Kementrian Lembaga: Polda Riau

  • Banjir Terjang 3 Kecamatan di Kampar

    Banjir Terjang 3 Kecamatan di Kampar

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Tiga kecamatan di Kabupaten Kampar, Riau terendam banjir. Tiga kecamatan itu, yakni Kecamatan Gunung Sahilan, Kecamatan Kampar Kiri, dan Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Banjir ini disebabkan karena curah hujan yang cukup tinggi dan dibukanya pintu air PLTA Koto Panjang. 

    Wilayah paling parah terdampak banjir adalah wilayah Gunung Sahilan. Kedalaman air di sini mulai dari setinggi lutut orang dewasa hingga mencapai satu meter. 

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan, Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo memimpin langsung peninjauan lokasi terdampak banjir tersebut. 

    “Kita meninjau lokasi banjir di Kecamatan Gunung Sahilan. Ada tiga kecamatan terdampak banjir ini. Ada 382 kepala keluarga (KK) yang terdampak banjir ini,” kata Kombes Anom Karabianto, Rabu (15/1/2025) sore. 

    Dijelaskan Kombes Anom, Satgas Penangaanan Banjir Polda Riau telah melihat langsung penahanan korban banjir hingga melakukan upaya evakuasi. Selain itu, Polda Riau juga menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampak banjir Kampar ini. 

    “Kita memitigasi supaya mengurangi dampak banjir tersebut ke warga. Tadi Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo telah menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak. Selain itu kita juga memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar,” tutur Anom. 

    Anom menegaskan, hingga banjir surut pihaknya terus disiagakan di lokasi banjir untuk membantu warga yang terdampak. “Semoga kita bisa mengatasi secara bersama-sama melalui kolaborasi TNI, Polri, dan pemerintah daerah sehingga dapat mengurangi penderitaan warga terdampak,” pungkasnya. 

    Sesuai data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, ada tiga desa di Kecamatan Kampar Kiri yang mengalami banjir terparah di Kabupaten Kampar. Empat desa itu, yakni Desa Kuntu, Desa Teluk Paman Timur, dan Desa Sungai Paku. Ketinggian air mulai dari 40 sentimeter hingga satu meter. 

  • Rentenir Dibunuh dan Anaknya Dikurung, Pelaku Suami Istri Ditangkap di Bengkalis Riau
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Januari 2025

    Rentenir Dibunuh dan Anaknya Dikurung, Pelaku Suami Istri Ditangkap di Bengkalis Riau Regional 15 Januari 2025

    Rentenir Dibunuh dan Anaknya Dikurung, Pelaku Suami Istri Ditangkap di Bengkalis Riau
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap
    pasangan suami istri
    (pasutri) atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Suryati (51) di Kabupaten Bengkalis, Riau.
    Pasutri tersebut bernama Herman (29) dan Siti Khodijah (28), warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan, pelaku Herman berperan sebagai pembunuh korban.
    Adapun, peran istrinya, Siti Khodijah, adalah mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada
    anak angkat
    korban laki-laki berusia 4 tahun.
    “Pelaku Herman mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Kemudian, istrinya mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak korban, agar tidak berteriak dan keluar dari rumah,” ungkap Gian saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/1/2025) malam.
    Gian mengungkapkan, Herman nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang menagih utang.
    Korban diketahui seorang rentenir yang memberikan utang kepada pelaku.
    Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari mayat korban yang ditemukan oleh warga telah membusuk di dalam rumahnya di Jalan Batin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.
    Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
    Petugas kepolisian bersama ketua RT masuk ke dalam rumah korban.
    Saat itu, mayat korban ditemukan di depan pintu kamar mandi.
    Kemudian, petugas membuka pintu kamar yang terkunci dan menemukan anak angkat korban dalam kondisi sudah lemas.
    Mayat korban dibawa ke RSUD Bengkalis, sedangkan anak angkatnya dititipkan kepada tetangganya.
    “Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Herman,” kata Gian.
    Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, Polsek Mandau, dan dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
    Pada Senin (13/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kota Pekanbaru.
    Pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.44 WIB, petugas menangkap Herman dan istrinya di sebuah hotel.
    Saat diinterogasi polisi, Herman mengakui perbuatannya telah membunuh Suryati.
    Sebelum membunuh, Herman dan istrinya pergi ke rumah korban untuk membayar bunga utang sebanyak Rp 500.000.
    Namun, Suryati memaksa pelaku untuk membayar utang pokok Rp 5 juta.
    “Pada saat korban meminta utang pokok, sehingga terjadi cekcok antara korban dengan pelaku Herman. Korban berkata utang harus dibayar sekarang,” kata Gian.
    Mendengar kata desakan itu, Herman naik darah dan mencekik leher korban hingga tewas.
    Tak hanya membunuh, Herman juga mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh dan di laci lemari korban, ATM, dan 1 unit handphone korban.
    Sebelum kabur, istri Herman, Siti Khodijah, mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herman dan istrinya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Perundungan di Ponpes Darul Quran Kampar Ditetapkan Jadi Tersangka

    Pelaku Perundungan di Ponpes Darul Quran Kampar Ditetapkan Jadi Tersangka

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan tersangka kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau atas laporan orang tua korban.

    “Kemarin Ditreskrimum sudah melakukan  proses diversi, tetapi tidak ada titik temu. Sehingga korban tetap melanjutkan perkaranya dan dari penyidik melanjutkan perkaranya ke penyidikan. Untuk yang disangkakan (pelaku) sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kombes Anom Karabianto kepada Beritasatu.com, Kamis (9/1/2025).

    Diketahui, Fahri Aryan Syaputra (13) diduga dianiaya oleh kakak kelasnya berinisial A dan R pada 31 Juli 2024. Korban mengaku ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku yang menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala. Fahri sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Panam Kota Pekanbaru selama tiga hari.

    Pascaperundungan itu, kondisi psikis dan kesehatan Fahri sempat menurun. Fahri sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk menjalani perawatan. Dia kemudian menjalani pemeriksaan oleh psikiater di Rumah Sakit Jiwa Tampan.

    Ibu Fahri, Shinta Offianti berharap agar Polda Riau dapat mengungkap tuntas kasus ini dan segera menahan para pelaku perundungan di Ponpes Darul Quran Kampar yang telah ditetapkan jadi tersangka.

    “Semoga pelaku segera ditangkap dan ditahan. Saat diversi di Polda Riau saya menolak untuk berdamai karena sama sekali tidak ada itikad baik dari mereka dari awal kejadian sampai sekarang,” ucap Shinta.

  • 5 Polsek di Surabaya Sambut Pimpinan Baru, Kapolrestabes: Segera Adaptasi!

    5 Polsek di Surabaya Sambut Pimpinan Baru, Kapolrestabes: Segera Adaptasi!

    Surabaya (beritajatim.com)– 5 Polsek di Surabaya akan mendapatkan pimpinan baru. Upacara Sertijab Perwira menengah (Pamen) di polsek jajaran Polrestabes Surabaya itu digelar hari ini Senin (06/01/2025).

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, kelima polsek yang akan mendapatkan pimpinan baru adalah Polsek Karang Pilang, Polsek Bubutan, Polsek Rungkut, Kapolsek Genteng, dan Kapolsek Sawahan.

    Polsek Karang Pilang akan dipimpin oleh Kompol Wahyu Rini, lalu Polsek Bubutan akan dipimpin oleh Kompol Vonny Farizky. Polsek Genteng akan dipimpin AKP Grandika Indera Waspada, Polsek Rungkut akan dipimpin AKP Agus Santoso dan Kapolsek Sawahan akan dipimpin oleh AKP Kiki Tyas Titisari.

    “Di tengah tantangan yang semakin kompleks, kehadiran pejabat baru diharapkan dapat membawa inovasi dan semangat baru dalam melayani masyarakat. Segera beradaptasi untuk melaksanakan tugas di wilayah masing-masing,” kata Luthfie.

    Tidak hanya memberikan selamat kepada pejabat baru, Luthfie juga melayangkan apresiasi kepada anggota Polrestabes Surabaya yang mendapatkan promosi karir. Sebut saja AKBP Wimboko yang sebelumnya menjadi Wakapolrestabes Surabaya mendapatkan promosi sebagai Direktur Intelkam Polda Riau. Lalu, AKBP Arif Fazlurrahman yang sebelumnya menjabat Kasatlantas Polrestabes Surabaya mendapatkan promosi menjadi Kapolres Blitar.

    Serta Kompol Bayu Halim Nugroho mantan kapolsek Genteng yang kini diangkat sebagai wakapolres Malang.

    “Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi selama bertugas di Polrestabes Surabaya. Semoga sukses di tempat baru dan terus membawa nama baik institusi,” tutur Luthfie.

    Menurutnya, pergantian jabatan ini menjadi babak baru dalam penguatan kinerja Polrestabes Surabaya. Pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pahlawan.

    “Pastikan untuk terus bekerja dengan maksimal demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkas Luthfie. [ang/aje]

  • Polresta Pekanbaru Selidiki Penyebab Kebakaran dan Hilangnya Barang Bukti di Lokasi Kejadian

    Polresta Pekanbaru Selidiki Penyebab Kebakaran dan Hilangnya Barang Bukti di Lokasi Kejadian

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di gudang kayu di Jalan Gunung Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/1/2025) malam. 

    Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan  penyebab kebakaran dan hilangnya barang bukti (barbuk) drum yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) di lokasi kejadian. 

    Drum-drum tersebut berisi BBM diduga ilegal yang pada saat kebakaran masih terlihat di lokasi kejadian. Namun, berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Jumat (3/1/2025) pagi, seluruh drum-drum tersebut sudah hilang dan tidak lagi berada di lokasi kebakaran. 

    Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengaku akan menyelidiki hilangnya beberapa drum di lokasi kejadian. “Kita akan cek lagi dan berkoordinasi dengan Polsek Tenayan Raya,” ujar Kompol Bery soal kebakaran di Pekanbaru tersebut. 

    Bery mengaku belum dapat memastikan kalau drum-drum yang terbakar di gudang tersebut berisi BBM jenis solar yang diduga ilegal. Untuk memastikan hal tersebut, dia akan berkoordinasi dengan Tim Labfor Polda Riau.

    “Belum dapat kita pastikan kalau drum tersebut berisi BBM solar. Kita akan berkoordinasi dengan pihak Labfor untuk memastikan minyak jenis apa itu,” terangnya.

    Selain drum, barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi yakni adanya baby tank berisi 1.000 liter minyak.

    “Ada tujuh drum dan baby tank kapasitas satu ton itu ada lima. Pada saat interogasi pemilik mengaku itu adalah BBM isi minyak tanah. Namun, tetap kita lakukan penyelidikan. Kita berkoordinasi dengan Tim Labfor Polda Riau yang kita jadwalkan Jumat sore ini akan turun ke lapangan. Itu akan menentukan dari mana asal muasal kebakaran tersebut kemudian apa jenis BBM tersebut. Kalau memang itu jenis BBM solar bersubsidi, itu akan kita tindak lanjuti, kita akan tindak tegas,” ucap Bery tentang kebakaran di Pekanbaru ini. 

    Tak hanya gudang kayu, di lokasi juga terdapat gudang penyimpanan gas elpiji tiga kilogram. “Ada tujuh tabung gas, kita cek di TKP tabung gas tersebut meledak. Itu baru penyelidikan awal nanti kita berkoordinasi dengan labfor. Labfor yang bisa menentukan apa asal mula ledakan tersebut,” kata dia. 

    Untuk melengkapi penyelidikan, polisi telah memanggil pemilik gudang kayu untuk dimintai keterangan dalam kasus kebakaran di Pekanbaru ini. “Sudah dipanggil dan salah satu keluarga pemilik inisial T sudah kita lakukan pemeriksaan. Namun keluarganya ada juga luka di bagian tangan sebelah kiri,” tuturnya. 

  • 4
                    
                        AKBP Yunita Jadi Kapolres Perempuan Pertama di Kepri
                        Regional

    4 AKBP Yunita Jadi Kapolres Perempuan Pertama di Kepri Regional

    AKBP Yunita Jadi Kapolres Perempuan Pertama di Kepri
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com –
    Sebanyak 18 pejabat utama di Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengalami pergantian jabatan jelang akhir tahun 2024. Salah satu yang mencuri perhatian adalah AKBP Yunita Stevani.
    Ia menjadi wanita pertama yang menjabat
    Kapolres
    di lingkungan Polda
    Kepri
    sejak pembentukannya pada 2005.
    Pergantian ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 dan ST/2777/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.
    AKBP Yunita Stevani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, kini dipercaya sebagai Kapolres Kabupaten Bintan.
    “Kita yakini bersama, alih tugas jabatan ini akan membawa sinergi baru dan kemajuan positif bagi Polri,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (30/12/2024).
    Rekam Jejak AKBP Yunita
    Sebelum menjabat Kapolres, AKBP Yunita pernah menjadi Kasat Lantas di Polresta Bintan dan Kapolsek Lubuk Baja. Setelah itu, ia menjabat Kasat Lantas di Polresta Barelang sebelum kembali ke Polda Kepri.
    “Alih tugas merupakan proses yang biasa terjadi di Polri sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier,” tambah Pandra.
    Ketentuan Penempatan Baru
    Pejabat yang dimutasi wajib melaksanakan tugas di posisi barunya paling lambat 14 hari sejak ditetapkannya surat telegram. Ketentuan ini bertujuan memastikan kelancaran tugas di masing-masing jabatan.
    Berikut daftar nama Pejabat Polda Kepri yang melaksanakan Alih Tugas Jabatan :
    1. Kombes. Pol. Danang Beny Kuspriandono, S.I.K., M.H., CPM., Karo SDM Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Watpers SSDM Polri (Dalam Rangka DikbangTi T.A. 2025).
    2. Kombes. Pol. Taovik Ibnu Subarkah, S.I.K., Karo SDM Polda Malut, diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo SDM Polda Kepri.
    3. Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
    4. Kombes. Pol. Ade Mulyana, S.I.K., Dirpamobvit Polda Banten, diangkat diangkat dalam jabatan baru Dirreskrimum Polda Kepri.
    5. Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Dirreskrimsus Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Riau.
    6. Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., Dirpolairud Polda Kepri, diangkat diangkat dalam jabatan baru Dirpolairud Polda Bengkulu.
    7. Kombes. Pol. Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., Dirpolairud Polda Kalteng, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Kepri.
    8. Kombes. Pol. Budi Santosa, S.H., S.I.K., M.H., Kapolresta Tanjungpinang Polda Kepri, dimutasikan diangkat dalam jabatan baru Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri (Dalam Rangka DikbangTi T.A. 2025).
    9. Kombes. Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., Ka SPN Polda Kepri, dimutasikan diangkat dalam jabatan baru Analis Kebijakan Madya Bidang Kurikulum Lemdiklat Polri (Dalam Rangka DikbangTi T.A. 2025).
    10. AKBP Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., Kasubbaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri, diangkat sebagai Kapolresta Tanjungpinang Polda Kepri.
    11. AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kabagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri.
    12. AKBP Ary Baroto, S.I.K., M.H., Wadirreskrimum Polda Kepri, diangkat diangkat dalam jabatan baru Ka SPN Polda Kepri.
    13. AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., Kapolres Bintan Polda Kepri, diangkat diangkat dalam jabatan baru Kabagdalpers Ro SDM Polda Kepri.
    14. AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Bintan Polda Kepri.
    15. AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Wadirreskrimsus Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Riau.
    16. AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., Wadirresnarkoba Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Kaltara.
    17. AKBP Farouk Oktara, S.H., S.I.K., Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Indragiri Hilir Polda Riau.
    18. AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., M.H., Kabagbinkar Ro SDM Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK. III Polda Kepri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Nataru, Polda Riau Musnahkan Ribuan Botol Miras, Narkoba hingga Knalpot Brong

    Jelang Nataru, Polda Riau Musnahkan Ribuan Botol Miras, Narkoba hingga Knalpot Brong

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Polda Riau memusnahkan barang bukti hasil operasi cipta kondisi sepanjang 2024 dan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

     Barang bukti yang dimusnahkan yakni puluhan ribu minuman keras berbagai merek, 80,7 kilogram sabu-sabu, 5.889 butir pil happy five (H5), 1.223 knalpot bising (brong), dan 424,5 butir pil ekstasi. 

    Kapolda Riau Irjen M Iqbal mengatakan seluruh barang bukti itu merupakan hasil operasi khusus terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2024 yang digelar hingga 2 Januari 2025.

    “Tujuannya agar perayaan Natal dan malam pergantian tahun 2025 berjalan lancar dengan keamanan yang maksimal,” kata Irjen M Iqbal di Mapolda Riau, Selasa (24/12/2024).

    Selain melakukan pemusnahan barang bukti, Irjen M Iqbal bersama Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi juga menyerahkan piagam perhargaan kepada 29 pejabat dan tokoh masyarakat karena telah dianggap berjasa dalam mendukung kinerja Kepolisian. 

  • Polda Riau Tangkap Dua Bandar Narkoba, Sita 2,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

    Polda Riau Tangkap Dua Bandar Narkoba, Sita 2,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

    PEKANBARU – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap dua orang bandar narkoba dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Kamis pekan lalu. Dari kedua tersangka, polisi menyita total 2,6 kilogram sabu-sabu, ribuan butir pil happy five, dan ratusan butir pil ekstasi.  

    Tersangka pertama, Rudi (35), ditangkap di salah satu rumah indekos di Jalan Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.680 gram sabu-sabu, 4.500 butir pil happy five, dan 479,5 butir pil ekstasi berbagai merek.  

    Tersangka kedua, M. Arif (24), ditangkap di kamar indekosnya di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari lokasi ini, polisi menyita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir pil happy five, serta sejumlah pil ekstasi berbagai merek.  

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu indekos di Jalan Sutomo.  

    “Setelah dilakukan penggerebekan di kamar tersangka Rudi, kami menemukan barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar berupa 1,6 kilogram sabu-sabu, ribuan pil happy five, serta ratusan butir pil ekstasi,” ungkap Kombes Manang pada Senin 23 Desember.  

    Dari hasil interogasi terhadap Rudi, diketahui bahwa sebagian narkoba disimpan di lokasi lain, yakni di kamar kost M. Arif di Kelurahan Tangkerang Utara. Polisi kemudian memancing Arif untuk datang ke lokasi Rudi, dan langsung menangkapnya.  

    “Kami kemudian membawa keduanya ke kos M. Arif untuk melakukan penggeledahan. Di lemari kamar M. Arif, kami kembali menemukan narkoba berupa sabu-sabu, pil happy five, dan ekstasi,” tambah Kombes Manang.  

    Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

    Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

  • Tambang Emas Ilegal dalam Kawasan Hutan di Kuansing Digerebek, 5 Pria Ditangkap

    Tambang Emas Ilegal dalam Kawasan Hutan di Kuansing Digerebek, 5 Pria Ditangkap

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap lima orang tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (19/12/2024).

    Kelima pelaku menambang emas dalam kawasan hutan di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

    Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin mengatakan, kelima pelaku yang diamankan, yakni Zul selalu operator alat berat dan empat orang lainnya, yakni DP, NS, RHY, dan Z selalu pekerja.

    “Pemodal dari aktivitas penambangan emas ilegal ini adalah J yang saat ini masih kita buru (DPO). Mereka telah melakukan aktivitas selama dua minggu dan telah memperoleh hasil yang telah disetorkan oleh para tersangka kepada J,” kata Kompol Nasruddin, Senin (25/12/2024).

    Dijelaskan Nasruddin, selain para pekerja yang diamankan, pihaknya juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal di Kuansing, di antaranya satu unit ekskavator, alat pendulang emas dan mesin dompeng

    “Kelima orang ini berasal dari Sumbar (Sumatera Barat) dengan mereka didatangkan oleh J warga Kuansing yang saat ini masih DPO. Dia yang menyewa alat, menunjukkan lokasi termasuk yang membiayai dari Sumbar ke Kuansing. Dalam dua minggu operasi ini sudah ada hasil dan telah diserahkan ke J,” ujar Kompol Nasruddin.

    Kelima pelaku saat ini ditahan di Mapolda Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara J saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kelima pelaku penambangan emas ilegal di Kuansing dijerat Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 15 tahun penjara.

  • 2 Bandar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Sabu-sabu dan 6.000 Butir Pil H5 Disita

    2 Bandar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Sabu-sabu dan 6.000 Butir Pil H5 Disita

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua orang bandar narkoba, Kamis (19/12/2024). Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. 

    Tersangka Rudi (35) diamankan di salah satu indekos di Jalan Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini polisi menyita disita 1.680 gram sabu-sabu dan 4.500 butir happy five (H5),serta  479,5 butir ekstasi berbagai merek. 

    Tersangka kedua yakni M Arif (24). Dia ditangkap di salah satu kamar indekos di Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dari M Arif, polisi menyita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir happy five, dan berbagai merek pil ekstasi.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa di sebuah rumah indekos di Jalan Sutomo terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar. 

    “Setelah penggerebekan, ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar tersangka Rudi. Kami menemukan 1,6 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil happy five serta ratusan butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang, tentang penangkapan bandar narkoba di Pekan Baru, Senin (23/12/2024). 

    Dari pengakuan Rudi, sejumlah narkoba juga disimpan di lokasi lain yakni di rumah kost M Arif di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. 

    “Setelah dipancing untuk datang ke kos Rudi, kami menangkap Arif. Keduanya dibawa ke kos Arif untuk dilakukan penggeledahan. Di lemari kos M Arif kita menemukan narkoba jenis sabu-sabu, pil happy five, dan inek,” tutur Manang. 

    Kedua bandar narkoba yang ditangkap tersebut saat ini ditahan di Mapolda Riau dan terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.