Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Pilkada Serentak, Ribuan Warga Binaan LP Kelas I Cipinang Gunakan Hak Pilihnya

    Pilkada Serentak, Ribuan Warga Binaan LP Kelas I Cipinang Gunakan Hak Pilihnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada DKI Jakarta. 

    Terdapat 4 tempat pemungutan suara atau TPS yang tersedia di Lapas Cipinang ini dengan ukuran masing masing 8×10 meter, TPS 901, TPS 902, TPS 903 dan TPS 904. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis pukul 08.00 WIB, warga binaan Lapas Cipinang telah mengantre untuk mencoblos di 4 bilik TPS terpisah. Pencoblosan telah dimulai sekitar pukul 07.00 WIB. 

    Adapun, daftar pemilih keseluruhan dari Lapas Kelas 1 Cipinang sebanyak 1.565 orang, rinciannya 1.389 daftar pemilih tetap dan 176 daftar pemilih tambahan dalam Pilkada serentak.

    Masing-masing TPS berisikan sekitar 4 orang saksi dari partai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. 

    Sementara itu, belasan polisi dari Polda Metro Jaya turut menjaga jalannya pelaksanaan pencoblosan di Lapas Kelas I Cipinang ini. 

    Rencananya, pemungutan suara dari Lapas Kelas I Cipinang bakal selesai pada pukul 12.00 WIB.

    Saat ini, Indonesia menggelar Pilkada serentak pada 27 November. Rakyat Indonesia memiliki hak suara untuk menentukan kepala daerah mulai dari pemilihan gubernur, pemilihan walikota, dan bupati.

  • Polres Jaksel kerahkan ribuan petugas amankan pilkada

    Polres Jaksel kerahkan ribuan petugas amankan pilkada

    Petugas gabungan melaksanakan apel Pasukan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Mantap Praja Jaya 2024, Jakarta, Selasa (26/11/2024). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

    Polres Jaksel kerahkan ribuan petugas amankan pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 26 November 2024 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) mengerahkan ratusan petugas gabungan untuk pengamanan Pilkada DKI melalui Pasukan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Mantap Praja Jaya 2024.

    “Pentingnya sinergisitas pilkada telah berlangsung sejak Juli dan akan berakhir pada pelantikan di Februari 2025,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Selasa.

    Nurma mengatakan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak untuk menciptakan suasana kondusif selama pilkada, khususnya pada hari pencoblosan, 27 November 2024. Keseluruhan petugas yang dikerahkan sebanyak 863 personel dengan rincian 332 dari Polda Metro Jaya, 249 dari Polres Metro Jakarta Selatan dan 282 dari kepolisian sektor (polsek) di masing-masing kecamatan. 

    Dengan jumlah pemilih sekitar 1.748.000 dan 3.270 TPS di Jakarta Selatan, yang diklasifikasikan menjadi tiga tingkat kerawanan yakni kondusif, rawan dan sangat rawan.

     

    “Diminta seluruh pihak terkait untuk memprioritaskan pengamanan di TPS-TPS yang masuk kategori rawan,” ujarnya.

    Penting juga untuk memonitor cuaca dan memanfaatkan teknologi seperti informasi dari internet dan BMKG untuk mengantisipasi hujan.

    Ia juga menyampaikan pesan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar seluruh personel selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memastikan kesiapan perlengkapan dan fasilitas penunjang, melaksanakan pengamanan dengan humanis, profesional dan sesuai prosedur standar operasi (SOP).

    Kemudian, pimpinan di setiap tingkatan melakukan pengawasan melekat, mengatur jadwal pengamanan untuk menjaga kesehatan personel, mengedepankan komunikasi publik dan upaya humanis, serta meningkatkan sinergi dan solid antar personel.

    “Penekanan tambahan Dandim 0504/Jakarta Selatan yakni memonitor posisi dan distribusi logistik di setiap TPS serta melaksanakan patroli skala besar pada malam hari untuk antisipasi dan mitigasi gangguan,” ujarnya.

     

    Diharapkan apel gelar pasukan itu menunjukkan kesiapan dan komitmen aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Jakarta Selatan agar berjalan aman dan lancar. Apel dipimpin Inspektur Apel Dandim 0504/Jakarta Selatan, Kolonel Inf Roy Fakhrul Rozi.

    Apel dihadiri Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, Asisten Bidang Pemerintahan mewakili Wali Kota Jakarta Selatan, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Ketua KPUD Kota Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolsek jajaran, serta personel pengamanan TPS di jajaran polsek. 

    Sumber : Antara

  • 7
                    
                        Potret Hedon Denden Pegawai Komdigi Beking Judol: Koleksi Mobil Mewah dan "Buang Duit" di Lingkungan
                        Megapolitan

    7 Potret Hedon Denden Pegawai Komdigi Beking Judol: Koleksi Mobil Mewah dan "Buang Duit" di Lingkungan Megapolitan

    Potret Hedon Denden Pegawai Komdigi Beking Judol: Koleksi Mobil Mewah dan “Buang Duit” di Lingkungan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Denden Imadudin Saleh, oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tersangka beking situs judi online (judol), dikenal memiliki gaya hidup hedonis. 
    Di lingkungan rumahnya di Cluster Botanica nomor 3, RT 3 RW 024, Perumahan Vida, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, tetangganya mengenal Denden sebagai sosok yang suka mengoleksi mobil mewah.
    Seorang warga Perumahan Vida bernama Bambang (nama anonim) mengungkapkan, Denden mulai mengoleksi mobil mewah sejak tahun 2023 setelah kehidupannya terpantau biasa-biasa saja. 
    Mobil mewah itu antara lain, Hyundai Creta lebih kurang seharga Rp 400 juta dengan pelat nomor khusus, Hyundai Ioniq 5 senilai Rp 800 juta, dan Mercedes Benz GLC-Class 300 dengan nilai pasaran sekitar Rp 1 miliar. 
    Seluruh mobil itu disebut-sebut dibeli Denden dengan uang tunai. 
    Mobil Hyundai Creta dan Mercedes Benz GLC-Class 300 disebut sudah disita polisi.
    “Yang Hyundai (Creta) kabarnya enggak sempat kesita karena lagi di Bandung. (Yang disita) Mercy, Ioniq 5, sama Innova Reborn (milik) Komdigi,” kata Bambang kepada
    Kompas.com
    , Selasa (26/11/2024).
    Sejak ekonominya tiba-tiba berubah drastis pada 2023, Denden juga seringkali bepergian ke luar negeri dengan berbagai tujuan. 
    Mulai dari liburan, umrah, naik haji khusus, hingga nonton tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia. 
    “Ngumpul, traktirin orang-orang terus, sampai nonton bola, orang-orang diajakin, yang geng-gengnya dia,” ucap Bambang. 
    Selain itu, Denden juga perlahan mencitrakan dirinya sebagai sosok yang dermawan. Pada saat perayaan Idul Adha 2023 contohnya, Denden menyumbangkan dua ekor sapi limosin untuk dikurbankan di masjid dekat rumahnya.
    Selain itu, ia juga menyumbangkan sejumlah barang elektronik berupa ponsel Iphone, laptop, dan televisi pada saat malam puncak perayaan hari ulang tahun ke-79 Indonesia.
    “Sampai ngundang artis Indonesian Idol, Belinda. Itu malam puncak 17-an. Dia donaturnya, donatur gedenya,” ungkap Bambang.
    Perilaku yang  dermawan ini membuat orang-orang di lingkungannya menempatkan Denden sebagai sosok yang disegani. 
    Persepsi lingkungan sekitar terhadap Denden berubah drastis setelah mengetahui bahwa ia ternyata beking situs judi online. 
     
    Denden diketahui ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Ia ditampilkan ke publik pada Senin (25/11/2024) bersama 22 tersangka lainnya.
    Denden, bersama para tersangka lain, memiliki peran berbeda. Mulai dari melindungi bandar, pemilik atau pengelola situs judi, agen pencari situs, hingga penampung uang setoran.
    Beberapa tersangka juga diduga memanfaatkan kewenangan Komdigi untuk memverifikasi website judi agar tidak terblokir.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Tronton Maut di Slipi Langgar Aturan, Tapi Belum Ada Pergub atau Perdanya?

    Truk Tronton Maut di Slipi Langgar Aturan, Tapi Belum Ada Pergub atau Perdanya?

    Jakarta: Kecelakaan tragis melibatkan truk tronton kembali terjadi di Jakarta. Sebuah truk yang melaju di luar jam operasional yang diizinkan menabrak enam kendaraan di perempatan lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Insiden ini menewaskan dua orang pengendara sepeda motor dan melukai tiga orang lainnya.

    Pelaku Langgar Jam Operasional
    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi karena pelanggaran aturan jam operasional kendaraan berat. Menurut peraturan yang diungkap Latif, truk berat dilarang melintas di jalan tol maupun jalan arteri mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

    “Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri,” ungkap Latif, Selasa 26 November 2024.

    Truk yang dikemudikan Ade Zakarsih (45) diketahui berangkat dari Cikarang, Jawa Barat, menuju Tangerang. Namun, di tengah perjalanan, sopir mengaku mengantuk sehingga gagal mengendalikan kendaraan saat mendekati traffic light Slipi.

    Baca juga: Update Truk Tronton Terobos Lampu Merah: 1 Orang Tewas, 6 Kendaraan Rusak Ditabrak

    Berdasarkan keterangan saksi mata, truk tersebut melaju dari arah timur menuju barat dan menerobos lampu merah. Akibatnya, lima sepeda motor dan satu mobil tertabrak. Polisi telah memeriksa fungsi rem truk, yang dipastikan dalam kondisi normal. Sopir menyebut rasa kantuk sebagai penyebab utama kecelakaan.
    Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat
    Di sisi lain, belum ada aturan terbaru dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) soal jam operasional kendaraan berat. Hal ini setidaknya, terpantau dari peristiwa yang terjadi di Plumpang, Jakarta Utara, Kamis 5 September 2024.

    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta kala itu, Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi pembatasan jam operasional kendaraan berat. Pasalnya saat itu terjadi kecelakaan truk yang menewaskan lima orang di Jalan Plumpang Semper, Koja. 

    “Ada beberapa permintaan, kami akan evaluasi (jam opersional kendaraan berat) bersama dengan Dinas Perhubungan, Ditlantas, bagaimana supaya ini tidak terjadi lagi,” ujar Heru, Jumat 6 September 2024.

    Sementara itu, sekelompok warga yang menamakan diri Aliansi Jakarta Utara meminta pemberlakuan jam operasional khusus bagi kendaraan berat. Khususnya di Jalan Plumpang Semper yang masuk dalam kategori jalan nontol atau arteri. Aturan ini diklaim sudah disetujui Pemkot setempat, tapi tidak berlaku efektif.

    Pembatasan ini seharusnya diberlakukan secara ketat dan masif untuk memastikan kelancaran lalu lintas, keselamatan jalan, dan perlindungan infrastruktur. Pembatasan ini seharusnya berlaku untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua, terutama yang membawa barang non-darurat.

    Jakarta: Kecelakaan tragis melibatkan truk tronton kembali terjadi di Jakarta. Sebuah truk yang melaju di luar jam operasional yang diizinkan menabrak enam kendaraan di perempatan lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Insiden ini menewaskan dua orang pengendara sepeda motor dan melukai tiga orang lainnya.

    Pelaku Langgar Jam Operasional

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi karena pelanggaran aturan jam operasional kendaraan berat. Menurut peraturan yang diungkap Latif, truk berat dilarang melintas di jalan tol maupun jalan arteri mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
     
    “Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri,” ungkap Latif, Selasa 26 November 2024.
     
    Truk yang dikemudikan Ade Zakarsih (45) diketahui berangkat dari Cikarang, Jawa Barat, menuju Tangerang. Namun, di tengah perjalanan, sopir mengaku mengantuk sehingga gagal mengendalikan kendaraan saat mendekati traffic light Slipi.
    Baca juga: Update Truk Tronton Terobos Lampu Merah: 1 Orang Tewas, 6 Kendaraan Rusak Ditabrak
     
    Berdasarkan keterangan saksi mata, truk tersebut melaju dari arah timur menuju barat dan menerobos lampu merah. Akibatnya, lima sepeda motor dan satu mobil tertabrak. Polisi telah memeriksa fungsi rem truk, yang dipastikan dalam kondisi normal. Sopir menyebut rasa kantuk sebagai penyebab utama kecelakaan.

    Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat

    Di sisi lain, belum ada aturan terbaru dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) soal jam operasional kendaraan berat. Hal ini setidaknya, terpantau dari peristiwa yang terjadi di Plumpang, Jakarta Utara, Kamis 5 September 2024.
     
    Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta kala itu, Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi pembatasan jam operasional kendaraan berat. Pasalnya saat itu terjadi kecelakaan truk yang menewaskan lima orang di Jalan Plumpang Semper, Koja. 
     
    “Ada beberapa permintaan, kami akan evaluasi (jam opersional kendaraan berat) bersama dengan Dinas Perhubungan, Ditlantas, bagaimana supaya ini tidak terjadi lagi,” ujar Heru, Jumat 6 September 2024.
     
    Sementara itu, sekelompok warga yang menamakan diri Aliansi Jakarta Utara meminta pemberlakuan jam operasional khusus bagi kendaraan berat. Khususnya di Jalan Plumpang Semper yang masuk dalam kategori jalan nontol atau arteri. Aturan ini diklaim sudah disetujui Pemkot setempat, tapi tidak berlaku efektif.
     
    Pembatasan ini seharusnya diberlakukan secara ketat dan masif untuk memastikan kelancaran lalu lintas, keselamatan jalan, dan perlindungan infrastruktur. Pembatasan ini seharusnya berlaku untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua, terutama yang membawa barang non-darurat.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Kriminal kemarin, kecelakaan Slipi hingga praperadilan Tom ditolak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa (26/11), mulai dari kecelakaan hingga permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak hakim.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Sopir truk mengantuk diduga jadi penyebab kecelakaan di Slipi

    Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada pukul 07:00 WIB, Selasa.

    “Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk, ” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    2. Hakim jelaskan pertimbangan tolak praperadilan Tom Lembong

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menjelaskan pertimbangan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong sehingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Kejagung tegaskan kasus Tom Lembong terkait ketahanan pangan

    Kejaksaan Agung menegaskan perkara penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 tak ada unsur politik melainkan terkait ketahanan pangan.

    “Sama sekali ini tidak ada, tidak ada unsur-unsur politik,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi usut kasus sopir mobil ekspedisi tabrak bayi hingga tewas

    Kepolisian mengusut kasus sopir yang menabrak bayi enam bulan hingga tewas dan mengendarai mobil ekspedisi tersebut dengan lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (24/11) siang pukul 11.49 WIB.

    “Sudah dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu, Insya Allah bisa diselidiki,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    5. Polisi bakal gelar perkara kecelakaan truk di Slipi pada Kamis

    Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11) terkait kasus tabrakan truk beruntun yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa pagi.

    “Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kecelakaan Truk Tronton di Slipi saat Jam Sibuk, Simak Aturan Operasional Truk di Jakarta

    Kecelakaan Truk Tronton di Slipi saat Jam Sibuk, Simak Aturan Operasional Truk di Jakarta

    Jakarta: Kecelakaan yang melibatkan truk tronton terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi, 26 November 2024. Truk tronton dengan muatan tersebut mengalami gangguan rem sehingga menabrak delapan kendaraan di depannya. 

    Insiden ini mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya luka berat. Imbas dari kecelakaan ini juga membuat kemacetan panjang. 

    Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. 

    Terkait dengan kecelakaan ini, banyak yang menyayangkan kenapa truk tronton beroperasi di jam sibuk seperti di pagi hari. Lalu, pukul berapa seharusnya truk-truk besar boleh melintasi jalur perkotaan? Berikut ini ulasannya. 
     

     

    Aturan operasional truk di Jakarta

    Melansir dari laman resmi Isuzu, aturan operasional truk bersinggungan dengan kelancaran lalu lintas dan meminimalkan dampak negatif seperti kemacetan dan kecelakaan. Maka dari itu, pemerintah mengatur jam operasional truk melalui berbagai peraturan, salah satunya lewat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia. 

    Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.

    Pada pasal 23 dalam undang-undang ini juga menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Hal ini berarti, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
    Jam operasional truk di DKI Jakarta

    Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. 

    Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:

    Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.

    Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.

    Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:

    Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.

    Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.

    Pembatasan ini berlaku khususnya untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Truk jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas. 

    Berdasarkan aturan di atas, truk tronton yang menyebabkan kecelakaan di Slipi pukul 07.00 Wib pagi jelas sudah melanggar aturan. Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB.
    Pengecualian

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Truk yang masuk dalam pengecualian yakni truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi di luar ketentuan jam larangan. 

    Jakarta: Kecelakaan yang melibatkan truk tronton terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi, 26 November 2024. Truk tronton dengan muatan tersebut mengalami gangguan rem sehingga menabrak delapan kendaraan di depannya. 
     
    Insiden ini mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya luka berat. Imbas dari kecelakaan ini juga membuat kemacetan panjang. 
     
    Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. 
    Terkait dengan kecelakaan ini, banyak yang menyayangkan kenapa truk tronton beroperasi di jam sibuk seperti di pagi hari. Lalu, pukul berapa seharusnya truk-truk besar boleh melintasi jalur perkotaan? Berikut ini ulasannya. 
     

     

    Aturan operasional truk di Jakarta

    Melansir dari laman resmi Isuzu, aturan operasional truk bersinggungan dengan kelancaran lalu lintas dan meminimalkan dampak negatif seperti kemacetan dan kecelakaan. Maka dari itu, pemerintah mengatur jam operasional truk melalui berbagai peraturan, salah satunya lewat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia. 
     
    Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.
     
    Pada pasal 23 dalam undang-undang ini juga menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Hal ini berarti, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
    Jam operasional truk di DKI Jakarta

    Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. 
     
    Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:
     
    Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
     
    Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.
     
    Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:
     
    Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
     
    Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.
     
    Pembatasan ini berlaku khususnya untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Truk jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas. 
     
    Berdasarkan aturan di atas, truk tronton yang menyebabkan kecelakaan di Slipi pukul 07.00 Wib pagi jelas sudah melanggar aturan. Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB.
    Pengecualian

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Truk yang masuk dalam pengecualian yakni truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi di luar ketentuan jam larangan. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024 – Page 3

    Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11/2024) terkait kasus truk tronton maut yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024.

    “Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Ojo menjelaskan, gelar perkara dilakukan guna mengungkap lebih lengkap peristiwa sopir truk berinisial AZ yang menabrak truk kendaraan hingga menyebabkan dua pengendara tewas.

    Dia juga menambahkan, pihaknya juga bakal menentukan apakah sopir ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kecelakaan tersebut.

    “Kalau sudah dinyatakan sebagai tersangka baru kita akan menentukan apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak, berdasarkan alasan-alasan keyakinan dari penyidik,” kata dia dikutip dari Antara.

    Menurut Ojo, truk yang bermuatan kardus tersebut melaju dari Cikarang (Jawa Barat) dan ke daerah Tangerang, Provinsi Banten.

    Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada Selasa pukul 07.00 WIB.

    “Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman.

  • Jelang Pilkada Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Belum ada gangguan

    Jelang Pilkada Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Belum ada gangguan

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebutkan sampai saat ini belum ada laporan gangguan terkait kesiapan pemungutan Pilkada DKI Jakarta yang bakal diselenggarakan pada Rabu (27/11).

    “Kita memastikan sampai saat ini di seluruh wilayah jajaran hukum Polda Metro Jaya belum ada laporan-laporan yang khususnya mengganggu tentang Pilkada, secara umum Alhamdulillah masih kondusif dan ini terus kita pertahanankan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Karyoto juga menjelaskan semua personel Kepolisian yang telah ditugaskan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah mulai bertugas.

    “Karena memang untuk malam ini juga dia yang menjaga logistik pemilu besok pendistribusiannya, tergantung tipe-tipe dari TPS yang kita hadapi,” katanya.

    Kapolda Metro Jaya bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Selasa meninjau sejumlah TPS di Jakarta untuk memastikan kesiapan hari pencoblosan atau pemungutan suara pada Rabu.

    “Tujuannya hari ini adalah memastikan kesiapan Pilkada besok. Insya Allah kami siap. Mohon dukungan dari media dan seluruh elemen masyarakat,” kata Teguh.

    Teguh mengungkapkan pihaknya sudah memetakan TPS yang rawan banjir dan menyiapkan strategi mitigasi.

    “Kalau besok hujan dan banjir, kita akan pindahkan TPS ke lokasi alternatif, seperti halaman sekolah, ruko atau RPTRA. Kami juga berusaha meminimalisir TPS di lokasi rawan banjir,” ujarnya.

    Dalam peninjauan tersebut selain diikuti oleh Kapolda Metro Jaya dan Pj Gubernur DKI Jakarta, juga didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, Ketua Bawaslu DKI Munandar Nugraha dan Sekda DKI Marullah Matali.

    Peninjauan dimulai dari TPS 23 depan Asrama Brimob KS Tubun, Jakarta Barat, yang berlangsung selama 20 menit sebelum rombongan melanjutkan kunjungan ke TPS Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Dikenal Suka Tanya soal Agama

    Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Dikenal Suka Tanya soal Agama

    GELORA.CO  – Satu di antara pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersangka kasus judi online, Denden Imadudin Soleh, dikenal suka bertanya soal agama.

    Hal ini dikatakan tetangga tempat tinggal Denden, IL (46).

    Menurut IL, Denden aktif mengikuti pengajian setempat.

    IL juga mengatakan Denden termasuk suka diskusi soal agama.

    “(Denden) termasuk sering (terlibat kegiatan pengajian). Asyik kalau lagi ngobrol-ngobrol masalah keagamaan, dia suka nanya,” ungkap IL, Selasa (26/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Lebih lanjut, IL juga menyebut Denden adalah warga yang ringan tangan.

    Tak jarang Denden memberikan donasi untuk kegiatan lingkungan.

    “Aktif mau ngasih donasi, besar-kecil itu relatif, tapi dia berkontribusi,” imbuhnya.

    Diketahui, Denden saat ini tinggal di sebuah perumahan elite di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Di perumahan itu, Denden tinggal bersama istri dan dua anaknya.

    IL menyebut Denden termasuk warga baru di perumahan itu.

    Denden, kata IL, menempati rumah di perumahan tersebut sejak 2020.

    “(Denden) termasuk warga baru. Sudah tinggal sejak tahun 2020,” jelas IL.

    Tak sembarang orang bisa masuk perumahan elite tempat tinggal Denden.

    Sebab, setiap pengunjung harus melapor terlebih dulu kepada sekuriti yang berjaga.

    Suka Foto Bareng Pejabat

    Selain tinggal di perumahan elite, Denden Imadudin tampaknya juga punya gaya hidup mewah.

    Ia beberapa kali pergi ke luar negeri untuk mendukung Timnas Indonesia bertanding.

    Momen ini diabadikan Denden dan diunggah di akun Instagram pribadinya.

    Selain pelesiran untuk mendukung Timnas Indonesia, Denden juga berulang kali mengunjungi Tanah Suci.

    Ia juga diketahui sering berfoto bersama pejabat negara, termasuk Menteri BUMN, Erick Thohir, dan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

    Polisi Pastikan Pengusutan Judol Belum Selesai

    Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan pihaknya masih akan melanjutkan pengusutan kasus judi online, meski sudah menetapkan 24 tersangka.

    Wira mengatakan, sejumlah pejabat negara, bahkan sekelas menteri, tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

    “Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan ini masih berproses,” kata Wira kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan perjudian online, Senin (25/11/2024).

    Wira memastikan proses pengembangan akan kembali dilakukan setelah Pilkada Serentak Rabu (27/11/2024).

    “Jadi kemungkinan nanti setelah pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tandasnya.

    Diketahui, polisi telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

    Dari 24 tersangka itu, empat di antaranya buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

    Berikut tersangka dan perannya dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi:

    A, BN, HE, dan J (DPO): bandar atau pengelola situs judi online;

    B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO): agen pencari situs judi online;

    A alias M, MN, dan DM: mengumpulkan daftar situs judi online sekaligus menampung uang setoran dari agen;

    AK dan AJ: memverifikasi situs judi online agar tak diblokir.

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” jelas Karyoto.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Hingga saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti dengan total Rp167.886.327.119 sebagai berikut:

    Uang tunai berasal dari mata uang senilai Rp76.979.747.159;

    Saldo pada rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007;

    Sebanyak 63 perhiasan senilai Rp2.155.185.000;

    Sebanyak 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000;

    Sebanyak 13 barang mewah senilai Rp315.000.000;

    Sebanyak 13 jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000;

    Emas seberat 390,5 gram senilai Rp5.857.500.000;

    Sebanyak 22 lukisan senilai Rp192.000.000;

    Tujuh puluh ponsel;

    Sembilan laptop;

    Sepuluh PC;

    Tiga senjata api dan 250 butir peluru;

    Mobil 26 unit dan motor tiga unit.

    Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun

  • Gara-gara "Microsleep", Sopir Truk Terobos Lampu Merah hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Slipi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Gara-gara "Microsleep", Sopir Truk Terobos Lampu Merah hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Slipi Megapolitan 26 November 2024

    Gara-gara “Microsleep”, Sopir Truk Terobos Lampu Merah hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Slipi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (44) tidak sengaja menerobos
    lampu merah Slipi
    , Jakarta Barat, hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
    “Enggak, karena di depan juga ada kendaraan lain, dia tidak ada niat untuk menerobos. Kendaraan lain juga sudah berhenti kok,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
    Peristiwa bermula saat Ade Zakarsih mengendarai truk dari Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Letjen S Parman.
    Saat mendekati lampu merah Slipi dengan kondisi jalan agak menurun, Ade Zakarsih
    microsleep
    .
    Padahal, saat itu lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah. Alhasil, kecelakaan beruntun tak terhindarkan.
    Truk yang dikendarai Ade Zakarsih menabrak sepeda motor yang ada di depannya dan satu mobil yang tengah melaju dari arah Jalan Palmerah Utara hendak berbelok kanan menuju Jalan Gatot Subroto.
    “(Truk berhenti) kurang lebih 20 meter-an. Paling jauh (korban) ada yang terlempar,” kata Ojo.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Zakarsih bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB.
    Dia mulai berkendara pada pukul 04.30 WIB untuk mengantar muatan kardus dari Cikarang, Kabupaten Bekasi, menuju Tangerang.
    “Dia menyadari bahwa itu sebuah kecelakaan, dia tidak hati-hati, kemudian dia berjanji untuk kooperatif, dia panggil keluarganya, dia lapor ke perusahaan, dan dia sempat stres juga,” pungkas Ojo.
    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB.
    Kecelakaan beruntun di Slipi
    itu melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu truk, satu mobil, dan lima sepeda motor.
    Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, AL (31) dan AR (36), meninggal dunia.
    AL tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan AR di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.