Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Terkuak! Adhi Kismanto Bisa Kendalikan Oknum ASN di Kementerian Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judol

    Terkuak! Adhi Kismanto Bisa Kendalikan Oknum ASN di Kementerian Komdigi Agar Tak Blokir Situs Judol

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya mengungkap Adhi Kismanto (AK), salah seorang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa mengendalikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komdigi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal tersebut dilakukan Adhi Kismanto, agar tidak memblokir website judi online yang telah menyetor uang. 

    “AK mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir,” kata Ade Ary, Jumat (29/11/2024).

    “(Yakni) dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Ade Ary.

     

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menerangkan bahwa saat itu, Adhi Kismanto mengisi posisi staf ahli di Komdigi. 

    Padahal, dia tidak diterima usai pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi.

    Lalu, Adhi Kismanto dipekerjakan serta diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judi online.

    Diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya secara keseluruhan menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, awalnya jumlah tersangka sebanyak 22 orang, kemudian kasus judi online tersebut berhasil dikembangkan.

    Secara keseluruhan, jumlah tersangka sebanyak 24 orang dan masih ada DPO sekira 4 orang.

    Karyoto mengaku, mereka memiliki peran berbeda yaitu A, BN, HE dan DPO J sebagai bandar serta pengelola website judi online.

    “7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C,” kata Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).

     

    Menurut Karyoto, ada tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen berinisial A alias N, MN dan DM. 

    Selain itu, ada dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dengan tersangka berinisial AK, dan AJ. 

    “Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Dua orang beperan dalam TPPO inisial D dan E,” ujar Karyoto.

    “Satu orang berperan merekrut dan mengkordinir para tersangka khususnya tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi inisial T,” tuturnya.

    Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis barang bukti hasil pengungkapan judi online di wilayah hukumnya, Senin (25/11/2024) siang.

    Dalam pengungkapan judi online, jajaran Polda Metro Jaya menyita uang jika ditotal secara keseluruhan sebesar Rp 167 miliar dari tangan bandar dan pengendali.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, kasus tersebut melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp 76 miliar. Ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD),” kata Karyoto di BPMJ, Senin (25/11/2024) siang

  • Ditetapkan Tersangka, Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Sopir Truk Kecelakaan Slipi

    Ditetapkan Tersangka, Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan Sopir Truk Kecelakaan Slipi

    Jakarta: Polisi menetapkan AZ (45), sopir truk tronton yang menabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani pihaknya juga telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 28 November 2024.

    “Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka,” kata Ojo Ruslani.

    Berikut ini daftar pelanggaran yang dilakukan AZ hingga menyebabkan korban jiwa:
    1. Melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009

    Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

    Ancaman pidana ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP yang berupa pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun. 
     

     

    2. AZ menerobos lampu merah

    Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.

    Bermula kendaraan truk tronton yang dikemudikan AZ melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, sopir truk mencoba menerobos lampu merah.

    “Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella.
    3. Mengemudikan truk dengan kondisi rem blong

    Diella menambahkan truk yang dikemudikan AZ juga diduga mengalami rem blong. “Truk tronton mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di TL Slipi,” ujarnya.

    Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah rem truk benar-benar blong saat insiden terjadi.
    4. Melanggar jam operasional truk

    Kecelakaan beruntun akibat truk yang dikendarai AZ terjadi pada pukul 06.47 Wib pagi. Artinya, AZ tidak mematuhi aturan jam operasional truk dan kendaraan besar di Jakarta. 

    Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas jalan tol maupun non-tol mulai pukul 06.00 – 09.00 Wib pagi hari dan pukul 16.00 – 20.00 Wib di sore hari.

    Jakarta: Polisi menetapkan AZ (45), sopir truk tronton yang menabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
     
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani pihaknya juga telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 28 November 2024.
     
    “Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka,” kata Ojo Ruslani.
    Berikut ini daftar pelanggaran yang dilakukan AZ hingga menyebabkan korban jiwa:

    1. Melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009

    Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 
     
    Ancaman pidana ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP yang berupa pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun. 
     

     

    2. AZ menerobos lampu merah

    Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.
     
    Bermula kendaraan truk tronton yang dikemudikan AZ melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, sopir truk mencoba menerobos lampu merah.
     
    “Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella.

    3. Mengemudikan truk dengan kondisi rem blong

    Diella menambahkan truk yang dikemudikan AZ juga diduga mengalami rem blong. “Truk tronton mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di TL Slipi,” ujarnya.
     
    Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah rem truk benar-benar blong saat insiden terjadi.

    4. Melanggar jam operasional truk

    Kecelakaan beruntun akibat truk yang dikendarai AZ terjadi pada pukul 06.47 Wib pagi. Artinya, AZ tidak mematuhi aturan jam operasional truk dan kendaraan besar di Jakarta. 
     
    Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas jalan tol maupun non-tol mulai pukul 06.00 – 09.00 Wib pagi hari dan pukul 16.00 – 20.00 Wib di sore hari.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Sosok Alvin Lim Tantang Pratiwi Novianthi dan Densu Siram Mata Pakai Air Keras: Saya Kasih Rp3 M

    Sosok Alvin Lim Tantang Pratiwi Novianthi dan Densu Siram Mata Pakai Air Keras: Saya Kasih Rp3 M

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Alvin Lim baru-baru ini muncul dalam masalah donasi Agus Salim. 

    Bela korban penyiraman air keras tersebut, pernyataan Alvin Lim viral di media sosial. 

    Alvin Lim mendadak mau beri Pratiwi Novianthi dan Denny Sumargo (Densu) Rp3 Miliar dengan syarat meyiram dirinya sendiri dengan air keras.

    Diketahui, Denny Sumargo dan Pratiwi Novianthi yang awalnya membuka donasi untuk Agus Salim

    Namun donasi tersebut kini bermasalah karena tak digunakan Agus Salim untuk pengobatan matanya yang kini buta karena menjadi korban penyiraman air keras. 

    “Saya punya mobil hampir 3 miliar, saya kasih Novi kalau dia berani siram mata dia pakai air keras,” tegas Alvin Lim dikutip dari YouTube Cumicumi.

    “Berani nggak? Saya kasih Rp3 M, nggak usah 1,3 (miliar). Pikirkan lebih penting mana, uang atau kesehatan.”

    “Kalau dia bilang lebih penting uang, saya kasih dua kali lipat. Itu mobil Mercy baru saya kasih ke dia. Dia bisa jual 3 miliar tapi siram mata dia dua-duanya pakai air keras,” tegasnya.

    Selain menantang Novi, pengacara yang mengaku sebagai anak dari salah satu 9 Naga tersebut juga menyeret Denny Sumargo alias Densu.

    Densu ditantang dengan tantangan yang serupa dengan Novi.

    “Saya tantangin. Densu berani kayak begitu?” lanjutnya.

    Potongan video yang diunggah akun TikTok @galeri.acak langsung mendapatkan tanggapan dari Denny Sumargo.

    Densu justru memberikan jawaban menohok untuk memberikan mobil seharga Rp3 miliar tersebut untuk Agus Salim saja.

    “Gak berani bang (emoji nangis), uang 3 miliarnya kasih ke Agus aja bang,” tulis akun TikTok DENNY SUMARGO.

    Novi pun memberikan tanggapan santai dengan menampilkan komentar ‘Sabar pak’ dalam postingan yang sama.

    Denny Sumargo dan Novi langsung tanggapi tantangan Alvin Lim

    Alvin Lim sendiri muncul setelah mediasi Agus Salim dengan Pratiwi Noviyanthi sebelumnya gagal.

    Alvin Lim secara terbuka bersedia membeli hak tagih kepada donatur Agus Salim yang tak ikhlas memberikan donasi mereka di media sosial.

    “Surat terbuka kepada Donatur Agus salim yang ga ikhlas memberi sumbangan. Bisa datang ke kantor LQ Lawfirm terdekat.”

    “Bawa bukti donasi dan tandatangan surat pembelian hak tagih cessie dan kita videokan utk publik tahu. Saya akan beli sumbangan anda dan kasih anda uang yg sama yang anda donasikan. “

    “Sehingga hak tagih uang di Novi menjadi milik LQ Lawfirm. Silahkan hub 0811833489 utk informasi melalui wa. No call.

    Terima kasih. LQ akan selesaikan semua kegaduhan secara hukum dan seret para biang kerok secara hukum,” tulis akun Instagram @alvinlim_official pada 29 November 2024.

    Sosok Alvin Lim

    Janji Pengacara Agus Salim Beri Rp 3 M ke Denny Sumargo Jika Siram Air Keras ke Matanya: Saya Hajar (TikTok – Instagram – YouTube)

    Alvin Lim tidak hanya dikenal sebagai seorang pengacara, namun juga pebisnis.

    Sebagai seorang pengacara, Alvin berhasil menjadi satu-satunya pengacara asal Indonesia dengan Lisensi Series 7 NASD, Amerika Serikat.

    Sementara sebagai seorang pebisnis, Alvin Lim adala pendiri perusahaan bernama Quotient Group. Perusahaan tersebut membawahiLQ Indonesia Law Firm, Quotient Fund, Qnews, dan Quotient Parking.

    Namun bagian yang paling menarik dari Alvin Lim adalah latar belakang keluarganya.

    Alvin Lim menyebut dirinya sebagai anak dari salah satu 9 Naga, para pengusaha berkuasa yang ada di Indonesia.

    Sosok Ayah dari Alvin Lim yang dimaksud adalah Atang Latief atau Lauw Tjin Ho alias Apyang.

    Bagi orang awam, Apyang lebih dikenal sebagai Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) yang kemudian terseret kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Mirip seperti sang Ayah, Alvin Lim juga sempat terjerat kasus hukum.

    Alvin pernah dipenjara karena kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz dan bebas pada tahun 2023 lalu.

    Sebelum menjadi pengacara, Alvin Lim memulai kariernya menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997-1999.

    Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.

    Kemudian, pada 2002 – 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.

    Alvin Lim juga pernah tercatat sebagai Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006 – 2009.

    Baru pada 2015, Alvin Lim menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

    Pada akhir Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.

    Saat itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.

    Majelis Hakim menyatakan, Alvin Lim terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

    Ia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Selain itu,  Alvin Lim juga pernah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada 20 Septetmber 2022.

    Penyebabnya, karena Alvin Lim menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

    Berita Entertainment lainnya

  • Firli Bahuri 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Penyidik Polda Metro Jaya Pertimbangkan Jemput Paksa

    Firli Bahuri 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Penyidik Polda Metro Jaya Pertimbangkan Jemput Paksa

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11/2024).

    Tim penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, surat berisi permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya pada Kamis pagi. 

    “Melalui kuasa hukumnya, tersangka FB sekitar pukul 10.54 WIB menginformasikan kepada penyidik bahwa ia tidak hadir memenuhi panggilan hari ini,” ujar Ade Ary saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore.

    Ade Ary menyampaikan, tim penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjemputan paksa, mengingat Firli Bahuri telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Nanti penyidik yang mempertimbangkan, mohon waktu” kata Ade Ary mengomentari langkah selanjutnya terhadap Firli Bahuri yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. 

  • Lansia di Palmerah Tewas Usai Tertimpa Pagar Rumahnya 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Lansia di Palmerah Tewas Usai Tertimpa Pagar Rumahnya Megapolitan 29 November 2024

    Lansia di Palmerah Tewas Usai Tertimpa Pagar Rumahnya
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lansia berinisial Y (56), tewas usai tertimpa pagar rumahnya yang roboh di Jalan Anggrek Rosliana, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024).
    Peristiwa bermula saat saksi berinisial I tengah memesan taksi online untuk berangkat ke luar kota.
    Saat taksi online datang dan ingin memutar balik, I membuka gerbang rumahnya.
    Namun, saat ingin menutupnya, Y tiba-tiba bilang agar dia saja yang menutup gerbangnya karena ingin menyapu halaman rumah.
    “Ketika korban sedang menutup gerbang, tiba-tiba gerbang ambruk dan menimpa korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2024).
    Sontak saksi berinisial M yang melihat kejadian itu langsung membantunya.
    Karena tidak kuat, dia meminta tolong kepada warga setempat untuk mengangkat gerbang rumah.
    Alhasil, Y langsung dilarikan ke sebuah klinik di dekat lokasi rumahnya.
    “Setelah diperiksa oleh dokter dari klinik, dokter menyebutkan bahwa korban sudah meninggal dunia,” pungkas Ade.
    Namun, Ade Ary tak menjelaskan secara rinci mengapa pagar itu tiba-tiba roboh. Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran juga tak merespons pesan yang dikirimkan
    Kompas.com
    saat ditanyai penyebab robohnya pagar itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Cipondoh, Sopir Pikap Ternyata Sakit tapi Nekat Berkendara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Cipondoh, Sopir Pikap Ternyata Sakit tapi Nekat Berkendara Megapolitan 29 November 2024

    Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Cipondoh, Sopir Pikap Ternyata Sakit tapi Nekat Berkendara
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kecelakaan beruntun kembali terjadi di Cipondoh, tepatnya di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (27/11/2024).
    Ini merupakan kecelakaan beruntun kedua yang melibatkan banyak kendaraan dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, pada Kamis (31/10/2024), kecelakaan beruntun terjadi akibat sopir truk boks yang positif sabu melaju ugal-ugalan sehingga sejumlah kendaraan kena hantam.
    Namun, pada insiden kecelakaan yang terbaru, M (55), sopir yang mengemudikan mobil pikap, ternyata nekat berkendara dalam kondisi sakit. Bahkan, M harus dibantu dengan tongkat untuk berjalan. 
    Kecelakaan bermula saat M melaju dari arah Danau Cipondoh menuju Ciledug dengan kecepatan tinggi, Rabu sekitar pukul 17.00 WIB. 
    Menurut saksi mata, Oktaviana (24), mobil pikap yang dikendarai M mulanya menyenggol tiang listrik di dekat warung pecel lelenya.
    Seketika, mobil tersebut lantas menabrak dua pemotor dan sebuah mobil boks mini. Sampai-sampai, mobil yang dihantam kendaraan M terguling.
    “Pertama dari arah Danau Cipondoh menuju Ciledug, mobilnya melaju kencang banget terus lewat depan warung dan menyenggol tiang listrik,” kata Oktaviana.
    Namun, hal itu tak menghentikan laju kendaraan M. M tetap tancap gas dan akhirnya menabrak pagar sebuah gudang besi.
    Hantaman kedua ini menyebabkan lima sepeda motor dan satu mobil yang sedang parkir rusak.
    Kecelakaan ini menyebabkan tiga orang luka-luka, termasuk M. Selain itu, dua pengendara motor mengalami luka serius.
    Salah satu korban kritis karena mengalami luka di kepala, sementara korban lainnya mengalami patah tulang di kaki.
    “Korbannya ada satu yang dibawa ke rumah sakit terdekat karena kondisinya sangat kritis, dan satu lagi kakinya patah,” jelas Oktaviana.
    Tak hanya itu, sembilan kendaraan mengalami kerusakan, terdiri dari empat mobil dan lima sepeda motor.
    Semua kendaraan ini pun telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, kecelakaan ini terjadi karena pengemudi M berkendara dalam kondisi sakit.
    M diketahui menderita diabetes akut. Bahkan, saat berkendara pada hari kejadian kecelakaan, kakinya diperban.
    “Kondisi pengemudi HiLux sakit saat berkendara. Jadi bukan karena mabuk. Dia sakit diabetes yang akut sesuai keterangan dokter,” ujar Ade Ary.
    Sementara, Oktaviana mengungkapkan, M sempat nyaris diamuk massa sesaat setelah kecelakaan. Namun, warga mengurungkan niat begitu mengetahui usia M yang sudah tua dan kondisinya sakit.
    “Tadinya dia hampir mau dihakimi massa, tapi berhubung pengendaranya sudah tua, makanya enggak jadi,” tambahnya.
    Berkaca dari insiden ini, polisi mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri mengemudi jika kondisi fisik tidak prima, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Kendaraan Jadi Korban Tabrakan Toyota Hilux, Ini Pelajaran Pentingnya

    10 Kendaraan Jadi Korban Tabrakan Toyota Hilux, Ini Pelajaran Pentingnya

    Jakarta

    10 kendaraan tercatat menjadi korban dari tabrakan yang dialami Toyota Hilux di Cipondoh. Ini pelajaran penting dari kejadian tersebut.

    Toyota Hilux mengalami kecelakaan di Cipondoh, Tangerang. Kecelakaan itu diketahui juga melibatkan 10 kendaraan lainnya dengan rincian sebagai berikut.

    Mobil Daihatsu Gran Max nopol B-1340-VON yang sedang berhenti di pinggir jalanMotor Yamaha Mio Soul nopol B-6725-VIQ yang dikemudikan pria inisial S (54)Motor Honda Vario nopol B-3882-CSB yang dikemudikan pria inisial MS (21)Mobil Suzuki Carry nopol B-9526-WHE yang dikemudikan laki-laki inisial R (29)Motor Honda Beat nopol B-6912-VLL yang sedang terparkirMotor Yamaha Fazzio nopol B-5433-BLS yang sedang terparkirMotor Yamaha Mio J nopol B-6091-VEY yang sedang terparkirMotor Honda Verza nopol B-5493-BLV yang sedang terparkirMotor Yamaha Mio M3 nopol B-6964-VLO yang sedang terparkirMobil IONIQ 5 nopol B-2158-VBC yang sedang terparkir

    Dikutip detikNews, kecelakaan itu bermula saat pengemudi Hilux kedapatan kehilangan konsentrasi saat melaju dari arah Tangerang ke Pinang. Setibanya di warung sup dan stae kambing Roxy, menabrak bagian samping kanan belakang Gran Max yang tengah terparkir di sisi kiri jalan.

    Tak berhenti di situ, mobil Hilux kemudian berjalan ke depan lalu oleng ke kiri menabrak tiang listrik. Setelah itu, mobil Hilux menabrak bagian belakang motor Yamaha Mio Soul nopol B-6725-VIQ yang dikendarai pria inisial S dan menabrak bagian belakang motor Honda Vario nopol B-3882-CSB yang dikendarai Saudara MS.

    “Kemudian menabrak bagian belakang mobil Suzuki Carry nopol B-9526-WHE yang dikemudikan Saudara R, selanjutnya mobil Toyota Hilux oleng ke kanan dan menabrak pagar tembok gudang besi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Tembok gudang besi roboh itu kemudian menimpa 5 motor dan 1 mobil yang terparkir di depan gudang. Belakangan diketahui, pengemudi Hilux tengah dalam kondisi sakit.

    “(Sakit) diabetes akut sesuai keterangan dokter. Kakinya diikat itu (diperban) sudah dari klinik (bukan karena laka lantas),” ujar Ade Ary.

    Pastikan Tubuh Fit Sebelum Berkendara

    Dari insiden tersebut, perlu dipahami konsentrasi memang sangat dibutuhkan saat berkendara. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan. Bahkan seluruh kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara wajib dihilangkan. Menurunnya konsentrasi dapat menyebabkan tingkat kesadaran dan reflek terhadap situasi di jalan jadi melambat.

    Di sisi lain, mengutip laman Kementerian Kesehatan, penderita diabetes memang bisa saja kehilangan konsentrasi saat kadar gula darah terlalu rendah atau disebut dengan hipoglikemia. Saat kondisi ini terjadi, tubuh termasuk otak tidak akan bisa berfungsi dengan baik. Kehilangan konsentrasi menjadi salah satu pemicunya. Kondisi ini juga bisa dikenali dengan tanda-tanda lain seperti lelah pusing, pucat, bibir kesemutan, berkeringat, hingga sulit berkonsentrasi.

    Untuk itu, sebelum berkendara pastikan tubuh dalam kondisi fit. Kalau kondisi tengah lelah, jangan paksakan berkendara. Dalam catatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi, 80 persen faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengemudi yang mengakibatkan penurunan kewaspadaan sehingga memicu microsleep. Saking singkatnya, microsleep seringkali seseorang tak menyadari telah tertidur. Terkadang, microsleep terjadi dengan mata terbuka.

    “Oleh karena itu sebelum mengemudi, pengendara harus memiliki stamina yang baik diperoleh dari istrihat yang cukup, dan asupan nutrisi yang diperoleh seperti karbohidrat, protein bahkan lemak,” ujar Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

    (dry/din)

  • Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    Alasan Firli tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Ada Pengajian Keluarga

    GELORA.CO – Absennya Firli Bahuri dari pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dikatakan bukan sikap mangkir ataupun penolakan. Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak bisa menghadiri permintaan keterangan sebagai tersangka lantaran waktunya yang bersamaan dengan kegiatan sosial pribadi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

    Kata Ian, saban Kamis, setiap pekannya, keluarga Firli kerap melakukan pengajian rutin di kediaman. Dan pada hari yang sama, Kamis (28/11/2024), kata Ian, juga bertepatan dengan peringatan tujuh hari wafat keponakan Firli. Alasan-alasan tersebut yang dikatakan Ian membuat Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    “Perlu kami jelaskan, bahwa kenapa beliau tidak hadir, karena bersamaan setiap hari Kamis di rumah beliau, itu ada pengajian rutin,” kata Ian di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Pengajian keluarga tersebut, kata Ian, tak bisa ditinggalkan oleh Firli. “Pengajian itu selalu mengundang anak-anak yatim sebagai kegiatan sosial beliau. Dan kebetulan juga, ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari,” begitu kata Ian.

    Sebab itu, kata Ian, absennya Firli dari undangan pemeriksaan lanjutan atas kasusnya, bukan kesengajaan. “Jadi saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” begitu kata Ian.

    Pun alasan-alasan tersebut, kata Ian, sudah dia sampaikan ke Bareskrim di Mabes Polri. Sebab kata Ian, meskipun pemeriksaan lanjutan terhadap Firli dilakukan oleh tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun permintaan keterangan lanjutan Firli sebagai tersangka dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

    Selain alasan-alasan pribadi yang nonyuridis tersebut, kata Ian, tim pengacara juga menyampaikan sejumlah faktor hukum yang tak mengharuskan Firli datang ke pemeriksaan Kamis (28/11/2024). Ian menerangkan, terkait dengan proses hukum terhadap Firli sendiri.

    Kata Ian, kliennya sudah berstatus tersangka sepanjang satu tahun. Namun penyidikan di Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkara yang sudah berkali-kali dimentahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ian mencatat, dari keseluruhan pelimpahan berkas perkara penyidik ke penuntutan sudah tujuh kali dilakukan. Dua kali pelimpahan berkas secara formal, sedangkan nonformal dilakukan sebanyak lima kali.

    Dari catatan mondar-mandir berkas dari penyidik ke penuntutan menunjukkan tak adanya alat bukti yang terpenuhi dalam sangkaan terhadap Firli. Sehingga, kata Ian, kasus yang menetapkan Firli sebagai tersangka itu ditengarai hanya pemaksaan untuk pemidanaan. Karena itu, Ian mengatakan, alasan Firli tak datang dalam pemeriksaan Kamis (28/11/2024) juga sebagai respons atas nasib hukumnya yang sudah satu tahun mangkrak tanpa kepastian hukum.

    “Sehingga kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ujar Ian. Sebab kata Ian, semua keterangan atas apa yang disangkakan terhadap Firli sudah dilakukan selama ini. “Beliau ini sudah diperiksa lebih dari lima kali. Dan mau diperiksa terkait materi apa lagi?,” begitu ujar Ian.

    Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli tak hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi, serta pemerasan yang dilakukan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Ade mengatakan, Firli tak hadir ke ruang penyidikan melalui pemberitahuan dari tim pengacaranya. “Untuk tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pagi tadi telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” begitu kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Ade tak mengetahui alasan pasti mengapa Firli tak datang dalam pemanggilannya kali ini. Namun begitu, kata Ade, tim penyidiknya bersama-sama Bareskrim Mabes Polri akan melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah lanjutan atas penuntasan kasus Firli tersebut, termasuk kemungkinan apakah akan dilakukan upaya penjemputan paksa. “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tidak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Ade.

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Rabu (20/11/2024) sudah melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap Firli sebagai tersangka untuk diperiksa. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Kamis (28/11/2024) di Bareskrim Polri.

    Pemeriksaan terhadap Firli ini, bukan kali pertama. Berkali-kali ia diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi beberapa kali juga dia menolak untuk datang. Kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka ini, sudah setahun tanpa kejelasan. Firli berstatus tersangka sejak 23 November 2023 lalu. Akan tetapi status nya tak dilakukan penahanan. Pun berkas perkaranya tak juga kunjung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan.

  • 5 Fakta Sopir Truk Maut di Slipi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

    5 Fakta Sopir Truk Maut di Slipi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

    1. Sopir Truk Jadi Tersangka

    Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan truk tronton yang mengakibatkan dua orang tewas di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Sopir truk, Ade Zarkasih (45), ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kita sudah lakukan gelar perkara tadi pagi dan kita tentukan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dihubungi detikcom, Kamis (28/11).

    2. Sopir Truk Ditahan

    Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Ade Zarkasih. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.

    “Selanjutnya akan kita tahan, kita terbitkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan,” imbuh Ojo Ruslai.

    3. Sopir Truk Lalai

    Ade Zarkasih dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dinilai lalai dalam berkendara.

    “Karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban meninggal dunia,” kata Ojo.

    Truk Tabrak 8 Kendaraan di Lampu Merah Slipi Jakbar (Foto: Dok. Istimewa/Twitter TMC Polda Metro Jaya)4. Terancam 6 Tahun Bui

    “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

    5. Tak Ada Bekas Rem

    Polisi mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Polisi menyatakan tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian saat kecelakaan terjadi.

    Sejauh ini, kondisi rem kendaraan tidak mengalami masalah. Terbukti, setelah kecelakaan tersebut, truk tronton tersebut dapat dibawa dengan baik ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.

    “Pengereman bagus karena waktu itu kendaraan dibawa oleh anggota ke Gakkum, remnya normal, bisa ngerem,” jelasnya.

    Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada saksi ahli. Pemeriksaan saksi ahli sekaligus untuk memastikan kelaikan kendaraan tersebut.

    (mea/mea)

  • Tabrakan Hilux Bikin Tembok Hancur hingga Korban Bergeletakan

    Tabrakan Hilux Bikin Tembok Hancur hingga Korban Bergeletakan

    Tangerang

    Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Hilux di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, menimbulkan korban luka. Tak hanya itu, sejumlah kendaraan hingga tembok hancur akibat kejadian tersebut.

    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, tepatnya di depan warung sup dan sate Roxy, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu (27/11/2024), sekitar pukul 16.00 WIB. Kecelakaan yang melibatkan 11 kendaraan ini dipicu mobil Hilux bernopol B-9062-VWM yang dikemudikan pria berinisial M (55).

    Usut punya usut, kecelakaan disebabkan karena kondisi pengemudi yang tengah menderita sakit. Pria M kehilangan konsentrasi lantaran kakinya sedang bengkak karena penyakit diabetes yang dideritanya.

    Insiden kecelakaan ini terekam video amatir. Dalam rekaman video yang beredar terlihat tembok porak-poranda, mobil ringsek, hingga korban bergeletakan.

    Sejumlah warga langsung mengerumuni mobil Hilux berkelir putih sesaat setelah kecelakaan. Warga sempat menduga si pengemudi dalam keadaan mabuk, namun ternyata pria M tersebut sedang dalam kondisi sakit.

    Total ada 11 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sejumlah motor dan mobil rusak akibat tabrakan tersebut.

    – Mobil Toyota Hilux nopol B-9062-VWM yang dikemudikan pria inisial M (55)
    – Mobil Daihatsu Gran Max nopol B-1340-VON yang sedang berhenti di pinggir jalan
    – Motor Yamaha Mio Soul nopol B-6725-VIQ yang dikemudikan pria inisial S (54)
    – Motor Honda Vario nopol B-3882-CSB yang dikemudikan pria inisial MS (21)
    – Mobil Suzuki Carry nopol B-9526-WHE yang dikemudikan laki-laki inisial R (29)
    – Motor Honda Beat nopol B-6912-VLL yang sedang terparkir
    – Motor Yamaha Fazzio nopol B-5433-BLS yang sedang terparkir
    – Motor Yamaha Mio J nopol B-6091-VEY yang sedang terparkir
    – Motor Honda Verza nopol B-5493-BLV yang sedang terparkir
    – Motor Yamaha Mio M3 nopol B-6964-VLO yang sedang terparkir
    – Mobil Ioniq 5 nopol B-2158-VBC yang sedang terparkir

    Tabrakan mobil Hilux di Cipondoh, Kota Tangerang membuat mobil Suzuki Cary terbalik. Foto: Tabrakan mobil Hilux di Cipondoh, Kota Tangerang membuat mobil Suzuki Cary terbalik. (dok. Istimewa)Pemicu Kecelakaan Hilux

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kecelakaan tersebut dipicu pengemudi Hilux. Belakangan diketahui, pengemudi berinisial M itu sedang dalam kondisi sakit saat berkendara.

    Ade Ary mengatakan pengemudi Hilux diperban di bagian kakinya. Dari foto yang diperoleh detikcom, terlihat kaki kanan pengendara Hilux bengkak dan diperban. Bahkan, ia juga berjalan dengan bantuan tongkat jalan.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….