Kementrian Lembaga: Polisi

  • PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    PBHI Minta Prabowo Bubarkan Komisi Reformasi Polri: Kembali ke Jalur Legislasi

    Jakarta

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta agar Presiden Prabowo Subianto membubarkan Komisi Reformasi Polri. PBHI mempertanyakan kontribusi Komisi Reformasi Polri terhadap perbaikan sistemik dan struktural Polri.

    “Sejak awal, PBHI telah menegaskan adanya potensi politisasi, gimmick belaka, bahkan hanya menciptakan keributan lewat konten viral di media sosial. Bagaimana perdebatan soal nama (delegasi) anggota Komisi Reformasi Polri justru lebih ramai dan mendahului gagasan dan fungsi komisi,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/12/2025).

    “Sehingga PBHI menegaskan agar forum reformasi Polri yang begitu fundamental tetap berada pada jalur konstitusional, yakni proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, tentu berkonsultasi dengan MPR RI selaku pembentuk UUD Negara RI Tahun 1945 yang memandatkan fungsi dan tugas Kemanan dan Ketertiban pada institusi Polri melalui Pasal 30,” imbuhnya.

    Julius mengatakan Komisi Reformasi Polri diharapkan dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri, tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan on target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat.

    “Faktanya, Komisi Reformasi Polri justru bergerak sangat lambat, minus kontribusi, bahkan justru memproduksi komentar sesat soal Putusan MK No. 114 terkait penempatan Anggota Polri pada institusi di luar Kepolisian. Perlu dipahami secara benar, bahwa Putusan MK No. 114 menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ pada Bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi juga merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait jabatan. Apa makna dan dampak Putusan MK No. 114?” kata dia.

    PBHI meminta agar Presiden Prabowo memerintahkan Komisi Reformasi Polri berpegang teguh pada UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5), di mana ada kebutuhan pengaturan lebih konkret dan detil mengenai fungsi Keamanan dan Ketertiban yang diemban Polri itu ada sangkut pautnya dengan institusi negara apa saja (Kementerian/Lembaga/Badan/Komisi Negara). Tentu, kata dia, dengan pertimbangan kapasitas dan kompetensi Anggota Polri dalam menjalankan mandat fungsional tersebut.

    “Putusan MK No. 114 memang tidak menafsirkan secara konstitusional institusi dan jabatan apa yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, melainkan hanya merujuk pada lingkup jabatan di Pasal 13 dan Pasal 18 UU ASN, dan basis serta mekanisme teknisnya yang telah diatur oleh Pasal 19 ayat (3) UU ASN, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (PP 11/2017),” ucapnya.

    “Pasal 19 Ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan dan tata cara pengisian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Lalu, Pasal 19 Ayat (3) mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada instansi pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing,” kata dia.

    Julius kemudian menyinggung Pasal 147 PP nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi, tugas pokok, dan fungsi, serta persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kemudian, Pasal 148 mengatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri yang berada pada Instansi Pusat dan sesuai dengan undang-undang mengenai TNI dan undang-undang mengenai Polri. Dan terakhir, menurutnya, Pasal 149 menjelaskan Pangkat Prajurit TNI dan pangkat Anggota Polri untuk menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Menteri, yang dimaksudkan adalah persetujuan tentang Penetapan pangkat dari Menteri PANRB.

    “Singkatnya, Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan. Tanpa ada tafsir dan penyebutan konkret serta detil mengenai institusi apa saja yang dimaksud sebagai ‘di luar Kepolisian’,” tutur dia.

    Julius kemudian menyinggung pertanyaan pimpinan Komisi Reformasi Kepolisian yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie dan Mahfud Md. Kedunya memberikan komentar terkait putusan MK soal jabatan anggota Polri di luar institusi.

    “Pernyataan Prof Jimly dan Prof Mahfud Md yang menyatakan bahwa Putusan MK No. 114 melarang total penempatan jabatan sipil di luar kepolisian oleh Anggota Polri dan harus ada penarikan mundur 4 ribuan Anggota Polri yang berada di institusi selain Polri secara mutatis mutandis, jelas adalah sebuah penyesatan publik. Komisi Reformasi Polri yang seharusnya mencari solusi dan memperbaiki sistem serta struktur Polri yang dianggap sebagai akar masalah, justru menimbulkan masalah sendiri dalam komentarnya, bahkan menjadi sumber masalah dalam agenda reformasi Polri itu sendiri,” katanya.

    “Perlunya ada tafsir dan definisi konkret serta detil mengenai institusi di luar Kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, adalah PR terbesar dan sangat fundamental untuk diselesaikan. Hegemoni dwifungsi ABRI yang lahir kembali dan menjadi momok dalam perluasan jabatan Anggota TNI di ranah sipil via UU No. 3/2025 tentang Revisi UU TNI, tentu tidak dapat dijadikan rujukan sebagaimana komentar prof. Mahfud MD. Begitu juga ketiadaan konsiderans berupa “Putusan MK No. 114″ pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025 tidak dapat dijadikan dalil oleh Prof Jimly pada situasi ini,” tuturnya.

    Julius menilai Komisi Reformasi Polri lamban dalam bekerja. Dia juga menyoroti komentar dari Komisi Reformasi Polri.

    “Lambannya Komisi Reformasi Polri dalam bekerja, ditambah komentar sesat dan menyesatkan publik, tidak mendorong langkah konstitusional Presiden Prabowo untuk memperbaiki institusi Polri. Lahirnya Putusan MK No. 114 tanpa tafsir dan penyebutan institusi apa yang dimaksud di luar Kepolisian, harusnya menjadi momentum baik dan besar bagi Komisi Reformasi Polri untuk meminta Presiden Prabowo mengambil langkah konstitusional, mengikuti alur logika berfikir Pasal 30 UUD Negara RI Tahun 1945,” sebut dia.

    Dia berharap Pemerintah, DPR hingga MK untuk menyusun tafsir terkait institusi yang ada keterkaitan dengan tugas Polri. Sehingga, kata dia, hal tersebut menjadi jelas.

    “Dengan mengundang DPR RI dan MPR RI serta MK untuk menyusun tafsir konstitusional terkait fungsi Polri dan institusi di luar Polri yang ada sangkut pautnya dengan fungsi tersebut. Tentu dengan mengkonfirmasi Menteri PANRB dalam menentukan kebutuhan kapasitas dan kompetensi apa dari Anggota Polri. Hingga kemudian dapat ditentukan institusi dan jabatan apa yang tepat untuk diatur lebih lanjut oleh UU Polri sebagaimana dimaksud oleh UU ASN dan PP 11/2017,” sebut dia.

    “Lambannya, Komisi Reformasi Polri dan Presiden Prabowo, serta minimnya inisiatif dari DPR RI meski telah membentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, tentu menjadi satu celah besar dari segi linimasa yang harus direspons oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang menghadapi situasi di mana 4 ribuan anggotanya sedang bertugas di institusi non-Kepolisian,” ucap dia.

    Julius mengatakan alur legislasi dalam mentafsirkan mengenai institusi dan jabatan di luar kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan Polri seharusnya direspon dengan cepat dan tepat oleh Komisi Reformasi Polri sejak pemeriksaan Perkara No. 114/PUU-XXIII/2025 berlangsung dan seketika sejak diputus MK.

    “Akan tetapi, gelagat untuk bergerak cepat dan tepat itu tidak terlihat, justru muncul wacana politisasi lewat usulan Prof Yusril terkait pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi baru yang membawahi Polri dan beberapa institusi yang dianggap ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, sebagai replikasi dari Kementerian Pertahanan yang membawahi TNI. Tanpa menjawab pertanyaan utama: mendefinisikan fungsi dan institusi mana yang ada sangkut pautnya dengan Polri,” katanya.

    Julius menilai pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian hanya berujung pada gimik. Dia meminta agar komisi ini tidak dijadikan ajang show off. Oleh karena itu, dia meminta Prabowo membubarkan komisi tersebut.

    “PBHI menegaskan, pembentukan komisi reformasi, tim percepatan atau apapun itu, berdasarkan catatan PBHI hanya berujung pada gimmick dan sarat politisasi kepentingan lain. Publik menuntut agar agenda reformasi Polri sebagai kebutuhan konstitusional masyarakat jangan dijadikan komoditas politik dan show off lewat pemberitaan media,” katanya.

    “PBHI menuntut Pemerintah Presiden Prabowo dan DPR RI untuk dorong tafsir konstitusional mengenai fungsi Keamanan pada Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5) UUD Negara RI Tahun 1945 dan tuangkan dalam produk legislasi yang cepat dan tepat: UU Polri. Meski tidak ada kata terlambat, namun penting juga untuk segara membubarkan Komisi Reformasi Polri yang terlalu bermasalah karena komentar-komentar sesat,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/fjp)

  • Temukan Bekas Cekikan dan Lebam, Keluarga Mahasiswi Tiris Probolinggo Yakin Faradila Amalia Korban Pembunuhan

    Temukan Bekas Cekikan dan Lebam, Keluarga Mahasiswi Tiris Probolinggo Yakin Faradila Amalia Korban Pembunuhan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus kematian misterius Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, di parit Desa Wonorejo, Pasuruan, kini memasuki babak baru.

    Meskipun awalnya jasad korban ditemukan masih mengenakan helm dan jaket seolah menjadi korban kejahatan jalanan, keluarga menemukan banyak kejanggalan. Luka-luka yang ditemukan di tubuh korban mengindikasikan adanya tindakan kekerasan yang disengaja sebelum nyawanya dihilangkan.

    Keluarga melalui orang-orang terdekatnya mulai mengumpulkan bukti-bukti fisik yang sempat terlihat saat proses evakuasi dan pemeriksaan awal. Luka-luka tersebut dianggap tidak wajar dan tidak menyerupai luka akibat kecelakaan lalu lintas atau jatuh biasa.

    Keyakinan bahwa Faradila dianiaya terlebih dahulu sebelum dibuang semakin menguat di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Jatim.

    Samsul (40), sopir pribadi keluarga Haji Ramlan, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari petugas medis, terdapat beberapa titik luka serius pada tubuh mahasiswi UMM tersebut. “Ada bekas pukulan di dahi korban, bekas cekikan di leher, tekanan pada urat nadi tangan kiri, serta lebam di paha kiri,” ujar Samsul.

    Temuan luka di leher dan nadi tersebut memperkuat dugaan adanya upaya pelumpuhan secara paksa oleh pelaku sebelum korban akhirnya meninggal dunia.

    Kondisi jasad yang masih menggunakan helm saat ditemukan diduga kuat merupakan taktik pelaku untuk mengaburkan fakta dan membuat kesan seolah-olah terjadi kecelakaan. Namun, kecermatan keluarga dan petugas medis berhasil mengendus kejanggalan tersebut sejak awal.

    Samsul kembali menegaskan bahwa luka-luka tersebut menjadi bukti nyata adanya ketidakwajaran dalam kematian anak majikannya itu.

    “Luka-luka itu bukan luka akibat jatuh biasa. Itu yang membuat keluarga yakin kematiannya tidak wajar. Kami yakin kalau ini murni tindak pidana pembunuhan,” tambahnya.

    Terduga pelaku, AS, yang merupakan kakak ipar korban sekaligus anggota polisi aktif, kini menjadi fokus utama pemeriksaan. Selain temuan luka, rekaman CCTV yang menunjukkan mobil Triton milik terduga pelaku berada di sekitar lokasi kejadian menjadi bukti petunjuk yang sangat krusial.

    Polisi masih mendalami apakah penganiayaan tersebut dilakukan di dalam kendaraan atau di tempat lain sebelum jasadnya dibuang.

    Jenazah Faradila sendiri telah menjalani autopsi mendalam di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan penyebab pasti kematian, apakah karena sumbatan jalan nafas akibat cekikan atau karena luka hantaman benda tumpul di bagian kepala. Hasil autopsi ini nantinya akan menjadi alat bukti sah di persidangan untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan.

    Keluarga korban kini hanya bisa menunggu hasil penyidikan resmi dari Polda Jawa Timur dengan harapan transparansi tetap terjaga. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Bagi keluarga, luka di tubuh Faradila adalah saksi bisu betapa kejinya perbuatan yang dilakukan oleh orang terdekat mereka sendiri. (ada/ian)

  • Temukan Bekas Cekikan dan Lebam, Keluarga Mahasiswi Tiris Probolinggo Yakin Faradila Amalia Korban Pembunuhan

    Temukan Bekas Cekikan dan Lebam, Keluarga Mahasiswi Tiris Probolinggo Yakin Faradila Amalia Korban Pembunuhan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus kematian misterius Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, di parit Desa Wonorejo, Pasuruan, kini memasuki babak baru.

    Meskipun awalnya jasad korban ditemukan masih mengenakan helm dan jaket seolah menjadi korban kejahatan jalanan, keluarga menemukan banyak kejanggalan. Luka-luka yang ditemukan di tubuh korban mengindikasikan adanya tindakan kekerasan yang disengaja sebelum nyawanya dihilangkan.

    Keluarga melalui orang-orang terdekatnya mulai mengumpulkan bukti-bukti fisik yang sempat terlihat saat proses evakuasi dan pemeriksaan awal. Luka-luka tersebut dianggap tidak wajar dan tidak menyerupai luka akibat kecelakaan lalu lintas atau jatuh biasa.

    Keyakinan bahwa Faradila dianiaya terlebih dahulu sebelum dibuang semakin menguat di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Jatim.

    Samsul (40), sopir pribadi keluarga Haji Ramlan, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari petugas medis, terdapat beberapa titik luka serius pada tubuh mahasiswi UMM tersebut. “Ada bekas pukulan di dahi korban, bekas cekikan di leher, tekanan pada urat nadi tangan kiri, serta lebam di paha kiri,” ujar Samsul.

    Temuan luka di leher dan nadi tersebut memperkuat dugaan adanya upaya pelumpuhan secara paksa oleh pelaku sebelum korban akhirnya meninggal dunia.

    Kondisi jasad yang masih menggunakan helm saat ditemukan diduga kuat merupakan taktik pelaku untuk mengaburkan fakta dan membuat kesan seolah-olah terjadi kecelakaan. Namun, kecermatan keluarga dan petugas medis berhasil mengendus kejanggalan tersebut sejak awal.

    Samsul kembali menegaskan bahwa luka-luka tersebut menjadi bukti nyata adanya ketidakwajaran dalam kematian anak majikannya itu.

    “Luka-luka itu bukan luka akibat jatuh biasa. Itu yang membuat keluarga yakin kematiannya tidak wajar. Kami yakin kalau ini murni tindak pidana pembunuhan,” tambahnya.

    Terduga pelaku, AS, yang merupakan kakak ipar korban sekaligus anggota polisi aktif, kini menjadi fokus utama pemeriksaan. Selain temuan luka, rekaman CCTV yang menunjukkan mobil Triton milik terduga pelaku berada di sekitar lokasi kejadian menjadi bukti petunjuk yang sangat krusial.

    Polisi masih mendalami apakah penganiayaan tersebut dilakukan di dalam kendaraan atau di tempat lain sebelum jasadnya dibuang.

    Jenazah Faradila sendiri telah menjalani autopsi mendalam di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan penyebab pasti kematian, apakah karena sumbatan jalan nafas akibat cekikan atau karena luka hantaman benda tumpul di bagian kepala. Hasil autopsi ini nantinya akan menjadi alat bukti sah di persidangan untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan.

    Keluarga korban kini hanya bisa menunggu hasil penyidikan resmi dari Polda Jawa Timur dengan harapan transparansi tetap terjaga. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Bagi keluarga, luka di tubuh Faradila adalah saksi bisu betapa kejinya perbuatan yang dilakukan oleh orang terdekat mereka sendiri. (ada/ian)

  • Geram Sering Kemalingan, Warga Sedati Sidoarjo Hakimi 6 Terduga Pencuri Kayu Jati Pintu Air Tambak hingga Tewas

    Geram Sering Kemalingan, Warga Sedati Sidoarjo Hakimi 6 Terduga Pencuri Kayu Jati Pintu Air Tambak hingga Tewas

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sebanyak enam orang terduga pelaku pencurian kayu pintu air tambak dihakimi massa di Dusun Dadapan, Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (19/12/2025).

    Aksi main hakim sendiri tersebut mengakibatkan dua orang terduga pelaku dilaporkan meninggal dunia, sementara empat lainnya dalam kondisi kritis.

    Para terduga pelaku berhasil dievakuasi oleh aparat kepolisian setelah tidak berdaya akibat menjadi sasaran amuk warga di kawasan pertambakan. Saat ini, para korban luka telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

    Aksi massa ini dipicu oleh keresahan warga pemilik tambak yang kerap kehilangan kayu pintu air atau yang biasa disebut “laban”. Kayu tersebut berfungsi krusial untuk mengatur sirkulasi air pada tambak budidaya ikan bandeng dan udang.

    Intan, salah satu warga setempat, menjelaskan bahwa komponen pintu air tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Menurutnya, satu unit kayu pintu air bisa bernilai hingga jutaan rupiah karena menggunakan material berkualitas.

    “Kayu pintu air atau laban tambak itu kebanyakan terbuat dari kayu jati, kayu besi. Itu kalau dijual, nilainya jutaan. Sedangkan setiap laban pintu air, jumlah kayunya bertumpuk sampai 10 bijian, lihat kedalaman pintu air yang ada,” ucapnya.

    Warga Dusun Dadapan sengaja melakukan pengintaian secara beramai-ramai lantaran kasus kehilangan kayu pintu air ini sudah sering menimpa pemilik tambak. Upaya pengintaian tersebut akhirnya membuahkan hasil saat para terduga pelaku melancarkan aksinya.

    “Dugaan pencurinya rombongan orang dari kawasan selatan Sidoarjo. Mereka datang berombongan satu perahu dan merusak pintu tambak warga. Melihat kenyataan itu, warga beramai-ramai menangkap dan menghajarnya hingga dua seperti meninggal, dan empat terduga pelaku, kritis,” ungkap Intan.

    Selain merusak pintu air, komplotan ini diduga menggunakan metode ekstrem dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan pengakuan beberapa warga di lokasi kejadian, para pelaku disinyalir membawa bahan peledak untuk membongkar konstruksi pintu air yang kokoh.

    “Warga tadi ada yang teriak-teriak pelaku sepertinya membawa dinamit. Keenam pelaku yang tertangkap, diikat sama warga sampai dibawa ke dekat jembatan perbatasan Kecamatan Waru dengan Kecamatan Sedati itu,” urai wanita berjilbab tersebut.

    Pihak kepolisian yang menerima laporan warga segera mendatangi lokasi kejadian untuk meredam situasi. Aparat langsung mengamankan keenam orang tersebut menggunakan mobil patroli dan ambulans guna menghindari eskalasi massa yang lebih besar.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi mendalam maupun identitas pasti para terduga pelaku pencurian kayu jati dan besi sirkulasi air tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan para pelaku dalam jaringan pencurian aset pertambakan di wilayah Sidoarjo. [isa/ian]

  • Polresta Banyuwangi Musnahkan 5,2 Ton Miras dan Knalpot Brong Jelang Natal 2025

    Polresta Banyuwangi Musnahkan 5,2 Ton Miras dan Knalpot Brong Jelang Natal 2025

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi memusnahkan sedikitnya 5.117 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 54 unit knalpot brong di Mapolresta Banyuwangi pada Jumat (19/12/2025). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya cipta kondisi guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Barang bukti yang digilas tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi dan Pekat 2025 yang berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 7 Desember hingga 18 Desember 2025. Selain menyita ribuan botol miras, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan 37 tersangka dari 37 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Banyuwangi.

    Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi miras tradisional jenis arak Bali dan tuak ukuran 600 ml sebanyak 1.947 botol atau setara 1,21 ton. Polisi juga menyita miras pabrikan botol kaca ukuran 1.000 ml sebanyak 3.170 botol atau setara 3,17 ton, serta 3 jeriken arak ukuran 35 liter. Total keseluruhan miras yang dimusnahkan mencapai 5.222 liter atau setara 5,48 ton jika diakumulasikan dengan seluruh jenis wadah.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen institusinya dalam menjaga stabilitas wilayah. Ia menyebut konsumsi miras sering kali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas di ruang publik.

    “Pemusnahan ini tentu sebagai komitmen Polresta untuk menjaga Banyuwangi tetap aman dan kondusif, selama perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026,” kata Kapolresta Banyuwangi.

    Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Turut hadir jajaran Forkopimda, termasuk perwakilan Lanal Banyuwangi, Kodim 0825, tokoh agama, serta pejabat lintas sektoral. Pemusnahan diawali dengan pelemparan botol secara simbolis hingga kemudian ribuan botol dilindas menggunakan kendaraan berat wales (silinder).

    Sementara itu, untuk knalpot brong, Bupati Ipuk dan Kapolresta melakukan pemotongan secara simbolis menggunakan mesin gerinda. Kombes Pol. Rama menyoroti korelasi kuat antara peredaran miras dengan peningkatan gangguan kamtibmas, seperti pengeroyokan dan kejahatan konvensional lainnya.

    “Peristiwa atau kejahatan-kejahatan yang terjadi, sejauh ini disebabkan dampak dari miras. Makanya, hal ini merupakan wujud komitmen kita semua untuk menjaga keamanan dan kondusifitas,” ungkapnya.

    Melalui tindakan preventif ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengisi momentum pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna dan tidak melanggar hukum. Pengamanan ketat juga akan terus dilakukan guna memastikan ibadah Natal berjalan khidmat.

    “Dengan pemusnahan ini, tentu kita mengirimkan pesan kepada masyarakat untuk merayakan natal dan tahun baru dengan kegiatan positif. Serta senantiasa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan kondusif,” tegasnya. [tar/ian]

  • Diduga Terpengaruh Miras, Pemotor Tabrak Trotoar Jalan JLS Pacitan

    Diduga Terpengaruh Miras, Pemotor Tabrak Trotoar Jalan JLS Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Nasional Pacitan–Trenggalek, tepatnya di Lingkungan Barean, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Jumat (19/12/2025) dini hari. Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka setelah kendaraannya diduga hilang kendali saat melintasi jembatan.

    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 4911 ZL yang dikendarai Novansyah Putra Suciyatmi (18), warga Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan, melaju dari arah barat menuju Sirnoboyo.

    Sesampainya di lokasi kejadian, motor yang dikendarai korban diduga kehilangan kendali. Kendaraan kemudian menyerempet trotoar di sisi kiri jalan hingga menyebabkan pengendara terjatuh dan terpelanting ke badan jalan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Pacitan, Ipda Agustav Yunastianto, mengatakan kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal dan tidak melibatkan kendaraan lain. “Motor menabrak trotoar sisi kiri jalan, kemudian pengendara terjatuh,” ujar Agustav saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian mulut dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Darsono Pacitan untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memastikan apakah korban dalam pengaruh minuman keras saat mengendarai sepeda motor. [tri/suf]

  • Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera

    Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera

    Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kehadiran pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
    Pemerintah hadir melalui penyaluran anggaran,
    bantuan logistik
    , hingga percepatan pembangunan
    hunian
    tetap bagi masyarakat terdampak.
    Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan
    anggaran belanja tidak terduga
    (BTT) sebesar Rp 268 miliar atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Dana ini diberikan kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak bencana.
    “Kami cek sudah diterima semua oleh tiga provinsi masing-masing Rp 20 miliar, sementara setiap kabupaten/kota mendapat Rp 4 miliar, dan sudah digunakan sesuai arahan yang kami sampaikan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Konferensi Pers Bencana Sumatera bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), di Posko Bencana Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
    Dalam kesempatan tersebut, Tito turut mengapresiasi solidaritas antardaerah yang berkontribusi menyalurkan bantuan anggaran maupun logistik.
    Sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dukungan, antara lain Kalimantan Timur (Kaltim) Rp 7,5 miliar, Jawa Barat (Jabar) Rp 7 miliar, Sulawesi Utara (Sulut) Rp 1,5 miliar, Kalimantan Utara (Kaltara) Rp 1 miliar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 4 miliar, Jawa Tengah (Jateng) Rp 1,3 miliar, dan Jawa Timur (Jatim) Rp 5 miliar.
    Tito menyebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ikut turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan bantuan.
    Selain itu, bantuan juga datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1,5 miliar, Sumatera Selatan (Sumsel) berupa barang senilai Rp 2,6 miliar, Banten Rp 3 miliar, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp3 miliar, Sulawesi Barat (Sulbar) Rp 1 miliar, Maluku Utara Rp 2 miliar, Bengkulu Rp 4,3 miliar, dan Gorontalo Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah menyalurkan bantuan senilai Rp 3 miliar serta bantuan logistik secara langsung ke Kota Lhokseumawe, Aceh. 
    “Total Rp 43 miliar ditambah dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dipimpin oleh Bupati Lahat, Pak Bursah Zarnubi, turun langsung ke sana (menyalurkan bantuan) Rp 5 miliar. Jadi, lebih kurang Rp 48 miliar,” jelas Tito.
    Untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana, Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) telah membentuk sembilan tim, termasuk tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diturunkan ke tiga provinsi sejak 10 Desember 2025.
    Tim tersebut bertugas mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran yang hilang.
    Tito juga menyampaikan rencana
    groundbreaking
    pembangunan hunian melalui kolaborasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
    Pembangunan hunian tetap tersebut mencakup 2.600 unit, dengan rincian 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumut, dan 600 unit di Sumbar, yang didukung oleh sejumlah yayasan.
    “Akan ada
    groundbreaking
    di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Kita akan turun langsung ke sana,” kata Tito.
    Lebih lanjut, ia mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang telah mempercepat proses pengeluaran bantuan pakaian dari kawasan ekonomi untuk keperluan penanganan bencana.
    Pengiriman bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa gelombang dan akan diserahkan kepada masyarakat terdampak.
    Terkait infrastruktur pemerintahan desa, Tito menyebutkan bahwa 360 kantor desa mengalami kerusakan ringan, sedangkan 25 kantor desa rusak berat di tiga provinsi terdampak bencana.
    Untuk kerusakan ringan, penanganan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika ternyata tidak memadai, akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Adapun penanganan kantor desa yang rusak berat akan diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    “Kami mengucapkan terima kasih atas kekompakan semua pemda dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta semua pihak yang telah bergerak sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan kita sudah lihat banyak hasilnya,” tegas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratusan Emak-Emak di Sumut Ngamuk Bakar Rumah Bandar Narkoba, Kecewa Polisi Lambat Bergerak

    Ratusan Emak-Emak di Sumut Ngamuk Bakar Rumah Bandar Narkoba, Kecewa Polisi Lambat Bergerak

    Liputan6.com, Jakarta – Ratusan ibu-ibu di Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) membakar sejumlah rumah yang diduga milik bandar narkoba pada Kamis (17/12/2025). Aksi ini dipicu oleh rasa frustrasi warga karena pihak kepolisian dianggap tidak serius memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    Kemarahan warga memuncak setelah acara pengajian dan doa bersama. Tanpa komando, massa yang didominasi kaum ibu ini langsung bergerak menuju lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba.

    Plt Kepala Desa Tabuyung, Iskandar Muda Tanjung, mengonfirmasi aksi tersebut merupakan reaksi spontanitas. Ia menyebut warga sudah sangat resah melihat generasi muda di desa rusak akibat barang haram tersebut.

    “Setelah acara pengajian dan doa bersama, ibu-ibu ini langsung bergerak ke rumah yang diduga bandar narkoba. Di lokasi, mereka mengamuk, melempari bangunan dengan batu, hingga melakukan pembakaran,” ujar Iskandar kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

    Pihak desa sebenarnya telah berupaya melakukan pencegahan agar warga tidak main hakim sendiri, namun kemarahan warga sudah tidak terbendung.

    Menurut Iskandar, ini bukan kali pertama warga mengeluh, namun peredaran narkoba tetap saja eksis seolah tak tersentuh hukum.

  • Libur Natal-Tahun Baru, 200 Personel Gabungan Siaga di Jalur Puncak Bogor

    Libur Natal-Tahun Baru, 200 Personel Gabungan Siaga di Jalur Puncak Bogor

    Bogor

    Sebanyak 200 aparat gabungan disiapkan mengamankan Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama libur Natal dan Tahun Baru. Kawasan tersebut merupakan salah satu destinasi wisata masyarakat ketika musim liburan, sehingga perlu pengamanan meminimalisir kemacetan.

    “Untuk jalur Puncak sendiri kita ada sekitar 200 personel khusus jalur Puncak, di mana kita juga dapat bantuan BKO dari Brimob Mabes Polri. Kemudian kemarin kita juga terakhir kita mendapat bantuan dari Direktorat Sabhara Baharkam Polri, jadi ada 40 personel yang nantinya akan kita tempatkan di jalur Puncak,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Jumat (19/12/2025).

    Pihak kepolisian telah melakukan rapat lintas sektoral bersama stakeholder lainnya untuk membahas pengamanan di wilayah tersebut, serta seluruh wilayah di Kabupaten Bogor. Total personel gabungan untuk mengamankan Kabupaten Bogor sebanyak sekitar 3.300.

    “Kita melakukan pergelaran total seluruhnya 3.300-an personel. Terdiri dari 1.085 personel Polres yang ditambah dengan personel gabungan, baik TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, dan juga elemen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bogor,” tuturnya.

    Selain kawasan Puncak, pengamanan juga dilakukan di wilayah timur, barat, hingga pusat pemerintahan di Cibinong khususnya Stadion Pakansari.

    Berdasarkan hasil asesmen, wilayah sekitar Stadion Pakansari juga akan menjadi titik konsentrasi masyarakat saat malam Tahun Baru. Sehingga pengamanan di sana juga perlu menjadi perhatian.

    (rdh/idn)

  • KM Nurul Jaya Nyaris Tenggelam di Danau Towuti, Evakuasi 2,5 Jam 50 Penumpang Selamat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Desember 2025

    KM Nurul Jaya Nyaris Tenggelam di Danau Towuti, Evakuasi 2,5 Jam 50 Penumpang Selamat Regional 19 Desember 2025

    KM Nurul Jaya Nyaris Tenggelam di Danau Towuti, Evakuasi 2,5 Jam 50 Penumpang Selamat
    Tim Redaksi

    LUWU TIMUR, KOMPAS.com
    – Evakuasi penumpang dan kendaraan di Kapal KM Nurul Jaya yang mengalami gangguan dan nyaris tenggelam di Danau Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah selesai dalam waktu 2,5 jam.
    Total ada 50 penumpang di dalam kapal tersebut, tidak ada
    korban jiwa
    . Selain itu, 18
    kendaraan
    yang terdiri dari 5 mobil dan 13 motor yang ada di dalam kapal berhasil diamankan.
    Sebelumnya,
    KM Nurul Jaya
    dilaporkan mengalami gangguan dan
    nyaris tenggelam
    pada Jumat (19/12/2025) pukul 11.15 Wita.
    Evakuasi langsung dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang serta mengamankan kendaraan dan barang bawaan.
    Kasubsi Humas Polres
    Luwu Timur
    , Bripka A. Muh. Taufik mengatakan, proses evakuasi mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita dengan melibatkan kapal KM Basmalah sebagai sarana pemindahan kendaraan dari lokasi kejadian.
    Proses evakuasi berlangsung sekitar 2,5 jam.
    “Evakuasi kendaraan dari KM Nurul Jaya dimulai pukul 14.00 Wita dan dinyatakan selesai sekitar pukul 16.30 Wita. Seluruh kendaraan penumpang berhasil dievakuasi dengan aman,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat sore.
    Taufik mengatakan, dalam proses evakuasi, petugas gabungan bersama warga berhasil mengamankan 5 unit mobil, 13 unit sepeda motor, serta berbagai barang bawaan milik penumpang.
    “Seluruh kendaraan dipindahkan secara bertahap dengan memperhatikan aspek keselamatan, mengingat kondisi perairan dan cuaca di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.
    Setelah proses evakuasi selesai, KM Basmalah kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 Wita dan bertolak menuju Pelabuhan Timampu untuk menurunkan kendaraan dan barang bawaan penumpang.
    “Meski seluruh kendaraan telah berhasil dievakuasi, KM Nurul Jaya hingga sore hari masih berada di lokasi kejadian. Kapal tersebut menunggu proses evakuasi lanjutan yang akan dilakukan oleh pihak pemilik kapal,” ujarnya.
    Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh operator kapal penyeberangan di wilayah Danau Towuti untuk selalu mengutamakan keselamatan pelayaran.
    Pemeriksaan kondisi kapal sebelum berlayar, kelengkapan alat keselamatan, serta kapasitas muatan menjadi hal penting guna mencegah kejadian serupa terulang.
    “Kami mengingatkan agar setiap aktivitas penyeberangan mematuhi standar keselamatan. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” harap Taufik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.