Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Lagi! Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (28/7)

    Lagi! Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (28/7)

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa pada Kamis (28/11/2024).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli terkait dengan pemenuhan berkas perkara atau P-19.

    “Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” ujar Ade di Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan pihaknya. Selain itu, Firli nantinya bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri sekitar 10.00 WIB. 

    Hanya saja, Ade tidak menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan Firli di Bareskrim.

    Meskipun begitu, dia menekankan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di Kementan ini dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

    “Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan disitu atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

    Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Periksa Firli Bahuri pada 28 November di Bareskrim Polri

    Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Periksa Firli Bahuri pada 28 November di Bareskrim Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan pemeriksaan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024). Firli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ini penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) yang berada di Mabes Polri.

    “Penanganan perkara ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Selain alasan tersebut, Ade Safri menambahkan semua pihak, termasuk Firli, memiliki hak untuk memilih lokasi pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, atau tempat lain yang disepakati.

    “Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” ujarnya.

    Ade Safri juga menegaskan pemeriksaan Firli Bahuri bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, dalam rangka pemenuhan P-19 serta hasil koordinasi dengan penuntut umum kejati.

  • Samsat Keliling hanya ada di delapan wilayah

    Samsat Keliling hanya ada di delapan wilayah

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SisAdministrasi asi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK dan pajak kendaraan bermotor.

    Berbeda dengan hari biasanya yang tersedia di 14 wilayah, Samsat Keliling pada Senin ini hanya di delapan wilayah.

    Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di delapan wilayah yang dimaksud berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang pukul 08.00-14.00WIB

    3. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

    4. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    5. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

    6. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan Hall GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 – 14.00 WIB

    8. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

    Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

    Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Emosi Membunuhmu…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Emosi Membunuhmu… Megapolitan 25 November 2024

    Emosi Membunuhmu…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Merasa
    emosi
    atau marah dengan pengendara lain saat berkendara di jalan raya merupakan sebuah reaksi yang bisa muncul pada diri seseorang.
    Namun, emosi tak terkontrol dapat membawa seseorang kepada sebuah masalah besar, seperti yang terjadi pada seorang pengendara mobil berinisial YTZ (46).
    YTZ kini harus berurusan dengan masalah hukum usai memukuli pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jumat (22/11/2024).
    Ia mengaku emosi usai mobil miliknya ditabrak oleh U. Polisi pun telah menetapkan YTZ sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya U.
    Insiden itu berawal ketika U menabrak mobil Toyota Calya yang sedang dikendarai YTZ di Jalan Mahoni, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB.
    Usai mobilnya ditabrak, YTZ begitu emosi lalu mengejar mobil U sampai akhirnya berada di lokasi kejadian pemukulan.
    “Terjadi kejar-kejaran sesampainya di TKP, korban berhenti, kemudian cekcok mulut,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
    Cekcok yang terjadi kian memanas lantaran YTZ langsung memukul U berulang kali menggunakan tangan kosong.
    “Pelaku marah memukul korban berulang kali dari luar mobil. Posisi korban masih di dalam mobil,” terang Ade Ary.
    Warga sekitar yang berada di dekat TKP lantas melerai dan menolong korban. Namun, korban sudah dalam keadaan lemas hingga harus segera dilarikan ke RS Pertamina Jaya.
    Saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia setelah memeriksa dan menemukan sejumlah luka memar dan luka terbuka di sekujur tubuhnya.
    “Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah,” jelas Ade Ary.
    Atas perbuatannya, YTZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
    Akhmad Fajar Prasetya dan I Made Sonny Gunawan, dalam bukunya Mengelola
    Emosi
    (2018), menyebutkan bahwa seseorang akan lebih mudah memahami dan mengelola emosinya apabila ia mampu mengenali emosi yang dirasakannya.
    Mengenali emosi berarti memiliki kesadaran diri untuk menyadari perasaan yang muncul pada saat itu juga.
    Sementara itu, menurut Mayer (Goleman, 1995), kesadaran diri adalah kemampuan untuk waspada terhadap suasana hati dan pikiran. Tanpa kesadaran diri, individu dapat dengan mudah larut dalam aliran emosi dan dikuasai emosi.
    Mengenali emosi diri memang tidak serta merta menjamin kemampuan untuk menguasai emosi, tetapi hal itu adalah salah satu hal penting dalam upaya mengendalikan atau mengelola emosi.
    Setelah seseorang mengenali emosinya, ia akan lebih mampu untuk bersikap dengan tepat. Misalnya, ketika seseorang merasa marah, ia dapat menarik napas dan mengucapkan sabar atau tenang kepada dirinya untuk mengendalikan emosi marah.
    Psikolog Meity Arianty STP, MPsi, mengatakan, seseorang perlu menarik napas dan diam sesaat saat sedang marah lalu berpikir apakah perlu marah dengan berperilaku negatif.
    Marah dengan berperilaku negatif bisa berupa tindakan meludah, memaki orang lain, memukul, dan sebagainya.
    “Biasanya kalau sedang marah kita akan refleks saja ya dalam bertindak,” kata Meity dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Meity menyampaikan, seseorang perlu berusaha mengendalikan diri saat dirinya tersulut emosi sekalipun hal ini tidak mudah.
    “Tetapi, belajar mengendalikan diri itu harus dilatih. Tidak bisa tiba-tiba bisa sabar atau bisa mengendalikan diri jika tidak dilatih,” terangnya.
    Oleh sebab itu, menurut Meity, seseorang yang sudah terbiasa melatih dirinya untuk tidak terjebak pada emosinya sendiri akan lebih mudah mengontrol dirinya apabila terjadi sesuatu yang tak menyenangkan secara spontan.
    “Setiap orang juga dibekali akal atau pikiran buat mengontrol tindakan dan perilaku, bukan hanya mengikuti hawa nafsu,” ungkapnya.
    Meity juga menyarankan orang-orang terbiasa menggunakan akal pikiran agar tidak kebablasan saat sedang emosi lalu menyesal pada kemudian hari atas tindakan atau perilakunya sendiri.
    Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan menyampaikan, perasaan emosi saat berkendara di jalan raya bisa diredam dengan berpikir positif.
    “Cara meredam emosi adalah dengan memikirkan segala sesuatu dengan positif. Pastikan tidak mudah bereaksi dan jangan mudah terpancing emosi,” ucap Marcell dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Marcell menjelaskan, ada saja kejadian yang bisa memancing emosi saat berkendara di jalan raya. Sebelum tersulut emosi, pikirkan lagi risiko yang terjadi ke depan.
    “Lebih baik kita selalu berpikir positif dan pikirkan resikonya. Pikirkan bagaimana kalau emosi negatif saya membawa dampak buruk bagi kehidupan. Serta tanamkan pada diri bahwa tidak ada gunanya emosi di jalan,” kata Marcell.
    Bagi pengguna jalan yang terlanjur tersulut emosi, bisa diredam dengan mendengarkan lagu yang iramanya tenang.
    Selain itu, hindari jalanan macet dengan mencari jalan pintas dan jangan memaksakan diri ketika badan sudah lelah.
    “Jadi banyak faktor yang menyebabkan emosi di jalan, misalnya stress di pekerjaan atau di rumah,
    fatigue
    (kelelahan) atau depresi,” ucapnya.
    Sementara itu, Direktur Safety Defensive Driving Indonesia Sony Susmana mengungkapkan, setiap pengemudi sebaiknya perlu mengetahui kondisinya terlebih dahulu sebelum berkendara.
    Mengemudikan kendaraan tidak hanya harus sehat secara fisik, tapi juga mental karena harus menghadapi lingkungan, provokasi, dan gangguan yang datang dari luar kendaraan.
    “Kemudian berkendara secara defensif. Seperti sejak awal tidak melanggar peraturan lalu lintas, berkendara terburu-buru, mau mengalah dengan pengguna jalan lain, dan lainnya,” kata Sony dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Sony mengingatkan, tidak ada untungnya apabila emosi dibiarkan meluap saat berkendara di jalan lantaran ada konsekuensi yang akan dihadapi, baik secara hukum maupun sosial.
    Bila terlibat cekcok di jalan, mengalah dan meminta maaf menjadi jalan keluar terbaik.
    (Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty, Ryan Sara Pratiwi, Muhammad Fathan Radityastani, Dahlia Irawati (Kompas.id) | Editor: Ihsanudin, Wisnubrata, Aditya Maulana, Neli Triana (Kompas.id))
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Ahlinya Dilaporkan ke Polisi, Kejagung: Hakim yang Berhak Menilai 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    Saksi Ahlinya Dilaporkan ke Polisi, Kejagung: Hakim yang Berhak Menilai Nasional 25 November 2024

    Saksi Ahlinya Dilaporkan ke Polisi, Kejagung: Hakim yang Berhak Menilai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memberikan tanggapan terkait laporan polisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, terhadap
    saksi ahli
    yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
    Dua saksi ahli tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/11/2024) dengan tuduhan pemberian sumpah palsu.
    Laporan ini muncul setelah tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas keterangan tertulis yang disampaikan oleh saksi ahli, yang dinilai mengandung unsur
    plagiarisme
    .
    “Sekiranya pun keterangan saksi yang satu dengan yang lain sama, apa masalahnya?” tanyanya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menanggapi laporan tersebut saat diwawancarai oleh
    Kompas.com
    pada Minggu (24/11/2024).
    “Prinsip umum persidangan itu terbuka dan bebas,” tambah Harli.
    Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa semua hal dalam proses persidangan adalah wewenang hakim untuk menilai, termasuk keterangan tertulis dari saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
    “Semua hal dalam proses persidangan, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa, yang berhak menilainya adalah hakim,” tambahnya.
    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai laporan polisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum
    Tom Lembong
    terkait dugaan pemberian sumpah palsu oleh saksi ahli, Harli enggan memberikan komentar lebih perinci.
    “Terhadap sikap itu nanti kita lihat seperti apa,” ujarnya.
    Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Jumat lalu, terjadi perdebatan mengenai dua keterangan tertulis dari saksi ahli JPU Kejagung yang dianggap mirip oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
    Mereka menilai adanya indikasi plagiarisme dalam keterangan tersebut.
    Hakim Tumpanuli yang memimpin sidang tersebut menegaskan bahwa keterangan tertulis akan dicatat, sementara penjelasan dari saksi ahli JPU Kejagung akan menjadi acuan dalam pengambilan putusan.
    “Apa yang diterangkan di persidangan itulah yang akan diberikan. Ini saya minta karena ada bahasa yang tidak kami mengerti, adalah salah tik misalnya. Intinya, hal yang disampaikan di persidangan itu yang kita terima dan kita tuangkan dalam putusan kita. Jadi jangan lagi bertentangan,” ujar Hakim Tumpanuli.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SIM Keliling ada di lima wilayah Jakarta

    SIM Keliling ada di lima wilayah Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.

    Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini di:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
    Jakarta Utara : LTC Glodok
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat : Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hari Ini, Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Hari Ini, Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Judol Komdigi Megapolitan 25 November 2024

    Hari Ini, Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Judol Komdigi
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil penyidikan terkait kasus keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi
    online
    (judol)
    ,
    Senin (25/11/2024).
    Menurut undangan yang dikirim Humas Polda Metro Jaya, jumpa pers akan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.
    Kegiatan ini dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
    Adapun penyidikan
    kasus judol Komdigi
    ini ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Dari pengumuman hasil penyidikan ini, publik akan mengetahui orang-orang yang terlibat, bagaimana pegawai Kementerian Komdigi melindungi ribuan situs judol, hingga akhirnya menerima uang dari tangan para bandar judol.
    Terakhir, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap seorang buron berinisial B.
    Dengan ditangkapnya B, sebanyak 24 tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terkait kasus judol di Komdigi.
    “24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24 (orang),” ungkap Ade Ary.
    Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, total barang bukti yang penyidik sita dari ke-24 tersangka senilai Rp 150 miliar.
    Walau begitu, sebanyak empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah J, C, JH, dan F.
    Di sisi lain, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana dari para tersangka.
    “Sehingga, tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” ucap Ade Ary.
    Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
    Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua
    money changer
    atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
    Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi
    online
    yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti Megapolitan 25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com menjadi yang paling menarik perhatian pembaca pada Minggu (24/11/2024), salah satunya tentang pria di
    Pulogadung
    jadi tersangka karena pukuli penambrak mobilnya hingga tewas.
    Kemudian, artikel tentang
    masa tenang
    Pilkada 2024 yang berlangsung selama tiga hari juga menjadi berita yang ramai dibaca.
    Sementara itu, berita mengenai peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar masa tenang turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
    Ketiga berita di atas masuk ke dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
    Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus
    penganiayaan
    yang menyebabkan kematian seorang pengendara mobil, U (53), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi status tersangka ini pada Minggu (24/11/2024).
    “Statusnya tersangka,” ujarnya singkat.
    YTZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung kematian.
    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB, setelah mobil yang dikendarai U menabrak kendaraan Toyota Calya milik YTZ di Jalan Mahoni.
    “Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Wuling nopol B 2891 FKI yang dikendarai korban dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
    Tak terima dengan kejadian tersebut, YTZ mengejar mobil U hingga ke Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, tempat korban berhenti.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Masa tenang
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum pemungutan suara.
    Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.
    Larangan ini mencakup partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.
    “Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada,” demikian tertulis dalam keterangan resmi.
    Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Kampanye akbar yang digelar oleh pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi penutup rangkaian kegiatan kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
    Acara ini digelar pada Sabtu (23/11/2024) dan menjadi momen penting bagi para paslon untuk menyampaikan visi, misi, serta program unggulan mereka kepada masyarakat, sekaligus menggalang dukungan maksimal menjelang hari pemungutan suara.
    Setelah kampanye akbar ini, masa tenang berlangsung sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan masa tenang, yang diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang tanpa pengaruh kampanye.
    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, ODGJ aniaya ibu kandung lalu tawuran warga di Jaktim

    Kriminal kemarin, ODGJ aniaya ibu kandung lalu tawuran warga di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Puluhan kelompok remaja RW 01 dan RW 02 saat melakukan aksi tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis dini hari (29/8/2024). (ANTARA/HO-warga)

    Sejumlah berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Sabtu (23/11) dan Minggu (24/11) yang masih layak dibaca hari antara lain wanita diduga ODGJ aniaya ibu kandung, pemilik belasan paket sabu ditangkap, dan tawuran di Jakarta Timur.

    Berikut rangkumanya:

    1. Aniaya ibu kandung, polisi amankan wanita yang diduga ODGJ di Palmerah

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengamankan seorang wanita berinisial VA (72) diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menganiaya ibu kandungnya di Jalan Palmerah Barat V, RT/RW 014/09, Jakarta Barat, Sabtu (23/11).

    Perbuatan VA terungkap atas laporan warga kepada Kepolisian bahwasanya dia sedang menganiaya ibu kandungnya yang berinisial L (72) pada Sabtu (23/11).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Perbuatan AKP Dadang turunkan marwah Kepolisian

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai perbuatan Kabag Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar merupakan tindakan yang bisa menurunkan marwah Kepolisian.

    “Perbuatan oknum ini sangat tidak terpuji lantaran perilakunya jelas telah menurunkan marwah, harkat dan juga martabat Kepolisian di tengah masyarakat,” kata Edi di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi tangkap pria simpan belasan paket sabu di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DIA (26) yang memiliki belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

    “Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas aksinya tersebut,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kompol Agus Ady Wijaya di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Tawuran antarwarga di Jaktim, polisi tangkap 18 orang pelaku

    Jakarta (ANTARA) – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap 18 pelaku tawuran yang terjadi antara warga Kebon Singkong, Klender, Duren Sawit dan Cipinang Jagal, Pulogadung, Jakarta Timur.

    “Hasil sweeping malam ini, kami berhasil menangkap empat orang. Jadi, totalnya ada 18 pelaku tawuran yang ditangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai memimpin sweeping senjata tajam di Kebon Singkong, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat malam.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Ribuan personel amankan kampanye akbar Pilkada DKI

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 3.500 personel Polda Metro Jaya mengamankan kampanye akbar tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui operasi Mantap Praja Jaya 2024.

    “Kami mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif dalam operasi ini, dengan tujuan utama menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari potensi gangguan keamanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong bakal berurusan dengan pidana.

    Pasalnya tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

    Saksi ahli yang dilaporkan yakni, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, dan Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rachman.

    Mereka dituding melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut, keterangan lisan dan tertulis saksi ahli di dalam persidangan tidak dapat dipisahkan. Sebab, keterangan ahli di persidangan telah di bawah sumpah.

    “Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan di bawah sumpah,” kata Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11).

    Menurut Hamdan, jika itu benar keterangan palsu maka merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Sebab, keterangan lisan dan tertulis merupakan dua hal yang
    tidak terpisahkan.

    “Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya,” ujar Hamdan.

    Karena itu, Hamdan mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif Korps Adhyaksa yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.

    “Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ucap Hamdan.