Kementrian Lembaga: Polisi

  • Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    Lembang: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri sekaligus memimpin upacara penutupan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2, serta Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025. 

    Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Utaryo Suryawinata Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi oleh Kalemdiklat Polri, AS SDM Kapolri, Kadivpropam Polri, serta Kadivhumas Polri. Kehadiran para pejabat utama Polri ini menegaskan komitmen pimpinan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pendidikan pengembangan sumber daya manusia Polri.

    Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 114 peserta didik yang terdiri dari 78 personel Polri, 29 personel TNI (TNI AD 17 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 4 orang), serta 7 peserta tamu dari kementerian dan lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Kemenimipas, Kemenkum, dan BSSN. Pelaksanaan pendidikan dilaksanakan secara hybrid, dengan gelombang pertama diikuti secara virtual dan gelombang kedua secara langsung.

    Sementara itu, Pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 380 peserta didik, yang terdiri dari 317 peserta Program Reguler Polri, 33 peserta Program Matrikulasi Polri, 30 peserta dari TNI (TNI AD 14 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 6 orang), serta 2 peserta mancanegara dari Timor Leste dan Fiji. Pendidikan ini juga dilaksanakan secara kombinasi virtual dan tatap muka.

    Adapun Pendidikan SPPK Angkatan ke-2 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 63 peserta didik, sedangkan Pendidikan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 104 peserta didik.

    Upacara penutupan turut dihadiri oleh sejumlah undangan VIP dari unsur TNI, kementerian dan lembaga, serta Forkopimda Provinsi Jawa Barat. Hadir di antaranya perwakilan Panglima TNI yang diwakili Dansesko TNI, perwakilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, para perwakilan Kepala Staf Angkatan, perwakilan Dansesko tiap angkatan, serta Forkopimda Jawa Barat yang terdiri dari Kapolda Jawa Barat, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, perwakilan Gubernur Jawa Barat, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    Dalam upacara tersebut, Kapolri selaku Inspektur Upacara secara resmi menyatakan penutupan seluruh rangkaian pendidikan. “Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Rabu tanggal 17 Desember 2025, pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, SPPK Angkatan ke-2, dan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025, dengan resmi saya nyatakan ditutup,” ucap Listyo Sigit Prabowo menutup rangkaian pendidikan.
     

    Penutupan pendidikan ini menandai selesainya proses pembentukan dan penguatan kapasitas kepemimpinan bagi para perwira Polri, TNI, serta peserta dari kementerian dan lembaga, sebagai bekal strategis dalam menjawab tantangan tugas ke depan serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

    Lembang: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri sekaligus memimpin upacara penutupan Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, Sekolah Pembentukan Perwira Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2, serta Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025. 
     
    Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Utaryo Suryawinata Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat.
     
    Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi oleh Kalemdiklat Polri, AS SDM Kapolri, Kadivpropam Polri, serta Kadivhumas Polri. Kehadiran para pejabat utama Polri ini menegaskan komitmen pimpinan dalam memastikan kualitas dan integritas proses pendidikan pengembangan sumber daya manusia Polri.

    Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 114 peserta didik yang terdiri dari 78 personel Polri, 29 personel TNI (TNI AD 17 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 4 orang), serta 7 peserta tamu dari kementerian dan lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Kemenimipas, Kemenkum, dan BSSN. Pelaksanaan pendidikan dilaksanakan secara hybrid, dengan gelombang pertama diikuti secara virtual dan gelombang kedua secara langsung.
     
    Sementara itu, Pendidikan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 380 peserta didik, yang terdiri dari 317 peserta Program Reguler Polri, 33 peserta Program Matrikulasi Polri, 30 peserta dari TNI (TNI AD 14 orang, TNI AL 8 orang, dan TNI AU 6 orang), serta 2 peserta mancanegara dari Timor Leste dan Fiji. Pendidikan ini juga dilaksanakan secara kombinasi virtual dan tatap muka.
     
    Adapun Pendidikan SPPK Angkatan ke-2 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 63 peserta didik, sedangkan Pendidikan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 diikuti oleh 104 peserta didik.
     
    Upacara penutupan turut dihadiri oleh sejumlah undangan VIP dari unsur TNI, kementerian dan lembaga, serta Forkopimda Provinsi Jawa Barat. Hadir di antaranya perwakilan Panglima TNI yang diwakili Dansesko TNI, perwakilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, para perwakilan Kepala Staf Angkatan, perwakilan Dansesko tiap angkatan, serta Forkopimda Jawa Barat yang terdiri dari Kapolda Jawa Barat, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, perwakilan Gubernur Jawa Barat, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
     
    Dalam upacara tersebut, Kapolri selaku Inspektur Upacara secara resmi menyatakan penutupan seluruh rangkaian pendidikan. “Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Rabu tanggal 17 Desember 2025, pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34, Sespimmen Polri Dikreg ke-65, SPPK Angkatan ke-2, dan Sespimma Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025, dengan resmi saya nyatakan ditutup,” ucap Listyo Sigit Prabowo menutup rangkaian pendidikan.
     

     
    Penutupan pendidikan ini menandai selesainya proses pembentukan dan penguatan kapasitas kepemimpinan bagi para perwira Polri, TNI, serta peserta dari kementerian dan lembaga, sebagai bekal strategis dalam menjawab tantangan tugas ke depan serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Sertifikat Laik Fungsi Gedung Terra Drone Terbit di Era Gubernur Jokowi-Ahok

    Sertifikat Laik Fungsi Gedung Terra Drone Terbit di Era Gubernur Jokowi-Ahok

    GELORA.CO – Polisi masih terus mengusut kasus kebakaran gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang yang terjadi, Selasa (9/12/2025).

    Hingga saat ini pemeriksaan telah dilakukan terhadap pemilik gedung pada Sabtu (13/12/2025), namun hasilnya masih belum ditemukan adanuya unsur kelalaian.

    “Masih dicari, masih perlu pendalaman,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Rabu (17/12/2025).

    Pemilik gedung yang berinisial N itu juga mengakui tidak memiliki tangga darurat, namun dirinya mengeklaim telam memiliki izin dan sertifikat kelaikan penggunaan atas gedung tersebut yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta era gubernur Joko Widodo (2014) dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (2015).

    “Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015,” tutur Roby.

    Lebih lanjut, terkait rencana pemanggilan kembali pihak pemilik gedung, Roby mengatakan pemilik gedung akan dipanggil kembali, namun setelah mendengar pendapat dari para ahli.

    “Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi,” tutur Roby.

    Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan tidak ada standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan barang mudah terbakar di Ruko Terra Drone yang terbakar dan menewaskan 22 orang.

    “Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Jumat (12/12/2025).

    Dia menyebutkan perusahaan tidak memisahkan antara baterai rusak, baterai bekas maupun baterai yang bagus. Semua dijadikan satu.

    Selain itu, ruang penyimpanan hanya berukuran sekitar 2×2 meter persegi, tanpa ventilasi dan ketahanan terhadap api. Bahkan, generator (genset) dengan potensi panas berada di area yang sama. 

  • Polisi Pastikan Fisik-Psikis Siswi SD Diduga Bunuh Ibu di Medan Terpantau Baik

    Polisi Pastikan Fisik-Psikis Siswi SD Diduga Bunuh Ibu di Medan Terpantau Baik

    Jakarta

    Siswi kelas 6 SD berinisial AI (12), yang diduga membunuh ibu kandungnya berinisial F (42) di Kota Medan, Sumatera Utara, saat ini berada dalam kondisi fisik dan psikis yang dinyatakan baik. Polisi memastikan AI mendapatkan pendampingan intensif dari berbagai pihak terkait.

    Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kesehatan fisik AI terus dipantau setiap hari. Pendampingan dilakukan bersama Dinas Perlindungan Anak serta instansi terkait lainnya.

    “Sampai saat ini, Puji Tuhan, kondisinya sehat, kita cek setiap hari,” kata Calvijn saat diwawancarai di Bea Cukai Medan, dilansir detikSumut, Rabu (17/12/2025).

    Pihaknya tetap memberikan kebutuhan pendidikan hingga psikologis kepada AI. Polisi memberikan berbagai kegiatan seperti menulis hingga menggambar.

    “Dalam hal kebutuhan pendidikan juga kita berikan. Dalam hal ini memang sekolahnya lagi libur, tetapi kami memberikan edukasi-edukasi, permainan-permainan anak yang didampingi oleh pendamping, bagaimana mengajarkan terus, kegiatan menggambar, menulis. Secara psikologis, kebutuhan secara pendidikan yang harus diberikan sesuai umur anak itu,” ujar Calvijn.

    Lalu, terkait kondisi psikis AI, Calvijn menyebut sejauh ini kondisinya juga baik. Pihaknya masih menunggu hasil asesmen tim psikolog terkait dengan detail kondisi psikis AI.

    “Kita menunggu dari hasil tim psikolog secara tertulis. Namun, sejauh ini, secara empiris dikatakan semuanya kondisi baik, sehat, tetapi kami masih menunggu data verifikasi dan data hasil asesmen yang terpadu dalam hal ini,” ujarnya.

    (eva/idh)

  • Viral Oknum Polisi di Lampung Digerebek Istri, Pintu Rumah Ditendang Sampai Jebol

    Viral Oknum Polisi di Lampung Digerebek Istri, Pintu Rumah Ditendang Sampai Jebol

    GELORA.CO – Sebuah video penggerebekan yang melibatkan seorang oknum polisi di Kabupaten Lampung Selatan viral di media sosial, khususnya di jejaring WhatsApp.

    Dalam video berdurasi 5 menit tersebut, terlihat seorang perempuan berhijab yang mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggedor dan menendang pintu belakang sebuah rumah hingga jebol.

    Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Lampung Selatan. Dalam video tersebut, perempuan ini terlihat mencari suaminya, yang diduga sering menginap di rumah selingkuhannya.

    Advokat dari Firma Hukum Septian Hermawan & Partner, Ivin Aidyan, mengonfirmasi bahwa perempuan tersebut adalah kliennya yang berinisial JY (40), warga Kalianda.

    “Benar, ibu itu adalah klien kami,” ungkap Ivin saat diwawancarai pada Selasa (16/12/2025) malam.

    Ivin menjelaskan, JY menggerebek suaminya, Aipda YA, yang merupakan oknum polisi berdinas di Polsek Penengahan, Lampung Selatan.

    “Klien kami selaku istri sah dari Aipda YA menggerebek rumah selingkuhannya berinisial AF,” tambahnya.

    Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada akhir Agustus 2025.

    JY telah melapor ke Propam Polda Lampung dengan nomor laporan Lap-Info/20/VIII/2025/Paminal tertanggal 26 Agustus 2025 serta Laporan Polisi Nomor: LP/A-142/X/2025/Yanduan tertanggal 10 Oktober 2025.

    “Tapi sampai sekarang, tidak ada kejelasan dari kasus itu. Kami minta agar segera disidangkan secara etik dan sanksi tegas,” tegas Ivin.

    Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Propam Polda Lampung, Kombes Didik Priyo Sambodo, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan terkait kasus tersebut.

    Dia memastikan bahwa oknum anggota yang terbukti bersalah akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Pasti akan diproses, saya cek ke anggota. Terima kasih,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu (17/12/2025).

  • Yuni Shara Geram Diisukan Selingkuh dengan Irwan Mussry, Maia Estianty Ungkap Asal Gosip

    Yuni Shara Geram Diisukan Selingkuh dengan Irwan Mussry, Maia Estianty Ungkap Asal Gosip

    GELORA.CO – Penyanyi Yuni Shara rupanya sudah jengah. Ia tak bisa menutupi kegeramannya karena isu perselingkuhan semakin liar. 

    Yuni Shara dikabarkan akan mengambil langkah hukum, ia akan melaporkan tindakan tidak menyenangkan atas gosip l dirinya selingkuh dengan Irwan Mussry, suami Maia Estianty kembali muncul dan viral di media sosial.

    Isu ini sudah merebak sejak 2023 silam. Sudah 2 tahun diam, kini ia bersikap. 

    Yuni Shara Tunjuk Pengacara 

    Yuni Shara dikabarkan sudah menunjuk pengacara untuk mengurusi isu soal dirinya dituduh selingkuh dengan Irwan Mussry.

    Yuni Shara membenarkan jika menggandeng Minola Sebayang yang juga kuasa hukum Ruben Onsu, guna memprotes hukum pihak yang menuduh dirinya berselingkuh dengan Irwan Mussry.

    “Nanti biar bang Minola yang menjawab semuanya ya. Aku sudah bilang buka aja,” kata Yuni Shara ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

    Yuni mulanya tidak mau bercerita soal tuduhan itu. Tapi, lama kelamaan ia mencurahkan isi hatinya.

    Kakak Kris Dayanti itu sangat murka dengan pihak yang menuduhnya berselingkuh dengan Irwan.

    “Ya coba, kalian tidak melakukan apapun tapi dituduh melakukan, ya digituin terus,” ucapnya.

    Mantan kekasih Raffi Ahmad ini merasa terganggu dengan tuduhan itu. Karena ia dan Irwan Mussry sudah berteman dan kenal cukup lama.

    “Pasti sangat dirugikan,” tegasnya.

    Saat ditanya kapan akan membuat laporan polisi, Yuni Shara menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya.

    “Coba ke bang Minola, dia yang tau kapannya,” ujar Yuni Shara. 

    Maia Estianty Bongkar Awal Gosip Selingkuh Muncul

    Isu soal Yuni Shara dituduh selingkuh dengan Irwan Mussry, suami Maia Estianty sudah muncul sejak tahun 2023. 

    Hal itu viral dan menjadi perbincangan publik.

    Padahal, hubungan Yuni Shara dan Irwan Mussry hanya berteman. Irwan bahkan membantu menyuntikan dana untuk sekolah PAUD yang dibangun Yuni. 

    Maia Estianty turut buka suara soal gosip yang melibatkan sang suami.

    Menurutnya, Irwan Mussry dan Yuni Shara memang menjalin pertemanan.

    Namun, kedekatan ini hanyalah sebatas pertemanan belaka.

    Irwan Mussry justru diketahui menjadi donatur dari PAUD milik Yuni Shara.

    Sehingga, saat merenovasi PAUD milik Yuni Shara di Batu, Malang, Jawa Timur, Irwan juga menghadiri acara tersebut.

    Gegara acara ini melibatkan keduanya, gosip perselingkuhan mendadak merebak.

    Maia mencoba kembali mengklarifikasinya dalam YouTube Her Mind.

    “Enggak tahu kenapa pas ke Malang untuk lihat PAUD yang udah dibangun di Batu, ada yang gosipin bahwa itu selingkuh,” beber Maia.

    Maia lantas menyebut bahwa hal ini adalah fitnah belaka.

    “Cuma ‘Apaan sih nih?’

    Aku bilang itu fitnah,” imbuhnya.

    Reaksi Irwan Mussry 

    Maia juga merasa tidak perlu menanggapi berita tersebut.

    “Aku masa bodoh.

    Ketika kita difitnah, apalagi berita enggak benar, aku bukan sedih, tapi makin happy,” ujarnya.

    Hal ini juga membuat Yuni merasa terganggu.

    Maia juga membenarkan bahwa penggemarnya mulai menyerang Yuni Shara.

    Oleh karena itu, Maia segera mengklarifikasi agar tidak terjadi hujatan kepada Yuni.

    “Dia sebagai seorang yang single mungkin agak keberatan.

    Kalau aku sama Mas Irwan kan lebih santai karena kita udah pasangan,” sambungnya. 

  • Jelang Nataru, BNN Pasuruan Razia Tretes: Belasan LC Dites Urine, Satu Positif Ganja

    Jelang Nataru, BNN Pasuruan Razia Tretes: Belasan LC Dites Urine, Satu Positif Ganja

    Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan meningkatkan kewaspadaan di wilayah rawan peredaran narkotika. Pada Selasa (16/12/2025) malam, BNN menggelar razia gabungan dan melakukan tes urine terhadap belasan lady companion (LC) di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen.

    Razia yang melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan Denpom ini dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyisir dan menggeledah kamar di tiga wisma berbeda di Lingkungan Watuadem, Kelurahan Pecalukan.

    Di wisma pertama, sebanyak 10 LC dan tiga penjaga wisma menjalani pemeriksaan. Sementara di dua wisma lainnya, sembilan LC dan tiga penjaga wisma juga turut diperiksa dan menjalani tes urine di tempat.

    Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki, menyatakan bahwa kawasan Tretes memang menjadi target utama karena dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya menjelang libur panjang. Lokasi razia telah ditentukan berdasarkan analisis intelijen dan laporan yang masuk ke BNN.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas negatif, hanya satu orang yang terdeteksi positif. Hasil tes urinenya menunjukkan adanya kandungan tetrahidrokanabinol atau THC yang mengindikasikan penggunaan ganja,” jelas Masduki, Rabu (17/12/2025).

    Satu LC yang dinyatakan positif tersebut langsung diamankan oleh petugas gabungan. Proses selanjutnya adalah menjalani asesmen di BNN untuk menentukan tingkat kecanduan dan penanganan yang tepat.

    “Jika hasil asesmen ringan atau sedang akan direhabilitasi rawat jalan, namun bila berat harus rawat inap,” katanya. Proses ini dilakukan sesuai prosedur penanganan penyalahgunaan narkotika.

    Masduki turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika, terutama saat merayakan libur panjang akhir tahun.

    “Silakan merayakan Natal dan Tahun Baru, tapi jangan sampai terjerumus narkoba,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Janjikan Masuk Polisi Asal Setor Rp 500 Juta, Lalu Difoto Pakai Seragam

    Janjikan Masuk Polisi Asal Setor Rp 500 Juta, Lalu Difoto Pakai Seragam

    Korban bahkan dibawa ke Surabaya bersama sejumlah peserta lain dengan dalih akan mengikuti tahapan lanjutan. Selama berada di sana, korban ditampung di sebuah hotel selama tiga bulan tanpa menjalani pendidikan kepolisian resmi.

    Bahkan selama berada di hotel, telepon genggam mereka sempat disita. Mereka juga diminta mengenakan seragam polisi dan berfoto untuk dikirim kepada keluarga, seolah-olah telah resmi mengikuti pendidikan kepolisian.

    Hingga masa penampungan di hotel berakhir, janji kelulusan tidak pernah terwujud. Merasa ditipu, korban kemudian meminta agar pelaku mengembalikan uang ‘pelicin’ tersebut.

    Brigadir B pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada korban. Namun hingga Oktober 2025, pelaku belum mengembalikannya.

  • 6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini

    6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik profesi terkait enam anggota Yanma dalam kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia dua mata elang alias matel di Kalibata.

    Enam anggota Yanma Mabes Polri ini bakal disidangkan di Gedung TNCC, Mabes Polri hari ini, Rabu (17/12/2025).

    “Infonya begitu [ada sidang etik enam anggota],” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, pengeroyokan terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Pengeroyokan itu terjadi saat MET (41) dan NAT (32) selaku matel memberhentikan motor yang diduga milik anggota Mabes Polri untuk dilakukan penagihan.

    Tak terima dengan perlakuan matel, anggota kemudian melakukan penyerangan. Kemudian, sejumlah anggota lainnya melakukan pengeroyokan terhadap dua matel hingga meninggal dunia.

    Satu meninggal dunia di TKP. Satu lainnya meninggal di rumah sakit Budi Asih. Atas kejadian ini, enam anggota Yanma berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat. 

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025) malam.

  • Polisi Cabuli Anak Tiri di Kupang, Propam Polda NTT Turun Tangan

    Polisi Cabuli Anak Tiri di Kupang, Propam Polda NTT Turun Tangan

    Liputan6.com, Kupang – Bidang Propam Polda NTT mengambil alih proses penanganan kasus polisi cabuli anak tiri di Kupang. SAT (45) yang juga anggota Direktorat Sabhara Polda NTT saat ini sudah diamankan Propam Polda NTT.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penanganan kasus pencabulan anak tersebut telah diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Kabid menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.

    “Awalnya dilaporkan ke Polsek Alak, namun diambil alih Propam Polda NTT, karena pelakunya anggota polisi,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    Ibu Kandung Tak Ada di Rumah Saat Kejadian

    SAT (45), oknum anggota Polri di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan ini dilaporkan korban LJT (12) bersama ibunya MI (41) di Polsek Alak.

    LJT, siswi sekolah dasar merupakan anak kandung dari MI (istri terduga pelaku) atau anak sambung dari terduga pelaku.

    Korban mengaku dicabuli sang ayah tiri di rumah mereka di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

    Saat kejadian, MI, ibu kandung korban (istri terduga pelaku) sedang tidak berada di rumah. Di rumah hanya ada korban dan terduga pelaku.

     

  • Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi
    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PENEMPATAN
    anggota kepolisian aktif dalam jabatan-jabatan sipil kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik.
    Isu ini bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan menyentuh fondasi tata kelola pemerintahan demokratis, khususnya prinsip supremasi sipil, meritokrasi birokrasi, dan netralitas aparatur negara dalam pemilu.
    Dalam konteks negara demokrasi modern, birokrasi sipil adalah tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan. Ia dibangun dengan prinsip profesionalisme, karier berjenjang, diklat, dan kompetensi teknokratik.
    Ketika jabatan-jabatan sipil strategis justru diisi oleh polisi aktif, maka yang terluka bukan hanya perasaan aparatur sipil negara (
    ASN
    ), tetapi arsitektur pemerintahan negara.
    Reformasi 1998 menegaskan satu prinsip mendasar: pemisahan tegas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan.
    Polri diposisikan sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menegakkan hukum, bukan sebagai aktor birokrasi sipil.
    Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil—terlebih tanpa mengundurkan diri dari institusinya—maka terjadi “overlapping authority” yang berbahaya.
    Supremasi sipil bukan slogan normatif. Ia adalah mekanisme pengendali kekuasaan agar aparat bersenjata tidak memiliki “dual loyalty”—kepada institusi asal dan kepada jabatan sipil yang diemban.
    Jika garis ini kabur, maka risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi terbuka.
    Lebih dari itu, praktik ini melukai sistem merit yang selama bertahun-tahun dibangun dengan susah payah dalam birokrasi Indonesia. ASN meniti karier melalui pendidikan, pelatihan, evaluasi kinerja, dan seleksi terbuka.
    Ketika posisi puncak justru diisi oleh figur dari luar sistem ASN, pesan yang diterima oleh birokrasi sangat jelas: kompetensi dan loyalitas profesional tak lagi menjadi faktor utama.
    Akibatnya, demotivasi ASN tidak terelakkan. Aparatur sipil yang seharusnya menjadi motor penggerak roda pemerintahan di pusat maupun daerah justru merasa tersisih di rumahnya sendiri.
    Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi kualitas pelayanan publik dan kapasitas institusional negara.
    Indonesia pernah mengalami fase panjang ketika tentara memainkan peran dominan dengan label dwi-fungsi ABRI dalam urusan sipil.
    Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa dominasi tersebut tidak menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, atau demokratis. Justru sebaliknya, ia melahirkan birokrasi yang hierarkis, tertutup, dan miskin kontrol publik.
    Karena itu, kekhawatiran publik hari ini bukan berlebihan. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil—meski dibungkus dalih kebutuhan keahlian dalam penegakan hukum atau penugasan khusus—secara sosiologis dan politis membangkitkan kembali trauma masa lalu yang belum sepenuhnya sembuh.
    Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil patut diapresiasi.
    Putusan ini bukan sekadar koreksi hukum, melainkan penegasan arah penataan cara bernegara yang sehat.
    Namun, putusan hukum saja tidak cukup. Tanpa kemauan politik dan konsistensi pelaksanaan, praktik lama bisa terus berulang dalam bentuk dan nama yang berbeda. Kerap disebut sekarang dengan istilah multi-fungsi aparat keamanan.
    Pemerintah perlu bersikap tegas dan jernih. Jika suatu jabatan adalah jabatan sipil, maka mekanisme pengisiannya harus tunduk pada sistem ASN dan prinsip meritokrasi.
    Jika negara membutuhkan keahlian tertentu dari aparat kepolisian, maka jalurnya jelas: pengunduran diri, transisi status, dan seleksi terbuka yang transparan.
    Pada saat yang sama, Polri perlu memperkuat reformasi internal agar karier anggotanya tidak “bocor” ke wilayah sipil yang bukan mandat institusionalnya.
    Profesionalisme kepolisian menurut hemat saya justru akan lebih kuat jika fokus pada fungsi utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara profesional. Tak “tebang pilih” dan tak “cawe-cawe” dalam pemilu.
    Penempatan polisi aktif di jabatan sipil bukan persoalan siapa orangnya, melainkan soal sistem dan prinsip bernegara yang sehat. Pemerintahan demokratis tidak boleh dikendalikan oleh pragmatisme jangka pendek yang mengorbankan prinsip jangka panjang.
    Jika birokrasi terus dilukai hatinya, jangan heran bila pemikiran inovatifnya tak akan lahir, semangat pengabdiannya menjadi merosot. Bekerja apa adanya saja, “bisniss as ussual”.
    Tentu lebih jauh ini akan berefek kepada melemahnya pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penguasa negara.
    Penataan birokrasi negara menuntut konsistensi, keberanian politik, dan penghormatan pada batas-batas kewenangan institusi yang telah diamanahkan konstitusi. Di situlah masa depan kehidupan pemerintahan Indonesia dipertaruhkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.