Kementrian Lembaga: Polda Sulsel

  • Penembak ‘Panglima Perang’ Sapiria Ditangkap, Langsung Ditahan di Polrestabes Makassar

    Penembak ‘Panglima Perang’ Sapiria Ditangkap, Langsung Ditahan di Polrestabes Makassar

    Liputan6.com, Jakarta- Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakan Nur Syam alias Civas (37), pria yang disebut sebagai ‘Panglima Perang’ di kawasan Kampung Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Civas sebelumnya dilaporkan meninggal dunia karena tertembak senapan angin di kepala saat bentrokan antarwarga pecah beberapa hari lalu.

    “Kemarin kami, anggota di lapangan, sudah berhasil menangkap pelakunya, satu orang pelaku yaitu atas nama CBT, umur 35 tahun, warga Kecamatan Tallo, Makassar,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (19/11/2025).

    Saat ini CBT telah ditahan di Polrestabes Makassar. Djuhandhani menegaskan bahwa dia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat.

    “Untuk yang bersangkutan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, masih dalam proses penanganan oleh Sat Reskrim Polrestabes Makassar terkait perkara penembakan,” jelasnya.

    Lebih jauh, Djuhandhani membenarkan bahwa kematian Civas ternyata berbuntut panjang. Apalagi tak lama setelah dia dimakamkan, bentrokan antarwarga Kampung Sapiria dan Lorong Borta kembali pecah.

    “Kerusuhan itu terjadi pada tanggal 18 November kemarin di Pekuburan Beroangin, Kecamatan Tallo. Terjadi penyerangan dari kelompok pemuda Sapiria terhadap pemuda Lorong Borta,” terangnya.

    Ketegangan di wilayah utara Makassar itu berlangsung cukup lama, mulai dari pukul 13.30 Wita hingga malam hari. Dalam insiden itu total 13 rumah dilaporkan dibakar.

    “Saat ini kerugian adalah 13 rumah di Lorong Bugis terbakar, dengan pemberdayaan Damkar dan anggota Polrestabes kemarin bisa dikendalikan,” jelasnya.

    Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya saat ini telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk turun tangan langsung mengejar para pelaku pembakaran rumah dalam insiden tawuran yang terjadi kemarin.

    “Kemudian dalam proses upaya penegakan hukum, kami terus memerintahkan kepada unit jajaran, dalam hal ini kepada Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mencari pelaku pembakaran,” tegasnya.

  • Miris, Penculik Bilqis Pernah Jual 3 Anak Kandungnya, Harga Rp 100 Ribu per Anak

    Miris, Penculik Bilqis Pernah Jual 3 Anak Kandungnya, Harga Rp 100 Ribu per Anak

    GELORA.CO – Polda Sulsel membeberkan fakta baru pada kasus Bilqis (4 tahun), bocah perempuan di Kota Makassar, Sulsel, yang diculik. Pelaku utama, Sri Yuliana alias Ana (30), ternyata pernah menjual 3 anak kandungnya sendiri masing-masing seharga Rp 100 ribu.

    “Hanya menerima uang Rp 300 ribu (dari 3 anak kandung yang dijual),” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, kepada wartawan, Sabtu (15/11).

    Ia menjelaskan, tersangka Sri Yuliana telah menikah dengan pria berinisial OD pada tahun 2016 silam. Dalam pernikahannya, ia dikarunia lima orang anak. Masing-masing, inisial RT, RJ, P, FB dan FS.

    “Suaminya sekarang di Papua,” sambung dia.

    Sri Yuliana dan suaminya OD diduga pisah ranjang. Dari keterangannya, pada tahun 2022-2023, tersangka pernah menyerahkan tiga orang anaknya kepada seseorang yang tak dikenalnya. Ketiga anaknya itu, masing-masing, RT, RJ, dan P.

    “Tersangka serahkan tiga anaknya dengan modus adopsi di Jalan Malengkeri,” sebut dia. 

    Didik mengatakan, pada saat itu, tersangka Ana menerima upah Rp 300 ribu, atau masing-masing sang anak dihargai Rp100 ribu.

    Setelah menjual tiga anaknya itu, tersangka kemudian memutuskan untuk merawat dua anaknya yang lain, yakni FB dan FS. Saat ini FB dan FS berada di Rumah Aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

    Dalam kasus penculikan Bilqis, polisi telah menetapkan empat tersangka. Masing-masing, Sri Yuliana alias SY (30), Meriana alias MA (42), Adit Saputra alias AS (36) dan Nadia Hutri alias NH (29).

  • 6
                    
                        PT Hadji Kalla Bantah PT GMTD Soal Lahan 16 Hektare di Makassar, Pemagaran Diteruskan
                        Regional

    6 PT Hadji Kalla Bantah PT GMTD Soal Lahan 16 Hektare di Makassar, Pemagaran Diteruskan Regional

    PT Hadji Kalla Bantah PT GMTD Soal Lahan 16 Hektare di Makassar, Pemagaran Diteruskan
    Tim Redaksi

    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – PT Hadji Kalla menanggapi pernyataan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terkait klaim lahan seluas 16 hektar di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
    Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, mengatakan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993.
    “Dan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen akta pengalihan hak,” kata Subhan dalam keterangan resminya kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Subhan menegaskan, bahwa perusahaan milik mantan wakil presiden ke-10 dan ke-12,
    Jusuf Kalla
    (JK) itu, akan terus melakukan kegiatan
    pemagaran
    dan pematangan lahan di lokasi.
    “Kami tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan di lahan seluas 16 hektar, yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use. Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi PT Hadji Kalla dalam pembangunan, terkhusus pengembangan Kota
    Makassar
    ,” ucap dia.
    Subhan juga menyebutkan bahwa klaim penguasaan
    PT GMTD
    Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
    “Dan juga telah mendapatkan bantahan dari BPN bahwa obyek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan constatering. Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?,” ungkap Subhan.
    PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Metro
    Tanjung Bunga
    di akhir tahun 1980-an melalui proyek normalisasi sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar.
    “Pada periode waktu akhir tahun 1980-an tersebut, KALLA telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut. Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektar, dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar,” beber dia.
    Subhan juga mengungkapkan bahwa klaim PT GMTD Tbk yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di kawasan Metro Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
    Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan resmi yang diterima awak media, PT GMTD Tbk menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan seluas 16 hektar yang menjadi polemik tersebut diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk setelah adanya transaksi jual beli.
    “Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
    Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.
    “Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkap dia.
    Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.
    “Dengan demikian, setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” beber dia.
    Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.
    Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.
    Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulsel maupun Mabes Polri.
    “Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Persekongkolan Jahat Polwan dan 3 Anggota TNI di Gowa Peras Sopir Travel Puluhan Juta

    Persekongkolan Jahat Polwan dan 3 Anggota TNI di Gowa Peras Sopir Travel Puluhan Juta

     

    Liputan6.com, Gowa – Seorang anggota polisi wanita (Polwan) di Kabupate Gowa, Sulsel, tersandung kasus pemerasan sopir travel puluhan juta. Penyidik Bidang Propam Polda Sulsel tengah menyelidiki kasus pemerasan yang melibatkan Polwan tersebut. 

    “Kapolres sudah saya hubungi, kemudian anggota yang dilaporkan terlibat langsung kita periksa (Propam),” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Makassar, Jumat (14/11/2025).

    Informasi yang berkembang, oknum Polwan tersebut bertugas di Polretabes Makassar diduga ikut serta bersama tiga oknum prajurit TNI dan tiga warga sipil lainnya memeras sopir travel bernama Aidil Isra. Sopir itu dituduh membawa tenaga kerja ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Intinya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan (di Propam) dan sementara proses pemeriksaan ini sedang berjalan. Ada gambaran yang kiranya berkaitan dengan ini juga akan terus kita telusuri,” tegasnya.

    Meski demikian, mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri ini mengemukakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Salah satu oknum menyampaikan bahwa ada anggota polisi yang terlibat. Di situ kita sampaikan kepada seluruh masyarakat yang mengalami yang kita duga tindak pidana, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” katanya lagi.

    Dari pemeriksaan awal disampaikan, bahwa uang Rp30 juta tersebut ditransfer korban ke rekening seseorang.  

    “Tapi, kami tidak percaya begitu saja, kami akan melihat berkaitan dengan pembuktian, transaksi keuangan yang ada. Kami akan bekerjasama dengan perbankan, sejauh mana proses itu,” tuturnya.

    “Kalau nanti dalam pembuktian anggota kami turut terlibat, kami tidak akan sungkan dan tidak akan melindungi anggota yang salah,” katanya lagi.

    Mantan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini mempertegas, apabila ada tindak pidana yang dilakukan anggota, maka tidak akan mentolerir semua terkait kejahatan jalanan dan perilaku lainnya terjadi di masyarakat.

    Djuhandhani berprinsip, bagi anggota berprestasi diberikan penghargaan sama seperti pengungkapan kasus penculikan anak korban Bilqis mengarah ke TPPO, sedangkan yang melanggar atau bersalah diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya melanggar etika dan disiplin Polri.

     

  • Kapolda Sulsel Ungkap Sindikat Penculikan Bilqis Beraksi di Bali-Jambi

    Kapolda Sulsel Ungkap Sindikat Penculikan Bilqis Beraksi di Bali-Jambi

    Jakarta

    Polisi masih terus menelusuri sindikat penjualan anak dengan modus adopsi ilegal lewat kasus penculikan balita Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sindikat ini beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

    “Ada hal-hal yang terus berkembang. Di mana perkembangan ini ada beberapa TKP yang kaitannya dengan penjualan anak ataupun bayi yang terjadi,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Kamis (13/11/2025).

    Menurut Djuhandhani, tersangka dalam kasus ini telah mengungkap adanya TKP di sejumlah provinsi. Karena keterbatasan yurisdiksi, Polda Sulsel kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

    “Saat ini tersangka sudah berbicara berkait TKP lain, yaitu ada TKP di Polda Bali, kemudian TKP Polda Jawa Tengah, TKP Polda Jambi, dan TKP Polda Kepri,” rinci Djuhandhani.

    Lalu, Djuhandhani mengaku sudah menyampaikan laporan perkembangan kasus ini kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Dalam waktu dekat, lanjutnya, Bareskrim akan melakukan asistensi terhadap penanganan kasus di Polda Sulsel ini.

    “Dari hal pengungkapan ini, ini adalah bukti kami, bukti kepolisian dalam rangka melaksanakan upaya-upaya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum,” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/azh)

  • Psikolog Polda Sulsel lakukan trauma healing ke Bilqis

    Psikolog Polda Sulsel lakukan trauma healing ke Bilqis

    “Pendampingan Psikolog anak dengan ‘trauma healing’ tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban,”

    Makassar (ANTARA) – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pendampingan psikologi terhadap korban penculikan anak balita Bilqis Ramadhani (4 tahun) bersama kedua orang tuanya di Makassar.

    “Pendampingan Psikolog anak dengan ‘trauma healing’ tersebut sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Kamis.

    Dia mengatakan, pendampingan anak Bilqis dilakukan untuk membantu korban mengatasi rasa takut dan trauma pasca peristiwa penculikan yang dialami.

    Tim Psikologi Polda Sulsel memberikan serangkaian intervensi psikologis seperti observasi perilaku, wawancara, serta terapi seni yang dirancang untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak.

    Selain fokus pada korban, lanjut dia, pendampingan Psikologi juga diberikan kepada orang tua dan keluarga sebagai bagian dari proses penyembuhan.

    Melalui pendekatan tersebut, lanjut dia, keluarga dibimbing agar memahami kondisi psikologis anak serta cara memberikan dukungan emosional yang tepat selama masa pemulihan.

    Lebih jauh ia menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan psikologis Biro SDM Polda Sulsel bertujuan untuk memulihkan kondisi mental dan emosional korban.

    Termasuk mengatasi trauma, serta meningkatkan keterampilan sosial dan emosional.

    “Pendampingan psikologi ini juga bertujuan untuk membantu memperkuat hubungan dalam keluarga serta membekali anggota keluarga agar lebih mampu beradaptasi dan menghadapi dampak yang timbul dari kejadian tersebut,” ujar Didik.

    Menurut dia, kegiatan pendampingan anak korban penculikan menjadi bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam memberikan pelayanan dan perlindungan yang humanis kepada masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang membutuhkan perhatian dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan.

    Pewarta: Suriani Mappong
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polri Tanggapi Fenomena Anak Hilang di Berbagai Wilayah Indonesia, Pastikan Perkuat Koordinasi

    Polri Tanggapi Fenomena Anak Hilang di Berbagai Wilayah Indonesia, Pastikan Perkuat Koordinasi

    Sebelumnya, penyelidikan kasus perdagangan anak yang menimpa bocah perempuan Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi kini menemukan fakta baru yakni jaringan pelaku diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi yang meluas hingga ke empat provinsi lain di Indonesia.

    Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, hasil pengembangan dari empat tersangka yakni Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Meriana (42), dan Adit Prayitno Saputra (36), menunjukkan adanya jejak penjualan bayi dan anak di wilayah Bali, Jawa Tengah, Jambi, serta Kepulauan Riau.

    “Tersangka sudah berbicara dan mengakui adanya beberapa TKP lain yang berkaitan dengan penjualan bayi. Ada di wilayah hukum Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepri,” kata Djuhandhani saat doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).

    Temuan ini menandakan praktik jual beli bayi tersebut bukan kasus tunggal, melainkan memiliki jejaring lintas daerah. Karena itu, Polda Sulsel kini berkoordinasi intens dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Ini terus kami dalami. Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena kami di Polda Sulsel memiliki keterbatasan yurisdiksi,” ucap Djuhandhani.

     

  • Terungkap Jejak Sindikat Penjualan Anak di Bali, Jawa Tengah, Jambi Hingga Kepulauan Riau

    Terungkap Jejak Sindikat Penjualan Anak di Bali, Jawa Tengah, Jambi Hingga Kepulauan Riau

    Liputan6.com, Jakarta Penyelidikan kasus perdagangan anak yang menimpa bocah perempuan Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi kini menemukan fakta baru yakni jaringan pelaku diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi yang meluas hingga ke empat provinsi lain di Indonesia. 

    Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, hasil pengembangan dari empat tersangka yakni Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Meriana (42), dan Adit Prayitno Saputra (36), menunjukkan adanya jejak penjualan bayi dan anak di wilayah Bali, Jawa Tengah, Jambi, serta Kepulauan Riau.

    “Tersangka sudah berbicara dan mengakui adanya beberapa TKP lain yang berkaitan dengan penjualan bayi. Ada di wilayah hukum Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepri,” kata Djuhandhani saat doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025). 

    Temuan ini menandakan praktik jual beli bayi tersebut bukan kasus tunggal, melainkan memiliki jejaring lintas daerah. Karena itu, Polda Sulsel kini berkoordinasi intens dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Ini terus kami dalami. Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena kami di Polda Sulsel memiliki keterbatasan yurisdiksi,” jelasnya.

    Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa perkembangan kasus ini telah dilaporkan kepada Kabareskrim Polri. Dalam waktu dekat, Bareskrim dijadwalkan melakukan asistensi dan supervisi langsung terhadap tim penyidik Polda Sulsel. 

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan Tipidum Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat, mereka akan melaksanakan asistensi untuk mempercepat proses penyelidikan lintas daerah,” katanya.

  • Kasus Dugaan Chat Mesra ke Dosen Perempuan, Rektor UNM Dinonaktifkan

    Kasus Dugaan Chat Mesra ke Dosen Perempuan, Rektor UNM Dinonaktifkan

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi buntut kasus dugaan chat mesra dengan seorang dosen berinisial QDB (51) dan sejumlah mahasiswi. Kasus yang menyeret nama Karta Jayadi itu masih bergulir di Polda Sulsel.

    Karta Jayadi kini menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). “Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” tambah Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

    Mendiktisaintek Brian Yuliarto menunjuk Prof. Farida Patittingi, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

    “Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas. Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM),” kata Ishaq Rahman.

    Terpisah, Prof. Farida menyampaikan rasa syukur sekaligus kehati-hatiannya menerima amanah tersebut. Dia mengakui tanggung jawab yang diemban tidak ringan, mengingat penugasan langsung datang dari Menteri. 

    “Alhamdulillah, tentu terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Tugas ini berat, tapi insyaallah dengan kerja sama seluruh pihak di UNM, kita bisa menjalankannya dengan baik,” ujar Farida.

    Langkah pertama yang akan dilakukan Farida sebagai Plh. Rektor adalah melakukan konsolidasi internal dan memulihkan situasi kampus agar tetap kondusif.

    “Kami akan melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, memastikan suasana kampus tetap nyaman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika,” jelasnya. 

    Dia juga telah menerima arahan langsung dari Mendiktisaintek untuk menjaga stabilitas dan memastikan semua proses akademik berjalan normal selama masa transisi.

    “Arahan beliau jelas, bagaimana saya sebagai PLH dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, serta memastikan seluruh layanan akademik dan kegiatan kampus tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

     

  • Influencer di Sulsel Jual Kosmetik Bermerkuri Asal Thailand, Omzet Rp 30 Juta per Bulan

    Influencer di Sulsel Jual Kosmetik Bermerkuri Asal Thailand, Omzet Rp 30 Juta per Bulan

    Liputan6.com, Jakarta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang melibatkan seorang influencer kecantikan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ribuan produk ilegal asal Thailand ditemukan dalam operasi penindakan dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 728 juta.

    Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara PPNS BBPOM Makassar dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel. Operasi dilakukan pada 16 Oktober 2025 malam, menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil kegiatan intelijen.

    “Pelaku berinisial P ini dikenal sebagai influencer kecantikan yang aktif di media sosial dan memiliki banyak pengikut. Dia memperjualbelikan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri,” kata Yosef di Makassar, Senin (27/10/2025).

    Dari hasil operasi, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar dengan total 4.771 pieces, mayoritas berasal dari Thailand. Produk yang dijual antara lain Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, dan Mimi White AHA White Body Serum.

    Kosmetik-kosmetik tersebut diklaim mampu memutihkan kulit dalam waktu singkat, namun hasil uji laboratorium BBPOM menunjukkan sebagian produk positif mengandung merkuri yang merupakan zat berbahaya yang dapat menimbulkan kerusakan ginjal dan gangguan serius pada kulit.

    “Produk-produk ini dijual secara bebas oleh pelaku melalui akun media sosial dengan narasi promosi berlebihan. Konsumen yang tertarik percaya karena reputasi pelaku sebagai influencer beauty,” jelas Yosef.

    BBPOM Makassar mengungkapkan, penjualan dilakukan secara daring melalui Instagram dan WhatsApp, sementara sebagian konsumen datang langsung ke toko. Pemesanan dilayani lewat direct message dan admin toko.

    “Rata-rata omzet penjualan mencapai Rp 20–30 juta per bulan, dan pembeli berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” kata Yosef.

    Kosmetik ilegal tersebut tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan di bawah meja kasir dan di lantai dua toko yang juga menjadi tempat tinggal pelaku. Hal ini menunjukkan pelaku menyadari bahwa produk yang dijualnya melanggar ketentuan.

    “Kosmetik tanpa izin edar ini cepat sekali laku. Hanya dalam semalam ini bisa langsung habis. Apalagi pelaku ada distributor,” ungkapnya.

    Yosef menambahkan, pelaku pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2016 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 10 juta.

    Saat ini, pelaku belum bisa diperiksa karena berada di luar negeri untuk pengobatan, namun pemanggilan resmi telah dilakukan untuk pendalaman kasus.

    “Saat penggerebekan pelaku tidak berada di tempat. Dia sedang di luar negeri untuk berobat,” jelas Yosef.