Kementrian Lembaga: Polisi

  • Polisi Amankan 5 Terduga Bandar Narkoba di Madina yang Rumahnya Dibakar Warga

    Polisi Amankan 5 Terduga Bandar Narkoba di Madina yang Rumahnya Dibakar Warga

    Jakarta

    Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan lima orang terduga bandar narkoba yang rumahnya dibakar warga di Desa Tabuyung, Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut). Warga membakar rumah milik terduga bandar narkoba itu karena merasa resah.

    Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengatakan lima orang yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Lima orang yang diamankan telah menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, baik sebagai terduga bandar maupun pengguna narkoba,” kata Arie kepada wartawan, dilansir detikSumut, Rabu (17/12/2025).

    Kelima orang tersebut sebelumnya nyaris menjadi sasaran amuk massa, karena dicurigai warga sebagai bandar narkoba di desa tersebut.

    “Petugas dengan sigap mengamankan lima orang yang diduga akan menjadi sasaran amuk massa,” ujarnya.

    Simak selengkapnya di sini.

    (fas/idn)

  • Raup Cuan Rp2,6 Miliar, Ini Fakta-fakta Praktik Abrosi Ilegal di Jaktim

    Raup Cuan Rp2,6 Miliar, Ini Fakta-fakta Praktik Abrosi Ilegal di Jaktim

    Jakarta: Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.

    Berdasarkan hasil pengungkapan, tempat tersebut disebut sudah berjalan sejak 2022 dan menangani total 361 pasien. Berikut ini fakta-fakta praktik aborsi ilegal di Jaktim:
    Keuntungan Rp2,6 miliar dalam tiga tahun

    Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, para pelaku diduga meraup keuntungan fantastis. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa akumulasi keuntungan para tersangka hingga 2025 tercatat sebesar Rp2.613.700.000.
     
    Pernyataan itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025. “Para tersangka memasang tarif Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk satu kali tindakan aborsi. Uang dari pasien kemudian dibagi sesuai peran masing-masing,” jelas Edy.
     

     

    Lima pelaku dengan peran berbeda

    Perempuan berinisial NS, yang disebut sebagai dokter obgyn “gadungan” dan melakukan tindakan aborsi, memperoleh Rp1,7 juta untuk setiap pasien.

    Sementara RH, yang membantu NS saat tindakan berlangsung, menerima sekitar Rp1 juta per pasien.

    Lalu, perempuan berinisial M yang bertugas menjemput dan mengantar pasien, baik saat kedatangan maupun setelah tindakan, juga mendapat Rp1 juta per pasien.

    Adapun YH, yang menjadi admin sekaligus pengelola website, bertugas mengatur komunikasi dengan pasien, memeriksa dokumen seperti USG dan KTP, hingga menyusun jadwal pertemuan. YH disebut menerima bayaran paling besar, yakni Rp2 juta per pasien.

    Sedangkan tersangka LN, yang menyewa unit apartemen sekaligus ikut menjemput pasien, mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap pasien.
     
    Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

    Saat ini, kelima tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Jakarta: Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
     
    Berdasarkan hasil pengungkapan, tempat tersebut disebut sudah berjalan sejak 2022 dan menangani total 361 pasien. Berikut ini fakta-fakta praktik aborsi ilegal di Jaktim:

    Keuntungan Rp2,6 miliar dalam tiga tahun

    Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, para pelaku diduga meraup keuntungan fantastis. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa akumulasi keuntungan para tersangka hingga 2025 tercatat sebesar Rp2.613.700.000.
     
    Pernyataan itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025. “Para tersangka memasang tarif Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk satu kali tindakan aborsi. Uang dari pasien kemudian dibagi sesuai peran masing-masing,” jelas Edy.
     

     

    Lima pelaku dengan peran berbeda

    Perempuan berinisial NS, yang disebut sebagai dokter obgyn “gadungan” dan melakukan tindakan aborsi, memperoleh Rp1,7 juta untuk setiap pasien.
     
    Sementara RH, yang membantu NS saat tindakan berlangsung, menerima sekitar Rp1 juta per pasien.

    Lalu, perempuan berinisial M yang bertugas menjemput dan mengantar pasien, baik saat kedatangan maupun setelah tindakan, juga mendapat Rp1 juta per pasien.
     
    Adapun YH, yang menjadi admin sekaligus pengelola website, bertugas mengatur komunikasi dengan pasien, memeriksa dokumen seperti USG dan KTP, hingga menyusun jadwal pertemuan. YH disebut menerima bayaran paling besar, yakni Rp2 juta per pasien.
     
    Sedangkan tersangka LN, yang menyewa unit apartemen sekaligus ikut menjemput pasien, mendapatkan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk setiap pasien.
     

    Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

    Saat ini, kelima tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Nggak Cuma Penindakan, Begini Cara ESDM Tangani Tambang Ilegal

    Nggak Cuma Penindakan, Begini Cara ESDM Tangani Tambang Ilegal

    Jakarta

    Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) lagi menjadi sorotan. Sempat muncul ide tambang ilegal tersebut dilegalkan, seperti sumur minyak rakyat.

    Namun, menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwa mengatakan, persoalan PETI jauh lebih kompleks dibandingkan sumur minyak rakyat.

    “Karena filosofi Pak Menteri membuat Permen 14 itu karena memang itu sumur-sumur sudah ada sejak zaman dulu dan itu dikelola. Nah daripada mereka ilegal dan kemudian tidak produktif, sementara itu ada nilai ekonominya di situ, nah dibuatlah Permen 14. Tapi khusus untuk tambang ilegal, ini bukan ada sejak dulu. Bahkan kemungkinan setelah saya habis ngomong ini masih ada juga tambang ilegal,” terang Jeffri di Jakarta, dikutip Rabu (17/12/2025).

    “Jadi enggak semudah itulah. Tapi tetap menjadi kajian dari apa kementerian. Artinya apa? Bukan persoalan, bisa saja, bisa saja ya. Bukan dengan melegalkan, tapi membangun kemitraan,” tambahnya.

    Jeffri mengatakan usulan kemitraan ini lebih pas diterapkan agar masyarakat sekitar tambang tetap bisa memperoleh manfaat ekonomi secara legal. Sementara aturan terkait aktivitas pertambangannya dapat dipantau.

    “Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodir dalam aturan. Dalam aturan dan aturan main gitu. Itu aja. Gitu. Jadi enggak semudah yang kita membayangkan ya. Karena objeknya itu pasti berbeda. Kalau sumur-sumur itu sumur-sumur lama yang sudah ada sejak zaman dulu. Nah ini tambang ilegal ini bisa aja setelah saya ngomong terjadi,” jelas Jeffri.

    Saat ini kata Jeffri, ESDM masih mengedepankan penindakan hukum terkait dengan aktivitas tambang, namun tetap dibarengi dengan pendekatan kemitraan.

    “Sekarang ini tetap kita mengupayakan optimal. Optimalnya apa? Jadi penanganan lewat penindakan tetapi juga sekaligus dengan kemitraan untuk mendorong supaya masyarakat sekitar tambang itu juga memperoleh nilai ekonomi dari tambang. Caranya cuma begitu dulu untuk sementara ya,” tuturnya.

    Tonton juga video “Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Ditangkap”

    (hrp/hns)

  • Polri Ungkap Peran 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata

    Polri Ungkap Peran 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata

    Jakarta

    Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya disanksi demosi.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Erdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

    Erdi menjelaskan bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang dicegat dan diberhentikan oleh korban. Saat diberhentikan, AMZ tak terima, kemudian menghubungi rekannya yakni IAM untuk meminta pertolongan.

    “Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM,” ucap Erdi.

    Menerima informasi tersebut, Brigadir IAM lantas mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh AMZ yakni di depan TMP Kalibata.

    “Kemudian untuk Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel. Sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.

    Empat orang yang diajak Brigadir IAM adalah juniornya, di antaranya Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW dan Bripda IAB. Keempatnya langsung mengikuti ajakan sang senior.

    “(Keempatnya) Hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel,” katanya.

    Adapun keempat anggota Yamna yang diajak Brigadir IAM dijatuhkan sanksi demosi. Meskipun keempatnya dinilai hanya mengikuti ajakan senior.

    “Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ucap Erdi.

    Atas sanksi itu keenam pelanggar menyatakan banding atas putusan yang dijatuhan komisi sidang.

    Adapun sidang KKEP digelar sejak pukul 08.00 WIB tadi di Gedung Divisi Propam Mabes Polri. Sidang digelar secara tertutup dari awak media.

    Meski begitu Erdi belum menjelaskan lebih jauh perihal motif keenam pelanggar. Perihal itu, Erdi menyebut akan diungkap Polda Metro Jaya dalam pengusutan pada ranah pidana.

    “Di sini kita hanya menyampaikan tentang masalah sidang KKEP. Nah dari substansi itu saya rasa sudah masuk dalam substansi penyidikan. Nanti silakan teman-teman menanyakan ke Polda Metro bagaimana perkembangannya dan bagaimana yang dilakukan dalam artian mens rea-nya seperti apa yang dilakukan oleh para keenam tersangka tersebut,” ujarnya.

    Begitu juga terkait perkembangan kasus pembakaran dalam kerusuhan yang terjadi pasca pengeroyokan. Erdi menyatakan perihal itu juga tengah berproses di Polda Metro Jaya.

    “Untuk pengusutan terkait pembakaran, seperti yang sudah kita ketahui, ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro. Jadi untuk masalah pembakaran, kita menunggu perkembangan penyidikan ya, yang terpenting adalah yakinlah bahwa Polri tetap berkomitmen,” kata Erdi.

    “Saat ini kasus memang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan ya penyidik tetap berjalan komprehensif dalam proses penyidikannya. Kemudian kita pastikan juga dalam proses tersebut, rasa keadilan tetap kita prioritaskan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, kasus pengeroyokan ini bermula saat Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Korban yang dikeroyok adalah dua debt collector atau mata elang (matel).

    Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu korban lainnya meninggal saat di rumah sakit. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

    “Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).

    Halaman 2 dari 2

    (ond/fas)

  • Serba-serbi Pengamanan Nataru: Gelar Operasi Lilin hingga Antisipasi Bencana

    Serba-serbi Pengamanan Nataru: Gelar Operasi Lilin hingga Antisipasi Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui stakeholder terkait telah berkoordinasi untuk menyiapkan pengamanan terkait perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 alias Nataru.

    Dari sisi pengamanan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri menggelar operasi lilin 2025 untuk memastikan pelayanan dan pengamanan optimal dalam momen Nataru. 

    Tak hanya Polri, operasi ini bakal menggandeng TNI, Kemenhub, Kementerian PU, Kementerian Pariwisata hingga pihak terkait lainnya untuk memaksimalkan kelancaran libur Nataru. 

    Pengerahan Personel

    Secara total, operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan mulai dari Polri, TNI hingga stakeholder terkait lainnya. Operasi lilin 2025 bakal digelar selama 14 hari mulai dari 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

    “Operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan, 77.637 dari personel Polri, kemudian 13.775 dari personel TNI dan 55.289 dari seluruh stakeholder terkait,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

    Jenderal polisi bintang empat itu menyatakan ratusan ribu personel itu bakal disebar ke 44.436 objek pengamanan yang terdiri dari gereja, pusat belanja, terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, objek wisata dan objek perayaan. 

    Selain itu, posko pengamanan juga bakal dibangun di sekitar tempat ibadah hingga wisata untuk mengatur kegiatan yang digelar oleh pihak-pihak terkait.

    Secara keseluruhan ada 763 pos pelayanan yang bisa digunakan sebagai tempat istirahat sementara bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik. Selain itu, pemerintah juga membuka 333 pos terpadu sebagai pusat komando operasi lilin 2025.

    Antisipasi Bencana

    Sigit juga telah meminta kepada seluruh jajaran dan stakeholder untuk terus memantau ramalan cuaca dan imbauan dari BMKG ketika massa Nataru berlangsung. 

    Bila perlu, kata Sigit, objek wisata yang rawan akibat cuaca yang tidak menentu bakal ditutup sementara untuk mengantisipasi jatuhnya korban atau peristiwa yang tidak diinginkan.

    “Kemudian objek wisata ini juga menjadi atensi kita, sehingga kemudian rekan-rekan betul-betul harus terus bekerja sama memonitor BMKG,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Sigit menegaskan personel kepolisian sudah siap ditempatkan di sejumlah titik rawan, termasuk wilayah yang berpotensi maupun sudah terjadi bencana, seperti di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. 

    “Tolong sekali lagi tolong belajar dari pengalaman rekan-rekan kita yang ada di Sumatera. Rekan-rekan bisa mempersiapkan dengan jauh lebih baik,” papar Sigit. 

    2,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta 

    Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memproyeksikan bakal ada 2,9 juta kendaraan yang bakal meninggalkan Jakarta pada periode libur Natal dan Tahun Baru Nataru 2025-2026.

    Agus mengatakan jumlah kendaraan tersebut meningkat 0,9% (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode liburan Nataru pada 2024.

    “Kami laporkan proyeksi volume lalin keluar Nataru. Proyeksinya 2,915.318 kendaraan. Kalau prediksi Nataru hanya ada peningkatan 12,2% terhadap [aktivitas] normal. Naik 0,9% (26,328) terhadap 2024,” ujar Agus saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/11/2025).

    Berdasarkan data yang ada, Agus menjelaskan jutaan kendaraan itu mengarah ke Cikupa, Merak sebanyak 888.000 kendaraan; 960.000 kendaraan mengarah ke Tol Trans Jawa; 672.000 mengarah ke Bandung termasuk Ciawi.

    Agus menambahkan perhitungan mobilitas kendaraan ini sangat menentukan pihaknya dalam menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun arteri.

    Dengan demikian, kata Agus, penerapan atau penindakan untuk mengantisipasi penumpang kendaraan saat libur panjang Nataru 2025-2026 bisa optimal dengan adanya data tersebut.

    “Sehingga cara bertindaknya harus ada perhitungan dengan parameternya,” pungkasnya.

  • Polda Jatim Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Aiptu Susanto anggota Polres Lumajang

    Polda Jatim Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Aiptu Susanto anggota Polres Lumajang

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Arbaridi Jumhur masih memburu pelaku lain dalam kasus pembacokan Aiptu Susanto dari Polres Lumajang.

    Sebelumnya polisi telah mengamankan satu tersangka bernama M Hasan dan menembak mati pelaku utama, Agus Sulaiman Fadeli (30).

    “Masih terus kami kembangkan untuk memastikan keterlibatan pelaku lain yang masuk jaringan tersangka A. Mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian,” ujarnya, Rabu (17/12/2205).

    Menurut Jumhur, Agus yang merupakan kelompok yang cukup ditakuti di wilayah Lumajang, Probolinggo, dan Pasuruan, juga pernah beraksi di Jember. Setiap beraksi, ia selalu melukai korbannya dengan celurit sepanjang 50 sentimeter.

    “Pelaku A (Agus) ini spesialis yang sangat meresahkan. Tiap melakukan pekerjaannya selalu menggunakan sajam,” tandas mantan Kapolsek Bintan Utara itu.

    Jumhur menambahkan, Agus telah belasan kali melakukan pembacokan dan bukan pertama kalinya berurusan dengan hukum. Sebelum tewas, ia tercatat dua kali keluar masuk penjara: pertama pada 2015 di Polres Probolinggo setelah membacok korban untuk merampas motor.

    “Dan kedua di rutan Polres Lumajang karena kasus yang sama. “Jadi dua kali menjalani ditangkap dan menjalani persidangan,” tutup Jumhur. [uci/ted]

  • Eksploitasi Seks Anak, Eks Petinggi Polisi Selandia Baru Tak Dibui

    Eksploitasi Seks Anak, Eks Petinggi Polisi Selandia Baru Tak Dibui

    Wellington

    Mantan wakil komisioner Kepolisian Selandia Baru, Jevon McSkimming, terhindar dari penjara setelah dia mengakui memiliki materi eksploitasi seksual anak dan bestialitas. Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman sembilan bulan tahanan rumah kepada McSkimming pada Rabu (17/12) waktu setempat.

    McSkimming, yang hingga akhir tahun lalu merupakan perwira polisi berpangkat tertinggi kedua di Selandia Baru, ditangkap dan dijerat delapan dakwaan kepemilikan materi yang tidak pantas pada Juni lalu.

    Dalam persidangan pada November, McSkimming yang berusia 52 tahun mengaku bersalah atas tiga dakwaan yang menjerat dirinya, termasuk kepemilikan gambar-gambar eksploitasi seksual anak dan bestialitas yang disimpan di perangkat kerjanya.

    Hakim Tim Black yang memimpin persidangan kasus ini, seperti dilansir AFP, Rabu (17/12/2025), menjatuhkan hukuman sembilan bulan tahanan rumah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Distrik Wellington pada Rabu (17/12).

    Hakim Black memutuskan bahwa McSkimming tidak perlu masuk daftar pelaku kejahatan seksual anak.

    Dalam putusannya, hakim Black menetapkan hukuman awal tiga tahun penjara, namun memberikan pengurangan hukuman karena McSkimming mengaku bersalah, menyatakan penyesalannya, dan berupaya mengikuti rehabilitasi.

    Disebutkan oleh hakim Black dalam putusannya bahwa McSkimming memiliki risiko rendah terhadap masyarakat.

    Pengacara yang mendampingi McSkimming, Letizea Ord, mengatakan kliennya sangat malu atas tindakannya.

    Salah satu dakwaan awal menyatakan pelanggaran hukum itu terjadi antara Juli 2020 hingga Desember 2024.

    McSkimming diberhentikan sementara dari jabatannya dengan gaji penuh pada Desember 2024, ketika penyelidikan internal atas perilakunya diluncurkan. Dia mengambil cuti selama enam bulan, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada Mei lalu.

    Komisioner Kepolisian Selandia Baru, Richard Chambers, mengatakan pada November lalu bahwa kasus McSkimming ini sangat “memalukan”. “Hasilnya menunjukkan bahwa semua polisi, tanpa memandang pangkat mereka, bertanggung jawab kepada hukum yang berlaku bagi kita semua,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Berantas Peredaran Gelap, 36 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sampang Dimusnahkan

    Berantas Peredaran Gelap, 36 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sampang Dimusnahkan

    Sampang (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang memusnahkan sebanyak 36 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan taksiran nilai barang mencapai Rp53.714.900 pada Rabu (17/12/2025).

    Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan secara bersinergi guna menekan kerugian negara akibat peredaran produk tembakau ilegal di wilayah Madura.

    Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, hadir langsung untuk memberikan pendampingan teknis dalam proses pemusnahan tersebut. Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian operasi gabungan yang melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

    “Kami sebatas mendampingi pelaksanaannya saja,” terang Andru saat memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut di Sampang.

    Operasi yang dilakukan selama ini menyasar berbagai titik krusial, meliputi pasar tradisional, jalur distribusi antarwilayah, hingga lokasi-lokasi yang terindikasi kuat sebagai pusat peredaran rokok polos. Sebagian besar barang ilegal yang dihancurkan hari ini diketahui berasal dari wilayah domestik Kabupaten Sampang.

    Andru menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempersempit ruang gerak pelaku usaha rokok ilegal. Fokus pengawasan ke depan dipastikan akan lebih tajam dan meluas.

    “Nantinya kami tidak hanya akan menyasar toko dan pasar, tetapi juga produsen serta jalur distribusi rokok ilegal di Sampang,” janjinya.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya terus memantau peredaran rokok tanpa cukai di 14 kecamatan. Pemetaan wilayah rawan terus dilakukan guna memastikan penindakan tepat sasaran.

    “Detail lokasi masih dalam tahap penyelidikan dan bersifat tertutup,” ujar Suaidi mengenai pengembangan kasus peredaran gelap di wilayahnya.

    Selain menyasar pengecer, Pemkab Sampang mengklaim telah mengantongi identitas para produsen rokok ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Suaidi memastikan bahwa langkah persuasif hingga penegakan hukum sudah masuk dalam agenda prioritas Satpol PP.

    “Produsen sudah kami ketahui dan telah didatangi. Untuk penindakan lanjutan masih menunggu penjadwalan,” tegas Suaidi mengakhiri penjelasannya. [sar/ian]

  • Jaga Marwah Profesi, PWI Bojonegoro Resmi Laporkan Oknum Wartawan Pemeras Kades ke Polisi

    Jaga Marwah Profesi, PWI Bojonegoro Resmi Laporkan Oknum Wartawan Pemeras Kades ke Polisi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu (17/12/2025). Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan identitas organisasi untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.

    Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, hadir langsung memimpin pelaporan yang diterima oleh Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono. Sasmito menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas organisasi dan profesi jurnalis.

    “Kami melaporkan secara resmi ke Satreskrim Polres Bojonegoro. Ini bukan sekadar gertakan, tetapi upaya hukum agar persoalan ini jelas dan tidak berulang,” ujar Sasmito Anggoro.

    Dalam laporan tersebut, PWI menyertakan sederet alat bukti kuat, mulai dari tangkapan layar percakapan WhatsApp bernada intimidasi, foto kartu identitas pers (ID Card), hingga bukti kuitansi yang digunakan pelaku untuk menarik uang dari para korban.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah desa di wilayah Bojonegoro telah menjadi sasaran aksi oknum tersebut, di antaranya Desa Tondomulo, Desa Panjang, dan Desa Kedungadem. Modusnya, pelaku meminta uang dengan nominal antara Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta dengan dalih dana kegiatan akhir tahun.

    Tidak hanya mencatut nama PWI Bojonegoro, pelaku juga kedapatan menggunakan foto-foto kegiatan resmi PWI Jawa Timur dan PWI Tuban untuk memperdaya para kepala desa melalui pesan digital.

    “Ini bukan hanya soal nama PWI, tetapi juga soal menjaga marwah profesi wartawan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa PWI tidak pernah melakukan praktik-praktik seperti itu,” tegas Sasmito.

    Sasmito menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah terlapor akan bertambah seiring berjalannya penyidikan. Ia mengimbau kepada para kepala desa maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau diintimidasi oleh oknum serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

    PWI Bojonegoro juga menekankan pentingnya verifikasi bagi pejabat publik jika menerima pesan atau permintaan dana yang mencurigakan.

    “Jika ragu, silakan klarifikasi. Kami terbuka dan siap menjelaskan. Jangan sampai ada lagi yang dirugikan oleh ulah oknum,” pungkasnya. [lus/beq]

  • YouTuber Resbob Ditetapkan jadi Tersangka Ujaran Kebencian usai Hina Suku Sunda

    YouTuber Resbob Ditetapkan jadi Tersangka Ujaran Kebencian usai Hina Suku Sunda

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Penetapan Resbob sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

    “Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” kata Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudi Setiawan di Bandung dilansir Antara, Rabu (17/12/2025).

    Menurut Rudi, tersangka Resbob menyadari konten ujaran kebencian yang disampaikannya berpotensi viral. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.

    “Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” ujarnya.

    Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jabar, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

    “Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” katanya.

    YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus tiba di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin malam (15/12) sekitar pukul 23.15 WIB. Resbob datang dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian…