Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Megapolitan 15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Kuasa hukum
    Roy Suryo
    Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan
    ijazah palsu
    Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    yang digelar di
    Polda Metro Jaya
    , Senin (15/12/2025).
    Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
    Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
    “Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
    Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural. Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
    “Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ucapnya.
    Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
    “Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara,” tambah Khozinudin.
    Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
    Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok Megapolitan 15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) besok.
    “Jadwalnya (
    sidang perdana
    ) besok,” ujar Juru Bicara
    PN Jakarta Pusat
    , Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.
    Sunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
    “Ya begitu (pukul 10.00 WIB),” tuturnya.
    Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.
    Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
    Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
    Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan
    Delpedro Marhaen
    , dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
    Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
    Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
    “Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
    Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
    “Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
    Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
    Sebelumnya, terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
    Enam orang tersebut salah satunya Delpedro.
    Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung Megapolitan 15 Desember 2025

    Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Peradi Bersatu
    mendorong
    Polda Metro Jaya
    melakukan
    penahanan
    terhadap
    Roy Suryo
    dan pihak terkait (Cs) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan rampung.
    Menurut organisasi advokat ini, ancaman pidana dalam kasus tersebut di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat penahanan.
    Salah satu perwakilan pelapor, Lechumanan, menegaskan status tidak ditahannya Roy Suryo saat ini bukan berarti penahanan tidak akan dilakukan sama sekali. Keputusan itu masih berada dalam diskresi penyidik karena proses pemeriksaan belum rampung.
    “Tidak ditahan itu bukan berarti tidak ditahan seterusnya. Ini perlu kita tahu, belum ditahan ya. Ini perlu kami pertegas ya,” ujar Lechumanan saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
    Lechumanan menekankan, setelah seluruh berkas perkara selesai, penahanan wajib dilakukan karena ancaman pidana melebihi lima tahun.
    “Saya perlu pertegas, saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung,” tegasnya.
    Ia juga mengingatkan, tidak dilakukannya penahanan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
    “Nanti semua akan mengikuti ya kan? Ancaman di atas lima tahun ini enggak perlu ditahan. Kemudian orang malas lapor polisi jadinya, gitu,” ucap Lechumanan.
    Senada, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menilai tidak ditahannya tersangka berdampak pada kondisi sosial karena Roy Suryo Cs terus menyampaikan pernyataan yang memicu polarisasi publik.
    “Ya, padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi,” ujar Zevrijn saat ditemui media pada Senin.
    Ia berharap penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo setelah gelar perkara khusus digelar.
    “Itu sebabnya kami minta nanti dalam gelar perkara nanti, harapan kami supaya beliau-beliau yang jadi tersangka ini harus diadakan penahanan,” tutur Zevrijn.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah Megapolitan 15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bukan untuk Pembuktian Keaslian Ijazah
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kuasa hukum Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    menghadiri gelar perkara khusus di
    Polda Metro Jaya
    terkait penanganan laporan dugaan
    ijazah palsu
    yang menyeret nama Jokowi.
    Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan gelar perkara khusus tersebut tidak bertujuan untuk membuktikan benar atau tidaknya tudingan yang dilaporkan.
    Menurut dia, agenda tersebut hanya berisi pemaparan penyidik mengenai proses penanganan perkara sejak awal hingga rencana tindak lanjut ke depan.
    “Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan,” ujarnya saat menemui media pada Senin (15/12/2025).
    Yakup meluruskan narasi yang berkembang di publik seolah-olah gelar perkara khusus menjadi forum untuk menilai benar atau salahnya proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
    “Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kami hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,” ucap Yakup.
    Sebagai pihak pelapor, Yakup menyatakan  tim kuasa hukum juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, terutama terkait tahapan selanjutnya, termasuk rencana pelimpahan perkara ke kejaksaan.
    “Namun kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti,” jelasnya.
    Terkait ketidakhadiran Presiden Joko Widodo dalam gelar perkara khusus tersebut, Yakup menegaskan hal itu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Jokowi, kata dia, telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk mewakilinya.
    “Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?
                        Megapolitan

    8 Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan? Megapolitan

    Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kriminolog Havina Hasna menilai, kasus pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai gagalnya aparat kepolisian dalam mengendalikan emosi.
    Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah kegagalan pelaku memisahkan emosi personal dengan peran profesional sebagai penegak hukum.
    Konflik di lapangan yang seharusnya dapat dihadapi secara prosedural justru menjadi pengeroyokan.
    “Pelaku gagal memisahkan identitas personal (tersinggung, marah, merasa direndahkan) dengan peran profesional (aparat penegak hukum yang wajib mengendalikan diri),” kata Havina saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
    Kegagalan semacam ini bukan fenomena baru, terutama pada profesi yang memiliki otoritas besar.
    “Kegagalan ini sering muncul pada profesi berotoritas tinggi jika kontrol internal dan budaya reflektif lemah,” kata dia.
    Menurut Havina, tindakan kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut tidak dapat dilihat sebagai insiden biasa.
    Ia menjelaskan, polisi memang memiliki kewenangan sah atau
    legitimate power
    untuk menggunakan kekuatan dalam situasi tertentu.
    Namun, penggunaan kekuasaan tersebut memiliki batas yang jelas dan harus dilakukan sesuai konteks tugas serta prosedur hukum.
    “Ketika kekuasaan itu dipakai di luar konteks tugas dan prosedur, maka kekerasan berubah dari penegakan hukum menjadi tindak pidana, bahkan lebih serius karena dilakukan oleh aparat negara,” jelas dia.
    Havina menyebut kasus pengeroyokan ini dapat dikategorikan sebagai c
    rimes of the powerful
    , yakni kejahatan yang dilakukan oleh pihak berkuasa dengan dampak yang lebih luas.
    “Kejahatan oleh aktor berkuasa selalu berdampak ganda, Ada korban langsung, Ada kerusakan kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh sebab itu, secara kriminologis, kasus ini lebih serius daripada pengeroyokan biasa,” ujar dia.
    Sebelumnya, dua orang
    debt collector
    atau
    mata elang
    tewas setelah mengalami kekerasan di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
    Situasi itu kemudian menarik perhatian sebuah mobil yang melaju tepat di belakang motor tersebut.
    Lima orang penumpang mobil itu turun dan menghampiri lokasi untuk membela pengendara motor yang dihentikan.
    Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan, kelima orang tersebut kemudian melakukan pemukulan terhadap dua mata elang secara bersama-sama.
    Kedua korban bahkan diseret ke sisi jalan sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
    Akibat pengeroyokan tersebut, dua mata elang meninggal dunia.
    Kematian kedua korban memicu reaksi dari kelompok sesama mata elang.
    Mereka melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar sejumlah lapak serta kios milik pedagang di sekitar lokasi kejadian.
    Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam polisi sebagai tersangka.
    Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
    Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana, keenamnya juga dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Jaring Para Klien

    Modus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita Jaring Para Klien

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mebeberkan modus wedding organizer milik Ayu Puspita hingga berhasil menggaet para calon pasutri. Salah satunya adalah penawaran paket fasilitas dengan harga murah.

    Hal itu terungkap dari 207 aduan yang diterima oleh polisi semenjak membuka posko pengaduan terkait perkara tersebut. 

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan para klien ditawarkan paket berupa fasilitas bulan madu atau honeymoon ke Bali.

    “Kemudian dari paket yang murah tersebut, itu ada fasilitas lain yang ditawarkan. Misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka. Ke Bali misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon,” kata Iman dikutip Minggu (14/12/2025).

    Selain itu, klien ditawarkan harga lebih murah ketika melunasi sebelum jatuh tempo tenggat pembayaran. Atas dasar itulah para klien tertarik untuk menggunakan jasa EO Ayu Puspita.

    Iman mengatakan kerugian para klien bervariatif karena mereka harus membayar uang muka Rp40 juta hingga Rp60 juta. Terlebih, Ayu menggunakan skema gali lubang tutup lubang di mana uang dari klien digunakan untuk menutup kebutuhan klien lainnya.

    “Begitu pun selanjutnya sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” ujarnya. 

    Iman menuturkan uang hasil menipu digunakan Ayu untuk bepergian ke negeri, mencicil rumah, dan kepentingan pribadi lainnya.

    Iman menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, begitu pun aset-aset yang dilarikan ke tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami informasi dari para pihak yang dimintai keterangan.

    Iman menyebutkan berdasarkan hasil penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari modus tersebut berkisar Rp11,5 miliar. 

    Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan masih terus mendalami informasi untuk melengkapi konstruksi perkara.

    Mereka adalah Ayu Puspita, Dimas, Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

    “Selain pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan,” tandas Iman.

  • Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Digelar Besok, Pihak Jokowi Siap Hadir

    Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Digelar Besok, Pihak Jokowi Siap Hadir

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12) besok. Pihak Jokowi memastikan akan hadir dalam agenda tersebut.

    Penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus ini dapat memberikan kejelasan atas seluruh persoalan yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut.

    “Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).

    Namun menurut dia, gelar perkara khusus tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP, hal itu hanya dapat diuji hakim. 

    “Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” dia menutup.

    Sementara itu, Pengacara dari Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji menyatakan, kliennya dipastikan akan menghadiri gelar perkara khusus perihal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) besok.

     

    Abdul memastikan, selaku tim hukum, dirinya sudah siap menghadapi gelar perkara khusus tersebut dengan mendampingi para kliennya yang sudah berstatus tersangka. 

    “Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” jelas dia.

     

     

  • Pengacara Habib Rizieq Nilai 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Tak Patut Dipenjara

    Pengacara Habib Rizieq Nilai 6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Tak Patut Dipenjara

    GELORA.CO –  Advokat sekaligus pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar mendukung langkah tegas 6 (enam) anggota kepolisian dari Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri yang melakukan tindakan keras kepada oknum anggota debt collector (DC) di kawasan Kalibata Jakarta Selatan.

    Menurutnya, langkah yang dilakukan keenam anggota Kepolisian tersebut sudah benar. Karena dalam konteks membela diri setelah mencoba melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan dan upaya perampasan paksa kendaraan.

    “Menagih jaminan fidusia itu ada aturannya. Tidak bisa seenaknya menghentikan orang di jalan lalu merampas motor. Kalau tanpa prosedur dan dokumen resmi, itu bukan penagihan, tapi perampokan,” kata Aziz dalam keterangannya kepada Holopis.com, Minggu (14/12/2025).

    Saat ini, keenam anggota Kepolisian tersebut tengah ditahan dan dilakukan penempatan khusus (patsus) karena dituding melakukan pelanggaran etik berat.

    Namun demikian, Aziz malah memohon agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya melepaskan keenam anggota Kepolisian tersebut.

    “Kami meminta aparat penegak hukum membebaskan enam anggota polisi yang terlibat insiden pengeroyokan terhadap kelompok mata elang (matel) atau debt collector,” ujarnya.

    Karena dalam perspektifnya, keenam polisi tersebut justru bertindak untuk membantu pengendara motor yang diberhentikan secara paksa dan melindungi diri dari upaya perampasan kendaraan.

    Diketahui, keenam anggota Polri yang ditangkap dan ditahan dalam perkara tersebut antara lain ; JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

    Sebagai praktisi hukum, Aziz menegaskan bahwa fidusia hanya dapat dilakukan oleh kreditur secara profesional dan sesuai hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Proses tersebut harus diawali dengan somasi, surat peringatan, hingga surat kuasa eksekusi, dan bila perlu dilakukan melalui lelang eksekusi.

    “Kalau tidak menunjukkan sertifikat fidusia dan surat kuasa eksekusi, lalu mengambil paksa barang di jalan, itu maling dan rampok,” ujarnya.

    Di sisi lain, Aziz juga mempertanyakan penegakan hukum terhadap kelompok debt collector yang bertindak anarkis. Ia menilai, ketika aksi perampasan ilegal dilawan lalu menimbulkan korban, kemudian disusul pengerahan massa yang mengamuk dan melakukan kekerasan, maka pelaku utama seharusnya adalah pihak yang melakukan perampasan ilegal tersebut.

    “Ketika maling dan rampok dilawan lalu ada korban, kemudian gerombolan pro-maling mengamuk dan anarkis, apa hukumannya? Ini yang harus dijawab aparat penegak hukum,” tukas Aziz.

    Baca juga: DPR Sentil Polisi Doyan Tunggu Laporan, Harus Lebih Proaktif

    Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik premanisme yang berlindung di balik label penagihan utang.

    “Negara tidak boleh kalah oleh preman dan garong. Polisi yang menjalankan tugas melindungi masyarakat justru harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” pungkasnya.

  • YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Penghinaan Suku Sunda

    YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Penghinaan Suku Sunda

    Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh unggahan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung.

    Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses penegakan hukum dan menyerahkan seluruh tahapan penyelidikan kepada aparat terkait.

    “Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Farhan di Bandung, Jumat 12 Desember 2025, seperti dilansir Antara.

    Ia mengimbau warga agar tidak membalas dengan komentar negatif ataupun tindakan lain yang dapat memperkeruh suasana. Menurut dia, menjaga martabat justru harus dilakukan dengan kedewasaan.

    “Orang Sunda punya karakter sopan dan berbudaya. Jangan sampai kita ikut melakukan penghinaan. Tetap tenang, jangan terprovokasi,” ujarnya.

    Farhan juga berharap masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya maupun konten yang berpotensi memicu kebencian di ruang digital.

    “Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Jangan ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas atau memicu kebencian,” katanya.

  • Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir Megapolitan 14 Desember 2025

    Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).
    Rivai menyebut, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi merupakan respons atas undangan resmi yang disampaikan penyidik.
    “Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu (14/12/2025).
    Ia berharap forum gelar perkara tersebut dapat menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipersoalkan oleh para tersangka.
    “Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata dia.
    Rivai menegaskan, gelar perkara khusus memiliki batasan kewenangan dan tidak ditujukan untuk membahas pembelaan para tersangka.
    Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pengadilan.
    “Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” ujar dia.
    Rivai menyebut persidangan nantinya akan berlangsung terbuka dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat luas.
    Dengan demikian, seluruh proses hukum diharapkan dapat dipahami secara utuh.
    “Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-
    framing
    pihak tertentu saja,” kata Rivai.
    Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara khusus dalam penanganan kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    pada Senin besok.
    Gelar perkara tersebut digelar menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo bersama pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, agenda gelar perkara khusus itu direncanakan berlangsung pada pagi hari.
    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur pengawasan internal kepolisian maupun lembaga pengawas dari luar institusi Polri.
    Dari internal kepolisian, sejumlah unsur yang dijadwalkan hadir antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
    Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya akan mengundang lembaga pengawas independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
    Pada sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembahasan klaster pertama yang melibatkan lima orang tersangka.
    Selanjutnya, sesi kedua dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.