Kementrian Lembaga: Polda Sulsel

  • Polisi Tunggu Hasil Uji Labfor Untuk Pastikan Kantor Disdik Makassar Terbakar Atau Dibakar

    Polisi Tunggu Hasil Uji Labfor Untuk Pastikan Kantor Disdik Makassar Terbakar Atau Dibakar

    Liputan6.com, Makassar – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar turun tangan menyelidiki penyebab kebakaran yang melanda Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar yang terjadi pada Sabtu (11/1/2024) lalu. Sedikitnya tujuh saksi telah diperiksa hingga saat ini. 

    “Tujuh saksi sudah diperiksa,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (15/1/2024). 

    Arya merinci mereka yang diperiksa adalah staf Dinas Pendidikan Kota Makassar hingga warga yang melihat saat api pertama kali muncul. 

    “Staf yang ada disitu, yang lihat dan yang merasakan keadaan disitu, itu yang kami periksa. Terus yang meninggalkan tempat itu terakhir kali siapa. Dari situ nanti baru berkembang,” jelasnya. 

    Dia menambahkan bahwa saat ini penyidik juga tengah menunggu hasil pertikaian dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Dari hasil pemeriksaan itulah nanti penyidik baru bisa menentukan apakah Kantor Disdik Makassar dibakar atau terbakar. 

    “Hasil pemeriksaan Labfor belum keluar, tadi malam baru selesai pemeriksaannya. Nanti kalau sudah ada hasilnya, entah itu dibakar atau terbakar, itu kan nanti semua dari Labfor,” ucapnya. 

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian juga saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen yang terbakar hingga sejumlah kabel yang juga turut terbakar. 

    “Barang bukti itu ada dokumen-dokumen yang terbakar, kabel dan lain-lain. Itu semua nanti di Labfor nanti bisa diketahui penyebab kebakarannya dan berapa lama terbakar,” Arya memungkasi. 

  • Bripda Fauzan Tak Dipecat usai Nikahi Korban Rudapaksa, IPW: Celah Hukum Indonesia – Halaman all

    Bripda Fauzan Tak Dipecat usai Nikahi Korban Rudapaksa, IPW: Celah Hukum Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan tidak dipecatnya anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda FA atau Fauzan usai menikahi mantan pacarnya yang dirudapaksa olehnya adalah wujud keterbatasan hukum di Indonesia.

    Mulanya, Sugeng mengatakan apabila dalam kasus ini, Bripda Fauzan merudapaksa anak di bawah umur, maka dirinya tidak mungkin batal dipecat karena tindakannya sudah masuk dalam ranah tindak pidana.

    “Perbuatan tindakan asusila, kalau anak di bawah umur, maka itu adalah tindak pidana dan itu tidak bisa dibantah lagi,” katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

    Namun, ketika Bripda Fauzan menikahi mantan pacarnya yang dirudapaksa dan merupakan perempuan dewasa, maka proses hukum yang terjadi tidak sesimpel seperti kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

    Pasalnya, kata Sugeng, kasus tersebut sudah masuk sebagai delik aduan.

    Sugeng mengatakan hal ini justru wujud keterbatasan sistem hukum di Indonesia karena bisa menjadi strategi Bripda Fauzan untuk menghindari sanksi pemecatan atau pidana.

    Adapun hal yang dilakukan adalah dengan menikahi korban sehingga bisa dianggap sebagai upaya agar korban mencabut laporannya.

    Sugeng mengatakan ketika pelaku menikahi korban, maka hal tersebut dianggap sebagai penyelesaian masalah secara restorative justice.

    “Kalau delik aduan, maka pintu delik aduan ini bisa menjadi strategi dari pihak pelaku untuk melumpuhkan sanksi atau ancaman kepada dirinya apabila terjadi restorative justice.”

    “Misalnya, terjadi kesepakatan bahwa dia (Bripda Fauzan) menikahi. Maka korban bisa mencabut laporan tersebut. Nah, inilah keterbatasan hukum kita ketika pencabutan laporan tersebut dengan menikahi, maka tindakan asusila ini dianggap dimaafkan,” jelasnya.

    Sugeng mengatakan siapapun boleh menyatakan bahwa Bripda Fauzan telah mengakali hukum di Indonesia.

    Namun, imbuhnya, fakta bahwa Bripda Fauzan mau menikahi korban asusila yang diakibatkan olehnya adalah fakta hukum.

    “Jadi bisa menjadi alasan untuk meringankan hukuman pemecatan. Jadi ini kan itikad banding,” katanya.

    Hanya saja, Sugeng meyakini upaya Bripda Fauzan dengan menikahi mantan pacarnya tersebut memang semata-mata hanya bertujuan untuk menghindari sanksi pemecatan alih-alih wujud pertanggung jawaban.

    Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dugaan bahwa Bripda Fauzan melakukan penelantaran terhadap korban sejak pertama kali menikah.

    Adapun hal itu dikatakan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Irvan.

    “Kalau dia kemudian menelantarkan, maka terlihat satu akal bulus atau licik (dari Bripda FA),” pungkas Sugeng.

    Bripda FA Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Korban Laporkan Pelaku soal Penelantaran

    Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan bahwa Bripda Fauzan kembali aktif menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding terkait sanksi pemecatan kepadanya atas kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya.

    Adapun banding Bripda Fauzan berujung dikabulkan sehingga sanksi pemecatan dibatalkan.

    Salah satu memori banding Bripda Fauzan adalah dengan menikahi mantan kekasihnya tersebut.

    “Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda Fauzan ) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, Minggu (12/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Meski tidak dipecat, Didik menegaskan Bripda Fauzan tetap diberi sanksi berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.

    “Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi,” jelas Didik.

    Di sisi lain, Bripda Fauzan kini menghadapi laporan anyar dari istrinya karena diduga melakukan penelantaran.

    “Laporan (KDRT) dan etiknya masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya,” katanya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan, membenarkan bahwa Bripda Fauzan kini memang masih menjadi anggota polisi dan bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.

    Selain itu, Irvan juga membenarkan pernyataan Didik bahwa Bripda FA kembali dilaporkan atas dugaan penelantaran keluarga.

    “Iya kami laporkan (Bripda Fauzan) terkait penelantaran rumah tangga,” ucap Irvan.

    Penelantaran Bripda Fauzan terhadap istrinya, kata Ivan, berupa menolak tinggal satu atap hingga tak memberikan nafkah yang layak.

    Bahkan, Bripda Fauzan sudah tidak tinggal satu rumah dengan istrinya sejak pertama kali nikah.

    “Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan,” kata Irvan. 

    Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda Fauzan hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari.

    Dengan fakta ini, Irvan menduga alasan Bripda Fauzan menikahi sang istri untuk menghindari sanksi pemecatan.

    “Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda Fauzan) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Reza Rifaldi)

     

  • Kapolri Didesak Cabut Putusan Bripda FA Batal Dipecat usai Nikahi Korban Asusila dan Menelantarkan – Halaman all

    Kapolri Didesak Cabut Putusan Bripda FA Batal Dipecat usai Nikahi Korban Asusila dan Menelantarkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk turun tangan terkait kasus anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda FA yang batal dipecat dan aktif kembali setelah menikah mantan kekasihnya yang menjadi korban asusila dan berujung penelantaran.

    Sugeng mengatakan hal itu bisa dilakukan Kapolri karena aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Berdasarkan aturan tersebut, kata Sugeng, Kapolri bisa melakukan peninjauan kembali terkait putusan terhadap Bripda FA.

    Apabila mau, Listyo Sigit bisa membatalkan putusan menjadi Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.

    “Berdasarkan ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, (Kapolri) dapat membuat putusan berdasarkan kewenangannya melalui peninjauan dengan memberhentikan karena tindakan yang tercelanya menelantarkan (korban),” katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

    Sugeng mengatakan langkah ini perlu dilakukan Kapolri semata-mata demi membersihkan citra Polri di mata publik.

    “Untuk membersihkan (citra-red) polisi dari oknum-oknum yang licik semacam ini,” katanya.

    Sementara terkait dibatalkannya pemecatan terhadap Bripda FA, Sugeng mengatakan bahwa hal ini menjadi wujud keterbatasan hukum di Indonesia.

    Sugeng mengungkapkan jika korban dari Bripda FA adalah anak di bawah umur, maka yang bersangkutan dipastikan akan langsung dipecat dan dijatuhi sanksi pidana.

    Hal itu karena kasus asusila yang menjerat anak di bawah umur bukan merupakan delik aduan.

    Namun, kata Sugeng, hal berbeda terjadi ketika korban asusila Bripda FA adalah mantan kekasihnya yang sudah cukup umur.

    Maka, perlu adanya delik aduan lewat laporan oleh korban kepada pihak kepolisian.

    Hanya saja, hal tersebut justru bisa menjadi ‘alat’ Bripda FA untuk menghindari pemecatan dan sanksi pidana lewat menikahi korban.

    “Kalau delik aduan, maka pintu delik aduan ini bisa menjadi strategi dari pihak pelaku untuk melumpuhkan sanksi atau ancaman kepada dirinya apabila terjadi satu restorative justice.”

    “Misalnya, terjadi kesepakatan bahwa dia menikahi. Maka, korban bisa mencabut laporan tersebut. Nah, inilah keterbatasan hukum kita karena jika korban sudah dinikahi, maka perbuatan asusila ini sudah dinyatakan dimaafkan,” jelasnya.

    Bripda FA Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Korban Laporkan Pelaku soal Penelantaran

    Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan bahwa Bripda FA kembali aktif menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding terkait sanksi pemecatan kepadanya atas kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya.

    Adapun banding Bripda FA berujung dikabulkan sehingga sanksi pemecatan dibatalkan.

    Salah satu memori banding Bripda FA adalah dengan menikahi mantan kekasihnya tersebut.

    “Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, Minggu (12/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Meski tidak dipecat, Didik menegaskan Bripda FA tetap diberi sanksi berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.

    “Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi,” jelas Didik.

    Di sisi lain, Bripda FA kini menghadapi laporan anyar dari istrinya karena diduga melakukan penelantaran.

    “Laporan (KDRT) dan etiknya masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya,” katanya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan, membenarkan bahwa Bripda FA kini memang masih menjadi anggota polisi dan bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.

    Selain itu, Irvan juga membenarkan pernyataan Didik bahwa Bripda FA kembali dilaporkan atas dugaan penelantaran keluarga.

    “Iya kami laporkan (Bripda FA) terkait penelantaran rumah tangga,” ucap Irvan.

    Penelantaran Bripda FA terhadap istrinya, kata Ivan, berupa menolak tinggal satu atap hingga tak memberikan nafkah yang layak.

    Bahkan, Bripda FA sudah tidak tinggal satu rumah dengan istrinya sejak pertama kali nikah.

    “Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan,” kata Irvan. 

    Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda FA hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari.

    Dengan fakta ini, Irvan menduga alasan Bripda FA menikahi sang istri untuk menghindari sanksi pemecatan.

    “Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda FA) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Reza Rifaldi)

  • Bripda Fauzan, Polisi yang Dipecat Gegara Perkosa Mantan, Ternyata Aktif Bertugas Lagi

    Bripda Fauzan, Polisi yang Dipecat Gegara Perkosa Mantan, Ternyata Aktif Bertugas Lagi

    GELORA.CO – Masih ingat Bripda Fauzan, anggota Polda Sulsel yang sempat disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena dilaporkan memperkosa mantan pacarnya? Kini ia telah kembali bertugas sebagai polisi.

    Bripda Fauzan kini bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara. Hal ini dibenarkan Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda.

    “Iya bertugas di sini (Polres Toraja Utara),” kata Zulanda kepada wartawan, Sabtu (11/1).

    Informasi yang dihimpun, Bripda Fauzan dimutasi ke Polres Toraja Utara sejak Februari 2024. Belum diketahui alasan Bripda Fauzan tidak jadi dipecat.

    Ajukan Banding

    Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, membeberkan bahwa Bripda Fauzan tidak jadi dipecat karena mengajukan banding. Banding itu diterima dan mengubah hukumannya dari PTDH menjadi sanksi demosi 15 tahun dan mutasi.

    “Iya, informasi saya dapat itu (bandingnya diterima),” kata Irvan kepada wartawan.

    Banding Bripda Fauzan diterima lantaran ia menikahi korban. Mereka menikah pada 20 Desember 2023, lalu.

    Menikah untuk Lolos PTDH

    Menurut Irvan, Bripda Fauzan tidak beritikad baik saat menikahi korban. Sebab, dia diduga menelantarkan korban usai pernikahan tersebut.

    “Bayangkan saja, di hari pernikahannya itu, korban langsung ditinggalkan. Bripda Fauzan juga setelah menikah menolak atau tidak mau serumah atau seatap istrinya,” bebernya.

    Maka itu, Irvan menduga bahwa Bripda Fauzan menikahi korban hanya untuk tidak dipecat dari Polri.

    “Iya kami menduga bahwa Bripda Fauzan ini menikah agar tidak dipecat,” tandasnya.

    Kasus Dugaan Pemerkosaan

    Bripda Fauzan sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerkosaan wanita (23 tahun) mantan pacarnya. Polda Sulsel kemudian menggelar sidang kode etik pada 24 Oktober 2023.

    “Kami telah melakukan sidang kode etik dan disiplin Bripda F. Putusannya PTDH,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Dari hasil persidangan, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah. Ia telah melakukan perbuatan tercela, melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sejak di bangku SMA hingga menjadi anggota Polri.

    “Dasar pertimbangan kita lakukan PTDH itu karena dia sudah berhubungan badan sebelum jadi anggota Polri. Artinya, saat ia hendak masuk anggota Polri membuat atau mengisi data tidak benar,” ujarnya.

    Beberapa pertimbangan lain yang memberatkan, kata Zulham, ialah Bripda Fauzan tidak merasa bersalah dan enggan meminta maaf kepada keluarga korban.

  • Posisi Eksekutor Penembak Mati Pengacara Rudi S Gani Terungkap, Jaraknya Belasan Meter

    Posisi Eksekutor Penembak Mati Pengacara Rudi S Gani Terungkap, Jaraknya Belasan Meter

    TRIBUNJATENG.COM – Kasus penembakan tragis yang menewaskan pengacara Rudi S. Gani di Dusun Limpoe, Desa Patukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus menjadi perhatian publik.

    Hingga Selasa (9/1/2025) sore, lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi. Bangunan yang tengah disiapkan sebagai kantor hukum oleh Rudi menjadi pusat penyelidikan.

    Rudi ditemukan tewas di dalam bangunan tersebut pada malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2024). Saat sedang makan malam bersama keluarganya, ia ditembak menggunakan peluru kaliber 8 mm yang diduga berasal dari senapan angin. Peluru itu menembus pipi kanannya dan bersarang di tulang leher.

    Berdasarkan analisis lokasi, pelaku diduga berada di posisi yang lebih tinggi saat menembakkan senjata.

    Temuan ini diperkuat oleh keberadaan garis polisi yang dipasang di pekarangan rumah warga di atas tebing setinggi 1-2 meter dari jalan.

    Lokasi ini hanya berjarak sekitar 15-20 meter dari tempat korban tertembak.

    Pengacara top di Kabupaten Bone Rudi S Gani tewas tertembak, Selasa (31/12/2024). (IST)

    Di pekarangan tersebut, ditemukan tumbuhan lengkuas, serre, pohon kelapa, serta kandang ayam, dengan salah satu ranting lengkuas yang patah, yang mengindikasikan bahwa pelaku mungkin berada di area tersebut saat menembak.

    Polisi juga mencatat bahwa dari hasil pemeriksaan, Rudi ditembak dari jarak sekitar 15 meter. Temuan ini dikuatkan oleh pernyataan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, yang menegaskan bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (Labfor), korban ditembak dari jarak yang tidak terlalu jauh.

    Selain itu, mertua Rudi, Syamsul Alam (75), mengaku mendengar suara tembakan yang jelas pada malam tersebut.

    Ia juga sempat menyentuh luka di bawah mata kanan Rudi, yang semakin meyakinkan dirinya bahwa suami Maryam tersebut ditembak.

    Penyidik Polres Bone telah memeriksa 28 saksi, dan 11 senapan angin telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini. Polisi juga mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, termasuk percakapan di media sosial yang diduga berkaitan dengan ancaman terhadap Rudi sebelum peristiwa tersebut.

    Dugaan Pelaku Terlibat dalam Kasus yang Ditangani Rudi

    Menurut Ketua Tim Pencari Fakta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Tadjuddin Rachman, pelaku penembakan kemungkinan besar merupakan orang yang terbiasa menggunakan senjata.

    Ia juga menyebutkan bahwa kecurigaan telah terfokus pada tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

    “Satu sebagai pelaku utama, satu sebagai intelektual, dan satu lagi sebagai pembantu,” ungkap Tadjuddin.

    Istri almarhum, Hj. Maryam, dalam keterangannya kepada penyidik, menyerahkan bukti-bukti yang mengarah pada ancaman yang diterima Rudi.

    Salah satunya adalah percakapan melalui WhatsApp dan sebuah postingan di Facebook yang dianggap berisi ancaman. 

    Maryam juga menyebutkan adanya ancaman verbal yang diterima suaminya sebulan sebelum kejadian.

    Sementara itu, penyidik telah memeriksa tiga pekerja yang terlibat dalam pembangunan kantor hukum Rudi, serta sejumlah saksi lainnya, untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.

    Polres Bone, dibantu Polda Sulsel, terus mendalami kasus ini, dan berharap agar kebenaran segera terungkap.

    Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini.

     

  • Profil Kombes Ahmad David, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Gantikan Donald Parlaungan Simanjuntak yang Dipecat

    Profil Kombes Ahmad David, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Gantikan Donald Parlaungan Simanjuntak yang Dipecat

    loading…

    Kombes Pol Ahmad David menggantikan Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya. Foto: IG @bidtik_poldasulsel

    JAKARTA – Kombes Pol Ahmad David menggantikan Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya . Upacara serah terima jabatan dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Donald dipecat karena kasus pemerasan WN Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Baca Juga

    Pergantian Donald ke Kombes Ahmad David bersamaan dengan serah terima jabatan sejumlah perwira menengah (pamen) di lingkungan Polda Metro Jaya. Terdapat 5 Kombes di Polda Metro Jaya digeser Kapolda Metro Jaya dan 1 Kombes dipecat.

    “Baru saja telah dilaksanakan serah terima jabatan beberapa pejabat utama Polda Metro Jaya dan sejumlah Kapolres di jajaran Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang dikutip, Jumat (10/1/2025).

    Sekelumit tentang Kombes Ahmad David. Perwira menengah Polri itu pernah bertugas sebagai Kabid TIK Polda Sulsel, Kepala SPN Polda Banten, Dirresnarkoba Polda Kepri, serta Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.

    (jon)

  • Penampakan Titik Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Pelaku Menembak Rudi S Gani di Bone – Halaman all

    Penampakan Titik Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Pelaku Menembak Rudi S Gani di Bone – Halaman all

    Laporan Tribun Timur Muslimin Emba

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Upaya mengungkap kasus penembakan pengacara Rudi S Gani, di Dusun Limpoe, Desa Patukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mulai menemukan titik terang.

    Pasalnya, pihak kepolisian telah menemukan titik yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan penembakan.

    Peluru yang disebut dimuntahkan dari laras senapan angin itu, menembus pipih tepat di sisi kanan hidung Rudi.

    Proyektil peluru ditemukan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel bersarang di tulang lehernya.

    Temuan posisi peluru di tulang leher itu, menguatkan dugaan pelaku membidik Rudi di tempat lebih tinggi.

    Pasalnya, selain lokasi kejadian (bangunan kantor Rudi), polisi juga memasang police line (garis polisi) di pekarangan samping rumah warga.

    Posisi rumah warga itu berada di atas tebing setinggi 1-2 meter dari jalanan dusun tepat di depan kantor yang dibangun Rudi.

    Jaraknya pun hanya sekitar 15-20 meter dari posisi bangunan kantor tempat Rudi tertembak.

    Di pekarangan samping rumah panggung tersebut, terdapat tumbuhan lengkuas, sereh, kelor, pohon kelapa dan kandang ayam.

    Polisi juga disebut menemukan ranting lengkuas yang patah, saat melakukan olah TKP setelah kejadian.

    “Diduga di situ posisi itu yang menembak, karena ada rantingnya itu lengkuas patah infonya waktu dicek sama polisi,” ucap salah satu warga di lokasi.

    Selain itu, di dalam garis polisi juga terdapat tumpukan kayu bakar yang disusun rapi.

    Saat bidikan lensa kamera 70-200 mm tribun, disejajarkan dari sudut lokasi yang digaris polisi dengan posisi duduk Rudi S Gani di dekat pintu belakang kantor, terlihat cukup presisi.

    Terlebih, empat jendela bangunan kantor sudah hampir rampung tersebut belum dipasangi kaca dan pintu depan.

    Dugaan posisi penembak berada tidak jauh dari lokasi kejadian, juga dikuatkan dengan pernyataan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan.

    “Yang jelas berdasarkan hasil Labfor, korban ditembak dari jarak sekitar 15 meter,” ucap Yudhiawan kepada tribun saat di Mapolres Enrekang, Selasa (7/1/2024).

    Tidak hanya itu, istri korban Hj Maryan saat memberikan kesaksian kepada penyidik Polres Bone, di Mapolda Sulsel, Senin (6/1/2025) malam mencurigai 3 orang sebagai pelaku.

    Ia menjawab 39 pertanyaan penyidik selama lebih kurang delapan jam didampingi Tim Pencari Fakta Peradi Makassar.

    Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, mengungkapkan, kecurigaan kini telah terfokus pada tiga sosok yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

    Menurutnya, ketiga orang yang dicurigai memiliki peran berbeda dalam kasus ini. 

    “Yang ibu curiga ada tiga, nanti mengerucut karena ada namanya pelaku utama, ada intelektual dan ada yang membantu, jadi turut serta,” ungkap Tadjuddin Rachman.

    Ia pun menduga tidak menutup kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan Rudi.

    Tiga Pekerja Bangunan Kantor Rudi Turut Diperiksa 

    Selain istri pengacara Rudi S Gani, Hj Maryam, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya di lantai 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (6/1/2025).

    Ketiga saksi lainnya itu, merupakan buruh dan tukang yang mengerjakan bangunan kantor hukum yang didirikan Rudi S Gani, di samping rumahnya, di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, total ada 18 saksi diperiksa termasuk Hj Maryam dan tiga pekerja bangunan tersebut.

    “Sampai hari ini, kemarin 14 tambah hari ini empat, jadi ada 18 sampai saat ini,” kata Kombes Jamaluddin Farti ditemui di kantornya.

    Pemeriksaan terhadap ke empat saksi hari ini, lanjut Jamaluddin dilakukan penyidik dari Polres Bone.

    Meski demikian kata dia, Polda Sulsel membackup full penanganan kasus menggemparkan di penghujung 2024 itu.

     “Langkah selanjutnya, tim masih bekerja di lapangan, doakan saja mudah-mudahan bisa segera terungkap,” ujarnya.

    Perwira tiga melati ini masih irit bicara ihwal adanya pelaku yang sudah dicurigai dalam aksi penembakan misterius itu.

    “(Yang dicurigai), belum ada, masih penyelidikan. Masih proses didalami,” terang Jamal.

    “Tentunya kami juga butuh informasi dari masyarakat kalau da informasi terkait ini silakan kami terbuka menerima masukan dari teman-teman semua,” sambungnya.

    Terkait adanya kabar senjata disita Polres Bone, Jamaluddin mengaku akan mengkroscek lebih lanjut.

    “(Senjata yang diamankan) Nanti kami kroscek di Polres Bone. (Dugaan pengancaman terhadap korban), nanti, masih berjalan proses pemeriksaan di atas, tunggu aja dulu,” imbuhnya.

     

  • Bos Uang Palsu UIN Makassar Dikurung Bersama 20 Tahanan, Tidak Ada Perlakuan Istimewa

    Bos Uang Palsu UIN Makassar Dikurung Bersama 20 Tahanan, Tidak Ada Perlakuan Istimewa

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS disebut bakal dikurung dalam kamar Mapenaling selama tujuh hari.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah saat ditemui di kantornya, Jalan Rutan, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (8/1/2025).

    “Kami tempatkan di kamar mapenaling masa awal pengenalan lingkungan. Kalau menurut aturan itu biasanya 7 hari dan bisa diperpanjang sampai dengan satu bulan,” ujar Jayadi.

    Dikatakan Jayadi, dalam kamar Mapenaling, ASS akan diberikan sosialisasi terkait lingkungan barunya sebagai tahanan.

    “Kami dalam kamar tersebut menyampaikan terkait hak-hak warga binaan ataupun tahanan yang ditahan. Yang utama itu sebagai hak pengenalan lingkungan, sarana dan prasarana yang ada di Rutan,” sebutnya.

    Jayadi kembali menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada ASS sebagaimana informasi yang berkembang.

    “Seperti yang saya sampaikan, ASS kami tempatkan di kamar Mapenaling bersama dengan 15 sampai 20 tahanan yang lain, tidak ada pengecualian ataupun spesial,” terangnya.

    Sebelumnya diberitakan, ditetapkan tersangka menyusul bekas Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim, Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS ternyata aktor utama produksi uang palsu besar-besaran.

    Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat rilis akhir tahun di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).

    “Peran yang bersangkutan, pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, (memberikan) perintah,” ujar Dedi.

  • Terungkap Nama Sudirman Ancam Rudi S Gadi Sebelum Tewas Ditembak, Sosok Jago Tembak

    Terungkap Nama Sudirman Ancam Rudi S Gadi Sebelum Tewas Ditembak, Sosok Jago Tembak

    TRIBUNJATENG.COM – Kasus penembakan pengacara Rudi S Gani terus bergulir dengan munculnya nama baru yang diduga terlibat.

    Sosok bernama Sudirman disebut-sebut memberikan ancaman kepada Rudi S Gani sebelum insiden tragis tersebut terjadi.

    Istri almarhum, Hj Maryam (45), mengungkapkan bahwa Sudirman pernah mengancam suaminya saat menangani kasus penyerobotan lahan yang sedang dalam proses hukum.

    Informasi ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh kepolisian.

    “Mudah-mudahan kau lama tinggal di Pattuku Limpoe,” kata Hj Maryam menceritakan ancaman dari Sudirman dalam Youtube Tadjuddin Rachman Law Firm Channel dikutip Tribun Timur, (Selasa 8/1/2024). 

    Ia menjelaskan anggota TNI dan Polri mendengar itu. 

    “Kayaknya polisi mendengar,” ujarnya. 

    Saat itu, Rudi S Gani hanya menjawab,” insya allah,” ujarnya. 

    Sudirman pun sempat emosi. 

    “Dia sempat mau lompat pukul bapak saya, karena bapak saya jadi saksi,” ujarnya. 

    Menurutnya Sudirman ini mempunyai keahlian dalam menembak. 

    Pernah suatu malam Hj Maryam dan Rudi S Gani mendapati Sudirman menembak kelelawar di dekat rumah mereka. 

    “Saya bilang pintar mu itu menembak nah malam ini. Tapi ia (Sudirman) mengatakan senjatanya ada infra merah jadi jelas targetnya,” ujarnya H Maryam.

    Menurutnya, Sudirman ini ahli menembak.

    “Ia menembak malam,” ujarnya. 

    Tiga Pekerja Bangunan Kantor Rudi Turut Diperiksa 

    Selain istri pengacara Rudi S Gani, Hj Maryam, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya di lantai 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (6/1/2025).

    Ketiga saksi lainnya itu, merupakan buruh dan tukang yang mengerjakan bangunan kantor hukum yang didirikan Rudi S Gani, di samping rumahnya, di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, total ada 18 saksi yang diperiksa termasuk Hj Maryam dan tiga pekerja bangunan tersebut.

    “Sampai hari ini, kemarin 14 tambah hari ini empat, jadi ada 18 sampai saat ini,” kata Kombes Jamaluddin Farti ditemui di kantornya.

    Pemeriksaan terhadap ke empat saksi hari ini, lanjut Jamaluddin dilakukan penyidik dari Polres Bone.

    Meski demikian kata dia, Polda Sulsel membackup full penanganan kasus menggemparkan di penghujung 2024 itu 

    “Langkah selanjutnya, tim masih bekerja di lapangan, doakan saja mudah-mudahan bisa segera terungkap,” ujarnya.

    Perwira tiga melati ini masih irit bicara ihwal adanya pelaku yang sudah dicurigai dalam aksi penembakan misterius itu.

    “(Yang dicurigai), belum ada, masih penyelidikan. Masih proses didalami,” terang Jamal.

    “Tentunya kami juga butuh informasi dari masyarakat kalau da informasi terkait ini silakan kami terbuka menerima masukan dari teman-teman semua,” sambungnya.

    Terkait adanya kabar senjata disita Polres Bone, Jamaluddin mengaku akan mengkroscek lebih lanjut.

    “(Senjata yang diamankan) Nanti kami kroscek di Polres Bone. (Dugaan pengancaman terhadap korban), nanti, masih berjalan proses pemeriksaan di atas, tunggu aja dulu,” imbuhnya.

    Hj Maryam Serahkan Bukti Ancaman 

    Istri pengacara almarhum Rudi S Gani, Hj Maryam (45) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, Senin (6/1/2025) siang.

    Pantauan tribun, Hj Maryam tiba di halaman parkir Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pukul 14.44 Wita.

    Ia tampak didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Peradi Makassar.

    Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, kedatangan Hj Maryam untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Kedatangan ini membawa istri Rudi S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti,” kata Tadjuddin Rachman.

    Selain itu, bukti percakapan korban dan Hj Maryam, juga akan diserahkan ke penyidik untuk menelusuri jejak digital keduanya.

    Pasalnya, ada dugaan pengancaman yang diterima Rudi S Gani melalui pesan WhatsApp, sebelum insiden penembakan terjadi di malam pergantian tahun.

    “Termasuk percakapan wa yang ada di dalam hapenya korban dan istrinya korban sendiri. Bukti elektronik. Ada (ancaman lewat pesan) di hapenya suaminya,” bebernya.

    Tidak hanya itu, Maryam juga menyebut ada postingan akun Facebook yang dianggapnya mengarah ke pengancaman, juga akan diperlihatkan ke penyidik.

    “Ada status Facebook, itu saja,” singkatnya.

    Selain ancaman elektronik, Maryam juga akan membeberkan ke penyidik terkait ancaman verbal yang dialami Rudi S Gani, sebulan sebelumnya.

    “Secara lisan, kurang lebih empat Minggu, kurang lebih satu bulan sebelum kejadian,” ungkapnya.

    Diketahui, Hj Maryam baru pertama kali diperiksa penyidik pasca penembakan Rudi S Gani.

    Total sudah belasan saksi yang dimintai keterangan ihwal kejadian menggemparkan di penghujung 2024 itu.

     

  • Inilah Tiga Orang yang Dicurigai Sebagai Penembak Pengacara Rudi S Gani

    Inilah Tiga Orang yang Dicurigai Sebagai Penembak Pengacara Rudi S Gani

    TRIBUNJATENG.COM – Misteri penembakan pengacara ternama Rudi S Gani perlahan mulai terkuak.

    Tim pencari fakta dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar menyebutkan, terdapat tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku utama dalam insiden penembakan tragis tersebut.

    Hingga kini, penyidik Polres Bone telah memeriksa 18 saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita 11 pucuk senapan angin milik warga di Kecamatan Lappariaja, Bone, sebagai bagian dari upaya mengungkap pelaku dan motif kejahatan tersebut.

    Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, menyampaikan dugaan bahwa pelaku penembakan kemungkinan besar adalah orang yang berada di sekitar lingkungan rumah almarhum Rudi S Gani. Hal ini didasarkan pada sejumlah bukti awal dan keterangan saksi yang mengarah ke dugaan keterlibatan orang dekat.

    “Kita akan periksa juga saksi-saksi yang ada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), kebetulan tim kita masih ada di lokasi,” ujar Irjen Pol Yudhiawan saat ditemui wartawan usai melakukan kunjungan kerja di Mako Polres Enrekang, Selasa (7/1/2025) sore.

    “Mudah mudahan bisa segera tertangkap, karena yang jelas pasti orang di sekitar situ-situ saja,” tambahnya.

    Kemudian untuk 11 senapan angin yang telah disita, Yudhiawan mengatakan menunggu hasil dari laboratorium forensik (Labfor).

    Dia juga belum memastikan, terkait jenis senjata yang digunakan tersangka saat mengeksekusi korban.

    “Yang jelas dari hasil Labfor, korban ditembak dari jarak 15 meter, dan mengenai di bagian bawah mata dan tembus ke dalam jaringan otak,” terangnya.

    Sementara itu, Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah kepada wartawan, Senin (6/1) lalu mengatakan, barang bukti yang telah disita antara lain, 11 pucuk senapan angin milik warga, hasil autopsi, serta peluru yang diidentifikasi berasal dari senapan pelaku.

    Senapan tersebut sementara dikaji di laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulsel.

    Dia mengatakan, polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi.

    Saat ini pihaknya tengah fokus mengejar pelaku.

    “Olah TKP, rekonstruksi sudah kita lakukan. Terkait dengan memburu pelaku, semua langkah-langkah kepolisian sudah diambil. Anggota secara maraton untuk melakukan pemeriksaan, dan mencari petunjuk,” katanya.

    Ia pun meminta dukungan kepada masyarakat atas insiden penembakan ini.

    Dirinya juga menegaskan polisi akan bekerja secara profesional.

    “Kami memohon kerja sama kepada semua elemen, berikan informasi ke kami, dukung kami, percayakan ke kami. Polri akan bekerja secara maksimal dan profesional,” tandasnya.

    Tiga Orang Dicurigai

    Ketua Tim Pencari Fakta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Tadjuddin Rachman mengatakan, pelaku diduga bukan orang awam dalam penggunaan senjata.

    “Tentu orang yang biasa. Biasa menggunakan itu barang (senjata),” ujar Tadjuddin ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (7/1) dini hari.

    Dalam pengusutan kasus ini, beberapa barang bukti penting telah dikumpulkan oleh pihak berwenang. 

    Salah satunya adalah bukti elektronik berupa percakapan di media sosial yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

    Informasi ini diharapkan dapat membantu mengungkap motif dan pelaku di balik insiden tragis ini.

    “Bukti eletronik (soal pengancaman), percakapan di media sosial,” ungkapnya.

    Pada kesempatan yang berbeda, istri almarhum Rudi S Gani, Hj Maryam (45) telah memberikan kesaksian kepada penyidik Polres Bone, di Mapolda Sulsel, Senin (6/1) malam.

    Ia menjawab 39 pertanyaan penyidik selama lebih kurang delapan jam didampingi Tim Pencari Fakta Peradi Makassar.

    Dari pemeriksaan Hj Maryam, terdapat tiga sosok yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Rudi.

    Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, mengungkapkan, kecurigaan kini telah terfokus pada tiga sosok yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

    Menurutnya, ketiga orang yang dicurigai memiliki peran berbeda dalam kasus ini. 

    “Yang ibu curiga ada tiga, nanti mengerucut karena ada namanya pelaku utama, ada intelektual dan ada yang membantu, jadi turut serta,” ungkap Tadjuddin Rachman.

    Ia pun menduga tidak menutup kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan Rudi.

    “Untuk sementara ini masih 338 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) masih belum digunakan 340 (pembunuhan berencana),” ujar Tadjuddin.

    “Memang kalau nanti sudah mengerucut, dan motifnya begini baru ditentukan (pasal),” sambungnya.

    Disebutkan Tadjuddin, dari tiga orang yang dicurigai, salah satunya diduga sebagai otak di balik peristiwa ini.

    Sementara, dua lainnya diduga turut terlibat sebagai pelaku eksekutor dan pihak yang membantu.  

    “Di antara tiga orang disebut, ada yang menyuruh melakukan, ada yang melakukan, dan ada yang membantu,” bebernya.

    Sejauh ini, sebanyak 18 saksi diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus penembakan misterius itu.