Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polisi Sita Rp73 Miliar dan 2 Pucuk Senjata Api di Kasus Judi Online Komdigi

    Polisi Sita Rp73 Miliar dan 2 Pucuk Senjata Api di Kasus Judi Online Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyita uang tunai Rp73 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan uang puluhan miliar itu terdiri dari pecahan rupiah, dollar AS dan Singapura.

    Perinciannya, Rp35 miliar, SGD 2.955.779 atau senilai Rp35 miliar dan US$183.500 atau Rp2,8 miliar.

    “Uang tunai telah disita Rp73,7 miliar,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2024).

    Selain uang, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka di antaranya, 34 ponsel, 23 laptop, 16 unit mobil, 16 unit monitor.

    Selanjutnya, 11 jam tangan mewah, empat tab, empat bangunan, satu motor, kemudian 215,5 gram logam mulia dan dua unit senjata api.

    “Dua unit senjata api [disita],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi.

    Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

  • Polda Metro Jaya Blokir 47 Rekening Pegawai Kemenkomdigi Terkait Kasus Judol

    Polda Metro Jaya Blokir 47 Rekening Pegawai Kemenkomdigi Terkait Kasus Judol

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya telah mengajukan pemblokiran 47 rekening terkait kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, puluhan rekening tersebut dipakai pelaku untuk transaksi judol.

    “Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka, dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

    Ade Ary menambahkan, selain mengajukan pemblokiran rekening pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.

    Mulai dari dua unit senjata api (senpi), uang tunai senilai Rp 73,72 miliar, 34 unit hand phone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor.

    Lalu 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, kemudian satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.

    “Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” kata dia.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 15 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

  • Polisi Juga Sita Senpi-Logam Mulia 215,5 Gram dari Mafia Akses Judol

    Polisi Juga Sita Senpi-Logam Mulia 215,5 Gram dari Mafia Akses Judol

    Jakarta

    Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan dari para tersangka pembuka blokir judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain uang Rp 73 miliar lebih, polisi juga menyita barang bukti lain seperti senjata api hingga logam mulia.

    “(Barang bukti disita) dua unit senjata api,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

    Selain itu, pihak kepolisian turut mengamankan logam mulia seberat 215,5 gram, puluhan ponsel dan laptop hingga lukisan. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 73,7 miliar dalam bentuk rupiah, Dolar AS (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

    “Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” jelasnya.

    Saat ini total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya pegawai Komdigi. Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan ‘kantor satelit’ di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

    Awal Mula Kasus Terungkap

    Polda Metro Jaya mengungkap awal mula kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.

    Saat itu penyelidikan berkembang hingga terungkap ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.

    Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.

    “Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang,” ujarnya.

    Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Wira menyebut website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.

    “Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” jelasnya.

    (wnv/mea)

  • Projo Pastikan Pegawai Komdigi yang Terjerat Judi “Online” Bukan Anggotanya

    Projo Pastikan Pegawai Komdigi yang Terjerat Judi “Online” Bukan Anggotanya

    GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP relawan Pro Jokowi (Projo), Handoko, memastikan bahwa 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena terlibat judi online (Judol) bukan anggota organisasinya.

    “Yang dimaksudkan pegawai Komdigi. Saya pastikan itu bukan anggota Projo, jelas itu. Clear. Clear, ya,” kata Handoko dalam jumpa pers di Sekretariat DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

    Ia lantas menjelaskan bagaimana Ketua Umumnya, Budi Arie Setiadi, mendidik anggotanya untuk tidak melakukan judi online.

    Diketahui, Budi Arie juga sebelumnya merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Namanya kini dituding terlibat dalam 11 pegawai Komdigi yang tertangkap judol.

    “Nah, mengenai di internal Projo, sejak awal Budi Arie Setiadi ketua umum kami, pejabat Menkominfo, kan langsung ngegas di soal judi online. Justru kawan-kawan semua Projo di seluruh Indonesia, kami instruksikan untuk terlibat aktif dalam pemberantasan judi online,” ujar dia.

    Oleh sebab itu, menurutnya, jika ada anggota Projo yang terlibat judol maka akan diurus di internal organisasi terlebih dulu.

    “Tapi, alhamdulillah sampai detik ini, tidak ada satu pun, belum ada satu pun yang mengalami masalah itu. Dan mudah-mudahan juga memang enggak ada,” tegasnya.

    Ia menambahkan, apabila ada anggota Projo yang terlibat judol maka akan ditindak dengan tegas oleh organisasi.

    “Kalaupun ada (anggota terlibat judi online), kami dari DPP Projo tidak segan-segan untuk mengambil tindakan yang tegas secara organisasi,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, pihaknya sejauh ini telah menangkap 15 orang atas kasus judi online.

    “Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku,” kata Wira saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

    Wira mengatakan, kasus bermula saat polisi menyelidiki salah satu situs judol bernama Sultanmenang dan menangkap dua orang tersangka.

    “Setelah dilakukan pengembangan, maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum Kementerian Komdigi,” ujar Wira.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka awal, pegawai Kementerian Komdigi membantu agar situs judol yang dikelola tidak diblokir.

    Setelahnya, polisi baru menangkap pelaku lainnya yang kini berjumlah 15 orang, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.

  • Kompolnas dukung pengungkapan judol yang libatkan oknum Komdigi

    Kompolnas dukung pengungkapan judol yang libatkan oknum Komdigi

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung pengungkapan kasus judi online termasuk yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Kami mendukung penuh pengungkapan judi online ini,” kata anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada pers di Jakarta, Kamis.

    Choirul juga berharap penegakan hukum terkait kasus ini dilakukan secara profesional. “Siapapun yang terlibat, siapapun yang terbukti, siapapun yang punya dugaan kuat, berhubungan dengan judi online harus diperiksa dengan profesional,” katanya.

    Karena itu, kata dia, Polda Metro Jaya harus profesional mengungkap kasus ini yang juga ditunggu oleh masyarakat.

    “Tidak hanya ditunggu oleh Pak Kapolri, tapi juga oleh masyarakat. Karena itu, tindakan profesional harus juga disertai oleh tindakan yang transparan,” katanya.

    Choirul juga menyampaikan walaupun dirinya dan anggota Kompolnas lainnya baru dilantik, namun terus melakukan monitoring terhadap kasus ini.

    “Kompolnas di zaman kami ini kan masih dua hari, kami monitoring itu, dinamika penanganan kasusnya kami monitoring,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Tangani Kasus Judi Online Tanpa Tebang Pilih

    Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Tangani Kasus Judi Online Tanpa Tebang Pilih

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Metro Jaya untuk bersikap adil dan profesional dalam penanganan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Kompolnas menekankan pentingnya penerapan hukum yang tidak diskriminatif dan berkeadilan.

    “Persoalannya adalah kita berharap penegakan hukum ini dilakukan secara profesional,” ujar Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, saat dihubungi pada Kamis (7/11/2024).

    “Dalam penegakan hukum, tdak boleh ada sekat-sekat, tidak boleh ada ewu-pakewu, dan tidak boleh ada perbedaan perlakuan,” ujarnya.

    Choirul meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online ini. Ia juga berharap tidak ada perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan pegawai Kemenkomdigi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.

    “Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang terbukti, atau siapa pun yang memiliki dugaan kuat terkait dengan judi online, harus diperiksa secara profesional,” lanjutnya.

    Lebih jauh, Choirul menyatakan bahwa Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

    “Kompolnas di masa kami ini masih dua hari, namun kami akan tetap memantau perkembangan dan dinamika penanganan kasus ini,” tambahnya.

  • Oknum Komdigi yang terlibat judol kirim rekening rekayasa ke PPATK

    Oknum Komdigi yang terlibat judol kirim rekening rekayasa ke PPATK

    Untungnya kami bekerja secara ‘prudent’ dan akuntabel

    Jakarta (ANTARA) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap pihak Kepolisian karena terkait judi online (judol) sengaja merekayasa rekening.

    “Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Ivan menjelaskan, oknum Komdigi tersebut mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Sebelumnya nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online.

    “Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” kata dia.

    Ivan juga menjelaskan, pihaknya sempat terkecoh dengan perilaku para oknum tersebut. Namun seusai mengumpulkan sejumlah informasi, rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi akhirnya diketahui.

    Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan para pelaku tersebut bekerjasama dengan pimpinan mereka, Ivan mengatakan bahwa mereka berusaha mengelabui semua pihak.

    “Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu,” ungkap Ivan.

    Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta kepada PPATK untuk memastikan jajarannya tidak ada yang terlibat dan menjadi oknum yang melindungi judi online.

    Dia pun menyinggung soal penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang terlibat kasus judi online. Keterlibatan aparatur negara dalam kasus judi online sangat memprihatinkan.

    “Bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauhmana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK,” kata Stevano.

    Baca juga: Tersangka judi online yang libatkan oknum Komdigi bertambah dua orang

    Hal itu disampaikan saat rapat Komisi III DPR bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

    “Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Ade Ary menjelaskan terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.
    Baca juga: Polisi: Ada staf ahli Kementerian Komdigi terlibat judi online
    Baca juga: Kasus judi online, oknum pegawai Komdigi dapat Rp8,5 juta per situs

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dia Pelopor Gerakan Pemberantasan Judi Online

    Dia Pelopor Gerakan Pemberantasan Judi Online

    GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP relawan Pro Jokowi (Projo) Handoko, membela Ketua Umumnya, Budi Arie, atas tudingan terlibat dalam melindungi situs judi online (judol).

    Menurut dia, eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu justru selama ini adalah sosok pelopor pemberantasan judol.

    Ia memastikan Budi Arie tak mengetahui apalagi terlibat dengan belasan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena membekingi situs judol.

    “Padahal kalau dari apa yang kita ketahui dan kita catat betul, termasuk juga kita setelah menggelorakan pemberantasan judi online, maka sebenarnya Budi Arie inilah yang kemudian menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan judi online,” kata Handoko dalam jumpa pers di Sekretariat DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

    Handoko menjelaskan bahwa Budi Arie sudah melakukan sejumlah langkah untuk memberantas judi online, setelah dirinya dilantik sebagai Menkominfo pada era Presiden Joko Widodo.

    Salah satu langkah yang dilakukan Budi Arie, jelas Handoko, adalah menghapus situs-situs judol di Indonesia.

    “Dalam catatan kami, selama 15 bulan menjabat sebagai Menkominfo, 3,8 juta situs judi online di-takedown,” ujar Handoko.

    “Kemudian, Budi Arie juga mendorong seluruh satker (satuan kerja) di Kominfo untuk tidak terlibat. Jadi, mendorong seluruh satker di Kominfo untuk tidak terlibat judi online dalam bentuk pakta integritas. Jadi, waktu itu semua satker di Kominfo waktu itu menandatangani pakta integritas,” tambahnya.

    Tak sampai situ, Budi Arie juga disebut telah memberantas judi online hingga ke rekening-rekening pelakunya.

    Bahkan, tambah Handoko, Budi Arie juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menutup rekening pelaku judol.

    “Juga Budi Arie melakukan koordinasi dengan stakeholder di financial technology, fintech, untuk memverifikasi 11.693 penyelenggara sistem elektronik. Beliau juga menerbitkan instruksi Menteri dan Keputusan Menteri dan Keputusan Menteri untuk memberantas dunia,” katanya.

    “Sebagai Menkominfo, dia juga melakukan langkah-langkah seperti mencopot, memutasi pegawai atau pejabat, serta tenaga honorer yang dicurigai terlibat judi online,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk ikut memeriksa Budi Arie terkait belasan pegawai Komdigi yang membekingi situs judi online.

    Polisi sejauh ini telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

    “Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

    Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol.

    Sementara itu, 1.000 situs judi online sisanya “diamankan” agar tetap aktif. Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.

    Artinya, jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan “memelihara” 1.000 situs judi online tersebut.

  • Penghentian Layanan InterActive QRIS Dipastikan Tak Rugikan UMKM

    Penghentian Layanan InterActive QRIS Dipastikan Tak Rugikan UMKM

    Jakarta

    Penghentian sementara layanan InterActive QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menyebabkan saldo milik para pelaku UMKM tertahan selama lebih dari 10 hari. Menanggapi hal ini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan para pelaku UMKM tetap mendapat haknya terkait hal tersebut.

    “Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari InterActive QRIS, seperti apa terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

    Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) yang diadakan di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (6/11). Rapat koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penjelasan dan klarifikasi dari PT Interaktif Internasional kepada Menteri UMKM mengenai kendala teknis dalam layanan QRIS Interactive, yang sempat menghebohkan media sosial.

    Sebelumnya, Maman secara personal juga sudah membahas dengan Kapolri terkait permasalahan penghentian sementara layanan InterActive QRIS.

    Maman mengatakan Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Sebab, mereka sudah dikenakan tarif MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS.

    “Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal,” katanya.

    Maman menekankan sisi positif penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangatlah besar dalam transaksi jual beli. Namun, ia meminta agar pencairan dana tidak terlambat.

    Ke depan, ia berharap jika ada kendala, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dapat dilakukan hanya kepada yang terindikasi saja, tidak semua rekening. Dengan begitu, hal tersebut tidak menyebabkan kerugian kepada pihak lain.

    “Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan,” katanya.

    Di kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan InterActive QRIS tersebut.

    Pada 16 Oktober lalu, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri atas dasar surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus perihal Permintaan Penundaan Transaksi Debit milik PT Interaktif Internasional.

    Rekening tersebut merupakan rekening tampungan dana mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dilakukan settlement ke mitra Merchant. Indikasi pemberhentian layanan Open API QRIS dengan alasan ditemukan adanya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra Merchant InterActive QRIS.

    Menurut Surat Klarifikasi dari PT InterAktif Internasional, InterActive QRIS bersama dengan PT FINNET INDONESIA terus berupaya memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar dapat segera dilakukan settlement.

    “Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali. Kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metrojaya,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut dan mulai melakukan disbursement kepada seluruh merchant QRIS bertahap, mulai Senin 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.

    (akn/ega)