Kementrian Lembaga: Polisi

  • Operasi ‘Gerebek Sarang Narkoba’ Bawa 34 Tersangka dalam 72 Hari

    Operasi ‘Gerebek Sarang Narkoba’ Bawa 34 Tersangka dalam 72 Hari

    JAKARTA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap 34 tersangka dalam kasus narkoba di wilayah hukumnya selama 72 hari

    Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvjin mengatakan 34 tersangka tersebut merupakan dari 24 kasus narkoba yang berhasil diungkap kepolisian setempat.

    “Kepolisian berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan menangkap 34 tersangka dari berbagai lokasi yang menjadi target operasi,” ujar Jean Calvjin, ANTARA, Minggu, 21 Desember.

    Jean mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan sejak 9 Oktober 2025 hingga 19 Desember 2025 yang dilakukan dengan pengrebekan sarang narkoba.

    “Narkoba, hanya dikhususkan. Terkait dengan tiga hal. Untuk pengungkapan kasus ini, kita sebutkan gerebek sarang narkoba,” kata dia.

    Jean mengatakan sasaran pertama adalah kawasan barak-barak narkoba yang umumnya berada di lahan kosong atau kebun-kebun terpencil, lalu menyasar lokasi yang difungsikan sebagai loket narkoba, baik rumah maupun ruko yang dimodifikasi sebagai tempat transaksi.

    Selanjutnya, kata dia, adalah sejumlah tempat hiburan malam yang terindikasi berkaitan dengan peredaran narkotika.

    “Penggerebekan sarang narkoba, polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika,” sebut dia.

    Dalam pengungkapan kasus narkoba, Jean mengatakan adanya pola baru yang digunakan sindikat pelaku narkoba untuk mengelabui petugas.

    Ia mengatakan para pelaku diketahui memiliki sistem pengawasan dan pengamanan yang terorganisir mulai dari penggunaan handy talky hingga pengawasan berlapis di dalam kawasan narkoba.

    Selain itu, Jean menambahkan beberapa jaringan sarang narkoba memanfaatkan teknologi untuk memantau pergerakan petugas.

    Polisi juga menemukan lokasi yang sengaja dirancang untuk membahayakan nyawa aparat dengan mengalirkan listrik ke pagar kawat di sekitar barak narkoba.

    “Di lapangan kerap menghadapi perlawanan. Mulai dari penghadangan, pelemparan, hingga upaya paksa untuk merebut kembali tersangka dan barang bukti. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku nekat membakar fasilitas umum dan fasilitas milik Polri,” kata dia.

    Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkoba, khususnya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.

    “Ini tidak boleh terjadi lagi. Pengungkapan dilakukan dalam rangka pemberantasan narkoba. Operasi ini melibatkan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan dukungan Satreskrim,” ujarnya.

  • Video Viral Polsek Muara Batang Gadis Sumut Dibakar Warga

    Video Viral Polsek Muara Batang Gadis Sumut Dibakar Warga

    Viral di media sosial warga membakar kantor Polsek Muara Batang Gadis, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Sabtu (20/12). Pemicunya karena warga menduga polisi melepaskan seorang bandar narkoba.

    Seorang bandar tersebut diketahui sebelumnya ditangkap oleh warga.

  • Kondisi Ijazah Jokowi yang Bikin Elida Netti Pengacara Eggi Sudjana Merinding: Robek-robek

    Kondisi Ijazah Jokowi yang Bikin Elida Netti Pengacara Eggi Sudjana Merinding: Robek-robek

    GELORA.CO  – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, membeberkan kondisi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025) lalu. 

    Sebelum ijazah itu diperlihatkan, Elida Netti menyebut sempat ada beda pendapat sehingga suasana sidang memanas. 

    “Perdebatannya panas. Ada yang sampai seperti memberi kuliah hukum dan menyalahkan kami.”

    “Saya sempat emosi dan bilang, jangan menyalahkan orang. Kalau pendapat hukum kamu benar, silakan, tapi jangan menghakimi,” ujar Elida dalam tayangan di Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    Sidang Memanas

    Suasana tegang itu terjadi akibat pihak Jokowi sempat menolak prosedur pihak kepolisian.

    “Akhirnya sepakat, mereka tidak berkutik karena itu hak kepolisian untuk membuka,” ungkap Elida.

    Ia menceritakan prosesi pembukaan barang bukti dilakukan secara transparan.

    Sebuah map penyitaan tertanggal 23 Juni digunting di hadapan para saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.

    Di barisan depan, turut menyaksikan Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, termasuk Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah.

    Elida Netti mengaku sempat merinding ketika penyidik membuka segel barang bukti yang berisi dokumen milik Jokowi, di antara ijazah SMA dan S1 dari Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

    “Waktu digunting itu jantung saya dag-dig-dug. Di luar ramai, saya berdoa, ‘Ya Allah, ini sosok yang kita perdebatkan bertahun-tahun sekarang mau kita lihat’,” tuturnya.

    Nekat Pegang Ijazah Jokowi

    Penyidik melarang siapa pun memegang fisik ijazah Jokowi. 

    Namun, saat itu, Elida nekat dan berhasil menyentuh permukaan ijazah mantan Wali Kota Solo itu. 

    “Memang dilarang pegang, tapi kita tidak peduli. Selagi bisa megang, kita pegang. Dia mau tutup, saya tahan dengan ujung jari saya,” jelas Elida.

    Tindakan spontan itu memberikannya jawaban yang selama ini dicari.

    “Saya tusuk dengan ujung jari, saya pegang ada embos (tulisan timbul). Ada watermark-nya, ada lintasan stempel. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” tambah Elida.

    Kondisi Ijazah Jokowi Termakan Usia

    Sementara kondisi ijazah Jokowi terlihat usang. 

    “Di bagian bawahnya itu robek-robek, karena sudah puluhan tahun. Namanya kertas tua,” kata dia.

    Menurut Elida saat itu salah seorang tersangka Kurnia Tri Royani memegang tangannya.

    “Bu Eli kita bersyukur, kita bisa lihat dari sekian juta orang katanya iya ya Bu Kurnia, katanya beruntung kita bisa melihat yang asli dari fotokopi yang selama ini beredar, yang menjadi keributan.”

    “Apa sih salahnya lihat ijazahnya cuman begini doang gitu. Nah, kemudian saya termenung,” kata Elida,

    Bagi tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana, gelar perkara ini memberikan kepuasan tersendiri.

    Ia menegaskan, apa yang dilihatnya adalah bentuk asli dari fotokopi yang selama ini beredar di masyarakat.

    “Saya melihat aslinya dari fotokopi yang diedarkan. Enggak mungkin fotokopi ini ada kalau enggak ada aslinya. Dan itu aslinya,” tegasnya.

    Meski mengakui masih ada pihak yang skeptis, seperti Roy Suryo yang turut hadir namun tetap memegang keraguan berdasarkan keilmuannya, Elida memilih sikap realistis.

    Baginya, langkah kepolisian memperlihatkan ijazah tersebut adalah tindakan elegan yang patut diapresiasi setinggi-tingginya.

    Elida lalu mengajak publik untuk mulai menggeser fokus dari polemik ijazah yang dinilainya sudah menemui titik terang, menuju isu-isu kebangsaan yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam dan transisi pemerintahan.

    “Luar biasa gelar perkara hari ini. Allah membolak-balikkan hati pimpinan gelar perkara untuk mengurangi volume polemik. Bagi saya pribadi, saya puas,” pungkasnya.

    Elida mengaku secara pribadi puas dengan jalannya gelar perkara.

    Bahkan ia menyebut sempat dua malam tidak tidur karena stres menyiapkan legal opinion untuk kepentingan kliennya.

    “Bagi saya, gelar perkara ini luar biasa. Sesuatu yang selama ini tertutup akhirnya dibuka di depan sekitar 30 orang,” ucapnya.

    Namun Elida pesimistis polemik ijazah Jokowi akan benar-benar berakhir.

    “Polemik ini sudah terlalu lama, ujungnya enggak pernah ketemu. Selalu jadi trending topic. Seolah-olah kita enggak punya isu lain,” katanya

  • Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025

    Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025

    Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih karena pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Perpol tersebut tengah sorotan karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara, meski ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
    Kapolri menjelaskan, dirinya hanya bisa membuat aturan dalam lingkup internal lewat peraturan kepolisian.
    Oleh karenanya, Sigit sangat menghormati pembentukan PP tersebut.
    “Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya. Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” ucapnya.
    Kapolri juga terbuka jika memang nantinya ketentuan dalam
    Perpol 10/2025
    diatur juga dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan,” ucapnya
    Di kesempatan ini, ia menjelaskan Polri sebagai institusi memiliki semangat untuk taat hukum serta menghormati putusan MK.
    Atas dasar inilah, Kapolri menerbitkan perpol guna menegaskan batasan terkait putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga.
    Namun apabila di dalam perpol memang masih ada kekurangan, tentunya Polri siap untuk ikut memperbaiki.
    “Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud,” ucapnya.
    “Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah,” lanjut Sigit.
    Sebelumnya, pemerintah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik terkait Perpol 10/2025. Sebab, ada yang menilai perpol itu bertentangan dengan putusan MK.
    Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk membahas hal ini. Hasilnya, menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
    Rapat itu dihadiri
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    , Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
    “Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Menurut Yusril, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh polisi akan dibahas lebih lanjut.
    Yusril mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini.
    “Insyaallah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diskusi Buku ‘Reset Indonesia’ Dibubarkan Aparat di Madiun, Ruang Publik Kembali Dikebiri

    Diskusi Buku ‘Reset Indonesia’ Dibubarkan Aparat di Madiun, Ruang Publik Kembali Dikebiri

    Madiun (beritajatim.com) – Ruang diskusi publik kembali menyempit. Acara bedah buku ‘Reset Indonesia’ yang digelar terbuka untuk masyarakat di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kabupaten Madiun, dihentikan secara paksa oleh aparat pemerintah kecamatan dan kepolisian, Sabtu malam (20/12/2025).

    Pembubaran ini memunculkan kembali kekhawatiran soal kebebasan berekspresi di tingkat lokal.
    Buku ‘Reset Indonesia’ merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Diskusi tersebut dihadiri puluhan warga dari berbagai latar belakang dan tidak memuat agenda politik praktis.

    Namun sebelum acara dimulai, aparat mendatangi lokasi dan meminta panitia menghentikan seluruh rangkaian kegiatan. Peserta yang baru datang diminta pulang, sementara peserta yang sudah berkumpul diarahkan untuk membubarkan diri. Situasi sempat memanas akibat tekanan yang datang secara tiba-tiba.

    Ketua panitia diskusi, Gizzatara, menyebut larangan disampaikan langsung oleh Camat Madiun bersama aparat kepolisian tanpa penjelasan yang transparan. “Pak Camat secara tegas melarang diskusi ini digelar di Pundensari. Tidak ada dialog, tidak ada ruang klarifikasi. Langsung diminta bubar,” kata Gizzatara.

    Padahal, menurut panitia, seluruh prosedur telah ditempuh. Surat pemberitahuan kegiatan telah disampaikan kepada kepolisian jauh hari sebelum acara. Namun izin administratif itu seolah tak berarti ketika aparat memutuskan turun tangan langsung.

    Gizzatara juga mengungkapkan adanya pernyataan aparat yang secara khusus melarang kehadiran Dandhy Laksono sebagai narasumber. Larangan personal ini dinilai menunjukkan sikap berlebihan dan diskriminatif terhadap pemikiran kritis.

    “Kami hanya membedah buku, bukan kampanye, bukan agitasi. Tapi perlakuannya seolah ini ancaman negara,” ujarnya.

    Penulis ‘Reset Indonesia’, Dandhy Laksono, menyatakan pembubaran ini menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi. Ia menegaskan, diskusi serupa telah digelar di sedikitnya 47 kota di Indonesia tanpa hambatan berarti.

    “Ini pertama kalinya acara ‘Reset Indonesia’ dibubarkan. Ironisnya, justru terjadi di ruang publik desa,” kata Dandhy.

    Menurutnya, tindakan aparat yang alergi terhadap diskusi justru membenarkan kritik-kritik yang disampaikan dalam buku tersebut.

    “Apa yang terjadi malam ini adalah contoh nyata masalah yang kami tulis. Ketika gagasan dianggap ancaman, di situlah Indonesia butuh di-reset,” tegasnya.

    Pembubaran diskusi buku ini menambah daftar panjang pembatasan ruang dialog warga oleh aparat negara. Di tengah klaim pemerintah soal demokrasi dan keterbukaan, peristiwa di Madiun menunjukkan bahwa kebebasan berpikir di tingkat akar rumput masih mudah dibungkam oleh kekuasaan. [rbr/suf]

  • Akpol 1990 Kirim Bantuan Gelombang Ketiga ke Aceh Tamiang, Total 57 Ton Beras

    Akpol 1990 Kirim Bantuan Gelombang Ketiga ke Aceh Tamiang, Total 57 Ton Beras

    Aceh Tamiang

    Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1990 Batalyon Dhira Brata kembali mengirimkan tambahan bantuan logistik bagi korban terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan disalurkannya bantuan kemanusiaan gelombang ketiga ini, total sudah 57 ton bantuan dikirim ke Aceh Tamiang dari Alumni Akpol 1990.

    Adapun rincian dari total bantuan yang telah masuk ke Kabupaten Aceh Tamiang diantaranya, beras sekitar 57 ton, mi instan sekitar 4.300 dus, minyak goreng sedikitnya 360 dus, air mineral lebih dari 330 dus, susu kental manis 200 dus, susu bayi 3.840 kotak, serta puluhan ribu perlengkapan bayi dan kebutuhan dasar lainnya.

    Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi, Irjen (Purn) Armia Fahmi, mengapresiasi dan bersyukur atas bantuan dari Polri dan Alumni Akpol Angkatan 1990. Ia memastikan bantuan akan disalurkan kepada warga terdampak secara tepat sasaran.

    “Bantuan yang masuk ini sangat berarti bagi masyarakat Aceh Tamiang, terutama warga terdampak banjir bandang dan kelompok rentan. Pemerintah daerah memastikan seluruh bantuan akan disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Kami mendoakan agar seluruh amal kebaikan ini menjadi ladang ibadah dan membawa keberkahan bagi semua pihak,” ujar Armia, dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/12/2025).

    Lebih lanjut, Wakapolri Dedi Prasetyo, Komjen Dedi Prasetyo, selaku perwakilan Alumni Akpol Angkatan 1990 yang hadir langsung memastikan seluruh distribusi bantuan kemanusiaan dari Batalyon Dhira Brata berjalan aman, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

    Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wakapolri pada 3 Desember 2025, sehari setelah sebelumnya diberangkatkan menggunakan Kapal KN Berhala milik Navigasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut guna mempercepat pengiriman logistik ke wilayah terdampak.

    Akpol 1990 Kirim Bantuan Gelombang Ketiga ke Aceh Tamiang (Foto: Dok. Istimewa)

    Selanjutnya, pada 8 Desember 2025, Alumni Akpol 1990 kembali menyalurkan bantuan tahap kedua melalui jalur darat dengan menggunakan enam truk logistik dari Gedung Serba Guna Kargo Kualanamu menuju Aceh Tamiang.

    Bantuan tersebut terdiri dari beras sebanyak 5.000 bungkus ukuran 5 kg atau setara 25 ton, susu kental manis sebanyak 200 dus, serta mi instan sebanyak 3.000 dus, dengan pengawalan personel kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran distribusi.

    Bantuan tersebut difokuskan untuk memenuhi kebutuhan kelompok rentan, khususnya bayi dan keluarga terdampak banjir bandang. Adapun bantuan tahap ketiga ini meliputi pampers sebanyak 416 dus atau 49.920 pcs, susu bayi sebanyak 80 dus atau 3.840 kotak, selimut sebanyak 600 buah, serta kelambu sebanyak 500 buah.

    Melalui penyaluran bantuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, Polri menegaskan kehadirannya tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga memberikan respons kemanusiaan, memastikan informasi bantuan segera diketahui masyarakat, serta memperkuat sinergi pemulihan pascabencana demi meringankan beban warga Aceh Tamiang.

    (yld/imk)

  • Ini Lokasi Parkir Gratis di Pusat Kota Bandung Selama Libur Nataru

    Ini Lokasi Parkir Gratis di Pusat Kota Bandung Selama Libur Nataru

    Kepala Polisi Kota Besar (Kapolrestabes) Kota Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan, dinamika kegiatan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru tahun ini mengalami peningkatan, sehingga diperlukan kesiapsiagaan bersama.

    “Sebagai langkah konkret, Polrestabes Bandung bersama unsur terkait menyiapkan 19 pos pengamanan (Pospam), pos pelayanan (Posyan), dan pos terpadu yang tersebar di sejumlah titik strategis Kota Bandung,” kata Budi saat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar di Polrestabes Bandung, (Kamis, 18/12/2025).

    Budi menyebutkan pengamanan juga difokuskan pada 149 gereja, dengan melibatkan 1.500 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

    Budi juga mengimbau masyarakat agar tetap merayakan malam Tahun Baru dengan tertib, khususnya dengan tidak menghentikan kendaraan di atas jembatan atau flyover karena dapat menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    “Silakan bereuforia, namun tetap patuhi aturan. Jangan berhenti di atas flyover demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas bersama,” imbau Budi.

  • Kendaraan Nunggak Pajak Bakal Ditandain

    Kendaraan Nunggak Pajak Bakal Ditandain

    Jakarta

    Kendaraan yang kedapatan menunggak pajak akan diberi tanda. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan tanda berupa hang tag atau label gantung kepada kendaraan yang diketahui menunggak pajak.

    Hang tag atau label gantung itu berisikan pemberitahuan bahwa kendaraan bermotor tersebut menunggak pajak sesuai data Samsat Jawa Barat. Pemilik kendaraan yang ditandai diharapkan segera membayar pajak kendaraan.

    Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa kebijakan pemasangan hang tag tersebut bukan bentuk sanksi, melainkan pemberitahuan dan pengingat kepada pemilik kendaraan agar segera menunaikan kewajiban pajaknya.

    “Pemberian hang tag ini merupakan kelanjutan dari penerapan aplikasi Panah Pasopati,” ujar Asep dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat.

    Menurutnya, dengan aplikasi Panah Pasopati, petugas Bapenda dapat melakukan pendeteksian kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Petugas cuma memindai atau memotret pelat nomor kendaraan dan datanya langsung keluar.

    “Seluruh pegawai Bapenda Jawa Barat, termasuk saya sendiri, setiap hari melakukan penelusuran kendaraan melalui aplikasi tersebut. Aplikasi ini bisa mendeteksi kendaraan yang menunggak maupun yang taat pajak,” jelasnya.

    Setelah terdeteksi, petugas akan memasang hang tag atau label gantung pada kendaraan. Label pemberitahuan kendaraan yang menunggak pajak itu akan dipasang di spion, stang, atau handle pintu, tanpa mengganggu aktivitas pemilik kendaraan.

    Asep memastikan, dalam penerapan kebijakan ini, aspek privasi tetap dijaga. Hang tag yang dipasang tidak mencantumkan identitas pemilik kendaraan maupun nomor polisi (TNKB).

    “Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan,” tegas Asep.

    Dengan berbagai kemudahan pembayaran dan peningkatan layanan, Asep berharap ke depan tidak ada lagi kendaraan yang perlu dipasangi hang tag. “Tapi kalau masih ada yang menunggak, terpaksa kami pasang sebagai pengingat,” ujarnya.

    Ia mengimbau masyarakat yang menunggak PKB agar segera melakukan pembayaran melalui Samsat terdekat, outlet resmi, kanal daring, lokapasar, hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.

    “Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB agar tidak lagi ditemukan kendaraan menunggak pajak,” pungkas Asep.

    (rgr/mhg)

  • Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menyatakan buku Jokowi’s White Paper yang diterbitkan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, merupakan asumsi saja. Buku itu dianggap bukan karya ilmiah.

    “Ya bisa dikatakan seperti itu (analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan produk akademik harus memenuhi syarat-syarat etika, baik itu dalam proses pembuatan maupun etika publikasi.

    Dalam etika publikasi, Iman menjelaskan peneliti harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data dalam menerbitkan karya ilmiah. Kemudian memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri. 

    “Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis,” ujar Iman.

    Mantan Kapolres Tangsel itu menyebut, seorang peneliti juga harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian. Peneliti harus memiliki rasa respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu. 

    Menurut dia, peneliti juga harus memegang etika  yakni kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, hingga yang terkait dengan kerahasiaan atau privasi. 

    “Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik,” ucap Iman.

    “Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

    Klaster 1:

    – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

    – Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

    – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

    – Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi;

    – Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

    Klaster 2:

    – Pakar telematika, Roy Suryo;

    – Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

    – Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

    Kedelapan tersangka itu tak ditahan. Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Sementara tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Meski tak ditahan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri

  • Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menyatakan buku Jokowi’s White Paper yang diterbitkan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, merupakan asumsi saja. Buku itu dianggap bukan karya ilmiah.

    “Ya bisa dikatakan seperti itu (analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan produk akademik harus memenuhi syarat-syarat etika, baik itu dalam proses pembuatan maupun etika publikasi.

    Dalam etika publikasi, Iman menjelaskan peneliti harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data dalam menerbitkan karya ilmiah. Kemudian memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri. 

    “Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis,” ujar Iman.

    Mantan Kapolres Tangsel itu menyebut, seorang peneliti juga harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian. Peneliti harus memiliki rasa respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu. 

    Menurut dia, peneliti juga harus memegang etika  yakni kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, hingga yang terkait dengan kerahasiaan atau privasi. 

    “Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik,” ucap Iman.

    “Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

    Klaster 1:

    – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

    – Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

    – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

    – Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi;

    – Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

    Klaster 2:

    – Pakar telematika, Roy Suryo;

    – Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

    – Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

    Kedelapan tersangka itu tak ditahan. Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Sementara tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Meski tak ditahan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri