Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Ada 6 TPS Rawan di Jakarta, Penjabat Gubernur Teguh Siapkan Mitigasi

    Ada 6 TPS Rawan di Jakarta, Penjabat Gubernur Teguh Siapkan Mitigasi

    Jakarta

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah mitigasi di enam lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam pencoblosan Pilgub Jakarta 2024 nanti. Hal itu diambil menyusul laporan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait potensi kerawanan di sejumlah TPS.

    “Seperti yang tadi juga disampaikan oleh Pak Kapolda, kita juga bahas terkait potensi kerawanan di beberapa TPS, termasuk yang sangat rawan,” kata Teguh di Balai Kota Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Teguh menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan keamanan di lokasi tersebut. Penambahan personel pengamanan menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan guna menjaga kelancaran pemilu.

    “Pastinya kami bersama-sama dengan jajaran kepolisian dan TNI untuk melakukan seperti itu. Dan ditambah dengan dari personel dari Satpol PP. Insya Allah mitigasi terkait itu sudah kita petakan,” ujarnya.

    Selain mengantisipasi kerawanan itu, Pemprov DKI juga memperhatikan kemungkinan hambatan non-sosial seperti kondisi cuaca ekstrem atau potensi banjir yang dapat memengaruhi kelancaran proses pemungutan suara.

    “Bukan hanya yang rawan secara sosial, tapi juga terkait rawan yang mungkin banjir,” pungkasnya.

    “Terdapat 32.570 TPS yang akan diamankan. Dengan 4 kriteria, yaitu kriteria TPS kurang rawan 32.187 TPS, TPS rawan 330 TPS, TPS sangat rawan 6, dan TPS khusus 47 TPS,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam merinci TPS sangat rawan tersebut terdiri dari 5 TPS di Jakarta Timur dan 1 lainnya di Kepulauan Seribu. Ade Ary mengatakan klasifikasi TPS tersebut dilihat dari masalah sosio-demografis dan geografis.

    Sementara itu, 47 TPS khusus berlokasi di rutan-rutan yang nantinya menjadi tempat pencoblosan para tahanan. Ade Ary mengatakan personel gabungan siap mengamankan seluruh TPS yang ada.

    “Ada 47 TPS khusus yang kami amankan. Kenapa disebut khusus? Karena yang diamankan ini lokasi TPS-nya ada di Lapas, dan juga di rutan-rutan kantor kepolisian, di Polsek, di Polres, di Polda itu ada rutan nya, itu juga diamankan,” tuturnya.

    (bel/dnu)

  • Ini Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online Termasuk Pegawai Komdigi, Uang dan Aset Rp167 Miliar Disita

    Ini Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online Termasuk Pegawai Komdigi, Uang dan Aset Rp167 Miliar Disita

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi membeberkan peran para tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Dalam kasus ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

    “Peran masing masing tersangka dan DPO dapat dibagi dalam beberapa klaster,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat merilis kasus ini, Senin (25/11/2024).

    Karyoto menjelaskan, empat tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar sekaligus pemilik situs judi online.

    Sementara itu, tujuh tersangka berinisial B, BA, HF, BK, JH, F, dan C bertugas sebagai agen pencari situs judi online yang akan dijaga agar tidak terblokir. Tiga inisial terakhir masih diburu polisi.

    “Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen. Inisial A alias M, MN, dan DM,” ujar Kapolda.

    Adapun sembilan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini yaitu berinisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.

    “Sembilan orang oknum pegawai Komdigi berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran,” ungkap Karyoto.

    Sedangkan tersangka bernama Adhi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ berperan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

    Dua orang beperan dalam TPPU inisial D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi. (Itu) inisial T,” kata Karyoto.

    Dari tangan 24 tersangka, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita uang tunai dan aset senilai lebih dari Rp 167 miliar.

    Selain itu, polisi telah memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce, termasuk rekening depo website judi online. Polisi juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Judi Online Komdigi, Polisi Tangkap Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN

    Judi Online Komdigi, Polisi Tangkap Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi RI.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

    Selain itu, Wira juga menyampaikan bahwa AJ yang berperan sebagai menyaring atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir Komdigi.

    “Baik pertanyaan itu kami jawab benar [soal Alwin Jabarti Kiemas],” kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024). 

    Selain itu, Wira juga membenarkan tersangka berinisial T (Tony Tomang) merupakan Zulkarnaen Apriliantony selaku mantan Komisaris BUMN. 

    “Betul, betul [Inisial T Zulkarnaen],” tambahnya.

    Adapun, tersangka T ini diduga berperan berperan sebagai perekrut sekaligus mengordinir sejumlah tersangka, sehingga memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online. 

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka dalam kasus judi online. Sembilan dari 24 tersangka yang telah ditangkap merupakan oknum pegawai Komdigi RI

    Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah. 

  • Ini Peran Zulkarnaen Apriliantony di Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

    Ini Peran Zulkarnaen Apriliantony di Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap peran tersangka Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang di kasus judi online. Tony Tomang merupakan satu dari 24 orang yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Iya, iya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengamini sosok T merupakan Zulkarnaen Apriliantony saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/11/2024).

    Wira mengungkapkan, mantan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour ini sebagai pengendali dalam jaringan judi online yang dibongkar oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website,” ujar Wira.

    Sebelumnya, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.

    “Secara total menangkap 24 orang tsk dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.

    Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi online insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.

     

  • Puluhan Mobil Mewah Disita di Kasus Mafia Judol Komdigi

    Puluhan Mobil Mewah Disita di Kasus Mafia Judol Komdigi

    Foto Oto

    Andhika Prasetia – detikOto

    Senin, 25 Nov 2024 14:33 WIB

    Jakarta – Polda Metro Jaya sita 26 mobil dan 3 unit sepeda motor kasus mafia akses judi online (judol) Kementerian Komdigi. Nilai total kendaraan mencapai Rp 21,7 miliar.

  • Polisi Sita 26 Mobil di Kasus Judi Online Komdigi, Ini Daftarnya!

    Polisi Sita 26 Mobil di Kasus Judi Online Komdigi, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dan tiga unit motor dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan puluhan kendaraan bermotor yang disita itu senilai Rp22,9 miliar.

    “26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di halaman Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, terdapat sejumlah kendaraan yang telah dipasangi garis polisi.

    Kendaraan itu adalah Toyota Alphard, BMW 320i, Honda N-One, Lexus, BMW Jeep, hingga Hyundai Ioniq 5, Subaru. Sementara, terpantau juga Vespa Matic turut dipajang dalam kendaraan sitaan tersebut.

    Selain itu, Karyoto menyatakan bahwa pihaknya telah menyita uang tunai, jam tangan mewah hingga perhiasan. Totalnya, aset yang disita dalam kasus ini adalah Rp167 miliar.

    “Dari tangan tersangka penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, senilai Rp167.886.327.119,” tambah Karyoto.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah meringkus 24 tersangka dalam kasus judi online tersebut. Dari 24 tersangka itu, terdapat sembilan orang oknum Komdigi RI.

    Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan empat DPO dalam kasus ini. Empat buron ini berperan sebagai pencari website judi online dan satu orang pemilik atau bandar judi online.

  • Penampakan Mercy Maybach Bernopol ‘S 4 TAN’ Hasil dari Judi Online Pegawai Komdigi

    Penampakan Mercy Maybach Bernopol ‘S 4 TAN’ Hasil dari Judi Online Pegawai Komdigi

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menyita 26 mobil dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mobil yang disita bahkan banyak yang masuk kategori kendaraan mewah.

     

    Salah satu yang menjadi sorotan adalah mobil pabrikan Mercedes Benz Maybach S560. Semakin mencolok karena kendaraan tersebut mamakai plat nomor S 4 TAN.

     

    Kendaraan ini memiliki warna dasar abu-abu tua dengan bagian atasnya warna silver. Kendaraan ini diperkirakan memiliki harga sekitar Rp 6,7 miliar.

     

    Selain Maybach, disita pula mobil mewah lainnya seperti BMW 320i N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220i AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP, Toyoya Camry 2.5V AT, Subaru BAZ, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ionic 5, Lexus LX570, Civic RS, dan beberapa lainnya.

     

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 23 orang terkait kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru penangkapan dilakukan kepada seorang DPO berinisial A alias M yang diduga sebagai salah satu pengendali jaringan ini bersama tersangka AK dan A.

     

    “Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/11).

     

    Baca Juga: Kemenkes Deteksi Dini Penyakit Kanker, Distribusikan Alat Pemeriksaan Darah ke 10 Ribu Puskesmas

     

    Tersangka A alias M yang baru ditangkap adalah suami dari tersangka D alias DM yang sudah ditangkap lebih awal. D sendiri diduga menampung uang hasil pengamanan judi online dari suaminya.

     

    Di sisi lain, penyidik masih memburu 2 DPO lainnya. Diharapkan, keduanya bisa segera tertangkap.

  • Polisi tetapkan 28 tersangka kasus judol yang libatkan oknum Komdigi

    Polisi tetapkan 28 tersangka kasus judol yang libatkan oknum Komdigi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, ” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Karyoto menjelaskan, 24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO).

    Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.

    “Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ,” kata Karyoto.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

    Selanjutnya, sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari aty menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, yaitu berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.

    Ada dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

    Kemudian untuk para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.

    Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

    Lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun, ” kata Karyoto.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diseret ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

    Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diseret ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

    GELORA.CO –  Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, pada Kamis (28/11/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan alasan melakukan pemeriksaan Firli di Bareskrim Polri.

    Menurutnya, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya beserta Kortastipidkor Polri. 

    “Jadi sebagaimana yang kita sampaikan, penanganan perkara aquo ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri,” kata Ade Safri, di Monas, pada Senin (25/11/2024).

    Kemudian dengan adanya penanganan perkara oleh tim gabungan tersebut, maka pemeriksaan dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

    “Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan disitu atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” tegas Ade Safri.

    Sementara itu Ade Safri belum dapat memastikan apakah Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan atau tidak. 

    Namun, dalam hal ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan.

    “Intinya dalam penanganan perkara, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan di hari kamis 28 November 2024 jam 10 di ruang riksa di Gedung Bareskrim Polri,” tuturnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksan terhadap tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Firli dijadwalkan menjalani pemeriksan pada Kamis, 28 November 2024.

    “Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis 28 November 2024,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (23/11/2024).

    Sementara itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilangsungkan di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB.

    Terkait pemanggilan ini, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak.

    Namun Ade Ary menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pada Rabu, 20 November 2024.

    “Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan yang disampaikan kepada penyidik. Kemudian, surat panggilan tersangka FB yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik,” imbuhnya.

  • Pemeriksaan Firli Bahuri Digelar Kamis 28 November, Bakal Langsung Ditahan?

    Pemeriksaan Firli Bahuri Digelar Kamis 28 November, Bakal Langsung Ditahan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemeriksaan Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo akan digelar Kamis (28/11/2024). Timbul pertanyaan apakah mantan ketua KPK itu akan langsung ditahan.  

    Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024) mendatang. 

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. 

    “Nanti kita lihat,” ucap Ade Safri kepada wartawan Senin (25/11/2024).

    Ade Safri hanya menyebut, bahwa penahanan Firli Bahuri bakal ditentukan seusai pemeriksaannya pada Kamis (28/11/2024) mendatang. Dia pun meminta publik menunggu.

    “Kita tunggu pada kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan pada hari Rabu 20 November kemarin,” ungkap dia tentang pemeriksaan Firli Bahuri.

    Dia menambahkan, pemeriksaan Firli Bahuri tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    “Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” kata lagi soal pemeriksaan Firli Bahuri.