Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polda Metro Jaya Terima Laporan Ujaran Rasis Resbob

    Polda Metro Jaya Terima Laporan Ujaran Rasis Resbob

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang kreator konten YouTube bernama Adimas Firdaus, yang dikenal publik dengan nama Resbob, harus menjalani proses hukum akibat ujarannya yang dinilai merendahkan suku Sunda.

    Resbob kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran tersebut. Laporan tersebut masuk setelah pernyataan Resbob di ruang publik yang viral sejak 10 Desember 2025 itu menuai reaksi dan dianggap berpotensi menyinggung unsur suku.

    Kepastian adanya laporan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyampaikan, laporan resmi telah diterima kepolisian dan tercatat sejak 12 Desember 2025.

    “Benar, kami menerima laporan terkait yang bersangkutan (Resbob),” ujar Budi kepada wartawan, pada Minggu (14/12/2025).

    Dalam laporan tersebut, Resbob disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP, serta Pasal 156 huruf A KUHP yang berkaitan dengan dugaan pernyataan bernuansa kebencian.

    Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan. Pihak kepolisian menyebutkan berkas perkara akan segera dialihkan untuk ditangani oleh unit yang berwenang.

    “Prosesnya masih awal dan akan diteruskan ke Direktorat Siber untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas eks Kapolres Malang kota ini.
     

  • Bos WO Ayu Puspita Tipu Klien untuk Liburan ke Luar Negeri hingga Cicil Rumah

    Bos WO Ayu Puspita Tipu Klien untuk Liburan ke Luar Negeri hingga Cicil Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkapkan bos wedding organizer Ayu Puspita menggunakan uang dari calon kliennya untuk berbagai kebutuhan pribadi.

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa uang hasil menipu digunakan guna bepergian ke negeri, mencicil rumah, dan kepentingan pribadi lainnya.

    “Motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” kata Iman kepada jurnalis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Iman menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, begitupun aset-aset yang dilarikan ke tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami informasi dari para pihak yang dimintai keterangan.

    Iman menjelaskan banyaknya klien yang tertipu karena Ayu menawarkan paket murah dengan berbagai fasilitas yang menggiurkan seperti paket liburan ke Bali bagi pasutri.

    Kejadian itu berlangsung sejak tahun 2016. Pada 2024, usahanya ditingkatkan menjadi badan hukum. Ayu, kata Iman meminta pada kliennya untuk membayar uang muka sehingga kerugian bagi korban ada yang Rp40 juta sampai Rp60 juta.

    “Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya. Maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik” ujar Iman.

    Iman menuturkan bahwa Ayu menerapkan skema gali lubang tutup lubang yang mengakibatkan kerugian besar sehingga Ayu tidak bisa memenuhi kebutuhan kliennya.

    Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan masih terus mendalami informasi untuk melengkapi konstruksi perkara.

    Mereka adalah Ayu Puspita, Dimas, Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

    “Selain pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan,” tandas Budi.

  • Foto Mesra Beredar, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Diduga Masih Bersama

    Foto Mesra Beredar, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Diduga Masih Bersama

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar mengenai Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang diduga masih bersama kembali beredar di media sosial. Isu tersebut mencuat di tengah konflik dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan keduanya dengan istri pertama Insanul, konten kreator asal Medan, Wardatina Mawa.

    Kabar ini muncul setelah Inara sebelumnya mengklaim mundur dari statusnya sebagai istri siri Insanul dan melaporkan suaminya itu ke polisi atas dugaan penipuan.

    Dalam foto-foto yang diunggah akun Instagram @gosip_danu pada Minggu (14/12/2025), Inara dan Insanul terlihat saling menggandeng lengan saat berfoto bersama beberapa orang lainnya.

    Inara Rusli dan Insanul Fahmi diduga masih bersama. – (Instagram.com/@gosip_danu)

    “Mungkin Inara nemenin Insan cari lawyer kemarin. Bentar lagi Insan sama Inara dipanggil kasus perzinaan. Inara bilang lewat lawyer-nya sudah enggak mau lagi sama Insan terus laporin Insan penipuan, ternyata cuma drama,” tulis @gosip_danu dalam keterangan foto tersebut.

    Beredarnya foto mesra itu memicu spekulasi dari sejumlah netizen yang menilai Inara dan Insanul sebenarnya tidak benar-benar ingin berpisah. Sebagian warganet menduga sikap keduanya hanya untuk mendorong Wardatina Mawa mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

    “Mawa lihat itu, mereka hanya drama dan chat Insan cuma merayu kamu buat cabut laporan. Di belakang mereka masih bersama dan mesra, jangan cabut laporan,” tulis salah seorang netizen.

    “Mulai berani muncul di publik sambil gandengan tangan. Kemarin hanya akting terpukul dan shock saat konferensi pers,” komentar akun @Ryn_agst**.

    “Jadi chat sama Mawa itu baik-baikin istri cuma biar ditarik kah laporannya? Bocil,” ujar netizen lainnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Inara Rusli maupun Insanul Fahmi belum memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya foto mesra tersebut di media sosial.

  • Polisi: Uang Penipuan WO Ayu Puspita untuk Cicil Rumah dan Jalan-jalan

    Polisi: Uang Penipuan WO Ayu Puspita untuk Cicil Rumah dan Jalan-jalan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut saat ini telah menerima sekitar 207 laporan dan pengaduan dari korban yang merasa dirugikan oleh jasa Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, total kerugian akibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan WO Ayu Puspita telah mencapai Rp 11,5 miliar. Angka tersebut berpotensi bertambah, mengingat polisi masih membuka pengaduan.

    Polda Metro Jaya pun menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik WO dan juga pegawai bagian pemasaran berinisial DHP sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan adanya peran aktif dalam menjalankan modus penipuan tersebut.

    Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkapkan Ayu Puspita menggunakan berbagai modus untuk menarik minat calon klien, mulai dari penawaran harga promo, fasilitas pernikahan mewah, hingga paket bulan madu (honeymoon) yang menggiurkan.

    “Motifnya adalah motif ekonomi. Keuntungan yang diperoleh dari perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

    Tawaran tersebut membuat banyak calon pengantin tergiur dan mempercayakan seluruh rangkaian acara pernikahan kepada WO tersebut. Namun, dana yang telah disetorkan para korban justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Hingga kini, polisi masih mendalami aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan resmi Polda Metro Jaya.

    “Sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan penanganan terbaik bagi para korban,” tegasnya.

  • Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Rp 11 M, Polisi Telusuri Aset Tersangka

    Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Rp 11 M, Polisi Telusuri Aset Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan total kerugian akibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) milik Ayu Puspita telah mencapai Rp 11,5 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan sementara berdasarkan laporan dan pengaduan yang masuk dari para korban.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sekitar 207 laporan dan pengaduan dari korban yang merasa dirugikan oleh jasa WO Ayu Puspita. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dibukanya posko pengaduan di Polda Metro Jaya.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, kepolisian menegaskan akan memaksimalkan penelusuran aset milik para tersangka. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya membuka peluang pengembalian sebagian kerugian yang dialami para korban.

    “Kami akan memaksimalkan penelusuran aset. Tentunya, sebagaimana harapan para korban, kami berupaya agar ada pengembalian kerugian dari perkara ini,” ujar Iman kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

    Iman menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kepolisian juga masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor secara resmi.

    “Sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan penanganan terbaik bagi para korban,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik WO sebagai tersangka. Selain itu, seorang pegawai bagian pemasaran berinisial DHP juga turut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya peran aktif dalam menjalankan modus penipuan tersebut.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara.

  • Polisi Sebut Dua Matel Tewas Dikeroyok dengan Tangan Kosong: Tanpa Sajam dan Senpi

    Polisi Sebut Dua Matel Tewas Dikeroyok dengan Tangan Kosong: Tanpa Sajam dan Senpi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan pemicu dua debt collector tewas, MET dan NAT, diduga dikeroyok enam anggota polisi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan kejadian itu bermula saat tersangka berinisial AM diberhentikan oleh dua debt colletor atau kerap disebut mata elang di mana kedua debt colletor sempat terlibat cek-cok dengan AM.

    Tak berselang lama, terjadi penarikan kunci motor oleh debt collector. Hal ini yang memantik keributan antara kedua belah pihak.

    “Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut. Sehingga terjadi cek-cok dan terjadilah penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Budi dikutip Minggu (14/12/2025).

    Budi mengatakan lima tersangka lainnya berada di lokasi yang sama sehingga mereka berenam mengeroyok dua debt colletor itu. Budi menegaskan bahwa pengeroyokan tidak menggunakan senjata api maupun senjata tajam.

    Hal itu sesuai hasil visum kepada dua korban yang telah dilakukan autopsi.

    “Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” kata Budi.

    Menurut Budi, belakangan ini tindakan tarik paksa oleh debt collector kerap terjadi tanpa adanya pemberitahuan lebih awal kepada nasabah. Pihak penagih, katanya, harus memberikan imbauan jatuh tempo pembayaran kepada nasabah.

    Dia menyampaikan peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat. 

    “Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama dan ini,” 

    Di sisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam anggota merupakan satuan Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

    “Keenam Tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

  • Polisi Sebut Kerugiaan Akibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar

    Polisi Sebut Kerugiaan Akibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan estimasi kerugian akibat pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, mencapai Rp1,2 miliar.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Dia menyampaikan dalam kejadian tersebut terjadi pengerusakan 9 sepeda motor, 1 unit mobil, dan sejumlah warung tenda.

    “Secara umum sudah dilakukan estimasi perhitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor, dan mobil, serta kaca warga kemarin,” katanya dikutip Minggu (14/12/2025).

    Budi menjelaskan warga sekitar trauma atas kejadian yang menewaskan dua debt collector itu. Sebab, sejumlah kaca rumah warga dipecahkan dan sejumlah warung tenda dibakar.

    Budi menuturkan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan revitalisasi dan memberikan bantuan, serta perhitungan kerugian bagi para korban. 

    Selain itu, Polda Metro Jaya masih menunggu laporan-laporan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Termasuk mengejar pelaku yang diduga membakar sejumlah properti di lokasi kejadian.

    “Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan akan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut,” ucapnya.

    Budi menceritakan bahwa kejadian bermula ketika tersangka AM di berhentikan oleh sejumlah debt collector sehingga terjadi penarikan kunci motor. 

    Tersangka yang diketahui Anggota Polisi tidak terima kemudian bersitegang hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Kendati demikian, polisi masih terus mengusut informasi dari berbagai pihak untuk melengkapi konstruksi perkara. Nantinya setiap perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat.

  • Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    Buntut Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Ragu: Bikinan Mana Lagi?

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), berjanji akan menunjukkan ijazah miliknya yang menjadi polemik selama setahun terahir. 

    Jokowi merasa, kegaduhan mengenai ijazahnya bukan karena tudingan liar, melainkan ada agenda besar di baliknya. 

    Untuk itu, mantan Wali Kota Solo ini memilih diam dan menunggu saat tepat untuk menunjukkan keabsahan ijazahnya. 

    “Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa,” ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam.

    Jokowi menegaskan, persoalan ijazah palsu yang dibawanya ke ranah hukum diharapkan jadi pembelajaran untuk tidak mudah menuduh seseorang.

    “Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.

    Jokowi mengatakan, kasus serupa bisa saja terjadi ke orang lain jika dirinya tidak membawanya ke ranah hukum.

    “Ya kan bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain. Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya dengan tuduhan asal-asalan,” ujar Jokowi.

    Dokter Tifa Meragukan Ijazah Jokowi

    Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa angkat bicara terkait rencana Jokowi itu. 

    Melalui unggahan X (Twitter), dokter Tifa yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, menyebut dirinya meyakini bahwa ijazah Jokowi sudah berada di Polda Metro Jaya.

    “Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, saya memastikan, menurut penuturan Pemeriksaan juga, bahwa Ijazah Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya,” tulis dokter Tifa.

    “Itu adalah Ijazah yang dinyatakan oleh Joko Widodo sendiri, di tanggal 25 Juli 2025 ketika ybs diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo, dengan dengan alasan sakit,” sambungnya.

    Saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Jokowi.

    Kemudian, ijazah tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya hari itu juga.

    “Lalu sekarang dia katakan mau bawa Ijazahnya ketika di pengadilan. Ijazah bikinan mana lagi yang mau dibawa? Pasar Pramuka? Pasar Terban? Atau pasar yang lain?” tanya Tifa.

    Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus

    Sementara Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi.

    Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan kubu Roy Suryo Cs.

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus, Senin (15/10/2025).

    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025), dikutip dari TribunJakarta.

    Budi menjelaskan, nantinya Polda Metro Jaya akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI termasuk pihak eksternal yang dilibatkan saat gelar perkara khusus.

    “Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kabid Humas.

    Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

    Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik.

    Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi. 

    Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs. 

    Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

    “Jadi kami update tentang penanganan terkait tentang dugaan ijazah terkait tentang klaster 1 dan 2. Klaster 2 sudah dilakukan pemanggilan. Kami jelaskan bahwa delapan orang ini berstatus sebagai tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.

    Dikatakan Kombes Budi, Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik).

    “Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik.

    “Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya.” 

    “Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

    Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus.

    “Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” pintanya.

    Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

    “Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.

    Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

    “(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

    Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

    “Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Perpol 10/2025 Disorot DPR

    Isu Politik-Hukum Terkini: Perpol 10/2025 Disorot DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini selama 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Sabtu (13/12/2025) hingga Minggu (14/12/2025) pagi menjadi perhatian pembaca.

    Beberapa di antaranya, yakni DPR yang menilai polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi dinilai tak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Prof M Nuh resmi menjadi katib Aam PBNU.

    5 Isu Politik Hukum-Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. Polemik Perpol 10/2025, DPR Nilai Tak Bertentangan Putusan MK

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Menurut Jamaludin, Perpol 10/2025 justru menjadi instrumen teknis untuk memastikan anggota Polri tetap menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum.

    “Perpol adalah instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Polri. Jadi, keliru jika langsung dinilai menabrak putusan MK,” ujar Jamaludin, Sabtu (13/12/2025).

    Ia menjelaskan, putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara itu, Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan.

    Jamaludin juga menegaskan setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, keabsahan perpol tidak dapat digugurkan hanya melalui opini publik.

    2. Pakar Nilai Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Perparah Demokrasi

    Pakar Politik Kontemporer Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Caroline Paskarina menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD berpotensi memperparah persoalan demokrasi di Indonesia.

    Menurut Caroline, di tengah menurunnya kualitas demokrasi, melemahnya kepercayaan publik, serta menguatnya elitisme politik, pengalihan mekanisme pilkada dari rakyat ke DPRD justru berisiko mempersempit ruang partisipasi politik warga.

    “Dalam kondisi seperti ini, wacana pilkada oleh DPRD berpotensi memperdalam problem demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujarnya.

    Ia menilai mekanisme pilkada tertutup dapat menggerus legitimasi kepala daerah karena semakin menjauh dari basis dukungan publik secara langsung.

    3. Prabowo Pastikan Pantau Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumut

    Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah terus memantau dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Sumatera Utara.

    “Alhamdulillah, Sumatera Utara sudah lebih baik sejak terakhir saya datang. Saya akan terus memantau perkembangan dari hari ke hari,” ujar Prabowo saat meninjau pengungsian di Kabupaten Langkat, Sabtu (13/12/2025).

    Prabowo menegaskan seluruh kekuatan negara, termasuk TNI, Polri, dan Kementerian PUPR, akan dikerahkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

    4. Insiden Maut Kalibata, Polda Metro Kaji Ulang SOP Penarikan Kendaraan

    Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standard operating procedure (SOP) penarikan kendaraan oleh penagih utang menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penarikan kendaraan seharusnya dilakukan melalui mekanisme administratif, bukan secara paksa di jalan.

    “Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan,” tegasnya.

    5. Prof Mohammad Nuh Resmi Menjadi Katib Aam PBNU

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menunjuk Prof Dr Mohammad Nuh sebagai katib Aam PBNU menggantikan KH Akhmad Said Asrori. Keputusan tersebut diambil dalam rapat harian gabungan Syuriah dan Tanfiziah PBNU di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

    Menurut Wakil Ketua Umum PBNU Prof Mohammad Mukri, penunjukan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta konsolidasi internal PBNU menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional dan Muktamar NU mendatang.

  • Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Fakta baru terungkap dalam kasus pengeroyokan dua debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Itulah top 3 news hari ini.

    Insiden itu dipicu saat satu unit sepeda motor milik salah satu tersangka Brigadir AM diberhentikan oleh mata elang (matel), Kamis sore 11 Desember 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menceritakan, awalnya kendaraan yang dikendarai Brigadir IAM dihentikan oleh dua orang debt collector yakni MET (41) dan NAT (32).

    Sementara itu, Badan Pusat Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan ada beberapa jenazah yang dimasukkan dalam data korban meninggal dunia banjir Sumatra yang ternyata sudah wafat sebelum bencana terjadi.

    Hal ini terjadi karena banjir bandang dan longsor di Sumatera juga terjadi di lokasi pemakaman, seperti disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.

    Abdul Muhari menyampaikan, BNPB dan pihak terkait melakukan identifikasi terhadap jasad-jasad korban meninggal dunia usai banjir bandang. Dari hasil identifikasi tersebut, BNPB menemukan ada beberapa jasad yang sudah dimakamkan sebelum bencana terjadi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka kasus penipuan wedding organizer (WO).

    Kedua tersangka yakni Ayu Puspita Dewi dan seorang pegawainya, Dimas Haryo Puspo kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 13 Desember 2025:

    Seorang pengemudi ojek online di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan ‘mata elang’ alias penagih utang cicilan motor. Aksi penganiayaan pakai jurus tendangan ala kungfu di jalan raya ini terekam warga dan menyebar di media sosial.