Kementrian Lembaga: Polisi

  • Penangkapan 3 Pemburu Rusa di Pulau Komodo Diwarnai Kejar-kejaran dan Baku Tembak

    Penangkapan 3 Pemburu Rusa di Pulau Komodo Diwarnai Kejar-kejaran dan Baku Tembak

    Liputan6.com, Jakarta – Penangkapan tiga pemburu rusa di kawasan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diwarnai kejar-kejaran dan baku tembak. Polisi akhirnya berhasil meringkus Yasin (36), Abdulah (37) dan Adrun (35), tiga warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Ketiga pelaku ini menangkap rusa secara ilegal. Ketiganya merupakan warga NTB,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Selasa (16/12/2025).

    Dia melanjutkan, dalam patroli gabungan di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, petugas Ditpolairud Polda NTT sempat terlibat kontak senjata dengan sekelompok pemburu rusa ilegal asal NTB itu.

    Patroli gabungan ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi BTNK setelah adanya laporan intelijen mengenai rencana perburuan rusa di wilayah Loh Laju Pemali, salah satu zona konservasi Taman Nasional Komodo.

    Dia menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen penuh menjaga kelestarian ekosistem, dan menindak tegas setiap kejahatan terhadap satwa lindung.

    “Patroli gabungan ini adalah bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal, yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” tegasnya.

    Dijelaskan, rangkaian patroli dimulai sejak Sabtu, 13 Desember 2025, setelah petugas BTNK menerima informasi adanya rencana perburuan rusa secara ilegal. Informasi tersebut diperkuat lagi dengan pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu para pelaku.

  • Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menjalani sidang perdana bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Syahdan Husein selaku admin @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.

    Mereka didakwa melakukan penghasutan terkait demo berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” tutur jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

    Menurut Jaksa, para terdakwa bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi bersama pihak lainnya. Kepolisian sendiri menemukan sebanyak 80 unggahan konten di Instagram pada 24-29 Agustus 2025, yang dinilai bermuatan menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

    “Para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” jelas jaksa.

     

  • Diduga Gara-gara Pacar, Siswi SD di Lampung Pukul dan Jambak Teman

    Diduga Gara-gara Pacar, Siswi SD di Lampung Pukul dan Jambak Teman

    Liputan6.com, Jakarta – Video penganiayaan pelajar perempuan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi sekitar 17 detik tersebut, seorang siswi SD tampak menjadi korban kekerasan oleh teman sebaya. Pemicu penganiayaan diduga masalah asmara.

    Dalam video yang beredar luas, korban terlihat dipukul dan dijambak hingga terjatuh ke tanah. Ironisnya, sejumlah pelajar lain yang berada di lokasi justru hanya menonton dan merekam kejadian tanpa berupaya melerai. Beberapa di antaranya bahkan terdengar tertawa.

    Peristiwa itu menuai kecaman warganet. Banyak netizen menyayangkan aksi kekerasan tersebut, terlebih dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur.

    Netizen juga menyoroti sikap teman-teman korban yang tidak berusaha menghentikan perkelahian.

    Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi di area parkir Masjid As Saadah, Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

    “Peristiwa terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Yunnus saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

    Menurut Yunnus, perkelahian itu melibatkan dua pelajar perempuan berinisial MS (11) dan FKI (11). Keduanya masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar dan merupakan warga Kecamatan Pardasuka.

    Setelah video tersebut viral, polisi langsung melakukan langkah-langkah penanganan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah pihak, serta berkoordinasi dengan aparatur pekon setempat.

    “Dari keterangan awal, penganiayaan itu terjadi karena persoalan asmara, korban dituduh memiliki hubungan spesial dengan pacar pelaku hingga hubungan asmara pelaku dan pacarnya putus,” ungkapnya.

  • Khofifah Terima Penghargaan Penanganan ODOL dari Menteri Perhubungan

    Khofifah Terima Penghargaan Penanganan ODOL dari Menteri Perhubungan

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan dari Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi atas jasanya mendukung percepatan implementasi program penanganan ODOL di Jawa Timur selama tahun 2025.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menhub Dudy pada Gubernur Khofifah dalam Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) Tahun 2025 di halaman Gedung Tani Puspa Agro, Kab. Sidoarjo.

    Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengatakan hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mewujudkan visi Zero ODOL 2027 mendatang.

    “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan RI yang menetapkan Jawa Timur sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini. Tentunya hal ini menjadi kehormatan sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.

    “Bersama-sama kami siap membangun koordinasi dan efektivitas program Zero ODOL 2027. Seluruh tim di Jawa Timur, mulai dari pelaku-pelaku usaha transportasi, dan juga para gabungan sopir, berkomitmen bahwa ODOL ini bagian yang kita harus rapikan di dalam tata kelola transportasi di Indonesia dan Jawa Timur. Kami siap,” lanjut Gubernur Khofifah.

    Pengendalian ODOL menurutnya penting dalam upaya menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Tak hanya itu, menjaga kualitas dan kapasitas jalan juga menjadi prioritas pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.

    “Terlebih dengan mulai bergulirnya program penguatan logistik nasional. Kendaraan ODOL ini dapat berdampak mengganggu kualitas jalan yang mestinnya bisa tahan sekian puluh tahun, bisa mengalami kerusakan dengan percepatan tertentu. Dan ini juga berpengaruh terhadap keberhasilan program pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan Rencana Aksi Keselamatan atau RAK ke depan,” terangnya.

    Lebih dari itu, program Zero ODOL 2027 ini juga akan berseiring dengan banyak program prioritas Pemerintah Pusat. Seperti kemudahan dan keamanan untuk distribusi bahan pokok untuk Koperasi Merah Putih di sejumlah daerah.

    “Untuk itu, sebagai bentuk komitmen dan dukungan kami kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai inisiator dan konseptor program ini, di Jawa Timur telah bergulir bantuan biaya pemotongan terhadap kendaraan bermotor lebih dimensi,” terangnya.

    Untuk sementara, sebut Gubernur Khofifah, bantuan ini diberikan secara terbatas mengingat keterbatasan anggaran. Sehingga, baru dapat menjangkau sejumlah pemilik kendaraan yang telah dinyatakan secara teknis lebih dimensi (over dimension) dan diwajibkan untuk dilakukan pemotongan.

    Demi mencapai pembangunan dan penguatan tata kelola transportasi ini, Gubernur Khofifah telah bersinergi dengan sejumlah pihak. Seperti Balai Pengelola Transportasi Darat, PT. Jasa Raharja, Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur, serta asosiasi transportasi darat dan segenap perusahaan angkutan barang.

    “Intinya semua kita lakukan untuk efisiensi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang juga akan memberikan referensi bagi semua pelaku usaha. Terima kasih banyak kepada Pak Menteri yang sudah sangat memperhatikan dan mensupport. Insya Allah pengguna jalan kita makin aman, makin nyaman, dan dunia usaha kita juga akan makin produktif,” pungkasnya.

    Sementara itu, Menteri Perhubungan RI Dudy mengatakan bahwa Gubernur Khofifah sangat layak mendapatkan penghargaan. Pasalnya, di bawah kepemimpinannya, operasi penanganan kendaraan lebih dimensi memberikan efek positif di lapangan.

    “Penghargaan ini kami berikan karena beliau telah memberikan dampak nyata, baik dalam pengawasan di lapangan maupun dalam mendorong kepatuhan para pelaku usaha angkutan barang,” tuturnya.

    Apresiasi yang sama juga diberikan kepada Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang dengan sukarela melaksanakan normalisasi terhadap 26 kendaraan yang mereka miliki.

    “Ini sangat saya hargai sebagai bagian dari sebuah perjalanan panjang kita untuk melakukan Zero ODOL. Kegiatan ini adalah contoh konkret bahwa transformasi menuju angkutan barang berkeselamatan dapat dilakukan melalui kolaborasi, bukan semata-mata penindakan,” ujarnya.

    “Dengan ini, kita dapat memperkuat sistem logistik kita. Saya hanya berharap bahwa ini tidak berhenti di sini saja, namun akan terus berlanjut sampai dengan tahun 2027 menjadi Indonesia Zero ODOL,” harap Menteri Dudy. [tok/beq]

  • Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tetap Sah Berlaku

    Tak Bertentangan dengan Putusan MK, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tetap Sah Berlaku

    Liputan6.com, Jakarta – Pasca diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, muncul beragam tafsir dan perdebatan di ruang publik, khususnya terkait keberlakuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara hukum dan demokrasi, serta dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.

    Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan hukum yang utuh dan berbasis norma. Berdasarkan analisis yang disampaikan Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara normatif sah berlaku dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Menilai Keabsahan Peraturan: Aspek Formiel dan Materiel

    Dalam hukum tata negara, keabsahan suatu produk hukum dinilai dari dua aspek, yakni formiel dan materiel. Secara formiel, suatu peraturan dinilai sah apabila dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan melalui mekanisme yang benar. Sementara secara materiel, isi peraturan tersebut harus sesuai dengan jenis, hierarki, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Pasal 5 UU tersebut menegaskan tujuh asas pembentukan peraturan yang baik, mulai dari kejelasan tujuan, pejabat pembentuk yang tepat, hingga keterbukaan. Sepanjang tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek-aspek tersebut, maka secara hukum Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinyatakan sah.

    Apabila terdapat pihak yang berpendapat sebaliknya, mekanisme pengujiannya telah diatur secara tegas. Peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perpol, diuji melalui Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi. Selama belum ada putusan pembatalan dari pengadilan yang berwenang, maka berlaku asas Presumption of Legality (Asas Dugaan Keabsahan), yang menyatakan bahwa suatu produk hukum tetap sah dan mengikat.

    Makna Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas hanya membatalkan satu frasa, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Di luar frasa tersebut, norma lainnya tetap berlaku. Artinya, pengertian jabatan di luar kepolisian yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian masih sah dan memiliki daya ikat hukum.

    Dengan demikian, Putusan MK ini tidak menghapus hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

    Tidak Ada Pertentangan dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

    Berdasarkan amar dan pertimbangan hukum MK, tidak terdapat dasar normatif yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar struktur kepolisian selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. Bahkan, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun hanya berlaku bagi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, melainkan justru berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengisi kekosongan norma sebelum pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

    Kesimpulan

    Berdasarkan analisis normatif yang disampaikan, dapat ditegaskan bahwa:

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sah berlaku sepanjang tidak ditemukan cacat formiel dan materiel serta belum dibatalkan oleh pengadilan berwenang.
    Perpol tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 maupun UU Kepolisian.
    Anggota Polri aktif tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

    Dengan pemahaman yang utuh ini, diharapkan masyarakat tidak lagi melihat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai aturan yang bertentangan dengan konstitusi, melainkan sebagai bagian dari tertib hukum yang berjalan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

     

     

  • Demo Mahasiswa di Sekitar Gambir, Polisi Turunkan 1.074 Personel

    Demo Mahasiswa di Sekitar Gambir, Polisi Turunkan 1.074 Personel

    Jakarta: Demonstrasi ataupun aksi unjuk rasa berlangsung di Jakarta, hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Aksi unjuk rasa dilakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Kebijakan dan beberapa elemen massa di wilayah Gambir.

    Untuk pengamanan, polisi menurunkan 1.074 personel di sekitar lokasi aksi. Sementara itu, rekayasa lalu lintas di sekitar Gambir dan kantor PLN Jakarta Pusat akan dilakukan situasional.

    Selain pengamanan aksi demonstrasi, kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap sidang dugaan penghasutan dengan terdakwa Delpedro Marhaen yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     

    Delpedro merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus aksi demonstrasi Agustus 2025 dan diduga menghasut anak di bawah umur melalui media sosial.

    Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Monas, Gambir, serta sekitarn jalan Medan Merdeka. 

    “Masyarakat bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berlangsung,” kata Ruslan.

    Jakarta: Demonstrasi ataupun aksi unjuk rasa berlangsung di Jakarta, hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Aksi unjuk rasa dilakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Kebijakan dan beberapa elemen massa di wilayah Gambir.
     
    Untuk pengamanan, polisi menurunkan 1.074 personel di sekitar lokasi aksi. Sementara itu, rekayasa lalu lintas di sekitar Gambir dan kantor PLN Jakarta Pusat akan dilakukan situasional.
     
    Selain pengamanan aksi demonstrasi, kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap sidang dugaan penghasutan dengan terdakwa Delpedro Marhaen yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     

    Delpedro merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus aksi demonstrasi Agustus 2025 dan diduga menghasut anak di bawah umur melalui media sosial.
     
    Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Monas, Gambir, serta sekitarn jalan Medan Merdeka. 
     
    “Masyarakat bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berlangsung,” kata Ruslan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Kenapa Warga Kini Lebih Pilih Lapor Damkar daripada Polisi? Ini Kata Mahfud MD

    Kenapa Warga Kini Lebih Pilih Lapor Damkar daripada Polisi? Ini Kata Mahfud MD

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD, menanggapi fenomena masyarakat yang belakangan lebih memilih melapor ke Pemadam Kebakaran (Damkar) dibandingkan ke kepolisian.

    Dikatakan Mahfud, pilihan tersebut sepenuhnya berada di tangan masyarakat sebagai pihak yang merasakan langsung pelayanan di lapangan.

    Hal ini diungkapkan Mahfud usai menghadiri kegiatan serap aspirasi di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (16/12/2025).

    “Itu bisa saja, kan yang merasakan itu masyarakat, perlakuannya apakah lebih suka lapor kepada Damkar, apakah suka lapor kepada polisi tentu itu pertimbangan sepenuhnya pada masyarakat,” ujar Mahfud kepada awak media.

    Ia menjelaskan, persepsi publik terhadap institusi negara tidaklah seragam.

    Setiap orang memiliki pengalaman dan sudut pandang yang berbeda dalam menilai pelayanan yang diberikan, baik oleh Damkar maupun Polri.

    “Masyarakat punya persepsi yang berbeda beda dari satu sama lain bagaimana cara pandangnya terhadap Damkar, bagaimana cara pandangnya terhadap Polisi,” katanya.

    Mahfud menuturkan, meski sama-sama merupakan aparat negara yang berada di garis depan pelayanan publik, rasa yang muncul di masyarakat bisa saja berbeda.

    “Mungkin sama-sama depan tapi mungkin ada rasa yang bisa berbeda satu sama lain sehingga itu satu pilihan,” lanjutnya.

    Fenomena tersebut, menurut Mahfud, menjadi bagian dari masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    “Oleh karena itu, itu juga bagian dari masukan terhadap komisi percepatan reformasi kepolisian. Itu di antaranya seperti itu,” terangnya.

  • Delpedro dkk Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan Agustus

    Delpedro dkk Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan Agustus

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus lalu. Jaksa mengatakan hasutan itu dilakukan Delpedro dengan mengunggah gambar dan narasi di media sosial.

    Sidang dakwaan Delpedro digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa mengatakan penghasutan ini dilakukan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

    “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Jaksa mengatakan pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten yang dianggap menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro dkk pada 24-29 Agustus 2025.

    “Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para Terdakwa tersebut, para Terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para Terdakwa,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan unggahan itu menghasut kericuhan pada akhir Agustus.

    “Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” ujar jaksa.

    (mib/haf)

  • Lakukan Penipuan Dengan Modus Jasa Spiritual, Pria Ini ditangkap Polisi Tulungagung

    Lakukan Penipuan Dengan Modus Jasa Spiritual, Pria Ini ditangkap Polisi Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang pria paruh baya di Tulunagung ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus jasa spiritual. Pelaku berinisial W (56) warga Kelurahan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung.

    Dalam aksinya pelaku menawarkan jasa spiritual kepada korban yang disuruh membeli paku emas seharta Rp3,5 juta. Namun setelah diperiksa ternyata paku tersebut bukan emas seperti yang ditawarkan.

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui iming-iming jasa spiritual. Peristiwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada bulan April lalu.

    “Pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jasa spiritual. Dalam rangkaian itu, pelaku kemudian menawarkan sebuah paku yang diklaim sebagai paku emas dengan harga jutaan rupiah,” ujarnya, Selasa (16/12/2025)

    Karena percaya dengan penjelasan pelaku, korban akhirnya menyetujui transaksi dan menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta. Paku yang disebut sebagai emas tersebut kemudian diterima korban. Namun, setelah diteliti lebih lanjut, korban mulai curiga karena benda tersebut tidak menunjukkan ciri-ciri emas.

    “Setelah diperiksa secara mandiri, korban mengetahui bahwa paku yang dibeli ternyata tidak mengandung unsur emas sama sekali,” lanjut Nanang.

    Merasa dirugikan, korban kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Mediasi sempat dilakukan antara korban dan pelaku untuk mencari jalan tengah, namun tidak membuahkan hasil karena tidak ada kesepakatan.

    “Karena upaya mediasi tidak menemui titik temu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” jelasnya.

    Setelah menerima laporan, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penipuan atau penggelapan. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang dibalut dengan klaim spiritual atau janji tertentu. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Rekam Jejak Maling Motor Lumajang Ditembak Mati Polda Jatim, 3 Kali Serang Polisi

    Rekam Jejak Maling Motor Lumajang Ditembak Mati Polda Jatim, 3 Kali Serang Polisi

    Lumajang (beritajatim.com) – Bukan sekali aksi penyerangan terhadap polisi dilakukan Agus Sulaiman Fadli (30), pelaku maling motor yang ditembak mati tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

    Diketahui, warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso itu rupanya sudah tiga kali melakukan aksi penyerangan terhadap anggota Kepolisian Resort (Polres) Lumajang.

    Salah satu aksi kejahatan yang dilakukan Agus adalah melakukan aksi pembegalan di jalan Nasional sekitar SMP Klakah pada bulan Juli 2024.

    Saat itu, korbannya adalah seorang anggota polisi asal Lumajang yang bertugas di wilayah Probolinggo.

    Sebagai informasi, kasus pembegalan terhadap anggota polisi itu belum terungkap sampai saat Polres Lumajang melakukan Pers Release, Senin (15/12/2025).

    Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, aksi pembegalan ini dilakukan pelaku bersama komplotannya dengan merampas kendaraan sepeda motor jenis Honda CRF milik korban.

    Menurutnya, dalam setiap aksi yang dilakukannya, pelaku Agus tidak segan-segan melukai korban menggunakan senjata tajam.

    “Jadi, pelaku pernah residivis di Polres Lumajang tahun 2015 dan 2022 di Polres Probolinggo. Setiap aksinya, pelaku selalu mengancam nyawa korbannya,” terang Alex, Selasa (16/12/2025).

    Aksi penyerangan kedua kembali dilakukan pelaku terhadap anggota polisi pada, Kamis (11/12/2025).

    Korban pelaku kali ini adalah Aiptu Susanto Kurniawan yang saat itu hendak mengamankan pelaku karena dicurigai hendak mencuri sebuah sepeda motor jenis Scoopy.

    Pelaku menyabet senjata tajam jenis celurit ke tiga bagian tubuh Aiptu Susanto yang mencoba hendak menangkapnya.

    Aksi penyerangan ketiga kembali dilakukan Agus saat hendak diamankan tim Polda
    tidak lama setelah kejadian kedua.

    “Ini karena saat itu tembakan peringatan anggota tidak diindahkan, pelaku justru menyerang anggota akhirnya terpaksa dilumpuhkan. Pelaku dinyatakan meninggal setelah hendak dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya,” ungkap Alex. (has/ted)