Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor Punya Riwayat Gangguan Jiwa

    Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor Punya Riwayat Gangguan Jiwa

    Jakarta, CNN Indonesia

    Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), dengan tabung gas di Bogor disebut memiliki riwayat gangguan jiwa.

    Anggota Polres Metro Bekasi ini saat ini tengah menjalani proses kode etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    “Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Bambang menuturkan dalam perkara ini, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    Ia menyebut terkait proses kode etik ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Ucok sendiri.

    “Di mana ketiga saksinya yang kami lakukan pemeriksaan yaitu saksi yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Diberitakan, Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan cara memukul menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) malam. Saat itu, Ucok terlibat cekcok dengan ibunya dan berakhir memukul korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.

    Usai kejadian, Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    (dis/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Diberitakan, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.

    Aipda Nikson tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan mengepruk pakai tabung gas LPG ukuran 3 kg atau gas melon. 

    Dia tengah menunggu proses pidana atas perbuatan biadabnya. Insiden Ucok yang tega menghabisi nyawa sang ibu itu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor, Minggu malam, 1 Desember 2024. 

    Kapolres Bogor Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku Ucok saat sudah ditangkap dan masih diperiksa intensif. 

    “Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N,” kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.

  • Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya   – Halaman all

    Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya   – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dalam proses pelanggaran etik yang dilakukan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok.

    Aipda Nikson merupakan tersangka atas kasus penganiayaan ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) hingga berujung kematian di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024) malam.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan menuturkan para saksi yang dimintai keterangan harus memenuhi tiga kriteria.

    Saksi yang diperiksa adalah orang mengetahui langsung peristiwa kejadian, melihat dan mendengar.

    “Termasuk rekan kerjanya sendiri yang setiap harinya selalu bertemu terduga pelanggar ini,” ucap Bambang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Atasan Aipda Nikson juga disebut menjadi saksi dalam pelanggaran etik.

    Selain itu dokter yang merawat Aipda Nikson selama menjalani proses penyembuhan gangguan kejiwaan pun turut dijadikan saksi.

    Saat ini proses kode etik kepada Nikson masih terus dilakukan. 

    Dalam kasus ini, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. 

    Sebelumnya, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok akibat riwayat gangguan mental.

    Usut punya usut ternyata Aipda Nikson tidak rutin meminum obat sehingga kondisinya kerap tidak stabil.

    Aipda Nikson tega menghantam ibu kandungnya sendiri pakai gas LPG kg atau gas melon hingga tewas.

    Proses pidana dan etik terhadap oknum bintara tinggi ini dilakukan beriringan sembari penyembuhan masalah kejiwaannya.

    Pasien Poli Sejak 2020

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda Nikson pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi tercatat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi.

    “Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yang diduga dilakukan oleh Aipda Nikson.

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

  • Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Jakarta (ANTARA) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan proses penerapan kode etik kepada anggota Kepolisian berinisial Aipda NP (41) yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.

    “Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.

    Bambang menambahkan, pihaknya menjelaskan hanya memproses etiknya saja, karena proses pidananya sudah dilakukan oleh Polsek Cileungsi, Polres Bogor.

    “Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan,” katanya.

    Bambang menyebutkan perbuatan NP tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8C Ayat 1 dan pasal 13 huruf N Perpol 7 Tahun 2022.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

    Proses tersebut tentu dilakukan secara proporsional dan profesional berdasarkan aturan perundangan yang berlaku. “Terkait adanya peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan komitmen agar diproses tuntas dan tegas,” katanya.

    Anggota Polri berinisial NP (41) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Senin (2/12), mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.

    “Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok hingga orang tuanya dianiaya,” ungkapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polda Metro Tegaskan Proses Pidana Oknum Polisi Bunuh Ibu Tetap Berjalan

    Polda Metro Tegaskan Proses Pidana Oknum Polisi Bunuh Ibu Tetap Berjalan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya tetap berjalan. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan.

    “Untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana,” kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Bambang mengatakan proses etik dilakukan Bidpropam Polda Metro Jaya, khususnya untuk kelanjutan proses pemberhentian terhadap Aipda Nikson dari kepolisian.

    “Namun, kami hanya memproses etiknya saja, untuk menilai yang bersangkutan ini, untuk dilakukan proses pemberhentian lebih lanjut,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson berlanjut dan dilakukan oleh Polres Bogor.

    “Untuk etiknya, dijelaskan lagi, untuk proses pidananya sedang diproses oleh Polres Bogor nanti bisa kita sama-sama update ke sana, itu masih berjalan,” kata Ade Ary.

    Propam akan merekomendasikan pemberhentian Aipda Nikson. Bambang mengatakan rekomendasi akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022. Di situ disampaikan, bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Bambang juga menjawab soal apakah Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak. Dia mengatakan hal itu akan diputuskan oleh bidang SDM.

    “Baik untuk tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, maka dari rekomendasi itu Bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    (idn/idn)

  • Polisi Tangkap Wanita yang Rampas Truk Muatan 5 Ton Ikan Salem di Jakut – Page 3

    Polisi Tangkap Wanita yang Rampas Truk Muatan 5 Ton Ikan Salem di Jakut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap kasus dugaan perampasan truk bermuatan 5 ton ikan salem di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Dua orang pelaku ditangkap, salah satunya merupakan seorang wanita.

    Kanit Reskrim Polsek Muara Baru, Ipda Rionardo menerangkan, kedua pelaku yaitu S (35) dan CA (30) ditangkap di Rusun Budha Suci, Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu, 4 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB kemarin.

    “Benar, Unit Reskrim sudah mengamankan dua orang atas nama S dan CA,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).

    Rionardo belum bicara lebih gamblang terkait penangkapan kedua pelaku. Dia mengatakan, kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. “Pelaku berada di Polsek,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, mobil truk boks bermuatan ikan salem dirampok sekelompok orang. Peristiwa ini terjadi di Jalan Hiu Raya, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Korban AS selaku pemilik truk telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

    Dia mengungkapkan, salah satu terduga pelaku perampasan teridentifikasi seorang perempuan berinisial C. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan korban kepada polisi.

    “Saya membenarkan telah terjadi dugaan perampasan yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2024).

    Terkait kejadian ini, Ade Ary mengatakan, korban AS beserta karyawannya BS telah dimintai keterangan oleh polisi.

     

  • Anggota Kepolisian yang bunuh ibunya adalah pasien Poli Jiwa

    Anggota Kepolisian yang bunuh ibunya adalah pasien Poli Jiwa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Kepolisian berinisial NP (41) yang membunuh ibunya berinisial HS (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, merupakan pasien Poli Jiwa di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak tahun 2020.

    “Aipda NP anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien RS Bhayangkara Pusdokkes Polri tercatat sejak tahun 2020,” kata konsultan psikatri forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Henny menjelaskan NP merupakan pasien yang berulang kali dilakukan rawat inap. Pasien tersebut terakhir dirawat inap selama 16 hari sejak 8 Maret 2024.

    “Pasien terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa, ” katanya.

    Kemudian sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yang diduga dilakukan oleh Aipda NP.

    “Selanjutnya ada surat permohonan Visum Et Repertum (VER) dari penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bidang Propam PMJ,” katanya.

    ​​​​​​Saat ini pasien dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. “Sampai saat ini masih kami observasi,” katanya.

    Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggotanya berinisial NP (41) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibunya berinisial HS (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

    “Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Bambang Satriawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/12).

    Bambang menambahkan, tersangka NP merupakan Anggota Polres Metro Bekasi dan berpangkat Aipda.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polda Metro Sebut Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas Alami Gangguan Jiwa

    Polda Metro Sebut Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas Alami Gangguan Jiwa

    loading…

    Polisi terduga pelaku pembunuhan ibu kandung pakai tabung gas, Aipda Nikson Pangaribuan (N) disebut mengalami sakit jiwa. FOTO/IST

    JAKARTA – Polisi terduga pelaku pembunuhan ibu kandung pakai tabung gas, Aipda Nikson Pangaribuan (N) disebut mengalami sakit jiwa. Hal itu diletahui dari hasil pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

    “Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Atas dasar itu, Bambang menyampaikan, pihaknya telah menyurati RS Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami juga sudah menyurat kepada RS Polri, dan nanti hasilnya akan disampaikan secara jelas oleh dokter yang menangani Aipda N ini,” terang Bambang.

    Selain itu, Bambang menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sejumlab saksi dalam menangani dugaan pelanggaran etik Apida N. Setidaknya, ada 7 saksi yang dimintai keterangan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri. Dimana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” tandas Bambang.

    Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Polri berinisial N, membunuh ibu kandungnya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Oknum tersebut tega menghabisi nyawa ibunya dengan tabung gas ukuran 3 kilogram.

    Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam. Awalnya, terdapat saksi yang sedang berbelanja di warung korban berinisial HS.

    “Korban sedang melayani, saksi melihat dari belakang pelaku mendorong ibunya dan terjatuh ke lantai,” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

    Lalu, pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut.

    “Saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi. Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari setelah sampai di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelasnya.

    (abd)

  • Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Disebut Mengidap Gangguan Jiwa – Page 3

    Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Disebut Mengidap Gangguan Jiwa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyelidiki kasus pembunuhan Herlina Sianipar (61) di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan tersangka anak kandungnya sendiri, Nikson Pangaribuan alias Ucok (41).

    Keterlibatan Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini lantaran tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Metro Bekasi dengan pangkat Aipda.

    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, Nikson diketahui mengalami gangguan jiwa. Hal itu diperkuat dengan rekam medis dan keterangan dari Rumah Sakit Polri.

    “Dalam pemeriksaan, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

    Di sisi lain, pemeriksaan kode etik terhadap Aipda Nikson Pangaribuan, saat ini sudah 7 orang saksi telah dimintai keterangan.

    “Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian. Rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang.

    Bambang mengatakan, Aipda Nikson diduga melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8 C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022 dengan sanksi berupa pemecatan.

    “Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses pemberhentian,” ujar Bambang.

    “Tindak lanjut rekomendasi kepada Kapolda, SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Di situlah akan ditemukan hasilnya,” ujar Bambang.

    Diketahui, kasus anak bunuh ibu kandung di Cileungsi menggegerkan publik. Pasalnya, pelaku merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Bekasi.

    Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), dengan cara dipukul menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.

    Baca juga Ternyata, Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Anggota Polri

    Publik dibuat heboh dengan kasus penganiayaan hingga tewas oleh seorang oknum polisi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Korbannya adalah HS (61) ibu kandung pelaku sendiri. Pelaku berinisial NJP (41) menghantam sang ibu dengan tabung gas 3 kilogram pad…

  • Perampas Truk Muatan 5 Ton Ikan Salem di Pelabuhan Muara Baru Ditangkap 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2024

    Perampas Truk Muatan 5 Ton Ikan Salem di Pelabuhan Muara Baru Ditangkap Megapolitan 5 Desember 2024

    Perampas Truk Muatan 5 Ton Ikan Salem di Pelabuhan Muara Baru Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap dua orang yang diduga merampas truk bermuatan 5 ton ikan salem di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan terjadi pada Rabu (4/12/2024), di Rusun Budha Tzu Chi, Pluit, Penjaringan.
    “Benar, sudah diamankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Rionardo, Kamis (5/12/2024).
    Kedua pelaku, seorang perempuan berinisial CA (30) dan pria berinisial S (35), langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Muara Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
    Perampasan truk ini menimpa BS, seorang pengemudi truk yang diminta oleh bosnya, AS, untuk mengangkut 5 ton ikan salem dari Pelabuhan Muara Baru ke Pelabuhan Muara Angke pada Minggu (1/12/2024) pukul 10.00 WIB.
    Saat truk yang dikendarai BS melintas di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba sebuah mobil Toyota Yaris silver memepet kendaraan BS.
    “Lalu menyuruh BS berhenti. Setelah mobil yang dikendarai BS berhenti, dari dalam mobil Toyota tersebut keluar 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga berinisial CA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
    Kemudian CA langsung mengambil kunci dari kontak truk yang dikendarai BS. Dia pun menyuruh BS untuk menelepon AS.
    “C bilang, ‘telepon bosmu. Kalau dua hari enggak bayar mobil, muatan jadi milik saya’. Selanjutnya mobil berikut muatan ikan sebanyak 5.000 kilogram dibawa oleh kawannya CA,” ujar Ade Ary
    Tak berselang lama, AS mendapatkan sebuah pesan WhatsApp dari CA agar segera membayar mobil.
    “Bertuliskan, ‘dikasih waktu dua hari ya, Mas. Berarti tanggal 3 wajib bayar. Kalau enggak ada pembayaran
    full
    , mobil dan ikan jadi milik saya’,” ucap Ade Ary.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.