Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dengan Tersangka Gratifikasi – Page 3

    Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dengan Tersangka Gratifikasi – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, berlangsung sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Bahkan, kata dia,  pertemuan tersebut terjadi sebelum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenaran klaim yang disampaikan oleh Alexander Marwata terkait pertemuan tersebut.

    “Itu pasti semua hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penanganan perkara aquo di tahap penyelidikan ini sedang dicari,” kaya Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2024).

    Penyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko yang saat ini sudah divonis 6 tahun pejara dalam kasus gratifikasi Rp23,5 miliar.

    “Dikumpulkan oleh tim penyelidik guna menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” Ade menandaskan.

    Dalam pernyataan sebelumnya, Alexander mengakui pernah bertemu dengan Eko. Bahkan pertemuan itu diketahui oleh pimpinan KPK lain. Tapi dia membantah hasil pertemuannya dengan Eko ada unsur kepentingan yang didapatkan. Hal itu disampaikan Alex pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2024).

    “Semua diskusi pimpinan, saya ada di situ. Artinya apa? terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan. Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal,” kata Alex di Polda Metro Jaya.

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

     

  • Polisi Temukan Kepala Jasad Wanita yang Terbungkus Karung di Danau Jakut

    Polisi Temukan Kepala Jasad Wanita yang Terbungkus Karung di Danau Jakut

    Jakarta

    Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan terbungkus karung di danau Muara Baru, Jakarta Utara. Terkini, kepala mayat tersebut ditemukan di perumahan kawasan Pluit, Jakarta Utara.

    Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (30/10), kepala korban ditemukan di semak belukar perumahan tersebut. Kepala korban juga dibungkus karung.

    “Kepala korban sudah ditemukan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

    Rovan mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan kepala korban. Polisi turut menyisir CCTV untuk melihat pergerakan terduga pelaku yang membuang kepala korban di semak belukar perumahan itu.

    “Kita sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV guna membantu proses pengungkapan kasus. Semua pengumpulan keterangan para saksi dan bukti CCTV untuk pengungkapan kasus. Kami berjanji akan mengungkap segera siapa pelakunya,” jelasnya.

    Jasad korban pertama kali ditemukan pada Selasa (29/10) pukul 10.00 WIB pagi. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa kepala dan badan dibungkus berlapis, mulai dari karung, selimut, hingga kardus. Diduga wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.

    Identitas Korban

    “Benar, jasad korban sudah berhasil kita identifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/10).

    Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Wira Satya Triputra mengatakan jasad berhasil diidentifikasi setelah dilakukan proses lebih lanjut di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban berinisial SH (40) perempuan asal Banten.

    (wnv/jbr)

  • Sudah Tahu Belum? Ini Beda SIM A dan SIM A Umum

    Sudah Tahu Belum? Ini Beda SIM A dan SIM A Umum

    Jakarta

    SIM A ada dua jenis yaitu SIM A biasa dan SIM A Umum. Lalu apa bedanya SIM A dan SIM A Umum?

    Untuk bisa mengemudikan kendaraan, dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM ini memiliki beberapa jenis tergantung dari jenis kendaraan yang dikemudikan. Khusus untuk mengendarai roda empat, dibutuhkan SIM A. SIM A terbagi menjadi dua kategori yaitu SIM A dan SIM A Umum. Peruntukannya juga berbeda.

    Dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya SIM A digunakan untuk kendaraan seperti mobil pribadi, minibus, atau mobil barang ringan. Sementara SIM A Umum dibutuhkan oleh mereka yang mau berkendara angkot, taksi, atau kendaraan pengangkut barang ringan yang digunakan untuk keperluan komersial.

    [Gambas:Instagram]

    Lebih spesifiknya, perbedaan antara SIM A dan SIM A Umum itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2, SIM A berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan.

    Kemudian untuk SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

    Nah untuk mendapatkan SIM A Umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:
    – memiliki SIM A, dan
    – SIM A yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan

    Persyaratan usia untuk membuat SIM A dan SIM A umum juga berbeda. SIM A bisa dibuat dengan memenuhi persyaratan minimal usia 17 tahun. Sedangkan untuk membuat SIM A Umum, usia minimalnya 20 tahun.

    Setelah memenuhi persyaratan usia, berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM A dan SIM A Umum.

    Syarat Kesehatan

    Kesehatan Jasmani: Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya. Dapat dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri atau Bidokkes Polda. Hasil pemeriksaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang berlaku 14 hari.

    (dry/din)

  • Polisi Temukan Kepala Jasad Wanita yang Terbungkus Karung di Danau Jakut

    Terungkap Identitas Mayat Tanpa Kepala di Danau Muara Baru Jakut

    Jakarta

    Polisi telah memeriksa jasad wanita tanpa kepala terbungkus karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut). Polisi berhasil mengungkap identitas mayat perempuan itu.

    “Benar, jasad korban sudah berhasil kita identifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

    Terpisah, Dirkrimum Kombes Ade Wira Satya Triputra mengatakan identitas korban merupakan hasil dari proses lebih lanjut di RS Polri Kramat Jati. Korban merupakan perempua berinisial SH (40) asal Banten.

    “Berdasarkan hasil identifikasi dari identifikasi Polda Metro Jaya dan RS Kramat Jati, ditemukan identitas mayat tersebut adalah perempuan SH. Pekerjaan mengurus rumah tangga,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan diduga korban dibunuh. Saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman.

    “Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP. Kita masih melakukan penyelidikan mendalam mengedepankan scientific crime investigation,” tuturnya.

    “Ada karyawan SPBU Muara Baru lapor ke piket Polsek Muara Baru ada temuan kantong besar yang terapung di danau belakang SPBU,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna saat dihubungi, Selasa (29/10).

    Kantong tersebut berisikan jasad perempuan dengan kondisi tanpa kepala. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    (wnv/aik)

  • Terpopuler, Suswono dilaporkan hingga Tom Lembong jadi tersangka

    Terpopuler, Suswono dilaporkan hingga Tom Lembong jadi tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita yang menarik untuk disimak pada Rabu pagi. Mulai dari Calon Wakil Gubernur Jakarta dengan nomor urut satu yakni Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pernyataan kontroversinya hingga Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.. Berikut rangkuman beritanya :

     

     

    1.Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik dalam pertemuannya dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) pada Sabtu (26/10). Selengkapnya di sini.

     

     

    2.Bupati Konsel copot Camat Baito buntut kasus guru honorer Supriyani

    Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mencopot jabatan Sudarsono Mangidi sebagai Camat Baito buntut kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kepada siswanya berinisial D. Selengkapnya di sini.

     

     

    3.Kejagung tetapkan Tom Lembong tersangka kasus importasi gula Kemendag

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selengkapnya di sini.

     

     

    4.Kemenkes kerja sama dengan Kementan respons isu anggur Shine Muscat

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam merespons isu kontaminasi pestisida pada anggur Shine Muscat di Thailand dan Malaysia. Selengkapnya di sini.

     

     

    5.Kemenkeu klarifikasi pernyataan Wamenkeu Anggito terkait mobil Maung

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu soal mobil Maung buatan PT Pindad (Persero) yang bakal dijadikan kendaraan dinas jajaran menteri hingga eselon I. Selengkapnya di sini.

     

    Pewarta: Indriani
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rabu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Rabu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00 – 14.00 WIBJakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan surat izin mengemudi keliling (SIM Keliling) untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan di wilayah Jakarta, Rabu.

    Baca juga: Sepekan Patuh Jaya, 1.128 kendaraan di Jaksel ditindak lewat ETLE

    Berikut lokasi layanan SIM Keliling sesuai disampaikan pada akun X resmi @tmcpoldametro:

    Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    Jakarta  Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    Jakarta Utara di LTC Glodok;
    Jakarta Barat di Mall Citraland;
    Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Baca juga: Sebulan sejuta pelanggaran, Polda Metro kirim surat tilang melalui WA

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kriminal kemarin, motif penyandera bocah hingga mayat tanpa kepala

    Kriminal kemarin, motif penyandera bocah hingga mayat tanpa kepala

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta pada Selasa (29/10) mulai dari motif pelaku penyandera bocah di Pejaten, Jakarta Selatan hingga temuan jasad perempuan tak berkepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Ini kata polisi motif penyandera bocah di Pejaten Jaksel

    Polisi menduga motif penyandera, pria berinisial IJ (54) di Pejaten Jakarta Selatan karena ingin pinjam uang ke ibu korban sehingga dia nekad menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) ini dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

    “Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter, red),” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pelaku penyanderaan anak lakukan pencabulan terhadap korban

    Pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) sempat melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap korban Zp (5).

    “Selama di bawah dekapan pelaku IJ, korban berusia lima tahun ini mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik dalam pertemuannya dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) pada Sabtu (26/10).

    “Ini satu hal yang sangat sedih buat saya karena saya selaku individu, anak Betawi, harus melaporkan, beliau saya rasa telah merendahkan Nabi besar kita, Rasulullah SAW,” kata Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi ciduk orang tua penyiksa anak di Jakarta Timur

    Polisi menciduk orang tua penyiksa anak sendiri hingga babak belur di kawasan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    “Kedua orang tua sudah diciduk oleh penyidik tetapi kasus masih dalam tahap penyelidikan. Mungkin dalam waktu secepatnya akan rilis lengkap,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi selidiki penemuan jasad perempuan tak berkepala di Muara Baru

    Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menyelidiki jasad perempuan tak berkepala yang ditemukan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa.

    “Iya betul ada penemuan jasad tanpa kepala,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

    Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

    Arsip foto – Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/HERKA YANIS PANGARIBOWO)

    Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Minggu, 27 Oktober 2024 – 08:31 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit.

    Jakarta Utara: tidak ada pelayanan

    Jakarta Selatan: tidak ada pelayanan

    Jakarta Pusat: tidak ada pelayanan

    Jakarta Barat: di Jalan panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Sumber : Antara

  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekap Wanita 10 Hari di Tangerang Kota

    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekap Wanita 10 Hari di Tangerang Kota

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah menangkap pria berinisial YH (19) yang diduga telah menyekap dan menyetubuhi wanita VRL (17) di Cibodas, Tangerang Kota.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan terduga pelaku sekaligus terlapor YH ditangkap di kediamannya pada Selasa (29/10/2024). 

    “Sudah kami amankan di rumahnya,” kata Zain kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

    Di lain sisi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan YANG tengah dilakukan pemeriksaan intensif usai diamankan di rumahnya, Cibodas.

    Aryono mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami motif pelaku saat melakukan penyekapan selama 10 hari terhadap korban.

    “Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.  

    Kronologi Penculikan  

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan status antara VLR dan terlapor YH (19) berpacaran. Mereka berkenalan melalui Facebook.

    Kemudian, keduannya bertemu di Jakarta Barat dan terlapor langsung membawa korban ke kediamannya di Cibodas.

    Ade menambahkan, korban kemudian dikurung selama 10 hari di kediaman terlapor. Dalam penyekapan itu, terlapor disebut telah menyetubuhi VLR.

    “Selama kurang lebih 10 hari korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban. Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali,” tambahnya.

    Singkatnya, korban kemudian berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu dengan saksi AMS. Selanjutnya, AMS membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan dialihkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

  • Kronologi Polisi Gagalkan Aksi Sindikat Ganjal ATM di Ciledug Tangerang

    Kronologi Polisi Gagalkan Aksi Sindikat Ganjal ATM di Ciledug Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menggagalkan aksi sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di Ciledug, Tangerang Kota.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi tersebut digagalkan oleh anggota Binmas Polsek Pondok Aren, Iptu Gunawan.

    Kala itu, Gunawan tengah berada di perjalanan pulang. Di tengah perjalanan, dia melihat gerak-gerik yang mencurigakan di salah satu ATM Ciledug. Di wilayah tersebut kerap terjadi pencurian dengan modus ganjal ATM.

    “Karena berdasarkan kecurigaan dan informasi itu, pak Iptu Gunawan mendatangi lokasi ATM dan melihat ada masyarakat seorang ibu kemudian ada tiga orang laki-laki yang melakukan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Setelah didatangi, laki-laki mencurigakan itu langsung menyerang Gunawan dengan senjata tajam dan mengenai tangan kanannya. Kemudian, Gunawan dibantu dua warga di lokasi.

    Singkatnya, polisi itu kemudian berhasil mengamankan satu pelaku dan dua di antaranya telah melarikan diri.

    “Dua orang diduga tersangka akan melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM itu melarikan diri. Kemudian saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan oleh Polsek Ciledug, Tangerang Kota,” tutur Ade.

    Adapun, Ade Ary mengatakan saat ini Iptu Gunawan sudah dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan dari petugas kesehatan.