Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaaan di Bareskrim

    Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaaan di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi memastikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak hadir atau mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (27/11/2024).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar. Meski demikian, Ade tidak menjelaskan secara detail alasan Firli Bahuri absen dalam pemeriksaan kali ini.

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

    Ade menambahkan saat ini pihaknya bakal melakukan konsolidasi untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di lingkungan Kementan.

    “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini juga kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.

  • Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Kasus SYL, Polda Metro Jaya Sebut Alasan Tak Jelas

    Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Kasus SYL, Polda Metro Jaya Sebut Alasan Tak Jelas

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyatakan Firli Bahuri mangkir pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang dia lakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya pun tak jelas.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli telah menyampaikan pemberitahuan dirinya tak hadir melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar.

    “Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri dalam keterangannya Kamis (28/11/2024).

    Ade Safri sendiri tak membeberkan alasan Firli Bahuri mangkir pemeriksaan kali ini. Dia malah meminta wartawan menanyakan langsung kepada pengacara Firli, Ian Iskandar.

    “Berkenan bisa ditanyakan langsung ke penasihat hukum  tersangka FB (Ian Iskandar),” kata dia.

    Ade Safri mengaku bakal berkoordinasi dengan penyidik seusai Firli Bahuri mangkir. Apakah bakal dipanggil ulang atau tidak.

    “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan (kasus pemerasan Firli Bahuri),” ungkapnya.

  • Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan SYL 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2024

    Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan SYL Megapolitan 28 November 2024

    Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan SYL
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Firli Bahuri
    mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    “Tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
    Namun, Ade Safri tidak menjelaskan lebih lanjut alasan Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.
    “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” pungkas dia.
    Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik.
    Namun, hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan.
    Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta.
    Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
    “Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Bakal Hadir

    Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Bakal Hadir

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kliennya siap hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim hari ini, Kamis (28/11/2024).

    Sebelumnya, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor menjadwalkan pemeriksaan itu pada 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. 

    Namun, Ian Iskandar dan rombongan kubu Firli terlebih dahulu menyambangi Polda Metro Jaya sekitar 10.40 WIB.

    “Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro aja,” ujar Ian di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).

    Selang satu jam kemudian, Ian dan rombongan keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Belum jelas alasan Ian datang terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya.

    Meskipun begitu, Ian menekankan dirinya beserta Firli bakal hadir untuk memenuhi pemeriksaan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pemerasan di Kementan atau terhadap Syahrul Yasin Limpo.

    “Insyaallah hadir, Insyaallah, secepatnya ya [ke Bareskrim],” tambahnya.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

    Dalam catatan Bisnis, Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam periode 2023-2024.

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

  • Kasus Pemerasan terhadap SYL, Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

    Kasus Pemerasan terhadap SYL, Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

    “Insyaallah hadir. Insyaallah,” kata Ian Iskandar di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11/2024).

    Ian sendiri tak membeberkan secara detail kapan Firli hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan Firli Bahuri hadir seusai dirinya menyerahkan sejumlah dokumen ke Polda Metro Jaya.

    “(Hadir) secepatnya ya,” ungkap dia.

    Sebelumnya, Firli Bahuri bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024).

    Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

  • Kronologi Pikap di Cipondoh Tabrak Mobil dan Tiang hingga Bikin Pagar Roboh Timpa Motor 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2024

    Kronologi Pikap di Cipondoh Tabrak Mobil dan Tiang hingga Bikin Pagar Roboh Timpa Motor Megapolitan 28 November 2024

    Kronologi Pikap di Cipondoh Tabrak Mobil dan Tiang hingga Bikin Pagar Roboh Timpa Motor
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Tangerang Kota, Rabu (27/11/2024), melibatkan 11 kendaraan.
    Insiden bermula ketika sebuah pikap Toyota Hilux yang dikemudikan M (55) oleng menabrak mobil dan tiang listrik, sebelum akhirnya menghantam pagar gudang besi.
    “Empat mobil dan tujuh sepeda motor (terlibat kecelakaan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
    M awalnya berkendara dari arah Tangerang menuju ke Pinang melintasi Jalan Raya K.H Hasyim Ashari. M mengemudi dalam kondisi sakit sehingga kurang konsentrasi dalam berkendara. Dia pun menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti di sisi kiri jalan.
    Setelah itu, mobil M tetap melaju lalu oleng ke kiri dan menabrak tiang listrik. Namun mobil M belum berhenti dan malah menabrak beberapa kendaraan di depan. Tepatnya dua motor dan satu mobil. 
    Namun, malapetaka tak berhenti sampai di situ. Mobil yang dikendarai M kembali menabrak pagar tembok gudang besi. Pagar tersebut roboh dan menimpa 5 motor dan 1 mobil yang parkir di depan gudang. 
    Ade Ary mengatakan kecelakaan ini mengakibatkan tiga pengendara terluka, termasuk pengemudi Hilux berinisial M.
    Korban luka yakni pengendara motor Yamaha Mio Soul nomor polisi B 6725 VIQ berinisial S yang mengalami luka di bagian kaki kanan dan kaki kiri serta wajah.
    “Kemudian pengendara motor Honda Vario nomor polisi B 3882 CSB inisial MS, mengalami luka di kaki kanan, dan pengemudi mobil Hilux berinisial M mengalami luka di kaki kanan,” ucap dia.
    Semua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih.
    Pedagang pecel lele bernama Oktaviana (24) menceritakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
    Saat kecelakaan itu terjadi kondisinya sedang hujan gerimis. Dia mengaku awalnya melihat mobil pikap berwarna putih itu melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan KH Hasyim Ashari.
    Saat itu Oktaviana sedang membuka warung makanannya yang berada tepat di pinggir ruas jalan tersebut.
    “Pertamanya tuh dari arah danau Cipondoh menuju Ciledug, mobilnya melaju kencang banget, terus lewat depan warung dan menyenggol tiang listrik,” ujar Oktaviana saat ditemui di lokasi, Kamis (28/11/2024) dini hari.
    Mobil pikap itu awalnya menabrak tiang listrik yang berjarak dua meter dari warung pecel lele milik Oktaviana.
    Akibat ditabrak, tiang listrik itu roboh dan tersangkut di kabel.
     
    Namun, pengemudi mobil pikap itu terus memacu kendaraannya hingga akhirnya menabrak dua pengendara sepeda motor dan mobil mini boks di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh.
    “Enggak jauh dari tiang listrik yang ditabrak, dia justru menghantam dua motor di depannya sama satu mobil, terus pelaku banting stir ke kanan dan menabrak pagar gudang,” kata dia.
    Setelah menabrak pagar sebuah gudang, pengendara mobil pikap berwarna putih itu tak bisa lagi melajukan kendaraannya.
    Melihat itu, warga dan pengendara yang berada di dekat lokasi kejadian langsung menghampirinya.
    “Tadinya itu orang yang nabrak mau dihakimi (massa), tapi pas dicek ternyata orangtua, sekitar usia 60 tahun dan kaki kanannya diperban karena diabetes,” jelas dia.
    Melihat pengemudi yang sudah tua, warga mengurung niatnya untuk menghakimi pelaku dan melaporkannya ke polisi.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Firli Bahuri Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2024

    Firli Bahuri Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Megapolitan 28 November 2024

    Firli Bahuri Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
    “Insya Allah hadir, Insya Allah,” ujar Ian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
    Kendati demikian, Ian tidak memberi tahu pukul berapa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan menjalani pemeriksaan.
    “Secepatnya ya,” kata dia.
    Adapun Firli Bahuri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan itu di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
    Pemeriksaan ini dalam rangka pemenuhan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
    “Penyidik menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
    Ini merupakan surat panggilan kedua penyidik terhadap Firli setelah dia sempat mangkir dari panggilan pertama.
    Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik.
    Namun, hingga lebih dari satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan.
    Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta.
    Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
    Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
    “Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Truk yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2024

    Sopir Truk yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Megapolitan 28 November 2024

    Sopir Truk yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk bernama Ade Zakarsih (44) sebagai tersangka terkait
    tabrakan beruntun di Slipi
    , Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). Setelah ditetapkan tersangka, Ade Zarkasih langsung ditahan.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ade Zakarsih setelah pihaknya melakukan gelar perkara, Kamis (28/11/2024) pagi.
    “Berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat luka, maka statusnya menjadi tersangka,” kata Ojo saat dihubungi, Kamis.
    Ade Zakarsih dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    “Dan kita tahan untuk 20 hari kedepan,” ujar Ojo.
    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB. 
    Kecelakaan beruntun di Slipi
    itu melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu truk, satu mobil, dan lima sepeda motor.
    Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, AL (31) dan AR (36), meninggal dunia.
    AL tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan AR di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya

    Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis.

    Dia mengatakan kedatangannya adalah untuk melakukan koordinasi dengan penyidik. “Koordinasi,” katanya saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis.

    Ian yang datang sekitar pukul 10.40 WIB hadir hanya beserta timnya dan tidak terlihat bersama Firli Bahuri.

    Setelah mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dia langsung menuju ke Bareskrim Polri untuk memenuhi pemanggilan yang telah dilayangkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis ini.

    “Dilakukan pemeriksaan di hari Kamis (28/11) jam 10.00 WIB di ruang riksa Gedung Bareskrim Polri,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (25/11).

    Saat dikonfirmasi alasan Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri, Ade Safri menjelaskan, karena penanganan kasus ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    “Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim) atau tempat lain yang telah ditentukan, itu bisa,” katanya.

    Dia juga menambahkan, pemeriksaan Firli tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jelang Firli Bahuri Diperiksa, Pengacara Datangi Polda Metro Jaya

    Jelang Firli Bahuri Diperiksa, Pengacara Datangi Polda Metro Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11/2024), menjelang pemeriksaan terhadap Firli.

    Pantauan Beritasatu.com, Ian Iskandar tiba sekitar pukul 10.40 WIB. Dia mengenakan kemeja batik dan menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

    Pengara Firli Bahuri itu enggan berkomentar banyak terkait kedatangannya di Polda Metro Jaya. Dia mengaku ingin berkoordinasi dengan penyidik terkait pemeriksaan kliennya.

    “Koordinasi, nanti baru keluar,” ujarnya kepada wartawan Kamis (28/11/2024).

    Ia menyebut, seusai mendatangi Polda Metro Jaya, dia bakal menuju Bareskrim Polri. Dia mengaku masih berkoordinasi dengan penyidik. “(Setelah ini) ke Bareskrim,” ungkap dia.

    Sebelumnya, mantan ketua KPK Firli Bahuri bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024) ini.