Polisi Tak Periksa Perusahaan Truk pada Kasus Kecelakaan Beruntun di Slipi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi tidak akan memeriksa perusahaan yang mempekerjakan
Ade Zakarsih
(44), sopir truk yang terlibat dalam
kecelakaan beruntun
di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Merujuk pasal tersebut, pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka akan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Enggak (periksa pihak perusahaan). Jadi, kami lebih fokus kepada orang yang menyebabkan (meninggal dunia), bukan kepada pemiliknya,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk yang dikemudikan oleh Ade Zakarsih, yang bermuatan kardus, sedang dalam perjalanan menuju Tangerang. Dia bertolak dari Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ade Zakarsih memulai perjalanannya sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saya tanya, ‘kamu bangun jam berapa?’, ‘jam 03.00 WIB, Pak. Setelah itu, berangkat jam 04.30 WIB’, ‘kenapa kamu tidak jaga badan? Harus cukup tidur, kamu akan melakukan perjalanan jauh, bawa mobil besar’,” kata Ojo.
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya Ade Zakarsih sudah menjadi sopir truk selama 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB.
Kecelakaan beruntun
di Slipi itu melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu truk, satu mobil, dan lima sepeda motor.
Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, AL (31) dan AR (36), meninggal dunia.
AL tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan AR di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya
-

Satu Tewas, Lalu Lintas Lumpuh
Jakarta: Kecelakaan tragis terjadi di lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Sebuah truk tronton yang mengalami gangguan rem menabrak delapan kendaraan, mengakibatkan satu orang tewas dan tiga lainnya luka berat. Peristiwa ini memicu kemacetan parah di lokasi.
Informasi awal dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas kepolisian saat ini masih melakukan evakuasi dan penanganan korban, sementara truk dan kendaraan lainnya rusak parah. Berikut tujuh fakta penting dari kecelakaan ini:
1. Gangguan Rem Jadi Penyebab Utama
Truk tronton dilaporkan mengalami gangguan rem saat melaju di kawasan lampu merah Slipi. Akibatnya, truk kehilangan kendali dan menabrak delapan kendaraan yang sedang berhenti di traffic light.“Sebuah truk tronton mengalami gangguan rem dan menabrak 8 kendaraan di Traffic Light Slipi Jakarta Barat,” bunyi keterangan TMC Polda Metro Jaya di platform X.
Baca juga: Kecelakaan di Semarang, Korban Dapat Santunan Rp20-50 Juta
2. Satu Orang Tewas di Lokasi
Kecelakaan ini menelan korban jiwa. Satu orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban lainnya, tiga orang luka berat dan satu luka ringan, sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat.“1 korban tutup usia dan saat ini masih dalam penanganan petugas Polri,” katanya.
3. Delapan Kendaraan Rusak Parah
Delapan kendaraan, termasuk mobil dan motor, mengalami kerusakan berat akibat hantaman truk. Salah satu sepeda motor bahkan terlihat berada di kolong truk dalam foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya.4. Jumlah Korban Luka
Selain satu korban tewas, kecelakaan ini juga menyebabkan tiga orang luka berat dan satu orang luka ringan. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi mereka masih dalam pengawasan dokter.“Tiga luka berat, satu luka ringan,” kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella saat dihubungi wartawan, Selasa 26 November 2024.
5. Kondisi Truk dan Pengemudi Masih Ditelusuri
Truk tronton berwarna oranye yang terlibat kecelakaan masih dalam pemeriksaan petugas. Identitas dan kondisi pengemudi belum diumumkan.Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi teknis truk sebelum insiden terjadi.
6. Lalu Lintas Macet Parah
Kemacetan tak terhindarkan di sekitar lokasi kejadian. Lalu lintas di kawasan Slipi menjadi sangat padat sejak pagi akibat penanganan kecelakaan.7. Foto-foto Kecelakaan Viral di Media Sosial
Foto-foto kecelakaan yang diunggah TMC Polda Metro Jaya memperlihatkan dampak besar dari insiden ini. Netizen ramai membahas kondisi truk dan korban yang menjadi perhatian utama.Jakarta: Kecelakaan tragis terjadi di lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Sebuah truk tronton yang mengalami gangguan rem menabrak delapan kendaraan, mengakibatkan satu orang tewas dan tiga lainnya luka berat. Peristiwa ini memicu kemacetan parah di lokasi.
Informasi awal dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas kepolisian saat ini masih melakukan evakuasi dan penanganan korban, sementara truk dan kendaraan lainnya rusak parah. Berikut tujuh fakta penting dari kecelakaan ini:1. Gangguan Rem Jadi Penyebab Utama
Truk tronton dilaporkan mengalami gangguan rem saat melaju di kawasan lampu merah Slipi. Akibatnya, truk kehilangan kendali dan menabrak delapan kendaraan yang sedang berhenti di traffic light.
“Sebuah truk tronton mengalami gangguan rem dan menabrak 8 kendaraan di Traffic Light Slipi Jakarta Barat,” bunyi keterangan TMC Polda Metro Jaya di platform X.
Baca juga: Kecelakaan di Semarang, Korban Dapat Santunan Rp20-50 Juta2. Satu Orang Tewas di Lokasi
Kecelakaan ini menelan korban jiwa. Satu orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban lainnya, tiga orang luka berat dan satu luka ringan, sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“1 korban tutup usia dan saat ini masih dalam penanganan petugas Polri,” katanya.3. Delapan Kendaraan Rusak Parah
Delapan kendaraan, termasuk mobil dan motor, mengalami kerusakan berat akibat hantaman truk. Salah satu sepeda motor bahkan terlihat berada di kolong truk dalam foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya.
4. Jumlah Korban Luka
Selain satu korban tewas, kecelakaan ini juga menyebabkan tiga orang luka berat dan satu orang luka ringan. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi mereka masih dalam pengawasan dokter.
“Tiga luka berat, satu luka ringan,” kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella saat dihubungi wartawan, Selasa 26 November 2024.5. Kondisi Truk dan Pengemudi Masih Ditelusuri
Truk tronton berwarna oranye yang terlibat kecelakaan masih dalam pemeriksaan petugas. Identitas dan kondisi pengemudi belum diumumkan.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi teknis truk sebelum insiden terjadi.6. Lalu Lintas Macet Parah
Kemacetan tak terhindarkan di sekitar lokasi kejadian. Lalu lintas di kawasan Slipi menjadi sangat padat sejak pagi akibat penanganan kecelakaan.
7. Foto-foto Kecelakaan Viral di Media Sosial
Foto-foto kecelakaan yang diunggah TMC Polda Metro Jaya memperlihatkan dampak besar dari insiden ini. Netizen ramai membahas kondisi truk dan korban yang menjadi perhatian utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-
/data/photo/2024/10/07/6703cd2c87374.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam… Megapolitan 26 November 2024
Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai, posisi sopir truk yang terlibat di dalam sebuah kecelakaan seringkali tak diuntungkan secara peraturan perundangan.
Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya menyasar sopir sebagai subyek hukum, tetapi tidak termasuk dengan perusahaan yang mempekerjakan sopir.
Padahal, kesalahan sopir yang mengakibatkan kecelakaan seringkali disebabkan oleh abainya perusahaan terhadap keselamatan berkendara.
“Kenapa hanya sopir yang jadi korban? Sopir itu sebenarnya korban undang-undang. Karena dia dijadikan kambing hitam terus. Kalau ada kecelakaan, pasti sopir salah terus,” kata Deddy kepada
Kompas.com
, Selasa (26/11/2024).
“Di UU Nomor 22/2009 memang tidak ada klausul yang menyalahkan atau menitikberatkan ke perusahaan. Kalau ada kesalahan, ya kesalahan sopir terus, enggak pernah perusahaan,” lanjut dia.
Oleh karena itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai tidak adil bagi para sopir yang bekerja di bawah naungan perusahaan.
Salah satu contohnya ketika truk atau bus pariwisata mengalami rem blong atau belum uji KIR. Bila merujuk pada UU itu, sanksi hanya menyasar pada sopir, bukan perusahaan yang bertanggung jawab atas kendaraan.
Deddy sekaligus heran tentang siapa pihak yang meloloskan UU Nomor 22 Tahun 2009 karena sangat tidak adil bagi para sopir truk..
“Lobi-lobinya siapa, lobi-lobi pengusaha-pengusaha? Kenapa kok tidak ada kesalahan satu pengusaha pun di situ? Tidak ada kesalahan. Coba dicek. Silakan diunduh, dan cek. Ada tidak yang menyalahkan pengusaha? Tidak ada,” tegas dia.
Sebelum hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law, Dinas Perhubungan mempunyai kewenangan untuk menilang angkutan umum, truk, atau bus. Dulu, mereka biasa disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Namun, setelah hadirnya Omnibus Law hadir, Dishub sudah tidak bisa menilang truk, bus, atau angkutan umum. Semua diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Nah, polisi kan juga terbatas, jumlah personelnya, sistemnya juga terbatas. Sekarang dia kalau mau mantau bus, mantau sopir, mantau angkot, mantau angkutan pribadi, terbatas juga polisi,” ujar Deddy.
“Jadi kan sebenarnya, predator di jalan raya, itu pengemudi-pengemudi itu. Mati di jalan setiap hari kan, seratus orang kurang lebih, secara nasional ya. Tapi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini, itu melemahkan fungsi keselamatan,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah truk
wing box
menabrak enam kendaraan yang didominasi roda dua secara beruntun di Jalan Letjen S. Parman, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Slipi yang mengarah ke Grogol, Jakarta Barat, Selasa sekitar pukul 06.47 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan berjumlah tujuh.
“Kendaraan yang terlibat satu truk wing box Mitsubishi Fuso, lima sepeda motor, dan satu roda empat,” tegas Ojo saat dikonfirmasi, Selasa.
Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang pengendara motor tewas karena terlindas truk, yakni AL (31) dan AR (36).
Ojo mengungkapkan, sopir berinisial AZ (44) diduga mengantuk sesaat sebelum peristiwa tabrakan beruntun terjadi.
“Iya ngantuk saya tanya. Bangun jam 03.00 WIB,
start
(mulai) dari Cikarang,” ujar Ojo.
Pernyataan senada juga disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
“Tadi sudah saya tanyakan. Untuk sementara ini sopir, dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” kata Latif.
Menurut Latif, kondisi pengereman truk yang dikemudikan AZ masih berfungsi normal. Untuk itu, dugaan soal rem truk blong terbantahkan.
“Bukan (rem blong), tadi kami sudah cek fungsi dan berfungsi. Dia (sopir truk) mengakui dia mengantuk,” ungkap Latif.
Usai ditangkap, AZ dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pelajaran dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Sampai Kapan Terulang Terus?
Jakarta –
Kecelakaan maut akibat truk angkutan barang kembali terjadi. Pagi tadi, sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah Slipi. Polisi menyebut, sopir truk mengantuk hingga menerobos lampu merah.
Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.
“Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.
Kecelakaan akibat sopir mengantuk sudah sering kali terjadi. Belajar dari kecelakaan maut truk menabrak sejumlah kendaraan di Slipi, kondisi mengantuk tidak bisa disepelekan. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, tubuh manusia ada batasnya. Khusus untuk pengemudi, letih dan kantuk muncul ketika perjalanan jauh menyebabkan sirkulasi darah dan oksigen tubuh tak lancar.
“Ngantuk kan akibat kurangnya waktu istirahat. Khusus pengemudi truk terjadi akibat dikejar waktu, kurangnya edukasi dan risiko bahaya. Merasa mampu karena sudah minum kopi dan merasa masih muda menjadi tolok ukur mereka bertindak di luar kemampuan,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (26/11/2024).
Sony bilang, banyak sopir truk yang terpaksa tidak beristirahat lantaran dikejar waktu untuk sampai tujuan. Sayangnya, hal itu justru membahayakan kalau kondisi tubuh sedang tidak prima.
“Buat para pengemudi yang meremehkan kondisi kantuk, berharap dimanipulasi dengan ngebut, kucek-kucek mata, ngerokok, dan lain-lain, padahal pada kondisi tersebut mengarah kepada tidur,” ungkap Sony belum lama ini.
Kalau tanda-tanda mengantuk muncul, Sony menyarankan agar pengendara langsung menepi dan beristirahat sejenak. Pasalnya bila terus dipaksakan berkendara, otak juga tak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini bisa berakibat fatal buat pengendara dan merugikan pengguna jalan lainnya.
“Mengemudi adalah aktivitas mengontrol kendaraan yang bergerak, dibutuhkan konsentrasi dan fokus dari pengemudinya dan ini berhubungan dengan fungsi otak. Saat ngantuk si otak lagi rest sehingga tak bisa menjalankan fungsinya, proses berpikirnya hilang,” lanjut Sony.
(rgr/din)
-

1 Orang Tewas, 6 Kendaraan Rusak Ditabrak
Jakarta: Kecelakaan maut melibatkan truk tronton kembali terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Insiden ini menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya.
Sebelumnya, truk dilaporkan menabrak delapan kendaraan akibat rem blong. Namun, informasi terbaru dari polisi menyebut jumlah kendaraan yang ditabrak sebanyak enam terdiri dari 1 mobil dan 5 sepeda motor.
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan, kecelakaan terjadi pukul 06.47 WIB saat truk melaju dari arah timur ke barat. Sopir truk, AZ, diduga mencoba menerobos lampu merah sebelum kehilangan kendali.
Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan Truk Tronton di Slipi: Satu Tewas, Lalu Lintas Lumpuh
“Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella, Selasa 26 November 2024.
Menurut keterangan saksi, truk awalnya melaju kencang dan tidak memperlambat kecepatan saat mendekati lampu merah. Dugaan awal menyebutkan bahwa sopir kehilangan kendali akibat gangguan rem. Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti di traffic light.
“Kemudian mengakibatkan kecelakaan seketika,” tambah Diella.
Korban dan Penanganan
Satu orang pengendara motor meninggal di tempat, sementara empat lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Evakuasi kendaraan yang rusak parah sempat menyebabkan kemacetan panjang di kawasan Slipi pada jam sibuk pagi.Hingga kini, polisi masih menyelidiki kondisi teknis truk dan peran pengemudi dalam kecelakaan tersebut. “Penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Diella.
Kemacetan dan Respons Publik
Insiden ini kembali menjadi sorotan terkait keselamatan lalu lintas dan kondisi teknis kendaraan berat yang sering melintas di jalan perkotaan. Foto-foto kecelakaan yang beredar di media sosial memicu diskusi mengenai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap truk-truk besar untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.Jakarta: Kecelakaan maut melibatkan truk tronton kembali terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Insiden ini menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya.
Sebelumnya, truk dilaporkan menabrak delapan kendaraan akibat rem blong. Namun, informasi terbaru dari polisi menyebut jumlah kendaraan yang ditabrak sebanyak enam terdiri dari 1 mobil dan 5 sepeda motor.
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan, kecelakaan terjadi pukul 06.47 WIB saat truk melaju dari arah timur ke barat. Sopir truk, AZ, diduga mencoba menerobos lampu merah sebelum kehilangan kendali.
Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan Truk Tronton di Slipi: Satu Tewas, Lalu Lintas Lumpuh
“Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella, Selasa 26 November 2024.
Menurut keterangan saksi, truk awalnya melaju kencang dan tidak memperlambat kecepatan saat mendekati lampu merah. Dugaan awal menyebutkan bahwa sopir kehilangan kendali akibat gangguan rem. Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti di traffic light.
“Kemudian mengakibatkan kecelakaan seketika,” tambah Diella.Korban dan Penanganan
Satu orang pengendara motor meninggal di tempat, sementara empat lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Evakuasi kendaraan yang rusak parah sempat menyebabkan kemacetan panjang di kawasan Slipi pada jam sibuk pagi.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki kondisi teknis truk dan peran pengemudi dalam kecelakaan tersebut. “Penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Diella.Kemacetan dan Respons Publik
Insiden ini kembali menjadi sorotan terkait keselamatan lalu lintas dan kondisi teknis kendaraan berat yang sering melintas di jalan perkotaan. Foto-foto kecelakaan yang beredar di media sosial memicu diskusi mengenai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap truk-truk besar untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-

Sopir Truk Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi Langgar Aturan Jadwal Melintas
Jakarta –
Kecelakaan maut melibatkan truk angkutan barang lagi-lagi terjadi. Pagi tadi, terjadi kecelakaan truk menabrak sejumlah kendaraan bermotor di Slipi, Jakarta Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa sopir truk yang menabrak sejumlah kendaraan itu melanggar aturan jadwal melintas di arteri dalam kota. Menurutnya, truk dilarang melintas di jam-jam sibuk.
“Pagi hari ini kita cukup prihatin ada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia karena kurang kehati-hatiannya dari pengemudi (truk) dan kurang perhatiannya untuk menaati peraturan lalu lintas. Untuk TKP berada di lampu merah Slipi. Dan ketentuannya adalah kendaraan berat pukul 05.00 WIB sudah tidak boleh masuk Tol Dalam Kota apalagi arteri,” kata Latif dalam sebuah video yang diunggah akun X TMC Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2024).
Latif menegaskan bahwa kendaraan berat dilarang memasuki tol dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Adapun jadwal operasional truk boleh melintas di Tol Dalam Kota dan di arteri adalah pukul 22.00 sampai 05.00.
“Karena di jam 06.00 aktivitas masyarakat khususnya Jalan Gatot Subroto alam kota aktivitas masyarakat cukup tinggi. Jadi mohon kerja sama untuk para angkutan barang untuk menaati peraturan yang telah ditentukan yaitu beroperasional di jalan Tol Dalam Kota dan di arteri dalam kota adalah pukul 22.00-05.00,” kata Latif.
Menurut Latif, kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi truk. Sopir truk disebut menerobos lampu merah sehingga menabrak sejumlah kendaraan.
“Kejadian pada pagi hari ini akibat kelalaian pengemudi angkutan barang ini, mengantuk sehingga dia menerobos lampu merah dan menabrak beberapa kendaraan, satu roda empat dan enam roda dua,” ucap Latif.
Dilihat dalam foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, lalu lintas di lokasi terlihat macet. Ada satu unit motor berada di kolong mobil.
Lihat Video ‘Truk Tronton Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Sempat Terobos Lampu Merah’:
(rgr/lth)
-
/data/photo/2024/11/26/674555c4cb62f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Sopir Truk Tronton Sempat Teriak Histeris Usai Hantam Sejumlah Kendaraan di Slipi Megapolitan
Sopir Truk Tronton Sempat Teriak Histeris Usai Hantam Sejumlah Kendaraan di Slipi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sopir truk tronton yang menabrak sejumlah kendaraan di simpang Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pagi sempat berteriak histeris sesaat setelah tabrakan terjadi.
“Ngomong ‘Astaghfirullah, astaghfirullah’, tapi dia udah dipegang polisi,” kata seorang saksi bernama Ali (60) saat ditemui di lokasi, Selasa.
Ali menyebut, sopir yang belum diketahui identitasnya itu sempat berusaha kabur. Namun, upaya pelarian tersebut gagal lantaran petugas kepolisian yang berjaga di lokasi langsung mengamankan pelaku.
“Kabur dulu (sopir), (lalu) dipegang,” ujar Ali.
Usai diamankan polisi, sopir sempat diminta memundurkan kendaraannya karena salah seorang korban terjebak di bawah ban truk.
“Terus ditarik ke sini, suruh mundurin (truk) karena orang kegencet,” kata dia.
Untuk diketahui, sebuah truk besar menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Letjen S Parman, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Slipi yang mengarah ke Grogol, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pagi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut, kecelakaan itu melibatkan tujuh kendaraan.
“Kendaraan yang terlibat satu truk wing box Mitsubishi Fuso, lima sepeda motor, dan satu roda empat,” tegas Ojo saat dikonfirmasi, Selasa.
Akibat kecelakaan ini, satu orang dinyatakan meninggal dunia. Sejauh ini, polisi menemukan fakta bahwa truk mengalami rem blong sehingga tidak bisa mengendalikan kecepatan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Lagi-lagi Truk Diduga Rem Blong Jadi ‘Pembunuh’ di Jalanan
Jakarta –
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk lagi-lagi terjadi. Kecelakaan yang terjadi di Slipi, Jakarta Barat, pagi tadi menyebabkan satu orang tewas.
Kecelakaan maut itu diduga karena dipicu oleh truk yang mengalami masalah pada sistem pengereman. Akibatnya, truk menabrak sejumlah kendaraan di Traffic Light Slipi, Jakarta Barat.
Dilihat dari foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, ada satu unit motor berada di kolong mobil. Kecelakaan itu diduga terjadi karena truk mengalami gangguan rem. Selain satu orang meninggal dunia, kecelakaan ini mengakibatkan empat orang yang luka-luka.
“Tiga luka berat, satu luka ringan,” kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella dikutip detikNews, Selasa (26/11/2024).
Diella menyebut diduga truk tersebut mengalami rem blong. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Truk tronton mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di TL Slipi,” ujarnya.
Rasanya masih segar di ingatan soal kecelakaan maut akibat truk rem blong di Tol Cipularang. Belum lama berlalu, kecelakaan akibat truk yang diduga mengalami masalah pengereman kembali terjadi. Benar kata praktisi keselamatan berkendara yang memprediksi bahwa kasus kecelakaan maut akibat bus/truk yang mengalami rem blong terus terjadi kalau penanganannya belum serius.
Praktisi keselamatan berkendara sekaligus instruktur & founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kecelakaan akibat truk atau bus yang mengalami rem blong menjadi tanggung jawab semua pihak.
“Sebenarnya ini tanggung jawab semuanya. Pertama mulai yang paling dekat adalah tanggung jawab sopir,” kata Jusri dalam perbincangan dengan detikOto melalui sambungan telepon, Selasa (12/11/2024) lalu.
Kebiasaan buruk sopir truk, kata Jusri, kerap membuat rem truk yang dibawanya blong. Menurut Jusri, sering ditemukan sopir truk yang menetralkan gigi transmisi di jalanan turunan hanya untuk menghemat BBM. Alhasil, tanpa engine brake atau pengereman dari putaran mesin, konstruksi rem truk menjadi panas dan berakibat ngeblong.
“Ngeblong itu menetralkan transmisi dengan harapan menghemat konsumsi bahan bakar. Sehingga selisih budget bisa dibawa pulang. Tapi perilaku ini adalah hal yang membahayakan, hal yang bodoh,” ujar Jusri.
Lanjutnya, pihak pengusaha transportasi juga turut bertanggung jawab terhadap keselamatan armadanya. Salah satu hal paling penting adalah perawatan kendaraan.
“Kita bicara seputar rem, apakah ada pemeriksaan yang namanya brake check? Memeriksa, mulai membuang angin rem, menaikkan angin, terus menseleraskan chamber kiri-kanan setiap mau jalan supaya tidak terjadi kepincangan dari pressure rem antara kanan dan kiri? Itu jelimet lho. Pemeriksaannya aja bisa 1 jam semuanya,” katanya.
Pemerintah sebagai regulator juga kurang tegas menindak pelanggaran-pelanggaran angkutan logistik. Menurut Jusri, pemerintah harusnya bisa memfasilitasi dengan memberikan standar edukasi atau standar keselamatan.
“Kemudian mensosialsiasi, kemudian memonitoring, kemudian melakukan punishment. Pengusaha melakukan hal yang sama, pengemudi harus melaksanakan karena kebutuhan keselamatan. Harus menjadikan keselamatan itu adalah lifestyle. Kalau nggak ya saling lempar lah,” katanya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menganggap banyaknya kecelakaan truk merupakan buah dari sistem yang carut marut. “Ini adalah kejadian yang selalu berulang, tidak pernah ada solusi dari negara,” ungkap Djoko kepada detikOto, Senin (12/11/2024) lalu.
“Ini merupakan akumulasi dari carut-marut penyelenggaraan angkutan logistik di Indonesia. Yang bisa membereskan hanya menunggu ketegasan Presiden,” lanjut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Menurut Djoko, banyak masalah yang harus diselesaikan langsung oleh Presiden supaya kecelakaan truk bisa ditekan jumlahnya. Mulai dari masalah penerapan aturan ODOL (over dimension over load) yang selalu ditunda, pengaturan upah standar minimum yang layak buat pengemudi truk, hingga masalah pungutan liar yang kerap dialami pengemudi truk di lapangan.
(rgr/din)
