Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian dan Sedekah di Rumah Pribadi

    Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian dan Sedekah di Rumah Pribadi

    Jakarta: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mangkir dari panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya absen dari pemeriksaan karena menghadiri kegiatan keagamaan rutin di rumah pribadinya setiap Kamis.

    “Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” kata Ian kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024.

    Ian menambahkan bahwa dalam pengajian tersebut, Firli mengundang anak-anak yatim. Selain itu, kegiatan tersebut bertepatan dengan sedekah tujuh hari untuk keponakan Firli yang meninggal dunia. 

    Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Punya Utang Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

    “Pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal sehingga dilakukan semacam sedekah 7 hari,” imbuhnya.
    Sudah Dipanggil 8 Kali
    Firli telah dipanggil oleh penyidik sebanyak tujuh kali sejak 9 Oktober 2023, termasuk saat masih berstatus saksi. Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.

    “Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Beliau telah dimintai keterangan sekitar tujuh kali, dua kali sebagai saksi, dan empat kali sebagai tersangka,” terang Ian.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Firli dilaporkan langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Informasi tersebut diterima penyidik pada Kamis pagi.

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” jelas Ade Safri.
    Jemput Paksa di Depan Mata?
    Dengan absennya Firli untuk kesekian kalinya, publik menyoroti kemungkinan langkah jemput paksa oleh pihak kepolisian. Kombes Ade sebelumnya menegaskan bahwa opsi tersebut masih terbuka jika tersangka terus mangkir dari panggilan hukum.

    Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terkait pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Penanganan kasus ini terus mendapat perhatian luas, seiring absennya Firli dari pemeriksaan yang dinilai dapat memperlambat proses hukum.

    Polda Metro Jaya hingga kini belum memastikan langkah selanjutnya terkait absennya Firli dari pemeriksaan terbaru ini. Namun, pihak berwenang mengisyaratkan bahwa semua opsi sesuai prosedur hukum tetap akan dijalankan.

    Jakarta: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mangkir dari panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa kliennya absen dari pemeriksaan karena menghadiri kegiatan keagamaan rutin di rumah pribadinya setiap Kamis.
     
    “Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” kata Ian kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024.
     
    Ian menambahkan bahwa dalam pengajian tersebut, Firli mengundang anak-anak yatim. Selain itu, kegiatan tersebut bertepatan dengan sedekah tujuh hari untuk keponakan Firli yang meninggal dunia. 
    Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Punya Utang Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
     
    “Pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal sehingga dilakukan semacam sedekah 7 hari,” imbuhnya.

    Sudah Dipanggil 8 Kali

    Firli telah dipanggil oleh penyidik sebanyak tujuh kali sejak 9 Oktober 2023, termasuk saat masih berstatus saksi. Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.
     
    “Sampai hari ini ada panggilan yang kesekian kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap beliau. Beliau telah dimintai keterangan sekitar tujuh kali, dua kali sebagai saksi, dan empat kali sebagai tersangka,” terang Ian.
     
    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Firli dilaporkan langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Informasi tersebut diterima penyidik pada Kamis pagi.
     
    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” jelas Ade Safri.

    Jemput Paksa di Depan Mata?

    Dengan absennya Firli untuk kesekian kalinya, publik menyoroti kemungkinan langkah jemput paksa oleh pihak kepolisian. Kombes Ade sebelumnya menegaskan bahwa opsi tersebut masih terbuka jika tersangka terus mangkir dari panggilan hukum.
     
    Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terkait pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Penanganan kasus ini terus mendapat perhatian luas, seiring absennya Firli dari pemeriksaan yang dinilai dapat memperlambat proses hukum.
     
    Polda Metro Jaya hingga kini belum memastikan langkah selanjutnya terkait absennya Firli dari pemeriksaan terbaru ini. Namun, pihak berwenang mengisyaratkan bahwa semua opsi sesuai prosedur hukum tetap akan dijalankan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Alasan Firli Mangkir Diperiksa Polisi, Ada Pengajian dengan Anak Yatim

    Alasan Firli Mangkir Diperiksa Polisi, Ada Pengajian dengan Anak Yatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ke Bareskrim lantaran menghadiri sejumlah agenda. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan agenda itu salah satunya pengajian rutin bersama anak yatim di kediamannya.

    Dia menambahkan pengajian itu juga berbarengan dengan hari ke-7 keponakan Firli meninggal dunia. Oleh karena itu, pada pengajian itu ada agenda pemberian sedekah.

    “Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pada hari yang sama, kata Ian, mantan pimpinan lembaga anti rasuah juga memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, dia tidak menjelaskan agenda tersebut secara detail.

    “Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambahnya.

    Dia menambahkan, Firli juga tidak pernah berniat untuk mangkir dalam setiap panggilan penyidik kepolisian. Sebab, setiap ada pemeriksaan, kubu Firli kerap menanyakan soal materi yang akan diklarifikasi ke kliennya.

    “Hal apa saja yang ingin dimintai keterangan, pihak-pihak penyidik tidak dapat menjelaskan hal itu. Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa,” pungkasnya.

    Firli Mangkir Lagi 

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli Bahuri tidak dapat hadir atau mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (28/11/2024).

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

    Oleh karena itu, Ade menyatakan saat ini pihaknya bakal melakukan konsolidasi untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di lingkungan Kementan.

  • Kecelakaan Truk di Jakarta, Kenneth DPRD DKI Minta Perketat Jam Operasional

    Kecelakaan Truk di Jakarta, Kenneth DPRD DKI Minta Perketat Jam Operasional

    Jakarta

    Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer akhir-akhir ini kerap terjadi di beberapa daerah. Teranyar, sebuah truk ekpedisi yang dikemudikan Ade Zakarsih (44) menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa 26 November 2024, sekitar pukul 06.47 WIB.

    Akibat kecelakaan ini, dua orang tewas, satu orang pengendara motor berinisial A (33) tewas di lokasi kejadian dengan luka parah. Sedangkan satu pemotor berinisial AR (36) tewas di RS Pelni akibat luka di kepala dan kaki. Dan tiga korban luka lainnya saat ini tengah menjalani penanganan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya kecelakaan itu terjadi diduga karena sopir truk bernomor polisi B 9586 HI itu mengantuk, hingga akhirnya menerobos lampu merah dan truk tersebut setelah di cek, ternyata tidak mengalami rem blong saat peristiwa terjadi dan menyampaikan bahwa rem sudah dicek dinyatakan berfungsi dengan baik.

    Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta lewat Dinas Perhubungan (Dishub), harus kembali melakukan pengetatan jam operasional truk yang hendak melintas dari luar Jakarta, seperti yang tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020, dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Tercatat seperti jam larangan operasional di Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Non-Tol Utama, pada Pagi: 06.00 – 09.00 WIB. Sore: 16.00 – 20.00 WIB. Kelaikan Kendaraan, Muatan dan Dimensi, Keselamatan Pengemudi dan Penumpang, Pengawasan dan Penegakan, dan Larangan Penggunaan Jalan.

    Aturan ini berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu dan truk pengangkut barang berbahaya. Dan pengecualian, untuk truk pengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat diizinkan beroperasi di luar jam larangan.

    Pria yang akrab disapa Bang Kent itu juga meminta kepada Dishub Jakarta, untuk melakukan pengawasan terhadap truk, khususnya yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL), yang harus dijadikan fokus utama agar dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.

    “Dishub harus melakukan operasi serentak di berbagai wilayah untuk memeriksa truk yang melanggar aturan, baik secara administratif maupun teknis dengan melibatkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan berbagai pemangku kepentingan lain. Dan untuk mengatasi masalah truk ODOL harus kerja sama lintas sektor seperti Kemenhub, Polri, dan Asosiasi Industri, demi menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jalan. Dalam hal ini jika ada temuan pelanggaran, pemerintah Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi tegas, agar ke depannya tidak ada lagi muncul kejadian serupa,” beber Anggota Komisi C DPRD Jakarta itu.

    “Perusahaan jasa pengangkutan yang berdomisili di Jakarta harus bisa memastikan truknya layak jalan, hindari muatan yang melebihi kapasitas, kendalikan kecepatan terutama di jalur menurun atau wilayah rawan kecelakaan, dan yang terpenting kondisi fisik sopirnya harus prima dan berikan himbauan yang jelas supaya beristirahat yang cukup untuk menghindari kelelahan selama perjalanan, karena kelelahan pengemudi salah satu faktor penyebab utama kecelakaan. Imbauan ini tidak hanya melindungi sopir dan pengguna jalan lain, tetapi juga membantu menjaga reputasi perusahaan jasa ekspedisi pengangkutan itu sendiri dan mendukung keberlanjutan infrastruktur transportasi,” tegas Kent.

    Dinas Perhubungan dalam hal ini, sambung Kent, harus melakukan bisa edukasi kepada sopir-sopir truk yang melibatkan perusahaan ekspedisi, asosiasi transportasi, dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

    Langkah-langkah ini perlu dilaksanakan dengan melakukan kolaborasi antara pemerintah, operator logistik, dan pengemudi untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.

    “Pemprov bisa kembali memberikan sosialisasi yang jelas, demi mengedepankan pentingnya keselamatan berkendara melalui kampanye ke pengemudi dan perusahaan jasa ekspedisi. Berikan mereka pemahaman tentang risiko hukum, kerugian material, dan potensi kecelakaan akibat kelalaian serta mempunyai surat-surat yang sesuai dengan peruntukannya. Pencegahan dini harus dilakukan agar tidak ada kejadian kecelakaan yang melibatkan truk kembali terulang hingga sampai memakan korban jiwa,” tutupnya.

    (prf/ega)

  • Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun – Page 3

    Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Mangkir: Sudah Cukup Waktu Setahun – Page 3

    Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Firli Bahuri batal diperiksa sebagai tersangka pada hari ini Kamis (28/11/2024). Sedianya, Firli akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.

    Ketidakhadiran Firli Bahuri dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, penasihat hukum Firli menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya via surat yang dikirimkan kepada penyidik.

    Adapun penasihat Firli Bahuri, Ian Iskandar tiba di Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.45 WIB.

    “Pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis.

    Ade Safri tak membeberkan secara detail alasan ketidakhadiran Firli Bahuri. Dia meminta awak media mengkonfirmasi langsung kepada penasihat hukum tersangka.

    “Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasihat hukumnya,” ujar dia.

    Menyikapi hal ini, tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

    Sementara itu, Penasihat Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kehadirannya ke Polda Metro Jaya dalam rangka menyerahkan surat kepada penyidik terkait pemanggilan pemeriksaan kliennya. Namun, ia tak membeberkan secara gamblang alasan mantan Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan.

    “Mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro Jaya,” ucap Ian singkat.

  • Pengacara Jelaskan Alasan Firli Absen Pemeriksaan Lagi: Pengajian

    Pengacara Jelaskan Alasan Firli Absen Pemeriksaan Lagi: Pengajian

    Jakarta

    Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali tak memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri hari ini. Tim Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya ada kegiatan keagamaan rutin tiap Kamis.

    “Kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir? Ya pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ujar Ian Iskandar kepada wartawan di hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

    Ian menyebut pengajian rutin ini dilakukan dengan mengundang anak yatim. Setelah itu, Ian menambahkan kebetulan keponakan Firli meninggal, sehingga dilakukan sedekah 7 hari.

    “Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari,” tutur Ian.

    Ian menjelaskan kegiatan pengajian itu memang kerap digelar tiap pekan oleh Firli di rumahnya. Sehingga pada saat bersamaan Firli tidak bisa meninggalkan kegiatan itu.

    Selanjutnya, Ian menyebut, kliennya sudah dipanggil penyidik sekira tujuh kali sejak 9 Oktober 2023. Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023.

    Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ketidakhadiran Firli dikonfirmasi langsung oleh pihak kuasa hukum, Ian Iskandar. Dia mengungkap kuasa hukum memberikan informasi tentang ketidakhadiran Firli secara langsung pagi ini ke Polda Metro Jaya.

    “Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, hari ini.

  • Firli Bahuri Mangkir dari Kasus Pemerasan Terhadap SYL, MAKI: Harusnya Sudah Selesai

    Firli Bahuri Mangkir dari Kasus Pemerasan Terhadap SYL, MAKI: Harusnya Sudah Selesai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kini masih mengambang dan terkesan lambat.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, mengkritisi lambannya penanganan hukum kasus tersebut.

    Awalnya kasus tersebut diproses begitu cepat hingga ditetapkannya Firli sebagai tersangka. Namun, saat ini kasus tersebut melambat dan belum juga ada kejelasan.

    “Kita kecewa karena proses Firli itu kan harusnya sudah selesai kemarin-kemarin, karena di awal itukan istilahnya ngebut namun tiba-tiba melambat dan berhenti, itu sangat mengecewakan,” kata Boyamin dilansir dari Media Indonesia, Kamis (28/11/2024).

    Polda Metro Jaya juga mendapat dukungan masyarakat untuk memproses hukum Firli Bahuri karena dianggap membersihkan KPK dari oknum yang nakal.

    “Namun sekarang akhirnya masyarakat kecewa, yang tadinya mendukung penuh Polri menjadi kecewa lagi. Padahal, dari sejarah berdirinya KPK sering ada istilah cicak vs buaya, di mana ketika polisi mau menangani kasus terhadap pimpinan atau pegawai KPK, seakan-akan masyarakat membela KPK dan itu dianggap kriminalisasi,” ujarnya.

    “Tapi di kasus Firli ini tidak ada isu tentang kriminalisasi itu, masyarakat malah mendukung proses penegakan hukum dengan cepat. Tapi sayang, masyarakat dikecewakan oleh proses yang lambat, bahkan mungkin berhenti,” sambungnya.

    MAKI, kata Boyamin, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia mengatakan, Polri juga harus menyelesaikan kasus ini hingga selesai agar tidak timbul kekecewaan berlebih dari masyarakat.

  • Polda Metro: Situasi di Jakarta dan Sekitarnya Kondusif Usai Pencoblosan Pilkada – Page 3

    Polda Metro: Situasi di Jakarta dan Sekitarnya Kondusif Usai Pencoblosan Pilkada – Page 3

    Kendati Ade Ary mengatakan Kapolda Metro Jaya mewanti-wanti kepada jajaran Polda Metro Jaya untuk tetap meningkatkan kewaspadaan agar kondusifitas tetap terjaga dan masyarakat pun dapat beraktifitas dengan aman.

    “Jadi, Bapak Kapolda mengingatkan kepada kami semua untuk tidak boleh underestimate, namun kami perlu sampaikan juga bahwa Bapak Kapolda Metro Jaya siap mengamankan semua tahapan Pilkada dan masyarakat tidak perlu khawatir, kami ada 24 jam di lapangan,” tandas dia.

  • Firli Bahuri Mangkir dan Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya Irit Bicara

    Firli Bahuri Mangkir dan Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan menahan Firli Bahuri meski mantan ketua KPK itu kembali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi hanya mengatakan bahwa penahanan Firli Bahuri tergantung kebutuhan penyidik.

    “Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik,” ujarnya kepada wartawan Kamis (28/11/2024).

    Ade Ary menyebutkan, saat ini pihaknya masih berkonsolidasi seusai Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024) ini.

    “Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ungkap dia.

    Sebelumnya, mantan ketua KPK Firli Bahuri bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian SYL di Bareskrim Polri pada Kamis ini.

    Pemeriksaan terhaadap Firli Bahuri tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

  • Pilkada Jakarta aman, Polda Metro Jaya tetap tingkatkan kewaspadaan

    Pilkada Jakarta aman, Polda Metro Jaya tetap tingkatkan kewaspadaan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya tetap meningkatkan kewaspadaan usai penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta yang lancar dan aman pada Rabu (27/11).

    “Bapak Kapolda Metro Jaya berpesan kepada kami, kepada jajaran Polda Metro Jaya untuk terus meningkatkan kewaspadaan, tidak ‘underestimate’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Polda Metro Jaya terus melakukan upaya-upaya agar masyarakat yang melakukan aktivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat aman dan lancar.

    Ade Ary juga menyampaikan bahwa situasi penyelenggaraan Pilkada di wilayah hukum Polda Metro Jaya sampai hari ini aman terkendali.

    “Bapak Kapolda Metro Jaya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak dan seluruh lapisan masyarakat yang telah berperan serta aktif mewujudkan situasi keamanan yang kondusif,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Selidiki Kecelakaan di Tangerang, 9 Kendaraan Rusak dan 3 Orang Luka – Page 3

    Polisi Selidiki Kecelakaan di Tangerang, 9 Kendaraan Rusak dan 3 Orang Luka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi selidiki penyebab kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya KH. Hasyim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang. Insiden ini terjadi pada Rabu 27 Nopember 2024 jam 16.00 WIB. Akibat kejadian ini, tiga orang dilaporkan luka-luka dan 9 kendaraan alami kerusakan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kejadian berawal saat kendaraan Toyota Hilux yang dikemudikan M melaju dari arah Tangerang menuju ke arah Pinang di Jalan Raya KH Hasyim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang.

    Ade Ary mengatakan, M berkendara dalam kondisi sakit sehingga kurang konsentrasi dan hati-hati dalam berkendara.

    “Setelah dilakukan cek TKP, pertolongan pertama terhadap korban oleh rekan-rekan dari Satlantas, Polres Metro Tangerang Kota, kami dapatkan informasi bahwa pengemudi Hilux yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ini, itu mengemudi dalam keadaan sakit diabetes,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (29/11/2024).

    “Ini berdasarkan informasi dari dokter yang menangani, kemudian disampaikan ke penyidik Lalu lintas dan disampaikan ke kami,” sambung dia.

    Imbasnya, pengemudi menghantam kendaraan lain yang sedang berhenti di sisi kiri jalan.

    Sementara itu, kendaraan yang ditabrak berjalan ke depan dan oleng ke kiri hingga menabrak tiang listrik dan kendaraN lain. Total, ada dua unit sepeda motor dan satu mobil yang dihantam

    Sedangkan, kendaraan Toyota Hilux kembali oleng ke kanan dan menabrak tembok gudang besi. Akibatnya, tembok pagar roboh dan menimpa 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang sedang terparkir depan gudang.