Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polisi Sebut 3 DPO Mafia Akses Judol Komdigi Ditangkap di Bandara

    Polisi Sebut 3 DPO Mafia Akses Judol Komdigi Ditangkap di Bandara

    Jakarta

    Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga bandar pemilik situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiganya berhasil diringkus di salah satu bandar udara di Jakarta.

    “Ditangkapnya di bandara, tadi kebetulan pas baru datang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).

    Para tersangka, kata Wira, ditangkap sesaat setelah menginjakkan kaki di Jakarta. Adapun ketigannya memang sebelumnya telah diburu polisi. Mereka adalah B, BK dan HF yang merupakan bandar pemilik situs judi online.

    “Peran tersangka B maupun BK dan HF, maupun tersangka HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ucapnya.

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta. Wira memastikan pihaknya akan terus mendalami aset hasil bisnis haram itu.

    “Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” ucap Wira.

    Hingga kini, total sudah ada 22 orang yang ditangkap di kasus ini. 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.

    (ond/azh)

  • Tiga Pemilik Sekaligus Pengelola Ribuan Situs Judi Online Ditangkap

    Tiga Pemilik Sekaligus Pengelola Ribuan Situs Judi Online Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
     
    “Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
     
    Wira menjelaskan pada Sabtu ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.
     
    “Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” katanya.
     
    Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.

    Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.

    Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
     
    “Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” katanya.
     
    Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka berinisial HE yang berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.

  • Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Situs Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 November 2024

    Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Situs Judol Komdigi Megapolitan 16 November 2024

    Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Situs Judol Komdigi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Total 22 orang telah ditangkap polisi terkait perkara situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) usai penangkapan 3 buronan hari ini, Sabtu (16/11/2024).
    Polda Metro Jaya
    menangkap B, BK, dan HF yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
    Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan usai Polda Metro Jaya meringkus bandar judol berinisial HE.
    “Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira.
    Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga ATM, dan uang tunai dari berbagai macam mata uang senilai Rp 600 juta.
    “Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” kata Wira.
    Kementerian Komdigi bertugas memblokir situs judi online. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
    Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
    Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Situs Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 November 2024

    3 Buron Kasus Komdigi Ditangkap, Perannya Bandar dan Kelola Ribuan Situs Judol Megapolitan 16 November 2024

    3 Buron Kasus Komdigi Ditangkap, Perannya Bandar dan Kelola Ribuan Situs Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan peran tiga buron yang ditangkap terkait perkara situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan usai Polda Metro Jaya meringkus bandar judol berinisial HE.
    “Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
    Dalam penangkapan yang berlangsung pada Sabtu ini, polisi menyita beberapa barang bukti.
    “Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” kata Wira.
    Kementerian Komdigi seharusnya memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
    Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua
    money changer
    atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
    Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Situs Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 November 2024

    Tangkap 3 Buron Kasus Situs Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 600 Juta Megapolitan 16 November 2024

    Tangkap 3 Buron Kasus Situs Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 600 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menyita uang tunai senilai Rp 600 juta saat menangkap tiga buron perkara situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ).
    “Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” kata Dirreskrimum
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
    Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan usai Polda Metro Jaya meringkus bandar judol berinisial HE.
    “Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira.

     
    Dengan begitu, Wira memastikan bahwa setidaknya sudah ada 22 orang yang ditangkap berkait perkara tersebut.
    Kementerian Komdigi sebetulnya bertugas memblokir situs judi online. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
    Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
    Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Total 22 Orang Sudah Ditangkap di Kasus Situs Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 November 2024

    Polisi Tangkap Lagi 3 DPO Kasus Situs Judol Komdigi Megapolitan 16 November 2024

    Polisi Tangkap Lagi 3 DPO Kasus Situs Judol Komdigi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya menangkap tiga buron terkait kasus situs
    judi online
    (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ), Sabtu (16/11/2024).
    Ketiga tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah B, BK, dan HF.
    “Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu.
    Dengan begitu, Wira mengungkapkan, setidaknya ada 22 orang yang telah ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.
    “Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira.
    Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga ATM, dan uang tunai dari berbagai macam mata uang senilai Rp 600 juta.
    “Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” pungkas Wira.
    Kementerian Komdigi bertugas memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
    Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua
    money changer
    atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
    Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Sebut 3 DPO Mafia Akses Judol Komdigi Ditangkap di Bandara

    3 DPO Mafia Judol Komdigi Dibekuk, Uang Rp 600 Juta hingga 3 Kartu ATM Disita

    Jakarta

    Subdit Jatanras Polda Metro menangkap tiga tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) inisial B, BK, dan HF. Polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta dalam penangkapan ini.

    “Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone 3 buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai 600 juta rupiah,” Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2024).

    Wira mengatakan para tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Polda Metro, katanya, terus melakukan pendalaman aset para tersangka.

    “Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ujarnya.

    “Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka,” tambahnya.

    Total 22 Tersangka Ditangkap

    Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini ada tiga buronan yang telah ditangkap polisi.

    Ketiga DPO tersebut masing-masing berinisial B, BK, dan HF. Dengan ditangkapnya 3 DPO ini, total tersangka yang sudah ditangkap adalah sebanyak 23 orang.

    (azh/jbr)

  • Bantah Menipu Rp18,5 M, Reza Artamevia Sebut Berlian Rp150 M Miliknya Ada di Pelapor: Saya Korban!

    Bantah Menipu Rp18,5 M, Reza Artamevia Sebut Berlian Rp150 M Miliknya Ada di Pelapor: Saya Korban!

    TRIBUNJATIM.COM – Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Reza Artamevia membantah.

    Diketahui, Reza Artamevia dianggap melakukan penipuan dalam jual beli berlian, karena diduga memberikan berlian synthetic atau palsu, sebagai jaminan dalam bisnis.

    Laporan polisi terhadap Reza Artamevia teregister dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Reza Artamevia dilaporkan seseorang berinisial IM.

    “Terlapor saudari RA dan saudari RD,” kata Ade Ary Syam ke wartawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) lalu. 

     “Menurut pelapor dan korban, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dan menjanjikan keuntungan,” lanjutnya.

    Di laporan tersebut dijelaskan bahwa korban menyerahkan uang ke terlapor senilai Rp18,5 miliar secara bertahap.

    Korban turut diberikan jaminan oleh terlapor berupa sembilan buah berlian.

    “Terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar,” ucap Ade Ary Syam.

    Korban kemudian mengecek sembilan buah berlian yang diberikan sebagai jaminan ke laboratorium.

    Namun hasilnya ternyata synthetic diamond atau berlian buatan.

    Korban kemudian memberikan somasi ke terlapor agar uangnya dikembalikan.

    “Hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

    Tak lama setelah berita soal dirinya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian senilai Rp18.5 miliar, Reza Artamevia sambangi Bareskrim Polri, Jumat (15/11/2024).

    Penyanyi Reza Artamevia menyerang balik rekannya yang menuding telah menipu dalam bisnis berlian (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

    Rupanya Reza Artamevia sudah lama bermasalah dengan pelapor berinisial IM yang membuat laporan di Polda Metro Jaya.

    Ia mengatakan bahwa dirinya sudah lebih dulu membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 November 2024, dan hari ini dimintai keterangan lanjutan.

    “Saya udah melakukan pengaduan ini sejak tanggal 6 November. Panggilan untuk memberikan laporan (yang dilakukan) hari ini tadi,” ucap Reza Artamevia.

    “Harusnya saya dimintai keterangan sebagai korban, itu harusnya hari Selasa, 19 November, nanti, tapi karena kuasa hukum saya enggak bisa, jadi dipercepat,” lanjutnya.

    Reza Artamevia mengatakan, sejak awal tak mau masalah ini jadi perbincangan terlalu besar, bahkan sampai ke ranah hukum.

    Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor terkait uang penjualan berlian, Reza Artamevia pun memilih untuk menyerahkan urusannya ke pihak berwajib.

    “Saya pribadi sebetulnya enggak mau ramai-ramai yaa, pengin menemukan titik terang yang baik,” ungkapnya.

    “Tapi karena mereka menyampaikan berita seperti itu tentang saya, tentunya saya merasa lebih baik, ya udah kita serahkan aja ke pihak yang berwajib,” lanjut Reza Artamevia.

    Ia sendiri mengakui bahwa dirinya adalah korban, bukan terduga pelaku.

    “Saya mencoba untuk menjelaskan berita yang sedang ramai. Intinya saya punya berlian senilai Rp150 miliar itu ada di pihak mereka,” kata Reza Artamevia.

    Reza Artamevia mengakui, pihak IM hanya baru mengembalikan uang penjualan berlian sebesar Rp18,5 miliar dari total yang diberikan Rp150 miliar.

    “Saya punya surat perjanjian jual beli di notaris, ini asli ya,” ucap wanita berusia 49 tahun tersebut.

    Penyanyi Reza Artamevia kembali tersandung kasus hukum, dia dilaporkan seseorang atas dugaan penipuan berlian senilai Rp 18,5 miliar (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

    Ibunda dari Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid ini mengatakan, sudah melaporkan IM lebih dulu ke Mabes Polri.

    Namun laporannya belum diteruskan, hingga akhirnya ia juga dilaporkan IM ke Polda Metro Jaya.

    “Kami sudah menyerahkan juga bukti-buktinya (ke polisi).”

    “Tanggalnya enggak usah kita bahas, sudah diperiksa bersama, kemudian mereka baru menyerahkan ke kita Rp18.5 M,” jelas dia.

    Mantan istri mendiang Adjie Massaid ini menyebut, pihak IM baru memberikan Rp 18,5 miliar beberapa bulan lalu.

    Sisanya, ia tunggu sejak Agustus 2024 sampai sekarang, tak kunjung dikembalikan.

    “Saya tunggu, mereka sudah menandatangani surat perjanjian tadi itu, bersama juga dengan saya.”

    “Kami menunggu terus sampai akhirnya di tanggal 7 Oktober, barulah berkembang berita seperti yang kalian denger, bahwa Reza ya segala macam ya,” terangnya.

    Selama dua bulan ini, Reza Artamevia sudah sering meminta kepada IM untuk membayar pelunasannya.

    Akan tetapi, menurut Reza Artamevia, pihak lawan tidak melunasinya dan kemudian lapor polisi.

    “Mereka bilang, ‘Iya nih, ada kendala urusan bank’. Nah, itu tidak juga (dibayar) jadi kita masih menunggu dan berharap.”

    “Sampai akhirnya berujung ke (berita) yang sampai ke kalian,” pungkas Reza Artamevia.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Reza Artamevia Klarifikasi Tuduhan Penipuan Berlian Rp 18,5 Miliar: Justru Saya yang Korban

    Reza Artamevia Klarifikasi Tuduhan Penipuan Berlian Rp 18,5 Miliar: Justru Saya yang Korban

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Reza Artamevia mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, memberi klarifikasi terkait kasus penipuan dan pencucian uang bisnis berlian senilai Rp 18,5 miliar. Reza mengaku dirinya sebagai korban penipuan senilai Rp 150 miliar, bukan pelaku seperti dituduh pihak inisial IM.

    Reza Artamevia datang ke Bareskrim Polri, Sabtu (16/11/2024) pagi, untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporannya terhadap IM pada 6 November 2024. Sedangkan IM melaporkan balik Reza ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penipuan dan pencucian uang bisnis berlian Rp 18,5 miliar, Jumat (15/11/2024). 

    “Saya datang ke sini ingin menyampaikan dan meluruskan berita-berita yang beredar di masyarakat yang menyatakan saya ini melakukan penipuan. Tetapi pada intinya saya yang punya berlian senilai Rp 150 miliar itu ada di mereka (IM), sudah diserahkan ke mereka dan diperiksa bersama,” kata Reza kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri.

    “Kemudian setelah diserahkan, mereka menyerahkan kembali ke saya, dan yang baru diserahkan yang senilai Rp 18,5 miliar,” lanjut ibunda artis Aaliyah Massaid ini.

    Reza mengaku sudah berupaya menunggu sisa uang pembayaran perhiasan berlian yang diberikan kepada IM sesuai kesepakatan awal yakni Rp 150 miliar. Namun hingga Agustus 2024, kata dia, IM tidak membayarnya. Malah menuduh berlian itu palsu.

    “Kita tunggu terus dari tanggal 22 Agustus sampai saat ini tidak dipenuhi sesuai dengan jumlah kewajiban yang kita sepakati. Dari yang Rp 150 miliar itu ada jumlah yang kita sepakati. Nah, mereka baru berikan kepada saya Rp 18,5 miliar,”ujar Reza Artamevia.

  • Dipolisikan Atas Tuduhan Penipuan Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar, Reza Artamevia Buka Suara

    Dipolisikan Atas Tuduhan Penipuan Bisnis Berlian Rp18,5 Miliar, Reza Artamevia Buka Suara

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Artis Reza Artamevia dilaporkan seseorang berinisial IM ke Bareskrim Polri, Jakarta, atas tuduhan penipuan bisnis berlian Rp 18,5 miliar.

    Penyanyi tersebut buka suara.

    Menurut Reza, ia justru yang lebih dahulu melaporkan IM ke Polda Metro Jaya.

    “Saya sudah melakukan pengaduan ini sejak tanggal 6 November.

    Kita sudah mengajukan pengajuan dan panggilan pada hari ini tadi.

    Saya dimintai keterangan sebagai korban tanggal 19 selasa, karena pengacara saya enggak bisa akhirnya dipercepat gitu,” ujar Reza usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Jumat (15/11/2024) hingga dini hari.

    Reza menuturkan, mulanya ia memiliki berlian senilai Rp 150 miliar.

    Ia lalu menyerahkan berlian itu kepada IM dan disertai bukti jual beli melalui notaris.

    “Intinya sudah serahkan dan sudah diperiksa bersama.

    Kemudian mereka baru menyerahkan kepada kita Rp 18,5 miliar.

    Ini sudah ada bukti perjanjian jual belinya di notaris dan ini semua adalah asli-asli ya (berliannya),” tutur Reza tanpa mau mengungkap tanggal penyerahan.

    Kata Reza, dari harga Rp 150 miliar itu ada jumlah yang disepakati bersama IM.

    Dari tanggal 22 Agustus Reza menugggu sisa uang pelunasan dari IM tetapi sampai saat ini tidak dipenuhi sesuai dengan kewajiban yang disepakati.

    “Dalam waktu dua bulan kepemilikan ada di mereka.

    Sementara alasannya saat kita tagih ini gimana penyelesaian, mereka bilang ada kendala bank, urusan bank urusan bank.

    Nah itu tidak juga, dan kita masih menunggu dan kita masih berharap ya,” ucap Reza kejadian sebelum melaporkan.

    Mertua YouTuber Thariq Halilintar ini mengaku awalnya tidak mau kasus ini ramai di khalayak karena ingin mendapat titik terang dari pihak berwajib.

    Namun, Reza kemudian dilaporkan balik oleh IM.

    Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengonfirmasi ada laporan dari IM terhadap Reza atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

    Reza disebut menjanjikan keuntungan dari bisnis berlian tersebut.

    Usai IM menerima jaminan, ia pun mengecek keaslian berlian itu.

    “Ternyata hasilnya adalah synthetic diamond,” ungkap Ade Ary.

    Kecewa atas hal itu, IM melayangkan somasi terhadap Reza dan RD.

    IM juga meminta agar uang senilai Rp 18,5 miliar dikembalikan. (*)