Kementrian Lembaga: Polda Riau

  • Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau Hadirkan Empat Gebrakan Layanan Publik

    Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau Hadirkan Empat Gebrakan Layanan Publik

    Pekanbaru: Ditlantas Polda Riau bersama Satlantas jajaran menggelar kegiatan pelayanan publik di 79 titik di seluruh Provinsi Riau, Senin, 9 Juni 2025.

    Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema ‘Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas’.

    “Dengan mempermudah akses layanan SIM dan pembayaran pajak kendaraan, kami berharap dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan administrasi lalu lintas, sekaligus berkontribusi pada terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, Selasa, 10 Juni 2025.

    Taufiq menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pembayaran pajak kendaraan bermotor di berbagai lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, mal, dan tempat wisata.
     

    Dia menjelaskan pelayanan publik ini akan berlangsung selama tujuh hari pada 10 hingga 17 Juni 2025.

    Lebih lanjut ia berharap momentum ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat di seluruh Provinsi Riau, baik untuk perpanjangan SIM maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Adapun beberapa kegiatan yang dihelat Ditlantas Polda Riau yaitu menggelar 79 Gerai Pelayanan Publik, 79 Kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) dan Festival Polisi Cilik dengan menampilkan Variasi atau Formasi 79 dan 79 Video Campaign ‘Polisi Idolaku’ dengan tema kemanusiaan.

    Dari empat kegiatan tersebut, Gerai Pelayan Publik tersebar di semua kabupaten kota di Provinsi Riau, untuk Kegiatan Polsanak akan dilaksanakan di 79 TK di Wilayah Hukum Polres/Ta jajaran, sedangkan kegiatan festival perlombaan Polisi Cilik diselenggarakan pada 28 Juni 2025 di GOR Tribuana Pekanbaru.

    Melalui kegiatan ini, Polri ingin mempererat hubungan dengan masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang humanis, profesional, dan modern, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79 untuk mendukung Indonesia Emas.

    Pekanbaru: Ditlantas Polda Riau bersama Satlantas jajaran menggelar kegiatan pelayanan publik di 79 titik di seluruh Provinsi Riau, Senin, 9 Juni 2025.
     
    Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema ‘Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas’.
     
    “Dengan mempermudah akses layanan SIM dan pembayaran pajak kendaraan, kami berharap dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan administrasi lalu lintas, sekaligus berkontribusi pada terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, Selasa, 10 Juni 2025.

    Taufiq menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pembayaran pajak kendaraan bermotor di berbagai lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, mal, dan tempat wisata.
     

     
    Dia menjelaskan pelayanan publik ini akan berlangsung selama tujuh hari pada 10 hingga 17 Juni 2025.
     
    Lebih lanjut ia berharap momentum ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat di seluruh Provinsi Riau, baik untuk perpanjangan SIM maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor.
     
    Adapun beberapa kegiatan yang dihelat Ditlantas Polda Riau yaitu menggelar 79 Gerai Pelayanan Publik, 79 Kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) dan Festival Polisi Cilik dengan menampilkan Variasi atau Formasi 79 dan 79 Video Campaign ‘Polisi Idolaku’ dengan tema kemanusiaan.
     
    Dari empat kegiatan tersebut, Gerai Pelayan Publik tersebar di semua kabupaten kota di Provinsi Riau, untuk Kegiatan Polsanak akan dilaksanakan di 79 TK di Wilayah Hukum Polres/Ta jajaran, sedangkan kegiatan festival perlombaan Polisi Cilik diselenggarakan pada 28 Juni 2025 di GOR Tribuana Pekanbaru.
     
    Melalui kegiatan ini, Polri ingin mempererat hubungan dengan masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang humanis, profesional, dan modern, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79 untuk mendukung Indonesia Emas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Kerugian Negara akibat Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DRPD Riau Capai Rp 195 M
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juni 2025

    Kerugian Negara akibat Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DRPD Riau Capai Rp 195 M Regional 10 Juni 2025

    Kerugian Negara akibat Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DRPD Riau Capai Rp 195 M
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – 
    Kerugian negara
    akibat korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau mencapai Rp 195,9 miliar.
    Angka ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,
    Kombes Ade Kuncoro Ridwan
    , saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/6/2026).
    “Total
    kerugian negara
    Rp 195,9 miliar,” ungkap Ade.
    Kerugian ini terjadi selama tahun anggaran 2020-2021.
    Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 195,9 miliar ini diketahui dari berita acara hasil audit kerugian keuangan negara yang diserahkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
    Angka tersebut jauh lebih besar dari penghitungan kerugian yang dilakukan secara manual oleh penyidik sebelumnya, yang mencapai Rp 162 miliar.
    Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp 19 miliar dari beberapa pihak yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan staf honorer di Sekretariat DPRD Riau. “Uang cash baru sekitar Rp 19 miliar yang disita. Belum barang dan aset-aset lainnya,” kata Ade.
    Setelah
    audit BPKP Riau
    selesai, penyidik berencana menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
    Ade juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri untuk menjadwalkan gelar perkara.
    Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau ini telah menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau pada 2020-2021.
    Dalam penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, termasuk 35.000 tiket pesawat fiktif dan biaya penginapan yang tidak sesuai.
    Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan homestay, yang diduga merupakan hasil korupsi.
    Dana korupsi ini juga mengalir ke beberapa kalangan, termasuk artis Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DPRD Riau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 60 Hektare Hutan Lindung di Kampar Digarap Jadi Kebun Sawit

    60 Hektare Hutan Lindung di Kampar Digarap Jadi Kebun Sawit

    Kampar, Beritasatu.com – Satuan Tugas Perlindungan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau mengungkap praktik perambahan hutan lindung seluas 60 hektare di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Lahan tersebut dibabat untuk dijadikan kebun kelapa sawit ilegal.

    Pengungkapan kasus ini terjadi setelah tim Satgas melakukan operasi di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu pada Rabu (21/5/2025). Dalam operasi itu ditemukan lahan yang sudah dibuka dan ditanami kelapa sawit berusia 3-6 bulan.

    Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan menjelaskan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu B, MM, DM, dan TMJ. Sebanyak Ttiga orang ditahan, sedangkan TMJ masih menjalani perawatan akibat sakit jantung. Satu tersangka lain, yakni R, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Awalnya kami mengamankan MM yang menguasai lahan 50 hektare. Baru 21 hektare yang dibuka dan sudah ditanami sawit,” jelas Irjen Hery, Senin (9/6/2025).

    Tersangka B berperan sebagai pencari investor dengan sistem bagi hasil. MM mendapatkan 70% keuntungan, sedangkan B memperoleh 30%. Tersangka DM, yang mengaku sebagai ninik mamak, memberi izin membuka kawasan hutan dan mengklaim memiliki 6.000 hektare lahan.

    TMJ, tersangka lainnya, membeli 10 hektare lahan dari tersangka R yang masih buron. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolda Riau. “Selain para tersangka, kami juga menyita dokumen kerja sama bagi hasil dan bukti jual beli lahan,” tambah Hery.

    Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Kasus ini menjadi pengingat serius atas maraknya pembalakan liar yang merugikan lingkungan dan negara. Polda Riau menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat.

  • Polda Riau Bongkar 21 Kasus Perusakan Hutan, Lahan Terdampak Capai 2.360 Ha

    Polda Riau Bongkar 21 Kasus Perusakan Hutan, Lahan Terdampak Capai 2.360 Ha

    Kampar

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar puluhan kasus perusakan hutan dan lahan sepanjang 2025. Lahan yang terdampak akibat perusakan lahan mencapai 2 ribu hektare lebih.

    “Tahun 2025 ini Polda Riau telah menangani 21 kejahatan kehutanan dengan total luas lahan yang terdampak 2.360 hektare,” kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dalam keterangannya, Senin (7/6/2025).

    Terbaru, Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Lahan seluas sekitar 60 hektare terdampak akibat perambahan hutan ini.

    Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini melibatkan ketua adat dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar.

    Irjen Herry Heryawan menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan tidak berhenti sampai sini saja. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan hutan sebagai upaya untuk melestarikan alam dan menjaga keteraturan lingkungan.

    “Komitmen Polda Riau bersama stakeholder terkait terkait ini adalah terus melakukan upaya pelestarian lingkungan baik melalui pendekatan preventif maupun represif demi memastikan tuah tetap lestari dan marwah tetap terjaga,” tegasnya.

    “Hutan lindung batang ula satu ini dibabat, dilakukan pembunuhan massal, dilakukan ekosida terhadap pohon-pohon yang ada,” kata Irjen Herry.

    Herry Heryawan mengahatan penegakan hukum terhadap perambahan hutan ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dan Pemprov Riau serta instansi dalam melindungi keberlangsungan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem.

    4 Tersangka Dijerat

    Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya, yakni tersangka Yoserizal merupakan ketua adat dan tersangka Buspami adalah seorang ASN.

    “(Tersangka) ASN di Disdik Kampar,” ujar Kombes Ade Kuncoro.

    Ade Kuncoro menambahkan, Buspami juga dikenal sebagai tokoh adat di Desa Balung. Dia bersama dengan tersangka Mahadir alias Madir (40) mengelola lahan seluas 50 hektare di area HPT dan Hutan Lindung Siabu, atas persetujuan tersangka Yoserizal yang juga selaku Ninik Mamak atau ketua adat Desa Balung.

    “Buspami ini masih satu keluarga dengan tersangka Yoserizal,” imbuhnya.

    Dalam praktiknya tersangka Buspami dan Yoserizal memperjualbelikan dan membabat hutan lindung untuk perkebunan sawit yang diklaim sebagai tanah ulayat.

    “Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” jelas Ade Kuncoro.

    (mei/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polda Riau Bongkar 21 Kasus Perusakan Hutan, Lahan Terdampak Capai 2.360 Ha

    Tersangka Merambah Hutan Lindung Si Abu untuk Lahan Sawit

    Kampar

    Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Para tersangka merusak hutan untuk kegiatan perkebunan sawit.

    “Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

    Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

    Herry Heryawan menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan hutan.

    “Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

    Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

    Jenderal bintang dua ini kembali menegaskan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

    “Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media,” tuturnya.

    Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. (Foto: dok. Polda Riau)

    Modus Operandi

    Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

    “Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ade Kuncoro.

    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    “Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tutur Ade Kuncoro.

    (mei/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polda Riau Bongkar Kasus Perambahan Hutan Lindung, 4 Tersangka Dijerat

    Polda Riau Bongkar Kasus Perambahan Hutan Lindung, 4 Tersangka Dijerat

    Kampar

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus perambahan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kasus ini digelar dalam konferensi pers langsung dari lokasi kejadian, Senin (7/6/2025). Di lokasi tampak kawasan hutan rusak akibat illegal logging yang dilakukan para tersangka.

    Keempat tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan para tersangka membuka lahan puluhan hektare untuk ditanami sawit yang saat ini diperkirakan telah berusia 6 bulan hingga 2 tahun.

    “Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

    Herry Heryawan menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan hutan.

    Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

    “Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” tegas Herry Heryawan.

    Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. Empat tersangka dijerat. (Foto: dok. Polda Riau)

    “Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media,” tuturnya.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, im Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

    Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

    “Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ade Kuncoro.

    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    “Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tutur Ade Kuncoro.

    (mei/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Penanaman Pohon dan Tarian Kolosal ’79’ Bakal Meriahkan HUT Bhayangkara di Riau

    Penanaman Pohon dan Tarian Kolosal ’79’ Bakal Meriahkan HUT Bhayangkara di Riau

    Pekanbaru

    Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Riau akan dimeriahkan dengan sejumlah acara. Rangkaian acara yang sekaligus digelar dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini rencananya akan dilaksanakan di Pulau Tongah, Kabupaten Kampar, Riau.

    “Untuk kegiatan upacara puncak HUT Bhayangkara tetap diselenggarakan di Polda Riau, sedangkan yang di Pulau Tongah adalah rangkaiannya,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Riau Kombes Anissula Ridha, dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

    Rangkaian acara bertema ‘Bakti Religi dan Peduli Lingkungan’ di Pulau Tongah, Kabupaten Kampar ini akan dimeriahkan dengan sejumlah kegiatan, antara lain pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

    “Nanti akan serangkaian acara mulai dari pemberian bansos, tarian kolosal sebanyak 79 orang dan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Internasional, tentunya nanti akan ada kegiatan penanaman 79 pohon di sana,” imbuhnya.

    Kegiatan ini rencananya digelar pada tanggal 18-19 Juni 2025. Kegiatan diskusi dengan tema lingkungan akan menghadirkan Rocky Gerung dan prof Robertus Robert selaku pengisi acara.

    Sebagai upaya untuk penguatan spiritual, dilakukan melalui tausiah dan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Ustadz Abdul Somad (UAS). Pada tanggal 18 Juni malam akan diisi dengan renungan malam (kontemplasi) yang dipandu oleh Ustadz Kurtubi.

    Seluruh rangkaian acara ini mencerminkan semangat HUT Bhayangkara ke-79 yang tidak hanya berfokus pada tugas keamanan, tetapi juga pada peran Polri, dalam hal ini Polda Riau sebagai agen perubahan dan pelindung lingkungan, selaras dengan semangat Hari Lingkungan Hidup Internasional.

    Polda Riau bakal menggelar HUT Bhayangkara ke-79 sekaligus peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pulau Tongah, Kabupaten Kampar, pada tanggal 18-19 Juni 2025. (dok. Istimewa)

    Kegiatan ini juga akan diikuti oleh sekitar 350 peserta dari Satbrimob Polda Riau, TNI, komunitas pecinta alam Kabupaten Kampar, Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), puluhan pramuka, petugas dari Wanabhakti, Satpol PP Kabupaten Kampar hingga kelompol sadar wisata (Pokdarwis).

    Rangkaian acara yang digelar di Pulau Tongah ini menjadi sebuah bukti nyata konsep Green Policing, di mana Polda Riau mengambil peran dalam kepedulian terhadap alam dan lingkungan. Dengan melibatkan ulama seperti Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai ulama sekaligus tokoh masyarakat peduli lingkungan yang memiliki kesatuan visi dan misi dalam membangun konsep Green Policing, kebijakan Polda Riau, sekaligus mendorong Green for Riau yang menjadi program Gubernur Riau.

    Tentang Pulau Tongah

    Sebagai informasi, Pulau Tongah ini berada di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Pulau ini diapit oleh Sungai Subayang yang berhulu dari provinsi Sumatera Barat.

    Pulau Tongah ini dikelilingi hutan Rimbang Baling yang merupakan salah satu suaka marga satwa di Kabupaten Kampar. Pulau Tongah dipenuhi pepohonan yang asri dan sejuk yang menjadi daya tarik wisatawan.

    Area perbukitan di Pulau Tongah yang berada persis di pinggir Sungai Subayang kerap dijadikan tempat untuk berkemah. Untuk mencapai ke Pulau Tongah ini warga harus menyeberangi sungai dengan perkiraan waktu 15 menit.

    (mei/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polres Dumai Sebar Personel Amankan Tempat Pemotongan Hewan Kurban hingga Mal

    Polres Dumai Sebar Personel Amankan Tempat Pemotongan Hewan Kurban hingga Mal

    Dumai

    Perayaan Idul Adha 1446 Hijriah di Provinsi Riau berlangsung aman dan kondusif. Pelaksanaan hari raya kurban ini mendapatkan pengamanan penuh dari jajaran kepolisian di seluruh Polres Polda Riau.

    Salah satunya di Kota Dumai, pelaksanaan salat Idul Adha yang dipusatkan di Masjid Agung Habiburahman Dumai Islamic Center berjalan kondusif berkat pengamanan aparat kepolisian. Ratusan personel turun melakukan pengamanan di tempat-tempat ibadah.

    Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata menyampaikan pengamanan tersebut dilaksanakan untuk kelancaran ibadah salat Id. Polres Dumai memastikan seluruh kegiatan salat Id hingga penyembelihan hewan kurban di wilayah Kota Dumai berjalan kondusif.

    “Kami siagakan personel untuk melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup di seluruh titik pelaksanaan sholat, termasuk di Dumai Islamic Center yang menjadi pusat konsentrasi jamaah,” ujar AKBP Hardi, dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

    Hardi mengatakan pengamanan tak hanya terfokus ke tempat-tempat ibadah, tetapi juga di sejumlah tempat keramaian hingga pusat perbelanjaan.

    Termasuk, tempat-tempat pemotongan hewan kurban juga mendapatkan pengamanan dari kepolisian.

    Hardi mengatakan kegiatan perayaan Idul Adha di Kota Dumai relatif aman dan lancar. Ia pun mengapresiasi seluruh masyarakat yang ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

    “Kepatuhan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. Terima kasih atas kerja samanya,” tutupnya.

    (mei/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 2 Personel Naik Pangkat, Kapolda Riau Ingatkan Jaga Marwah Polri

    2 Personel Naik Pangkat, Kapolda Riau Ingatkan Jaga Marwah Polri

    Jakarta

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengingatkan tentang loyalitas dan tugas polisi di momen kenaikan pangkat dua personel Polda Riau. Irjen Herry mengingatkan anggotanya hadir di tengah masyarakat dan menjunjung etika serta semangat kerja.

    “Saya ingin menjelaskan dan meninjau kembali mengenai makna loyalitas. Bagaimana kita dapat memperkuat, menjabarkan, dan mengembangkan pemaknaan terhadap institusi Kepolisian Daerah Riau, terhadap kehadiran saudara saudara di tengah masyarakat, serta terhadap pentingnya menjunjung tinggi etika, semangat kerja, dan moralitas,” kata Irjen Herry kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

    Menurut Irjen Herry, loyalitas adalah sikap yang tidak memiliki batas. Loyalitas, katanya, harus benar-benar dibangun dengan sikap saling percaya antar sesama rekan, serta dari bawahan kepada atasan secara vertikal, termasuk kepada saya.

    “Loyalitas adalah komitmen moral untuk bekerja sama dengan baik dalam mendukung visi dan misi dari seorang pimpinan maupun suatu institusi. ⁠Loyalitas memiliki nilai yang sangat fundamental dalam menggerakkan semua hal yang bersifat positif, semua hal yang dapat kita hadirkan untuk mengembangkan makna dari pekerjaan kita sebagai insan Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di Kepolisian Daerah Riau,” ucapnya.

    Dia pun mengatakan dalam memimpin Polda Riau, ada konsep green policing. Dia mengatakan konsep itu bukan sekadar ide, tetapi sudah menjadi etos kerja serta telah membentuk identitas baru bagi Kepolisian Daerah Riau.

    Dia menjelaskan green policing tidak hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran atau kejahatan lingkungan hidup. Namun lebih dari itu, konsep itu berbicara mengenai bagaimana kita menyiapkan bumi untuk anak cucu bangsa.

    Pria yang akrab disapa Herryman ini mengatakan saat ini Polda Riau memiliki identitas baru. Dia mengatakan saat ini sejumlah orang sudah menyadari bahwa Polda Riau telah mampu menjabarkan dan mengangkat nilai nilai keadilan, tidak hanya kepada sesama manusia, tetapi juga kepada lingkungan hidup di sekitar kita.

    “Sekali lagi, saya ucapkan banyak terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam kepada seluruh jajaran, kepada Bapak Inspektur Pengawas Daerah, kepada rekan rekan Pejabat Utama, dan kepada seluruh Bapak dan Ibu sekalian. Namun, jangan berhenti sampai di sini. Kita harus terus menggerakkan seluruh masyarakat, seluruh orang di sekitar kita, dan keluarga kita, untuk membentuk kebiasaan baru,” ucapnya.

    “Untuk itu, perlu saya sampaikan bahwa selama ini Bapak dan Ibu telah melakukan banyak hal. Saudara-saudara telah menginternalisasi nilai-nilai dari konsep ini ke dalam masyarakat. Terima kasih karena telah memberikan contoh nyata sehingga masyarakat dapat bergerak dan memahami bahwa polisi bukan hanya pelindung dan pengayom masyarakat, tetapi juga pelindung dan penjaga lingkungan hidup,” katanya.

    “Inilah tugas utama kita sebagai anggota Kepolisian Daerah Riau dalam konteks pelayanan. Jangan sampai orang menganggap kegiatan seperti menanam pohon sebagai sekadar simbolik. Jika nilai nilai itu benar benar kita tanamkan dalam diri kita, dalam rekan rekan kita, dan dalam keluarga kita, maka insya Allah, Bapak dan Ibu yang hadir di depan saya hari ini akan dikenang dengan pemaknaan dan identitas yang baru,” sambungnya.

    Dalam kesempatan ini Irjen Herry juga berterima kasih kepada anggota yang sudah bekerja keras dalam sejumlah acara, seperti Jambore Kartutela. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan para pemangku kepentingan agar kita benar benar dapat hidup berdampingan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.

    “Saya juga berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah bekerja dengan tulus dan ikhlas. Saudara saudara telah melaksanakan berbagai kegiatan yang pada akhirnya memperkuat legitimasi publik, yaitu kepercayaan masyarakat Riau kepada institusi kita. Untuk itu, kita membutuhkan komitmen bersama,” jelasnya.

    Lindungi Tuah Jaga Marwah

    Lebih lanjut, Irjen Herry juga bicara mengenai tagline ‘Melindungi Tuah, Menjaga Marwah’. Dia menjelaskan makna tagline itu.

    “Tagline kita adalah Melindungi Tuah, Menjaga Marwah. Marwah harus tetap kita jaga. Citra harus terus kita rawat. Identitas harus kita pelihara. Karena Melindungi Tuah, Menjaga Marwah adalah bukti bahwa takkan Melayu hilang di bumi. Sekali lagi saya tegaskan, Tuah pada alurnya, tuah hutan pada rimbanya, tuah laut pada ombaknya, dan tuah manusia terletak pada kebaikan budi dan akhlak yang luhur. Etika dan budi pekerti harus terus kita jaga bersama,” ucapnya.

    Irjen Herry juga kembali mengingatkan jajarannya tentang Hari Ulang Tahun ke-79 Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Hari Bhayangkara. Dia meminta seluruh anggota menjaga muruah Polri.

    “Saya tidak ingin ada lagi pelanggaran, sekecil apapun, yang dilakukan oleh anggota. Ingat, ada pihak pihak yang memang tidak suka kepada kita dan dengan sengaja ingin menjatuhkan serta menurunkan citra kita. Jika kepercayaan publik telah hilang, maka kewenangan kewenangan kita akan ikut diragukan dan bahkan bisa diambil alih,” katanya.

    “Saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah menyelesaikan proses pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Jangan sampai tindakan atau kegiatan yang tidak perlu dan merugikan institusi berdampak pada proses tersebut,” tegasnya.

    Ingatkan Jangan Ada Anggota Bandel

    Tak lupa, Irjen Herry juga meminta para anggota hati-hati dan tidak melakukan pelanggaran. Dia meminta anggota berperilaku baik.

    “Saya perintahkan dengan tegas jangan ada pelanggaran. Saling mengingatkan. Kita hidup di era kamera pengawas yang ada di mana mana. Dalam survei yang dilakukan oleh Indikator satu minggu yang lalu, upaya pemberantasan premanisme mendapatkan respons yang sangat positif. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah, kepada Satuan Samapta, Brigade Mobil, dan seluruh tim yang telah merumuskan ide dan gagasan tersebut menjadi aksi nyata,” tuturnya.

    Dia mengingatkan agar seluruh anggota Polda Riau responsif, adaptif, dan akuntabel. Terakhir, dia mengingatkan anggota tidak ada yang memakai narkoba.

    “Yang terakhir, saya kembali menegaskan jangan ada yang mencoba coba menggunakan narkoba. Setiap apel saya sampaikan hal ini. Sayangi anak, sayangi keluarga, dan ingat kembali betapa sulitnya proses yang telah kita lalui untuk bisa menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun pegawai negeri sipil. Negara hanya meminta kita untuk bekerja dengan baik,” pungkasnya.

    (zap/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bullying di Inhu Tewaskan Bocah SD, LPAI Riau Desak Penegakan Hukum

    Bullying di Inhu Tewaskan Bocah SD, LPAI Riau Desak Penegakan Hukum

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, saat seorang siswa sekolah dasar bernama Kristopel Butarbutar (8) meninggal dunia seusai diduga mengalami tindakan kekerasan oleh kakak kelasnya.

    Korban mengembuskan nafas terakhir pada Senin (26/5/2025) setelah sempat dirawat intensif di rumah sakit akibat keluhan sakit perut dan muntah darah. Ia diduga menjadi korban bullying berat yang berujung maut.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau Ester Yuliani menyatakan, keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menilai, tragedi tersebut seharusnya bisa dicegah dengan pengawasan lebih ketat dari semua pihak, baik sekolah, keluarga, maupun lingkungan sosial.

    “Kami sangat menyesalkan kejadian seperti ini yang seharusnya tidak terjadi. Apalagi sampai ada anak yang meninggal dunia. Ini membawa dampak trauma luar biasa bagi anak-anak lainnya,” ujar Ester, Selasa (3/6/2025).

    LPAI Riau menekankan kasus ini harus ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.

    Ester juga menyampaikan rencana pihaknya untuk turun langsung ke lapangan dan memberikan dukungan kepada keluarga korban. Rencananya, LPAI Riau pada Rabu (4/6/2025) bertemu orang tua korban dan pihak sekolah.

    “Pengawasan terhadap anak-anak, baik di sekolah maupun di luar, adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

    Sementara itu, penyidikan kasus ini tengah dilakukan Polres Inhu. Polisi telah memeriksa sekitar 20 saksi. Polisi juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Polda Riau.

    “Hasil autopsi akan segera dirilis bersama dokter forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian,” ungkap Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

    Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya bullying di lingkungan pendidikan. Perlu adanya langkah konkret dari semua pemangku kepentingan untuk mencegah kekerasan antarpelajar, serta memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terdampak.