Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Kasat Narkoba Polres Jakpus Bakal Dimutasi, Digantikan Kapolsek Gambir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    Kasat Narkoba Polres Jakpus Bakal Dimutasi, Digantikan Kapolsek Gambir Megapolitan 12 November 2024

    Kasat Narkoba Polres Jakpus Bakal Dimutasi, Digantikan Kapolsek Gambir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat bakal dimutasi pada pertengahan November ini. 
    Salah satu yang diganti yakni Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Iver Manossoh. Iver akan digantikan oleh Kompol Jamalinus Nababan yang kini menjabat sebagai Kepala Polsek Gambir Jakarta Pusat. 
    “Belum (serah terima jabatan). Baru surat (penugasan),” ujar Kompol Jamalinus Nababan saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    pada Senin (11/11/2024).
    Jamalinus mengatakan, surat penugasan ini diterimanya pada akhir minggu lalu, sekitar tanggal 9-10 November 2024.
    Dia mengatakan, ada sejumlah jajaran Polres Metro Jakarta Pusat yang ikut dimutasi, tapi Jamalinus enggan membeberkan identitas anggota yang ikut dimaksud.
    “Mutasi biasa. Ada juga yang lainnya,” imbuh Jamalinus.
    Dia pun enggan menjawab ketika ditanya mengenai alasan mutasi tersebut. 
    Sementara itu, AKBP Iver Manossoh yang saat ini masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih berkantor seperti biasanya.
    Iver menolak untuk mengungkap alasannya hendak dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
    “Saya tidak ingin mendahului pimpinan,” ujar AKBP Iver Manossoh saat ditemui di kantornya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran pada Selasa (12/11/2024).
    Sementara, hingga berita ini ditulis, Kepala Polres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro belum memberikan keterangan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Denny Sumargo Berdamai dengan Komunitas Bugis-Makassar

    Denny Sumargo Berdamai dengan Komunitas Bugis-Makassar

    Jakarta, Beritasatu.com – Perdamaian yang diajukan selebritas Denny Sumargo kepada komunitas Bugis-Makassar membuahkan hasil positif. Komunitas Bugis-Makassar menerima permohonan maaf dari pria yang akrab disapa Densu itu.

    “Setelah mendengarkan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, dalam rapat tentunya setelah adanya permintaan maaf dari Denny Sumargo, maka melalui momentum ini persoalan Suku Makassar dengan Suku Bugis ini sudah selesai dan tidak lagi dipersoalkan,” jelas ketua Umum Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Muchlis dikutip dari channel YouTube, Selasa (12/11/2024).

    Dengan adanya perdamaian dengan Denny Sumargo, Muchlis meminta kepada Farhat Abbas untuk tidak lagi menyenggol Densu dan Komunitas Bugis-Makassar.

    “Saya berpesan kepada saudara Farhat Abbas, karena sudah ada perdamaian dengan Densu. Apabila, Farhat Abbas masih menyinggung itu berarti bertentangan dengan KKSS. Karena kami menaungi lebih dari 16 juta masyarakat Makassar-Bugis, persoalan ini kita anggap selesai dengan satu kesatuan,” ujarnya.

    Sementara itu, Daeng Rida selaku pelapor Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pencabutannya.

    “Kenapa saya cabut laporan? Karena saya melihat Denny Sumargo ini merupakan pria gentleman. Dia langsung mengucapkan permintaan maaf saat saya menghubungi dia, makanya saya cabut laporan di polisi jadi biar sama-sama gentle,” tegasnya.

    Denny Sumargo mengaku lega akibat permohonan maaf darinya sudah diterima komunitas Bugis-Makassar.

    “Saya itu menyayangkan adanya kejadian ini, karena isu SARA itu dibawa dan dikembangkan di luar terlihat seperti membuat masalah. Namun, saya berterima kasih atas untuk tetua-tetua senior dari KKSS yang sudah memberi update satu Indonesia yang kemudian mengayomi saya supaya menahan diri dan menyelesaikan dengan baik,” ujarnya.

    Suami Olivia Allan itu merasa perlu bertanggung jawab adanya kisruh yang melibatkan KKSS dengan dirinya akibat Densu menyambangi kediaman Farhat Abbas akibat dirinya mau dipukul oleh mantan suami Nia Daniaty.

    “Saya merasa bertanggung jawab atas persoalan ini, karena melalui saya masalah ini hadir ke publik. Saya tidak akan mundur sebagai orang Bugis-Makassar makanya saya datang ke sini untuk menjelaskan apa yang terjadi sekaligus meminta maaf,” tandasnya.

  • Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang

    Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang

    Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

    Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 November 2024 – 15:25 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Daerah se- Tangerang Raya, TNI-Polri, dan stakeholder terkait sepakat memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga  Kamis (14/11) mendatang.

    Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024. Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi Kamis (7/11). Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu. Kendati demikian perpanjangan waktu kembali selama 3 hari kedepan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang,  Senin (11/11/2024) sore WIB hingga selesai 

    Dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kab dan Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek, Para Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.

    “Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan itu.

    Ia menerangkan, bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian diatas.

    “Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Selasa (12/11). 

    Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR. 

    “Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Zain.

    “Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan” kata dia. 

    Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan dioperasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR. Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan.

    Zain juga meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan diatas. Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kab/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos-pos pantau gabungan yang telah digelar.

    “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tegas Zain.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Polisi Sita Rp2,6 M dari Istri Buron Kasus Judi Online Komdigi – Espos.id

    Polisi Sita Rp2,6 M dari Istri Buron Kasus Judi Online Komdigi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (Freepik).

    Esposin, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari istri buronan kasus judi daring (online/judol), di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial A alias M.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    “Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dar tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/11/2024). 
     
    Ade Ary memerinci uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura ⁠(SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak US$37.000 atau senilai sekitar Rp577.200.000.
     
    “Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan, ” katanya sebagaimana dilansir Antara. 
     
    Ade Ary juga menambahkan penyelidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.

    “Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, ” ucapnya.

    Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
     
    Mereka terdiri 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Polisi sita Rp2,6 M dari istri buronan judol yang libatkan Komdigi

    Polisi sita Rp2,6 M dari istri buronan judol yang libatkan Komdigi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya kembali menyita sebanyak Rp2,6 miliar dari istri buronan kasus judi daring (online/judol), di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial A  alias M.

    “Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dar tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

     

    Ade Ary merinci yakni mata uang rupiah Rp2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura ⁠(SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 37.000 dolar AS atau senilai sekitar Rp577.200.000.

     

    “Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan, ” katanya.

     

    Ade Ary juga menambahkan penyelidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.

    “Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, ” ucapnya.

    Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Berurai Air Mata, Menkomdigi Ungkap 80 Ribu Anak Berusia 10 Tahun Akses Judol Pakai Data Orang Tua

    Berurai Air Mata, Menkomdigi Ungkap 80 Ribu Anak Berusia 10 Tahun Akses Judol Pakai Data Orang Tua

    GELORA.CO – Air mata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pecah, saat menjadi pembicara di acara edukasi dan pelatihan literasi digital dengan Tema “Pencegahan dan Penanganan Judi Online di lingkungan sekolah dan masyarakat di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

    Air matanya tumpah lantaran malu anak buahnya di Komdigi terlibat dalam praktik judi online alias judol. Peristiwa ini seakan menampar keras wajah Meutya.

    “Saya juga minta maaf Ibu Bapak, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu. Sama kayak kalau Ibu ada anak-anak yang terlibat pasti begini,” kata Meutya di kawasan RPTRA Intiland Teguh, Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).

    Tapi bukan itu bagian paling sedih. Meutya mengungkap fakta yang bisa bikin para orang tua menangis dan mengelus dada. Menurutnya, puluhan ribu anak-anak dan ratusan ribu remaja mengakses judi online menggunakan data atau akun milik orang tuanya.

    “Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” ucap dia membeberkan.

    Ia pun berharap kerja sama orang untuk memantau dan mengawasi anak dalam bermain gadget. “Kementerian tidak bisa jangkau sendiri. Kami harus kerja sama dengan Ibu-Ibu, orang tua, Ibu Bapak di rumah untuk mengawasi anak-anaknya,” tutur dia.

    Diketahui, kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi terungkap pada awal November 2024. Kasus itu terus berlanjut dan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sudah ada sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komdigi.

     

    Dari 18 orang tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan 10 orang berasal dari Kementerian Komdigi dan sisanya delapan orang merupakan warga sipil. Dalam pemberantasan judi online, Meutya mengatakan akan berupaya menghapus akses serta konten-konten judi online dari ruang digital di Indonesia. Meskipun demikian langkah tersebut tidak cukup untuk membendung bahaya judi online.

    Ia meminta semua pihak harus terlibat dalam pemberantasan judi online termasuk  para ibu rumah tangga yang kerap menjadi garda terdepan menjaga keutuhan keluarganya. 

  • Polisi Tetapkan Istri Buronan Kasus Judi Online Komdigi SebagaiTersangka

    Polisi Tetapkan Istri Buronan Kasus Judi Online Komdigi SebagaiTersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan istri DPO kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial D menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan D juga menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam TPPU suaminya berinisal A alias M.

    “D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

    Dia menambahkan, penyidik telah menyita barang bukti senilai Rp2,6 miliar dari D. Perinciannya, uang tunai Rp2 miliar, SGD 3.000 atau setara Rp35,1 juta dan US$37.000 atau setara Rp577,2 juta.

    “Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp2.687.599.000,” tambahnya.

    Selain itu, Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyita 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah dan satu buku tabungan dari D.

    Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus ini. Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir.

  • Kasus Judi Online Komdigi, Meutya Hafid Minta Maaf Pegawai Terlibat

    Kasus Judi Online Komdigi, Meutya Hafid Minta Maaf Pegawai Terlibat

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan permintaan maaf menyusul tertangkapnya belasan pegawai Komdigi terkait kasus judi online.

    Dia mengatakan hal tersebut saat kunjungan ke RPTRA Intiland Teduh Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024). 

    “Seperti yang mungkin Ibu Bapak lihat kemarin. Saya juga minta maaf Ibu Bapak bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat (judi online),” ungkap Meutya sambil terisak.

    Meutya menuturkan bahwa atas kejadian tersebut dirinya merasa sedih. Sebab, pegawai yang berada di Komdigi sudah dirinya anggap sebagai anak sendiri.

    Adapun, Meutya menjelaskan ihwal dirinya mendatangi RPTRA Intiland Teduh Semper Barat pada hari ini. Pertama, adanya undangan dari warga di Semper Barat.

    Selain itu, kedatangan dirinya ke Semper guna meliterasi masyarakat setelah adanya laporan bahwa Kecamatan Cilincing merupakan daerah dengan kasus judi online tertinggi di DKI Jakarta.

    “Karena itu saya ingin mengajak Ibu-Ibu semua (berantas judi online, kalau di Komdigi aja alatnya terbatas,” ucap Meutya.

    Sebelumnya, polisi telah mengamankan 11 orang terkait dengan kasus dugaan judi online. Diantara 11 orang tersebut terdapat oknum yang diduga pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, tak hanya oknum dari Komdigi, terdapat beberapa warga sipil juga diamankan oleh kepolisian.

    “Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi, antara lain ada juga staf ahli dari Komdigi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ade menjelaskan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang yang sudah diamanatkan. Mereka diketahui diberi wewenang untuk memblokir situs judi online, tetapi dalam praktiknya mereka tidak melakukan hal tersebut.

    “Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ade menuturkan saat ini perkembangan kasus ini masih terus dilakukan dan masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Masih ada yang DPO segala macem,” ucap Ade.

  • Sopir Truk Tambang Proyek PIK 2 Dites Narkoba, Pembatasan Aktivitas Diperpanjang – Espos.id

    Sopir Truk Tambang Proyek PIK 2 Dites Narkoba, Pembatasan Aktivitas Diperpanjang – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Sejumlah warga saat melintasi kendaran truk tambang yang dirusak oleh warga akibat melanggar jam operasional di Kabupaten Tangerang (Antara/Azmi)

    Esposin, TANGERANG — Kepolisian Resor Metro (Polresto) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, segera melakukan pengecekan dan tes narkoba terhadap seluruh pengemudi kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Kabupaten Tangerang.

    “Ke depan kita bekerja sama dengan BNN Kab/Kota Tangerang, Dinkes dan Sie Dokkes melakukan tes urine,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa (12/11/2024).

    Promosi
    BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 melalui BRImo

    Ia mengatakan, upaya pemeriksaan narkoba kepada sopir-sopir kendaraan tambang ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas akibat pemakaian barang haram tersebut.

    “Terkhusus terhadap pengemudi truk tambang yang melintas dan bekerja di wilayah hukum Tangerang,” katanya

    Dia mengungkapkan, tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara acak di pos pantau perlintasan oleh petugas gabungan dari TNI/Polri dan Dishub.

    “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang,” ucapnya.

    Pembatasan Aktivitas Diperpanjang

    Di sisi lain, Pembatasan aktivitas operasional truk tambang pembangunan proyek strategis nasional di kawasan tersebut diperpanjang selama tiga hari ke depan sebagai antisipasi terjadinya konflik dengan masyarakat.

    Keputusan perpanjangan masa pembatasan jam operasional tersebut hasil kesepakatan forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.

    “Perpanjangan pembatasan operasional trik tambang ini berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi. Acaranya digelar di Pendopo Bupati Tangerang,” ujar Zain.

    Ia mengatakan kebijakan untuk memperpanjang pembatasan aktivitas kendaraan truk tambang pembangunan PIK 2 ini merupakan kesepakatan seluruh pihak antara Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor, Polri, dan TNI setempat.

    “Diikuti pula kadishub Kabupaten/Kota Tangerang, para camat, para kapolsek, para kasat lantas se-Tangerang Raya. Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi kondusif kamtibmas,” ucapnya.

    Zain mengaku alasan dilakukan perpanjangan karena masih banyaknya truk tambang yang melanggar selama pembelajaran pembatasan pascakerusuhan pada Kamis (7/11/2024).

    “Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan sembilan unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ungkapnya.

    Ia menambahkan pada pembatasan pertama banyak truk tambang yang ditilang karena melanggar jam operasional sesuai Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dan Perwali Nomor 93 Tahun 2022.

    Terlebih lagi tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti STNK, SIM pengemudi dan surat uji KIR.

    Penghentian operasional ini akan terus dievaluasi dan dibuka lagi dengan berbagai syarat, yakni kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional, perusahaan angkutan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudinya.

    “Ditambah lagi pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu amuk massa kemarin, ditemukan alat hisap narkoba di dalam salah satu truk tambang. Jelas itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Zain.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Transaksi Kian Kompleks, RI Jadi Surga ‘Bandar’ Judi Online?

    Transaksi Kian Kompleks, RI Jadi Surga ‘Bandar’ Judi Online?

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengakui kesulitan untuk menumpas habis judi online alias judol karena kompleksitas transaksinya. 

    Saat ini, transaksi judi online yang tadinya menggunakan rekening telah beralih ke payment gateway seperti QRIS, e-Wallet, hingga e-Money.

    “Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin kemarin.

    Model transaksi yang jauh lebih sederhana dan praktis karena berbasis daring, kemudian memiliki konsekuensi terhadap semakin menjamurnya judi online. Hampir semua kalangan menurut Kapolri terpapar praktik haram tersebut. Apalagi, baseline deposit untuk main judi online dipatok lebih rendah yang tadinya Rp100.000 menjadi Rp10.000.

    Adapun kendala lainnya, menurut Kapolri adalah server yang tadinya berada di dalam negeri, telah berpindah ke negara yang melegalkan praktik judi online, seperti Kamboja, Thailand, Filipina dan Tiongkok. 

    Sementara itu, modus peminjaman KTP masyarakat untuk membuka rekening yang bakal digunakan untuk judi online juga menjadi kendala lain dalam pemberantasan judi online ini.

    “Pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening ada rekening yang mereka buka dari meminjam KTP masyarakat, dibayar dan kemudian ktp-nya dipinjam untuk membuka rekening dan mereka diberikan insentif,” jelasnya.

    Jumlah Kasus 

    Sementara itu, Kapolri mengungkapkan pihaknya telah menangkap 9.096 tersangka dalam kasus judi online.Dia menyampaikan, ribuan tersangka itu ditangkap dalam 6.386 perkara yang telah diungkap sejak 2020 hingga 2024. 

    “Dari mengungkap kasus [judi online] tersebut selama 2020-2024. 9096 tersangka kita amankan,” ujarnya dalam raker bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).

    Sigit menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap 5.991 rekening dan memblokir 68.108 situs judi online. Dalam paparan Kapolri itu juga terlihat bahwa lembaga penegak hukum RI ini telah berhasil menyita aset sebesar Rp861,8 miliar dalam periode 2020-2024.

    Ilustrasi judi online Perbesar

    Kendati demikian, jumlah Rp861,8 triliun tersebut relatif lebih rendah dibandingkan dengan potensi transaksi judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sekarang berubah menjadi Komenteri Komunikasi dan Digital alias Komdigi pernah memperkirakan perputaran uang judi online mencapai Rp900 triliun pada 2024.

    Jumlah itu naik hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp327 triliun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 

    Pemerintah pada waktu itu menyatakan besarnya nilai transaksi di judi online karena masyarakat tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan platform judi online. 

    Menurutnya, pemberantasan judi online di Indonesia membutuhkan komitmen dan konsistensi yang perlu diterapkan oleh seluruh masyarakat termasuk pegawai Kementerian Kominfo. 

    Adapun data PPATK sampai dengan September 2024 lalu, jumlah transaksi mencurigakan yang terindikasi terkait perjudian mencapai 33.835 transaksi. Jumlah pada bulan September tersebut telah melampaui total transaksi mencurigakan kasus judi pada tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing mencapai 11.222 dan 24.850.

    Secara persentase angka transaksi gelap terkait judi pada kuartal 3/2024 telah tumbuh sebanyak 36,2% dibanding tahun 2023 (full year) dan 201,6% dibanding tahun 2022 (full year).

    18 Tersangka Judi Online

    Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 18 tersangka ini merupakan gabungan oknum Komdigi dan sipil.

    “Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).

    Judi online Perbesar

    Ade merincikan, 10 dari 18 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara sisanya merupakan warga sipil. “10 pegawai Komdigi dan 8 sipil ya,” tambahnya.

    Sejauh ini, baru enam tersangka yang sudah diketahui identitasnya yaitu AK, AJ, A, DM, MN dan A. Khusus AK, AJ dan A disebut sebagai pengendali sindikat judi online yang bermarkas di kantor satelit yang berlokasi di Bekasi.

    Sementara, MN dan A merupakan buronan dalam kasus ini. Untuk MN sudah ditangkap, dari penangkapan itu polisi turut meringkus DM. Sementara, A hingga saat ini masih berstatus DPO.