Kementrian Lembaga: Polda Riau

  • Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Riau, 5 Perempuan Berhasil Diselamatkan

    Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Riau, 5 Perempuan Berhasil Diselamatkan

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Aksi tersebut didalangi seorang pelaku di Kota Dumai, Provinsi Riau.

    Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menyebut tersangka berinisial FDS (38), warga Dumai, ditangkap saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan pada Jumat (1/8). FDS diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal.

    “Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” kata Kombes Asep di Pekanbaru, dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).

    Kelima korban yang diselamatkan diketahui berasal dari berbagai daerah di Sumatera, antara lain Indragiri Hulu (Riau), Pariaman (Sumatera Barat), Tapanuli Utara, dan Deli Serdang (Sumatera Utara).

    Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Akan tetapi mereka tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

     

  • Kebakaran Toko Elektronik di Pekanbaru, Satu Keluarga Tewas Terperangkap Api

    Kebakaran Toko Elektronik di Pekanbaru, Satu Keluarga Tewas Terperangkap Api

    Liputan6.com, Pekanbaru – Rumah toko (ruko) penjual barang elektronik di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, terbakar hebat pada Senin dini hari (4/8/2025). Bahkan sehari sebelumnya, di lokasi yang sama, juga terjadi kebakaran.

    Kebakaran sehari sebelumnya menelan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan 2 anak. Korban tidak bisa menyelamatkan diri dari lantai dua karena besarnya kobaran api.

    Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra SIK menjelaskan, tim laboratorium forensik Polda Riau sudah turun ke lokasi untuk menyelidiki penyebab kebakaran maut itu.

    “Tim laboratorium sudah mengambil beberapa sampel dan mencari dari mana api pertama kali muncul,” kata Bery, Senin pagi.

    Personel Reskrim juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi dan mendampingi tim laboratorium forensik Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara.

    “Dugaan sementara api muncul dari lantai dua yang membakar isi ruangan,” kata Bery.

    Kerugian materil dalam kejadian ini diduga bernilai ratusan juta. Selanjutnya ada empat korban meninggal dunia yang ditemukan oleh petugas di lantai dua dengan kondisi hangus terbakar.

    “Dua jenazah ditemukan di tempat tidur dan dua lagi ditemukan di kamar mandi,” katanya.

    Kebakaran pertama kali terjadi pada 3 Agustus dini hari. Saat itu ada warga melintas di lokasi dan melihat kepulan asap dari lantai dua lalu memberitahukan kepada penghuni ruko sebelahnya.

    “Saat penghuni ruko sebelah terbangun dan keluar, api sudah membesar,” kata Bery.

    Personel pemadam kebakaran turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga. Ada 5 mobil pemadam yang dikerahkan untuk menjinakkan api oleh petugas, dibantu masyarakat sekitar.

    Korban jiwa ditemukan usai api padam dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Kepolisian usai kejadian memasang garis polisi dan memastikan tidak ada bara api di lokasi

    “Namun dini hari tadi dapat laporan ruko kembali terbakar, diduga api berasal dari puing-puing di lokasi,” jelas Bery. 

     

  • Sungai Harus Bersih Jelang Pacu Jalur

    Sungai Harus Bersih Jelang Pacu Jalur

    Kuansing

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Bersih Kuantan 2025 untuk menindak pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Operasi ini digelar untuk memastikan Sungai Kuantan bersih menjelang puncak Festival Pacu Jalur.

    “Menjelang perhelatan besar Pacu Jalur 2025, kenyamanan masyarakat dan para pengunjung yang datang ke Kuantan Singingi harus menjadi prioritas,” kata Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Minggu (2/8/2025).

    Oleh karena itu, lanjut Jossy, Sungai Kuantan harus benar-benar bersih dari aktivitas PETI yang dapat merusak citra Kabupaten Kuansing dan Provinsi Riau secara umum di mata internasional.

    “Sungai Kuantan harus benar-benar bebas dari kegiatan tambang ilegal, karena ini menyangkut martabat budaya Riau yang wajib kita jaga bersama,” tegasnya.

    Operasi Bersih Kuantan ini digelar selama 14 hari, mulai tanggal 31 Juli-31 Agustus 2025. Operasi ini melibatkan 236 personel gabungan dari TNI, Brimob Polda Riau, Polres Kuansing, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI)./dok. Polda Riau

    “Selama dua hari operasi berhasil menindak dan memusnahkan sebanyak 24 unit rakit,” kata Brigjen Jossy.

    Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan selama operasi ini, pihaknya bersama Polres Kuansing telah mengamankan lima orang tersangka. Tiga tersangka ditangkap oleh Polda Riau dan dua tersangka lainnya ditangkap Polres Kuansing.

    “Ini sedang kita kembangkan lagi ke atasnya, karena informasinya di lokasi tersebut dari 6 set itu ada satu pemodal yang sedang kami dalami,” kata Ade Kuncoro, Sabtu (2/8).

    Sementara itu, Polres Kuansing juga mengungkap kasus PETI di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam kasus ini ada dua tersangka yang ditangkap yakni inisial B sebagai pekerja dan F sebagai pemodal.

    Tersangka F selaku pemodal memberikan uang kepada tersangka B untuk membeli emas dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana, tersangka B membeli emas hasil PETI tersebut sekitar 50-80 gram per hari.

    (mei/imk)

  • Sebabkan Lahan Gambut Terbakar Selama 1 Jam, Pria di Inhu Ditangkap

    Sebabkan Lahan Gambut Terbakar Selama 1 Jam, Pria di Inhu Ditangkap

    Inhu

    Seorang pria di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Hermansyah alias Herman (39) ditangkap polisi karena menyebabkan lahan terbakar. Kebakaran tersebut terjadi selama satu jam.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan kebakaran lahan tersebut terjadi pada Jumat (1/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pelapor sedang melakukan patroli di perbatasan lahan perusahaan PT BBU II dengan masyarakat di Blok T 80-81 Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.

    “Pada saat melaksanakan patroli tersebut, pelapor melihat lahan masyarakat terbakar,” kata Kombes Anon, Minggu (3/8/2025).

    Lahan tersebut diketahui milik tersangka Herman. Pelapor kemudian berusaha memadamkan lahan yang merupakan gambut dengan kedalaman 2 meter.

    “Pelapor dan rekan kerjanya berusaha memadamkan api tersebut selama kurang lebih satu jam,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo 56 ayat (1) UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau pasal 36 angka 19 poin ke-4 Jo pasal 17 poin ke-2 huruf b UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan/atau pasal 187 KUHPidana.

    (jbr/mea)

  • Polisi Tindak 24 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Pelaku Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Agustus 2025

    Polisi Tindak 24 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Pelaku Ditangkap Regional 3 Agustus 2025

    Polisi Tindak 24 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Pelaku Ditangkap
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Aparat Kepolisian Daerah (Polda)
    Riau
    menertibkan 24 lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten
    Kuantan Singingi
    (Kuansing), Riau.
    Dalam operasi yang digelar selama dua hari itu, dua orang pelaku turut diamankan.
    Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo menyampaikan, pihaknya memusnahkan 24 rakit tambang emas ilegal dengan cara dibakar.
    Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan Sungai Kuantan dari kerusakan.
    “Kami menemukan 24 rakit tambang emas ilegal, yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Dua orang pelaku juga dapat kami amankan,” ungkap Jossy dalam konferensi pers di Kuansing, Sabtu (2/8/2025).
    Jossy menegaskan, penertiban tambang emas ilegal sejalan dengan visi Green Policing yang diusung kepolisian, yaitu melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    “Kita harus menjaga Sungai Kuantan, urat nadi budaya dan pariwisata Riau, agar terbebas dari
    tambang ilegal
    . Terlebih menjelang iven Pacu Jalur 2025,” ujarnya.
    Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus
    Polda Riau
    , Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan bahwa dua pelaku berhasil diamankan di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.
    “Tersangka B selaku pekerja, dan FA adalah pemodal,” kata Ade.
    Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Papan Larangan PETI Dipasang di Kuansing

    Papan Larangan PETI Dipasang di Kuansing

    Kuantan Singingi

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing). Papan larangan menambang emas dipasang di sejumlah lokasi.

    “Untuk lokasi-lokasi yang sudah kita tertibkan kita pasang plang supaya masyarakat tidak lagi melakukan penambangan di lokasi tersebut,” kata Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Jumat (1/8/2025).

    Plang tersebut berisikan peringatan atau larangan melakukan penambangan tanpa izin. Polda Riau mengingatkan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, sebagai mana tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Lindungi lingkungan dan masa depan kita,” demikian bunyi plang tersebut.

    Pada plang tersebut juga dituliskan barang biasa yang sengaja memutus, membuang atau merusak papan peringatan oleh/atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan papan peringatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 232 Ayat 1 KUHP.

    13 Rakit Dimusnahkan

    Operasi yang dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, dimulai sejak Kamis (31/7). Operasi menyasar sejumlah lokasi penambangan emas ilegal, terutama yang berada di sepanjang Sungai Kuantan, Kuansing.

    “Untuk barang bukti ada tigabelas rakit yang kita sita dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Brigjen Jossy Kusumo, Jumat (1/8/2025).

    Dari lokasi di Desa Pintu Gobang Kari, tim menemukan 5 rakit PETI, mesin sedot air, 1 alat dulang, 3 buah spiral, 2 karpet sintetis, 2 gulung selang, dan 2 cangkul. Sementara di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Pulau Komang disita 4 rakit PETI, 3 mesin sedot air, alat dulang, dan 3 karpet sintetis. Di lokasi terakhir juga disita 4 rakit PETI yang langsung dimusnahkan di lokasi.

    Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan operasi PETI ini dilakukan di darat dan di sepanjang Sungai Batang Kuantan.

    “Untuk operasinya di darat dan sungai, tetapi yang sungai lebih kita fokuskan supaya tidak mempengaruhi kualitas air Sungai Kuantan yang akan dipakai Pacu Jalur,” ujar Ade Kuncoro.

    Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pihaknya berkomitmen menindak PETI yang merusak lingkungan. Operasi ini akan terus dilanjutkan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan.

    “Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk PETI. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal ini,” kata Irjen Herry Heryawan.

    Penindakan akan dilakukan secara kontinu, terutama menjelang puncak Festival Pacu Jalur yang akan diselenggarakan pada 20-24 Agustus 2025 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Penindakan ini dinilai penting, mengingat dampak dari PETI itu sendiri yang mempengaruhi kualitas air sungai yang akan digunakan sebagai arena Pacu Jalur.

    (mei/mea)

  • Pasutri Bawa 19,87 Kg Sabu Dibekuk di Parkiran Mal

    Pasutri Bawa 19,87 Kg Sabu Dibekuk di Parkiran Mal

    Pekanbaru

    Polda Riau melalui polres jajaran menggencarkan penindakan tegas terhadap para bandar hingga pengedar narkoba. Baru-baru ini, Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (pasutri) di parkiran mal dengan barang bukti 19,87 kilogram sabu.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika Rahmat mengatakan penindakan ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

    “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba terutama bandar yang telah merusak generasi bangsa. Kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Jeki, Jumat (1/8/2025).

    Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria mengatakan kedua tersangka H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) ditangkap di parkiran mal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Rabu (16/7) sore. Keduanya tertangkap setelah tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi.

    “Dengan bantuan pihak keamanan mal, tim melakukan pengecekan CCTV dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan,” kata Kompol Bagus.

    Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap di parkiran mal Kota Pekanbaru. Sabu 19,87 kg disita polisi, Rabu (16/7/2025)./Foto: dok. Polresta Pekanbaru

    “Setelah kami timbang, 20 bungkus paket tersebut berisi sabu seberat 19,87 kilogram,” imbuhnya.

    Hasil interogasi kedua tersangka ini mengaku bahwa sabu itu dibawa dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan hendak mengedarkannya di Kota Pekanabru.

    “Pasangan suami istri tersebut terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

    (mei/dhn)

  • Situasi Terkini Karhutla Riau, Polda-BPBD Fokus Padamkan Hotspot di Meranti

    Situasi Terkini Karhutla Riau, Polda-BPBD Fokus Padamkan Hotspot di Meranti

    Pekanbaru

    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau saat ini sudah lebih banyak menurun. Saat ini terpantau hanya beberapa hotspot saja dan masih terus dalam penanganan tim gabungan Polda Riau dan stakeholders lainnya.

    “Alhamdulillah saat ini kondisinya jauh lebih banyak mengalami penurunan. Untuk hari ini ada satu firespot di wilayah Kepulauan Meranti yang agak high,” ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Rabu (30/7/2025).

    Firespot tersebut terpantau dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan sudah terverifikasi. Firespot tersebut berada di satu titik di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Hari ini memasuki hari kelima.

    “Masih terus dilakukan pemadaman oleh tim gabungan, baik dari jajaran Polda, TNI, BPBD, Manggala Agni, relawan, dan kelompok masyarakat peduli api,” imbuhnya.

    Sementara di beberapa wilayah, seperti di Rokan Hilir dan Pelalawan juga masih terdapat titik hotspot. Namun, api di lokasi sudah padam dan saat ini tengah dilakukan pendinginan.

    Sebelumnya, Irjen Herry Heryawan menyampaikan situasi karhutla per 26 Juli lalu sudah mulai terkendali, namun pihaknya bersama stakeholders lainnya tetap meningkatkan kewaspadaan.

    Foto: Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. (dok. Polda Riau)

    “Per 26 Juli 2025 ini kondisi karhutla dalam tahap terkendali, namun tetap membutuhkan kewaspadaan berkelanjutan,” kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Sabtu (26/7).

    Di sisi lain, Polda Riau dan polres jajaran juga secara konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku karhutla. Total hingga saat ini sudah ada 51 orang tang tertangkap.

    Hal itu diapresiasi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru, pada Senin (28/7). Wapres Gibran juga meminta agar Polda Riau terus melakukan penindakan terhadap para pelaku karhutla.

    “Dan yang penting, kalau ada yang ngeyel, ada yang nakal, ini langsung ditangkap saja,” kata Gibran.

    Ia berharap ke depan Provinsi Riau zero karhutla. Menurutnya, kunci menuju zero karhutla itu ada di regulasi hingga deteksi dini.

    “Tapi kalau bisa tahun-tahun berikutnya, nol tidak ada kebakaran lagi. Kuncinya ada di regulasi, kuncinya ada di monitoring, deteksi awal,” jelasnya.

    (mei/dhn)

  • Video: Beras Oplosan Marak, Pemerintah Bertindak

    Video: Beras Oplosan Marak, Pemerintah Bertindak

    Jakarta, CNBC Indonesia- Beredar kabar banyak beras oplosan dijual ditengah masyarakat bahkan merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Salah satunya, kasus pengoplosan beras yang berhasil diungkap oleh Polda Riau dan mendapat apresiasi langsung dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

    Seorang pengusaha berinisial R di Tenayan, Pekanbaru, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya mengoplos beras stabilisasi pasokan dan harga pangan atau SPHP dari Bulog dengan beras kualitas rendah. Polisi menyita 9 ton beras oplosan yang telah dikemas ulang menjadi seolah-olah beras premium.

    Selengkapnya, simak paparan Shafinaz Nachiar, dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 30/07/2025) berikut ini.

  • Begini Cara Culas Tersangka Beras Oplosan Untung Miliaran Rupiah, Titip ke Puluhan Toko

    Begini Cara Culas Tersangka Beras Oplosan Untung Miliaran Rupiah, Titip ke Puluhan Toko

    Liputan6.com, Pekanbaru – Hampir 2 tahun pria berinisial RB menitipkan beras oplosan ke puluhan toko dan minimarket di Pekanbaru. Selama itu pula pria dimaksud meraup uang miliaran rupiah setelah titipannya terjual ratusan ton.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro menjelaskan, tersangka ditangkap pekan lalu di sebuah toko Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya. Toko dimaksud menjadi tempat tersangka mengoplos beras.

    Dari lokasi usaha ilegalnya, penyidik Subdit I Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita 79 karung beras oplosan seberat 9,7 ton. Beras itu dimasukkan ke ragam merek terkenal seolah itu beras premium.

    “Ada juga beras yang dimasukkan ke karung beras SPHP Bulog,” kata Ade di Polda Riau, Selasa siang, (29/7/2025).

    Dalam aksinya, tersangka membeli beras kualitas rendah di daerah Penyalai, Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya mencampur dengan beras reject atau sudah tidak laku di pasaran.

    “Beras ini dimasukkan ke karung beras kualitas premium, ada juga ke karung beras SPHP Bulog,” kata Ade.

    Selain 9,7 ton beras, penyidik menyita ratusan karung beras SPHP kosong serta merek terkenal lainnya. Penyidik masih mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan karung kosong.

    “Kalau karung beras SPHP Bulog, tersangka dulu pernah menjadi mitra tapi sudah diputus sejak tahun 2023,” kata Ade.