Langkah Lenok Terseok, tetapi Tidak dengan Hidupnya Esok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lahir dengan wujud fisik tak sempurna membuat hidup Fahrul Rosi (34) penuh tantangan.
Kaki kanan pria yang akrab disapa Lenok itu lebih pendek dari kaki kirinya. Jari jemari pada kaki kanannya berjumlah empat pula.
Kondisi ini membuat langkah Lenok tidak mulus. Terseok-seok.
“Sejak SD hingga SMA, saya menggunakan tongkat dan krek (alat bantu) untuk berjalan,” ujar Lenok saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
Atas kondisinya, pria asal Madura itu harus tabah mendapat perlakuan dipandang sebelah mata, bahkan ejekan, dari orang-orang di lingkungannya, terutama ketika masih anak-anak.
Kendati demikian, Lenok mempunyai cara tersendiri untuk menghadapinya. Dia justru menjadikan segala ketidaknyamanan yang ia terima sebagai “teman” sehari-hari.
Alih-alih merasa putus asa, ia malah menguatkan diri melalui kata-kata menyakitkan yang masuk melalui telinganya.
“Mental saya sudah terbentuk dari kecil. Kalau untuk orang lain yang baru mengalaminya, mungkin lebih sulit,” kata dia dengan penuh keyakinan.
Ketabahan Lenok bertahun-tahun berbuah hasil. Saat ini, ia menekuni bidang
digital marketing
sekaligus menjalankan bisnis kuliner
nasi Padang
.
Ia menggabungkan keahliannya di dunia digital dengan semangat berbisnis dari orangtua yang juga berjualan nasi Padang untuk menapaki kehidupan ke depan.
“Sekarang saya fokus di bidang kuliner, memasarkan nasi Padang secara online,” tutur dia.
Tak disangka, usaha ini berkembang pesat hingga membuka empat cabang di Tangerang.
Di setiap cabangnya, Lenok menyuplai sendiri bahan-bahan dasar, termasuk santan. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas masakan.
Bagi Lenok, keterbatasan fisik bukanlah halangan untuk meraih kesuksesan.
Dengan tekad dan doa, ia berhasil membuktikan bahwa mimpi tetap bisa diwujudkan.
“Semua dari Tuhan. Kita hanya menjalankan dan tetap bersyukur. Tuhan pasti punya rencana yang lebih baik untuk setiap orang,” ucap dia.
Berkat ketekunannya, Lenok kini memiliki kehidupan yang mandiri bersama keluarga kecilnya di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Ia tinggal di rumah sendiri.
Dengan senyum, Lenok menutup kisahnya dengan penuh rasa syukur.
Bagi dirinya, setiap langkah, meski tidak sempurna, adalah perjalanan penuh makna yang membawanya ke arah yang lebih baik esok.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya
-
/data/photo/2024/10/31/6722d05d6604f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Langkah Lenok Terseok, tetapi Tidak dengan Hidupnya Esok Megapolitan 31 Oktober 2024
-
/data/photo/2024/10/30/6721aa8659331.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Siapa Tega Bunuh Wanita dengan Cara Tebas Kepala? Megapolitan 31 Oktober 2024
Siapa Tega Bunuh Wanita dengan Cara Tebas Kepala?
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bagian kepala dari mayat wanita berinisial SH (40) yang ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara, akhirnya ditemukan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024) malam.
Namun, sosok pelaku pembunuhan yang tega menebas kepala SH hingga terpisah dari tubuhnya masih tanda tanya.
Polisi masih memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan kepala SH guna membantu proses penyelidikan kasus pembunuhan tersebut.
“Kami sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
“Yang pasti, kami berjanji akan mengungkap segera siapa pelakunya,” lanjut Rovan.
Rovan mengungkapkan, lokasi penemuan bagian kepala milik jasad SH hanya berjarak sekitar 600 meter dari lokasi penemuan badannya.
Diketahui, bagian tubuh SH ditemukan di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin, Jalan Tuna, Muara Baru, Selasa pukul 10.00 WIB.
Sedangkan lokasi penemuan bagian kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Selasa pukul 24.00.
“Lokasi penemuan badan dan kepala berjarak kurang lebih (radius) 600 meter,” ungkap Rovan.
Sejauh ini, dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur, telah mengidentifikasi sosok SH. Diketahui, korban seorang perempuan yang lahir pada 9 April 1984.
Korban merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Dokter forensik berhasil mengidentifikasi korban sehingga pihak kepolisian bisa menghubungi keluarga korban. Jam 03.00 WIB subuh, pihak keluarga sudah membuat laporan polisi di Polda,” ujar Rovan.
Seorang warga bernama Saodah (60) mengungkapkan, bagian kepala dari mayat SH ditemukan warga di balik tembok yang ada di pinggir Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, pada Selasa sekitar pukul 24.00 WIB.
Tembok tersebut merupakan pembatas yang memisahkan area Kompleks Pantai Mutiara dengan jalan dekat Rumah Pompa Waduk Pluit.
Penemuan bagian kepala SH itu bermula dari warga yang mencium bau tak sedap di sekitar tembok sejak Selasa sore.
“Bau sekali di sini. Daerah sini nih (salah satu bagian tembok) baunya, pokoknya antara amis dan bau-bau gitu,” ucap Saodah saat diwawancarai di lokasi, Rabu.
Saodah sendiri mengaku mencium bau tak sedap di sekitar tembok tersebut pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia dan rekannya hendak pulang ke rumah usai berkegiatan di sekitar Waduk Pluit.
Katanya, bau yang sangat menyengat dari titik tersebut membuat para pengendara motor yang melintas penasaran. Warga pun ramai-ramai mencari tahu apa yang menjadi sumber bau di balik tembok itu.
“Ya, baunya itu menyengat keluar, jadi orang itu bingung bau apa ini, gitu. Jadi orang lewat itu yang naik motor ramai-ramai pada melihat, astagfirullahaladzim,” tambah Saodah.
Setelah ditelusuri, di balik tembok tersebut terdapat bungkusan karung warna putih. Usai dicek, bungkusan itu berisi kantong warna hitam yang di dalamnya ternyata berisi kepala.
Tak lama usai penemuan itu, pihak kepolisian mulai berdatangan ke TKP dan mengevakuasi kepala korban.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan, ada luka bekas senjata tajam di tubuh korban.
“Ada luka senjata tajam, diduga menggunakan senjata tajam, berdasarkan posisi atau bekas irisannya di bagian leher. Perut jenazah ini membesar, dan kulit arinya mengelupas di bagian perut dan jari-jari tangan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu.
Ade berujar, mayat SH ditemukan dalam kondisi terbungkus karung berwarna putih yang dilapisi busa, selimut, kardus bekas kulkas, dan karung kecil.
Saat ditemukan, jasad SH mengenakan kaus hitam berlengan panjang, bra berwarna merah, dan tanpa celana.
“Kaki dan tangan jenazah ini terikat tali,” kata Ade.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna, menilai langkah pelaku pembunuhan yang membuang dua bagian tubuh SH tak begitu jauh bisa saja merupakan bentuk intimidasi.
“Kenapa (bagian kepala dan tubuh korban) dibuang, tetapi tidak jauh? Ada indikasi si pelaku itu melakukan hal ini karena untuk mengintimidasi. Nah intimidasinya itu entahlah kepada siapa, entah kepada korban itu sendiri atau orang-orang di lingkungan terdekat dari korban,” ungkap Haniva dalam program Kompas Petang, dikutip dari YouTube
Kompas TV
, Rabu.
Menurut Hasna, secara logika harusnya pelaku pembunuhan membuang bagian kepala maupun jasad korban sejauh-jauhnya, tidak berdekatan satu sama lain.
Dengan begitu, penemuan bagian tubuh korban akan menjadi sulit dilakukan.
“Tapi kalau (dibuangnya) dekat berarti kan ada indikasi-indikasi tertentu, siapa tahu pelakunya ingin mengintimidasi keluarga atau lingkungan sekitar dari korban itu sendiri,” ujar Haniva.
Haniva mengaku belum bisa memastikan apakah pelaku pembunuhan adalah orang dekat korban atau bukan.
Namun, ia mempelajari bahwa proses pembunuhan dan pembuangan jasad korban dilakukan secara serius dan direncanakan.
“(Dapat dilihat) bagaimana cara pelaku membuangnya (jasad korban), (dibungkus) dengan bahan-bahan apa, berarti ini adalah orang-orang yang terlibat dalam hubungan tertentu dengan si korban ini, entah itu keluarga dekat atau teman-temannya, atau rekan bisnis atau yang lain,” jelasnya.
(Penulis: Baharudin Al Farisi, Shinta Dwi Ayu | Editor: Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana, Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kamis, SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan kembali layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Kamis.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Rabu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi JakartaPewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024 -

Nikita Mirzani Yakin 1 Juta Persen Vadel Badjideh Akan Ditahan Polisi
Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani sangat yakin Vadel Badjideh akan ditahan polisi. Hal itu ia ungkap saat menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Diketahui Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya Laura Mezani Nasseru Asry atau akrab disapa Lolly. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam, Nikita Mirzani terlihat sangat semringah. Ia bahkan optimistis Vadel Badjideh akan segera mengenakan baju oranye karena akan menjadi tersangka. “1 juta persen,” ujar Nikita stersenyum.
Aktris pemeran film Comic 8 itu juga mengaku lega karena akhirnya telah menjalani pemeriksaan. Ia meyakini laporannya itu ini sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidik.
Nikita Mirzani, Lolly, dan Vadel – (Instagram/-)
Nantinya dalam tahap tersebut penyidik dari kepolisian akan kembali memanggil terlapor yakni Vadel Badjideh.
“Alhamdulillah lega, selesai, tidak ada BAP lagi. Sudah selesai, tinggal nunggu dipanggil yang terlapornya,” ujar Nikita Mirzani.
Sebelumnya kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengkritisi peningkatan status kasus kliennya itu ke tahap penyidikan.
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengkritisi keputusan kepolisian yang menaikkan status kasus laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ke penyidikan. Menurut Razman Arif Nasution dalam video yang diunggah ke media sosial pada Senin (28/10/2024), keputusan tersebut membuat pihaknya bingung dan merasa ganjil lantaran Vadel Badjideh baru diperiksa satu kali dalam rangka klarifikasi.
“Klien kami baru diperiksa satu kali dalam rangka klarifikasi, dan barang bukti yang disajikan itu baru KTP dan KK, belum mengarah ke mana-mana. Makanya kami bingung, ini sumir, ini kabur,” kata Razman.
“Bagaimana orang yang periksa klarifikasi kemudian mereka gelar sidik? Ini yang proses yang saya ingatkan di awal, jangan tabrak SOP,” lanjutnya.
“Posisi saat ini, Vadel baru periksa satu kali dalam tahap klarifikasi, belum ada pokok perkara,” kata Razman.
-

Polisi dalami dugaan pembunuhan terkait temuan mayat wanita
Jakarta (ANTARA) – Polisi masih mendalami dugaan pembunuhan terkait penemuan potongan tubuh mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10).
“Penyidik telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan selanjutnya keluarga korban membuat laporan polisi terkait dugaan peristiwa pembunuhan. Mohon waktu saat ini penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih bekerja,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu malam.
Hingga kini, berdasarkan pemeriksaan jenazah, diketahui bahwa korban adalah wanita berinisial SH (40).
“Jadi sampai dengan saat ini, berdasarkan informasi dari Subdit Jatanras dan hasil pemeriksaan luar dan dalam dari jenazah, maka telah teridentifikasi korban itu saudari SH usia 40 tahun,” tutur Ade Ary melanjutkan.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait penemuan mayat wanita tersebut.
“Kami tidak hafal jumlah pastinya (saksi), yang jelas berawal dari TKP ya, saksi-saksi yang mengetahui, saksi-saksi yang menemukan jenazah, kemudian ditelusuri jenazah ini siapa, mayat ini siapa kemudian keluarganya, tentunya akan dilakukan pengambilan keterangan untuk membuat terang peristiwa yang sedang didalami,” tutur Ade Ary.
Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan pelaku kasus dugaan pembunuhan tersebut.
“Nanti kami update ya (motif dugaan pembunuhan) dan sementara penyidik masih mencari pelakunya,” pungkas Ade Ary.
Baca juga: RS Polri masih periksa mayat wanita tanpa kepala
Baca juga: Polisi libatkan anjing pelacak cari kepala wanita yang tewas di JakutPewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024 -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4266287/original/040819300_1671498707-Nikita_Mirzani_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nikita Mirzani Yakin Vadel Badjideh Segera Ditahan Polisi – Page 3
Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.
Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh menegaskan laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17) tidak terbukti.
-

Kriminalitas kemarin, mayat tanpa kepala hingga penahanan panitera
Jakarta (ANTARA) –
Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (30/10) antara lain polisi mengidentifikasi mayat tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.
Selain itu Kejati DKI Jakarta menahan panitera PN Jakarta Timur (Jaktim) dalam kasus eksekusi tanah Pertamina.
Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:
1. Polisi identifikasi mayat tanpa kepala di Muara Baru
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi mayat tanpa kepala yang ditemukan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan sosok mayat wanita tersebut teridentifikasi dengan inisial SH (40).
Baca selengkapnya di sini
2. Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.
Baca selengkapnya di sini
3. Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.
“Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.
Baca selengkapnya di sini
Tersangka BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) untuk periode tahun 2020-2023 digelandang menuju Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024) ANTARA/Ilham Kausar
4. Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.
“Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
5. Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan
Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani meyakini Vadel Badjideh (VAB) segera ditahan setelah kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap putrinya yang berinisial LM naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Memang harus ditahan,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024 -

Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan
Happy, senang. (Berarti) Apa yang dilaporkan memang ada pidananyaJakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani meyakini Vadel Badjideh (VAB) segera ditahan setelah kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap putrinya yang
berinisial LM naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.“Memang harus ditahan,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Nikita memenuhi panggilan Kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi. Ia mengaku sangat senang dan mengapresiasi jajaran Kepolisian yang telah melakukan tugasnya dengan baik.
Terlebih, kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur. Artis yang juga sempat terjun ke dunia tarik suara itu dicecar sebanyak 58 pertanyaan oleh pihak penyidik.
Baca juga: Nikita Mirzani kembali diperiksa Rabu terkait laporan terhadap Vadel
Ia juga menyampaikan sejumlah bukti berupa rekaman percakapan, hingga saksi-saksi yang terlibat. “Alhamdulillah lega, selesai, tidak ada BAP lagi. Sudah selesai, tinggal tunggu dipanggil yang terlapornya (VAB),” katanya.
Dengan naik status ke tahan penyidikan, Kepolisian telah menemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut. “Happy, senang. (Berarti) Apa yang dilaporkan memang ada pidananya,” katanya.
Nikita pun berpesan agar orang tua yang mengalami kasus serupa tidak ragu untuk melaporkan ke Kepolisian.
“Ini juga untuk para ibu-ibu dan orang tua di luar sana, kalau kalian punya anak masih di bawah umur mendapatkan kasus yang sama seperti saya, jangan takut, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Kepolisian terdekat. Insya Allah polisi akan menindaklanjuti dengan baik,” katanya.
Baca juga: Vadel bawa dokumen perjalanan luar negeri terkait anak Nikita Mirzani
Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.
Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh menegaskan laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17) tidak terbukti.
Baca juga: Vadel tegaskan laporan persetubuhan anak dan aborsi tidak terbuktiPewarta: Ade irma Junida
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
/data/photo/2024/08/29/66d0652a91a4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
