Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Yandi DPO Predator Anak di Tangerang Samarkan Identitasnya Saat Kabur – Page 3

    Yandi DPO Predator Anak di Tangerang Samarkan Identitasnya Saat Kabur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Tangerang akhirnya dapat meringkus DPO kasus pencabulan 12 anak panti Darusallam An Nur Kota Tangerang Yandi Supriyadi (28). Dia diamankan saat kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

    Selama Yandi melarikan diri, rupanya pelaku sempat berupaya untuk mengganti identitas dan kerap berpindah-pindah tempat supaya dirinya lepas dari kejaran polisi.

    “Deteksi penyidik tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang, dan terakhir di Empat Lawang itu. Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11).

    Selama di Empat Lawang itu, Yandi kerap kali bersembunyi di sebuah perkebunan sekaligus bekerja di perkebunan tersebut.

    Kepada penyidik, salah satu pengurus dari Yayasan Darusallam An Nur itu mengaku sempat berkomunikasi dengannya agar menyerahkan dirinya ke polisi.

    “Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri, namun tidak mau,” ungkap Ade.

    Hingga kabur ke berbagai daerah, pelarian Yandi pada akhirnya terhentikan pada saat pelaku sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di daerah Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/11).

  • Inilah Ucapan dari Denny Sumargo yang Membuat Farhat Abbas Lapor ke Polisi

    Inilah Ucapan dari Denny Sumargo yang Membuat Farhat Abbas Lapor ke Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak kepolisian mengungkap perkataan Denny Sumargo yang menyebabkan Farhat Abbas melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, perkataan dari Denny Sumargo itu menyinggung ras.

    “Mengandung ujaran kebencian suku dan ras ditujukan kepada korban FA (Farhat Abbas), yang isinya ‘kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan? Cabut pedangmu, heh ada burungmu, cabut pedangmu, kasih tahu kasihmu’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi awak media, Jumat (8/11/2024).

    Ade Ary menambahkan, Farhat disebut meminta pria yang akrab disapa Densu itu untuk minta maaf. Namun, kata dia, Denny mengabaikan hal tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Farhat Abbas bersama kuasa hukumnya melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/ 2024).

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 07 November 2024.

  • Potret Yandi Si Predator Anak Saat Ditangkap di Pasar Usai Sebulan Kabur

    Potret Yandi Si Predator Anak Saat Ditangkap di Pasar Usai Sebulan Kabur

    Jakarta

    Polisi menangkap Yandi Supriyadi, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang. Yandi ditangkap di pasar usai dirinya bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang.

    “Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

    Yandi kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya usai masuk daftar pencarian orang (DPO). Yandi juga sempat kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat. Terakhir, Yandi terdeteksi di wilayah Empat Lawang, Palembang.

    Yandi bekerja di kawasan perkebunan di sana. Selama diburu polisi, Yandi bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang. Polisi berhasil meringkus Yandi pada Kamis (7/11) kemarin saat tengah berbelanja di pasar.

    “Predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Yandi melarikan diri setelah kasusnya terendus polisi hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 9 Oktober 2024. Setelah hampir sebulan ditetapkan sebagai DPO, Yandi tangkap pada Kamis, 7 November 2024.

    Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

    Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.

    (wnv/mea)

  • RS Polri Sudah Identifikasi 8 Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi, 1 Jenazah Sulit Diidentifikasi – Page 3

    RS Polri Sudah Identifikasi 8 Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi, 1 Jenazah Sulit Diidentifikasi – Page 3

    Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri turut dilibatkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di PT. Priscolin dan PT. Jati Perkasa Nusantara di Jalan Raya Kaliabang Bungur, Medan Satria, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024).

    Dalam insiden ini, 10 orang meninggal dunia dan tiga orang lain alami luka bakar serius.

    “Kepolisian berencana melakukan beberapa langkah berikut untuk mempercepat proses penyelidikan. Kami akan berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).

    Ade Ary menerangkan, proses penyelidikan masih berjalan. Dalam kasus ini, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan pendataan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

    “Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penyebab pasti kebakaran ini terungkap,” ujar dia

    Peristiwa ini terjadi pada pukul 05.30 WIB. Awalnya, terjadi ledakan salah satu tangki minyak bahan baku pakan ternak milik PT. Jati Perkasa Nusantara. “Dengan cepat api membesar,” ucap dia.

    Ade Ary mengatakan, kebakaran ini memakan korban jiwa. Total, ada 10 jenazah ditemukan dalam kondisi tak utuh.

    “Korban dibawa ke RS Polri,” ujar dia. 

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

  • Usut Kasus Judi Online Pegawai Kemkomdigi, Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Pasal TPPU

    Usut Kasus Judi Online Pegawai Kemkomdigi, Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Pasal TPPU

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya siap menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    “Selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat (8/11/2024).

    Ade Ary menyampaikan pihaknya bakal mengusut kasus tersebut, termasuk pihak selain Kemkomdigi yang ikut terlibat.

    Selain itu, bandar yang ada dalam kasus judol tersebut bakal dikejar hingga kasusnya tuntas.

    “Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat,” kata Ade Ary.

    “Baik dari sisi oknum internal Kementerian Kemenkomdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat,” sambung dia,

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 15 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kemenkomdigi.

    Saat ini, sejumlah barang bukti disita. Mulai dari dua unit senjata api (senpi), uang tunai senilai Rp 73,723 juta, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor.

    Lalu ada juga 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
     

  • Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam jeriken menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang.

    Ade Safri menjelaskan kasus penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

    “Tepatnya di SPBU Pertamina 34-152.02, Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, ” ucapnya.

    Menurut Ade Safri modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu mereka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU.

    “Kemudian para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam jeriken menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah, ” ucapnya.

    Dari pengungkapan kasus tersebut Ade Safri menyampaikan telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu lima unit sepeda motor modifikasi tangki BBM dan 10 jeriken yang berisi 35 Liter BBM jenis Pertalite.

    Sejumlah jeriken yang diamankan dari para tersangka yang berisikan BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/10/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

    Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

    Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

    Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

    Kepolisian melalui penyidik masih berupaya untuk mencari pelakuJakarta (ANTARA) – Kepolisian masih memburu Jajang (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 2020.

    Nurma mengatakan pihak Kepolisian melalui penyidik masih berupaya untuk mencari pelaku.

    Namun, lanjut dia, pihaknya belum bisa menjelaskan rinci hambatan yang dialami dalam kasus yang dilaporkan sejak empat tahun lalu.

    Saat itu, S melaporkan ke Polda Metro Jaya yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Laporan itu tertuang dengan nomor LP/3541/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

    Dia menyatakan dari hasil visum yang dilakukan Kepolisian, menunjukkan bahwa ada benda tumpul yang masuk ke dalam alat vital korban.

    “Sejak 2021, Jajang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jaksel, namun hingga kini belum ada titik terang bagi keluarga,” ujar S.

    Tak hanya adiknya, wanita berinisial S itu menyatakan ada dua perempuan lainnya berusia 9 tahun yang juga dilecehkan oleh Jajang.

    Dia menyebut pelaku sampai saat ini tidak terlihat batang hidungnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Saat Projo Bela Budi Arie soal Kasus Judi “Online” di Kementerian Komdigi

    Saat Projo Bela Budi Arie soal Kasus Judi “Online” di Kementerian Komdigi

    GELORA.CO – Relawan Pro Jokowi (Projo) membela ketua umumnya, Budi Arie Setiadi, yang belakangan terseret dalam perkara judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Diketahui, sebanyak 11 pegawai Komdigi yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberantasan judi online.

    Budi Arie yang sebelumnya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dianggap perlu memberikan penjelasan kepada kepolisian atas tingkah laku “anak buah” di kementerian lamanya.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, misalnya, menilai, Budi Arie tidak menaruh perhatian terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam kasus judi online.

    Hasanuddin menduga, keterlibatan pegawai Kemenkominfo yang kini bernama Komdigi sudah berlangsung lama, tetapi tidak pernah ditindak hingga akhirnya baru terungkap akhir-akhir ini.

    “Saat itu, saya sudah mengidentifikasi rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Menkominfo yang terlibat, tapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie. Sekarang terbukti dan clear,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

    Kepolisian telah merespons permintaan elemen masyarakat mengenai Budi Arie Setiadi.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan Budi Arie dalam kasus tersebut.

    “Akan kami dalami,” ujar Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

    Pembelaan Projo

    Terseretnya nama Budi Arie dalam kasus tersebut membuat Projo pasang badan untuk membela ketua umumnya itu.

    Projo bahkan mengeluarkan 8 maklumat yang menegaskan komitmen Projo melawan judi online, salah satu isinya adalah menganggap tuduhan yang menyebut Budi Arie terlibat judi online sebagai hal keji.

    “Tuduhan bahwa Budi Arie terlibat dalam melindungi situs judi online adalah framing jahat dan politik yang keji. Ini melukai hati anggota Projo di seluruh penjuru negeri yang juga berkomitmen memberantas judi online di seluruh wilayah NKRI,” kata Sekretaris Jenderal Projo Handoko, Kamis (7/11/2024).

    Isi lain dari maklumat itu menyebutkan bahwa Projo menganggap Budi Arie adalah pejuang garis depan dalam memberantas judi online.

    Budi Arie juga disebut telah menunjukkan hasil konkret dalam menjalankan kewenangannya sebagai Menkominfo dalam memberantas judi online maupun sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online.

    Projo juga mengeklaim bahwa Budi Arie adalah pelopor gerakan pemberantasan judi online.

    “Kalau dari apa yang kita ketahui dan kita catat betul, termasuk juga kita setelah menggelorakan pemberantasan judi online, maka sebenarnya Budi Arie inilah yang kemudian menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan judi online,” kata Handoko.

    Ia menyebutkan, Budi Arie telah menghapus 3,8 juta situs judi online selama 15 bulan menjabat sebagai Menkominfo.

    “Kemudian, Budi Arie juga mendorong seluruh satker (satuan kerja) di Kominfo untuk tidak terlibat. Jadi, mendorong seluruh satker di Kominfo untuk tidak terlibat judi online dalam bentuk pakta integritas. Jadi, waktu itu semua satker di Kominfo waktu itu menandatangani pakta integritas,” ujar Handoko.

    Handoko juga memastikan bahwa 11 pegawai Komdigi yang ditangkap polisi terkait judi online, bukan anggota organisasi Projo.

    Menurut dia, seluruh anggota Projo justru diinstruksikan untuk terlibat memberantas judi online.

    “Alhamdulillah sampai detik ini, tidak ada satu pun, belum ada satu pun yang mengalami masalah itu. Dan mudah-mudahan juga memang enggak ada,” kata Handoko.

    Sementara itu, Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, menyatakan kesiapan untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus judi online.

    “Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” ungkap Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Budi Arie mengaku tahu indentitas 11 orang pegawai Komdigi yang ditangkap polisi.

    Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik judi online tersebut.

    “Pasti enggak (terlibat),” kata dia.

  • Saat Projo Bela Budi Arie soal Kasus Judi "Online" di Kementerian Komdigi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 November 2024

    Saat Projo Bela Budi Arie soal Kasus Judi "Online" di Kementerian Komdigi Nasional 8 November 2024

    Saat Projo Bela Budi Arie soal Kasus Judi “Online” di Kementerian Komdigi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Relawan Pro Jokowi (
    Projo
    ) membela ketua umumnya,
    Budi Arie Setiadi
    , yang belakangan terseret dalam perkara
    judi online
    di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Diketahui, sebanyak 11 pegawai Komdigi yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditangkap polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberantasan judi online.
    Budi Arie yang sebelumnya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dianggap perlu memberikan penjelasan kepada kepolisian atas tingkah laku “anak buah” di kementerian lamanya.
    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, misalnya, menilai, Budi Arie tidak menaruh perhatian terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam kasus judi online.
    Hasanuddin menduga, keterlibatan pegawai Kemenkominfo yang kini bernama Komdigi sudah berlangsung lama, tetapi tidak pernah ditindak hingga akhirnya baru terungkap akhir-akhir ini.
    “Saat itu, saya sudah mengidentifikasi rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Menkominfo yang terlibat, tapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie. Sekarang terbukti dan clear,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
    Kepolisian telah merespons permintaan elemen masyarakat mengenai Budi Arie Setiadi.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan Budi Arie dalam kasus tersebut.
    “Akan kami dalami,” ujar Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
    Pembelaan Projo
    Terseretnya nama Budi Arie dalam kasus tersebut membuat Projo pasang badan untuk membela ketua umumnya itu.
    Projo bahkan mengeluarkan 8 maklumat yang menegaskan komitmen Projo melawan judi online, salah satu isinya adalah menganggap tuduhan yang menyebut Budi Arie terlibat judi online sebagai hal keji.
    “Tuduhan bahwa Budi Arie terlibat dalam melindungi situs judi online adalah
    framing
    jahat dan politik yang keji. Ini melukai hati anggota Projo di seluruh penjuru negeri yang juga berkomitmen memberantas judi online di seluruh wilayah NKRI,” kata Sekretaris Jenderal Projo Handoko, Kamis (7/11/2024).
    Isi lain dari maklumat itu menyebutkan bahwa Projo menganggap Budi Arie adalah pejuang garis depan dalam memberantas judi online.
    Budi Arie juga disebut telah menunjukkan hasil konkret dalam menjalankan kewenangannya sebagai Menkominfo dalam memberantas judi online maupun sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan
    Judi Online
    .
    Projo juga mengeklaim bahwa Budi Arie adalah pelopor gerakan pemberantasan judi online.
    “Kalau dari apa yang kita ketahui dan kita catat betul, termasuk juga kita setelah menggelorakan pemberantasan judi online, maka sebenarnya Budi Arie inilah yang kemudian menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan judi online,” kata Handoko.
    Ia menyebutkan, Budi Arie telah menghapus 3,8 juta situs judi online selama 15 bulan menjabat sebagai Menkominfo.
    “Kemudian, Budi Arie juga mendorong seluruh satker (satuan kerja) di Kominfo untuk tidak terlibat. Jadi, mendorong seluruh satker di Kominfo untuk tidak terlibat judi online dalam bentuk pakta integritas. Jadi, waktu itu semua satker di Kominfo waktu itu menandatangani pakta integritas,” ujar Handoko.
    Handoko juga memastikan bahwa 11 pegawai Komdigi yang ditangkap polisi terkait judi online, bukan anggota organisasi Projo.
    Menurut dia, seluruh anggota Projo justru diinstruksikan untuk terlibat memberantas judi online.
    “Alhamdulillah sampai detik ini, tidak ada satu pun, belum ada satu pun yang mengalami masalah itu. Dan mudah-mudahan juga memang enggak ada,” kata Handoko.
    Sementara itu, Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, menyatakan kesiapan untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus judi online.
    “Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” ungkap Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    Budi Arie mengaku tahu indentitas 11 orang pegawai Komdigi yang ditangkap polisi.
    Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik judi online tersebut.
    “Pasti enggak (terlibat),” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Hal soal AK Tak Lolos Seleksi Komdigi tapi Bisa Atur Blokir Situs Judol

    5 Hal soal AK Tak Lolos Seleksi Komdigi tapi Bisa Atur Blokir Situs Judol

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang tersangka kasus mafia pembuka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebutkan pengaturan buka-tutup blokir judol ini dikendalikan oleh tiga tersangka.

    Ketiga tersangka itu adalah AK, AJ, dan A. Tersangka AK sendiri diketahui pernah mengikuti seleksi di Komdigi pada 2023,tetapi tidak lolos.

    Meski tidak lolos seleksi di Komdigi, faktanya AK tetap dipekerjakan di sana. Dia bahkan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

    Dari total 15 tersangka ini, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi dan 4 lainnya warga sipil. Dalam praktiknya, para tersangka ini beroperasi di kantor satelit di Ruko Galaxy, Kota Bekasi.

    Ada 12 karyawan di ‘kantor satelit’ yang bertugas sebagai operator dan admin. Mereka bertugas menyaring situs-situs judi online yang sudah menyetorkan uang kepada mafia akses judol.

    Berikut sejumlah hal terkait tersangka AK dalam perannya membuka akses situs judol, dirangkum detikcom, Jumat (7/11/2024).

    1. AK Punya Kewenangan Blokir Judol

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka AK memiliki kewenangan dalam pengaturan blokir situs judi online meski ia tidak lolos seleksi di Komdigi.

    “Bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” kata Wira, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/11).

    “Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” imbuhnya.

    2. SOP Baru Atur Kewenangan AK

    Polisi mengungkap tersangka berinisial AK berperan memblokir mengatur buka-tutup blokir website judol. Kewenangan AK itu diatur dalam prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) baru.

    “Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Rabu (6/11).

    Temuan tersebut, lanjut Ade Ary, masih didalami hingga saat ini. Untuk mengungkap apakah ada kesengajaan atau tidak dalam SOP baru tersebut.

    “Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” sebutnya.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..