Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Profil Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Wakapolda Metro Jaya Baru yang Berpengalaman di Bidang Intel

    Profil Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Wakapolda Metro Jaya Baru yang Berpengalaman di Bidang Intel

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Brigjen Djati Wiyoto Abadhy akan menempati jabatan Wakapolda Metro Jaya menggantikan Brigjen Suyudi Ario Seto.

    Diketahui Brigjen Suyudi Ario Seto mendapat promosi jabatan menjadi Kapolda Banten menggantikan Irjen Abdul Karim yang mendapat tugas baru menjadi Kadiv Propam Polri.

    Brigjen Djati Wiyoto Abadhy diketahui saat ini masih menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.

    Posisinya nanti akan digantikan Brigjen Sabilul Alif yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Banten.

    Sementara posisi Wakapolda Banten akan diisi Kombes Hengki yang kini menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

    Siapakah sosok Brigjen Djati Wiyoto Abadhy yang akan menjadi Wakpolda Metro Jaya?

    Profil Brigjen Djati Wiyoto Abadhy

    Brigjen Djati Wiyoto Abadhy merupakan pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah pada 3 Agustus 1969.

    Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini memiliki pengalaman di bidang intelkam.

    Melihat tahun angkatan di Akpol, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Berdasarkan data yang dihimpun, jenderal polisi bintang satu pernah menjabat sebagai Kapolres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah.

    Setelah itu, karirnya di kepolisian tak jauh dari bidang intelijen dan keamanan atau Intelkam.

    Pada 2012, Djati Wiyoto Abadhy tercatat menjabat sebagai Wadirintelkam Polda Kalteng.

    Dua tahun berselang, tepatnya 2014, pria kelahiran Surakarta ini mendapat promosi jabatan menjadi Dirintelkam Polda Riau.

    Dua tahun kemudian, tepatnya 2016, ia ditarik ke Mabes Polri menjadi Kasubdit I Ditsosbud Baintelkam Polri.

    Selanjutnya ia dipercaya menjadi Analis Utama Tk. I Baintelkam Polri.

    Pada 2020, karirnya kian moncer. Ia didapuk menjadi Kabidkerma Baintelkam Polri.

    Selanjutnya pada tahun 2020 ia ditugaskan di Jawa Tengah menjadi Dirintelkam Polda Jateng.

    Setahun kemudian, tepatnya pada 2021, ia kembali ke mabes Polri menjabat sebagai Dirkamsus Baintelkam Polri dan menyandang jenderial polisi bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

    Hingga akhirnya ia dipercaya menjadi Wakik Kepala Kepolsian Polda Kalimantan Timur atay Wakapolda Kaltim.

    Tak sampai setahun, ia pun dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya menggantikan Brigjen Suyudi Ario Seto.

  • Profil Brigjen Suyudi Ario Seto, Jenderal Mahir Bidang Reserse yang Kini Jadi Kapolda Banten

    Profil Brigjen Suyudi Ario Seto, Jenderal Mahir Bidang Reserse yang Kini Jadi Kapolda Banten

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto akan menempati jabatan baru sebagai Kapolda Banten menggantikan Irjen Abdul Karim.

    Dengan promosi jabatan tersebut bintang dipundak Brigjen Suyudi Ario Seto akan bertambah menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia nomor: ST/1236/VI/KEP./2024 tertanggal 26 Juni 2024 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Mutasi dan Promosi perwira tinggi Polri tersebut dilakukan seiring dengan Komjen Suntana yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri memasuki masa pensiun.

    Irjen Abdul Karim digeser dari jabatan Kapolda Banten menjadi Kadiv Propam Polri.

    Sementara Kadiv Propam Polri saat ini Irjen Syahardiantono mendapatkan promosi jabatan menjadi Kabaintekam Polri menggantikan Komjen Suntana.

    Lalu siapakah sosok Brigjen Suyudi Ario Seto yang kini mendapat promosi jabatan menjadi Kapolda Banten?

    Profil Brigjen Suyudi Ario Seto

    Brigjen Suyudi Ario Seto merupakan pria kelahiran Jakarta 14 Juli 1973.

    Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994, ini berpengalaman dalam bidang reserse.

    Selama bertugas di kepolisian, Brigjen Suyudi Ario Seto tak pernah jauh dari Jakarta.

    Ia tercatat pernah menjadi Kanit II Resmob Polda Metro Jaya.

    Selanjutnya ia pernah menjadi Kapolsek Pasar Minggu hingg aakhirnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Karirnya di dunia reserse terus menanjak. Ia tercatat pernah menjadi Kanit Jatanras Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

    Selanjutnya ia ditarik ke Bareskrim Polri menjadi Kanit Resmob Bareskrim Polri.

    Tak berselang lama, ia kembali ditugaskan di Polda Metro Jaya menjadi Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2011.

    Kemudian, ia ditugaskan menjadi Kakorsis SPN Lido.

    Pada 2012, Suyudi dipercaya menjadi Kapolsek Tanah Abang dan digeser menjadi Kapolsek Penjaringan.

    Setelah menjadi Kapolsek di dua wilayah Polda Metro Jaya, Suyudi ditarik kembali ke Polda Metro Jaya menjadi Kasubbid Paminal Bid. Propam Polda Metro Jaya pada 2014.

    Setelah itu, Suyudi pun dipercaya menjadi Kapolres majalengka pada tahun yang sama.

    Setelah agak jauh dari Jakarta, ia pun kembali mendekat menjadi Kapolres Bogor pada 2015.

    Setahun kemudian, ia kembali bertugas di wilayah Polda Metro Jaya menjabat sebagau Wakapolres Metro Jakarta Barat pada 2016.

    Pangkatnya dipundaknya pun bertambah menjadi Komisaris besar polisi (Kombes Pol) dan menjabat sebagai Kapolresta Bogor Kota pada tahun yang sama.

    karirnya pun kian moncer, Pada 2017 ia kembali bertugas di jakarta dengan menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat.

    Tak lama ia pun kembali ditugaskan di Bareskrim Polri sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri pada tahun 2017.

    Dua tahun berselang atau 2019, ia kembali bertugas di Polda Metro Jaya sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

    Setahun kemudian tepatnya 2020, Ia dipercaya menjadi Wadirtipideksus Bareskrim Polri.

    Ia pun digeser menjadi Wadirtipidsiber Bareskrim Polri pada 2020.

    Ia pun digeser menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri pada 2020.

    Tiga tahun berselang, pangkat dipundaknya pun berubah menjadi bintang satu atau Brigjen Pol.

    Pada 2023, ia pun diangkat menjadi Wakapolda Metro Jaya.

    Kini, ia pun akan menjadi jenderal polisi bintang dua atau Irjen Pol seiring dengan ditunjuk menjadi Kapolda Banten oleh Kapolri.

  • Fakta Sidang SYL Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Fakta Menarik

    Fakta Sidang SYL Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Fakta Menarik

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kesaksian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian uang ke Firli Bahuri merupakan fakta menarik.

    Karyoto mengaku saat ini, fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan itu akan disinkronkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL yang ditangani Polda Metro Jaya.

    “Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

    Dia menyebut fakta persidangan itu juga akan dikoordinasikan penyidik dengan pihak kejaksaan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.

    “Apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak, kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi dengan Kejati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Karyoto juga berharap agar berkas perkara Firli bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

    Dengan demikian, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II nantinya bisa segera dilakukan.

    “Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya, kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap II,” ujarnya.

    Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

    SYL mengakui hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

    Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

    Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.

    “Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?” tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL.

    “Yang dari saya dua kali,” jawab SYL.

    “Awalnya 500 sama 800 ya?” tanya Hakim Pontoh lagi.

    “Ya kurang lebih seperti itu,” kata SYL.

    Sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.

    Saat itu, SYL mengaku diundang Firli Bahuri ke GOR untuk bermain bulu tangkis.

    Katanya pula, Firli Bahuri yang cenderung aktif membangun komunikasi dengannya.

    “Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami,” kata SYL.

    “Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus menerus ini. Dan yang proaktif itu me-WA saya adalah Pak Firli,” kata SYL lagi.

    Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Namun SYL tak mengakui bahwa dalam pertemuan di GOR itu terdapat pembicaraan untuk mengamankan kasus di Kementan yang sedang diselidiki KPK.

    “Yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?” tanya Hakim Pontoh memastikan.

    “Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu,” klaim SYL.

    Meski membantah pembicaraan soal pengamanan kasus, SYL tak menampik adanya pemberian Rp 500 juta di GOR tersebut kepada Firli Bahuri.

    Uang Rp 500 juta itu diserahterimakan melalui masing-masing ajudan.

    “Keterangan Panji (ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?”

    “Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia. Di GOR,” ujar SYL.

    “Berapa uangnya waktu itu?” tanya Hakim Pontoh.

    “Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di 500-an lah,” katanya.

    Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.

    Hakim Ketua pun mengingatkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa valuta asing yang dimaksud ialah Dolar Amerika Serikat.

    “Tapi dalam bentuk dana valas,” ujar SYL.

    “Oke, US Dolar ya,” kata Hakim Pontoh sembari mencermati berkas BAP.

  • Pengacara: Hasto Berhadapan dengan Hukum saat Kritik Pemerintah

    Pengacara: Hasto Berhadapan dengan Hukum saat Kritik Pemerintah

    Jakarta (beritajatim.com) – Ronny Talapessy, pengacara dan kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut, pemanggilan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dipisahkan dari kritik yang selalu diarahkan ke pemerintah dan politik.

    Ronny membawa dokumen grafik yang menunjukkan adanya tindakan hukum terhadap Hasto ketika mendekati kontestasi politik.Terbaru, lanjut Ronny, ketika Hasto menyampaikan kritik atas hasil Pilpres 2024 yang penuh dengan indikasi kecurangan.

    “Isu ini selalu dinaikkan kalau kami lihat bulan ini, kemudian September ini ketika ada di Museum Fatahilah, Oktober ketika ada putusan MK, kemudian ada pendaftan Saudara Gibran,” kata Ronny saat mendampingi pemeriksaan Hasto di Kantor KPK, Senin (10/6/2014).

    Ronny memaparkan, pada November, Hasto juga menjadi objek panggilan aparat hukum ketika mengkritisi adanya dugaan kriminalisasi terhadap seniman Butet Kartaredjasa, jurnalis Aiman Witjaksono, dan beberapa aktivis.

    “Kemudian Desember ketika masa kampanye, Januari ketika kami menyampaikan adanya abuse of power dugaan mobilisasi aparat, LSM. Kemudian di Maret dan April ini, sangat tinggi, isu ini mulai naik, dinaikkan. Ini untuk kami sampaikan kepada publik karena panggilan kepada lembaga penegak hukum ini berturut-turut,” kata Ronny.

    Ronny juga menjelaskan pekan kemarin Hasto baru memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Di hari yang sama pada sore harinya, Hasto tiba-tiba diumumkan untuk dipanggil penyidik KPK.

    “Ini yang menjadi pertanyaan buat kami, karena apa? Sekarang masuk tahun politik juga, akan masuk Pilkada. Jadi, kami menduga ketika masuk tahun politik isu ini akan dinaikkan terus maka di sini kami hadir untuk mendukung KPK. Jadi kalau penyidik mau sampaikan apa yang mau ditanyakan kami akan sampaikan,” kata Ronny.

    Seperti diketahui, Hasto pada Selasa pekan lalu dipanggil Polda Metro Jaya berdasarkan pernyataan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu dalam sebuah wawancara di televisi. Dalam wawancara itu, Hasto mengulas sejumlah isu, salah satunya mengenai indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

    Hasto mengatakan polisi tidak memiliki kewenangan mencampuri hal itu karena apa yang disampaikannya merupakan produk jurnalistik. Saat ini, Hasto dipanggil KPK terkait kasus Harun Masiku. [hen/beq]

  • Kuasa Hukum: Polisi Ajukan 4 Pertanyaan kepada Hasto

    Kuasa Hukum: Polisi Ajukan 4 Pertanyaan kepada Hasto


    Jakarta (beritajatim.com)
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengungkapkan, polisi hanya mengajukan empat pertanyaan kepada Hasto. Sebab, pihak pelapor melaporkan kliennya soal produk jurnalistik yang merupakan ranah dewan pers.

    “Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya. Namun, seperti yang saya sampaikan, digarisbawahi, ini tidak wajib hadir, tapi Pak Hasto hadir,” ujar Patra usai mendampingi Hasto memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

    Menurut Patra, kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan sehingga dugaan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Patra menyebut, Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut.

    “Makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu/pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” katanya.

    Patra menjelaskan, pasal 160 KUHP biasa digunakan pada masa kolonial untuk menjerat para pemimpin Indonesia. Pasca kemerdekaan, pasal itu rentan ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.

    “Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” kata Patra.

    Patra menyebut Hasto juga dilaporkan terkait dugaan melanggar pasal 28 dan pasal 45 a Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena objek laporan terkait pernyataan Hasto di televisi, maka penyidik mempersilahkan kliennya untuk berkonsultasi ke dewan pers.

    “Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu,” tuturnya.

    Sementara Hasto menegaskan, Republik Indonesia merupakan negara yang merdeka, dengan tujuan kebebasan dan terlepas dari penjajahan. Sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, menurut Hasto, dirinya selalu menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum. Dia menegaskan Indonesia merupakan negara dengan ideologi Pancasila, dimana falsafah tentang kemanusiaan, keadilan sosial itu mendasari seluruh upaya-upaya dalam membangun supremasi hukum.

    “Karena republik ini dibangun dari suatu mimpi untuk melepaskan diri dari berbagai keterjajahan kita, sehingga muncul gagasan-gagasan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tegas Hasto. (ted)

  • Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

    Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). Dia diperiksa terkait pernyataannya di sebuah media massa yang diduga merupakan tindak pidana penghasutan atas laporan Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

    Hasto tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi kuasa hukum di antaranya Yanuar Wasesa dan Ronny Talapessy. Sejumlah koleganya di PDIP tampak menemani seperti Andreas Hugo Pareira.

    Hasto menjelaskan, kehadirannya di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Sebab, kata dia, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

    “Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ujar Hasto.

    Hasto menambahkan, pernyataan yang disampaikannya di salah satu televisi nasional adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

    “Yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik,” ujarnya.

    Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). (Istimewa)

    Selain itu, kata Hasto, pernyataannya merupakan komunikasi politik yang melekat dengan eksistensi PDIP sebagai parpol yang sah menurut undang-undang.

    “Fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi-fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan untuk menyatakan hal-hal terkait sikap politik partai,” tutur Hasto.

    “Karena itulah teman-teman pers mohon doanya mohon sabar nanti setelah saya selesai menjalani pemeriksaan maka saya akan memberikan keterangan pers selengkap-selengkapnya,” sambung Hasto.

    Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk memerikaaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. [hen/beq]

  • Polres Malang Antisipasi Kemacetan Lalin Jelang Buka Giling Pabrik Gula

    Polres Malang Antisipasi Kemacetan Lalin Jelang Buka Giling Pabrik Gula

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Polisi Resor Malang AKBP Putu Kholis Aryana memberi perhatian khusus pada masa buka giling tebu tahun 2024.

    Hal itu agar pelaksanaan buna giling di tahun ini, tidak merugikan masyarakat terutama terkait arus lalulintas yang selama ini banyak dikeluhkan.

    Sejauh ini di Kabupaten Malang, terdapat dua pabrik gula yang tiap tahun menjadi tujuan para petani untuk menyetor tebu mereka. Kedua pabrik gula itu diantaranya Kebonagung di Pakisaji dan Krebet di Bululawang.

    “Ini dirasakan masyarakat cukup berdampak kondisi arus lalulintas terutama di sekitar pabrik gula tersebut,” ungkap Kholis, ditemui usai Halal bihalal di Mapolres Malang, Senin (6/5/2024).

    Pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya ini menegaskan, selama ini Polres Malang telah memberikan imbauan kepada kedua pabrik gula tersebut agar selama masa buka giling tidak menimbulkan kemacetan yang menganggu arus lalulintas hingga merugikan masyarakat.

    “Intervensi ke pabrik gula ini sudah kita lakukan, kita mewanti-wanti agar pabrik gula nanti turut mengatur sirkulasi truk yang nanti keluar masuk dari dan ke pabrik gula,” jelas Kholis.

    Kholis juga mengingatkan kepada para sopir yang mengangkut tebu menuju pabrik gula, agar menaati aturan di jalan raya. Diakui Kholis, selama ini masih banyak sopir truk tebu yang tidak mematuhi peraturan dengan parkir sembarangan dipinggir jalan raya.

    “Selain itu juga parkir-parkir sembarangan yang tidak mengindahkan aturan atau skema buffer zone yang sudah disiapkan ini berdampak pada berbahayanya pengguna jalan,” pungkasnya. (yog/ted)

  • 5 Kali Nyemplung Bui, Artis Rio Reifan Diciduk Kasus Narkoba Lagi

    5 Kali Nyemplung Bui, Artis Rio Reifan Diciduk Kasus Narkoba Lagi

    Jakarta (beritajatim.com)– Artis Rio Reifan yang kondang dan melambungkan  namanya berkat serial Tukang Bubur Naik Haji kali in  terciduk polisi atas kasus narkoba. Ironisnya dirinya sudah sering nyemplung bui atas kasus yang sama. Terhitung sudah kali ke 5 dirinya terciduk atas kasus barang haram ini.

    Artis Rio Reifan (RR) diamankan Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap polisi pada Jumat (26/4/2024) malam.

    Terkait penangkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi telah membenarkannya. Dia menyebut saat ini Rio Reifan masih diperiksa penyidik.

    “Polres Jakbar benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mohon waktu, sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ungkap Ade Ary Syam Indradi melansir portal resmi kepolisian RI Minggu (28/4/2024).

    Adapun barang yang diamankan dari tangannya yakni sabu, ekstasi dan obat keras. Adapun kronologi penangkapan lantaran setelah dilakukan pemeriksaan urine kepada RR hasil tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Kini RR diamankan Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

    Ade Ary juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

    Menurut dia, hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ade Ary juga mewanti-wanti masyarakat untuk lapor polisi jika mendapati adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. [aje]

  • Pelaku Curanmor Ngawi Ditangkap di Semarang, Kaki Didor

    Pelaku Curanmor Ngawi Ditangkap di Semarang, Kaki Didor

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di belasan wilayah ditangkap  Satreskrim Polres Ngawi. Penangkapan terjadi di sebuah agen bus di kawasan Jalan Raya Siliwangi, depan Gardu Induk Krapyak, Kecamatan Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024).

    Pelaku yang diketahui bernama Purwanto (45) asal Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, ditangkap usai mencuri sepeda motor milik Safrudin (75), pemilik warung di depan Rumah Sakit At Tin Husada, Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, pada Rabu (17/4/2024).

    “Saya tidur jam 3 sore, bangun jam 5 motornya sudah nggak ada. Pelakunya itu ngaku mau numpang istirahat di warung gitu. Ternyata maling motor,” kata Safrudin. 

    Saat ditangkap petugas, Purwanto mencoba melawan dan berusaha kabur saat disuruh menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri di Ngawi. Petugas terpaksa menembak kaki Purwanto dengan timah panas. Purwanto kemudian dibawa ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan pertolongan medis.

    Kepada petugas, Purwanto mengaku sepeda motor curiannya sudah dijual ke seorang penadah di Surabaya dengan harga Rp1,5 juta.  Dia biasanya mencuri motor bersama istrinya namun sang istri sudah lebih dulu ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, atas kasus serupa.

    Purwanto merupakan DPO di belasan wilayah, mulai dari Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, Metro Jaya, dan Polda Kalimantan Timur, karena kasus serupa. Usai mendapatkan pertolongan medis, Purwanto langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ngawi. Kini, dia menyusul istrinya ke penjara.

    ‘’Ya sampai sekarang istri saya masih dipenjara kasus mencuri motor bersama saya istri saya yang minjem saya yang bawa kabur sekarang saya nyuri lagi ketangkap ini,’’ katanya. 

    Sampai saat ini, pihak Satreskrim Polres Ngawi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. [fiq/beq]

  • Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Firli masih masuk ke kantor seperti biasa, bahkan masih mengikuti rapat. Sebab, menurutnya, sampai hari ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Hingga saat ini, KPK masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status Firli selaku Ketua KPK.

    “Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Alexander di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

    Terkait kasus yang menjerat Firli, Alexander menegaskan, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti,” katanya.

    Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.

    “Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka,” tegasnya.

    BACA JUGA:

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [hen/but]