Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • 2
                    
                        Kasus Pengantin Pesanan, Korban Terikat Perjanjian Dinikahi Pria Cina 
                        Megapolitan

    2 Kasus Pengantin Pesanan, Korban Terikat Perjanjian Dinikahi Pria Cina Megapolitan

    Kasus Pengantin Pesanan, Korban Terikat Perjanjian Dinikahi Pria Cina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi mengungkapkan bahwa korban praktik
    mail order bride
    atau
    pengantin pesanan
    terikat pada sebuah perjanjian yang dibuat oleh para tersangka.
    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa isi perjanjian tersebut ditulis dalam bahasa asing, sehingga banyak korban tidak memahami isinya.
    “Isi dari perjanjian itu pada intinya adalah menikahkan korban dengan pria asing,” ujar Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Dalam kasus ini, polisi menangkap sembilan orang dari dua kelompok berbeda.
    Kelompok pertama terdiri atas H alias CE (36) dan N alias A (56), yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (10/11/2024).
    Kelompok kedua mencakup MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), dan RW alias CL (34).
    Mereka ditangkap di berbagai lokasi pada Oktober 2024.
    Dua kelompok ini memiliki tempat penampungan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
    “Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan empat korban warga negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin perempuan, salah satunya masih di bawah umur. Para korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” ucap Wira.
    Praktik pengantin pesanan bermula ketika tersangka MW dan LA, yang sudah saling mengenal sejak bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di China pada 2018, mulai menjalankan aksinya.
    Pada Maret 2023, LA berkenalan dengan korban V (22) melalui Facebook.
    Pertemanan itu berlanjut hingga komunikasi berpindah ke WhatsApp.
    Saat itu, V bekerja di sebuah tempat hiburan di Batam.
    Beberapa bulan kemudian, MW yang tinggal di China bersama suaminya diminta oleh tetangganya, ZJ, untuk mencarikan seorang istri asal Indonesia.
    MW lalu meminta LA mencarikan wanita Indonesia untuk dinikahkan dengan ZJ, dengan imbalan Rp 5 juta.
    LA kemudian menawarkan V melalui WhatsApp, membujuknya untuk menikah dengan pria Cina.
    Setelah V setuju, komunikasi antara korban dan ZJ dilanjutkan melalui aplikasi WeChat selama tiga bulan.
    ZJ kemudian melamar V, dengan mahar Rp 60 juta yang disetujui MW.
    MW mengirim uang Rp 1,3 juta kepada LA untuk membeli tiket bagi V guna mempermudah pengurusan dokumen.
    Selain V, LA dan MW juga saling menawarkan korban lain untuk dijadikan pengantin.
    Tersangka Y, yang tinggal bersama LA, membantu mencarikan korban lain, yakni MN (16).
    Namun, MN awalnya hanya ingin berpacaran sebelum menikah.
    Pada Juli 2024, MN tiba di Jakarta dan tinggal di tempat yang sama dengan V.
    Tersangka MW meminta LA mengumpulkan dokumen MN untuk pengurusan surat.
    Saat itu, MN masih di bawah umur.
    BHS dan NH membantu mengurus visa untuk V agar bisa menikah dengan ZJ di China, tetapi upaya tersebut gagal dua kali.
    Para tersangka juga memalsukan dokumen MN, seperti surat keterangan lahir dan ijazah, untuk menyembunyikan statusnya yang masih di bawah umur.
    Setelah dokumen selesai, MW dan ZJ bertolak dari China ke Indonesia untuk bertemu V dan menikah secara siri.
    Sesampainya di Indonesia, MW menemui V dan MN di tempat penampungan, sedangkan ZJ menginap di hotel.
    Di hari yang sama, polisi menangkap para tersangka, termasuk MW, LA, dan Y, serta saksi ZJ.
    KTP dan KK MN yang telah dipalsukan dengan nama inisial MC juga berhasil disita.
    “Pada 11 Oktober 2024, polisi menangkap BHS dan NH. Kemudian pada 30 Oktober, AS dan RW juga ditangkap,” ujar Wira.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata, Mantan Dirjen Komdigi Sudah Diperiksa Polisi soal Judol

    Ternyata, Mantan Dirjen Komdigi Sudah Diperiksa Polisi soal Judol

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya sudah memeriksa salah seorang mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan di kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komdigi.

    Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimus) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.

    Termasuk mengenai inisial Dirjen yang ditanya oleh awak media.

    “Kemarin, Dirjennya sudah diperiksa,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

    Oleh sebab itu, ia memastikan sosok Dirjen Komdigi tersebut saat masih berstatus sebagai saksi.

    Dengan demikian, terbuka peluang bila mantan Dirjen tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

    “Masih saksi,” tegas Wira.

    Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

    Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar atau pemilik serta pengelola website judol yakni A, BN, HE dan J (DPO).

    Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

    Selanjutnya, yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir yakni AK dan AJ. Sedangkan 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judol dan melakukan pemblokiran yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Kemudian 2 orang berperan dalam melakukan TPPU yakni D dan E dan terakhir T yang  berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judol.

    Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga lainnya.

  • Nekat Buat Klinik Kecantikan di Jatim, Perempuan Lulusan Fakultas Perikanan Ditangkap

    Nekat Buat Klinik Kecantikan di Jatim, Perempuan Lulusan Fakultas Perikanan Ditangkap

    ERA.id – Polisi membongkar kasus klinik kecantikan Ria Beauty di kawasan Jawa Timur (Jatim), yang diduga abal-abal. Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina dan karyawannya, DNJ, ikut ditangkap.

    “Tentang tindak pidana ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis padahal sesungguhnya yang bersangkutan atau para tersangka ini tidak punya kualifikasi, tidak memiliki surat izin praktik sebagai tenaga medis dan sesungguhnya salah satu tersangka (yaitu Ria Agustina) ini memiliki gelar kesarjanaan, sarjana perikanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (6/12/2024).

    Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, pelaku melakukan promosi klinik kecantikannya melalui media sosial Instagram @riabeauty.id. Kasus ini berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika Ria Beauty beraktivitas secara ilegal.

    Pengusutan pun dilakukan dan polisi mendapat informasi jika Ria membuka layanan praktik di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (1/12) silam. Polisi lalu menuju ke lokasi untuk melakukan penggrebekan dan di sana Ria sedang melayani enam konsumen.

    “Kami sampaikan bahwa modus operandi daripada tersangka melakukan aktivitas yaitu tersangka bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar,” jelasnya.

    “Hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” tambahnya.

    Wira pun meminta masyarakat untuk selektif ketika akan menggunakan jasa klinik kecantikan.

    Untuk Ria dan karyawannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

  • Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

    Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

    Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

    “Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi bahwa Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

    “Mem-posting beberapa video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan,” katanya.

    Kemudian pada 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan.

    “Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, ” ucap Wira.

    Kemudian pada tanggal 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp ‘Derma Roller Jakarta Desember’ yang di dalamnya sudah ada sembilan anggota.

    “Pada 28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, ” kata Wira.

    Pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, ” kata Wira

    Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

    “Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, ” ucap Wira.

    Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, ” kata Wira.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terbukti Alami Gangguan Kejiwaan, Polri Pecat Polisi Bunuh Ibu Pakai Gas 3 Kg

    Terbukti Alami Gangguan Kejiwaan, Polri Pecat Polisi Bunuh Ibu Pakai Gas 3 Kg

    ERA.id – Propam Polda Metro Jaya menyampaikan Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibunya sendiri, Herlina Sianipar (61) di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, akan diberhentikan sebagai anggota Polri.

    Adapun dari hasil observasi yang dilakukan tim dokter, Aipda Nikson terbukti mengalami gangguan kejiawaan.

    “Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasi kepada Pak Kapolda (Metro Jaya) yang bersangkutan diberhentikan dari dinas kepolisian,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (5/12/2024).

    Di tempat yang sama, Psikiater RS Polri Kramat Jati, Henny Riana menjelaskan Nikson adalah anggota Polres Metro Bekasi dan menjadi pasien di tempatnya sejak 2020 silam.

    “Aipda N, anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri tercatat sejak tahun 2020,” ujar Henny.

    Nikson berulang kali rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Pembunuh ini terakhir menjalani rawat inap pada 8 Maret 2024 lalu selama 16 hari.

    “Pasien terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa,” ungkapnya.

    Henny pun menyebut kejiwaan Nikson masih diobservasi secara menyeluruh.

    Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan kejadian pembunuhan ini berawal ketika Nikson dan ibunya cekcok di warung milik korban pada Minggu (1/2) malam. Belum diketahui mereka cekcok karena apa.

    Setelah itu, Nikson memukul kepala ibunya dengan tabung gas elpiji.

    “Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram (kg) dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” ujar Rio dikutip Selasa (3/12).

    Korban pun dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

    Setelah kejadian, Nikson melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap. Namun, beberapa jam kemudian pelaku berhasil diamankan.

  • KNPC Kunjungi Polda Metro Jaya, Pelajari Sistem Kepolisian di Indonesia

    KNPC Kunjungi Polda Metro Jaya, Pelajari Sistem Kepolisian di Indonesia

    ERA.id – Delegasi Korean National Police Commission (KNPC) berkunjung ke Polda Metro Jaya untuk mempelajari sistem Kepolisian di Indonesia, termasuk teknologi di Pusat Komando (Command Center) Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan kunjungan ini menjadi langkah penting dalam mempererat hubungan antara Kepolisian kedua negara.

    “Kami merasa terhormat menerima kunjungan delegasi Korean National Police Commission. Ini kesempatan bagi kami untuk berbagi pengalaman terkait teknologi dan manajemen operasional dalam tugas Kepolisian,” katanya di Jakarta, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Antara.

    Dalam kunjungannya, delegasi KNPC disambut oleh jajaran pejabat utama Polda Metro Jaya.

    Ade Ary menjelaskan rombongan diberi paparan tentang peran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Jakarta.

    Rombongan juga diajak meninjau Command Center untuk melihat langsung penggunaan teknologi canggih dalam memantau situasi keamanan.

    “Kunjungan ini juga jadi momen untuk menunjukkan inovasi kami, terutama sistem pemantauan berbasis teknologi yang mendukung keamanan Jakarta,” tambahnya

    Ade Ary menyebut kolaborasi internasional ini penting untuk menghadapi tantangan keamanan global yang semakin kompleks. Ia berharap hubungan kerja sama dengan KNPC dapat terus terjalin di masa depan.

    Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini diakhiri dengan diskusi singkat untuk saling berbagi pandangan mengenai sistem kepolisian di masing-masing negara.

    Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024) tersebut diselenggarakan di Lobi Gedung Promoter dan Gedung Biroops Polda Metro Jaya.

  • Punya Anak Usia 1 Tahun, Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal Ajukan Penangguhan Penahanan – Halaman all

    Punya Anak Usia 1 Tahun, Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal Ajukan Penangguhan Penahanan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ria Agustina alias RA (33), tersangka kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang baru ditangkap Polda Metro Jaya, mengajukan penangguhan penahanan.

    Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum RA, Raden Ariya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    “Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan, red) namun belum di ACC, akan kita follow up,” kata Ariya.

    Ariya mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran tersangka RA merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak kecil.

    “Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri,” ucapnya.

    Menurut Ariya, RA sudah mengikuti puluhan pelatihan hingga bisa melakukan praktik kecantikan dan sudah mengantongi 33 sertifikat dan obat-obatan ber-BPOM.

    “Sudit pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan,” imbuhnya.

    Sarjana Perikanan Buka Praktik di Kamar Hotel

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

    Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

    Direkrut Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan, dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

    “Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya nomor 51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang, Jawa Timur.

    Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukan dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

    Dari hasil penelusuran polisi, rupanya RA juga membuka usaha klinik kecantikan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

    Hal itu terungkap setelah anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.

    Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp15 juta diawali uang muka Rp1 juta.

    Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.

    Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

    Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

    Raden Ariya, kuasa hukum tersangka kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan Ria Agustina alias RA (33), saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).  (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Dari penelusuran terungkap, tersangka RA bukanlah seorang dokter dan asistennya, DNJ, bukan seorang tenaga medis.

    Dijelaskan Wira, RA tidak memiliki latar belakang dokter kecantikan, melainkan lulusan sarjana perikanan. 

    “Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Wira.

    RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

    Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

    Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

    Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

  • Dokter Kecantikan Gadungan Merangkap Influencer Ria Agustina Ditangkap Polisi

    Dokter Kecantikan Gadungan Merangkap Influencer Ria Agustina Ditangkap Polisi

    loading…

    Polda Metro Jaya menciduk influencer Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan karyawan klinik tersebut, DN (58) yang diduga melakukan malapraktik. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menciduk influencer Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty dan seseorang karyawan klinik tersebut, DN (58) yang diduga melakukan malapraktik.

    Ria menjadi dokter kecantikan gadungan. Dia juga tak memiliki izin praktik hingga peralatan dan serumnya pun tak terdaftar.

    “Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA, di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, Ria dan DN ditangkap di Somerset Grand Citra, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan saat tengah melakukan treatment derma roller terhadap sejumlah pasien.

    Peralatan yang digunakan Ria saat melakukan treatment itu tak memiliki izin edar, krim anestesi dan serum yang digunakan juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN, mereka bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma memaparkan, Ria tak memiliki latarbelakang tenaga medis.

  • Komplotan Kejahatan Kawin Kontrak dengan WN China di Jakarta Terbongkar, Palsukan Identitas Korban – Halaman all

    Komplotan Kejahatan Kawin Kontrak dengan WN China di Jakarta Terbongkar, Palsukan Identitas Korban – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan peran sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok kawin kontrak atau mail-order bride.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, dari sembilan tersangka terdiri lima wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36).

    Kemudian tersangka 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).

    “Tersangka MW alias M (28) berperan sebagai WNI yang menetap di China,” ucap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Selanjutnya tersangka BHS alias B (34) dan pria NH (60) berperan mengurus memalsukan identitas para korban.

    Tersangka wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) diketahui berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

    Wira berujar, dari hasil pendalaman, para tersangka juga membuat perjanjian dengan para korban terkait kawin kontrak. 

    Para tersangka mengecoh korbannya dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing sehingga korban tidak mengerti.

    “Mengikat korban artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui,” ungkap Wira.

    Inti dari surat perjanjian itu menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia.

    Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan tindak kejahatan TPPO.

    Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan di dua wilayah Pejaten Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan sirih wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara asing China.

    “Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride,” ungkap Wira Satya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Mirisnya salah satu korban merupakan wanita di bawah umur berusia 16 tahun yang kemudian korban identitasnya dipalsukan menjadi dewasa.

    Korban dinikahkan dengan pria WNA China di mana tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

    “Tersangka mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan wanita Indonesia kepada WN China,” ujarnya.

    Menurut pengakuan terangka, mereka mendapat keuntungan Rp150 juta lebih dari satu WNA China yang memesan wanita Indonesia untuk dinikahkan secara sirih.

    Para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

    Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

    “Dari hasil penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka,” jelasnya.

    Ilustrasi (tnp)

    Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. 

    Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun).

  • Polisi bekuk tujuh pelaku TPPO modus pengantin pesanan di Jaksel

    Polisi bekuk tujuh pelaku TPPO modus pengantin pesanan di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk tujuh terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan (mail order bride/MOB) dengan warga China di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Tujuh tersangka ini, dibekuk tanggal 9 Oktober 2024, di Jalan Siaga 1 RT 003 RW 005, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Semuanya terkait kasus TPPO, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Wira menjelaskan mereka punya peran masing-masing yaitu MW alias M (28) jenis kelamin perempuan yang menjadi sponsor orang Indonesia dan menetap di China, LA (31), Y alias I (44), RW alias CL (34) ketiganya berjenis kelamin perempuan dan AS alias E (31) jenis kelamin laki-laki, keempatnya berperan menjadi sponsor sebagai pencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

    “Kemudian dua tersangka berinisial BHS alias B (34) dan NH (60) berperan mengurus identitas palsu korban anak sehingga menjadi dewasa, ” katanya.

    “Kemudian MW yang saat itu tinggal bersama suaminya di China dan bertetangga dengan pria berinisial ZJ warga China, Kemudian ZJ meminta MW untuk mencarikan istri untuknya yang berasal dari Indonesia, ” kata Wira.

    MW lalu meminta kepada LA untuk mencarikan wanita Indonesia agar mau dijadikan istri dengan saksi ZJ.

    “ZJ dijanjikan dapat ‘fee’ (upah) sebesar Rp5 juta,” katanya.

    Kemudian, LA menawarkan kepada korban V melalui pesan WhatsApp dan membujuk korban agar mau menikah dengan warga China.

    MW lalu, kembali diminta oleh warga China lainnya yaitu saksi ZR yang juga ingin mencari pengantin wanita asal Indonesia. Kemudian MW mendapatkan korban lain berinisial MN yang masih di bawah umur dari temannya berinisial Y.

    Selanjutnya MW dan ZJ datang ke Indonesia dengan tujuan untuk bertemu korban V dan melakukan pernikahan tidak resmi di Indonesia dengan bertemu di indekos V dan MN.

    “Kemudian mereka berencana melakukan pernikahan tidak resmi yang sudah disiapkan oleh LA, ” ucap Wira.

    Namun sebelum melaksanakan pernikahan tidak resmi tersebut, polisi telah mendapat informasi adanya dugaan TPPO modus MOB dan menangkap enam tersangka itu yakni V, MN, MW, LA, Y, serta ZJ untuk diminta keterangan.

    Selain itu, polisi juga menangkap dua orang tersangka berinisial BHS yang membantu mengurus penerbitan visa untuk korban V agar dapat menikah dengan ZJ di China, namun tidak berhasil.

    Kemudian NH yang membantu membuat surat keterangan lahir palsu dan ijazah palsu terhadap korban MN agar bisa menikah.

    “Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, ” kata Wira.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024