Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu

    Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu

    Suasana pelayanan sim keliling di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.

    Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 09:18 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu. 

    Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di: 

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung 

    Jakarta Utara : LTC Glodok 

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata 

    Jakarta Barat : Mall Citraland 

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng 

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. 

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. 

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. 

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. 

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sumber : Antara

  • 4
                    
                        Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan
                        Nasional

    4 Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan Nasional

    Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Indonesia Police Watch (
    IPW
    ) Sugeng Teguh Santoso meminta
    Polri
    untuk menjelaskan alasan sejumlah perwira Polri yang sempat dicopot karena kasus pembunuhan
    Brigadir J
    oleh
    Ferdy Sambo
    tapi kini naik pangkat.
    Sugeng menyatakan, klarifikasi ini perlu disampaikan karena ada banyak anggota Polri yang tidak pernah tersandung masalah etik tetapi tidak kunjung naik pangkat.
    “Alasan kemudian mereka naik pangkat, ini harus dijelaskan, karena ada anggota Polri lain juga yang tidak melakukan tindakan salah, tidak mendapat promosi (jabatan),” kata Sugeng kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/12/2024).
    Sugeng menuturkan, keputusan Polri yang memberikan kenaikan pangkat kepada perwira yang sempat bermasalah sedangkan perwira yang bersih tidak kunjung naik pangkat dapat menimbulkan dugaan diskriminasi.
    Ia juga khawatir hal itu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
    “Apabila tidak bisa dijelaskan kepada publik terkait keputusan-keputusan Polri ini, kepercayaan publik kepada Polri bisa turun ya, karena urusan institusi Polri bukan hanya urusan Polri,” kata Sugeng.
    Sugeng pun mengakui bahwa kenaikan pangkat merupakan wewenang Polri, begitu dengan proses banding atas proses pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri.
    Namun, ia mengingatkan bahwa harus ada transparansi dari Polri atas proses etik yang pernah menjerat para perwira tersebut.
    “(Jangan) dengan waktu yang berlalu kemudian masyarakat lupa, dan munculah putusan-putusan kepada para personil yang dihukum itu, ada yang naik bintang dua, ada yang naik menjadi kombes, ada yang naik bintang satu,” kata dia.
    Oleh karena itu, IPW akan meminta putusan-putusan tersebut dapat diakses publik, termasuk putusan di tingkat pertama dan tingkat banding, dan apa yang menjadi pertimbangannya.
    Sebab, IPW melihat ada kecendurungan Polri merehabilitasi anggotanya yang melanggar etik setelah peristiwa pelanggaran etik tidak lagi menjadi perhatian publik.
     
    “Karena ada kecenderungan IPW melihat, putusan tingkat pertama berat, kemudian dengan lewatnya waktu, ketika masyarakat sudah mulai melupakan, Polri kemudian merehabilitasi secara legal orang-orang yang telah dihukum ini,” kata Sugeng.
    “Kesalahan-kesalam itu kemudian direhabilitasi, dan tidak akan muncul efek jera. Anggota akan menganggap remeh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, karena nanti belakangnya bisa “diurus”,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.
    Salah satu yang dipromosikan adalah Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat.
    Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak. Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.
    Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
    Selain Budhi, beberapa polisi yang berada dalam pusara kasus Ferdy Sambo juga kembali bertugas dengan posisi baru. Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan.
    Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
    Lalu, Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar. Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
    Kemudian, AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama. Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.
    Selanjutnya, Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
    Sedangkan perwira lainnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
    Ketika berita ini diturunkan,
    Kompas.com
    telah berusaha meminta keterangan terkait pertimbangan Polri memberikan kenaikan jabatan kepada sejumlah perwira/anggota Polri, namun tak ada satupun yang memberikan keterangan terkait keputusan itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Truk di Gatsu Jaksel, Muatan Batu Bata Tumpah ke Jalan

    Kecelakaan Truk di Gatsu Jaksel, Muatan Batu Bata Tumpah ke Jalan

    Jakarta

    Satu unit truk mengalami kecelakaan tunggal di Jl Gatot Subroto Jakarta Selatan pagi ini. Imbasnya muatan batu bata yang dibawa tumpah ke jalan.

    “Sebuah kendaraan truk pengangkut batu bata mengalami kecelakaan tunggal (out of control) di Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan (titik kenal sebelum Menara Jamsostek / fly over Mampang sebelum Gerbang Tol Kuningan 1),” demikian dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Rabu (4/12/2024).

    Kini petugas sedang melakukan penanganan terhadap kecelakaan tersebut. Pengendara lainnya diimbau berhati-hati melintas.

    “Saat ini sedang ditangani oleh petugas, bagi pengguna jalan yang melintas harap berhati-hati,” kata TMC Polda Metro.

    Sementara itu berdasarkan foto yang diunggah TMC Polda Metro, muatan batu bara kendaraan truk itu terlihat tumpah ke jalan. Sementara pengendara lainnya masih dapat melintas di sisi lain jalan tersebut.

    (yld/zap)

  • Perhatian! Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK

    Perhatian! Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK

    Jakarta

    Uji emisi menjadi kewajiban untuk pemilik kendaraan. Nantinya, lulus uji emisi bakal menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan kebijakan teknis perpanjangan STNK dengan syarat kendaraan harus lolos uji emisi.

    “Kita masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK. Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip detikNews.

    Menurutnya, uji emisi menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membangun kesadaran para pengendara bahwa kendaraan menjadi golongan yang menyumbang polusi udara di Jakarta.

    “Kita ingin membangun sebuah kesadaran kepada masyarakat bahwasanya kita memang punya andil terhadap menurunnya kualitas udara di Jakarta ini,” kata Sarjoko usai memantau kegiatan uji emisi di lokasi.

    Sarjoko mengungkapkan DLH DKI telah melakukan kajian untuk memetakan kelemahan dan peluang dari wacana kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK. Menurutnya, pemerintah berusaha memastikan agar penambahan syarat uji emisi nantinya tidak dinilai membebani masyarakat terkait dengan penambahan pajak kendaraan.

    “Yang jelas ini kita sudah melakukan FGD, brainstorming dengan semua pihak. Apa sih yang menjadi identifikasi kelemahan, apa yang menjadi peluang. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

    Kewajiban uji emisi bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu disebutkan, setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

    Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. Adapun sasaran uji emisi ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi. Salah satunya penerapan tilang elektronik untuk pelanggar emisi.

    “Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi, yaitu pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” kata Asep dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/11/2024).

    Asep juga menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya. Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi.

    (rgr/dry)

  • Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini 4 Desember 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2024

    Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini 4 Desember 2024 Megapolitan 4 Desember 2024

    Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini 4 Desember 2024
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi setiap harinya pada hari kerja.
    Mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pajak kendaraan hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL) bisa dilakukan di Samsat Keliling tersebut.
    Mengutip dari akun sosial media @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan lokasi samsat keliling di Jadetabek 4 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji di Cileungsi Jadi Tersangka

    Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji di Cileungsi Jadi Tersangka

    Cibinong, Beritasatu. com – Kasus oknum polisi bunuh ibu kandung menggunakan tabung gas elpiji di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah memasuki babak baru. Oknum polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (35) dilaporkan telah menganiaya ibunya, Herlina Sianipar (61) hingga meninggal dunia. Aipda Ucok ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan proses diperiksa menjadi tersangka,” ungkap Humas Polres Bogor Iptu Desi triana kepada Beritasatu.com melalui WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

    Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan proses penyidikan administrasi. Pihak kepolisian juga akan berkordinasi dengan kejaksaan.

    “Penyidikan terus dilakukan dengan komunikasi untuk berkoordinasi dengan kejaksaan agar menyelesaikan penyidikan dengan sesegera mungkin,” tambahnya.

    Iptu Desi menyebut, tahapan selanjutnya akan memasuki tahapan yang sesuai dengan peraturan yang ada.

    “Untuk proses lanjut ttahap pertama dan tahap kedua pastinya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, bakal melakukan penyelidikan terhadap Nikson sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

    “Kami lakukan penyelidikan, saat ini kode etiknya sedang dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan,” katanya.

    Lanjut Rio, perlakuan terhadap pelaku tersebut, sangat keterlaluan sehingga tidak main-main dan akan dilakukan secara transparan.

    “Kami selaras dengan aturan yang berlaku di Propam Polda Metro Jaya. Untuk pidananya (kasus polisi bunuh ibu kandung) berada di tangan kami, kode etiknya ada di Propam Polda Metro Jaya,” tandasnya.

  • MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2024

    MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut Megapolitan 3 Desember 2024

    MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) menilai kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri akan menurun jika kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berlarut.
    “Pada prinsipnya bahwa kalau ini berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini makin turun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024), dilansir dari
    Antara
    .
    Boyamin mengatakan, awalnya polisi dianggap hebat oleh masyarakat karena berhasil membersihkan oknum-oknum “nakal” di tubuh institusinya. Terlebih, berdasarkan pantauannya di media sosial, banyak masyarakat yang mendukung upaya polisi dalam menangani kasus Firli.
    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya tersebut harus tetap dijaga dan dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.
    “Nah itu yang harus diperhatikan oleh kepolisian sendiri, jangan sampai ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini,” ujar Boyamin.
    Sebelumnya diberitakan, Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik.
    “Ini surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan,” kata Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).
    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan alasan absennya kliennya.
    “Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
    Firli juga sedang berkabung atas meninggalnya keponakan beberapa hari sebelumnya.
    “Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambah Ian.
    Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
    Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
    Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin

    DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin

    Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko (kanan) didampingi Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam kegiatan uji emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar warga secara rutin merawat kendaraan bermotor sehingga tidak ikut menyumbang pencemaran lingkungan melalui emisi gas buang yang tidak memenuhi persyaratan.

    “Kami menghimbau kepada mereka untuk bisa melakukan perawatan kendaraan bermotor supaya emisi gas buangnya sesuai dengan ketentuan,” ujar Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Selasa.

     

    Dia mengatakan masyarakat memiliki andil terhadap kondisi kualitas udara. Oleh karena itu, pemerintah pun terus berupaya membangun kesadaran masyarakat terhadap peran tersebut.

    “Kami ingin membangun sebuah kesadaran kepada masyarakat bahwasanya kita memang memiliki andil terhadap menurunnya kualitas udara di Jakarta ini,” kata dia.

    Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah pun terus melakukan kegiatan uji emisi kendaraan secara gratis untuk masyarakat, salah satunya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terdapat sekitar 60 petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, DLH DKI, dan Dinas Perhubungan DKI berpartisipasi dalam kegiatan uji emisi kali itu. Sebanyak 400 kendaraan baik itu roda dua maupun empat menjadi target dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut.Kendaraan nantinya diperiksa untuk mengetahui emisinya memiliki baku mutu atau tidak.

    “Pada prinsipnya, semua kendaraan yang melintas, ini nanti akan kita coba secara bertahap diberhentikan. Kemudian kita berikan informasi terkait dengan rencana kegiatan kita ini,” ujar Sarjoko.

    Lalu, kalaupun kendaraan yang diuji tak lulus, maka petugas akan memberikan edukasi pada pemilik kendaraan tersebut.

    “Kami arahkan supaya kendaraannya diberikan perawatan supaya di kemudian hari bisa lolos uji emisinya,” kata Sarjoko.

    Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana juga mengimbau warga untuk merawat dan melakukan servis kendaraan bermotor secara berkala.

    “Mari seluruh warga kalau punya kendaraan bermotor, servislah  secara berkala. Hanya itu saja tanggung jawabnya, supaya tidak mengeluarkan emisi buang yang membuat polusi,”ujar dia.

    Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi, dan memilih memanfaatkan kendaraan umum.

    “Apalagi kalau bisa menggunakan modal kendaraan yang tidak mengeluarkan polusi, seperti listrik atau sepeda. Ingat, bukan hanya kendaraan yang membuat polusi udara, tetapi buang sampah sembarangan, membakar sampah itu juga membuat polusi,” kata dia.

    Ali juga mengajak warga menanam pohon di lingkungan sekitar guna mengurangi polusi udara.

    Sumber : Antara

  • PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    Saya senang hakim tegas

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (10/12) depan.

    Dinyatakan sidang gugatan praperadilan kasus Firli pada Selasa depan nanti, hadir atau tidaknya termohon akan diteruskan dengan pembuktian.

    Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

    Sementara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi sikap tegas hakim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

    “Saya senang hakim tegas. Kan karena kalau enggak tegas begitu bisa molor sampai lima kali nanti,” ujar Bonyamin.

    Bonyamin mengatakan sidang yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda lantaran dari pihak Kejati DKI tidak hadir.

    Dikatakan gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri yang dinilainya belum tuntas.

    “Kenapa ketika pemanggilan tidak datang dan tidak diterbitkan surat perintah membawa, berati kan memang betul klaim kami bahwa ini telah dihentikan penyidikannya atau dibuat tidak profesional,” jelasnya.

    Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lemkapi: Pemanggilan Connie Bakrie bukan kriminalisasi

    Lemkapi: Pemanggilan Connie Bakrie bukan kriminalisasi

    Kalau ada informasi, tentu harus didasarkan kepada bukti-bukti dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut pemanggilan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie oleh Polda Metro jaya bukan merupakan upaya kriminalisasi karena memang ada peristiwa hukum yang terjadi sebelumnya.

    “Ini murni masalah hukum adanya dugaan penyebaran berita bohong. Pelapornya jelas. Fakta hukumnya ada. Peristiwa hukumnya juga ada,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa.

    Pengajar Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pemanggilan Connie oleh Polda Metro Jaya itu juga tidak seharusnya dipolitisasi.

    “Jangan terlalu mudah menyebut ada kriminalisasi ketika ada pemanggilan polisi terhadap tokoh vokal. Pemanggilan itu ada peristiwa hukumnya,” katanya.

    Menurut dia, polisi berkewajiban melakukan proses penyelidikan secara hukum ketika ada laporan masyarakat terhadap Connie.

    “Kalau ada informasi, tentu harus didasarkan kepada bukti-bukti dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Kita berharap Connie bisa menjelaskan segala sesuatu yang terkait dengan informasi yang berujung pada laporan ke polisi itu,” katanya.

    Untuk menghindari tudingan ada kriminalisasi, Edi Hasibuan meminta kepada Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara profesional.

    Sebelumnya, Connie mengaku tidak mengetahui terkait pemanggilan Polda Metro Jaya atas dirinya pada hari ini.

    Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, Connie menjelaskan bahwa pada 29 November 2024 sudah kembali ke Rusia untuk menjalankan tugas sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg, Rusia.

    Dia mengaku baru mengetahui ada panggilan Polda Metro Jaya pada Minggu (1/12) melalui tangkapan layar Whatsapp saat mendarat di Rusia.

    Connie mengatakan dia tidak mungkin kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pada Senin (2/12) karena dari Rusia ke Jakarta membutuhkan penerbangan belasan jam.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan berita hoaks di akun media sosial Connie dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD).

    Keduanya melaporkan akun media sosial Connie yang di dalam terdapat narasi bahwa polres memiliki akses ke aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum dan bisa mengisi Formulir C1 (formulir penghitungan suara).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024