Kasat Narkoba Polres Jakpus Bakal Dimutasi, Digantikan Kapolsek Gambir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat bakal dimutasi pada pertengahan November ini.
Salah satu yang diganti yakni Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Iver Manossoh. Iver akan digantikan oleh Kompol Jamalinus Nababan yang kini menjabat sebagai Kepala Polsek Gambir Jakarta Pusat.
“Belum (serah terima jabatan). Baru surat (penugasan),” ujar Kompol Jamalinus Nababan saat dikonfirmasi
Kompas.com
pada Senin (11/11/2024).
Jamalinus mengatakan, surat penugasan ini diterimanya pada akhir minggu lalu, sekitar tanggal 9-10 November 2024.
Dia mengatakan, ada sejumlah jajaran Polres Metro Jakarta Pusat yang ikut dimutasi, tapi Jamalinus enggan membeberkan identitas anggota yang ikut dimaksud.
“Mutasi biasa. Ada juga yang lainnya,” imbuh Jamalinus.
Dia pun enggan menjawab ketika ditanya mengenai alasan mutasi tersebut.
Sementara itu, AKBP Iver Manossoh yang saat ini masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih berkantor seperti biasanya.
Iver menolak untuk mengungkap alasannya hendak dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
“Saya tidak ingin mendahului pimpinan,” ujar AKBP Iver Manossoh saat ditemui di kantornya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran pada Selasa (12/11/2024).
Sementara, hingga berita ini ditulis, Kepala Polres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro belum memberikan keterangan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya
-
/data/photo/2023/10/07/65217138a548f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasat Narkoba Polres Jakpus Bakal Dimutasi, Digantikan Kapolsek Gambir Megapolitan 12 November 2024
-

Denny Sumargo Berdamai dengan Komunitas Bugis-Makassar
Jakarta, Beritasatu.com – Perdamaian yang diajukan selebritas Denny Sumargo kepada komunitas Bugis-Makassar membuahkan hasil positif. Komunitas Bugis-Makassar menerima permohonan maaf dari pria yang akrab disapa Densu itu.
“Setelah mendengarkan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, dalam rapat tentunya setelah adanya permintaan maaf dari Denny Sumargo, maka melalui momentum ini persoalan Suku Makassar dengan Suku Bugis ini sudah selesai dan tidak lagi dipersoalkan,” jelas ketua Umum Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Muchlis dikutip dari channel YouTube, Selasa (12/11/2024).
Dengan adanya perdamaian dengan Denny Sumargo, Muchlis meminta kepada Farhat Abbas untuk tidak lagi menyenggol Densu dan Komunitas Bugis-Makassar.
“Saya berpesan kepada saudara Farhat Abbas, karena sudah ada perdamaian dengan Densu. Apabila, Farhat Abbas masih menyinggung itu berarti bertentangan dengan KKSS. Karena kami menaungi lebih dari 16 juta masyarakat Makassar-Bugis, persoalan ini kita anggap selesai dengan satu kesatuan,” ujarnya.
Sementara itu, Daeng Rida selaku pelapor Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pencabutannya.
“Kenapa saya cabut laporan? Karena saya melihat Denny Sumargo ini merupakan pria gentleman. Dia langsung mengucapkan permintaan maaf saat saya menghubungi dia, makanya saya cabut laporan di polisi jadi biar sama-sama gentle,” tegasnya.
Denny Sumargo mengaku lega akibat permohonan maaf darinya sudah diterima komunitas Bugis-Makassar.
“Saya itu menyayangkan adanya kejadian ini, karena isu SARA itu dibawa dan dikembangkan di luar terlihat seperti membuat masalah. Namun, saya berterima kasih atas untuk tetua-tetua senior dari KKSS yang sudah memberi update satu Indonesia yang kemudian mengayomi saya supaya menahan diri dan menyelesaikan dengan baik,” ujarnya.
Suami Olivia Allan itu merasa perlu bertanggung jawab adanya kisruh yang melibatkan KKSS dengan dirinya akibat Densu menyambangi kediaman Farhat Abbas akibat dirinya mau dipukul oleh mantan suami Nia Daniaty.
“Saya merasa bertanggung jawab atas persoalan ini, karena melalui saya masalah ini hadir ke publik. Saya tidak akan mundur sebagai orang Bugis-Makassar makanya saya datang ke sini untuk menjelaskan apa yang terjadi sekaligus meminta maaf,” tandasnya.
-

Polisi Sita Rp2,6 M dari Istri Buron Kasus Judi Online Komdigi – Espos.id
Perbesar
ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (Freepik).
Esposin, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari istri buronan kasus judi daring (online/judol), di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial A alias M.
Promosi
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi
“Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dar tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ade Ary memerinci uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura (SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak US$37.000 atau senilai sekitar Rp577.200.000.
“Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan, ” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ade Ary juga menambahkan penyelidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.“Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, ” ucapnya.
Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mereka terdiri 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini. -

Polisi sita Rp2,6 M dari istri buronan judol yang libatkan Komdigi
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya kembali menyita sebanyak Rp2,6 miliar dari istri buronan kasus judi daring (online/judol), di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial A alias M.
“Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dar tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ade Ary merinci yakni mata uang rupiah Rp2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura (SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 37.000 dolar AS atau senilai sekitar Rp577.200.000.
“Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan, ” katanya.
Ade Ary juga menambahkan penyelidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.
“Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, ” ucapnya.
Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024 -

Polisi Tetapkan Istri Buronan Kasus Judi Online Komdigi SebagaiTersangka
Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan istri DPO kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial D menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan D juga menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam TPPU suaminya berinisal A alias M.
“D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Dia menambahkan, penyidik telah menyita barang bukti senilai Rp2,6 miliar dari D. Perinciannya, uang tunai Rp2 miliar, SGD 3.000 atau setara Rp35,1 juta dan US$37.000 atau setara Rp577,2 juta.
“Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp2.687.599.000,” tambahnya.
Selain itu, Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyita 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah dan satu buku tabungan dari D.
Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus ini. Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.
Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir.




