Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Rizal Fadillah: Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya Sejatinya Sudah Hangus

    Rizal Fadillah: Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya Sejatinya Sudah Hangus

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menyebut laporan Presiden ke-7, Jokowi, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dalam polemik ijazah palsu sejatinya telah gugur demi hukum.

    Rizal yang juga merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut mengatakan, laporan yang ditangani Polda Metro Jaya sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

    “Berlarut-larut dan membuat publik jenuh. Laporan Jokowi sejatinya telah hangus,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (14/12/2025).

    Ia menyampaikan, pada Senin besok Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar gelar perkara khusus sebagai tindak lanjut atas keberatan terhadap penetapan delapan tersangka yang dinilai dilakukan secara sepihak.

    Meski meragukan obyektivitas, transparansi, dan kejujuran penyidik, Rizal menegaskan bahwa para tersangka bersama kuasa hukum tetap akan memanfaatkan forum tersebut untuk mempertanyakan lebih lanjut keabsahan dokumen ijazah Jokowi.

    Selain itu, mereka juga akan memaparkan apa yang disebutnya sebagai ketidakbenaran cara kerja penyidik dalam menangani laporan Jokowi dan pihak-pihak pendukungnya.

    Rizal menjelaskan, selain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bersifat komplemen, laporan Jokowi sangat bergantung pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, khususnya Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta Pasal 160 tentang penghasutan.

    Baginya, Jokowi merasa dihinakan, dicemarkan, dan difitnah, sementara sebagian tersangka dituduh melakukan penghasutan. Namun, pasal-pasal tersebut kini berada di ujung masa berlakunya.

  • 6
                    
                        Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis
                        Megapolitan

    6 Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis Megapolitan

    Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita mengungkap praktik bisnis bermasalah yang telah berjalan bertahun-tahun.
    Polisi menyebut usaha tersebut dijalankan dengan pola gali lubang tutup lubang.
    Uang dari pelanggan baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
    Dana tersebut juga dipakai untuk membiayai kebutuhan pribadi para pelaku, mulai dari cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
    Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 207 orang dengan total kerugian ditaksir Rp 11,5 miliar.
    Korban tidak hanya calon pengantin, tetapi juga vendor pernikahan yang jasanya tidak dibayar.
    Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni
    Ayu Puspita
    selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, bisnis WO tersebut dijalankan dengan pola menyerupai skema ponzi.
    Adapun maksud dari skema Ponzi, yakni menggunakan uang dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
    “Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Skema itu dilakukan dengan menawarkan paket pernikahan berharga murah untuk menarik banyak konsumen.
    Namun, saat jumlah pelanggan baru menurun, kewajiban terhadap konsumen lama tak lagi tertutup.
    “Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu seterusnya, sampai akhirnya muncul kerugian besar,” kata Iman.
    Iman menjelaskan, para korban tertarik karena dijanjikan paket pernikahan murah disertai fasilitas tambahan yang dirasa menguntungkan.
    “Pertama yang ditawarkan adalah paket murah. Kemudian dari paket murah itu ada fasilitas lain, misalnya tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Lalu ada paket liburan, ke Bali misalnya, termasuk paket honeymoon,” jelas Iman.
    Bahkan, korban dijanjikan keuntungan tambahan jika melunasi pembayaran lebih awal.
    Akibatnya, banyak korban membayar uang muka besar hingga melunasi biaya sebelum hari acara.
    Alih-alih digunakan untuk keperluan pernikahan, uang korban justru digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
    “Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” ujar Iman.
    Polisi masih mendalami motif tersebut, termasuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan para tersangka.
    Dari delapan laporan polisi yang diterima, salah satunya berasal dari vendor pernikahan.
    “Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya, memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” jelas Iman.
    Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta, tergantung paket dan besaran pembayaran awal.
    Ayu Puspita dan Dimas Haryo kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
    “Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” kata Iman.
    Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti.
    Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
    “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar Iman.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran WO dengan harga terlalu murah dan janji berlebihan.
    “Masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa wedding organizer yang menjanjikan berbagai bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, tetapi tidak pernah terealisasi,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan
                        Megapolitan

    1 Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan Megapolitan

    Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), berujung maut.
    Dua orang tewas dalam insiden tersebut, yang belakangan diketahui melibatkan anggota Polri.
    Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya
    Kalibata
    .
    Kedua orang itu menilai pemilik motor tersebut menunggak cicilan dan berniat menarik kendaraan.
    Cekcok terjadi di lokasi. Situasi kemudian memanas ketika sebuah mobil yang berada di belakang pemotor berhenti.
    Lima orang keluar dari mobil dan terlibat konflik untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Dengan sporadis, pengguna mobil tersebut langsung memukul kawan-kawan debt collector ini. Kurang lebih 4-5 orang pengguna mobil tersebut yang sama-sama jalan dengan pengendara motor satu arah,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, Kamis.
    Kedua
    mata elang dikeroyok
    dengan tangan kosong. Mereka diseret hingga ke area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, tepatnya di sekitar tenda pedagang kaki lima.
    Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
    Korban lainnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Budhi Asih, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak tertolong.
    Menurut Mansur, pengeroyokan dilakukan tanpa senjata tajam.
    Para pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian.
    “Ikut kabur semua itu, enggak ada di TKP. Tiba-tiba enggak ada saja,” kata Mansur.
    Polisi sempat mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi di sekitar tenda PKL tempat kejadian.
    Beberapa jam kemudian, suasana di sekitar TMP Kalibata kembali ricuh.
    Pada malam hari, sekelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi dan terjadi kerusuhan yang diduga dipicu emosi dan solidaritas kelompok.
    “Ya bisa dibilang begitu (balas dendam), mengingat rasa solidaritas mereka yang tinggi karena temannya ada yang meninggal,” ujar Mansur.
    Kerusuhan menyebabkan sembilan kios pedagang terbakar, serta enam sepeda motor dan satu mobil ikut hangus.
    “Jumlah obyek yang terbakar ada sembilan kios, dugaan pembakaran menggunakan bensin,” kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, Jumat (12/12/2025).
    Api berhasil dipadamkan dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp273 juta.
    “Korban jiwa nihil. Taksiran kerugian Rp273 juta,” ujar Asril.
    Untuk mengendalikan situasi, polisi mengerahkan tiga kompi personel, terdiri dari satu kompi Brimob dan dua kompi Sabhara Polda Metro Jaya, dibantu Polsek Pancoran dan Polres Jakarta Selatan.
    Hasil penyelidikan menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan.
    Keenamnya merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
    “Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam.
    Enam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
    Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti kunci kendaraan, helm, ponsel, sandal, dan pelat nomor kendaraan.
    Selain proses pidana, keenam anggota Polri itu juga menjalani proses etik.
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi Polri,” ujar Trunoyudo.
    Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan digelar Rabu, 17 Desember 2025.
    Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Kami akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional,” kata Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Berikan Bantuan Ringankan Pedagang di Kalibata

    Polda Metro Berikan Bantuan Ringankan Pedagang di Kalibata

    Jakarta

    Sejumlah pedagang di Kalibata, Jakarta Selatan mengalami kerugian akibat kericuhan buntut pengeroyokan yang menewaskan 2 orang debt collector. Polda Metro Jaya bergerak memberikan bantuan kepada para pedagang.

    Bantuan tersebut diterima oleh Koordinator Pedagang Kalibata, Purwanto. Purwanto juga mengaku dirinya bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto.

    “Alhamdulillah kami tadi dipanggil ke Polda Metro. Terimakasih kembali ke Polda Metro dalam hal ini Wakapolda Metro mewakili Kapolda Metro mengundang kami pertama menyampaikan prihatin dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini,” kata Purwanto, kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Purwanto menyampaikan Polda Metro Jaya memberikan bantuan agar para pedagang di Kalibata bisa segera kembali berjualan seperti sedia kala. Ia menambahkan, Polda Metro Jaya juga memberikan pengamanan agar para pedagang bisa berjualan dengan tenang.

    “Kedua akan mem-back up kami pengamanannya saat kami beraktivitas berjualan lagi. Alhamdulillah memberikan bantuan. Seberapa pun bantuan kami terima kami ucapkan terimakasih,” lanjutnya.

    “Kalau untuk aktivitas kembali kita nunggu modal dulu meskipun sudah ada bantuan modal dari Kapolda Metro Jaya kami belum bisa bagikan karena ini harus transparan pembagianya. Ini saya data ulang pemilik warung ini akan kami lampirkan sebagai pertanggungjawaban kami agar ini sampai ke teman-teman semua, agar tepat sasaran,” jelasnya.

    Purwanto mengakui pascainsiden tersebut para pedagang mengalami trauma, di samping kesulitan modal yang dihadapi usai kejadian tersebut.

    (mea/dhn)

  • 3
                    
                        Awal Mula 6 Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Tak Terima Kunci Motor Dicabut
                        Megapolitan

    3 Awal Mula 6 Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Tak Terima Kunci Motor Dicabut Megapolitan

    Awal Mula 6 Anggota Polri Keroyok 2 Matel hingga Tewas, Tak Terima Kunci Motor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengeroyokan yang menewaskan dua
    debt collector
    atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, bermula dari ketidakpuasan enam anggota Polri terhadap penarikan sepeda motor milik salah satu rekannya.
    Peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/12/2025), memicu kematian korban serta kerusakan fasilitas warga sekitar.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula ketika satu unit kendaraan milik tersangka AM dihentikan oleh pihak
    mata elang
    .
    “Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cek-cok dan penganiayaan pengroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Budhi menambahkan, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka mengingat penetapan enam tersangka baru dilakukan 1×24 jam sebelumnya.
    “Polda Metro Jaya bekerja cepat dan transparan, namun pendalaman tetap diperlukan untuk memastikan semua fakta di lapangan,” ujarnya.
    Terkait motif pengeroyokan, Budhi mengatakan, pihak tersangka diduga emosi karena keberatan motor yang mereka gunakan diberhentikan secara paksa. Polisi juga masih mendalami status tunggakan kendaraan tersebut.
    “Nominal tunggakan masih kami dalami, begitu pula surat-surat kendaraan,” katanya.
    Budhi menekankan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalanan oleh pihak ketiga atau
    debt collector
    tanpa prosedur administrasi yang tepat bukanlah tindakan yang dianjurkan.
    “Ini menjadi evaluasi bagi seluruh lembaga pembiayaan untuk menertibkan SOP penarikan kendaraan dan memberikan peringatan secara resmi kepada customer,” ujar Budhi.
    Peristiwa ini memicu kemarahan warga dan rekan korban, sehingga terjadi perusakan sejumlah fasilitas.
    Berdasarkan laporan sementara, kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp 1,2 miliar, meliputi empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios, dan kerusakan kaca dua rumah warga.
    Identitas korban telah dikonfirmasi, yaitu MET (41) dari Jakarta Pusat, yang meninggal di lokasi. Serta NAT (32) dari Bekasi yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih.
    Berdasarkan visum luar, korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul atau tangan kosong, tanpa indikasi penggunaan senjata berbahaya.
    Enam tersangka yang merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, telah diamankan dan diperiksa terkait dugaan pengeroyokan serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
    Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
    Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur menambahkan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan pengendara motor di Jalan Raya Kalibata.
    Melihat hal itu, lima orang dari mobil yang berada di belakang turun untuk membantu dan kemudian memukuli korban, menyeret mereka ke pinggir jalan.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110, dan sekitar pukul 16.00 WIB personel tiba di lokasi. Salah satu korban meninggal di tempat, korban lainnya meninggal di rumah sakit,” jelas Mansur.
    Polri menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Keenam terduga pelaku akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
    Polisi juga terus melakukan komunikasi dengan keluarga korban, pemilik kios dan kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kondusif.
    Budhi menekankan pentingnya evaluasi prosedur penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan.
    “Jika kendaraan diberhentikan secara paksa, masyarakat bisa melapor ke layanan kepolisian 110. Ini menjadi PR bersama, termasuk bagi Polri, untuk menata SOP dan edukasi kepada debt collector,” ujar Budhi.
    Polri juga masih mendalami keterlibatan massa di lokasi, asal-usul kendaraan yang digunakan pelaku, serta kemungkinan tersangka lain yang melarikan diri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Mau Ricuh Matel Terulang Lagi, Pramono Minta Polisi Usut Tuntas Bentrok di Kalibata

    Tak Mau Ricuh Matel Terulang Lagi, Pramono Minta Polisi Usut Tuntas Bentrok di Kalibata

    JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung mempersilakan kepolisian menuntaskan bentrok di Kalibata yang berawal dari peristiwa pengeroyokan mata elang. Ia tak mau kejadian semacam ini kembali terulang karena menimbulkan kerugian yang harus diurusi Pemprov Jakarta.

    “Kelihatannya kecil ada mata elang dan apa ya, menagih kepada kelompok kemudian terjadi kekerasan, saling balas-membalas yang akhirnya beban itu menjadi beban Pemerintah DKI Jakarta. Saya enggak mau itu terjadi di Jakarta, terulang kembali,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Desember.

    “Maka untuk itu, saya memberikan keleluasaan dan juga karena menjadi tugas sepenuhnya dari aparat penegak hukum, biarkan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan ini terlebih dahulu,” sambung dia.

    Sementara saat disinggung soal lapak kaki lima yang dibakar pascapengeroyokan itu, Pramono mengaku sedang mengatur pemberian bantuan yang akan dilakukan pihak Pemprov Jakarta. “Kebetulan lahan yang digunakan itu lahannya pemerintah kota semua. Tentunya kami sedang mengorganisasikan, me-reorganisasi tentang ini,” tegas dia.

    Pramono mengaku sudah meminta dinas yang terkait dengan UMKM mempelajari kondisi di lapangan. “Nanti pada saatnya saya segera putuskan. Tapi itu lahannya, lahannya pemerintah Jakarta semuanya,” ungkap Menteri Sekretaris Kabinet era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

    Diberitakan sebelumnya, dua mata elang tewas dikeroyok sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di depan TMP Kalibata. Peristiwa itu terjadi setelah kedua korban menyetop seorang pengendara motor yang melintas di lokasi.

    Polda Metro Jaya kemudian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan anggota polisi Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri berinsial JLA, RJW, IAB, IAM, BN, dan AN.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikserta pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 12 Desember.

    Dalam kasus ini para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP. “Penerapan pasal-pasal tersebut sesuai bukti,” pungkasnya.

  • 6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata Megapolitan 13 Desember 2025

    6 Anggota Polri Tak Pakai Senjata saat Keroyok Matel di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeroyok dua orang mata elang (matel) hingga satu di antaranya meninggal dunia di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
    Pengeroyokan tersebut dilakukan tanpa menggunakan senjata atau benda berbahaya.
    Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil visum luar, korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang berasal dari tangan kosong para pelaku.
    “Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi, luka-luka yang ada merupakan akibat pukulan benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada penggunaan senjata atau barang berbahaya lainnya,” ujar Budhi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Budhi menjelaskan, peristiwa bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM dihentikan oleh pihak
    mata elang
    di Jalan Raya Kalibata, Kamis (11/12/2025) sore. Saat itu, kunci kontak motor dicabut oleh matel.
    Tindakan tersebut memicu cekcok, karena AM tidak terima motornya dihentikan dan kunci dicabut di jalan.
    Situasi kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama.
    “Secara garis besar, kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat penarikan, kunci kontak dicabut. Anggota Polri tersebut tidak terima, terjadi cekcok, dan berujung penganiayaan serta pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budhi.
    Terkait motif, Budhi menyebut penyidik masih mendalami apakah emosi para tersangka dipicu persoalan tunggakan kredit sepeda motor tersebut.
    Termasuk status pembiayaan, besaran tunggakan, serta legalitas penarikan yang dilakukan mata elang.
    “Untuk nominal tunggakan, status kredit, atas nama siapa pembiayaan, dan berapa lama menunggak, semuanya masih kami dalami. Ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Budhi.
    Budhi juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh mata elang di lapangan yang kerap tidak sesuai prosedur hukum
    “Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogianya penagihan dilakukan secara administrasi di kantor, bukan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan,” tegasnya.
    KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA Barang bukti tindak pengeroyokan mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dipajang dalam agenda pengungkapan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
    Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
    Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
    Kematian korban memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah lapak pedagang, sepeda motor, dan satu unit mobil dilaporkan dibakar massa. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
    Budhi mengatakan, penyidik masih menunggu laporan resmi dari para korban kerusakan karena sebagian warga masih mengalami trauma.
    “Kalau laporan polisi sudah masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pembakaran dan perusakan,” ujar Budhi.
    Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap kasus pengeroyokan di Kalibata ini dilakukan secara transparan dan berkelanjutan.
    “Kami akan terus meng-update perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik,” kata Budhi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember Megapolitan 13 Desember 2025

    Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (15/12/2025).
    Gelar perkara
    ini dilakukan atas permintaan tersangka
    Roy Suryo
    dan kawan-kawan.
    Kepala Bidang Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
    Sementara itu, dari pihak eksternal akan diundang sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan
    ijazah palsu
    Presiden
    Joko Widodo
    .
    Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.
    “Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Menurut Asep, delapan tersangka tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT.
    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
    “Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

    Polisi Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

    Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, pada Senin (15/12). Gelar perkara khusus diagendakan sebagaimana permintaan Roy Suryo dkk.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

  • Korban Penipuan WO Ayu Puspita dari Pengantin hingga Vendor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Korban Penipuan WO Ayu Puspita dari Pengantin hingga Vendor Megapolitan 13 Desember 2025

    Korban Penipuan WO Ayu Puspita dari Pengantin hingga Vendor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Korban dugaan penipuan dan penggelapan jasa wedding organizer (WO) Ayu Puspita berasal dari pengantin dan calon pengantin.
    Vendor juga turut menjadi korban karena telah memenuhi pesanan, tetapi tidak menerima pembayaran dari pihak WO.
    “Dari delapan laporan polisi yang kami terima, salah satunya merupakan laporan dari vendor. Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Iman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni
    Ayu Puspita
    selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai WO.
    Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan.
    “Dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami peroleh, saudari Ayu Puspita melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan,” ujar Iman.
    Ia mengatakan, uang yang disetorkan para korban tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Ayu Puspita menggunakan uang korban untuk membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri.
    “Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” kata Iman.
    Selain itu, aparat juga membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Total terdapat 207 korban
    penipuan wedding organizer
    Ayu Puspita.
    Dari jumlah tersebut, sebagian besar korban merupakan calon pengantin dan pengantin sementara lainnya berasal dari pihak vendor. Total kerugian sementara yang berhasil dihitung penyidik mencapai Rp 11,5 miliar.
    “Melalui posko pengaduan yang kami buka secara online melalui Instagram Ditreskrimum, layanan call center 110 Polri, dan pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum, kami menerima 199 pengaduan dan delapan laporan polisi,” ungkap Iman.
    Iman menyebutkan, kerugian yang dialami para korban bervariasi. Hal itu bergantung pada nilai uang muka atau pembayaran awal yang telah disetorkan kepada tersangka.
    “Kerugian korban cukup variatif. Ada yang Rp 40 juta, ada juga yang Rp 60 juta, karena diminta membayar DP terlebih dahulu,” ujarnya.
    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer, terutama yang menawarkan paket murah disertai berbagai janji tambahan.
    “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa wedding organizer yang menjanjikan berbagai bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, tetapi tidak pernah terealisasi,” ujar Budi.
    Budhi juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui call center 110 Polri, mendatangi kantor Ditreskrimum, atau menyampaikan pengaduan melalui media sosial resmi kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.