Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek

    Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling atau STNK keliling pada hari ini, Jumat (6/12/2024).

    Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, lokasi dan jadwal Samsat Keliling di wilayah Jadetabek berada di beberapa titik. Jakarta Pusat, Samsat keliling berada di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Di Jakarta Utara, lokasi pelayanan Samsat keliling meliputi halaman parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading, dengan jadwal dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Untuk Jakarta Barat, Samsat keliling tersedia di Mal Ciputra, dengan waktu pelayanan antara pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Samsat keliling di Jakarta Selatan dapat ditemukan di halaman parkir Samsat dan kantor wali kota Jakarta Selatan, dengan jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Di Jakarta Timur, lokasi Samsat keliling ada di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, yang buka dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.

    Samsat keliling di Tangerang tersedia di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere, dengan jadwal operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Di Serpong, Samsat keliling dapat ditemukan di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan di ITC BSD dari pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

    Untuk Ciledug, Samsat keliling hadir di kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, jadwal pelayanan pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Di Ciputat, layanan Samsat keliling terdapat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung, dengan jam buka dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

    Untuk wilayah Ciputat Timur, Samsat keliling melayani pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

    Di Kelapa Dua Tangerang, Samsat keliling tersedia di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall G Town Square Gading Serpong, dengan waktu pelayanan antara pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

    Di Bekasi, lokasi Samsat keliling berada di Taman Wisata Kuliner Narogong Indah, dengan jam layanan dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

    Sedangkan di Depok, pelayanan Samsat keliling tersedia di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan di Kantor Kelurahan Tugu pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Di Cinere, Samsat keliling melayani di Kantor Kelurahan Bedahan, dengan jadwal dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak diminta membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Gerai Samsat keliling yang dibuka hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) atau pergantian pelat nomor kendaraan memerlukan kunjungan ke kantor Samsat terdekat.

  • Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Terancam Dipecat

    Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Terancam Dipecat

    loading…

    Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias N yang diduga membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas 3 kilogram terancam dipecat. FOTO/IST

    JAKARTA – Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias N yang diduga membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas 3 kilogram terancam dipecat. Perbuatan Aipda N terindikasi melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8 C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, proses hukum etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian.

    “Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Dari pemeriksaan itu, Aipda N telah mengalami gangguan kejiwaan. Meski begitu, ia memastikan, sanksi etik tetap dijatuhkan kepada Aipda N.

    “Sanksi yang diamanatkan dalam Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses perberhentian,” katanya.

    Untuk diketahui, Nikson diduga membunuh ibu kandung memakai gas 3 kilogram. Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam. Awalnya, terdapat saksi yang sedang berbelanja di warung korban berinisial HS.

    “Korban sedang melayani, saksi melihat dari belakang pelaku mendorong ibunya dan terjatuh ke lantai,” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

    Lalu, pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut.

    “Saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi. Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari setelah sampai di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia,” katanya.

    (abd)

  • 6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

    6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram yang juga artis FTV Hana Hanifah terkena kasus pidana.

    Perempuan kontroversial ini diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

    Hana Hanifah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024) pagi hingga malam kemarin.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan pemeriksaan terhadap Hana Hanifah untuk mencari kesesuaian antara keterangan yang diberikannya dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

    “Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom dikutip dari Tribun Pekanbaru.

    Ditanyai soal peruntukan dana yang diterima Hana, Anom belum bisa mengungkapkan.

    Ia bilang yang jelas dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan ada aliran dana rasuah kepada yang bersangkutan.

    Jauh sebelum terseret kasus ini, Hana Hanifah selama ini dikenal kontroversial mulai dari perceraiannya baru-baru ini, kasus prostitusi hingga, judi online hingga dugaan perselingkuhan.

    Baru Sebulan Nikah Langsung Cerai

    Pada 8 Oktober 2023 lalu, Hana Hanifah telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Rendy.

    Hana dan Rendy baru saja menikah pada 8 September 2023 atau kurang lebih sebulan lalu.

    Pihak Hana tetap pada gugatan cerai karena melihat tidak ada itikad baik dari pihak Rendy.

    Hana Hanifah menuduh suaminya itu selingkuh dengan mantan kekasihnya.

    “Ada ancaman juga dan dia juga nggak taat sama mama,” kata Hana Hanifah  di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

    Randy (kiri) Hana (kanan) (Kolase Tribunnews)

    2. Diduga Terlibat Judi Online

    Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan mempromosikan judi online.

    Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Senin (6/6/2022).

    Laporan PB SEMMI itu teregister dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022.

    “Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.

    Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

    Kepada polisi, Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.

    “Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan,” ujar dia.

    Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat.

    3. Pernah Ribut dengan Nabilla Aprillya

    Dikutip oleh Tribun Timur, Hana Hanifah pernah ramai usai melaporkan mantan kekasih Atta Halilintar, Nabilla Aprillya.

    Bahkan Hana membuat laporan ke pihak berwajib lantaran dugaan penganiayaan tersebut.

    Wanita berkulit putih dan bertubuh mungil itu mengaku telah dianiaya selebgram Nabilla Aprillya, mantan kekasih Atta Halilintar.

    Perseteruan keduanya membuat Hana Hanifah melaporkan Nabilla ke pihak kepolisian.

    Hana Hanifah menjerat selebgram tersebut atas dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan ke Polda Metro Jaya.

    Dilansir dari Youtube KH Infotainment, Hana Hanifah menuturkan bila konflik tersebut bermula saat keduanya tak sengaja berada di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan.

    4. Terseret Kasus Prostitusi

    Hana Hanifah diketahui pernah terseret kasus prostitusi online di tahun 2020.

    Hana Hanifah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan pada 12 Juli 2020 di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

    Hana mengaku bahwa saat digerebek dirinya sedang ganti baju.

    Sehingga saat itu polisi melihatnya tanpa busana.

    Selain itu, Hana juga mengakui dirinya terbang seorang diri ke Medan untuk menjalani sesi foto seksi.

    Ia membenarkan bahwa hari itu dirinya khusus melakukan sesi foto seksi sebelum diamankan.

    Artis FTV itu juga mengakui bahwa ibundanya sempat terkejut karena dirinya disebut terlibat jaringan prostitusi online.

    Meski sempat terkejut, Hana mengatakan bahwa ibundanya itu tak percaya putrinya terlibat jaringan prostitusi online.

    5. Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono

    Belakangan nama Hana Hanifah kerap dikait-kaitkan dengan suami Titi Kamal, Christian Sugiono.

    Bahkan Hana Hanifah disebut memiliki hubungan spesial dengan Christian Sugiono.

    Kabar tersebut kemudian viral hingga Hana Hanifah memberikan tanggapannya.

    Aktris yang namanya mulai dikenal saat membintangi sinetron kolosal Jaka Tingkir tersebut merasa perlu meluruskan berita yang beredar.

    Hana Hanifah menyebut berita yang kini beredar luas adalah berita bohong alias hoaks.

    Kabar ini bermula dari sebuah cuitan Twitter yang menyinggung soal rumah tangga Christian Sugiono dan Titi Kamal.

    Lantas nama Hana Hanifah ikut terseret dalam cuitan tersebut.

    Sumber: Tribun Pekanbaru/Tribunnews.com

    Sebagian artikel ini  telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Kontroversi Hana Hanifah, Terjerat Kasus Prostitusi hingga Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono

     

  • Jumat, tersedia layanan Samsat Keliling di 13 wilayah Jadetabek

    Jumat, tersedia layanan Samsat Keliling di 13 wilayah Jadetabek

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran Busway Foodmospher pukul 08.00-14.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB; Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Narogong Indah pukul 08.00-11.00 WIB; Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan halaman kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB; Cinere di halaman kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Laporan Farhat Abbas di Polisi Dicabut, Pratiwi Noviyanthi: Alhamdulillah

    Laporan Farhat Abbas di Polisi Dicabut, Pratiwi Noviyanthi: Alhamdulillah

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus penggiat sosial, Pratiwi Noviyanthi menyambut bahagia atas pencabutan laporan kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas kepada dirinya di Polda Metro Jaya.

    Pencabutan laporan polisi yang dilakukan Farhat Abbas terkait kasus uang donasi Agus Salim Rp 1,5 miliar telah diutarakan Farhat Abbas di depan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Denny Sumargo di Kementerian Sosial, Rabu (4/12/2024).

    “Alhamdulillah, ya. Memang dari awal kita menginginkan perdamaian,” jelas Pratiwi Noviyanthi dikutip dari channel YouTube, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk apa juga mencari masalah, karena tidak akan menemukan titik pertemuan yang baik,” tuturnya.

     Pratiwi Noviyanthi kembali menegaskan, sejak dari awal kisruh uang donasi Rp 1,5 miliar bergulir, ia tidak memiliki niatan untuk melaporkan Agus Salim yang merupakan korban penyiraman air keras.

    “Kita selesaikan baik-baik, saya pribadi dari awal ingin perdamaian makanya saya tidak ada niatan untuk melaporkan ke polisi,” ungkapnya.

    “Kita ikuti arahan dari Kementerian Sosial saja, yang jelas terbaik untuk semua pihak dan itulah jawabannya,” tutur Pratiwi Noviyanthi.

  • Diduga Utangnya Tak Dibayar, Wanita Rampas Mobil Muatan Ikan di Jakut

    Diduga Utangnya Tak Dibayar, Wanita Rampas Mobil Muatan Ikan di Jakut

    ERA.id – Seorang wanita berinisial C diduga merampok sebuah mobil milik seseorang berinisial AS di sekitar Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian berawal ketika AS menyuruh karyawannya, BS untuk mengambil ikan salem di Pelabuhan Muara Baru pada Sabtu (30/11) malam. BS lalu pergi dengan mobil AS.

    Keesokan harinya atau pada Minggu (1/12) pagi usai ikan diangkut, BS hendak kembali. Namun di tengah perjalanan, dia dicegat dan diminta berhenti.

    “Saat mobil melintas di TKP tiba-tiba datang dari arah belakang satu unit mobil merek Toyota Yaris warna silver memepet mobil yang dikendarai oleh saksi, dan menyuruh saksi berhenti,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

    Setelah mobil berhenti, ada tiga orang menghampiri BS, di mana satu di antaranya adalah C. Wanita ini langsung mengambil kunci mobil yang dibawa BS.

    “Selanjutnya C langsung mengambil kunci kontak mobil yang dikendarai oleh saksi sambil berkata kepada saksi ‘telepon Bos-mu, kalau dua hari nggak bayar (utang), mobil dan muatan jadi milik terlapor (wanita C),” ungkap Ade.

    Mobil beserta muatan lima ton ikan itu lalu dibawa kabur C. BS lalu melaporkan kejadian ini ke AS.

    Tak lama setelah itu, AS mendapat pesan WhatsApp dari C tentang mobilnya yang diambil.

    Merasa tak terima, AS melaporkan kejadian ini di polisi. Ade menyebut polisi masih mengusut kasus ini. “Pelapor akhirnya mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp573 juta,” tutupnya.

  • 7
                    
                        Polisi Penyayang Ibu Itu Bunuh Ibu Sendiri…
                        Megapolitan

    7 Polisi Penyayang Ibu Itu Bunuh Ibu Sendiri… Megapolitan

    Polisi Penyayang Ibu Itu Bunuh Ibu Sendiri…
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pria bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina (61), Minggu (1/12/2024).
    Nikson menganiaya Herlina hingga berujung tewas saat korban tengah melayani seorang pembeli di warungnya, Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
    Tindak pidana dilakukan dengan cara Nikson menghantam kepala Herlina menggunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) berukuran tiga kilogram hingga korban meregang nyawa.
    Herlina sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kenari Graha Medika. Namun, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
    Rupanya, Niskon merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua.
    Paman Nikson, Ronny Pangaribuan akhirnya angkat bicara soal kasus yang tengah menjerat keponakannya. Dia menyatakan, Nikson mengalami gangguan kejiwaan sejak tiga tahun terakhir.
    “Dia memang sudah lama mengidap gangguan jiwa. Kurang lebih tiga tahun lalu. Suka marah,
    ngaco
    lah,
    ngamuk-ngamuk
    ,” ujar Ronny saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (5/12/2024).
    Selama periode waktu itu, Nikson sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati dan salah satu rumah sakit jiwa (RSJ) kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
    RSJ di Grogol Petamburan sempat menyatakan keadaan Nikson membaik. Lantas, dia diperbolehkan pulang dengan catatan mengonsumsi obat berdasarkan resep dokter.
    Suatu waktu, Nikson kambuh. Akhirnya dia kembali menjalani rawat inap di poli jiwa RS Polri Kramatjati dan sebelum akhirnya membunuh Herlina, Nikson dalam pemantau psikiater berupa berobat jalan.
    Selama bertugas dengan kondisi yang mengalami gangguan kejiwaan, Nikson tidak diizinkan membawa senjata api. Dia juga tidak ditempatkan untuk tugas penting.
    “Dia dinas itu cuma formalitas. Pakaian dinas, datang ke kantor, ya sudah, semaunya dia itu,” ujar Ronny.
    Dua pekan sebelum menghabisi nyawa Herlina, Nikson kembali menunjukkan gejala yang tidak beres. Dia kerap marah ke keluarga sampai memukul-mukul benda yang ada di sekitarnya.
    Ronny menyayangkan saat itu Herlina tidak langsung menghubungi polisi agar membawa Nikson dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani pengobatan.
    “Sudah marah-marah dia. Tonjok meja, ubin, lantai. Benda-benda lain ditonjok. Bukan manusia ya,” ucap Ronny.
    Sementara, Nikson absen kontrol kejiwaan di RS Polri Kramatjati dari yang dijadwalkan pada 22 November 2024 atau 10 hari sebelum pembunuhan.
    Padahal, Nikson terakhir kali kontrol kejiwaannya di poli jiwa RS Polri Kramatjati pada 23 Oktober 2024.
    Hal ini Ronny ketahui saat dia mendampingi adik Nikson bernama Rio berbicara dengan psikiater yang menangani pelaku di RS Polri Kramatjati pada 3 Desember 2024.
    “Ditanya lagi si Rio, ‘waktu sebelum tanggal 22 November, obatnya rutin atau enggak?’, ‘enggak, (kecuali) kalau ada teman polisi datang ke rumah, baru dia makan obat itu’. Nah, obatnya enggak dimakan, dan terlambat kontrol,” ucap Ronny.
    Sosok penyayang
    Sebelum mengalami gangguan kejiwaan, Nikson dikenal sebagai sosok yang pendiam dan lemah lembut. Dia tidak akan berbicara sebelum orang lain mengajaknya berbincang.
    Meski begitu, Nikson dikenal keluarga sebagai pria yang ramah dan sangat sayang kepada Herlina. Meski dia anak sulung, Nikson merupakan anak yang paling manja dengan Herlina.
    “Sayang banget sama mamaknya. Paling kolokan lagi. Jadi, adik-adiknya cemburu sosial gara-gara mamaknya itu terlalu sayang dia (Nikson),” kata dia.
    Diberhentikan
    Tindakan Nikson ini terbukti melanggar Pasal 8 huruf c ayat (1) dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya yang memeriksa sejumlah saksi atas perkara yang menjerat Nikson.
    Sementara, sanksi yang diterapkan sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan pemberhentian kepada bapak Kapolda,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri, Kamis (5/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Poli Jiwa Sejak 2020, Kontrol Terakhir Tidak Hadir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Bogor ternyata pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda N) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Dokter Psikiater Forenstik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda N. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Direkomendasikan dipecat

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Aipda Nikson atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

  • Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

    Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kriminal kemarin, tukang telur tewas hingga anggota bunuh ibunya

    Kriminal kemarin, tukang telur tewas hingga anggota bunuh ibunya

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Kamis (5/12), mulai dari tukang telur gulung tewas hingga anggota Kepolisian membunuh ibunya.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi sebut tukang telur tewas karena dipukuli warga

    Polisi menyebutkan, alasan tukang telur gulung, pria berinisial MR, tewas akibat dipukuli warga karena diduga membawa kabur motor milik bosnya di Jakarta Selatan.

    “Infonya karena mau diajak nyari motornya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Suwarno saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi tangkap dua perampas mobil berisi lima ton ikan di Jakut

    Polisi menangkap dua orang perampas mobil bermuatan ikan salem seberat lima ton di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.

    “Kedua pelaku, pertama seorang pria berinisial SH dan wanita berinisial CA,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Rionardo di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    3. Jasad wanita ditemukan di semak-semak di Tangerang

    Sesosok jasad wanita berinisial IK (22) ditemukan dalam keadaan telungkup di semak-semak pinggir kali Kampung Kebon Rampok RT.01/07, Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (4/12) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu pukul 18.47 WIB.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi limpahkan berkas anak bunuh ayah dan nenek ke Kejari Jaksel

    Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    “Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    5. Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan proses penerapan kode etik kepada anggota Kepolisian berinisial Aipda NP (41) yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.

    “Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2024