Kementrian Lembaga: Polda Riau

  • Jalan Nasional Riau-Sumbar Mulai Dibuka Jelang Nataru setelah Diterjang Longsor

    Jalan Nasional Riau-Sumbar Mulai Dibuka Jelang Nataru setelah Diterjang Longsor

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Jalan nasional penghubung Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar) yang putus akibat longsor, kini telah bisa dilewati oleh kendaraan. Jalan yang terletak di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar saat ini dalam tahap pengerjaan akhir jelang libur panjang Nataru 2025.

    Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Taufik Lukman Nurhidayat mengatakan, jalan arteri ini sudah bisa dilalui meskipun masih menggunakan sistem buka tutup. Saat ini progres pengerjaan dan pengaspalan terus dikebut oleh BPJN jelang puncak mudik Nataru.

    “Saat ini dalam tahap perbaikan, pengerasan, dan pengaspalan jalan. Saat ini masih sistem buka tutup secara bertahap dan insyaallah besok sudah dimulai pengaspalan. Mudah-mudahan cuaca terang sehingga proses pengaspalan bisa dikerjakan dengan baik,” kata Kombes Taufik seusai melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Sabtu (22/12/2024).

    Kombes Taufik yang juga ditunjuk sebagai kaopsda Operasi Lilin Lancang Kuning 2024 ini mengimbau, seluruh pengendara yang melintas di lokasi tersebut agar selalu berhati-hati. Selama 13 hari ke depan, Polda Riau juga menggelar Operasi Lilin Lancang Kuning 2024.

    “Kita telah meningkatkan pelaksanaan patroli dan razia terhadap pelanggaran lantas, seperti balap liar, knalpot brong, dan lain lain. Kami juga mendirikan 58 pos pelayanan yang tersebar di titik-titik strategis dan rawan. Ada 37 pos pengamanan, 19 pos pelayanan dan dua pos terpadu. Tujuannya untuk membantu masyarakat serta menciptakan sitkamtibmas dan sitkamseltibcarlantas selama Nataru ini,” tuturnya.

    Untuk menambah kenyamanan warga saat mudik, Polda Riau dan jajaran juga melayani jasa penitipan kendaraan di seluruh jajaran. Seluruh kantor-kantor polisi menyediakan layanan penitipan kendaraan selayaknya operasi ketupat.

    Sementara itu, Irfan Hidayat, Kepala Seksi Reservasi BPJN Riau menjelaskan, proses pengaspalan jalan nasional Riau-Sumbar ditargetkan rampung selama tiga hari. “Pengaspalan akan dilakukan pada tanggal 23 Desember, mudah-mudahan cuaca mendukung dan sistem sementara tetap buka tutup sampai ada pengaspalan di sisi sebelah kanan,” pungkasnya. 
     

  • Sosok Pembunuh Guru PPPK di Kampar Riau, Disebut Punya Hubungan Bisnis Dengan Korban – Halaman all

    Sosok Pembunuh Guru PPPK di Kampar Riau, Disebut Punya Hubungan Bisnis Dengan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR – Warga mengenal sosok Doni Suharianto (DS), terduga pelaku pembunuhan terhadap Heri Aprianus Saragih, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kampar Riau.

    Tetangga korban,warga Kasikan mengatakan DS tinggal di Desa Talang Danto, Tapung Hulu, Kampar.

    Menurutnya antara pelaku DS dengan korban Heri sudah cukup lama kenal.

    Bahkan mereka sering bertemu dan memiliki hubungan usaha.

    “Dia (pelaku) kalau tidak salah, security (petugas keamanan), tapi sampingannya ada usaha dengan mendiang (korban),” kata tetangga korban yang enggan disebutkan namanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/12/2024) malam.

    Meski begitu, ia tidak tahu persis persoalan di antara Doni dan Heri yang membuatnya tega menghabisi Heri secara sadis

    “Kayak mana mereka, entah ada masalah apa, nggak tau juga,” ucapnya.

    Motif Pembunuhan Guru PPPK di Kampar

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Setyadji mengungkap motif pembunuhan Heri Aprianus Saragih.

    Pelaku DS disebut sakit hati terhadap korban karena sering diejek dan direndahkan.

    “Pelaku saat itu kesal dengan korban karena sering diejek dan direndahkan,” Kata Kombes Pol Anom Setyadji, Jumat (20/12/2024).

    Merasa tidak terima diejek dan direndahkan, lantas DS merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.

    Ia pun akhirnya menunggu korban di kebun sawit yang menjadi lokasi pembunuhan.

    Saat melihat korban melintas menggunakan sepeda motor, pelaku DS langsung beraksi.

    DS menikam korban secara tiba-tiba dari belakang menggunakan pisau yang sudah disiapkannya.

    Setelah itu, pelaku pun menggorok leher korban hingga meregang nyawa.

    Melihat korbannya sudah tak berdaya, DS langsung mengambil barang berharga milik korban.

    “Barang milik korban yang diambil berupa uang tunai Rp 1,3 juta, dan satu unit handphone,” kata Anom.

    Sebelum meninggalkan korbannya, pelaku sempat membakar tubuh korban.

    Pelaku mengambil bensin menggunakan selang karburator motor korban.

    Bensin tersebut ditampung menggunakan teko yang sudah disiapkan.

    “Minyak tersebut disiram ke tubuh korban dengan lalu disulut dengan api mancis,” katanya.

    Setelah itu, barulah pelaku pergi menuju areal perkebunan sawit.

    Pisau yang digunakan membunuh korban disembunyikannya dalam lumpur.

    “Pelaku kembali pergi dan membakar identitas korban bersama dompet di dalam areal perkebunan sawit,” jelas Anom.

    Selang beberapa hari, Doni pun pergi dari rumahnya di Kampar.

    Ia membawa anak dan istrinya berangkat ke Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

    Lantas, ia meninggalkan anak istrinya di Serdang Bedagai dan berangkat ke Kota Jambi untuk bersembunyi di kebun kelapa sawit milik orang tua tersangka.

    Pada Jumat (13/12/2024), tersangka kembali bergerak dari Jambi menuju Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengendarai bus PT Rapi untuk menemui istrinya.

    Hingga akhirnya ia pun ditangkap polisi Jalan Gerbang Tol Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (15/12/2024).

    Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Kampar. 

    Ia dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 2 butir ke 4 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

    (Tribunnews.com/ tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tetangga Beberkan Sosok Pria yang Gorok dan Bakar Guru di Kampar Riau, Punya Hubungan Bisnis

     

     

  • Jualan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Polisi

    Jualan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Polisi

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang mahasiswa di Kota Pekanbaru, Riau diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (12/12/2024) dinihari. Mahasiswa inisial RP ditangkap karena berjualan pil ekstasi di tempat hiburan malam di wilayah Panam, Pekanbaru.

    Dari penggeledahan terhadap RP, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di tempat hiburan malam itu, polisi menyita 12 butir pil ekstasi siap edar.

    Direktur Reserse Narkoba Pokda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, RP, mahasiswa berjualan ekstasi di Pekanbaru itu ditangkap setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

    “Setelah dipancing, pelaku kemudian datang, saat pelaku memperlihatkan barang bukti anggota kita langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kombes Manang, Selasa (17/12/2024).

    Polisi juga meringkus pemasok ekstasi ke mahasiswa tersebut. Dari tangan pria berinisial AP alias Agiel (24) itu polisi menyita 18 butir pil ekstasi.

    “Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersangka Agiel, petugas berhasil menemukan barang bukti 11 butir pil ekstasi. Kemudian di hadapan petugas pelaku mengaku masih menyimpan BB pil ekstasi di rumahnya yang berada Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan,” tutur Manang.

    Setelah menggeledah rumah tersangka, petugas kembali berhasil menemukan enam butir pil ekstasi yang menurut pengakuannya didapat dari seorang bandar dengan sistem terputus.

    Mahasiswa yang berjualan ekstasi di Pekanbaru itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

     

  • Kembali Datangi Mabes Polri, Sakral: Kami Hadir Memperjuangkan Keadilan

    Kembali Datangi Mabes Polri, Sakral: Kami Hadir Memperjuangkan Keadilan

    GELORA.CO -Satuan Tugas Aktivis Anti Kejahatan Seksual (Sakral) bersama korban dugaan pelecehan seksual, Khaidir Ali, kembali menggelar aksi di depan Mabes Polri.

    Kedatangan mereka pada Selasa 11 Desember 2024 ini, menuntut aparat penegak hukum segera memproses H. Paisal, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Wali Kota Dumai periode 2021-2024, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan intimidasi.

    “Kami hadir hari ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban. Ini adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Koordinator Aksi Sakral Ahmad Rizky.

    Kasus ini mencuat setelah korban, Khaidir Ali (KA), melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada tahun 2019 saat H. Paisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.

    Dalam laporannya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak wajar, seperti permintaan video call dalam keadaan mandi, hingga tindakan fisik yang tidak pantas. Bahkan, pelecehan diduga terjadi di masjid saat korban sedang beritikaf.

    Tidak hanya itu, korban juga mengungkap adanya ancaman dan intimidasi dari pihak tak dikenal terkait bukti komunikasi antara dirinya dan H. Paisal.

    Adapun tuntutan aksi itu, kata Ahmad, mereka meminta Mabes Polri untuk dapat memerintahkan Polda Riau untuk menuntaskan pengusutan dugaan pelecehan seksual.

    “Kami meminta Mabes Polri untuk segera memerintahkan Kapolda Riau memproses hukum Walikota Dumai H. Paisal atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual,”

    Menurutnya, sudah saatnya pelaku kejahatan seksual, terlebih mereka yang memegang jabatan publik, mendapat hukuman setimpal.

    “Jangan biarkan korban terus-menerus menjadi sasaran intimidasi tanpa adanya keadilan,” tandasnya.

  • Dana SPPD Fiktif DPRD Riau Mengalir ke Selebgram Hana Hanifah?

    Dana SPPD Fiktif DPRD Riau Mengalir ke Selebgram Hana Hanifah?

    GELORA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa selebgram Hana Hanifah yang diduga menerima aliran dana terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD provinsi setempat.

    Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Kamis kemarin menyebutkan, aliran dana tersebut diduga diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.

    “Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta,” kata Kombes Anom.

    Dia mengatakan dana tersebut dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, namun ia memastikan bukan dari pria berinisial M.

    Selain itu, Hana juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Sekretariat DPRD Riau ini. “Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana,” tutur Kombes Anom.

    Dia menambahkan terhadap Hana sebelumnya juga telah dipanggil pada November 2024. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.

    Hana Hanifah diperiksa selama sembilan jam, namun ketika ditanya dia berusaha menghindar dari wartawan. Ia tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

    “Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya,” ujar Hana di dalam lift usai berusaha kabur dari kamera wartawan.

    Ia juga enggan menjawab apakah ia mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Sama saat dia datang pada pagi juga tidak memberikan keterangan.

  • 6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

    6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram yang juga artis FTV Hana Hanifah terkena kasus pidana.

    Perempuan kontroversial ini diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

    Hana Hanifah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024) pagi hingga malam kemarin.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan pemeriksaan terhadap Hana Hanifah untuk mencari kesesuaian antara keterangan yang diberikannya dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

    “Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom dikutip dari Tribun Pekanbaru.

    Ditanyai soal peruntukan dana yang diterima Hana, Anom belum bisa mengungkapkan.

    Ia bilang yang jelas dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan ada aliran dana rasuah kepada yang bersangkutan.

    Jauh sebelum terseret kasus ini, Hana Hanifah selama ini dikenal kontroversial mulai dari perceraiannya baru-baru ini, kasus prostitusi hingga, judi online hingga dugaan perselingkuhan.

    Baru Sebulan Nikah Langsung Cerai

    Pada 8 Oktober 2023 lalu, Hana Hanifah telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Rendy.

    Hana dan Rendy baru saja menikah pada 8 September 2023 atau kurang lebih sebulan lalu.

    Pihak Hana tetap pada gugatan cerai karena melihat tidak ada itikad baik dari pihak Rendy.

    Hana Hanifah menuduh suaminya itu selingkuh dengan mantan kekasihnya.

    “Ada ancaman juga dan dia juga nggak taat sama mama,” kata Hana Hanifah  di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

    Randy (kiri) Hana (kanan) (Kolase Tribunnews)

    2. Diduga Terlibat Judi Online

    Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan mempromosikan judi online.

    Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Senin (6/6/2022).

    Laporan PB SEMMI itu teregister dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022.

    “Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.

    Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

    Kepada polisi, Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.

    “Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan,” ujar dia.

    Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat.

    3. Pernah Ribut dengan Nabilla Aprillya

    Dikutip oleh Tribun Timur, Hana Hanifah pernah ramai usai melaporkan mantan kekasih Atta Halilintar, Nabilla Aprillya.

    Bahkan Hana membuat laporan ke pihak berwajib lantaran dugaan penganiayaan tersebut.

    Wanita berkulit putih dan bertubuh mungil itu mengaku telah dianiaya selebgram Nabilla Aprillya, mantan kekasih Atta Halilintar.

    Perseteruan keduanya membuat Hana Hanifah melaporkan Nabilla ke pihak kepolisian.

    Hana Hanifah menjerat selebgram tersebut atas dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan ke Polda Metro Jaya.

    Dilansir dari Youtube KH Infotainment, Hana Hanifah menuturkan bila konflik tersebut bermula saat keduanya tak sengaja berada di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan.

    4. Terseret Kasus Prostitusi

    Hana Hanifah diketahui pernah terseret kasus prostitusi online di tahun 2020.

    Hana Hanifah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan pada 12 Juli 2020 di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

    Hana mengaku bahwa saat digerebek dirinya sedang ganti baju.

    Sehingga saat itu polisi melihatnya tanpa busana.

    Selain itu, Hana juga mengakui dirinya terbang seorang diri ke Medan untuk menjalani sesi foto seksi.

    Ia membenarkan bahwa hari itu dirinya khusus melakukan sesi foto seksi sebelum diamankan.

    Artis FTV itu juga mengakui bahwa ibundanya sempat terkejut karena dirinya disebut terlibat jaringan prostitusi online.

    Meski sempat terkejut, Hana mengatakan bahwa ibundanya itu tak percaya putrinya terlibat jaringan prostitusi online.

    5. Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono

    Belakangan nama Hana Hanifah kerap dikait-kaitkan dengan suami Titi Kamal, Christian Sugiono.

    Bahkan Hana Hanifah disebut memiliki hubungan spesial dengan Christian Sugiono.

    Kabar tersebut kemudian viral hingga Hana Hanifah memberikan tanggapannya.

    Aktris yang namanya mulai dikenal saat membintangi sinetron kolosal Jaka Tingkir tersebut merasa perlu meluruskan berita yang beredar.

    Hana Hanifah menyebut berita yang kini beredar luas adalah berita bohong alias hoaks.

    Kabar ini bermula dari sebuah cuitan Twitter yang menyinggung soal rumah tangga Christian Sugiono dan Titi Kamal.

    Lantas nama Hana Hanifah ikut terseret dalam cuitan tersebut.

    Sumber: Tribun Pekanbaru/Tribunnews.com

    Sebagian artikel ini  telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Kontroversi Hana Hanifah, Terjerat Kasus Prostitusi hingga Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono

     

  • Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau – Halaman all

    Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polisi memeriksa selebgram Hana Hanifah terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (5/12/2024).

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan, ada dugaan selebgram Hana Hanifah menerima aliran dana korupsi sejak November 2021.

    Dana itu diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam korupsi uang negara tersebut.

    “Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” ungkap Anom dikutip dari Kompas.com.

    Anom mengatakan, jika memang pihak-pihak yang diperiksa mendapaatkan aliran dana, maka uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi.

    Penyidik berencana memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana.

    “Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” kata Anom.

    Hana Hanifah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru, Kamis (5/12/2024). 

    Pemeriksaan Hana sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. 

    Hana Hanifah memakai baju hitam lengan panjang dan celana jeans panjang serta berhijab motif petak-petak. 

    Artis Hana Hanifah usai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024) (KOMPAS.com/Idon Tanjung)

    Saat ditemui awak media, Hana Hanifah berusaha mengelak dan enggan memberikan komentar. 

    “Maaf ya,” ucap Hana sambil berjalan menuju ruangan penyidik Subdit Tipikor. 

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan anggaran negara. 

    “Proses penyelidikan ini penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kami sedang mendalami aliran dana terkait pembelian aset-aset tertentu,” kata Nasriadi saat diwawancarai wartawan.

    Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.

    Dalam penyelidikan ini, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

    Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.

    Penelusuran polisi menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.

    Sejumlah temuan mengungkapkan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga palsu.

    Padahal, pada periode 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena adanya pandemi Covid-19.

    Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Beberapa hari lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.

    Salah satu apartemen yang disita milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

     

  • 10
                    
                        Artis Hana Hanifah Diperiksa, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau
                        Regional

    10 Artis Hana Hanifah Diperiksa, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau Regional

    Artis Hana Hanifah Diperiksa, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Artis
    Hana Hanifah diperiksa
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi
    perjalanan dinas fiktif
    di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (5/12/2024).
    Hana diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 hingga 19.50 WIB di Mapolda Riau.
    Setelah diperiksa, Hana yang mengenakan hijab mencoba menghindari wartawan.
    Ia didampingi seorang wanita dan seorang pria yang membawa tas, kemudian bergegas menuju lift untuk meninggalkan lantai tiga gedung Mapolda Riau.
    “Sebagai saksi saja, makasih ya,” ujar Hana saat ditanya.
    “Untuk kelanjutannya tanya penyidik saja, ya,” tambahnya.
    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan dugaan aliran dana ratusan juta rupiah yang diterima Hana sejak November 2021. Dana tersebut diduga berasal dari korupsi perjalanan dinas fiktif.
    “Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (
    Hana Hanifah
    ). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” kata Anom di Mapolda Riau, Kamis malam.
    Anom menambahkan, dana yang diterima Hana wajib dikembalikan karena bersumber dari tindak pidana korupsi.
    Namun hingga kini, pengembalian dana belum dilakukan. Penyidik juga akan memanggil kembali Hana dan sejumlah saksi lain untuk melengkapi keterangan.
    “Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” ujarnya.
    Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
    Ditreskrimsus Polda Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
    Penyidik menemukan ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif. Pada periode tersebut, penerbangan pesawat minim akibat pandemi Covid-19.
    Dalam kasus ini, beberapa saksi sudah dipanggil, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau saat itu.
    Penyidik juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga hasil korupsi. Salah satu apartemen milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Riau Periksa Artis Hana Hanifah, Terkait Penyitaan Apartemen Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru?

    Polda Riau Periksa Artis Hana Hanifah, Terkait Penyitaan Apartemen Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru?

    Liputan6.com, Pekanbaru – Artis film televisi sekaligus selebgram Hana Hanifah datang ke Polda Riau. Perempuan yang pernah berurusan dengan Polrestabes Medan, Sumatra Utara ini, masuk ke ruangan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus.

    Datang memakai hijab pada Kamis petang, 5 Desember 2024, Hana Hanifah hanya tersenyum kepada awak media. Hanya 2 kata yang keluar dari bibirnya ketika ditanya terkait kedatangannya ke penyidik.

     

    “Maaf ya,” katanya sambil berlalu memasuki ruangan penyidik.

    Kedatangan Hana Hanifah diduga terkait pengusutan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau pada tahun 2020-2021. Penyidik saat ini gencar menelusuri aset dari penyimpangan anggaran bernilai puluhan miliar itu.

    Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Anom Karibianto membenarkan kedatangan Hana ke Polda Riau untuk diminta keterangan.

    “Nanti saya update, masih (diperiksa),” kata Anom.

    Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan puluhan orang termasuk mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun. Nama ini juga pernah menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru selama 2 tahun.

    Sejumlah aset telah disita penyidik, termasuk barang branded dari tenaga harian lepas Mira Susanti. Penyidik juga menyita 4 apartemen bernilai miliaran rupiah di Batam atas nama Muflihun, Mira Susanti dan 2 pria yang pernah berdinas di Sekretariat DPRD Riau.

    Nama Hana Hanifah Kemudian muncul dan diduga menerima sejumlah aliran dari korupsi SPPD. Tidak diketahui apakah benar Hana menerima aliran dana atau siapa pemberinya.

    Untuk Muflihun sendiri sudah sering bolak-balik jalani pemeriksaan di Polda Riau. Saat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan lembaga audit untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Polisi Menduga Hana Hanifah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Polisi Menduga Hana Hanifah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi Regional 5 Desember 2024

    Polisi Menduga Hana Hanifah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com – 
    Kabid Humas
    Polda Riau
    , Kombes Anom Karibianto, mengatakan, artis
    Hana Hanifah
    diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari kasus
    perjalanan dinas fiktif
    di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
    Anom mengatakan, dugaan aliran dana mengalir ke Hana sejak November 2021.
    Dana itu diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam
    korupsi
    uang negara tersebut.
    “Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” ungkap Anom saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Kamis malam, usai pemeriksaan Hana di Mapolda Riau.
    Anom mengatakan, jika memang pihak-pihak yang diperiksa mendapaatkan aliran dana, maka uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi.
    Penyidik berencana memanggil kembali Hana dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana.
    “Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” kata Anom.
    Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.
    Dalam penyelidikan ini, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
    Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
    Penelusuran polisi menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.
    Sejumlah temuan mengungkapkan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga palsu.
    Padahal, pada periode 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena adanya pandemi Covid-19.
    Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
    Beberapa hari lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.
    Salah satu apartemen yang disita milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.