Kementrian Lembaga: Polda Sulsel

  • DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    DPO Bos PT BSP Tak Juga Ditangkap, Pengusaha Surabaya Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,5 Miliar Igo Heryanto yang sudah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025 lalu di Mabes Polri sampai saat ini masih berkeliaran.

    Hal itu membuat pelapor kasus ini yakni seorang pengusaha asal Surabaya Aditia Sugiarto Prayitno mengacu kecewa dengan kinerja polisi.

    Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) mengaku sudah melakukan segala upaya agar pengemplang uang perusahaannya tersebut ditangkap.

    Bahkan dia siap memberikan dukungan materi apabila aparat kepolisian tak ada anggaran untuk memburu Igo Heryanto.

    “Saya memohon pada Polrestabes Surabaya menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dengan tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) Igo Heryanto, Direktur Utama PT BSP,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno, didampingi kuasa hukumnya Yafet Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

    Aditia menilai penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun tersebut mandek tanpa perkembangan signifikan, meskipun status tersangka dan DPO telah diterbitkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Aditia juga mempertanyakan alasan Polrestabes Surabaya yang menyatakan tidak wajib menampilkan daftar DPO di website Polri, padahal sejumlah DPO lain tercantum di sana.

    “Masak penyidik tidak tahu mana website resmi atau tidak. Saya jadi bertanya-tanya, kasus Igo ini sebenarnya jalan atau tidak,” ujarnya.

    Aditia juga menyinggung dugaan adanya ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes dalam upaya pencarian dan penangkapan tersangka.

    “Igo tinggal di kota besar, Makassar. Nomor teleponnya kadang mati, kadang hidup. Semua datanya sudah saya berikan, tapi Igo tidak pernah ditemukan. Masa kita yang warga sipil harus bergerak sendiri?” katanya.

    Ia juga mempertanyakan alasan penyidik tidak memeriksa keluarga atau pengacara Igo, padahal tersangka masih bisa melakukan somasi dan menggugat penetapan tersangkanya setelah berstatus DPO.

    Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menambahkan bahwa Igo bahkan pernah menyangkal status DPO-nya dan menyebut pemberitaan tersebut Hoaks

    Untuk status pengacara yang dianggap mengetahui keberadaan Igo karena sempat teken kuasa untuk melakukan gugatan di PN Surabaya, menurut Yafet polisi bisa melakukan pemanggilan terhadap pengacara untuk dimintai keterangan keberadaan DPO Igo.

    ” Tujuan pendampingan hukum yang dilakukan pengacara adalah untuk memastikan hak-hak klien, termasuk yang berstatus DPO, tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku, dan mendorong klien untuk mengikuti proses hukum, bukan untuk membantu klien menghindari proses hukum,” ujar Yafet.

    Yafet menambahkan, memang hubungan pengacara dengan klien dilindungi oleh kerahasiaan, yang berarti pengacara wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya dalam kapasitas profesional, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    ” Namun, status DPO adalah informasi publik dan faktual yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum, bukan rahasia yang diungkapkan secara pribadi oleh klien, jadi tidak dilindungi undang-undang,”ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mencari keberadaan Igo. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan juga Polda Sulsel karena Igo tinggal di Makasar.

    “Kita terus mencari keberadaan tersangka, kita juga sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

    Terkait nama Igo yang tak tercantum sebagai DPO di website Polri, Edy mengaku belum mengetahui soal itu namun dia mengatakan apabila memang SOP nya harus mencantumkan nama DPO website Polri maka pihaknya akan segera melakukan itu.

    Apakah akan memanggil pengacara Igo karena Igo pernah teken surat kuasa untuk mengajukan gugatan di PN Surabaya? Edy mengatakan hal itu tak bisa dilakukan oleh pihaknya.

    ” Pengacara tidak boleh menolak seorang klien, dan pengacara juga dilindungi kode etik, jadi jangan dibenturkan ke arah sana,” ujar Edy.

    Diketahui, kasus bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT BSM dan PT BSP melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tak kunjung dilakukan meski PT BSM telah membayar total Rp4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.

    Merasa ditipu, Aditia melapor ke Polrestabes Surabaya dengan LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

    Pada19 Februari 2025, Igo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM dan pada 5 Mei 2025: Igo resmi berstatus DPO Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/SATRESKRIM. [uci/ted]

  • Diseret dan Dianiaya Keliling Kampung

    Diseret dan Dianiaya Keliling Kampung

    GELORA.CO – Insiden tragis terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial A (47) tewas usai dihakimi ratusan warga yang menuduhnya memperkosa seorang perempuan difabel pada Rabu (3/12/2025) petang.

    A diseret keliling kampung dengan tangan terikat ke motor. Saat ditemukan, kondisinya mengenaskan: alat kelaminnya terpotong, tubuh penuh luka robek dan sayatan.

    Sementara perempuan difabel yang diduga menjadi korban mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan medis.

    Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan polisi langsung turun ke lokasi setelah video penganiayaan itu viral di media sosial. “Situasi sudah kondusif,” ujarnya.

    Aldy menjelaskan bahwa A dianiaya warga setelah beredar kabar bahwa ia telah melakukan kekerasan seksual. Namun polisi masih menyelidiki kronologi lengkap dan memastikan kebenaran tuduhan tersebut.

    Hingga malam hari, Kapolres masih berada di Tompobulu untuk memantau situasi. Aksi massa tersebut melibatkan warga dari Desa Rappolemba, Desa Rappoala, hingga Kelurahan Cikoro’.

    Sebagai langkah penanganan, Polres Gowa menurunkan tim gabungan dari Satreskrim, Samapta, Intelkam, Binmas, hingga Dokkes untuk proses visum dan penyelidikan. Polda Sulsel juga telah dimintai dukungan identifikasi.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. (*)

  • Sulsel Geger, Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel Diseret Motor Keliling Kampung dan Dipukuli Massa

    Sulsel Geger, Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel Diseret Motor Keliling Kampung dan Dipukuli Massa

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria diikat pada sepeda motor lalu diseret keliling kampung, viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (3/12/2025) petang.

    Pria tersebut diketahui berinisial A (47). Ia tewas setelah dihakimi massa yang diduga berjumlah ratusan orang. A disebut-sebut menjadi sasaran amuk warga lantaran diduga menganiaya dan memperkosa seorang wanita difabel, di salah satu desa di wilayah tersebut.

    Dalam salah satu foto yang diterima Liputan6.com, alat kelamin A terlihat telah terpotong. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka robek dan bekas sayatan di beberapa bagian tubuh korban.

    Foto lainnya memperlihatkan seorang wanita yang diduga menjadi korban pemerkosaan. Wanita tersebut tampak mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan dari tim medis.

    Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait kejadian itu.

    “Dapat kami sampaikan bahwa memang beredar beberapa video terkait dugaan penganiayaan terhadap seseorang. Terkait hal tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Tompobulu. Alhamdulillah, berdasarkan laporan yang kami terima, situasi di lokasi saat ini sudah kondusif,” ujar Aldy, Rabu (3/12/2025) malam.

    Aldy juga membenarkan bahwa A dianiaya hingga tewas, lalu diseret keliling kampung oleh warga karena diduga sebelumnya melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Meski demikian, kepolisian masih akan mendalami kebenaran informasi tersebut.

    “Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan diduga menjadi korban penganiayaan karena sebelumnya diduga melakukan pemerkosaan. Namun hal ini masih akan kami dalami untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya,” ucapnya.

    Saat ini, Aldy menyebut masih berada di Kecamatan Tompobulu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi main hakim sendiri tersebut melibatkan warga dari Desa Rappolemba, Desa Rappoala, hingga Kelurahan Cikoro’.

    Sebagai langkah awal, kepolisian telah menerjunkan Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah satuan lainnya juga dilibatkan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas susulan.

    “Personel yang dilibatkan antara lain tim kesehatan dari Dokkes Polres Gowa untuk keperluan visum, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, serta Sat Binmas. Kami juga telah berkoordinasi dengan tim Dokpol Polda Sulsel,” pungkasnya.

  • Viral Polisi Diduga Curi iPhone di Toko Pakaian, Mengaku Khilaf karena Mirip HP-nya

    Viral Polisi Diduga Curi iPhone di Toko Pakaian, Mengaku Khilaf karena Mirip HP-nya

    Menurut Ali, Bripda AR mengakui kekeliruannya dan mengira iPhone tersebut adalah miliknya. Beberapa hari setelah peristiwa dugaan pencurian itu, Bripda AR menitipkan handphone tersebut kepada rekannya untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Ia mengakui keliru karena tidak langsung mengembalikan handphone tersebut dan memilih menitipkannya kepada salah satu personel Polres Bulukumba, karena saat itu ia tergesa-gesa harus berangkat ke Makassar untuk mengikuti apel malam di Polda Sulsel,” jelas Ali.

    Ali menambahkan, pihak kepolisian kemudian mempertemukan langsung Bripda AR dengan AW. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. AW pun telah mencabut laporan polisi terkait dugaan pencurian yang dialaminya.

    “Korban telah memahami penjelasan dari Bripda AR dan berharap persoalan yang sempat viral tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan,” pungkasnya.

  • Bella Alias Ali Dilabrak Sesama Waria Gara-Gara Ucapan ‘Wandu’, Kukunya sampai Copot

    Bella Alias Ali Dilabrak Sesama Waria Gara-Gara Ucapan ‘Wandu’, Kukunya sampai Copot

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang waria bernama Muhammad Ali Sarajuddin Tjia alias Bella (18) melapor ke polisi usai dianiaya oleh temannya sendiri sesama waria. Ironisnya penganiayaan itu membuat Bella trauma karena mukanya dicakar dan salah satu kuku di jari tangan kanannya lepas.

    Bella menceritakan, kala ia ditelepon oleh salah seorang temannya dan mengajaknya untuk hadir ke acara ulang tahun terlapor, yakni Risal alias Caca. Bella mengaku menolak ajakan tersebut lantaran dirinya sedang sibuk.

    “Saya diajak ke acara ulang tahunnya, saya tolak karena saya sedang melayat. Terus saya bercanda bilang saya tidak mau datang karena banyak Wandu (wanita dusta atau waria),” kata Bella saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).

    Belakangan ucapan itu ternyata membuat Caca tersinggung dan naik pitam. Menurut Bella dirinya sempat diancam akan dilabrak jika suatu saat Caca bertemu dengan dirinya.

    “Pokoknya ada sekitar satu minggu kemudian itu saya baru ketemu. Katanya memang dia cari saya mau dia hajar saya,” jelasnya.

    Keduanya akhirnya bertemu di salah satu kafe di Jalan Hertasning I, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 23 November 2025. Benar saja di kafe tersebut Caca melabrak Bella.

    “Saya dicakar di muka. Kuku saya sampai lepas, kuku asli. Rambut saya ditarik, dada dan kepala saya dipukul sampai bengkak. Handphone saya juga rusak,” aku Bella.

    Keesokan harinya Bella pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2251/XI/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 24 November 2025.

    “Saya juga sudah visum. Saya keberatan dengan apa yang dilakukan pelaku kepada saya,” tegasnya.

  • Panglima Perang Sapiria yang Tumbang, Akar Masalah Tawuran Besar di Makassar

    Panglima Perang Sapiria yang Tumbang, Akar Masalah Tawuran Besar di Makassar

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, CB menembak Civas menggunakan senapan angin yang telah dimodifikasi.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menjelaskan bahwa senapan tersebut akan diserahkan ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikan tingkat mematikan senjata itu.

    “Senapan angin tersebut akan diuji di laboratorium forensik Polda Sulsel untuk mengetahui kalibernya sehingga bisa mematikan korban,” kata Setiadi.

    Dia menegaskan bahwa senapan itu bukan senjata rakitan, melainkan senapan berburu yang telah dimodifikasi.

    “Bukan (rakitan), ini modifikasi,” tuturnya.

    Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, senapan angin tersebut adalah senapan jenis PCP. Senapan PCP adalah jenis senapan yang menggunakan udara, dalam hal ini Karbon Dioksida (CO2) bertekanan tinggi, yang disimpan dalam silinder (reservoir) untuk mendorong proyektil keluar dari laras.

    PCP adalah singkatan dari Pre-Charged Pneumatic, yang berarti udara sudah diisi sebelumnya ke dalam senapan sebelum menembak. Hal ini memberikan tenaga yang konsisten pada setiap tembakan dan akurasi yang lebih tinggi dibandingkan senapan angin tradisional yang menggunakan pegas.

    Untuk proyektil yang digunakan adalah proyektil slug. Proyektil slug merupakan jenis amunisi proyektil padat tunggal yang digunakan dalam senapan atau senapan angin, berfungsi untuk memberikan daya hancur yang lebih besar dan jangkauan lebih jauh dibandingkan amunisi sebar seperti buckshot atau birdshot.

  • Melihat Senapan Modifikasi yang Bikin ‘Panglima Perang’ Sapiria Tumbang dan Picu Tawuran Besar di Makassar

    Melihat Senapan Modifikasi yang Bikin ‘Panglima Perang’ Sapiria Tumbang dan Picu Tawuran Besar di Makassar

    Liputan6.com, Makassar – Polisi terus mendalami kematian Nur Syam alias Civas (35), pria yang disebut sebagai ‘Panglima Perang’ Sapiria. Kematian Civas diduga menjadi pemicu tawuran besar antarwarga yang berujung pada pembakaran 13 rumah di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (18/11/2025) lalu.

    Polisi kini telah menangkap pelaku penembakan, yakni CB (36), seorang mekanik. Selain menangkap CB, polisi juga menyita senapan angin modifikasi yang digunakan untuk menembak Civas.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menjelaskan bahwa senapan tersebut akan diserahkan ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikan tingkat mematikan senjata itu.

    “Senapan angin tersebut akan diuji di laboratorium forensik Polda Sulsel untuk mengetahui kalibernya sehingga bisa mematikan korban,” kata Setiadi, Senin (24/11/2025).

    Dia menegaskan bahwa senapan itu bukan senjata rakitan, melainkan senapan berburu yang telah dimodifikasi.

    “Bukan (rakitan), ini modifikasi,” tuturnya.

    Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, senapan angin tersebut adalah senapan jenis PCP. Senapan PCP adalah jenis senapan yang menggunakan udara, dalam hal ini Karbon Dioksida (CO2) bertekanan tinggi, yang disimpan dalam silinder (reservoir) untuk mendorong proyektil keluar dari laras.

    PCP adalah singkatan dari Pre-Charged Pneumatic, yang berarti udara sudah diisi sebelumnya ke dalam senapan sebelum menembak. Hal ini memberikan tenaga yang konsisten pada setiap tembakan dan akurasi yang lebih tinggi dibandingkan senapan angin tradisional yang menggunakan pegas.

    Untuk proyektil yang digunakan adalah proyektil slug. Proyektil slug merupakan jenis amunisi proyektil padat tunggal yang digunakan dalam senapan atau senapan angin, berfungsi untuk memberikan daya hancur yang lebih besar dan jangkauan lebih jauh dibandingkan amunisi sebar seperti buckshot atau birdshot.

     

  • Enam Remaja Pembakar 13 Rumah saat Tawuran di Makassar Ditangkap, Semua Positif Narkoba

    Enam Remaja Pembakar 13 Rumah saat Tawuran di Makassar Ditangkap, Semua Positif Narkoba

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap enam remaja pelaku pembakaran 13 rumah saat tawuran antarwarga Kampung Sapiria dan Lorong Borta, Kelurahan Lembo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/11/2025) siang.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, bahwa dari enam pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20) dan FD (16).

    “Enam pelaku pembakaran rumah telah diamankan di Polda Sulawesi Selatan,” kata Didik, Senin (24/11/2025).

    Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jeriken berisi bahan bakar minyak, bom molotov, busur panah dan kembang api.

    Para pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.

    “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Didik.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksoni, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku positif menggunakan narkoba. Hal tersebut diperkuat hasil pemeriksaan urine setelah mereka ditangkap.

    “Enam pelaku ini positif. Saat diperiksa, mereka juga menunjukkan gerak-gerik seperti orang sakau,” kata Setiadi.

    Ia mengimbau para orang tua di wilayah rawan konflik untuk mengawasi dan membina anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran. Apalagi seluruh pelaku yang diamankan masih berstatus remaja.

    “Saya berharap para orang tua bisa membina anak-anaknya. Jangan sampai ikut dalam tindakan yang merugikan. Mereka ini masih sekolah, masih SMA, bahkan masih di bawah umur. Ketika anaknya berhadapan dengan hukum, itu merugikan kita semua,” tegasnya.

  • Semua Pelaku Bakal Tidak Enak Tidurnya

    Semua Pelaku Bakal Tidak Enak Tidurnya

    Liputan6.com, Makassar – Plh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Muhammad Ridwan memastikan kondisi di Kampung Sapiria dan Lorong Borta, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, kini berangsur kondusif setelah ketegangan memuncak akibat tewasnya ‘Panglima Perang’ bernama Civas beberapa waktu lalu.

    “Untuk tawuran beberapa hari terakhir ini sudah tidak ada lagi, kami di sini lakukan kegiatan sweeping maupun penggeledahan di beberapa tempat,” kata Ridwan yang juga menjabat sebagai Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kamis (20/11/2025).

    Dalam patroli dan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu malam, aparat kepolisian berhasil menangkap delapan pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkoba. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Tadi malam kita melaksanakan kegiatan (penyisiran) di beberapa tempat dan kita mengamankan delapan orang sedang mengonsumsi narkoba dan sementara kembangkan. Beberapa barang bukti seperti sabu, tembakau sintesis, dan obat daftar G kami amankan,” jelasnya.

    Selain itu, lanjut Ridwan, pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas 10 pelaku yang diduga sebagai provokator dan pelaku pembakaran 13 rumah di Lorong Borta saat tawuran Makassar. Pembakaran itu diduga dilakukan oleh pemuda asal Kampung Sapiria yang tak terima atas kematian Civas.

    “10 DPO ini adalah pelaku (provokator) tawuran, baik itu menggunakan busur panah, baik melakukan pembakaran (rumah),” jelasnya.

    “Kami konsisten, semua pelaku kejahatan bakal tidak enak tidurnya dan tidak enak hidupnya di Sulsel, ke mana pun larinya akan kami kejar,” tegas Ridwan.

    Lebih jauh, Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya kini telah mendirikan lima posko pengamanan sementara di sejumlah titik rawan di kawasan Kampung Sapiria dan Lorong Borta. Aparat gabungan TNI dan Polri juga disiagakan di setiap posko tersebut.

    “Kita juga sudah bentuk posko, ada lima yang kita dirikan menggunakan tenda bergabung dengan TNI. Kekuatan yang bersiaga dari Polri 250 orang, dari TNI 100 orang,” ucapnya.

    Terkait 13 rumah yang menjadi korban pembakaran, Ridwan menjelaskan bahwa seluruh rumah itu nantinya akan dibantu biaya perbaikannya oleh Pemerintah Kota Makassar. Saat ini para korban juga telah mendapat bantuan makanan dari pemerintah setempat.

    “Terkait (korban) pembakaran rumah, nantinya akan diperbaiki oleh pemerintah, kita sudah melakukan koordinasi juga dengan bapak Wali Kota,” ungkapnya.

     

     

     

  • Dulu Lolos Kasus Pemerkosaan, Bripda Fauzan Kini Di-PTDH Karena Telantarkan dan KDRT Istri

    Dulu Lolos Kasus Pemerkosaan, Bripda Fauzan Kini Di-PTDH Karena Telantarkan dan KDRT Istri

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F kembali menjadi sorotan. Anggota Polri yang bertugas di Polres Toraja Utara itu resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini menjadi kali kedua ia menerima sanksi serupa.

    Sebelumnya, pada 2023 lalu Bripda Fauzan dijatuhi PTDH setelah memperkosa kekasihnya, R (23) hingga memaksa korban menggugurkan kandungan. Ia disebut melakukan aksi pemerkosaan itu sebanyak 10 kali.

    Namun sanksi itu dibatalkan setelah Bripda Fauzan menyatakan siap bertanggung jawab dan bersedia menikahi R. Banding yang diajukan pun dikabulkan. Hukumannya berubah menjadi demosi 15 tahun. Keduanya kemudian menikah pada Desember 2023.

    Setelah menikah, Bripda Fauzan justru kembali dilaporkan oleh R, yang kini sudah menjadi istrinya, atas dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini diproses Bidang Propam Polda Sulsel hingga akhirnya kembali digelar sidang kode etik pada Rabu (19/11/2025).

    Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan Bripda Fauzan kembali dijatuhi sanksi PTDH. “Iya (Bripda Fauzan di-PTDH),” kata Zulham.

    Ia menjelaskan putusan PTDH diambil berdasarkan fakta sidang yang menunjukkan adanya pelanggaran berat. Apalagi dugaan penelantaran dan KDRT telah diproses kasus pidananya oleh Ditkrimum Polda Sulsel.

    “Itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya.