Kementrian Lembaga: Polda Riau

  • Pegawai Imigrasi Pekanbaru Diduga Selingkuh dengan PNS, Beralasan ke Istri Sah Pergi Bersama Bos – Halaman all

    Pegawai Imigrasi Pekanbaru Diduga Selingkuh dengan PNS, Beralasan ke Istri Sah Pergi Bersama Bos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang istri sah melabrak suaminya berinisial AN yang merupakan pegawai Imigrasi Kelas I TPI Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

    Istri sah berinisial KO itu melabrak suaminya saat pergi bersama selingkuhannya (RA) Minggu (16/2/2025).

    AN dan RA diduga sama-sama menjadi PNS di Kantor Imigrasi Pekanbaru. RA sudah bersuami.

    Aksi pelabrakan yang dilakukan KO itu rupanya mendapat dukungan dari suami sah RA yang berinisial O.

    Dalam video yang beredar, KO memecahkan kaca mobil RA hingga membuat AN ketakutan.

    Kejadian tersebut terjadi di Jalan H.R. Soebrantas, Pekanbaru, pada Minggu siang.

    Mulanya KO tampak marah dan menjegal mobil RA yang hendak kabur setelah kepergok.

    Sambil berteriak-teriak, KO pun menantang RA untuk menabraknya.

    Istri sah lantas mengurai modus perselingkuhan suaminya yang telah lama ia curigai.

    Sebelumnya, sang suami pamit kepada KO hendak pergi ke Pelalawan.

    Namun, suaminya malah pergi dengan wanita lain ke Bukittinggi.

    “Tabrak aku, tabrak. Kau bilang kau pergi ke Pelawan sama Kakanwil ya. Kau sama cewek ke Tebing Tinggi, otak kau di mana? anak kau menunggu di rumah,” teriak KO, dikutip TribunnewsBogor.com pada Senin (17/2/2025).

    Terlihat juga sebuah mobil berwarna putih turut mengadang kendaraan yang dikendarai oleh wanita selingkuhan yang berusaha melarikan diri.

    Bukan hanya KO, suami sah RA yaitu O juga marah.

    “Kau juga! suami kau di sini. Woy, kalian PNS woy. Turun! Mereka PNS woy!” kata KO.

    Pria yang mengenakan topi dan kaos biru itu tak kalah garang meneriaki istrinya yang diduga berselingkuh.

    Suami sah terlihat marah lantaran istrinya enggan pergi.

    “Copotlah seragam kalian, tengok! turun,” ujar istri sah.

    “PNS selingkuh. Pegawai Imigrasi,” teriak suami sah pelakor.

    Pada akhirnya, istri sah memberanikan diri untuk memecahkan kaca mobil tersebut.

    Dengan batu di tangan kanannya, KO beberapa kali menghantam kaca mobil hingga akhirnya pecah.

    “Aku pecahkan ya,” kata KO.

    “Pecahkan, pecahkan nda, sampai pecah,” teriak suami sah pelakor.

    Setelah berusaha sekuat tenaga, kaca mobil pelakor akhirnya berhasil dipecahkan.

    Terlihat RA terduga pelakor yang mengenakan kaos motif garis putih hitam langsung menutupi wajahnya.

    Setelah melihat istrinya ada di dalam mobil, O langsung berteriak.

    “Kepada Kakanwil Kemenkumham, woy pegawai imigrasi, viralkan, Pak!” kata suami sah.

    “Buka pintunya woy,” pinta KO.

    “Sudah punya anak dua kau tinggalkan woy,” kata suami sah pelakor.

    Setelah kaca mobilnya dipecahkan, sang terduga pelakor dan suami sah KO enggan turun dari mobil.

    Hal itu memicu kemarahan warga yang ikut membantu pelabrakan istri sah.

    Pada akhirnya, KO tak kuasa menahan emosi dan pingsan.

    Warga yang panik segera memberikan pertolongan kepadanya.

    Pada saat itulah dua PNS yang diduga berselingkuh memanfaatkan situasi untuk segera melarikan diri dengan kendaraan mereka.

    Istri sah AN lapor ke Polisi

    Setelah terjadi aksi pelabrakan, istri sah AN, KO, melaporkan kejadian itu kepada polisi.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan KO telah melapor kepada Polresta Pekanbaru tentang dugaan penganiayaan. 

    Pada saat terjadi keributan, korban sempat ditabrak mobil yang dikemudikan selingkuhan AN, yaitu RA.

    “Korban atas nama KO, melapor ke Polresta Pekanbaru terkait penganiayaan, sesuai dengan Pasal 351 KUHP. Korban ditabrak mobil yang dikemudikan oleh RA,” ujar Anom. 

    “Laporannya sudah diterima dan masih dalam penyelidikan,” ucapnya. 

    Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Anom menyampaikan bahwa korban mengikuti mobil yang dikendarai oleh AR bersama suaminya.

    Sesaat sebelum mencapai Simpang Tobek Godang, korban mengadang kendaraan yang dikemudikan oleh terlapor. Saat berdiri di depan mobil, korban diduga ditabrak oleh terlapor sehingga kakinya mengalami cedera.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sangar! Inilah Sosok Istri Oknum PNS yang Labrak Suami Selingkuh, Berani Pecahkan Kaca Mobil Pelakor

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunnewsBogor.com/khairunnisa) (TribunPekanbaru.com/Sesri)

  • Viral 2 ASN Imigrasi Pekanbaru Diduga Selingkuh, Dipergoki Suami dan Istri Sah Masing-masing – Halaman all

    Viral 2 ASN Imigrasi Pekanbaru Diduga Selingkuh, Dipergoki Suami dan Istri Sah Masing-masing – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral video di media sosial (medsos) yang menunjukkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pekanbaru, Riau, kedapatan diduga berselingkuh di dalam mobil.

    Dua ASN yang diduga berselingkuh itu adalah seorang pria berinisial AN, sedangkan sang wanita berinisial RA.

    Keduanya dilabrak oleh KO istri dari AN, dan OI, suami dari RA, di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru dekat Simpang Tabek Gadang, Minggu (16/2/2025).

    Setelah memergoki suaminya berselingkuh, KO pun membuat laporan polisi.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan KO melapor ke Polresta Pekanbaru atas kasus dugaan penganiayaan.

    Sebab, pada saat terjadi keributan, KO sempat ditabrak mobil yang dikemudikan RA.

    Dijelaskan, KO membuntuti mobil yang dikemudikan RA bersama suami korban.

    Sebelum Simpang Tobek Godang, korban mengadang mobil yang dikemudikan terlapor.

    Korban yang berdiri di depan mobil, diduga ditabrak oleh terlapor yang mengenai kaki korban.

    “Korban atas nama KO, melapor ke Polresta Pekanbaru terkait penganiayaan, sesuai dengan Pasal 351 KUHP. Korban ditabrak mobil yang dikemudikan oleh RA,” kata Anom, Senin (17/2/2025), dilansir Kompas.com.

    “Laporannya sudah diterima dan masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.

    Kronologi

    Dalam video viral tersebut, pasangan ASN yang diduga selingkuh ini dipergoki oleh istri dan suami mereka masing-masing.

    Tampak KO yang mengenakan baju merah berkerudung hitam berdiri di depan mobil.

    Selain itu, juga ada pria yang diketahui berinisial OI, suami dari ASN wanita RA.

    KO terlihat memarahi suaminya sambil memukuli kap mobil. KO terdengar menyebut suaminya, AN, pergi dari rumah dengan alasan ke Pelalawan bersama Kakanwil Kemenkumham Riau.

    Ternyata, suaminya pergi dengan wanita diduga selingkuhannya sesama ASN.

    “Katanya kau pergi ke Pelalawan sama Kakanwil. Rupanya kau pergi sama cewek ke Bukittinggi. Otak kau di mana? Anak kau berdua menunggu di rumah,” ujar KO histeris.

    “Kau juga, suami kau di sini. Woi kalian PNS,” lanjut KO sambil menunjuk RA.

    Kedua ASN yang diduga sedang selingkuh ini tidak mau turun dari mobil. Bahkan, mereka berusaha kabur dari lokasi.

    KO kemudian meminta dibukakan pintu mobil, namun AN dan RA tidak berani turun.

    “Ya Allah, Pi salah apa Bunda, Pi,” ujar KO kepada suaminya.

    Selanjutnya, KO mengambil batu dan memukul kaca pintu mobil sebelah kanan depan hingga pecah.

    Di dalam mobil, ditemukan RA duduk di bangku kemudi, sedangkan AN di bangku penumpang sebelahnya.

    OI tampak meneriaki istrinya. OI juga berteriak meminta warga untuk memviralkan.

    Dia menyebut keduanya pegawai Imigrasi Pekanbaru. “Viralkan, ini pegawai imigrasi,” ucap OI.

    RA dan AN dipaksa untuk turun dari mobil, namun mereka tetap tidak mau turun. RA bahkan berupaya menutup wajahnya.

    OI terlihat memarahi AN karena telah berselingkuh dengan istrinya.

    “Punya anak dua, kau tinggalkan bini kau,” ucap OI sambil menunjuk-nunjuk AN.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul KO Istri yang Viral Labrak Suami Pegawai Imigrasi Pekanbaru Diduga Selingkuh Lapor Polisi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Sesri) (Kompas.com/Idon Tanjung)

  • Penyebab Pria di Riau Ditangkap Setelah Lapor Polisi Soal Dugaan Pencurian

    Penyebab Pria di Riau Ditangkap Setelah Lapor Polisi Soal Dugaan Pencurian

    TRIBUNJATENG.COM – Seorang pria ditangkap setelah melapor polisi di Polda Riau, Pekan Baru pada Minggu (9/2/2025). 

    Pria yang ditangkap berinisial RBP alias UP, penyebabnya karena kasus penganiayaan terhadap pria bernama Rifnaldo di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. 

    Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pihaknya mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada Minggu Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Unit (Kanit) I Satreskrim Polres Siak, Iptu Bagas Dwi Akbar, bersama Unit Reskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan.

    “Petugas melakukan penyelidikan untuk menentukan alat bukti sehingga dapat dinaikkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.

    Setelah itu, mencari keberadaan tersangka,” kata Eka kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (10/2/2025).

    Sekitar pukul 10.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka RBP alias UP di depan Mapolda Riau.

    Rupanya, tersangka baru saja usai membuat laporan polisi di Polda Riau terkait dugaan pencurian buah sawit miliknya.

    “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Polres Siak untuk diproses hukum,” kata Eka.

    Eka mengungkapkan, pelaku RBP alias UP menganiaya korban, Rifnaldo, karena sakit hati sawitnya dicuri.

    “Sakit hati karena buah sawit milik korban diduga dicuri korban,” ungkap Eka. 

    Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap berawal dari viralnya video aksi main hakim sendiri yang dilakukan seorang pria terhadap pria yang dituding mencuri buah sawit di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

    Dalam video itu, diketahui pelaku adalah RBP alias UP dan korban bernama Rifnaldo. Pelaku memukul dan menendang korban hingga tersungkur di tanah.

    Beberapa pria yang ada di dalam video itu hanya melihat aksi main hakim sendiri yang dilakukan RBP.

    Pelaku RBP marah karena merasa buah sawitnya sering hilang dicuri dan menuding korban sebagai salah satu pelakunya

  • Kebakaran Rumah di Pekanbaru, 1 Penghuni Tewas Terpanggang

    Kebakaran Rumah di Pekanbaru, 1 Penghuni Tewas Terpanggang

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Satu orang tewas dalam musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Pontianak, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (10/2/2025).

    Korban meninggal bernama Desprianto (42), tewas akibat terjebak di dalam rumah. Satu penghuni lainnya, Upik Rustam (60) berhasil selamat.

    Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, saat ini jasad korban telah dievakuasi oleh petugas ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

    “Korban yang meninggal adalah pemilik rumah, tetapi dia mengalami gangguan jiwa. Ada masyarakat yang mau menolong, tetapi api sudah membesar dan pintu terkunci dari dalam,” kata Syafnil.

    Untuk memadamkan api, lima unit mobil pemadam kebakaran dari pemerintah Kota Pekanbaru di kerahkan ke lokasi kejadian. “Api bisa dipadamkan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat tim Inafis masuk melakukan olah TKP ditemukan satu korban meninggal dunia,” ungkapnya.

    Saat ini tim Inafis dari Polresta Pekanbaru bersama anggota Polsek Bukit Raya telah mengevakuasi jasad korban dari lokasi kejadian dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. Penyebab kebakaran yang menimbulkan korban jiwa ini masih dalam penyelidikan.

    “Api bersumber dari dapur, tetapi untuk penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan,” pungkasnya terkait kebakaran di Pekanbaru.

     

  • Pria Ini Ditangkap Usai Membuat Laporan di Kantor Polisi di Riau
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Februari 2025

    Pria Ini Ditangkap Usai Membuat Laporan di Kantor Polisi di Riau Regional 10 Februari 2025

    Pria Ini Ditangkap Usai Membuat Laporan di Kantor Polisi di Riau
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial RBP alias UP ditangkap polisi atas kasus
    penganiayaan
    terhadap pria bernama Rifnaldo di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak,
    Riau
    .
    Uniknya, pria yang sudah beruban ini ditangkap setelah membuat laporan ke Markas Polda (Mapolda) Riau di Pekanbaru.
    Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pihaknya mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada Minggu (9/2/2025).
    Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Unit (Kanit) I Satreskrim Polres Siak, Iptu Bagas Dwi Akbar, bersama Unit Reskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan.
    “Petugas melakukan penyelidikan untuk menentukan alat bukti sehingga dapat dinaikkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Setelah itu, mencari keberadaan tersangka,” kata Eka kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (10/2/2025).
    Sekitar pukul 10.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka RBP alias UP di depan Mapolda Riau.
    Rupanya, tersangka baru saja usai membuat laporan polisi di
    Polda Riau
    terkait dugaan pencurian
    buah sawit
    miliknya.
    “Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Polres Siak untuk diproses hukum,” kata Eka.
    Eka mengungkapkan, pelaku RBP alias UP menganiaya korban, Rifnaldo, karena sakit hati sawitnya dicuri.
    “Sakit hati karena buah sawit milik korban diduga dicuri korban,” ungkap Eka.
    Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap berawal dari viralnya video aksi main hakim sendiri yang dilakukan seorang pria terhadap pria yang dituding mencuri buah sawit di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
    Dalam video itu, diketahui pelaku adalah RBP alias UP dan korban bernama Rifnaldo.
    Pelaku memukul dan menendang korban hingga tersungkur di tanah.
    Beberapa pria yang ada di dalam video itu hanya melihat aksi main hakim sendiri yang dilakukan RBP.
    Pelaku RBP marah karena merasa buah sawitnya sering hilang dicuri dan menuding korban sebagai salah satu pelakunya.
    RBP berlagak seperti orang kuat. Dia menantang ketika seorang pria yang mengaku abang korban mencoba melerai.
    “Enggak, ku siksa dulu. Aku tanggung jawab ke polsek, ke polsek tanggung jawab mau ke polda pun aku tanggung jawab. Ikat-ikat ini,” kata RBP seraya menganiaya korban.
    Selain RBP, tampak seorang pria berbaju cokelat juga ikut mengejar dan memukul korban.
    Namun, beruntung cepat dilerai oleh pria lainnya.
    Tak hanya itu, mobil colt diesel yang dikendarai korban juga dibakar di lokasi kejadian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9 Target OPERASI KESELAMATAN LANCANG KUNING 2025 di Wilayah Polda Riau, Cek Jadwalnya

    9 Target OPERASI KESELAMATAN LANCANG KUNING 2025 di Wilayah Polda Riau, Cek Jadwalnya

    JABAR EKSPRES – Diketahui bahwa razia serentak Operasi Keselamatan Lancang Kuning wilayah Polda Riau, telah di mulai pada Senin, 10 Februari 2025, razia ini memprioritaskan beberapa pelanggaran untuk para pengguna jalan. Untuk mengetahui informasi lengkapnya kamu bisa terus simak penjelasan di bawah ini.

    Operasi Keselamatan Lancang Kuning ini dijadwalkan mulai tanggal 10 – 23 Februari 2025, razia ini dilakukan secara besar-besaran dan menyeluruh di berbagai daerah di Indonesia.

    Selain tilang ETLE, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 ini memberlakukan sistem tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas.

    BACA JUGA: Reward hingga Rp400.000 dari Game Penghasil Uang, Ini Syaratnya

    BACA JUGA: Dapat Rp300.000 Lewat Cara Cepat & Mudah. Ini Aplikasi Penghasil Uang

    Operasi Keselamatan ini digelar dalam rangka “Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446H Tahun 2025, Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Yang Aman Dan Nyaman”

    Beberapa target pelanggaran dalam Operasi Keselamatan ini, di antaranya:

    9 Target Operasi Keselamatan Lancang Kuning Polda RiauMenggunakan ponsel/HP saat mengemudi kendaraanPengemudi kendaraan belum cukup umur/tidak memiliki SIM

    BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Hingga Rp308.000 Langsung Cair, Coba Cara Tercepat di 2025

    Berboncengan lebih dari satu orangSaat menggunakan R2 tidak menggunakan Helm SNISaat menggunakan R4 tidak menggunakan safetybeltOver dimension dan overloadMenggunakan knalpot brongMelawan arus lalu lintasMengemudikan kendaraan R2/R4 dalam pengaruh alkohol

     

     

  • Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han. – Halaman all

    Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han. – Halaman all

    Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo adalah alumni Akpol 1992 yang kini menjabat sebagai Wakapolda Riau.

    Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 04:02 WIB

    Dok. Polda Riau

    Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han. 

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Brigjen Adrianto Jossy Kusumo diamanahkan untuk bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

    Di Polda Riau, jenderal bintang satu ini mendapat kepercayaan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolda.

    Brigjen Adrianto Jossy baru menjabat sebagai Wakapolda Riau sejak 29 Desember 2024.

    Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu mengemban jabatan sebagai Direktur Penindakan Detasemen Khusus (Dirtindak Densus) 88 Antiteror (AT) Polri.

    Brigjen Adrianto juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri, khususnya dalam memberantas kasus terorisme.

    Brigjen Adrianto Jossy Kususmo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.

    Sejumlah jabatan strategis di Densus 88 AT Polri pun pernah diembannya.

    Ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Papua Densus 88 AT Polri.

    Selain itu, Adrianto juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kasatgaswil Sulawesi Tengah (Sulteng) Densus 88 AT Polri.

    Semenjak itu karier alumni Akpol 1992 ini makin cemerlang.

    Pada 2023, ia diangkat untuk mengemban jabatan sebagai Dirtindak Densus 88 AT Polri.

    Baru setelah itu ia dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolda Riau pada 2025.

    Adrianto juga diketahui sempat menjabat sebagai Kapolres Banggai.

    (Tribunnews.com/Rakli)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kronologi Penangkapan 3 Wanita Sindikat Penjual Bayi via TikTok di Pekanbaru

    Kronologi Penangkapan 3 Wanita Sindikat Penjual Bayi via TikTok di Pekanbaru

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Polsek Limapuluh, Pekanbaru, berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan platform TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli. Polisi pun mengungkap kronologi penangkapan tiga pelaku dalam kasus tersebut.

    Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni mengatakan, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bayi melalui TikTok. Laporan tersebut menyebutkan sindikat ini akan melakukan transaksi di sebuah kafe Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru.

    Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian di lokasi transaksi. Aktivis anak, Sri Dewi, juga membantu dengan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

    Viola menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi transaksi pada Sabtu (18/1/2025). “Dua tersangka, TH dan EJ, kami tangkap saat hendak menyerahkan bayi kepada AT,” ujarnya, Minggu (19/01/2025).

    Viola menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. TH alias Tutik (31) berperan membawa bayi yang akan dijual.

    Kemudian EJ alias Ernie (49), berperan sebagai perantara, juga seorang bidan di rumah sakit di Kota Duri. Sementara itu, AT alias Aprita (42) merupakan pembeli yang berencana menjual kembali bayi tersebut dengan harga lebih tinggi.

    Viola mengungkapkan, bayi perempuan berusia dua minggu tersebut ditawarkan seharga Rp 25 juta. AT, yang mengaku telah menjual bayi sebanyak lima kali di Medan, berencana menjual kembali bayi tersebut seharga Rp 35 juta.

    Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan TikTok untuk mempromosikan bayi kepada calon pembeli. EJ, yang berprofesi sebagai bidan, diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan bayi dari sumber yang belum diungkap.

    Polisi berhasil menyelamatkan bayi perempuan yang menjadi korban perdagangan. Saat ini, bayi tersebut dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda Riau untuk memastikan kondisinya sehat dan aman.

    Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Limapuluh. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap jaringan sindikat lainnya yang mungkin terlibat dalam perdagangan bayi melalui media sosial.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Sindikat Penjual Bayi di TikTok, 3 Wanita Ditangkap Polisi di Pekanbaru

    Sindikat Penjual Bayi di TikTok, 3 Wanita Ditangkap Polisi di Pekanbaru

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui platform TikTok. Tiga wanita, yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49), seorang bidan di Kota Duri, dan AT alias Aprita (42), ditangkap pada Sabtu (18/1/2025).

    Dari pengungkapan ini, polisi menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia dua minggu. Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni mengungkapkan, para pelaku menggunakan media sosial TikTok untuk menawarkan bayi tersebut.

    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan bayi melalui TikTok. Ketiga pelaku diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

    “Dua tersangka, TH dan EJ, kami tangkap saat hendak menyerahkan bayi kepada AT,” ujar AKP Viola, Minggu (19/01/2025).

    TH mengaku bayi tersebut diperoleh dari EJ, yang bertindak sebagai perantara. Bayi itu akan dijual kepada AT dengan harga Rp 25 juta. Sementara itu, AT berencana menjual kembali bayi tersebut seharga Rp 35 juta kepada pihak lain.

    “AT juga mengaku telah menjual bayi sebanyak lima kali di daerah Medan melalui media sosial TikTok. Namun, kami masih mendalami pengakuan tersebut,” tambah Viola.

    Polisi bekerja sama dengan aktivis anak untuk mengungkap sindikat ini. Salah satu aktivis, Sri Dewi, menyamar sebagai pembeli dan bernegosiasi dengan AT. Pelaku menawarkan bayi dengan harga Rp 35 juta sebelum akhirnya ditangkap.

    Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk penyelidikan lebih lanjut. Bayi yang diselamatkan kini mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Kasus Tak Tuntas, Korban Perundungan di Ponpes Darul Quran Kampar Mengadu ke Kak Seto

    Kasus Tak Tuntas, Korban Perundungan di Ponpes Darul Quran Kampar Mengadu ke Kak Seto

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Fahri Aryan Syaputra (13), korban perundungan (bullying) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Quran, Kabupaten Kampar, Riau mengadu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto), Rabu (15/1/2025) malam.

    Fahri bersama ibunya Shinta Offianti menemui Kak Seto seusai penutupan Kongres Anak Nasional XIV di Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan untuk mengadukan peristiwa perundungan yang dialami Fahri di Ponpes Darul Quran, Kampar beberapa waktu lalu.

    Pihak keluarga juga meminta pendampingan dan perlindungan LPAI karena hingga kini permasalahan tersebut belum menemui titik terang.

    “Dalam pertemuan semalam, Kak Seto siap mendampingi kita. Namun, kita harus bikin laporan ke LPAI. Insyaallah hari Jumat kita akan membuat laporan. LPAI akan mengawal kasus-kasus yang dialami anak kami sampai tuntas kata Kak Seto kepada kami,” ujar ibu Fahri, Shinta Offianti kepada Beritasatu.com, Kamis (16/1/2025).

    Shinta berharap, pertemuan dengan Kak Seto membuka jalan bagi anaknya untuk mendapat keadilan. “Harapan kami semoga anak kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan Fahri bisa bersekolah dan bisa aktif lagi. Kasihan masa depan anak saya,” tutur Shinta.

    Kasus perundungan di Ponpes Darul Quran itu sudah bergulir di Polda Riau. Pihak keluarga menolak diversi (perdamaian) dengan pelaku. Untuk itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka. Walaupun telah ada tersangka, Polda Riau belum menanah pelaku.

    “Kami minta Polda Riau segera menangkap dan menahan pelakunya. Pihak pondok pun bisa dihukum karena kelalaian mereka, biar tidak ada Fahri-fahri lainnya di sekolah tersebut,” pungkasnya.

    Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau Esther Yuliani menegaskan siap mendampingi dan mengungkap kasus dugaan perundungan yang dialami Fahri. Ester menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga terkait kasus tersebut.

    “Kita minta (keluarga) untuk membuat laporan kepada LPAI Riau. Agar apa yang akan kami tindak lanjuti jelas informasinya dari keluarga orang tua anak (korban). Kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik untuk kepentingan anak,” kata Esther.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus perundungan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau atas laporan orang tua korban.

    “Kemarin Ditreskrimum sudah melakukan proses diversi tetapi tidak ada titik temu. Sehingga korban tetap melanjutkan perkaranya dan dari penyidik melanjutkan perkaranya ke penyidikan. Untuk yang disangkakan (pelaku) sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kombes Anom Karabianto.

    Diketahui, Fahri Aryan Syaputra diduga mengalami penganiayaan oleh kakak kelasnya berinisial A dan R pada 31 Juli 2024. Korban mengaku ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku yang menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala.

    Fahri sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Panam Kota Pekanbaru selama tiga hari. Korban perundungan di Ponpes Darul Quran itu kemudian menjalani pemeriksaan oleh psikiater di Rumah Sakit Jiwa Tampan.

    Setelah perundungan itu, kondisi psikis dan kesehatan Fahri menurun. Fahri sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk menjalani perawatan.