Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Begini Cara Dokter Kecantikan Gadungan Lulusan Perikanan Jerat Pasien, Dipatok Ongkos Rp15 Juta

    Begini Cara Dokter Kecantikan Gadungan Lulusan Perikanan Jerat Pasien, Dipatok Ongkos Rp15 Juta

    GELORA.CO – Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka dokter kecantikan gadungan lulusan perikanan berinisial RA (33) sekaligus pemilik salon Ria Beauty. Turut serta diciduk DNJ (58) sebagai orang yang membantu perawatan kecantikan. Mereka ditangkap di Hotel Somerset Grand Citra Hotel & Apartement, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, mulanya penyidik mendapatkan informasi adanya praktik dermatologi yang dilakukan Ria Beauty Care tanpa izin. Kemudian, penyidik berpura-pura jadi pasien mengirimkan pesan ke nomor kontak salon tersebut untuk menanyakan treatment derma roller panggilan.

    “Kemudian oleh Admin Ria Beauty diminta identitas dan foto wajah,” ujar Wira saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

    Selanjutnya, pasien diminta untuk membayar biaya uang muka treatment terlebih dahulu. Pembayaran ditransfer ke rekening atas nama RA. “Diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta. Dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta di transfer ke rekening nama RA,” kata dia.

    Setelah membayar, kemudian admin Ria Beauty mengundang pasien ke grup WhatsApp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang berisi sembilan orang pasien. Kemudian pada 1 Desember penyidik mendatangi tempat kecantikan tersebut dan melakukan penggeledahan.

    “RA didapati telah melakukan treatment derma roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki. Mereka akan melakukan teratment terhadap perempuan yang bernama N,” ucap Wira.

    Wira mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan awal penyidik mendapatkan roller bekas pakai yang tak memiliki izin edar, serum dan krim Anastesi.

    ” Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada ijin edar, dan cream anastesi juga tidak ada Ijin Edar. Kemudian RA bukan seorang Dokter dan  DNJ bukan seorang tenaga medis,” kata dia.

  • Pria yang Bunuh Gadis 22 Tahun karena Disebut ‘Hitam dan Tak Pernah Merapikan Rambut’ Diringkus Polisi

    Pria yang Bunuh Gadis 22 Tahun karena Disebut ‘Hitam dan Tak Pernah Merapikan Rambut’ Diringkus Polisi

    JAKARTA – Tim Gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung, dan Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap pelaku pembunuhan  seorang wanita di semak-semak rumput pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Pascapenemuan jasad gadis berusia 22 tahun diketahui bernama Ita Kartika itu. Tim bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban berinisial INI (27) sebagai pelaku tunggal, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima, Antara, Jumat, 6 Desember. 

    Zain menjelaskan pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban pada Senin, 2 Desember petang dan jasad korban ditemukan pada Rabu, 4 Desember oleh warga saat hendak mancing di TKP.

    “Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” ucapnya.

    Zain menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan simpang Cadas, Tangerang.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Selanjutnya, saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang. Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya. 

    Kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    “Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” terangnya.

    Zain menambahkan karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi. Korban pun tersungkur.

    “Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

    Pascaidentitas korban terungkap, Polisi pun melakukan penyelidikan secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.

    “Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” bebernya.

    Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.

    “Dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” ucap Zain.

  • Alat "Derma Roller" di Klinik Ria Beauty Tak Berizin, Serum Tak Terdaftar BPOM
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Alat "Derma Roller" di Klinik Ria Beauty Tak Berizin, Serum Tak Terdaftar BPOM Megapolitan 6 Desember 2024

    Alat “Derma Roller” di Klinik Ria Beauty Tak Berizin, Serum Tak Terdaftar BPOM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, alat perawatan
    derma roller
    pada klinik kecantikan
    Ria Beauty
    milik tersangka Ria Agustina (33) tidak mempunyai izin edar.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat
    derma roller
    tersebut tidak ada izin edar,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Sementara itu, krim anestesi serta serum yang Ria dan tersangka DN (58) berikan kepada pelanggannya tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    “Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah,” ujar Wira.
    Perawatan
    derma roller
    bekerja dengan cara digosok menggunakan alat
    GTS roller
    yang tidak memiliki izin edar hingga jaringan kulit menjadi luka.
    “Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” tutur Wira.
    Padahal, Ria merupakan seorang sarjana perikanan.
    Diberitakan sebelumnya, pemilik Ria Beauty dan karyawannya ditangkap oleh jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (1/12/2024).
    Penangkapan berlangsung di kamar hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Kamar hotel tersebut Ria jadikan sebagai tempat praktik klinik kecantikan.
    Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TERNYATA Ada Dirjen Komidigi Diperiksa Polisi di Kasus Judi Online, Sosoknya Misterius – Halaman all

    TERNYATA Ada Dirjen Komidigi Diperiksa Polisi di Kasus Judi Online, Sosoknya Misterius – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengakui pihaknya telah memeriksa seorang direktur jenderal (dirjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komdigi.

    Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Hanya saja, Wira enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.

    “Kemarin (Kamis) dirjennya sudah diperiksa,” sambung Wira.

    Hasil pemeriksaan dari penyidik Subdit Jatanras juga tidak dijelaskan.

    Yang jelas, sosok Dirjen Komdigi tersebut sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

    “Masih saksi,” ucap Kombes Wira.

    24 Tersangka Berbagi Peran

    Sebanyak 24 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pengusutan kasus perlidungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kemkominfo atau yang sekarang berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).  

    Rincian dari para tersangka yakni pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

    Kemudian, satu staf ahli Komdigi, berinisial Adhi Kismanto alias AK.

    Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

    Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan judi online ini.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.

    Lalu, 7 tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.

    Berikutnya, 3 tersangka yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.

    Kemudian, 2 tersangka yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.

    Selanjutnya, tersangka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atatersangka u tidak diblokir.

    Sausana ruko nomor 39 di komplek Ruko Rose Garden 5, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/11/2024). Petugas Polda Metro Jaya sempat menggeledah ruko tersebut pada 1 November 2024, karena diduga jadi Kantor Satelit pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan penyalahgunaan pemblokiran situs judi online. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

    Adapun tersangka berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.

    “Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir,” kata Karyoto dalam jumpa pers.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Tim Tribunnews).

  • Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan Megapolitan 6 Desember 2024

    Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyamar menjadi calon pelanggan saat menangkap pemilik klinik kecantikan
    Ria Beauty
    ,
    Ria Agustina
    (33), dan asistennya, DN (58).
    Ria dan DN diringkus di kamar hotel di Kuningan yang menjadi lokasi praktik Ria Beauty cabang Jakarta, Minggu (1/12/2024). bbbb
    Penangkapan bermula saat Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
    klinik kecantikan Ria Beauty
    .
    Berbekal informasi ini, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan melalui WhatsApp tentang
    treatment derma roller
    pada Kamis (14/12/2024).
    “Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Satu hari setelahnya, penyidik diundang ke sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di mana di dalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.
    Beberapa hari kemudian, penyidik menerima informasi dari grup tersebut bahwa jadwal
    treatment derma roller
    akan berlangsung di hotel kawasan Kuningan pada 1 Desember 2024.
    Saat hari tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat
    derma roller
    tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.
    Sementara hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak berlatar belakang sebagai tenaga medis. Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
    “Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” lanjutnya.
    Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Bekas Kekerasan di Tubuh Bocah 5 Tahun yang Tewas di Pasar Rebo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Ada Bekas Kekerasan di Tubuh Bocah 5 Tahun yang Tewas di Pasar Rebo Megapolitan 6 Desember 2024

    Ada Bekas Kekerasan di Tubuh Bocah 5 Tahun yang Tewas di Pasar Rebo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – RS Polri Kramatjati sudah mengotopsi jasad anak perempuan berinisial A (5) yang diduga meninggal usai diperkosa oleh ayah kandungnya.
    Kabid Yandokpol RS Polri Kramatjati Kombes Pol Hery Wijatmoko menyampaikan, ditemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
    “Iya kekerasan fisik. Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menentukan sebab kematian dan temuan lainnya,” kata Hery Wijatmoko saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Kendati demikian, Hery enggan menyebutkan bagian tubuh yang luka.
    “Pokoknya kekerasan fisik di tubuh. Kita enggak boleh menyampaikan di mana, nanti mengganggu proses penyelidikan,” kata dia.
    Diketahui sebelumnya, E (38), tante dari A yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban, tidak menaruh curiga dengan kondisi keponakannya.
    E baru mengetahui ada kejanggalan kematian A setelah diberitahu oleh dokter.
    “Awalnya sakitnya itu memang batuk sama hangat, itu pas hari Kamis minggu kemarin, terus malam dikasih obat sama ibu (nenek A) paginya itu buang-buang air,” ungkap E.
    Pada Sabtu (30/11/2024) pagi, A sudah tidak buang-buang air lagi. Setelah itu, A makan ayam krispi pedas yang dibelikan ayahnya.
    Setelah mengonsumsi ayam tersebut, A kembali buang-buang air dan langsung dibawa ke dokter dekat rumahnya.
    “Pas dibawa ke dokter anak, terus kata dokter anak itu langsung dibawa ke rumah sakit aja. Pas dibawa ke rumah sakit A sudah tidak sadar, akhirnya dibawa ke rumah sakit, dari rumah sakit itu dimasukkan langsung ke PICU,” kata dia.
    Namun, kondisi A semakin memburuk di RS Pasar Rebo dan meninggal dunia. Saat pemeriksaan di RS Pasar Rebo, E diberi tahu bahwa keponakannya mengalami infeksi paru dan vagina.
    “Ada visum dari Rumah Sakit Pasar Rebo, di situ katanya, ada sesuatu yang janggal. Infeksinya itu bukan dari ruam pampers atau terkena kuku ya. Memang ada kejanggalan, seperti dirudapaksa,” ucap dia.
    Mengetahui hal tersebut, RS Pasar Rebo menghubungi Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian jasad A dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
    E dan suaminya sudah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait meninggalnya A.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Daftar Nama Agus yang Jadi Sorotan Jelang Tahun Baru 2025, Mulai Agus Salim Hingga Agus Buntung

    3 Daftar Nama Agus yang Jadi Sorotan Jelang Tahun Baru 2025, Mulai Agus Salim Hingga Agus Buntung

    TRIBUNJATIM.COM – Simak daftar nama Agus yang menjadi sorotan jelang Tahun Baru 2025.

    Mulai dari kasus Agus Salim hingga Agus Buntung yang viral di media sosial.

    Nama Agus akhir-akhir ini banyak mendapatkan perhatian.

    Kasus Agus Salim yang berkutat pada donasi.

    Hingga Agus Buntung dengan kasus rudapaksanya.

    Berikut beberapa peristiwa yang melibatkan nama Agus jelang pergantian tahun:

    1. Kasus Agus Salim

    Kasus Agus Salim sebenarnya adalah kasus donasi yang tak berkesudahan. Agus Salim merupakan pria yang kehilangan sebagian penglihatannya karena disiram air keras oleh rekannya pada 1 September 2024 lalu.

    Kisahnya viral di media sosial. Ini membuat seorang Youtuber bernama Pratiwi Noviyanthi alias Novi inisiatif menggalang dana buat Agus Salim.

    Novi kemudian mendapat dukungan dari Denny Sumargo juga seorang YouTuber.

    Dari penggalangan dana itu terkumpul uang Rp1,5 miliar.

     Uang itu diharapkan bisa mengobati mata Agus Salim.

    Namun setelahnya, Pratiwi Noviyanthi mempersoalkan transparansi donasi pengobatan yang diterima oleh Agus Salim.

    Diindikasikan ada ketidakjujuran terkait jumlahnya hingga muncul dugaan bahwa uang itu tak digunakan buat Agus Salim berobat.

    Ada pula dugaan bahwa donasi tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Setelah jadi polemik dan viral jadi sorotan, Agus Salim dan istrinya, Elmi Nurmala yang kembali diundang ke Podcast Denny Sumargo akhirnya mengembalikan donasi tersebut untuk dikelola yayasan milik Pratiwi Noviyanthi.

    Langkah ini dilakukan agar dapat memonitor dan mengatur pengeluaran donasi untuk Agus Salim.

    Namun, setelah itu Pratiwi Noviyanthi malah dilaporkan oleh Agus Salim ke polisi.

    Bahkan Agus mengaku uang donasi tersebut tak lagi penting untuknya.

     Agus Salim bersama pengacara Farhat Abbas melaporkan Pratiwi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/10/2024)  Farhat Abbas menyatakan, pihaknya melaporkan Novi atas dugaan pencemaran nama baik.

    “Ini Wulan dan Wawa ya buat laporan pertama nanti menyusul Agus. Mereka ini bukan orang kecil, tetapi orang yang dikecil-kecilin. Mereka bukan orang yang menyusahkan, tapi mereka memang susah. Tapi jangan dipermalukan ya,” ujar Farhat saat tiba di Polda Metro Jaya, Minggu (20/10/2024).

    Saat sikap Agus Salim dikecam,  muncul petisi bahwa dirinya dituntut untuk mengembalikan donasi karena telah membuat penyumbangnya kecewa.

    Hingga Rabu (23/10/2024) siang petisi yang berisi dukungan agar uang donasi Agus korban air keras dikembalikan ke donatur kini telah tembus lebih dari 111 ribu tanda tangan.

    Sebelum ada petisi ini, Pratiwi Noviyanthi mengaku sebenarnya sudah pasrah dengan nasib uang donasi Agus Salim. Ia tak ingin kisruh yang terjadi semakin memanjang.

    Namun ia akhirnya kembali berjuang lantaran adanya petisi dari para donatur yang meminta uang yang diberikan ke Agus Salim kembali.
    Kasus ini terus bergulir hingga melibatkan Kementerian Sosial.

    Pengacara Kondang Hotman Paris mengungkapkan, bahwa kasus Agus Salim membuat banyak pengacara ikut campur. Ia menilai, para pengacara tersebut hanya ingin viral dengan adanya kasus yang tengah mencuat itu.

    2. Heboh Agus Buntung

    Mahasiswa semester tujuh jurusan seni dan budaya  I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) mendadak terus menjadi buah bibir beberapa waktu belakangan ini. Hal tersebut setelah belasan korban dugaan pelecehan seksual melapor. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi menyebut, ada 13 orang terduga korban yang sudah melapor ke pihaknya.

    “Yang baru melapor ada 10, yang sudah di BAP ada 3 orang,” bebernya.

    Joko melanjutkan, dari 10 orang yang baru melapor, sudah ada 1 menjalani pemeriksaan ke Polda NTB. Jumlah terduga korban juga disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Masyarakat, Andre Saputra.

    Ia mendapatkan informasi dari pengelola homestay ada 9 wanita terlihat bersama Agus Buntung. Informasi sebelumnya sudah ada 10 terduga korban yang laporannya masuk.

    “Bisa dijumlahkan 19 orang kemungkinan terduga korban. Jumlah bertambah terus,” ujar Andre.

    Berikut beberapa fakta mengenai I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21):

    A. Pengelola Homestay Sering Lihat Wanita Datang

    Dugaan pelecehan seksual dikuatkan oleh keterangan pengelola homestay yang mengaku kerap melihat Agus Buntung membawa wanita. Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan pengelola homestay.

    “Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku (Agus Buntung) selain membawa korban yang lapor ke kita. Dia sudah pernah membawa perempuan yang berbeda,” ujarnya.

    Syarif membeberkan, ada perbedaan keterangan antara karyawan dengan pemilik homestay terkait jumlah wanita yang dibawa Agus Buntung. Karyawan menyebut ada 4 wanita, sedangkan pemilik mengatakan ada 5 wanita.

    “Keterangan ini menguatkan pelaku sering membawa perempuan berbeda ke homestay,” tegasnya.

    Syarif menambahkan, ada dua wanita yang dibawa Agus Buntung pada bulan Oktober ini. Sedangkan tiga lainnya diajak ke homestay selama tahun 2024.

    Meskipun demikian, karyawan dengan pemilik homestay mengaku tidak merasa janggal dengan kedatangan Agus Buntung ke tempat penginapannya.

    B. Suka Sama Suka

    Agus Buntung dalam beberapa kali kesempatan membantah apa yang dituduhkan oleh korban sehingga ia dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) oleh polisi. Ia mengaku, pertemuannya dengan korban terjadi secara tidak sengaja saat hendak mencari makan di kawasan Taman Udayana, Kota Mataram, NTB.

    Selesai mengisi perut, Agus Buntung tiba-tiba bertemu korban saat mau balik ke kampus.”Saya minta tolong kepada korban untuk mengantarkan. Wanita ini bersedia,” ucapnya.

    Agus Buntung menyebut, korban sempat membawanya berkeliling sebanyak 3 kali di kawasan Islamic Center.

    Tiba-tiba, dirinya dibawa ke homestay yang sewanya dibayar oleh korban sendiri. “Dia yang buka pintu. Dia buka semua (pakaian) saya. Dia yang gituin saya. Dia yang masang lagi (pakaian). Kita suka sama suka,” bebernya.

    Usai berada di homestay, Agus Buntung mengaku diajak berkeliling lagi oleh korban. Singkat cerita, keduanya bertemu seorang pria yang tidak dikenal oleh Agus Buntung.

    Pria tersebut, memfoto Agus Buntung saat bersama korban. “Saya dijebak, terus diviralkan. Saya dilaporkan Polda atas pemerkosaan atau kekerasan seksual,” imbuhnya.

    Agus Buntung dalam kesempatan lain terus membantah dirinya melakukan kekerasan seksual. Menurutnya hal tersebut, tidak mungkin terjadi mengingat keterbatasan kondisi fisiknya.

    “Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong saja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya,” sambungnya.

    C. Punya Mantra Khusus

    Pendamping korban, Andre Saputra, mengatakan, tersangka I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung mengucapkan jampi-jampi atau mantra saat hendak melakukan dugaan pelecehan terhadap korbannya.

    Dugaan pelecehan yang dilakukan Agus Buntung itu terjadi di salah satu homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Andre Saputra mengungkap, Agus, menakuti korbannya yang saat kejadian pada awal Oktober 2024 lalu itu hendak berteriak.  Agus mengelabui korbannya dengan mengatakan apabila suara teriakan korban terdengar maka keduanya bakal dinikahkan warga. 

    Pada saat itu, pakaian korban sudah dilucuti Agus.  “Pelaku pakaiannya dibukakan korban. Legging dibuka pelaku, bukan korban. Caranya pelaku menggunakan jari kakinya,” kata Andre.

    D. Kemampuan Manipulasi Emosional

    Menurut berbagai sumber, Agus Buntung bahkan mampu merayu korban dengan menjanjikan kenyamanan atau bahkan perlakuan khusus, yang membuat mereka tidak sadar bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini menunjukkan adanya pola yang sudah terstruktur dalam setiap aksinya.

    Dikenal sebagai seorang yang bisa menyelam dan mengendarai motor meskipun memiliki disabilitas, Agus diketahui memiliki kemampuan untuk memperdayai orang di sekitarnya.

    Pelaku juga berulang kali melakukan pelecehan seksual di lokasi yang sama, dan sudah mengincar korban dengan taktik manipulasi yang cerdas. Agus memanfaatkan korban yang kondisi psikologisnya sedang galau.

    E. Mahir Menggunakan Gigi dan Kaki

    Meski dalam kondisi disabilitas, Agus ternyata mahir menggunakan gigi dan kakinya. Salah satu korban menyebut saat peristiwa terjadi, Agus Buntung membuka legging yang dikenakan korban dengan jari-jari kaki. Ia juga mahir menggunakan gigi saat akan membuka pintu kamar dan mendorongnya dengan kaki.

    F. Menunggak Bayar Kuliah dan Manipulasi Presensi

    Tersangka pelecehan seksual sejumlah wanita, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), diketahui sempat menunggak bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal tersebut diungkapkan oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA) Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani.

    Ria mengatakan, awalnya dia dilaporkan Agus ke Dinas Sosial (Dinsos) karena dituding tak menginginkan Agus berkuliah. Padahal, kata Ria, permasalahan sebenarnya adalah Agus menunggak membayar UKT, meskipun dia merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    “Agus ini berbohong. Saya selaku dosen PA, dianggapnya tidak menginginkan dia kuliah. Padahal tidak dalam cerita konteks itu,” jelas Ria.

    Agus disebut juga sering memanipulasi presensi kuliah. Ria mengungkapkan, Agus sering tidak masuk kelas sejak awal perkuliahan.

    Namun, dalam catatan absensi kuliah, Agus tercatat selalu rajin mengikuti kelas. Karena sejumlah ulah Agus di kampus itu, Ria mengaku tidak kaget saat mendengar Agus menjadi tersangka rudapaksa.

    G. Kampus Sudah Tahu Ulah Agus Buntung

    Pihak kampus tempat I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) berkuliah, mengaku tak kaget mahasiswanya yang disabilitas itu menjadi tersangka kasus rudapaksa. Sebagai informasi, Agus Buntung, pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tersangka rudapaksa terhadap sejumlah wanita.

    Dosen Pembimbing Akademik (PA) Agus Buntung, I Made Ria Taurisia Armayani, menyayangkan aksi mahasiswanya itu.

    H. Jago Menyelam, Bermain Musik dan Naik Sepeda Motor

    Sang ibunda mengaku tak percaya bahwa anaknya yang tak punya tangan itu rudapaksa seorang mahasiswi. Agus Buntung diketahui juga mahir bermain alat musik dengan kakinya, pandai menyelam dan mengendarai sepeda motor.

    I.  Sosok Super Berbahaya

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan dengan melihat korban yang lebih dari satu orang, dia menilai apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas. Ia bahkan menyebut Agus Buntung sebagai orang yang sangat berbahaya.

    “Orang ini adalah orang yang super berbahaya,” katanya.

    “Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya,” sambungnya.

    Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

    Diketahui, Agus kini berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan rumah. Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

    “Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang. Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang,” ungkapnya.

    J. Terlambat Puber

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) NTB Lalu Yulhaidir mengatakan penyandang disabilitas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang. Hal tersebut disebabkan berbagai hal.

    Misalnya pelaku memiliki kontrol diri yang lemah. Terlebih, kata Haidir, pelaku pernah menjadi korban perundungan pada saat usia anak-anak menjadi penyebab pelaku melakukan hal-hal nekat seperti pelecehan seksual.

    “Kalau berbicara psikoseksual individu disabilitas dan non disabilitas sama, tidak ada perbedaan hanya saja yang membedakan disabilitas agak terhambat dalam pubertas, seks education,” kata Haidir.

    3. Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri

    Peristiwa kriminal sadis ini juga melibatkan nama Agus. Kasus pembunuhan satu keluarga ini juga menimpa istri hingga anak Agus Komarudin di Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

    Agus beserta sang istri bernama Kristina (34) hingga anaknya berinisial CA (9) telah ditemukan tidak bernyawa di kediaman mereka. Agus berprofesi sebagai guru SDN Babadan 1 di kawasan Ngancar, Kediri, Jawa Timur.

    Pelaku pembunuhan keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur terungkap sebagai adik ipar korban, Agus Komarudin (38). 

    Pelaku yang diketahui bernama Yusak, adalah adik dari Kristina (37), istri Agus. Yusak ditangkap di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun dari Kepala Dusun Gondanglegi, Rusmani, Yusak sempat datang ke rumah korban.

    Yusak diketahui meminta bantuan untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada Kristina. Namun, menurut penuturan tetangga korban, Supriyono, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

    “Pak Supriono bercerita bahwa Yusak sebelumnya sudah meminjam uang Rp 2 juta, tetapi hingga kini belum dikembalikan,” ungkap Rusmani. Penangkapan Yusak membawa kelegaan bagi warga sekitar yang sempat diliputi kekhawatiran setelah tragedi ini terjadi.

  • Polisi Dalami Dugaan Bocah Tewas karena Diperkosa Ayah Kandung di Pasar Rebo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Polisi Dalami Dugaan Bocah Tewas karena Diperkosa Ayah Kandung di Pasar Rebo Megapolitan 6 Desember 2024

    Polisi Dalami Dugaan Bocah Tewas karena Diperkosa Ayah Kandung di Pasar Rebo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kematian anak perempuan berinisial A (5) yang diduga karena diperkosa oleh ayah kandungnya.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
    “Sudah ada yang dimintai keterangan itu saksi-saksi, ada beberapa yang sudah kita mintai keterangan, masih penyelidikan,” kata Armunanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Polisi masih menunggu proses otopsi yang dilakukan RS Polri Kramatjati.
    “Nanti kalau sudah terang kita (sampaikan). Kami masih menunggu hasil dari otopsi,” ucap dia.
    Polisi telah memeriksa ayah kandung korban yang diduga pelaku pemerkosaan.
    Sebelumnya, tante korban, E (38), baru mengetahui ada kejanggalan kematian A setelah diberitahu oleh dokter.
    “Awalnya sakitnya itu memang batuk sama hangat, itu pas hari Kamis minggu kemarin, terus malam dikasih obat sama ibu (nenek A) paginya itu buang-buang air,” ujar dia.
    Pada Sabtu (30/11/2024) pagi, A sudah tidak buang-buang air lagi. Setelah itu, A makan ayam krispi pedas yang dibelikan ayahnya.
    Setelah mengonsumsi ayam tersebut, A kembali buang-buang air dan langsung dibawa ke dokter anak di dekat rumahnya.
    “Pas dibawa ke dokter anak, terus kata dokter anak itu langsung dibawa ke rumah sakit aja. Pas dibawa ke rumah sakit A sudah tidak sadar, akhirnya dibawa ke rumah sakit, dari rumah sakit itu dimasukkan langsung ke PICU,” ujar E.
    Namun, kondisi A semakin memburuk di RS Pasar Rebo dan meninggal dunia. Saat pemeriksaan di RS Pasar Rebo, E diberi tahu bahwa keponakannya mengalami infeksi paru dan vagina.
    “Ada visum dari Rumah Sakit Pasar Rebo, di situ katanya, ada sesuatu yang janggal. Infeksinya itu bukan dari ruang pampers atau terkena kuku ya. Memang ada kejanggalan, seperti dirudapaksa,” ucap dia.
    Mengetahui hal tersebut, RS Pasar Rebo menghubungi Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian jasad A dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
    E dan suaminya sudah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait meninggalnya A.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani 7 Pasien di Kamar Hotel Kuningan Megapolitan 6 Desember 2024

    Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani 7 Pasien di Kamar Hotel Kuningan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemilik klinik kecantikan
    Ria Beauty
    ,
    Ria Agustina
    (33), dan karyawan berinisial DN (58) ditangkap saat keduanya tengah menangani tujuh pasien.
    Ria dan DN diringkus di kamar hotel di Kuningan yang menjadi lokasi praktik Ria Beauty cabang Jakarta, Minggu (1/12/2024).
    “Jadi pada saat dilakukan penangkapan, terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Penangkapan bermula saat Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
    klinik kecantikan Ria Beauty
    .
    Berbekal informasi ini, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan melalui WhatsApp tentang
    treatment derma roller
    pada Kamis (14/12/2024).
    “Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.
    Satu hari setelahnya, penyidik diundang ke sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di mana di dalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.
    Beberapa hari kemudian, penyidik menerima informasi dari grup tersebut bahwa jadwal
    treatment derma roller
    akan berlangsung di hotel yang terletak di Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024.
    Saat hari tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat
    derma roller
    tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.
    Sementara hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak berlatar belakang sebagai tenaga medis. Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS
    roller
    yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
    “Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” lanjutnya.
    Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur – Halaman all

    Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pejaten, Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Mereka yakni MW alias M, LA, Y alias I, BHS alias B, NH, AS alias E, RW alias CL, H alias CE, dan N alias A,  

    Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan sirih wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara asing China.

    “Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan (lebih dikenal nikah sirih),” ungkap Wira Satya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Mirisnya, salah satu korban merupakan wanita di bawah umur berusia 16 tahun yang kemudian korban identitasnya dipalsukan menjadi dewasa.

    Korban dinikahkan dengan pria WNA China di mana tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

    “Tersangka mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan wanita Indonesia kepada WN China,” ujarnya.

    Menurut pengakuan terangka, mereka mendapat keuntungan Rp150 juta lebih dari satu WNA China yang memesan wanita Indonesia untuk dinikahkan secara siri.

    Para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

    Namun, tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

    “Dari hasil penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. 

    Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun).