Kementrian Lembaga: Polda Sulsel

  • Warga Sulsel Tenang! Satgas Pastikan Tidak Ada Penimbunan Beras, Stok Melimpah

    Warga Sulsel Tenang! Satgas Pastikan Tidak Ada Penimbunan Beras, Stok Melimpah

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tidak ingin masyarakat diperhadapkan dengan harga beras mahal, Satgas Pangan Provinsi Sulsel langsung bereaksi.

    Berkolaborasi dengan Bulog, Satgas Pangan Sulsel melakukan rapat koordinasi di Barugga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu (22/10/2025).

    Kastgas Pangan Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan, mereka diasistensi langsung oleh tim dari Bappanas, dan Satgas Pangan Pusat Mabes Polri.

    “Kenapa beras harus dikendalikan? Karena ini wujud nyata kehadiran negara, kehadiran pemerintah, memperhatikan distribusi dan harga beras,” ujar Dedi kepada awak media.

    Dikatakan Dedi, Pemerintah telah menggelontorkan begitu banyak anggaran melalui APBN untuk mewujudkan swasembada dan stabilitas harga beras.

    “Kehadiran Satgas di sini untuk memastikan harga beras di pasaran sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan oleh Bapanas,” ucapnya.

    Bukan hanya itu, kata Dedi, Satgas juga bakal memastikan tidak ada penimbunan maupun perbuatan curang di pasaran.

    “Misalnya repacking untuk meningkatkan mutu yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,” sebutnya.

    Dibeberkan Dedi, dalam upaya itu ia berkolaborasi dengan Kanwil Bulog, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, BPS, dan pihak lainnya.

    “Dari pemantauan kami di Enrekang dengan Palopo, memang ada sedikit yang di atas HET. 2 dari 24 kabupaten/kota,” Dedi menuturkan.

    “Nanti akan kami asistensi, kami pelajari dengan data-data itu apakah terjadi penimbunan atau suplai yang kurang. Jika suplai kurang, Bulog harus segera melakukan operasi pasar di sana,” tambahnya.

  • Saling Lapor Rektor Vs Dosen UNM soal Chat Mesum: Polisi Tunggu Saksi Ahli Komdigi

    Saling Lapor Rektor Vs Dosen UNM soal Chat Mesum: Polisi Tunggu Saksi Ahli Komdigi

    Liputan6.com, Makassar – Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih terus menyelidiki kasus dugaan chat mesum yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, terhadap salah seorang dosen perempuan berinisial QDB.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus tersebut.

    “Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” kata Dedi, Rabu (22/10/2025).

    Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah menunggu kehadiran saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dimintai keterangan terkait dugaan chat mesum yang dikirimkan Karta Jayadi kepada QDB.

    “Kita tunggu dari Komdigi. Komdigi ini kan instansi plat merah, jadi kita masih menunggu waktu dari mereka,” jelasnya.

    Dedi juga menyebutkan, pihaknya baru bisa menentukan apakah perbuatan Rektor UNM tersebut tergolong sebagai tindak pidana atau tidak setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.

    “Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa penyidik Tipidsiber saat ini telah memanggil Rektor UNM Prof Karta Jayadi dan dosen QDB untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Apalagi sebelumnya, kedua belah pihak diketahui saling melapor. QDB melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual dan verbal melalui pesan singkat, sementara pihak Karta Jayadi melaporkan QDB atas dugaan pencemaran nama baik.

    “Intinya mereka sudah diperiksa. Kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan,” pungkas Dedi.

     

  • Saling Lapor Rektor Vs Dosen UNM soal Chat Mesum: Polisi Tunggu Saksi Ahli Komdigi

    Saling Lapor Rektor Vs Dosen UNM soal Chat Mesum: Polisi Tunggu Saksi Ahli Komdigi

    Liputan6.com, Makassar – Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih terus menyelidiki kasus dugaan chat mesum yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, terhadap salah seorang dosen perempuan berinisial QDB.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus tersebut.

    “Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” kata Dedi, Rabu (22/10/2025).

    Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah menunggu kehadiran saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dimintai keterangan terkait dugaan chat mesum yang dikirimkan Karta Jayadi kepada QDB.

    “Kita tunggu dari Komdigi. Komdigi ini kan instansi plat merah, jadi kita masih menunggu waktu dari mereka,” jelasnya.

    Dedi juga menyebutkan, pihaknya baru bisa menentukan apakah perbuatan Rektor UNM tersebut tergolong sebagai tindak pidana atau tidak setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.

    “Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa penyidik Tipidsiber saat ini telah memanggil Rektor UNM Prof Karta Jayadi dan dosen QDB untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Apalagi sebelumnya, kedua belah pihak diketahui saling melapor. QDB melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual dan verbal melalui pesan singkat, sementara pihak Karta Jayadi melaporkan QDB atas dugaan pencemaran nama baik.

    “Intinya mereka sudah diperiksa. Kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan,” pungkas Dedi.

     

  • Hendak Tawuran, 2 Remaja di Makassar Bawa Busur Panah Diamankan Polisi

    Hendak Tawuran, 2 Remaja di Makassar Bawa Busur Panah Diamankan Polisi

    Jakarta

    Polisi mengamankan dua remaja di Makassa Sulawesi Selatan berinisial AA (24) dan MAD (19) karena kedapatan membawa busur panah. Keduanya mengaku busur panah itu akan digunakan untuk tawuran.

    Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata mengatakan pada Minggu (18/10) polisi tengah melakukan patroli di dua lokasi di Kota Makassar. Pelaku AA dibekuk di Jalan Somba Opu, sedangkan pelaku MAD diamankan di Sungai Cerekang.

    “Jadi Ewako Resmob Polda Sulsel melakukan patroli mendapatkan laporan masyarakat terkait keributan dari call center lalu mengamankan dua orang pria yang membawa busur panah dan katapel di dua lokasi berbeda di Kota Makassar,” ujar Wawan Suryadinata dilansir detikSulsel, Selasa (21/10/2025).

    Mulanya AA ditangkap karena melakukan gerak gerik mencurigakan berupa melawan arus lalu lintas. Setelah AA diamankan, polisi kemudian melakukan penyisiran dan mendapati pelaku MAD.

    “Anggota menemukan sekelompok pemuda yang sedang melintas melawan arus mengendarai sepeda motor, kemudian anggota melakukan pemeriksaan kepada mereka. Di lokasi itu ditemukan AA dan kemudian di lokasi kedua ditemukan MAD,” ungkapnya.

    “Rencananya mereka mau melakukan tawuran di Kota Makassar,” imbuhnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    (dek/dek)

  • Polri Kini Punya 672 SPPG, Terbanyak Beroperasi dari Polda Jateng

    Polri Kini Punya 672 SPPG, Terbanyak Beroperasi dari Polda Jateng

    Jakarta

    Polda Jawa Tengah (Jateng) saat ini memiliki 100 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Polri. Sebanyak 33 di antaranya sudah beroperasi dan memberikan pelayanan ke penerima manfaat.

    Polda Jateng kini menjadi satuan kerja (satker) Polri dengan jumlah SPPG beroperasi paling banyak.

    “73 SPPG Polda Jateng (33 telah beroperasi, 40 tahap pembangunan),” demikian keterangan Polri yang dikutip, Jumat (17/10/2025).

    Namun, pada hari ini, Polda Jateng kembali melakukan groundbreaking 27 SPPG. Groundbreaking ini dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

    Sebanyak 27 SPPG itu telah mendaftar ke Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga total SPPG yang dimiliki Polda Jateng sebanyak 100 SPPG yang diproyeksikan mampu meng-cover hingga 400 ribu penerima manfaat.

    Dengan begitu, sampai saat ini Polri telah memiliki 672 SPPG dengan total estimasi penerima manfaat mencapai 2.352.000 orang serta menyerap 33.600 tenaga kerja (naker).

    Berikut ini rincian SPPG Polri:

    – 73 SPPG Polda Jateng (33 Telah Beroperasi, 40 Tahap Pembangunan);
    – 73 SPPG Polda Jatim (13 Telah Beroperasi, 9 Tahap Persiapan Operasional, 51 Tahap Pembangunan)
    – 53 SPPG Polda Sumut (10 Telah Beroperasi, 16 Tahap Persiapan Operasional, 27 Tahap Pembangunan);
    – 37 SPPG Polda Jabar (13 Telah Beroperasi, 10 Tahap Persiapan Operasional, 14 Tahap Pembangunan);
    – SPPG Itwasum Polri (Seluruhnya Tahap Pembangunan);
    – 26 SPPG Polda Aceh (9 Beroperasi, 9 Tahap Persiapan Operasional, 8 Tahap Pembangunan);
    – 26 SPPG Polda Lampung (10 Telah Beroperasi, 5 Tahap Persiapan Operasional, 11 Tahap Pembangunan);
    – 25 SPPG Polda Kalteng (1 Telah Beroperasi, 2 Tahap Persiapan Operasional, 22 Tahap Pembangunan);
    – 24 SPPG Polda Sulsel (1 Telah Beroperasi, 1 Tahap Persiapan Operasional, 22 Tahap Pembangunan);
    – 24 SPPG Polda Sumbar (7 Telah Beroperasi, 11 Tahap Persiapan Operasional, 6 Tahap Pembangunan);
    – 22 SPPG Polda Sumsel (7 Beroperasi, 5 Tahap Persiapan Operasional, 10 Tahap Pembangunan);
    – 17 SPPG Polda Bengkulu (9 Telah Beroperasi, 3 Tahap Persiapan Operasional, 5 Tahap Pembangunan);
    – 16 SPPG Polda Jambi (1 Telah Beroperasi, 9 Tahap Persiapan Operasional, 6 Tahap Pembangunan);

    (zap/fjp)

  • Pakai Patwal ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Mobil Sekprov Sulsel Jadi Sasaran Emosi Pengguna Jalan

    Pakai Patwal ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Mobil Sekprov Sulsel Jadi Sasaran Emosi Pengguna Jalan

    Terpisah, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menegaskan bahwa penggunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan Satpol PP untuk mengawal pejabat pemerintah melanggar aturan lalu lintas. 

    “Itu jelas pelanggaran. Kalau kita bicara aturan, sudah diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKBP Amin Toha.

    “Lampu isyarat warna biru dengan sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan Kepolisian. Sementara lampu merah dengan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, Palang Merah, ambulans, dan jenazah. Sedangkan lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol atau kendaraan pembersih fasilitas umum,” tambahnya.

    Amin menegaskan, mobil Satpol PP tidak termasuk kategori yang diperbolehkan menggunakan sirine atau strobo warna biru. Apalagi untuk membuka jalan bagi pejabat. 

    “Kalau kendaraan bukan Polri, tidak boleh menggunakan sirine warna biru. Itu bukan wewenangnya. Bahkan kami di kepolisian pun sangat selektif, hanya menggunakan sirine dalam kondisi urgensi tinggi, seperti menolong korban kecelakaan atau keadaan darurat lainnya,” ujarnya.

    Setiap bentuk pengawalan yang tidak sesuai aturan bisa ditindak. Apalagi jika pengawalan itu dilakukan tanpa unsur urgensi. 

    “Kalau pengawalannya tidak memenuhi unsur urgensi, apalagi dilakukan oleh instansi non-Polri, itu pelanggaran. Kami imbau agar masyarakat maupun instansi pemerintah mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya. 

    Polisi telah menyampaikan petunjuk dan arahan dari Dirlantas Polda Sulsel kepada seluruh Polres jajaran agar penggunaan sirine dan strobo dilakukan secara selektif, proporsional, dan sesuai peraturan.

    “Kalau memang bukan kendaraan yang berhak, sebaiknya tidak menggunakan lampu strobo atau sirine. Kami akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan perangkat tersebut di jalan raya,” tutup Amin.

     

     

     

  • Sosok AKP Ramli, Bergaji UMR Tapi Punya Jeep Rubicon Rp 2,4 M, Minta Maaf Usai Bikin Gaduh

    Sosok AKP Ramli, Bergaji UMR Tapi Punya Jeep Rubicon Rp 2,4 M, Minta Maaf Usai Bikin Gaduh

    GELORA.CO — Baru-baru ini anggota Polri bernama AKP Ramli tenar, bukan karena prestasi tapi soal hartanya.

    Sebab, AKP Ramli yang merupakan anggota Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, bisa membeli mobil Jeep Rubicon berharga miliaran rupiah.

    Cibiran pun muncul dari publik, karena tak percaya seorang polisi berpangkat rendah bisa punya uang sangat banyak.

    Semua berawal dari postingan netizen atau warganet di Instagram oleh akun @kulitintamks pada 9 Oktober 2025 lalu.

    Tampak foto seorang polisi bernama AKP Ramli memiliki mobil  Rubicon dengan pelat palsu.

    Mobil mewah tampak menggunakan pelat nomor DD 501 JR terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar.

    Foto tersebut ditambahi narasi mobil Rubicon memakai pelat nomor palsu, lantaran tidak terdaftar di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan.

    Dikutip dari situs jeepindonesia.id, mobil Rubicon warna orange mirip milik AKP Ramli harga barunya dibanderol Rp2.401.000.000.

    Sedangkan harga seken bervariasi antara Rp625.000.000 hingga Rp1.795.000.000 sebagaimana dipantau di situs Olx.com.

    Sementara gaji per bulan polisi berpangkat AKP antara Rp3.141.900-Rp5.163.100.

    Selain gaji pokok, juga ada tunjangan sebesar Rp3.781.000.

    Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

    AKP Ramli membeberkan caranya bisa membeli mobil Rubicon.

    Ia bercerita, sebelum punya mobil jenis jeep, dia telah memiliki Pajero.

    Mobil kemudian dijual untuk dibelikan Rubicon bekas.

    AKP Ramli juga mengaku mendapatkan uang tambahan dari orangtuanya.

    “Betul itu kan mobil saya,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/10/2025).

    “Saya beli setelah mobil Pajero saya jual, itulah orangtua tambahkan (dana untuk beli Rubicon), itupun juga mobil (Rubicon) seken,” tambah dia.

    Meski mengakui Rubicon yang viral itu miliknya, AKP Ramli tidak menyebut berapa harganya.

    AKP Ramli dalam kesempatannya dengan tegas membantah mobil Rubicon miliknya adalah kendaraan bodong.

    Menurut Ramli, mobil Rubicon miliknya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    “Kalau mungkin ada yang berpikir itu mobil bodong, tidak ada, suratnya lengkap tuh,” katanya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

    Di sisi lain, AKP Ramli mengakui memakai pelat yang tidak terdaftar.

    Dia berdalih lupa memasang pelat asli mobil Rubicon usai pulang kampung.

    “Memang pelat itu saya lupa buka karena saya dari luar daerah, karena orangtua sakit saya ambil obat di kampung,” tambahnya.

    Masalah pelat palsu mobil Rubicon pada akhirnya berbuntut panjang.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (propam) ikut turun tangan memeriksa AKP Ramli.

    “Sudah diambil keterangan juga kemarin dikonfirmasi dari Propam,” ujar AKP Ramli.

    Usai diperiksa, AKP Ramli langsung mengganti pelat yang terdaftar resmi.

    Ia juga menyampaikan permintaan maaf apabila ada kegaduhan akibat mobil Rubicon miliknya.

    “Kalau ada yang merasa dirugikan masalah pelat yah saya inilah (minta maaf), tapi itu tidak ada maksud dan tujuan apa-apa,” tandasnya.

    Sosok AKP Ramli

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, AKP Ramli merupakan perwira polisi berdinas di Polrestabes Makassar.

    Ia menjabat Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).

    Sebelumnya bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Polda Sulsel.

    Ramli kini memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

    AKP adalah pangkat golongan Perwira Pertama di kepolisian, berada di atas Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan di bawah Komisaris Polisi (Kompol). 

    Tanda kepangkatan AKP berupa simbol tiga balok emas di pundaknya

  • Polisi Makassar yang Pakai Rubicon Pelat Palsu Cuma Ditegur, Tak Ditilang

    Polisi Makassar yang Pakai Rubicon Pelat Palsu Cuma Ditegur, Tak Ditilang

    GELORA.CO – Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral usai ketahuan menggunakan mobil Jeep Rubicon dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga kuat palsu alias bodong.

    Mobil warna oranye tersebut dipakai Ramli ke kantor dan diparkir di halaman parkir Polrestabes Makassar. Keberadaan mobil ini sempat direkam video dan viral di media sosial.

    Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, saat dikonfirmasi mengaku telah memeriksa Ramli terkait mobil Jeep Rubicon bernomor polisi palsu yang terparkir di halaman Polrestabes Makassar.

    “Sudah kami periksa,” kata Zulham kepada wartawan, Senin (13/10).

    Ia menegaskan akan memberikan sanksi kepada Ramli jika ditemukan pelanggaran, baik etik maupun disiplin. Namun, Zulham tidak merinci secara detail sanksi apa yang akan diberikan kepada Ramli.

    “Akan diberikan sanksi. Bisa kode etik atau disiplin,” tandasnya.

    Tak Ditilang tapi ‘Ditegur Simpatik’

    Selain diperiksa oleh penyidik Propam, Ramli ternyata telah diberikan sanksi oleh Satlantas Polrestabes Makassar lantaran mengenakan mobil Jeep Rubicon bernomor polisi palsu.

    Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran simpatik, bukan sanksi tilang seperti pengendara pada umumnya.

    “Sudah ditegur simpatik. Bukan tilang,” kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, secara terpisah.

    Ia menjelaskan, sanksi tilang tidak diberikan kepada Ramli karena telah mengganti pelat palsu ke aslinya secara sukarela. Selain itu, mobil Jeep Rubicon milik Ramli memiliki surat-surat lengkap.

    “Dia sudah mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Dan juga surat-surat kendaraannya lengkap, jadi cukup ditegur simpatik karena langsung ganti pelat hari itu juga,” jelasnya.

    Husnaeni mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengenakan pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan aturan.

  • Warga Makassar Kaget Temukan Mortir saat Bersihkan Makam Orang Tua, Polisi: Materialnya Ada Bahan Peledak

    Warga Makassar Kaget Temukan Mortir saat Bersihkan Makam Orang Tua, Polisi: Materialnya Ada Bahan Peledak

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang warga bernama Parawansa (51) kaget menemukan benda logam besar menyerupai peluru mortir di area pemakaman Pulau Kodingareng, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar pada Sabtu (11/10/2025) lalu.

    Kala itu, Parawansa tengah berziarah dan membersihkan makam orang tuanya. Saat mencangkul tanah di dekat nisan, pandangannya tertuju pada benda logam berkarat yang setengah tertimbun tanah.

    “Saya pikir awalnya cuma batu besar. Tapi setelah saya lihat bentuknya seperti peluru zaman penjajahan,” cerita Parawansa kepada aparat.

    Tak ingin mengambil risiko, ia menutupi benda itu dengan tanah seadanya dan melapor kepada Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng, Aipda Hermanto, pada malam harinya.

    Keesokan harinya, laporan tersebut diteruskan ke Kapolsek Ujung Tanah Kompol I Made Untung Sumantara, yang kemudian melaporkannya kepada Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti.

    Tak lama kemudian, Tim Jibom Gegana Sat Brimob Polda Sulsel yang dipimpin AKP Syamsuddin bersama Kabag Ops Polres Pelabuhan Makassar Kompol Suardi dan sejumlah personel lainnya, berangkat menuju Pulau Kodingareng menggunakan speedboat milik Polairud Polda Sulsel.

  • Rolls-Royce Bikin Heboh Wira-wiri Pakai Nopol Palsu, Begini Faktanya

    Rolls-Royce Bikin Heboh Wira-wiri Pakai Nopol Palsu, Begini Faktanya

    Jakarta

    Mobil mewah Rolls-Royce di Makassar bikin heboh gara-gara nomor polisi yang terpasang tidak terdaftar. Akibatnya, pemilik mobil itu ditilang pihak kepolisian.

    Awalnya, video mobil Rolls-Royce berwarna cokelat muda dan perak itu melaju di jalan. Rekamannya diunggah ke media sosial melalui akun Instagram sosmedmakassar.

    Namun warganet penasaran pada keaslian pelat nomor “DD-1-EDY”. Saat dicek melalui aplikasi Basul Mobile Bapenda Sulsel, nomor tersebut tidak terdaftar.

    Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Karsiman mengatakan Rolls-Royce tersebut masih dalam proses pendaftaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pihaknya sudah melakukan penindakan berupa tilang.

    “Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar),” kata Karsiman, dikutip dari laman Korlantas Polri,

    Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Amin Toha menambahkan pengemudi dikenai tilang. SIM ditahan, dengan denda Rp 500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.

    “Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan,” jelas Amin.

    Ia menegaskan kendaraan baru seharusnya menggunakan surat tanda coba kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi keluar.

    Arifuddin Jufri, pengemudi mobil, menyampaikan permintaan maaf.

    “Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya sembari menunjukkan surat tilang.

    (riar/din)