Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Pilkada Damai, 3 Cagub-Cawagub Hadir

    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Pilkada Damai, 3 Cagub-Cawagub Hadir

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menggelar doa bersama dalam rangka menjelang Pilkada 2024 di Masjid Al-Kautsar, Jakarta Selatan. Doa bersama bertujuan menjaga keamanan dalam Pilkada Jakarta 2024.

    “Polda Metro Jaya melaksanakan doa bersama dalam rangka cooling system, dalam upaya yang dilakukan oleh Polri untuk sistem pendinginan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, di Masjid Al-Kautsar, Kamis (21/11/2024).

    Ade Ary mengatakan Pilkada Jakarta harus dilaksanakan dengan aman dan damai. Sehingga dibutuhkan kerja sama semuanya melalui doa bersama.

    “Dibutuhkan kerja sama kita semua dan berdoa bersama. Sehingga kegiatan ini diharapkan mampu menyejukkan,” sebutnya.

    Ade Ary menyebut ketiga pasangan calon (paslon) Pilgub Jakarta hadir, serta jajaran KPU dan Bawaslu Jakarta juga hadir. Mereka memberi pesan agar pilkada bisa berjalan aman.

    “Forkopimda hadir, pasangan calon gubernur DKI hadir, Ketua KPU DKI hadir, Ketua Bawaslu DKI hadir, semuanya memberikan imbauan yang menyejukkan, yang mengedukasi kepada masyarakat untuk ayo sama-sama kita jaga Jakarta ini tempat kita tinggal, mencari nafkah, hidup, harus aman,” ungkapnya.

    “Bapak Kapolda Metro Jaya mengingatkan kami jajaran untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan harus bisa mengamankan Jakarta dan beberapa daerah di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

    (rdh/rfs)

  • Calon Dewas Hamdi Nilai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Pelanggaran Etik Sangat Berat

    Calon Dewas Hamdi Nilai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Pelanggaran Etik Sangat Berat

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini menilai kasus pelanggaran etik yang menyeret nama Pimpinan KPK Firli Bahuri masuk dalam kategori pelanggaran sangat berat.

    Seharusnya, lanjut dia, sebagai Pimpinan KPK harus menegakkan integritas dan memberantas korupsi, bukannya malah berkolaborasi dengan tersangka.

    Hal ini dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang sangat berat, karena Anda seharusnya menegakkan integritas, harus memberantas korupsi, tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka. Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang menurut saya tidak bisa dimaafkan,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.

    Sebelumnya, dia menjelaskan alasan mengkategorikan kasus Firli Bahuri ini sebagai pelanggaran etik yang sangat berat, lantaran kasus penggunaan helikopter dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

    Anggota Komite Audit Superbank ini menambahkan terkait Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang menurun sejak 2019 ini kemungkinan ada kaitannya dengan pelanggaran etik Firli Bahuri.

    “Kenapa saya tadi saya sajikan indeks CPI itu, kan indeks korupsi kita menurun sejak tahun 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etik Pak Firli Bahuri,” tandasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.  

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli. Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. 

    Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

  • Klinik Kecantikan di Tangsel Terkena Peluru Nyasar, Kaca Berlubang

    Klinik Kecantikan di Tangsel Terkena Peluru Nyasar, Kaca Berlubang

    Tangerang Selatan

    Sebuah gedung klinik kecantikan di kawasan Pagedangan, Tangerang Selatan, terkena peluru nyasar. Akibatnya, kaca gedung pecah.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

    “Korban jiwa nihil,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

    Ade Ary mengatakan Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan adanya peluru nyasar tersebut. Polisi juga memeriksa saksi di klinik kecantikan tersebut.

    “Setelah dilakukan pengecekan TKPm ditemukan pelor atau gotri mengenai kaca gedung klinik kecantika,” imbuhnya.

    Adapun, kaca klinik yang pecah itu terletak di lantai 2. Tembakan peluru nyasar itu meninggalkan lubang pada kaca gedung.

    “Untuk barang bukti 2 butir gotri dibawa ke Inafis Polres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

    (mei/idn)

  • Macet Jakarta Bikin Rugi Triliunan

    Macet Jakarta Bikin Rugi Triliunan

    Jakarta

    Kemacetan Jakarta ditaksir menimbulkan kerugian hingga ratusan triliun. Kok bisa?

    Kemacetan di Jakarta menjadi salah satu masalah pelik yang belum juga terselesaikan. Meski sudah ada ragam upaya dilakukan, nyatanya belum cukup untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Lebih lagi, kemacetan Jakarta ini membuat kerugian negara yang cukup besar. Jumlahnya pun cukup signifikan yakni mencapai ratusan triliun per tahun.

    “Satu tahun kurang lebih Rp100 triliun, satu tahun di Kota Jakarta kerugiannya Rp100 triliun,” ungkap Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Bakharuddin dikutip laman Divisi Humas Polri.

    Bakharuddin menjelaskan, kerugian itu salah satunya berkaitan dengan masalah kesehatan. Ini disebabkan polusi udara yang juga meningkat seiring dengan kemacetan Jakarta. Bakharuddin mencontohkan saat masih menjabat di Polda Metro Jaya, anggota Polantas yang bertugas harus bolak-balik mengecek kesehatannya.

    “Kita setiap minggunya anggota lalu lintas yang di jalanan itu kita cek kesehatannya, luar biasa. Dampak paru-parunya, dampak dari ginjalnya dan sebagainya, cuci darah,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elekronik (SPBE) Dinas Perhubungan Jakarta Zulkifli juga sempat menyampaikan kerugian hingga ratusan triliun akibat kemacetan. Menurutnya, kerugian Rp 100 triliun itu paling besar didominasi kerugian kesehatan dan waktu hingga Rp 60 triliun.

    Sisanya, ungkap Zulkifli, kerugian terjadi pada biaya operasi kendaraan termasuk biaya bahan bakar yang terbuang karena kendaraan menyala di tengah kemacetan. Jumlahnya bisa mencapai Rp 40 triliun.

    “Kerugian Rp 100 triliun itu terdiri dari Rp 40 triliun dari biaya operasi, misalkan bahan bakar, oli, dan lain-lain. Nah yang Rp 60 triliun itu dari travel time, dan juga potensi polusi udara, itu dihitung jadi Rp 60 triliun,” kata Zulkifli pada Agustus 2024.

    (dry/rgr)

  • Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini 21 November 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini 21 November 2024 Megapolitan 21 November 2024

    Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini 21 November 2024
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi setiap harinya pada hari kerja.
    Mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pajak kendaraan hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL) bisa dilakukan di Samsat Keliling tersebut.
    Mengutip dari akun sosial media @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan lokasi samsat keliling di Jadetabek 21 November 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek pada Kamis

    Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek pada Kamis

    Pastikan juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

    Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkiran Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah di Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;​​​​​ Ciledug di Giant Poris Ruko Baru Ceper Tangerang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman G-Twon Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB; Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB; Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB; Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga… Megapolitan 21 November 2024

    Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus polisi menolak laporan warga sempat dialami oleh
    Lachlan Gibson
    kala menjadi korban kecelakaan pada 2023.
    Kejadian yang dialami Lachlan baru viral beberapa waktu belakangan usai video kekecewaannya terhadap sikap polisi yang menolak laporan kecelakaannya tersebar di media sosial dan menarik perhatian publik.
    Tak berselang lama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Lachlan usai menemuinya di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024).
    Setelah itu, polisi menerima laporan kecelakaan yang dialami Lachlan. Namun, Lachlan memutuskan tidak melanjutkan laporan karena minimnya bukti dan ada perubahan tempat kejadian perkara (TKP) lantaran insiden itu sudah berlalu 1 tahun 10 bulan.
    Kasus polisi tolak laporan warga bukan baru kali ini saja terjadi. Kejadian ini sudah berulang kali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dan mungkin saja ada lebih banyak kasus yang tak terungkap ke publik.
    Berdasarkan catatan
    kompas.com
    , peristiwa serupa dengan Lachlan juga dialami oleh wanita bernama Meta Kumala (32) yang menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) malam.
    Usai menjadi korban pencurian, Meta langsung melapor ke Polsek Pulogadung. Namun, bukannya dibantu untuk dibuatkan laporan, salah satu anggota polisi malah memarahi Meta.
    Sementara itu, seorang ibu berusia 52 tahun melaporkan suaminya ke Polsek Parung Panjang atas dugaan KDRT pada Jumat (17/11/2023).
    Saat melapor, ibu itu dalam keadaan luka di wajah dan mulut. Namun, laporan korban di Polsek Parung Panjang tidak diterima.
    Beberapa kasus polisi tolak laporan warga tentu mencoreng institusi kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
    Anggota polisi seharusnya memiliki jiwa tulus untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun
    Kompas.com
    , polisi yang menerima laporan tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.
    Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
    Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang:
    • menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
    • mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    • menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat,
    • mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat,
    • bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,
    • mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,
    • melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian,
    • membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Meski begitu, sebagai bentuk tindak lanjut, polisi yang menjadi penyidik atau penyidik pembantu yang menerima laporan atau pengaduan di SPKT memiliki hak untuk tidak membuat laporan polisi atas laporan atau aduan warga.
    Hal ini tertuang dalam Pasal Pasal 3 Ayat 3 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi,
    “Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi untuk:
    1. …
    2. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi,
    3. …”
    Dalam memberikan penilaian layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, penyidik atau penyidik pembantu harus berpedoman pada alasan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa kejadian polisi menolak laporan warga tidak boleh terulang.
    “Peristiwa seperti ini (polisi menolak laporan) memang tidak boleh terjadi lagi. Siapa pun yang memberikan laporan, asalkan memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian ya harus diterima, ditindaklanjuti,” jelas Anam kepada
    Kompas.com
    , Rabu (20/11/2024).
    Anam berujar, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda antara satu laporan warga dengan laporan warga lainnya.
    Hal ini penting untuk diterapkan agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus.
    “Karena pembedaan itu akan memiliki implikasi yang sangat serius dalam pelayanan kepolisian,” tegas Anam.
    Di lain sisi, Anam menyampaikan, saat ini polisi memiliki tantangan yang jauh lebih kompleks daripada sebelum-sebelumnya.
    Salah satu tantangannya adalah masyarakat yang semakin terbuka dan masyarakat yang semakin mudah untuk menggunakan haknya bersuara di publik.
    “Dan ini bagian dari kontrol masyarakat, pengawasan masyarakat, yang dalam konteks negara demokrasi memang dibutuhkan untuk profesionalitas kepolisian,” jelas Anam.
    “Oleh karena tantangan seperti ini, memang satu-satunya jalan bagi teman-teman kepolisian adalah bekerjalah secara profesional dan bekerjalah secara transparan, termasuk jika ada kesalahan berani minta maaf,” sambungnya.
    Menurut Anam, profesionalitas dan transparansi dibutuhkan dalam kerja-kerja kepolisian, apalagi dalam konteks masyarakat yang sangat terbuka seperti saat ini.
    “Dan kami berharap siapa pun yang memberikan pengawasan, pengaduan, atas pelayanan kepolisian yang kurang maksimal, kurang profesional, ya itu juga harus diapresiasi. Jadi kita akan semakin lama semakin dewasa dan sehat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal Kemarin, polisi terlibat judol hingga kasus Tom Lembong

    Kriminal Kemarin, polisi terlibat judol hingga kasus Tom Lembong

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta pada Rabu (20/11) masih layak dibaca pada hari ini mulai dari pendekatan holistik bagi anggota polisi yang terlibat judi online hingga kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti berupa audit BPK dalam sidang praperadilan.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Anggota terlibat judol, Polda Metro Jaya terapkan pendekatan holistik

    Polda Metro Jaya meluncurkan program pembinaan transformasi untuk personel yang terlibat judi online dengan pendekatan holistik dan strategis dalam mengatasi masalah moral dan integritas yang mengancam kepercayaan publik terhadap Polri.

    Baca di sini

    2. Polisi dalami penipuan anak perusahaan KoinWorks senilai Rp365 miliar

    Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar.

    Baca di sini

    3. Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat.

    Baca di sini

    4. Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan

    Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gerai SIM Keliling tersedia di lima lokasi pada Kamis

    Gerai SIM Keliling tersedia di lima lokasi pada Kamis

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan di Jakarta pada Kamis.

    Jaktim di Mall Grand Cakung; Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata; Jakbar di Mall Citraland; Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng; Jakut di LTC Glodok.

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kapolda Metro: Kampung Ambon Harus Lepas dari Label Jelek Sarang Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Kapolda Metro: Kampung Ambon Harus Lepas dari Label Jelek Sarang Narkoba Megapolitan 21 November 2024

    Kapolda Metro: Kampung Ambon Harus Lepas dari Label Jelek Sarang Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ingin Kampung Ambon di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, lepas dari label “kampung narkoba”.
    Hal ini disampaikan Karyoto saat memimpin jumpa pers soal terbongkarnya sindikat narkoba jaringan Afganistan-Jakarta, di mana dua tangan kanan bandar ditangkap 500 meter dari Kampung Ambon. Barang bukti narkoba adalah 389 kilogram sabu-sabu.
    “Sebenarnya harus ada transformasi dari kampung narkoba (Kampung Ambon), dijadikan kampung apa? Karena, cap, labeling sebagai kampung narkoba sudah sangat jelek,” kata Karyoto di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
    Kendati demikian, Karyoto menegaskan, penangkapan terhadap kurir atau bandar di Kampung Ambon bukan satu-satunya solusi memberantas narkoba di wilayah tersebut.
    Sayangnya, Karyoto tidak memerinci upaya apa yang dilakukan polisi agar Kampung Ambon bertransformasi dari label jelek tersebut.
    “Harus bisa memberikan jalan keluar (solusi), (agar) bagaimana masyarakat di sana bisa bertransformasi dalam menghidupi keseharian,” ujar Karyoto.
    Karyoto berjanji, dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan melakukan sejumlah upaya untuk membenahi Kampung Ambon. 
    “Saya tidak buka sekarang, teman-teman nanti lihat. Mungkin seminggu atau dua minggu yang akan datang,” tutur Karyoto.
    “Karena ini sudah menjelang pemilu, mungkin habis pilkada. Kita akan bergerak bersama-sama. Kami, pemerintah, kita sama-sama melihat kampung itu,” katanya.
    Karyoto ingin Kampung Ambon menjadi tempat yang ramah bagi perantau di Jakarta. Dia bilang, jika Kampung Ambon terus-terusan menjadi tempat peredaran narkoba, para perantau bisa terjerumus dalam pusaran peredaran barang haram tersebut.
    “Kadang ada pendatang-pendatang yang mengharapkan pekerjaan di situ, dan salah satunya pekerjaan yang memberikan iming-iming ongkos atau upah atau jasa yang sangat besar, padahal menjadi pengedar narkoba,” tambah dia.
    Terlepas dari hal tersebut, Karyoto meyakini, masih ada warga Kampung Ambon yang menolak peredaran narkoba di wilayah itu.
    “Ini tanggung jawab kita bersama untuk kita bina sehingga kampung itu kalau bisa bersih betul dari narkoba,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.