Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

    Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menurut mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, tidak ada pilihan lain, penetapan tersangka harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya.

    “Diyakini, tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi adalah Well organisme crime. Itu sebabnya diduga, ada pihak lain yang juga terlibat,” duga Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Seperti diketahui, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    “Ada kejahatan lain yg juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan,” tuding Bambang.

    Dia mencontohkan, apakah rumah di jalan Kertanegara No. 46 milik Pihak Ketiga lainnya atau milik Firli. Belum lagi ada dugaan, peningkatan aset dan kekayaan atas nama keluarganya pada tahun 2021 dan 2022 yang tidak tersebut dalam laporan LHKPN.

    Hal yang penting lain pasca penetapan tersangka Firli Bahuri, Bambang menegaskan, Presiden Joko Widodo harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

    “Tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan karena ada banyak potensi terjadi manuver lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh Ketua KPK,” tegas Bambang. (ted)

  • Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama yang dijerat kasus korupsi. Tidak hanya itu, kasus yang menjerat Firli merupakan ‘kasta tertinggi’ dalam tindak pidana korupsi yakni pemerasan.

    “Kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan,” kata Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Dia menambahkan, Firli juga dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan diyakini telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

    “Game Over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya,” ujarnya.

    Dia menilai, Firli tak dapat lagi memainkan “drama” yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibilitas KPK. Ada begitu banyak tudingan yang diyakini publik telah dilakukan Ketua KPK tapi dia berhasil lolos. “Misalnya kasus: helikopter limosin, pembocoran dokumen di ESDM dan lainnya,” tuding Bambang.

    Dia juga menyebut, Firli, Ketua KPK juga sudah tidak dapat bermain “komedi putar” dengan membangun citra dan persepsi seolah tak bersalah dan menjadi korban. Jadi, tidak bisa lagi mangkir berkali-kali dalam proses pemeriksaan dengan membuat dalih, ada begitu banyak pekerjaan lain yang lebih penting dari proses pemeriksaan.

    “Juga tidak dapat lagi membuat pernyataan seolah ada serangan balik koruptor atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya dalam kasus dugaan korupsi SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) di Kementerian Pertanian,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [kun]

    BACA JUGA: Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

  • Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian kurun waktu 2020-2023.

    “Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi SP, Kamis (23/11/2023).

    Di sisi lain, mantan juru bicara KPK ini juga meminta semua pihak tetap menghormati kasus hukum yang tengah menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL).

    “Di sisi yang lain juga kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap SYL,” ujar anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan ini.

    BACA JUGA:
    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Sementara KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

    BACA JUGA:
    Ketua KPK RI Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

    Ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Terhadap Syahrul, KPK juga menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang dengan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [hen/beq]

  • Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Jakarta (beritajatim.com)– Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firli Bahuri berlangsung semalam Rabu (22/11/2023). Atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL),  Pimpinan lembaga antirasuah ini terancam pidana seumur hidup.

    Adapun ancaman pidana seumur hidup ini sesuai dengan pasal 12B ayat 1 yang disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan selain penerapan pasal ini, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    BACA JUGA:TKN : Iklan Susu Prabowo Gibran di TV Murni KreasI AI

    Dalam pasal ini disebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

    Sementara itu tertangkapnya Ketua KPK RI Firli Bahuri menyebabkan publik menjadi penasaran kaitan harta kekayaan. Ternyata harta kekayaan yang dimiliki pimpinan lembaga antirasuah ini nilainya fantastis.

    Melansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Firli Bahuri sebesar Rp22.864.765.633. Jumlah harta itu terdiri dari tanah bangunan.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi.

    Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.

    Selain aset berupa tanah dan bangunan, Firli Bahuri memiliki aset lain berupa alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset transportasi ini berupa satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta termasuk satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta dan satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta,

    Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.

    Total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK RI. (Aje)

     

  • Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa bersyukur. Dia menilai, masih ada harapan pemberantasan korupsi.

    “Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis (23/11/2023).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun mengucapkan, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Di lain sisi, dia meminta Firli mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    “Otomatis, Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tegas Yudi.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Hen/Aje)

  • Napi Teroris Neo Jamaah Islamiyah Semarang Hari Ini Dibebaskan Dari Lapas Tuban

    Napi Teroris Neo Jamaah Islamiyah Semarang Hari Ini Dibebaskan Dari Lapas Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Salah satu narapidana dari kelompok terorisme Neo Jamaah Islamiyah (JI) bernama Agus Suparnoto (48) asal Semarang Jawa Tengah hari ini resmi dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Tuban. Minggu (19/11/2023).

    Diketahui, Agus panggilan akrabnya mendapatkan vonis hukuman 5 tahun penjara, adapun 1,5 tahun di Polda Metro Jaya, dilanjutkan di Lapas Kelas IIB Tuban selama 3 tahun 9 hari dan kini mendapatkan remisi 6 bulan karena sudah mengikuti program anti radikalisme dan cinta NKRI.

    Dalam kepulangannya, Agus dijemput oleh sang istri, anak, ibu dan keluarga lainnya dari Semarang, suasana haru terlihat dikala sang istri dan anak – anak yang langsung memeluk Agus.

    Agus mengatakan, bahwa setelah ini ia akan menghabiskan waktu bersama anak – anaknya, sebab selama 4 tahun lebih ia telah dipenjara dan tidak memiliki waktu terhadap anaknya.

    “Karena kan lama tidak ketemu juga, jadi nanti pengennya setelah ini mau menemani anak – anak sambil mikir juga kebutuhan buat keluarga,” ucap Agus.

    Ia juga menyampaikan, bahwa peran dia di kelompok Neo Jamaah Islamiyah ialah sebagai ketua bidang keamanan dan intelijen juga memiliki pekerjaan sampingan yaitu sebagai spesialis servis komputer dan laptop. “Kalau menurut Pemerintah ya pekerjaan utama saya ini teroris, kalau servis komputer hanya sampingan saja,” ujar dia.

    Sementara itu, harapan kedepan Agus tetap akan melanjutkan pekerjaan menjadi spesialis servis komputer dan laptop sebab hanya keahlian itu yang saat ini dimilikinya.

    Saat disinggung soal kemampuannya, Agus mengungkapkan hanya bisa memperbaiki komputer dan laptop, untuk servis handphone tidak bisa, namun ketika ia memiliki kendala dalam perbaikan, Agus meminta bantuan kepada kelompok – kelompoknya yang memang banyak mempunyai keahlian di bidang IT.

    Agus Suparnoto napi teroris yang memakai peci dan membawa kantong kresek merah. [foto:Diah Ayu/beritajatim.com]Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Tuban, Moch. Arief Kafanie mengungkapkan, atas nama Agus beliau merupakan napi teroris bebas biasa yang mendapatkan remisi selama 6 bulan karena sudah memenuhi syarat karena sudah mengikuti program diradikalisasi dan sudah menyatakan ikrar setia pada NKRI.

    “Pak Agus selama disini (Lapas Tuban) sudah menunjukkan perkembangan yang sangat luar biasa betul – betul mengikuti pembinaan dengan baik,”tutur Moch. Arief Kafanie.

    Pihaknya berharap kepada Agus semoga kesepiannya tidak melakukan tindak pidana serupa atau residivis dan kedepannya bisa diterima oleh masyarakat, bisa hidup berdampingan kembali dan menjadi masyarakat sosial. (ted)

  • Polri Terjunkan 13.251 Personel Amankan Piala Dunia U-17

    Polri Terjunkan 13.251 Personel Amankan Piala Dunia U-17

    Surabaya (beritajatim.com) – Polri menerjunkan 13.251 personel untuk mengamankan Piala Dunia U-17 di empat kota di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 415 personel dari Mabes, sisanya sebanyak 12.836 personel dari empat Polda.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, personel yang diterjunkan akan ditempatkan untuk pengamanan pada saat kedatangan atau kepulangan di bandara, akomodasi, pengamanan tempat latihan, pengamanan pada saat pertandingan di stadion, pengamanan rute dari akomodasi ke stadion dan sebaliknya, rute escape pengamanan tempat parkir dan tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

    ” Polri juga menyiapkan personel untuk antisipasi situasi kontinjensi baik terorisme maupun bencana. Adapun tugas pokok dalam operasi ini adalah Mabes Polri dengan melibatkan personel satuan wilayah melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi operasi Aman Bacuya 2023, dalam rangka pengamanan FIFA U-17 World Cup tahun 2023 yang dilaksanakan selama 25 hari di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jateng dan Polda Jatim, terutama di tempat upacara pembukaan (opening ceremony), tempat pertandingan sepakbola fase grup sampai dengan final dan acara penutupan (closing ceremony) dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung penegakan hukum dan kehumasan guna pemeliharaan kamtibmas selama pelaksanaan FIFA World Cup U-17 tahun 2023,” bebernya.

    Untuk itu, pihaknya berharap kepada seluruh Kasatgas, Kasubsatgas dan para perwira pengendali di lapangan agar mampu menentukan langkah dan upaya yang lebih proaktif dan aplikatif serta dapat menentukan penanganan yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi setiap permasalahan dan potensi gangguan yang ada.

    BACA JUGA:
    PSSI Belum Terima Komplain Terkait Piala Dunia U-17 2023

    “Tentunya sesuai dengan situasi dan kondisi kerawanan atau potensi ancaman diplotting penugasannya masing-masing,” ucap Kasatgas Ops Aman Bacuya dalam amanatnya.

    Untuk menghadapi tugas mulia dalam rangka pengamanan FIFA World Cup U-17 2023, maka pada kesempatan apel gelar pasukan operasi Aman Bacuya 2023 ini ada beberapa hal yang perlu ditekankan di antaranya melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab dan tampilkan jati diri sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

    BACA JUGA:
    4 Stadion yang Digunakan Untuk Piala Dunia U-17 2023

    Melaksanakan pengamanan secara optimal dengan mempedomani perpol no 10 tahun 2022 yang menjelaskan adanya kesepahaman, sinkronisasi dan sinergi antara sistem pengamanan kepolisian dengan regulasi keamanan dan keselamatan pssi, serta panduan pam sepakbola dari FIFA serta mendasari perkiraan intelijen

    Mewaspadai kembalinya penonton dari stadion setelah selesai pelaksanaan pertandingan khususnya suporter yang timnya mengalami kekalahan agar tidak melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan kerusakan maupun korban jiwa. [uci/beq]

  • Kabareskrim Cek Perlengkapan Pengamanan Piala Dunia U-17

    Kabareskrim Cek Perlengkapan Pengamanan Piala Dunia U-17

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabareskrim Polri, Komjem Wahyu Widada mengecek langsung perlengkapan serta personel pengamanan Piala Dunia U-17 yang akan dibuka di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Jumat (10/11/2023). Dia memimpin apel gelar pasukan Operasi Aman Bacuya 2023, dalam rangka pengamanan FIFA U-17 World Cup 2023, di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, pada Kamis (9/11/2023).

    Apel gelar pasukan Operasi Aman Bacuya 2023 ini digelar secara serentak di empat Polda, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jateng dan Polda Jatim, yang menjadi venue Piala Dunia 2023 FIFA U-17.

    Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai sarana untuk mengecek kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana Polri, baik berupa Alat Khusus (Alsus) maupun Alat Material Khusus (Almatsus) beserta peralatan lainnya.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan dalam amanatnya, ini merupakan suatu kebanggaan dan sekaligus prestasi dimana indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah FIFA U-17 World Cup tahun 2023.

    “Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang ada di Asia Tenggara, yang ditunjuk untuk menjadi tuan rumah, untuk itu kita yang hadir di event ini harus bangga karena menjadi bagian dari sejarah untuk melakukan pengamanan peristiwa yang sangat penting bagi bangsa Indonesia,” papar Jenderal Bintang tiga itu, dalam amanatnya.

    “Kita semua akan menjadi bagian yang ikut dikenang oleh dunia, bahwa penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023 yang diselenggarakan di Indonesia berjalan dengan lancar dan aman,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    4 Stadion yang Digunakan Untuk Piala Dunia U-17 2023

    Lebih lanjut Kabareskrim Polri yang juga sebagai Kasatgas Ops Aman Bacuya 2023 ini menjelaskan, FIFA U-17 World Cup tahun 2023 yang diselenggarakan di Indonesia akan diikuti oleh 24 negara peserta, yaitu Kanada, Meksiko, Panama, Amerika Serikat, Brasil, Argentina, Ekuador, Venezuela, Kaledonia Baru, Selandia Baru, Inggris, Perancis, Jerman, Polandia, Spanyol, Senegal, Maroko, Mali, Burkina Faso, Indonesia (tuan rumah), Uzbekistan, Iran, Korea Selatan dan Jepang.

    Pelaksanaan pertandingan FIFA U-17 World Cup 2023 ini akan digelar di empat stadion yaitu, stadion Jakarta Internasional Stadium (DKI Jakarta), stadion Si Jalak Harpa (Jabar), stadion Manahan (Jateng) dan Gelora Bung Tomo (Jatim) serta beberapa lokasi atau lapangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan, baik stadion maupun tempat latihan harus dilakukan pengamanan secara maksimal.

    “Polri mulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan 4 Desember 2023 (selama 25 hari), akan melaksanakan operasi Aman Bacuya 2023 dalam rangka pengamanan penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023, Polri
    bersinergi dengan TNI serta seluruh komponen pengamanan lainnya,” tandasnya.

    “Rencana operasi telah disusun untuk dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas pengamanan. petunjuk-petunjuk dan arahan-arahan juga telah diberikan baik melalui rapat koordinasi maupun surat telegram dan telah dilaksanakan latihan pra operasi baik secara parsial oleh empat Satgas Pamwil dan Satgas Mabes Polri yang dilibatkan dalam operasi aman bacuya 2023,” lanjutnya.

    Kasatgas Ops Aman Bacuya Komjen Wahyu Widada juga mengatakan. Meskipun FIFA U-17 World Cup tahun 2023 adalah piala dunia usia muda dan untuk penonton segmennya adalah pemuda dan remaja usia dibawah 17 tahun namun terdapat beberapa hal yang harus diantisipasi dalam pengamanan penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023 diantaranya sebagai berikut:

    1. kerumunan (crowd) di pintu masuk stadion.
    2. kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
    3. gesekan fisik antar supporter dan pendukung kesebelasan.
    4. penghadangan, penyerangan, pelemparan terhadap wasit, pemain dan tim official.
    5. pelemparan kembang api (flare) ke lapangan.
    6. spanduk yang dibawa suporter bersifat politik maupun dukungan terhadap salah satu negara
    yang berkonflik (konflik Israel-Palestina).
    7. aksi ancaman bom, bom bunuh diri dan penyerangan terhadap aparat keamanan (tni/polri).
    8. aksi kejahatan konvensional, kejahatan jalanan dan aksi premanisme.
    9. aksi sabotase jalannya rangkaian FIFA World Cup U-17 2023.
    10. kejadian kontijensi dan bencana alam.

    BACA JUGA:
    Jelang Matchday Piala Dunia U17, Berbagai Tim Nasional Gelar Familiarisasi dengan Stadion GBT

    “Dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan yang berskala Internasional ini, tentu kita tidak ingin membuat kesalahan sekecil apapun, oleh karena itu kita persiapkan semaksimal mungkin mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
    pengendaliaannya. Kita memiliki sumber daya yang cukup baik personel maupun sarana dan prasarananya,” paparnya.

    Kepercayaan pemerintah terhadap TNI-Polri untuk menjadi bagian dari pengamanan event yang sangat penting ini harus dimaknai dengan melaksanakan tugas pengamanan sebaik-baiknya.

    “Kita jangan under estimate, jangan pernah menganggap biasa-biasa saja, waspadai setiap potensi ancaman sekecil apapun yang dapat mengganggu jalannya penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023, seluruh rangkaian penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023 ini merupakan pertaruhan negara kita dikancah dunia Internasional dimana kita menjadi
    bagian didalamnya,” tandasnya.

    Pada tanggal 23 Juni 2023 FIFA mengumumkan Indonesia sebagai tuan rumah baru menggantikan Peru, dipilihnya Indonesia sebagai tempat diselenggarakannya FIFA U-17 World Cup tahun 2023 ini merupakan keuntungan tersendiri terutama bagi dunia pariwisata di Indonesia.

    “Oleh karena itu, mari secara bersama kondisi tersebut kita jaga dengan menghadirkan rasa aman di masyarakat. Kehadiran TNI-Polri dan unsur keamanan lainnya ditengah-tengah masyarakat harus menjadi sosok pelindung, pengayom dan pelayan sehingga masyarakat merasa nyaman,” jelasnya.

    “Kegiatan pengamanan yang kita laksanakan saat ini menjadi moment untuk menunjukkan jati diri kita kepada masyarakat dan dunia internasional bahwa tnipolri sebagai sosok yang humanis, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pamrih dan pandang bulu,” imbuhnya. [uci/beq]

  • KPK Periksa Febri Diansyah di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

    KPK Periksa Febri Diansyah di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Febri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara.

    “Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/10/2023).

    Dia mengatakan, KPK juga memanggil rekan pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Ali tidak menjelaskan, kaitan pemeriksaan ketiga saksi dalam kasus ini.

    “Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” katanya.

    BACA JUGA:
    KPK Endus Transaksi Janggal, Sekdaprov Jatim Janji Akan Kooperatif

    Diketahui, Febri dan Rasamala merupakan mantan pegawai KPK. Rasamala pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK. Namun keduanya dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rasamala bergabung dengan Visi Law Office yang dibentuk Febri Diansyah bersama Donal Fariz, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

    Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) lalu. Disebut-sebut, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

    BACA JUGA:
    Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.

    KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyebut menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut. [hen/beq]

  • 26 Juta Dokumen Polri Diduga Bocor di Forum Hacker

    26 Juta Dokumen Polri Diduga Bocor di Forum Hacker

    Jakarta, CNN Indonesia

    Salah satu pengguna situs gelap mengklaim membocorkan data Polda Metro Jaya. Namun, sampel yang diberikan bisa ditemukan secara bebas di situs berbagi dokumen Scribd.

    User bernama Meki mengunggah utas atau thread bertajuk ’26M DATABASE NATIONAL POLICE IDENTITY OF INDONESIA REPUBLIC’ dengan menampilkan logo besar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).

    Dalam deskripsinya, ia mengaku memiliki dokumen penting semua personel polisi seluruh Indonesia berformat CSV yang dibobol pada September 2022. Totalnya mencapai 26.263.105 dokumen. 

    Data yang diklaim bocor (compromised data) berupa pangkat, Nomor Registrasi Pokok (NRP), nama lengkap, jabatan, foto, daerah, email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan lainnya.

    “The Indonesian National Police have spent a lot of money just to build servers or simple websites (because they don’t care about vulnerabilities in the websites they manage),” klaim Meki, di unggahannya itu.

    “Polri sudah menghabiskan banyak uang cuma untuk membangun server atau website sederhana (karena mereka tidak peduli dengan kerentanan pada website yang dikelolanya), red)

    “And this time I intend to sell valid data and important documents at affordable prices. because the police in Indonesia are no longer on the right track, but often make it difficult and bring down the poor,” lanjut dia.

    (Dan kali ini saya berniat untuk menjual data valid dan dokumen penting dengan harga yang terjangkau. Karena polisi di Indonesia tidak lagi di jalur yang benar, tapi sering menyusahkan dan menjatuhkan orang miskin, red).

    Ia, yang baru mengunggah tiga utas bocoran data itu, pun mengunggah beberapa sampel data bocor yang diklaimnya sebagai “valid data for members of the Indonesian Police.”

    Beberapa nama yang dicantumkannya di antaranya adalah Kapolda Brigjen Pol Damianus Jackie (mendiang), Wakapolda Kombes Pol Anton Carliyan, Dirreskrimsus Kombes RZ Panca Putra, Dirreskrimum Kombes Trihadi Sutono.

    Berdasarkan penelusuran, nama-nama itu bukanlah penjabat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maupun Polda Metro Jaya. Mereka menjabat di Polda Kalteng di periode 2009 hingga 2012.

    Bahkan, daftar nama yang percis dengan yang diunggah Meki itu bisa ditemukan di situs e-book scribd.com, lengkap dengan nomor teleponnya.

    CNNIndonesia.com sudah berusaha mengonfirmasi dugaan kebocoran data ini kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasteyo, namun belum ada respons hingga berita ini terbit.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]