Kementrian Lembaga: Polda Sulsel

  • Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. – Halaman all

    Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal Polisi Doktor atau Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Brigjen Endra Zulpan diamanahkan untuk bertugas di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

    Di sana, jenderal bintang 1 ini menduduki posisi jabatan sebagai Direktur Program (Dirprog) Sarjana STIK Lemdiklat Polri.

    Endra Zulpan resmi menjadi Dirprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri pada Januari 2025.

    Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu menjadi Dosen Kepolisian Utama Tk. II STIK Lemdiklat Polri.

    Sepanjang kariernya, Zulpan juga pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Kehidupan pribadi dan pendidikan

    Brigjen Pol Endra Zulpan lahir pada 5 Juli 1972.

    Saat ini, ia telah berusia 52 tahun.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Zulpan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

    Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuh Zulpan antara lain yakni PTIK (2002), Prodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian (2005), Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (2011), dan Sekolah Staf dan Komando TNI (2020).

    Selanjutnya, Pendidikan Dasar Perwira Lalu Lintas (1995), Lanjutan perwira Registrasi dan Identifikasi Lantas (1998), dan pendidikan bahasa Inggris Pertahanan dan Keamanan.

    Zulpan juga telah berhasil meraih gelar doktoral S3 di Universitas Padjajaran (Unpad).

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Brigjen Pol. Dr. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si.

    Perjalanan karier

    Brigjen Endra Zulpan memulai kariernya di Polri dengan jabatan sebagai Pama Polda Sumbangsel pada 1995.

    Setelah itu, kariernya terus mengalami progres peningkatan.

    Ia tercatat pernah menjadi Pamapta Polresta Bandar Lampung (1996), Kapolsek Pagelaran, Lampung Selatan (1997), Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan (1998), dan Kasat Lantas Polres Lampung Barat.

    Selain itu, ia juga sempat bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

    Di Jakarta, Zulpan sempat menjadi Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Jakbar (2006), dan Kapolsek Metro Gambir, Jakpus (2008).

    Semenjak itu, karier Zulpan makin moncer.

    Zulpan tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit Regident Polda Papua (2011), Kapolres Sorong (2012), dan Kapolres Gresik 92013).

    Pada 2015, alumni Akpol 1995 ini kemudian didapuk menjadi Wadirlantas Polda Bali.

    Dua tahun kemudian, ia diutus sebagai Dirlantas Polda Kalimantan Selatan.

    Setelah itu, Zulpan dipercaya menjadi Kabag TIK Korlantas Polri pada 2019.

    Zulpan juga sempat dimutasi menjadi Anjak Madya Bid Kamsel Korlantas Polri pada 2019.

    Baru setelah itu ia ditugaskan untuk menduduki posisi Kabid Humas Polda Sulsel pada 2020.

    Tak berselang lama, Zulpan diangkat menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 2021.

    Namanya pun makin dikenal publik karena ia kerap muncul di televisi dan media saat menginformasikan kasus yang menjerat artis ibu kota.

    Pada akhir 2022, Zulpan lalu dimutasi menjadi Kabagjiantekpol Waketbid PPTIK STIK Lemdiklat Polri.

    Selanjutnya, ia diangkat sebagai Dirprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri pada Desember 2024.

    Sumber: Wikipedia

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Irjen Pol. Purn. Dr. Adnas, M.Si. – Halaman all

    Irjen Pol. Purn. Dr. Adnas, M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktor atau Irjen Pol. (Purn.) Dr. Adnas, M.Si. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, jabatan strategis terakhir Adnas yakni Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo.

    Adnas tercatat aktif mengemban jabatan posisi sebagai Kapolda Gorontalo pada tahun 2020.

    Semasa dinasnya, purnawirawan jenderal bintang 2 ini juga sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Komwas Kepala SKK Migas Bidang Hukum.

    Adapun Adnas resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2022.

    Kepala Biro Pengkajian dan Strategi Sops Polri Brigjen Adnas di Tol Cipali, Senin (17/6/2018). (TRIBUNNEWS.COM)

    Pascapensiun sebagai Pati Polri, Adnas kemudian terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Pada Pilpres 2024, memulai kiprah politiknya dengan masuk menjadi tim kampanye nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

    Ia pun sukses ikut membantu Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

    Selain itu, Adnas kini juga tengah disibukkan dengan jabatannya sebagai Ketua Organisasi Urang Awak Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Bengkulu.

    Kehidupan pribadi

    Irjen Purn Adnas lahir di Payakumbuh, Sumatra Barat, 12 Agustus 1964.

    Saat ini, ia telah berusia 60 tahun.

    Adnas memiliki seorang istri yang bernama Ny. Lia Dalia.

    Pendidikan

    Adnas adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan mantan Inspektur Pengawasan Umum Polri, yakni Komjen Pol (Purn) Agung Budi Maryoto.

    Adnas sendiri telah berpengalaman di dalam bidang lalu linta (lantas).

    Perjalanan karier

    Irjen Adnas telah malang melintang berkarier di dalam kepolisian tanah air.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pernah ia emban.

    Adnas tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Sidoarjo pada tahun 2007.

    Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolwil Besuki pada 2009.

    Tak sampai di situ, Adnas juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Dir Lantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2009.

    Pada 2010, ia juga sempat didapuk menjadi Dir Lantas Polda Sulsel pada 2010.

    Karier Adnas makin moncer setelah ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya bidang PJR Korlantas Polri.

    Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dan Kapolda Gorontalo Brigjen. Pol. Adnas. (MPR RI)

    Pada 2012, ia diangkat sebagai Kakorbintarsis Ditbintarlat Akpol Lemdikpol.

    Satu tahun kemudian, ia ditugaskan untuk menjadi Wakapolda Bengkulu.

    Setelah itu, Adnas diutus untuk menduduki posisi sebagai Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri pada 2017.

    Pada tahun yang sama, ia dipercaya menjadi Karo PID Divhumas Polri.

    Adnas juga sempat menjabat sebagai Karojianstra Sops Polri pada tahun 2018.

    Di tahun yang sama, ia lalu diamanahkan untuk menduduki posisi sebagai Wakapolda Sulawesi Selatan.

    Baru setelah itu Adnas diangkat menjadi Kapolda Gorontalo pada tahun 2020.

    Di tahun yang sama, ia dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

    Lalu, Adnas kembali dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Polri pada 2021.

    Di pengujung masa pensiunnya, alumni Akpol 1987 ini ditugaskan sebagai Tenaga Ahli Komwas Kepala SKK Migas Bidang Hukum pada 2022.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Polisi di Sinjai Sulsel Akhiri Hidup saat Ditangkap BNN, Diduga Terlibat Jual Beli Narkoba – Halaman all

    Polisi di Sinjai Sulsel Akhiri Hidup saat Ditangkap BNN, Diduga Terlibat Jual Beli Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang polisi anggota Polres Sinjai berinisial Aipda AR diduga bunuh diri saat ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (3/2/2025).

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel Kombes Pol. Ardiansyah pun mengungkapkan kronologi tewasnya polisi itu saat ditangkap BNN ini.

    Ardiansyah mengatakan penangkapan Aipda AR dilakukan setelah seorang pembeli narkoba ditangkap BNNP terlebih dahulu.

    “(Awalnya) Ini ada informasi terkait transaksi narkoba, kemudian anggota (BNNP Sulsel) mengamankan satu pembeli,” kata Ardiansyah, Selasa (4/2/2025) dilansir dari Tribun-Timur.com.

    Saat pembeli tersebut diamankan dan diinterogasi, dia mengaku mendapatkan narkoba dari Aipda AR.

    “Setelah didalami, pembeli tersebut mengaku mendapat barang tersebut dari terduga, oknum Aipda AR,” sebut Ardiansyah.

    Tim BNNP Sulsel kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Aipda AR.

    Setibanya di lokasi, tim mendapati Aipda AR berada di rumahnya.

    “Kami kembangkan dan lakukan penggeledahan, yang bersangkutan (Aipda AR) berada di rumahnya,” ujar Ardiansyah.

    Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang jenis dan jumlahnya belum dibeberkan secara rinci.

    “Kami lakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti. Setelah itu, kami amankan Aipda AR,” ucapnya.

    Setelah penggeledahan, Aipda AR dibawa ke Polres Sinjai untuk diinterogasi lebih lanjut.

    Selesai diinterogasi beberapa saat, Tim BNNP Sulsel kembali melakukan pengembangan dengan memburu sosok pemasok barang terlarang itu ke Aipda AR.

    “Kami memang belum melakukan pemeriksaan, hanya interogasi sebentar saja, kemudian kami lakukan pengembangan,” katanya.

    Saat memburu pemasok barang terlarang itu, Aipda AR dititipkan di Polres Sinjai dengan penjagaan provost.

    Setelah pengembangan dilakukan, Aipda AR yang dijaga Provost Polres Sinjai dijemput kembali oleh Tim BNNP Sulsel untuk dibawa ke Kota Makassar.

    Aipda AR dibawa dari Polres Sinjai menuju Kota Makassar menggunakan mobil anggota BNNP Sulsel.

    Di dalam perjalanan itulah, kata Ardiansyah, Aipda AR diduga meneguk cairan pembersih yang sudah lama disimpan di dalam mobil petugas BNNP Sulsel.

    “Cairan itu sudah lama di mobil petugas, fungsinya untuk membersihkan kendaraan. Jadi itu anggota yang meninggal kemarin, sebenarnya anggota tersebut meminum cairan pembersih kaca pada saat dibawa dari Polres Sinjai menuju ke Makassar,” kata Ardiansyah dilansir dari Kompas.com.

    Tak lama setelah menelan cairan beracun tersebut, Aipda AR muntah-muntah hebat.

    Pada awalnya petugas mengira Aipda AR hanya mabuk perjalanan, tetapi setelah Aipda AR mengaku telah meneguk cairan pembersih kaca, petugas segera membawanya ke rumah sakit.

    “Pada saat muntah, pikirannya (petugas BNNP) mabok kendaraan, ternyata dia (Aipda AR) ngomong sudah minum ini (cairan), jadi kita ke rumah sakit dulu,” sebutnya.

    Aipda AR lantas dilarikan ke RSUD Sultan Daeng Radja, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, tetapi kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

    Jasad Aipda AR pun dibawa di RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

    “Kita mau penyebab kejadiannya jelas, jangan sampai saya sama anggota dipersalahkan terkait hal ini. Tapi paling tidak, penyebab kematiannya jelas,” ucap Ardiansyah.

    Kini hasil autopsi masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel untuk mengonfirmasi apakah kematian Aipda AR murni akibat cairan pembersih kaca atau ada faktor lain.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul  Kronologi Penangkapan  Aipda AR Oknum Polisi Polres Sinjai

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/ Reza Rifaldi)

  • Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Penampilan tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila saat digiring ke Rutan Makassar Senin (3/2/2025) menarik perhatian.

    Pantauan Tribun, meski mereka berstatus tersangka untuk urusan penampilan harus tetap kompak.

    Benar saja, ketiganya mengenakan pakaian bernuansa putih dibalut rompi tahanan merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar”

    Lengkap tangan mereka diborgol.

     

    Mira Hayati mengenakan pakaian serba putih, mulai dari hijab hingga bajunya yang berlengan panjang.

    Selanjutnya Mira Hayati mengenakan masker abu-abu dan baju nuansa putihnya itu dibalut rompi tahanan merah bertuliskan : Tahanan Kejari Makassar.

    Tangan Mira Hayati diborgol.

    Agus Salim mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Agus Salim juga pakai masker putih dan peci coklat.

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    3. Dg Sila

    Dg Sila mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Tampak Dg Sila juga pakai masker berwarna hitam senada dengan celana bahannya yang juga hitam

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang (Tribun Timur/Muslimin Emba)

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

     

    Dikawal Puluhan Polisi

    Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, H Agus Salim dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    SKINCARE BERBAHAYA – Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Salah satu tersangka, Agus Salim, dikawal petugas kejaksaan usai berada dalam ruang konsultasi di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Proses penyerahan ini dijaga ketat oleh puluhan polisi. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

     

  • 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Update kasus skincare mengandung bahan berbahaya merkuri yang ditangani Polda Sulsel.

    Tiga tersangka skincare mengandung merkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025

    Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pelimpahan tahap dua ini dikawal ketat sejumlah polisi.

     

    Tersangka skincare berbahaya mengandung merkuri, Mira Hayati, H Agus Salim, dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim terlihat berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang

     

    Kasus Skincare Bermerkuri Siap Disidangkan

    Kasi Penkum Kejati Sulsel sebut tiga tersangka siap disidangkan 

    Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2025).

    “Sidang Minggu depan. Sudah lewat penyerahan tersangka, sidang Minggu depan,” kata Soetarmi.

    Saat ditanya, hari jadwal sidang, Soetarmi mengaku belum mendapat info detail dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang Minggu depan. Tidak jelas harinya, yang jelas waktunya Minggu depan,” ujar Soetarmi.

    “Tidak ada pemberitahuan harinya dari jaksanya. Yang jelas sidang Minggu depan,” sambungnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    MIRA HAYATI. Bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Mira Hayati saat pakai baju tahanan Polda Sulsel dan berkasnya dinyatakan lengkap serta saat Mira Hayati belum tersangka. Saat jadi tahanan Polda Sulsel dia dibantarkan karena kondisi hamil, kini Mira Hayati jadi tahanan Kejari Makassar dan ditahan di Rutan Makassar. (kolase TribunSultra.com)

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

  • Video Bos Skincare Mira Hayati Batal Masuk Sel, LBH Makassar: Ada Perlakuan Berbeda dari Kepolisian – Halaman all

    Video Bos Skincare Mira Hayati Batal Masuk Sel, LBH Makassar: Ada Perlakuan Berbeda dari Kepolisian – Halaman all

    Penahanan terhadap bos skincare bermekuri Mira Hayati dan suaminya Agus Salim ditangguhkan oleh polisi.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 16:51 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Penahanan terhadap bos skincare bermerkuri Mira Hayati dan suaminya, Agus Salim ditangguhkan oleh pihak kepolisian.

    Mira Hayati dan Agus Salim dilaporkan memiliki kondisi kesehatan yang tak memungkinkan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya pada Senin (20/1/2025) mengatakan, Agus Salim saat ini dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.

    Agus mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada.

    Sementara itu, Mira Hayati diantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena hamil.

    Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa lantas menilai ada perlakuan berbeda yang dilakukan oleh polisi.

    Abdul Azis pun meminta Propam Polda Sulsel untuk mengawasi dan memastikan alasan di balik penangguhan penahanan tersebut.

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 5 Populer Regional: Longsor di Pekalongan – Farida Felix Siap Berlutut Minta Maaf ke Ibunya Septian – Halaman all

    5 Populer Regional: Longsor di Pekalongan – Farida Felix Siap Berlutut Minta Maaf ke Ibunya Septian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai bencana tanah lonsor di Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).

    Akibat longsor, sebanyak 17 orang dilaporkan tewas.

    Sementara 9 korban lainnya masih hilang dan kini dalam proses pencarian.

    Kemudian ada update kasus anak majikan bunuh satpam rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat.

    Terbaru,  Farida Felix, ibu Abraham Michael, tersangka pembunuhan satpam, Septian (37), ingin bertemu dengan keluarga korban.

    Ia mengaku terpukul dengan perbuatan anaknya yang tega membunuh korban.

    Farida Felix juga mengaku siap berlutut minta maaf ke ibu Septian.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Banjir bandang disertai tanah longsor melanda Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).

    Bencana alam ini terjadi karena hujan deras yang melanda Kabupaten Pekalongan sejak kemarin.

    Selain di Kecamatan Petungkriyono, banjir juga meredam di wilayah Kedungwuni, Wonopringgo, dan Talun.

    Di Kecamatan Petungkriyono, paling parah dihantam tanah longsor berada di Desa Kasimpar. Dari kejadian ini juga ada korban jiwa.

    Bahkan video yang tersebar di sosial media, sudah ada beberapa korban jiwa yang berhasil ditemukan. 

    Terlihat juga mobil-mobil yang terkena dampak dari bencana longsor dan banjir bandang.

    Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar saat dihubungi membenarkan adanya kejadian tersebut.

    “Sementara informasi yang meninggal dunia ada 11 orang dan yang sudah ditemukan 4 orang. Ini masih proses evakuasi korban.”

    “Ini masih bisa berubah. Sementara sudah diketemukan 4 orang,” kata Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar.

    Baca selengkapnya.

    Calvin, ASN di Bandung Barat jadi korban KDRT istrinya, justru akui salah dan pilih cabut laporan. (Kolase Tribunnews.com)

    Calvin, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, babak belur setelah mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya.

    Kendati mengalami luka akibat KDRT itu, Calvin justru berubah pikiran, mencabut laporan polisi terhadap istrinya.

    Calvin melaporkan penganiayaan oleh istrinya itu ke Polsek Ciparay pada Rabu (15/1/2025).

    Setelah membuat laporan, korban melakukan visum, kemudian dilakukan penyelidikan.

    Rencananya proses penyelidikan dijadwalkan dimulai pada Sabtu (18/1/2025), dengan agenda pemeriksaan terhadap istri korban.

    Namun, sebelum proses penyelidikan dilakukan, korban kembali mendatangi Polsek Ciparay untuk mencabut laporan.

    Calvin menyebut, pelaporan itu dilakukan bukan atas kemauannya, melainkan desakan keluarga.

    “Korban tidak mau laporan, tapi dorongan dan desakan pihak keluarga akhirnya bikin laporan,” kata Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Senin (20/1/2025).

    ASN golongan III Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat itu mengaku telah melakukan kesalahan terhadap istrinya.

    Akibat kesalahan terhadap istrinya, membuat ia mengalami sejumlah luka dan lebam.

    Baca selengkapnya.

    (Kiri) Janda berinisial M dan (Kanan) Sukanto, Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya digerebek warga usai berduaan. Diduga Sukanto dan M sudah kumpul kebo selama berbulan-bulan hingga M hamil. (Kolase Tribunnews.com)

    Seorang kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah bernama Sukanto digerebek warga di sebuah rumah karena diduga kumpul kebo, Jumat (17/1/2025) malam.

    Sukanto merupakan Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso.

    Ia digerebek warga yang geram karena telah tinggal dengan seorang perempuan berinisial M yang diduga tak ada ikatan sah dengan Sukanto.

    Terbaru ini, Inspektorat Kabupaten Pati bakal ikut menyelidiki kasus ini.

    Agus Eko Wibowo selaku Inspektur Daerah Kabupaten Pati menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Margoyoso, Moelyanto terkait kasus ini.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Camat.”

    “Tadi malam kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pati,” ucap Agus, Sabtu (18/1/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu surat disposisi dari Pj Bupati Pati untuk membentuk tim investigasi.

    Meski begitu, pihaknya telah mulai mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan awal terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh Sukanto.

    “Setelah surat disposisi diterima, kami akan membentuk tim untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,”

    “Saat ini, kami fokus dengan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” tutur dia.

    Baca selengkapnya.

    Mira Hayati, jemaah haji yang viral membawa perhiasan emas seberat 1 Kg dari Arab Saudi. Ia diketahui merupakan pengusaha skin care asal Makassar. (Muslimin Emba/TribunTimur)

    Pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan, Mira Hayati, resmi ditahan terkait kasus peredaran skincare berbahaya di kota tersebut.

    Mira ditahan bersama suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim setelah lebih dari dua bulan ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan penahanan dilakukan karena berkas perkara ketiganya baru dinyatakan lengkap atau P21.

    “Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/1/2025).

    Yerlin menjelaskan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (20/1/2025).

    Meski demikian, hanya Mira Hayati belum ditahan.

    Sementara, Agus Salim dilarikan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

    “Dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” bebernya.

    Mira Hayati diketahui tengah mengandung sehingga itulah yang menjadi alasan Polda Sulsel tak menahannya.

    Baca selengkapnya.

    Pengacara Farida Felix (kiri) saat Polresta Bogor Kota merilis kasus dugaan pembunuhan satpam yang menjerat anaknya, Abraham Michael (kanan), Senin (20/1/2025). (Kolase TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat)

    Farida Felix, ibu Abraham Michael, tersangka pembunuhan satpam, Septian (37), ingin bertemu dengan keluarga korban.

    Ia mengaku terpukul dengan perbuatan anaknya yang tega membunuh satpam di rumah mereka di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

    “Saya sangat tidak setuju dengan pembunuhan itu, karena itu membuat kepedihan yang mendalam di hati saya,” kata Farida di Polresta Bogor, Senin (20/1/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    Ia pun ingin menemui keluarga Septian yang berasal dari Pelabuhanratu, Sukabumi.

    Namun, ia tak mengetahui alamat rumah dan nomor telepon keluarga Septian.

    Jika bertemu dengan keluarga Septian, Farida mengaku siap berlutut kepada ibu korban.

    “Saya akan berlutut meminta maaf kepada ibunya Septian karena anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya,” terangnya.

    Di mata Farida, Septian dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah.

    “Jadi saya sangat sedih, sangat sedih. Septian itu anak yang baik, dia selalu mengucapkan, ‘selamat pagi Bu, selamat malam Bu’. Itu yang selalu diucapkan dia kepada saya,” ungkapnya.

    Abraham Michael membunuh Septian pada Jumat (17/1/2025), setelah dimarahi ibunya atas laporan Septian.

    “Korban selalu melaporkan kepada orang tua terkait sering pulang malam, sehingga tersangka ditegur atau dimarahi oleh orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Aji Riznaldi, Senin.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Ibu 2 Anak di Makassar Tewas di Ranjang Rumah, Mulut Berbusa, Polisi Temukan Kondom di Kasur – Halaman all

    Ibu 2 Anak di Makassar Tewas di Ranjang Rumah, Mulut Berbusa, Polisi Temukan Kondom di Kasur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Ibu rumah tangga tewas di dalam rumah Jl Rajawali 1 Lorong 13, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (18/1/2025).

    Saat ditemukan, mayat ibu dua anak itu berada di atas ranjang.

    Dalam dokumentasi foto yang diperoleh, tampak ada luka lebam di wajah korban.

    Selain itu, juga keluar busa di mulut almarhum yang diketahui berinisial SH umur 34 tahun itu.

    Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel ke RS Bhayangkara yang tiba di lokasi pun melakukan olah TKP.

    Meski demikian, belum diketahui penyebab pasti kematian korban.

    Saat ini, sejumlah keluarga almarhum diminta keterangan di Mapolsek Mariso.

     

    Polisi Temukan Kondom di Ranjang

    Polisi temukan barang bukti mencurigakan dalam kasus temuan mayat ibu dua anak dalam rumah di Jl Rajawali 1, Lorong 13, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sabtu (18/1/2025).

    Barang bukti itu berupa alat kontrasepsi atau kondom yang diduga bekas pakai.

    Alat kontrasepsi itu ditemukan saat Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel melakukan olah TKP.

    Temuan tersebut juga dibenarkan Kapolsek Mariso, AKP Aris Sumarsono saat ditemui di kantornya.

    “Terkait barang bukti kami belum bisa pastikan, tapi yang kami temukan adalah ada berapa kondom alat kontrasepsi yang kami temukan di ranjang di sekitar korban,” kata AKP Aris Sumarsono.

    Tidak hanya itu, korban juga ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dalam.

    “Kondisi korban pada saat ditemukan pertama itu, menggunakan selimut namun tidak menggunakan pakaian dalam,” sebutnya.

    Selain itu, Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel juga mendapati ada luka lebam di wajah almarhum hingga mulut berbusa.

    Meski demikian, kata Aris, pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh terkait penyebab meninggalnya SH (34) sebelum hasil penyelidikan Forensik keluar.

    “Setelah kita lakukan olah TKP bersama Dokpol dan inafis untuk sementara terdapat luka lebam pada mata tangan mulut berbusa, namun kami masih menunggu hasil dari forensik,” jelasnya.

     

  • Wanita di Makassar Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        18 Januari 2025

    Wanita di Makassar Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi Makassar 18 Januari 2025

    Wanita di Makassar Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Seorang wanita berinisial SH (54) di Kota
    Makassar
    , Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan tewas dengan
    luka lebam
    di wajah dan mulutnya mengeluarkan busa.
    Penemuan mayat wanita yang menggemparkan warga itu terjadi di Jalan Rajawali 1, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (18/1/2025) pagi tadi.
    Kapolsek Mariso AKP Andi Aris Sumarsono mengatakan, jasad SH ditemukan pertama kali oleh tetangganya yang sedang mencari burung.
    Saat itu, saksi mencoba memanggil SH, namun tidak mendapatkan respons.
    Sang tetangga pun curiga dan mencoba memanggil pihak keluarga SH untuk mengecek kondisinya.
    Setelah dicek, ditemukan SH sudah dalam kondisi kaku tidak bernyawa dengan mulut mengeluarkan busa.
    “Saat dilihat ternyata ditemukan sudah meninggal, di mana didapati mulutnya berbusa,” kata Aris kepada awak media, Sabtu.
    Aris menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan juga beberapa luka lebam di wajah dan tangan jasad SH.
    Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
    “Setelah kita lakukan olah TKP bersama Dokpol dan Inafis, untuk sementara terdapat luka lebam pada mata, tangan, dan mulut berbusa. Namun, kami masih menunggu hasil dari forensik,” ucapnya.
    Polisi juga menemukan sejumlah
    alat kontrasepsi
    di sekitar tempat tidur SH.
    “Kalau terkait barang bukti, kami belum bisa pastikan, tapi yang kami temukan ada alat kontrasepsi yang kami temukan di ranjang di sekitar korban,” ungkap Aris.
    Saat ini, jasad SH sudah berada di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. – Halaman all

    Brigjen. Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal Polisi Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. seorang perwira tinggi Polri yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

    Brigjen. Pol. Rony Samtana telah menjabat sebagai Wakapolda Sumatra Utara sejak 7 Desember 2023.

    Sebelum menjabat Wakapolda Sumatra Utara, Brigjen. Pol. Rony Samtana pernah mengemban tugas sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri.

    Berikut profil Brigjen. Pol. Rony Samtana.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Brigjen. Pol. Rony Samtana lahir di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 24 September 1974.

    Saat ini, ia telah berusia 50 tahun.

    Pendidikan

    Brigjen. Pol. Rony Samtana diketahui pernah mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara tahun 1990 hingga 1993.

    Usai lulus pendidikan di SMA Taruna Nusantara, ia melanjutkan ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1996.

    Ia berpengalaman di bidang reserse.

    Kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana melanjutkan sekolah di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim Pol, dan Sesko TNI.

    Karier

    Brigjen. Pol. Rony Samtana mengawali karier dengan menjabat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Tak berselang lama, ia ditunjuk menjadi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

    Kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana mendapat tugas baru sebagai Kasubbagprodi S3 Jemenkamtekpol Ditprog Sarjana STIK Lemdikpol.

    Pada tahun 2015, ia kembali ke Sumatra Utara, dan dipercaya menjadi Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.

    Dua tahun kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana didapuk sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut.

    Pria kelahiran Deli Serdang itu lalu mendapat promosi jabatan sebagai Dirreskrimsus Polda Sumut dari tahun 2018 hingga 2020.

    Pada 2020, ia ditugaskan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

    Kariernya semakin melejit saat ditunjuk menjadi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri tahun 2021.

    Tak lama kemudian, Brigjen. Pol. Rony Samtana dipercaya menjabat Wadirtipidter Bareskrim Polri.

    Hingga akhirnya pada 7 Desember 2023, ia mengemban tugas baru sebagai Wakapolda Sumatra Utara hingga saat ini.

    Berikut riwayat perjalanan karier Brigjen. Pol. Rony Samtana:

    Penyidik KPK
    Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel
    Kasubbagprodi S3 Jemenkamtekpol Ditprog Sarjana STIK Lemdikpol
    Kapolres Tapanuli Selatan (2015)
    Wadirreskrimsus Polda Sumut (2017)
    Dirreskrimsus Polda Sumut (2018)
    Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2020)
    Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri (2021)
    Wadirtipidter Bareskrim Polri (2023)
    Wakapolda Sumatera Utara (2023 hingga sekarang).

     

    (Tribunnews.com/David Adi)