Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polri Terjunkan 1,4 Juta Personel Gabungan Kawal Pilkada serentak 2024

    Polri Terjunkan 1,4 Juta Personel Gabungan Kawal Pilkada serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengerahkan 1,4 juta personel gabungan untuk mengamankan Pilkada serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024).

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan personel gabungan itu terdiri TNI hingga stakeholder terkait termasuk Linmas.

    “Total pengamanan Pilkada serentak 2024 ada 1.433.441 personel gabungan,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

    Dia memastikan, jutaan personel itu bakal disebar dari tingkat pusat hingga polda jajaran untuk mengawal daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024.

    “Sudah ditetapkan untuk jumlah dan penempatannya, baik yang ada di pusat maupun di daerah,” tambahnya.

    Dalam catatan Bisnis, khusus daerah hukum Polda Metro Jaya, polisi mengerahkan 88.565 personel. Puluhan ribu personel itu tergabung dalam Operasi Mantap Praja Jaya.

    Perinciannya, 17.448 personel kepolisian , 6.991 TNI  serta 63.936 personel Linmas. Para personel ini kemudian bakal disebar ke 31.963 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

  • KPU DKI catat jumlah pemilih di TPS khusus capai 13.382

    KPU DKI catat jumlah pemilih di TPS khusus capai 13.382

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat jumlah pemilih di 31 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus yang tersebar di 14 lokasi pada Pilkada Jakarta 2024 mencapai 13.382 orang.
    Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah melalui pesan teksnya di Jakarta, Senin, memperinci sebanyak 10.303 orang berada di 23 TPS lembaga permasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan), sementara sisanya, berada di delapan TPS.

    Adapun kedelapan TPS ini tersebar di empat rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yakni Rusunawa Cakung Barat (2 TPS), Rusunawa Pulo Jahe (1 TPS).

    Lalu, Rusunawa Cibesut CBU (1 TPS), Rusunawa Nagrak Jakarta Utara (2 TPS), RSUD Koja (1 TPS), dan Tahanan Titipan Polda Metro Jaya (1 TPS).

    “Sehingga total jumlah pemilih yang terdaftar pada TPS Lokasi Khusus sebanyak 13.382 pemilih. Data tersebut didapatkan setelah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dan komunikasi intensif dengan para penanggungjawab lokasi khusus,” kata Fahmi.

    Dia mengatakan TPS lokasi khusus merupakan kebijakan yang diambil untuk mengakomodir pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

    Hal tersebut diatur di dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 pasal 57 ayat 1 sampai 6.

    Adapun TPS Lokasi khusus, meliputi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya dengan kriteria salah satunya terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat di KTP elektroniknya.

    Kriteria lainnya yakni pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih paling sedikit satu TPS.

    “Dan yang terpenting lokasi khusus tersebut harus memiliki penanggungjawab lokasi,” ujar Fahmi.

    Dia lalu mengingatkan warga Jakarta yang terdaftar di dalam TPS lokasi khusus agar dapat membawa formulir A. Pindah Memilih pada saat datang ke TPS.

    KPU DKI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.

    Dari jumlah ini, DPT terbanyak terdapat di Jakarta Timur dengan total 2.374.828, diikuti Jakarta Barat sebanyak 1.909.774, lalu Jakarta Selatan (1.748.961), Jakarta Utara (1.345.815), Jakarta Pusat (813.721), dan Kepulauan Seribu sebanyak 20.908 orang.

    Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.

    Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Keponakan Megawati Terlibat, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Judi Online ke Parpol

    Keponakan Megawati Terlibat, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Judi Online ke Parpol

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana judi online yang diduga mengalir ke partai politik (parpol).

    Dalam kasus ini sebanyak 24 tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KeKomdigi) ditetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari tersangka tersebut, terdapat simpatisan dan kerabat dari petinggi partai politik.

    “Kami sudah melakukan langkah untuk mendalami terkait TPPU, kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK tentunya tadi pak Kapolda sudah menyampaikan bahwa kita sudah melakukan koordinasi tapi sampai dengan saat ini hasilnya kami masih tunggu,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Wira menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana TPPU judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Meskipun begitu, dia belum membeberkan rinci sebab hasilnya masih menunggu dari PPATK.

    “Jadi untuk terkait dengan disebutkan tadi kami sudah melakukan pendalaman, sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya, karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instansi terkait,” kata dia.

    Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia mengatakan sebanyak 18 saksi telah diperiksa dan hasilnya ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

    “Kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, dimana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” kata Karyoto.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan kabar soal keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas ditangkap dalam kasus judi online pegawai Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi).

    “Benar,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat Konferensi Pers, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Meskipun begitu, Wira tidak menjelaskan dengan rinci soal latar belakang Alwin tersebut. Dia juga membenarkan bahwa Alwin Jabarti alias AJ berperan untuk memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.

    Sebagai informasi, kabar tersebut mulanya beredar melalui akun x @partaisocmed. Akun tersebut menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas sudah ditangkap.

    Masuknya keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi ini atas rekomendasi mantan Komisaris BUMN PT HIN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang (T).

    “Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

  • PDIP Bantah Tersangka Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati

    PDIP Bantah Tersangka Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI-Perjuangan (PDIP) menegaskan tersangka kasus judi online Komdigi RI Alwin Jabarti Kiemas bukan keluarga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan almarhum Taufik Kiemas. 

    Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy juga menyatakan bahwa Alwin Jabarti juga bukan kader partai banteng bermoncong putih itu

    “Yang bersangkutan [Alwin Jabarti] bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” ujar Ronny saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

    Dia menambahkan penyebutan tersangka sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri ini merupakan upaya untuk mendiskreditkan PDIP menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2024.

    “Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan,” tambahnya.

    Sebelumnya, isu Alwin Jabarti Kiemas sebagai keponakan viral di media sosial. Salah satu akun media sosial yang mencuatkan Alwin sebagai keponakan Megawati.

    Dengan demikian, Ronny menekankan bahwa pihaknya akan melaporkan akun tersebut lantaran melayangkan pernyataan tendensius ke PDIP.

    “Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan,” pungkasnya.

    Polisi Benarkan Alwin Jabar Tersangka Judi

    Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas (AJ) dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi RI.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

    Selain itu, Wira juga menyampaikan bahwa AJ yang berperan sebagai menyaring atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir Komdigi.

    “Baik pertanyaan itu kami jawab benar [soal Alwin Jabarti Kiemas],” kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024). 

  • Upaya Jelekkan Partai Jelang Pilkada

    Upaya Jelekkan Partai Jelang Pilkada

    GELORA.CO  – Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus buka suara soal dikaitkannya Alwin Jabarti Kiemas yang merupakan tersangka judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alwin Jabarti Kiemas sebagai keponakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Deddy menegaskan tidak ada keponakan Megawati yang bernama Alwin Jabarti Kiemas.

    Dia mengungkapkan dikaitkannya Megawati dengan Alwin tersebut sebagai upaya menjelek-jelekan PDIP menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang bakal digelar pada Rabu (27/11/2024).

    “Ya ada usaha untuk menjelek-jelekkan PDIP Perjuangan dan Bu Mega lewat kasus ini. Mungkin maksudnya agar berdampak terhadap hasil Pilkada.”

    “Padahal tidak ada hubungannya sama sekali, tidak ada relasi apapun terkait judol, tetapi ada upaya framing luar biasa,” jelasnya ketika dihubungi, Senin (25/11/2024).

    Dia mengibaratkan hal tersebut dengan menjelekkan seorang presiden karena anak salah satu menteri melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Namun, Deddy tidak menjelaskan siapa sosok anak menteri yang dimaksud.

    “Itu kaya menjelekkan seorang presiden karena anak salah satu menteri melakukan KDRT. Kan nggak nyambung,” kata Deddy dengan diikuti emoji tertawa.

    Sebelumnya, akun X yaitu @PartaiSocmed menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas adalah keponakan Megawati.

    Adapun hal tersebut dituliskan akun itu pada Minggu (24/11/2024).

    “Disclaimer, nama orangnya Alwin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati.”

    “Apalagi ke berbagai pihak, dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” tulis @PartaiSocmed, dikutip pada Senin (25/11/2024).

    Akun itu juga menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas ditangkap polisi terkait kasus judi online (judol) di lingkungan Komdigi.

    Dia menuturkan Alwin merupakan pemilik situs judi online yang membayar pegawai Komdigi untuk membuka blokir.

    “Ternyata dia bersama dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adalah trio, merekalah boss para bandar judi online yang ingin dilindung situs-situs judolnya,” tulis akun tersebut.

    Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Mafia Judi Online Komdigi

    Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Tripurta mengungkap identitas para tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, pada Senin siang.

    Salah satu tersangka yang diungkap identitasnya adalah sosok bernama Alwin Jabarti Kiemas.

    Dia membenarkan pertanyaan wartawan terkait peran Alwin yaitu melakukan verifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

    “Baik pertanyaan itu kami jawab, benar,” ujarnya.

    Wira juga mengungkapkan sosok T yang menjadi tersangka adalah eks Komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony.

    Dia menyebut Zulkarnaen memiliki peran untuk merekrut para tersangka lainnya,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menuturkan ada 24 tersangka yang sudah ditetapkan.

    “Total telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujarnya.

    Karyoto menuturkan peran tiap tersangka yaitu empat orang sebagai bandar atau pengelola situs judi yaitu berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).

    Kemudian, ada tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, BK, HF, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

    Sementara, ada tiga tersangka yang memiliki peran sebagai pengepul daftar situs judi online sekaligus penampung uang setoran dari agen yakni A alias M, DM, dan MN.

    “Dua orang memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” jelas Karyoto.

    Sementara tersangka yang merupakan pegawai Komdigi berjumlah sembilan orang yaitu berinisial DI, SA, FD, YR, YP, RP, RD, AP, dan RR.

    Karyoto juga mengungkap ada tersangka yang berperan untuk melakukan pencucian uang yaitu D dan E.

    “Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” pungkasnya

  • Polisi Beberkan Peran ZA alias T di Kasus Judol Komdigi

    Polisi Beberkan Peran ZA alias T di Kasus Judol Komdigi

    GELORA.CO -Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang alias inisial T, jadi salah satu tersangka dalam kasus jasa pengamanan situs judi online oleh Kementerian Informasi dan Digital.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, membeberkan peran T yakni merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T,” kata Wira, Senin 25 November 2024. 

    Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap. Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.

    “Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.

    Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lanjut A alias M, MN dan juga DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E ,serta T

  • Kapolda Metro Jaya ingatkan personel utamakan humanisme saat pilkada

    Kapolda Metro Jaya ingatkan personel utamakan humanisme saat pilkada

    personel agar memonitor dan mengantisipasi perkembangan yang ada di lapangan

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengingatkan personel untuk mengedepankan upaya cooling system atau humanisme agar masyarakat bisa berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 dan tidak terjebak pada polarisasi.

    Karyoto menyebutkan Polda Metro Jaya sendiri menyiapkan sebanyak 6.259 personel gabungan untuk mengawal proses pemungutan suara pada Pilkada Jakarta 2024.

    “Personel akan digeser ke seluruh wilayah jajaran Polda Metro Jaya untuk melaksanakan tugas pengamanan TPS,” ucap Karyoto.

    Karyoto juga mengingatkan kepada seluruh personel agar memonitor dan mengantisipasi perkembangan yang ada di lapangan.

    Sementara itu menurut Karyoto, sisanya yaitu 2.960 personel masuk ke dalam pasu kan respons cepat atau power on hand yang bertugas 1×24 jam dan siap bertugas. (mobile) apabila dibutuhkan.

    Kampanye pilkada dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pencoblosan atau pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.

    KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

    Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pegawai Komdigi Minta Pelicin Rp 24 Juta Per Situs Judol yang "Dilindungi"
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Pegawai Komdigi Minta Pelicin Rp 24 Juta Per Situs Judol yang "Dilindungi" Megapolitan 25 November 2024

    Pegawai Komdigi Minta Pelicin Rp 24 Juta Per Situs Judol yang “Dilindungi”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (
    Komdigi
    ) meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judi
    online
    (judol) yang dilindungi.
    “Untuk besaran yang diminta per
    website
    itu paling besar hanya Rp 24 juta. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan,” ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
    Kegiatan melindungi situs judi
    online
    tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.
    “Mereka melakukan operasi untuk melakukan aktivitas tidak memblokir
    website
    itu mulai bulan April sampai kemarin ditangkap,” kata Wira.
    Dalam kasus ini, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.
    Wira merinci, sembilan dari pegawai tersebut adalah oknum yang bertugas mencari dan memblokir situs judi
    online
    , namun justru menyalahgunakan wewenangnya.
    “Oknum berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, yang bertugas memblokir situs, malah membina situs-situs tersebut dan mengambil keuntungan,” kata Wira.
    Sementara itu, seorang staf ahli Kemenkomdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto diduga berperan dalam memfilter situs judi
    online
    yang diblokir dan yang tidak.
    “Pegawai Komdigi ada sembilan orang, sedangkan satu lainnya adalah staf ahli,” jelas Wira.
    Peran tersangka lainnya mencakup bandar, pengelola situs, agen pencari situs judi, hingga penampung uang setoran dari agen.
    Kemenkomdigi yang seharusnya memblokir situs judi justru memanfaatkan kewenangan ini untuk kepentingan pribadi.
    Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat 1 huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pegawai Komdigi Minta Pelicin Rp 24 Juta Per Situs Judol yang "Dilindungi"
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol Megapolitan 25 November 2024

    Ini Tampang Adhi Kismanto dan Denden Imadudin, Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polda Metro Jaya
    akhirnya menampilkan tersangka
    Adhi Kismanto
    dan
    Denden Imadudin
    Soleh, pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait kasus situs judi online (judi).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (25/11/2024), keduanya dipamerkan ke hadapan awak media bersama 22 tersangka lain yang turut ditangkap dalam kasus ini.
    Sama seperti yang lainnya, mereka mengenakan kemeja berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya” yang terletak di punggung.
    Hanya saja, mereka mengenakan celana pendek.
    Tangan Adhi Kismanto dan Denden Imadudin diikat menggunakan kabel ties berwarna putih.
    Adhi Kismanto mengaku menyesal terlibat dalam skandal situs judi Kementerian Komdigi ini.
    “Iya (menyesal dan kapok),” ujar Adhi Kismanto dengan kepala tertunduk.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra meluruskan pemberitaan tentang jumlah oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terjerat skandal judi online.
    Wira menekankan, oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat skandal judi online berjumlah sembilan orang.
    Adapun, satu orang berinisial AK tidak termasuk pegawai karena menjabat sebagai staf ahli.
    “Perlu kami sampaikan, pegawai Komdigi ada sembilan. Sedangkan, satu orang lainnya itu (jabatannya) adalah staf ahli. Jadi memang 10, ya, di mana pegawainya sembilan, satu staf ahli, jadi sepuluh,” ujar Wira dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/11/2024).
    Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi, yakni berinisial DI (Denden Imadudin), FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
    Mereka sebenarnya ditugaskan untuk mengumpulkan situs judi online agar diblokir.
    Namun, mereka menyalahgunakan wewenangnya dan malah “membina” situs-situs itu, bahkan mengambil keuntungan dari agen pengelola situs judi online.
    Sementara itu, staf ahli Kemenkomdigi berinisial AK, atau yang beredar di publik bernama Adhi Kismanto, berperan untuk memfilter situs judi online mana yang diblokir dan mana yang tidak diblokir.
    Dalam melakukan penyeleksian, AJ bekerja sama dengan seorang sipil berinisial AK.
    Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.
    Dari ke-24 tersangka tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
    Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judi agar tidak terblokir.
    Padahal, Kemenkomdigi seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi.
    Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
    Para tersangka disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Staf Ahli Kemenkomdigi Adhi Kismanto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Online

    Staf Ahli Kemenkomdigi Adhi Kismanto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Adhi Kismanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan Adhi Kismanto menjadi satu dari sembilan pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap terkait kasus judi online.

    “Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Kementerian Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli,” kata Wira dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

    Adhi sebelumnya diketahui mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis untuk sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkomdigi pada 2023. Namun, ia gagal dalam seleksi tersebut. Meski demikian, Adhi tetap dipekerjakan dengan mengacu pada prosedur operasi standar (SOP) baru yang diberlakukan kementerian.

    “Untuk SOP itu bukan diganti, tetapi ada SOP baru. Ini menjadi bahan pendalaman kami untuk mengetahui proses di baliknya,” tambah Wira.

    Polda Metro Jaya terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal-usul SOP baru yang memungkinkan Adhi bekerja meskipun gagal dalam seleksi resmi. 

    “Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme yang terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi ini,” tutup Wira.

    Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, termasuk Alwin Jabarti Kiemas dan mantan komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang. Polisi juga masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dan aset dengan total nilai mencapai Rp 167,8 miliar.

    Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Diketahui sembilan pelaku judi online yang merupakan pegawai Kemenkomdigi berperan meloloskan pemblokiran website judol. Mereka, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.