Kementrian Lembaga: Polisi

  • Kronologi WNA China Serang TNI Pakai Senjata Tajam di Tambang Emas Ketapang Kalbar

    Kronologi WNA China Serang TNI Pakai Senjata Tajam di Tambang Emas Ketapang Kalbar

    Hingga kini, penyelidikan intensif terus berjalan. Aparat militer bekerja bersama instansi terkait. Fokus penyelidikan mencakup motif penerbangan drone, legalitas keberadaan warga asing, serta kepemilikan senjata.

    “Motif penyerangan dan alasan penerbangan drone di area latihan tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” ucap Yusub Dody Sandra.

    Drone menjadi perhatian utama. Perangkat tersebut bukan sekadar alat dokumentasi biasa. Di area latihan militer, penerbangan tanpa izin memiliki implikasi serius terhadap keamanan negara.

    Investigasi teknis mencakup spesifikasi drone, rekam data penerbangan, serta potensi pengambilan gambar sensitif.

    Aspek keimigrasian turut disorot. Status izin tinggal, izin kerja, serta aktivitas lapangan para WNA asal China diperiksa detail. Koordinasi lintas lembaga melibatkan imigrasi, kepolisian, serta otoritas daerah.

    Kasus ini mencerminkan tantangan pengawasan tenaga asing di sektor pertambangan. Investasi besar kerap membawa pekerja lintas negara.

    Tanpa kontrol ketat, potensi konflik meningkat. Ketapang menjadi contoh nyata dinamika tersebut.

    Bagi prajurit lapangan, peristiwa ini meninggalkan pelajaran penting. Latihan militer bukan sekadar rutinitas fisik. Di lapangan, prajurit berhadapan langsung dengan kompleksitas sosial, ekonomi, serta geopolitik lokal.

    Bagi warga sekitar, kejadian tersebut menumbuhkan harapan terhadap penegakan hukum tegas. Keamanan wilayah menjadi kebutuhan utama. Tambang emas seharusnya membawa kesejahteraan, bukan ketegangan.

    Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura berkomitmen menjaga stabilitas Kalimantan Barat. Setiap ancaman terhadap personel TNI akan ditindak sesuai hukum. Pendekatan profesional tetap menjadi pijakan utama.

    Insiden di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat bukan sekadar bentrokan fisik. Peristiwa ini menjadi cermin rapuhnya batas antara kepentingan bisnis global dan kedaulatan wilayah.

    Di tengah hutan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, negara kembali diuji melalui keberanian empat prajurit menjaga marwah tugas. 

  • Pengamanan Nataru di Kabupaten Malang Jadi Atensi Lintas Sektor

    Pengamanan Nataru di Kabupaten Malang Jadi Atensi Lintas Sektor

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor guna memastikan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

    Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral pengamanan Natal dan Tahun Baru yang digelar di Polres Malang, Selasa (16/12/2025).

    Pengamanan Nataru tahun ini dilakukan melalui Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

    Operasi ini melibatkan personel gabungan Polres Malang, Brimob, TNI, Pemerintah Kabupaten Malang, serta mitra keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. mengatakan, Operasi Lilin Semeru merupakan operasi pelayanan kemanusiaan yang bukan hanya fokus kelancaran arus lalu-lintas, namun ini adalah panggilan tugas menjaga momen sosial dan spiritual warga dalam suasana Natal dan Tahun Baru.

    “Operasi Lilin Semeru 2025 dilaksanakan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Danang.

    Berdasarkan data Polres Malang, wilayah Kabupaten Malang memiliki 6 stasiun kereta api, 13 terminal, 347 lokasi ibadah umat Nasrani, serta 183 destinasi wisata yang berpotensi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun.

    Selain itu, peningkatan arus kendaraan diprediksi terjadi, khususnya dari Malang Selatan menuju Kota Malang serta dari Kota Batu ke arah Surabaya.

    AKBP Danang menambahkan, selain penanganan lalu lintas, pihaknya juga mengantisipasi potensi kerawanan, termasuk bencana alam di wilayah rawan longsor dan banjir seperti Kecamatan Sumbermanjing Wetan, serta konsentrasi massa pada malam pergantian tahun di sejumlah titik keramaian.

    “Melalui rakor lintas sektoral ini, kami menyatukan langkah seluruh stakeholder agar pengamanan Natal dan Tahun Baru berjalan optimal, mulai dari kegiatan ibadah, peningkatan wisatawan, rumah kosong yang ditinggal liburan, hingga aktivitas hiburan masyarakat,” jelasnya.

    Dalam Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Malang menyiagakan 318 personel gabungan dan mendirikan sejumlah pos pengamanan. Pos terpadu disiapkan di Karanglo, pos pelayanan di Poncokusumo, serta pos pengamanan di Karangploso, Lawang, Jalibar Kepanjen, Jalur Lintas Selatan (JLS) Bantur, dan satu pos polisi mobile.

    Danang memastikan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 demi terciptanya situasi yang kondusif di seluruh wilayah hukum Kabupaten Malang.

    “Operasi Lilin bukan sekadar pengamanan arus lalu lintas. Ini adalah panggilan tugas untuk menjaga momen sosial dan spiritual masyarakat agar Natal dan Tahun Baru dapat dirayakan dengan aman, selamat, tertib, dan lancar,” pungkas Danang. (yog/but)

  • Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Geneng Patroli Obyek Vital dan Jalur Lalu Lintas

    Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Geneng Patroli Obyek Vital dan Jalur Lalu Lintas

    Ngawi (beritajatim.com) – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Geneng, Polres Ngawi Polda Jatim melaksanakan patroli rutin dengan sasaran obyek vital dan jalur strategis di wilayah hukumnya.

    Kegiatan patroli yang dipimpin Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto, S.H., tersebut menyasar sejumlah lokasi vital dan pusat aktivitas masyarakat, antara lain ATM Bank BRI Unit Tambakromo, Pabrik Gula Soedhono Geneng, Indomaret Geneng, serta Kantor PT Pos Geneng.

    Patroli ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Geneng

    Selain itu, dalam patroli tersebut personel Polsek Geneng juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan petugas keamanan agar selalu waspada serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan patroli merupakan komitmen Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek merupakan upaya nyata Polri untuk memastikan keamanan obyek vital dan aktivitas masyarakat tetap terjaga. Saya instruksikan agar patroli terus ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi,” tegas AKBP Charles P. Tampubolon pada Selasa (16/12/2025).

    Selama kegiatan berlangsung, patroli berjalan aman dan lancar tanpa ditemukan adanya gangguan kamtibmas, dan situasi wilayah hukum Polsek Geneng terpantau kondusif. (ted)

  • 15 WNA China Ditangkap Usai Insiden Penyerangan Area Tambang Emas Tumbang Titi Ketapang Kalbar

    15 WNA China Ditangkap Usai Insiden Penyerangan Area Tambang Emas Tumbang Titi Ketapang Kalbar

    Liputan6.com, Jakarta – Suasana Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat  (Kalbar) mendadak tegang Minggu sore, 14 Desember 2025. Aktivitas tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) berubah jadi arena konflik. Sebanyak 15 WNA China diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang usai peristiwa penyerangan terhadap warga sipil serta lima prajurit TNI.

    Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ida Bagus Putu Widia Kusuma memastikan seluruh WN China telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang.

    “Benar sudah dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang,” ujarnya kepada wartawan Selasa, 16 Desember 2025.

    Pemeriksaan difokuskan pada izin tinggal serta kepatuhan hukum. Status KITAS masih diverifikasi.

    “Terkait proses keimigrasian sedang kami periksa ada pelanggaran atau tidak,” kata Ida Bagus.

    Imigrasi menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum. Penanganan pidana tetap berada di ranah kepolisian. Imigrasi bertugas memastikan aspek keimigrasian berjalan tegas serta transparan.

    Insiden bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas keamanan perusahaan mendapati aktivitas drone terbang rendah di area tambang. Pengejaran dilakukan bersama lima prajurit Yonzipur 6 Satya Digdaya. Sekitar 300 meter dari gerbang perusahaan empat WN China ditemukan.

    Situasi berubah cepat. Sebelas WN China lain datang membawa senjata tajam airsoft gun serta alat setrum. Penyerangan terjadi. Petugas memilih mundur demi mencegah eskalasi lebih luas.

    Chief Security PT SRM Imran Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.

    “Petugas menyelamatkan diri ke area perusahaan,” ujarnya.

    Akibat kejadian satu mobil serta satu sepeda motor perusahaan rusak berat. Satu bilah senjata tajam diamankan sebagai barang bukti.

  • Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya, Moh. Mubarak dan Ari Saputra bin Arif Alfan (alm), kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di bawah kendali seorang bandar berinisial Penceng yang kini berstatus buron (DPO), dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

    Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membeberkan peran kedua terdakwa. Mereka didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

    Berdasarkan dakwaan, praktik haram ini menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Para terdakwa memperoleh komisi sekitar Rp200 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp3,2 juta jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan.

    “Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama,” ujar Jaksa Wicaksono dalam persidangan.

    Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Moh. Mubarak menghubungi Ari Saputra. Mubarak mengeluh membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi keluarga dan menyatakan niatnya untuk menjual sabu. Ari lantas menghubungkan Mubarak dengan Penceng (DPO).

    Setelah komunikasi terjalin, Mubarak mendapatkan instruksi untuk mengambil pasokan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Jembatan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

    Pada 19 Juli 2025, transaksi pun dilakukan. Mubarak mengambil paket sabu seberat 40 gram yang dibungkus kertas koran, lalu membawanya ke kediamannya di kawasan Ketintang Barat, Surabaya.

    Barang haram tersebut kemudian dipecah. Sebanyak 2 gram diberikan kepada Ari Saputra sebagai upah perantara, sedangkan 38 gram sisanya dibagi dua menjadi masing-masing 19 gram untuk dijual kembali, termasuk kepada pihak lain yang berkas perkaranya dipisah.

    Sepak terjang mereka terhenti pada 21 Juli 2025. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah Mubarak dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa klip plastik berisi sabu, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

    Dari nyanyian Mubarak, polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap Ari Saputra di wilayah Krian, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi. [uci/beq]

  • Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

    Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

    Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    Sebagai informasi,
    Perpol 10/2025
    mengatur soal polisi aktif yang boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit.
    Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
    Sementara itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan bahwa polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak bisa hanya diatur lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Menurutnya, anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil jika hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Polri.
    “Ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube MahfudMD, dikutip Senin (15/12/2025).
    Mahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur soal jabatan sipil di tingkat pusat dapat diduduki anggota TNI dan Polri.
    Namun, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa jabatan-jabatan sipil yang boleh ditempati harus sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.
    Mahfud melanjutkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah mengatur bahwa anggota TNI boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.
    Sedangkan dalam UU Polri, belum mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga mana saja.
    “Nah oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat oleh Bapak
    Kapolri
    ,” ujar Mahfud.
    Selain itu, Perpol 10/2025 itu sendiri dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujar Mahfud.
    Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan MK tersebut mengatur secara tegas bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
    ” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumahnya Hancur Tertimbun Longsor, Polwan Brigadir Mei Pilih Bantu Evakuasi Ibu dan Dua Balita

    Rumahnya Hancur Tertimbun Longsor, Polwan Brigadir Mei Pilih Bantu Evakuasi Ibu dan Dua Balita

    Liputan6.com, Jakarta – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera, mengobarkan api kemanusiaan dalam diri Brigadir Polisi Mei Indah Naibaho. Seorang Polwan dari Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

    Hari itu, Selasa (25/11/2025), bencana menerjang Komplek Perumahan Pandan Permai. Rumah Brigadir Mei hancur tertimbun material longsor. Sebagai seorang Polisi, Brigadir Mei seolah tahu persis kewajibannya, Menolong warga yang membutuhkan. Dia mengesampingkan menyelamatkan harta bendanya.

    Fokus utamanya hanya satu, mengevakuasi tetangganya yang terjebak dan terancam keselamatannya. Ada seorang ibu bersama dua anak balitanya yang masih sangat kecil, masing-masing berusia 2 tahun dan 3 bulan.

    “Keselamatan mereka adalah prioritas utama,” ujar Brigadir Mei saat menceritakan detik-detik mencekam tersebut saat berbincang, Selasa (16/12/2025).

    Dengan sigap, dia bergegas menyelamatkan keluarga tersebut. Dia juga sempat mengambil perlengkapan esensial seperti susu bayi dan beberapa pakaian yang tergantung di jemuran.

    “Selebihnya semua habis tertimbun tanah longsor,” tambahnya dengan nada ikhlas.

    Tindakan heroik Brigadir Mei yang mengutamakan tugas kemanusiaan di atas kepentingan pribadi ini mendapat apresiasi tinggi dari institusinya.

    Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya menyampaikan penghargaan dan menyebut aksi ini sebagai perwujudan “Jiwa Bhayangkara Sejati.”

    “Ini adalah jiwa Bhayangkara sejati,” tutur Kapolres saat secara langsung menyerahkan bantuan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Brigadir Mei, yang meskipun seorang pahlawan, ia juga merupakan korban dalam musibah ini.

     

  • Polsek Geneng Ngawi Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

    Polsek Geneng Ngawi Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

    Ngawi (beritajatim.com) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, Polsek Geneng Polres Ngawi melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), pada Selasa (16/12/2025) pagi.

    Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.15 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto, S.H., dengan melibatkan personel Polsek Geneng.

    Fokus kegiatan dilaksanakan di sejumlah titik strategis dan rawan kepadatan arus lalu lintas, di antaranya Simpang Tiga Geneng, depan SDN Tambakromo, SMP Negeri 2 Geneng, serta SMK PGRI 2 Geneng.

    Personel melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi hari serta memberikan imbauan dan teguran humanis kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di kawasan sekolah.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan kehadiran polisi di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman dan nyaman, terutama bagi pelajar dan pengguna jalan pada jam sibuk pagi hari. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri di masyarakat merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Kehadiran anggota Polri di pagi hari adalah wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Kami ingin memastikan aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan pengguna jalan, dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Polri akan terus mengedepankan sikap profesional, humanis, dan responsif dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres Ngawi.

    Polres Ngawi akan terus mengoptimalkan peran Polsek jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai bagian dari tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. (ted)

  • ASN Pemprov Lampung jadi Bandar Sabu di Pringsewu, Kasus Terungkap usai Dua Kaki Tangannya Tertangkap

    ASN Pemprov Lampung jadi Bandar Sabu di Pringsewu, Kasus Terungkap usai Dua Kaki Tangannya Tertangkap

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung dan diduga berperan sebagai pemasok sabu di Pringsewu. Dua pelaku lain diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (9/12) hingga Rabu (10/12) dini hari.

    Ketiga terduga pelaku bernama Muhammad Syah alias Mamek (41), ASN UPTD Pengairan Provinsi Lampung, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Dua pelaku lainnya yakni M. Nur Imam (29) dan Andi Kurniawan (29), keduanya karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur.

    Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim opsnal Satres Narkoba. Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di depan SMK YPT Pringsewu.

    “Ketika didekati, yang bersangkutan terlihat panik,” ujar Yunnus, Selasa (16/12).

    Kecurigaan tersebut terbukti setelah polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dari Andi Kurniawan. Dalam pemeriksaan awal, Andi mengaku baru mendapatkan barang haram tersebut dari M. Nur Imam.

    Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek rumah M Nur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta sejumlah uang tunai.

    Ia kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Syah, yang diketahui merupakan ASN aktif. Sekitar empat jam setelah penggerebekan, polisi berhasil mengamankan Muhammad Syah di kediamannya.

  • Polda-Bea Cukai Tangkap 4 Orang Bawa Rp7,79 Miliar Valas Tanpa Izin BI ke Singapura

    Polda-Bea Cukai Tangkap 4 Orang Bawa Rp7,79 Miliar Valas Tanpa Izin BI ke Singapura

    BATAM  – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam menindak empat orang pelaku perdagangan ilegal valuta asing yang membawa uang senilai Rp7,79 miliar tanpa izin Bank Indonesia ke Singapura.

    Kasubidt II Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan keempat pelaku yang ditangkap terdiri atas satu orang pekerja money changer (penukaran uang) dan tiga orang kurir yang berasal dari Jakarta.

    “Kami mengamankan empat orang diduga membawa uang rupiah keluar Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay,” kata Indar saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Batam, Senin, 15 Desember dlansir ANTARA.

    Dia menjelaskan dari hasil interogasi awal terhadap para pelaku, uang tersebut di bawa ke Singapura dan hendak ditukarkan dengan uang dolar Singapura.

    Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, pelaku berasal dari money changer PT VIT yang berkedudukan di Jakarta. Pelaku berinisial CA, LS, HK, dan R (seorang ibu rumah tangga).

    “Pelaku CA diperintahkan oleh R selaku Dirut PT VIT untuk membawa uang Rp95 juta, LS membawa Rp2,7 miliar, HK membawa Rp2,5 miliar, dan R membawa Rp2,5 miliar,” katanya.

    Para pelaku membawa uang Rp7,79 miliar tersebut dari Jakarta menuju Batam, untuk selanjutnya dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay pada 11 Desember 2025.

    “Modus operandinya, mereka membawa uang rupiah keluar dari Indonesia dan dilakukan pertukaran tanpa izin, lalu uang tersebut diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin dari aparat penegak hukum dan BI selaku pengawas valuta asing,” katanya.

    Uang tersebut dibawa dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 77 ribu lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 1.900 lembar. Uang tersebut dibawa menggunakan beberapa koper.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan hal serupa. Pengiriman pertama dilakukan langsung dari Jakarta ke Singapura.

    Para pelaku diupah untuk membawa uang tersebut keluar Indonesia berkisar dari Rp2 juta sampai Rp7 juta per koper.

    Indar mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam karena melanggar aturan kepabeanan.

    Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi mengatakan sesuai aturan, uang yang boleh dibawa keluar Indonesia maksimal Rp100 juta. Lebih dari itu, pembawa wajib mengantongi izin dari Bank Indonesia.

    Menurut ia, pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, melanggar peraturan BI tentang Persyaratan dan Tata Cara membawa uang rupiah atau uang masuk wilayah RI dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2005, dengan sanksi dikenakan administrasi berupa denda sebesar 10 hingga 20 persen dari nominal uang yang mereka bawa.

    “Dendanya maksimal Rp300 juta,” katanya.

    Perwakilan Bank Indonesia Kepri Kezza menambahkan dampak dari praktik membawa uang rupiah dalam jumlah melebihi aturan tanpa izin itu bisa mengganggu perekonomian Indonesia.

    “Karena alat pembayaran berkurang dibawa ke luar negeri. Makanya kami berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait aturan pembawaan uang rupiah ke luar daerah kepabeanan,” kata Kezza.