Kementrian Lembaga: Polda Riau

  • Polda Riau Gelar Doa Pilkada Damai, Ustaz: Jangan Bercerai karena Beda Pilihan

    Polda Riau Gelar Doa Pilkada Damai, Ustaz: Jangan Bercerai karena Beda Pilihan

    Liputan6.com, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau gelar doa bersama dan menyantuni 40 anak yatim di Masjid Al-Adzim. Kegiatan beberapa jam menjelang hari pemungutan suara ini berharap Pilkada damai di Bumi Lancang Kuning terwujud.

    Doa bersama diawali dengan Salat Zuhur berjamaah, dilanjutkan membaca Surah Yasin dan tausiah oleh Ustaz Edi Setiawan SAg. Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, pejabat utama dan ratusan personel terlihat hadir.

     

    Dalam tausiyahnya, Ustaz Edi menyampaikan pentingnya menjaga silaturahmi antara sesama dan tidak mudah terpecah belah. Hal itu sesuai dengan tujuan Islam dibawakan oleh Nabi Muhammad ke bumi.

    “Kalau sampai terpecah belah, berarti tidak memaknai Islam yang maknanya adalah salamah atau keselamatan, apalagi dalam Pilkada 2024 ini,” ujar Edi, Senin siang, 25 November 2024.

    Edi menjelaskan, perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi merupakan hal biasa dan bahkan sering terjadi di rumah tangga. Jangan sampai perbedaan ini menjadi pemicu perselisihan.

    “Apalagi kalau ada suami istri yang bercerai karena Pilkada,” kata Edi.

    Edi menyatakan, siapapun nantinya yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ataupun kepala daerah di kabupaten serta kota di Bumi Lancang Kuning harus didukung. 

    Sementara itu, usai menyantuni 40 anak yatim, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian usaha kepolisian mewujudkan Pilkada damai. Doa dilakukan setelah ragam usaha di lapangan dilakukan menyejukkan situasi menjelang puncak Pilkada.

    “Upaya-upaya ini merupakan langkah ikhtiar yang dianjurkan ulama dan Islam dengan semaksimal mungkin, kami mulai dengan colling sistem, mengamankan dan mengawal setiap tahapan, alhamdulilah dinamika Pilkada berjalan kondusif,” jelas Iqbal.

    Doa bersama ini akan dilakukan tiga hari berturut-turut. Seluruh Polres dan Polsek diharap juga mengadakan doa bersama sehingga pengamanan hari pemungutan berjalan optimal.

    “Tadi juga mengundang anak yatim, sebagaimana diketahui doa anak yatim ini makbul,” imbuh Iqbal.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • 7 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Dipicu Masalah Pribadi hingga Tambang Ilegal

    7 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Dipicu Masalah Pribadi hingga Tambang Ilegal

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus polisi tembak polisi ternyata sudah beberapa kali terjadi di Indonesia.

    Yang terbaru, polisi tembak polisi terjadi di Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), pada Jumat (22/11/2024).

    Penelusuran TribunJakarta.com, sudah terjadi 7 kasus polisi tembak polisi dalam rentang tahun 2017 hingga 2024, berikut daftarnya:

    1. Brigadir J

    Pada 8 Juli 2022 Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditembak oleh Bharada E.

    Bharada E saat itu bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

    Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo. 

    Penambakan Brigadir J, diotaki oleh Ferdy Sambo.

    Motif penembakan Brigadir J, hingga saat ini masih simpang siur.

    Kepada pegadilan, Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, karena ajudannya tersebut telah melecehkan sang istri, Putri Candrawati.

    Dalam kasus ini melibatkan banyak pejabat tinggi polisi.

    Ferdy Sambo akhirnya dipecat dan divonis hukuman mati, namun terbaru mendapatkan keringanan sehingga berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    2. Kasus Polsek Ciracas 

    Penembakan antar polisi pernah terjadi Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

    Seorang anggota Polsek Ciracas, Bripka S tega menembak rekannya, Bripda D di dalam ruang tahanan. 

    Penyebab penembakan ini dipicu masalah pribadi antara keduanya. 

    Bripda D tewas akibat luka tembak tersebut.

    3. Kasus Penembakan di Polres Ogan Komering Ulu

    Kasus polisi tembak polisi juga pernah terjadi di Polres Ogan Komering Ulu pada 21 Juni 2019.

    Dalam kasus itu, Bripka M menembak rekannya Briptu A, yang menyebabkan korban tewas.

    Penyebab penembakan diketahui berkaitan dengan masalah pribadi antara keduanya.

    Kasus ini langsung ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.

    4. Kasus Polresta Surakarta

    Kasus Polresta Surakarta terjadi pada 2 Juni 2018.

    Brigadir M, anggota Polresta Surakarta menembak rekannya, Bripka R di dalam lingkungan kantor.

    Penembakan terjadi akibat masalah pribadi yang berlarut-larut antara keduanya.

    Pelaku pun ditangkap dan diadili.

    Sementara Polresta Surakarta menanggapi kasus ini dengan serius.

    5. Kasus Penembakan di Polda Riau

    Kasus polisi tembak polisi juga pernah terjadi di Polda Riau pada 2018 lalu.

    Bripka E menembak rekannya Bripda F, yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

    Penembakan ini terjadi di lingkungan kerja Polri dan diduga dipicu oleh permasalahan pribadi antara keduanya.

    Kasus ini kemudian diproses oleh Polda Riau.

    6. Kasus Pembunuhan Bripka Rachmat Effendi di Depok

    pada Kamis (25/7/2019), Brigadir Rangga Tianto menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok.

    Dengan demikian, kejadian ini hanya berselang empat bulan dari kasus penembakan di Donggala.

    Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat.

    Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya dan penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat.

    Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orangtua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orangtuanya.

    Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada tinggi.

    Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.

    Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Dilansir dari Kompas.com, Brigadir Rangga Tianto pada 26 divonis kurungan 13 tahun penjara.

    Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan. 

    “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.

    “Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” tambah Hakim.

    7. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar

    Terbaru, di penghujung tahun 2024, AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Ulil dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Diduga melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban, yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Ia menjelaskan, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

    “Kejadiannya pada malam dini hari tadi, Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 00.15 WIB,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Dikutip dari TribunPadang.com, insiden bermula ketika AKP Ryanto Ulil Anshar menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    Saat pelaku tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan.

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Barang bukti berupa senjata api pendek jenis pistol yang diduga digunakan dalam insiden tersebut telah diamankan bersama beberapa selongsong peluru.

    Sedangkan Irjen Pol Suharyono menyebutkan, terduga oknum perwira melakukan tembakan dengan jarak dekat sebanyak dua kali.

    AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan pada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan pelaku penembakan tunggal.

    “Kurang lebih pukul 03.30, saya mendapatkan informasi, pelaku menyerahkan diri,” kata Suharyono.

    Pihaknya mengamankan mobil  dan senjata api yang diduga digunakan pelaku untuk menembak AKP Ulil Ryanto Anshari

    “Barang bukti yang kita amankan ada mobil yang digunakan untuk perjalanan Solok Selatan ke Padang,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Irjen. Pol. Suharyono mengatakan senjata api dinas pelaku magazine berisi 15 peluru.

    Sudah digunakan sembilan peluru, dua peluru diduga digunakan kepada korban.

    “Tujuh lagi sedang kami dalami dimana digunakan,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Beredar Video Pelaku Polisi Tembak Polisi Tak Diborgol, SOP Dipertanyakan – Espos.id

    Beredar Video Pelaku Polisi Tembak Polisi Tak Diborgol, SOP Dipertanyakan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Foto proses pengamanan oknum polisi Polres Solok Selatan yang ditunjukkan oleh Komisi III DPR RI. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Esposin, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penangkapan oknum polisi terduga pelaku penembakan polisi di Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), yang tak diborgol oleh anggota Propam Sumbar.

    Dia pun menyayangkan kejadian itu dan mempertanyakan SOP pengamanan polisi yang bermasalah. Terlebih lagi, menurut dia, kasus yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut merupakan kasus yang sangat serius.

    Promosi
    Dirut BRI Raih Penghargaan The Best CEO Ajang TOP CEO Indonesia Awards 2024

    “Dia berjalan tanpa diborgol, begitu di dalam ruangan bahkan terlihat dia seperti merokok dengan menggunakan jaket, tidak pakai rompi atau baju tahanan, tidak diborgol,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2024), dilansir Antara.

    Dia mengaku mengetahui hal itu setelah menerima rekaman video yang beredar di grup perpesanan Anggota Komisi III DPR RI.

    Menurut dia, video itu merekam momen oknum polisi selaku Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan bernama Dadang Iskandar, saat diamankan di lingkungan Polda Sumatera Barat.

    Menurut dia, oknum polisi yang tidak diborgol ketika diamankan itu harus menjadi evaluasi bagi aparat kepolisian setempat.

    Dia memastikan Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolda Sumatera Barat beserta Kabid Propam Polda Sumbar.

    Video lain yang menunjukkan penangkapan perwira polisi tersebut juga viral di media sosial salah satunya diunggah oleh akun @dhemit_is_back. 

    ⚠️ Polisi tembak Polisi ⚠️

    Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar tewas setelah ditemb’k Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat 22 November 2024 dini hari.

    Saat ini, kasus polisi temb’k mati polisi ini tengah bergulir di Polda Riau.… pic.twitter.com/WCevfFNbV5

    — dhemit_is_back (@dhemit_is_back) November 22, 2024

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai seharusnya anggota Propam Polda Sumbar langsung memborgol oknum polisi tersebut.

    Dari video yang juga dia terima, oknum polisi itu diperlakukan seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

    “Mestinya langsung diborgol, menjadi evaluasi sikap anggota Propam ini,” kata Sahroni.

    Diberitakan sebelumnya, seorang perwira polisi diduga menembak rekan perwiranya sendiri dengan senjata api di Polres Solok Selatan. Korban yang merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Edarkan 79,6 Kg Sabu-sabu, 9 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau

    Edarkan 79,6 Kg Sabu-sabu, 9 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sembilan tersangka pengedar dan kurir narkoba jaringan internasional. Mereka mengedarkan 79,6 kg sabu-sabu, 30.400 butir pil ekstasi, dan 1,19 kg daun ganja kering.

    Dari sembilan tersangka, satu orang di antaranya adalah wanita. Kesembilan tersangka yakni Herkules, Acan, M Yusuf, Seli, Ario, Fakhri Fahmi, Lia Agustus Ningsih, dan Erik Fernando.

    Kapolda Riau Irjen M Iqbal menjelaskan, pengungkapan ini dilaksanakan pada 20 Oktober hingga 20 November 2024. “Dalam satu bulan kita mengungkap 171 kasus dengan total tersangka 270 orang. Yang kita tampilkan disi adalah jaringan internasionalnya, yakni ada sembilan tersangka,” kata Irjen M Iqbal, Kamis (21/11/2024).

    Iqbal menegaskan, Polda Riau komitmen memberantas narkoba dan semua tindak kejahatan lainnya. “Kita komitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan, apalagi sudah membahayakan masyarakat dan petugas, kita berikan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menambahkan, pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan dengan Polres Bengkalis, Polres Meranti, dan Polres Indragiri Hilir sejak satu bulan terakhir.

    “(Modus) pelaku jaringan internasional ini mengambil barang langsung dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di wilayah Riau. Mereka ini perannya ada kurir dan ada sebagai pengendali,” katanya.

    Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

    Seluruh barang bukti, seperti 79,6 kg sabu-sabu yang diungkap Polda Riau dari kurir internasional tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih yang dicampur dengan larutan pembersih lantai. 
     

  • Polisi Usut Korupsi Jasa Pelayanan Tenaga Medis RSD Madani Pekanbaru, Siapa Tersangkanya?

    Polisi Usut Korupsi Jasa Pelayanan Tenaga Medis RSD Madani Pekanbaru, Siapa Tersangkanya?

    Liputan6.com, Pekanbaru – Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut dugaan korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Polisi tengah mengumpulkan bukti serta keterangan terkait penyelewengan anggaran tahun 2021-2024.

    Salah satu dugaan penyelewengan oleh manajemen RSD Madani adalah pembayaran jasa pelayanan tenaga medis. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat pada Mei tahun 2024.

     

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, ada dugaan pengelolaan dana jasa pelayanan medis tidak transparan. Dana yang seharusnya dibayar tepat waktu sering molor bahkan menunggak beberapa tahun.

    “Hal ini menjadi fokus kami untuk diusut tuntas,” ujar Nasriadi, Rabu siang, 20 November 2024.

    Penelusuran petugas, dana jasa pelayanan tenaga medis tahun 2021 baru terealisasi pada 2023. Sementara untuk tahun 2024, pembayarannya hingga November ini baru dilakukan sekali sebesar Rp241.534.845.

    Menurut Nasriadi, dana pembayaran setiap bulan telah cair dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 

    “Menurut keterangan pegawai RSD Madani, keterlambatan pembayaran dipengaruhi oleh kebijakan direktur rumah sakit,” kata Nasriadi.

    Selain itu, Polda juga mengusut proyek di rumah sakit yang telah selesai tapi belum dibayarkan. Bahkan, proyek tersebut tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran maupun rencana bisnis anggaran rumah sakit.

    Hingga kini, polisi sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah orang di RSD Madani. Petugas juga mengumpulkan mengumpulkan dokumen penggunaan dana dari tahun 2021 hingga 2024 serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru.

    “Ini bentuk kolaborasi kami bersama APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Nasriadi.

    Sekedar informasi, sewaktu dugaan penyelewengan ini terjadi RSD Madani dipimpin oleh dr Arnaldo Eka Putra. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pekanbaru itu telah dicopot sebagai direktur sejak kasus ini menguap ke permukaan.

     

  • 15 Anggota Ormas Penyerang dan Perusak Car Wash di Pekanbaru Ditangkap

    15 Anggota Ormas Penyerang dan Perusak Car Wash di Pekanbaru Ditangkap

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap 15 orang pelaku penyerangan dan pengerusakan cucian mobil atau car wash di Jalan Tuanku Tambusai yang terjadi pada Senin (18/11/2024) kemarin.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, 15 tersangka, yakni MA, A, WP, ED, AC, MF, TA, RA, DA, DR, CS, NN, RS, P, dan AM.

    Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan dan pengerusakan itu, yakni belasan kayu balok, batu, hingga pipa besi yang digunakan untuk menghancurkan motor, mobil serta ruangan Sonic Car Was.

    “Ada 15 orang yang kita tangkap dan 15 lagi masih kita dikejar. Sejauh ini DPO kita ada 15 orang, mungkin akan bertambah lagi dan akan kita tangkap secara keseluruhan,” ujar Jeki, Selasa (19/11/2024).

    Dijelaskan Jeki, otak pelaku dalam aksi pengerusakan dan penyerangan ini adalah ketua salah satu ormas. Dia yang mengerahkan aksi penyerangan tersebut yang saat ini sudah ditangkap.

    “Karena aksi ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. Tiga unit mobil dan 22 unit motor ikut dirusak oleh para pelaku,” beberapa Jeki.

    Dijelaskan Jeki, pada saat penyerangan, otak pelaku mengerahkan massa kurang lebih sekitar 50 orang ke lokasi dan merusak secara membabi buta.

    “Pemicunya karena salah paham dua orang dan akhirnya mengajak ormas untuk menyerbu ke lokasi car wash,” pungkas Jeki.

    Para pelaku kini ditahan di Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 70 atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    Sebanyak 15 anggota ormas yang terlibat dalam penyerangan car wash di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap, Selasa 19 November 2024.

  • Polda Riau Didesak Buka Kembali Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak

    Polda Riau Didesak Buka Kembali Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Tim advokat dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring di Jakarta mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk membuka kembali kasus yang pernah diadukannya pada 2021 lalu. Pengaduan masyarakat (dumas) itu terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD di Kabupaten Siak.

    Untuk membuka kasus itu, Rupina mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti baru yang telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Riau.

    “Kami mengajukan kembali atas dumas tahun 2021, pada saat itu dinyatakan tidak merupakan tindak pidana. Hari ini kami menemukan bukti baru dan kami menyerahkan novum itu. Hari ini kami minta bantuan hukum kepada polda agar mohon diatensi untuk kapolda. Ini untuk kepentingan masyarakat Siak dan ditinjau kembali atas pengaduan kami,” kata Rupina kepada wartawan, seusai menyerahkan bukti ke Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (19/11/2024).

    Dijelaskan Rupina, pihaknya melaporkan oknum di DPRD Kabupaten Siak terkait dugaan atas penggunaan gelar. Adapun bukti yang diserahkan kepada penyidik yakni surat dari Kopertis wilayah empat Bandung.

    “Universitas tersebut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Maka untuk pembuktiannya itu apakah memang pendidikannya itu masuk dalam wilayah empat Kota Bandung,” beber Rupina.

    Selain itu, pihaknya juga mengantongi surat pernyataan resmi dari Kemendikbud. “Jadi kita sudah serahkan semua bukti kita hari ini yang sebelumnya tidak ada dan dinyatakan 263 itu bukan merupakan tindak pidana,” lanjutnya.

    Dia menduga, oknum anggota DPRD tersebut menggunakan ijazah palsu. “Atas dugaan tersebut, kami melakukan investigasi ke wilayah Bandung terhadap data-data yang kita dapatkan, maka kita lakukan pengecekan ke wilayah Bandung,” pungkasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan, jika memang benar ditemukan adanya bukti baru, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan bisa atau tidaknya kasus tersebut dibuka kembali dan dimulainya penyelidikan baru.

    “Untuk novum (bukti) baru dari ijazah itu, direktur reserse kriminal umum belum menerima novum baru itu. Misalkan nanti ada novum baru, penyidik akan meneliti novum barunya itu apakah bersesuaian dengan penyidikan yang kemarin dilaksanakan,” katanya.

    Jika sesuai, ujarnya, nanti digelar perkara. “Kalau digelar perkara disepakati novum tersebut bisa diterima untuk menjadi bukti baru, nanti kasusnya akan dibuka kembali, dilaksanakan lidik kembali,” beber Kombes Anom Karabianto.

    Tim advokat Rupina Br Sembiring memperlihatlan sejumlah bukti baru yang diserahkan ke Ditreskrimum Polda Riau, terkait kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Siak, Selasa 19 November 2024.
     

  • Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Sepeda Motor Rusak, 4 Orang Ditangkap

    Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Sepeda Motor Rusak, 4 Orang Ditangkap

    Liputan6.com, Pekanbaru – Dua massa organisasi masyarakat (Ormas) di Pekanbaru, yaitu Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) dan Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Riau bentrok di Jalan Nangka, Kota Pekanbaru. Bentrokan berlangsung hingga ke dalam areal Sonic Car Wash.

    Bentrokan Ormas ini membuat puluhan sepeda motor dan mobil rusak. Perusakan berlangsung hingga ke lantai 2 area cuci mobil itu yang didalamnya terdapat sejumlah mesin gelanggang permainan (Gelper).

     

    Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Anom Karibianto menjelaskan, bentrokan berawal dari sindiran salah satu anggota Ormas IPI terhadap Pekat IB. Hal ini membuat Ormas Pekat IB terpancing lalu datang ke lokasi.

    Bentrokan tidak terhindarkan. Saling serang dan perusakan kendaraan tidak dapat terhindar. Kaca di area cuci mobil juga pecah begitu juga dengan benda-benda di lantai 2.

    “Ada 20 sepeda motor rusak dan 3 mobil, 1 orang terluka,” kata Anom, Senin petang, 18 November 2024.

    Usai bentrokan yang menjadi perhatian warga itu, puluhan personel Polresta Pekanbaru dan Brimob datang ke lokasi. Sejauh ini sudah ada 4 orang ditangkap meskipun statusnya belum tersangka.

    “Statusnya masih terperiksa, diminta keterangan, selain itu ada sejumlah warga dan karyawan diminta keterangan,” ujar Anom.

    Anom menyatakan, Polda Riau dan Polresta Pekanbaru masih mencari pelaku penyerangan lainnya. Kepolisian menyatakan bakal melakukan penindakan tegas dan terukur.

    “Polisi akan mengejar siapa saja yang terlibat,” tegas Anom.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Ormas Serang dan Rusak Car Wash di Pekanbaru, 3 Mobil dan Puluhan Motor Dirusak

    Ormas Serang dan Rusak Car Wash di Pekanbaru, 3 Mobil dan Puluhan Motor Dirusak

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau tengah menyelidiki motif pengrusakan dan penyerangan tempat pencucian mobil (car wash) oleh sekolompok orang anggota salah satu ormas. 

    Car wash yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru itu diserang oleh puluhan anggota ormas secara membabi buta pada, Senin (28/11/2024) siang. 

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto menegaskan, saat ini pihak kepolisian telah menahan empat orang pelaku perusakan dan terus melakukan pemeriksaan untuk pendalaman. 

    “Sampai dengan saat ini kita sudah menyamakan empat orang yang masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru Gabungan dengan Polda Riau.  Nanti kita akan update perkembangannya,” kata Kombes Anom Karabianto. 

    Dibeberkan Anom, akibat peristiwa penyerangan itu, sebanyak tiga mobil, puluhan motor rusak parah dan satu orang mengalami luka serius. Tak hanya itu, kaca-kaca sejumlah ruangan kantor car wash tersebut juga ikut dirusak. 

    “Ada tiga kendaraan roda empat dan kurang lebih 20 kendaraan roda dua. Kemudian di gedungnya juga banyak kaca-kaca yang pecah dan alat-alat yang rusak. Masih kita hitung dan data. Satu orang korban luka dan saat ini sedang menjalani perawatan dan visum,” bebernya. 

    Dia menegaskan, pihaknya juga sedang mencari dalang peristiwa tersebut. Polisi juga tengah mendalami motif penyerangan dan perusakan yang dilakukan massa dari ormas itu. 

    “Kita akan kejar terus siapa pun orang yang terlibat dalam aksi pengrusakan dan penyerangan tersebut,” tegasnya. 

    Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kompol Jeki Rahmat Mustika yang turun langsung ke lokasi mengatakan, perusakan itu terjadi karena pertikaian antara dua ormas akibat salah paham. 

    “Ada kesalahpahaman antara orang-orang dua ormas tertentu yang tengah kita dalami kasusnya. Jadi intinya kami dari Polresta Pekanbaru akan melakukan penegakan hukum tegas dan terukur bagi yang melakukan pelanggaran dan melawan hukum. Apalagi yang melakukan perusakan dan lain sebagainya,” kata Kombes Jeki. 

    Dia menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan oleh TKP, mendata dan memasang garis polisi di lokasi kejadian.

  • Ratusan Pengurus OSIS Riau Deklarasi Hidup Kreatif Tanpa Narkoba

    Ratusan Pengurus OSIS Riau Deklarasi Hidup Kreatif Tanpa Narkoba

    Liputan6.com, Pekanbaru – Ratusan siswa dari berbagai sekolah menengah atas di Provinsi Riau deklarasikan perangi narkoba. Bersama puluhan guru dan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mereka ingin hidup penuh kreativitas tanpa barang haram itu.

    Sosialisasi bahaya narkoba ini merupakan bagian materi kepemimpinan dasar bagi pengurus organisasi siswa (OSIS). Berlangsung di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, kegiatan mengangkat tema “Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa tanpa Narkoba”.

     

    “Ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya siswa dan guru terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Kamis siang, 14 November 2024.

    Manang menjelaskan, pencegahan narkoba sejak dini menjadi program prioritas Presiden Prabowo menyongsong Indonesia Emas 2045. Murid SMA sebagai penerus bangsa harus dijauhkan dari narkoba dengan kegiatan-kegiatan positif.

    “Generasi muda harus dipersiapkan dari sekarang, dijauhkan dari narkoba karena bisa membuat masa depan terancam,” kata Manang.

    Salah satu pemateri adalah AKP Jaliper. Dialog interaktif menarik perhatian ratusan siswa sehingga mereka begitu antusias bertanya terkait jenis-jenis narkoba, bagaimana masuknya ke Indonesia, peredarannya kepada pelajar dan cara menghindarinya.

    Jaliper menjelaskan, Riau sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara serta banyaknya pelabuhan tikus sangat mudah disusupi jaringan internasional. Mereka memanfaatkan warga lokal sebagai kaki tangan dengan upah menggiurkan.

    Tidak hanya menyasar orang dewasa, kalangan pelajar juga dipengaruhi menjadi pengguna. Ketergantungan akhirnya membuat generasi muda menjadi kaki tangan jaringan pengedar.

    “Cara menghindarinya adalah pergaulan, jaga pergaulan dengan mengikuti hal-hal positif, sementara untuk memberantasnya butuh kerja sama masyarakat dengan kepolisian,” kata Jaliper.