Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Dibilang Siap-siap Masuk Penjara, Rismon Balas Josua Sinambela: Pengecut, Cuma Berani Koar-koar di Medsos

    Dibilang Siap-siap Masuk Penjara, Rismon Balas Josua Sinambela: Pengecut, Cuma Berani Koar-koar di Medsos

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar digital forensik, Rismon Sianipar, merespons pernyataan Pengamat Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela.

    Diketahui sebelumnya, Josua meminta Rismon dan rekan-rekannya bersiap menghadapi jeruji besi usai ijazah Presiden ke-7, Jokowi, ditampilkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

    Rismon mengatakan, komentar Josua tidak sejalan dengan sikap ilmiah yang seharusnya ditunjukkan seorang ahli.

    Ia bahkan menyebut Josua tidak berani hadir untuk beradu argumen secara langsung dalam forum resmi gelar perkara khusus yang digelar pada Senin (15/12/2025).

    “Itu Josua Sinambela mana?,” kata Rismon kepada fajar.co.id, Selasa (16/12/2025).

    Lanjut dia, selama ini Josua hanya lantang menyampaikan pernyataan di media sosial, namun tidak menunjukkan keberanian yang sama ketika diberi ruang konfrontasi ilmiah secara terbuka. “Mulutnya hanya berkoar-koar di Medsos saja,” sesalnya.

    Rismon menegaskan, pihaknya justru menunggu kehadiran Josua dalam forum gelar perkara khusus untuk membahas temuan dan analisis secara head to head.

    Hanya saja, hingga proses tersebut berakhir, yang bersangkutan tidak terlihat. “Kita mau konfrontasi tadi malam gak datang si pengecut itu,” tandasnya.

    Ia pun mempertanyakan kapasitas keahlian Josua jika hanya berani berpendapat di ruang publik digital, tetapi absen dalam forum resmi penegakan hukum. “Cuma berani koar-koar di medsosnya saja. Ahli apa itu?” kuncinya.

    Sebelumnya, Josua Sinambela, mengungkap fakta baru terkait gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

  • Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    GELORA.CO  — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

    Menurut Mahfud, penentuan asli atau palsu suatu ijazah merupakan kewenangan mutlak pengadilan melalui pembuktian hukum yang fair dan terbuka.

    Mahfud menjelaskan, gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.

    Hasilnya, laporan tidak dilanjutkan karena ijazah yang dipersoalkan dinilai “identik”.

    Namun, keputusan itu tidak serta-merta menutup perkara.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya sah-sah saja, tetapi apa pun hasilnya, perkara tetap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Kapolrinya Saja Membangkang Putusan MK

    Penilaian akhir, kata Mahfud, harus dilakukan dalam proses persidangan dengan pembuktian yang dapat diuji semua pihak.

    Mahfud memaparkan dua jalur penyelesaian yang lebih adil.

    Pertama, setelah pelimpahan perkara, jaksa memiliki kewenangan menilai kelengkapan alat bukti.

    Jika dinilai belum cukup, jaksa dapat mengembalikan berkas (P19) dan meminta penyidik melengkapi, bahkan menghentikan perkara bila tak terpenuhi.

    Kedua, jika jaksa memilih melimpahkan perkara ke pengadilan, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

     “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga mengkritisi pemahaman keliru soal beban pembuktian.

    Menurutnya, dalam hukum pidana, beban pembuktian tidak selalu sepihak.

    Jika seseorang dituduh memalsukan atau memfitnah, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen itu harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Terkait pasal-pasal yang dikenakan, Mahfud menyoroti penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE.

    Ia menegaskan, unsur pidana—termasuk pencemaran nama baik, hasutan, ujaran kebencian, hingga keonaran—harus dibuktikan secara ketat.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum.

    Ia menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    Soal peran Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud berpandangan sudah cukup.

    UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumninya dan ijazah tersebut dikeluarkan oleh UGM.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup dengan menekankan pentingnya proses persidangan yang jujur dan berani.

    Jika terbukti salah, pihak yang menuduh harus siap menanggung konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga wajib membuktikan tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

  • Heru Subagia: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Harus Minta Maaf ke Roy Suryo Cs

    Heru Subagia: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Harus Minta Maaf ke Roy Suryo Cs

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Cirebon, Heru Subagia, menyebut ditampilkannya ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025), merupakan bagian bentuk keterbukaan.

    Heru pun menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil dalam proses hukum tersebut.

    “Dengan menunjukkan ijazah dalam pergelaran khusus yang dilakukan di Polda Metro Jaya, saya salut,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Selasa (16/12/2025).

    Ia menuturkan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen yang selama ini disampaikan Jokowi, baik dalam pernyataan publik maupun dalam komunikasi personal.

    “Saya salut dan memberikan apresiasi kepada Jokowi yang sudah berkomitmen terhadap ucapannya baik di depan saya sendiri ataupun khalayak umum,” lanjutnya.

    Heru menyebut, ditampilkannya ijazah dalam proses hukum seharusnya menjadi momentum penting bagi pihak-pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen tersebut.

    “Dengan menunjukkan ijazah aslinya dalam proses hukum, kiranya ini menjadi tantangan dan keseriusan tersebut buat Roy Suryo Cs untuk segera bersiap diri dan bahkan menyiapkan dirinya dalam kondisi-kondisi paling pahit,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung kemungkinan hasil persidangan ke depan, seraya berharap proses hukum berjalan objektif, rasional, dan bertanggung jawab.

    Namun demikian, Heru mengingatkan agar kedua belah pihak siap menerima apa pun putusan pengadilan. Ia menekankan pentingnya sikap ksatria dalam menghadapi hasil hukum.

    “Jika memang kiranya ijazah Jokowi itu asli, Roy Suryo Cs harus bertekuk lutut menyembah kaki Jokowi dan meminta ampun secara personal,” ucapnya.

  • Ijazah Jokowi yang Diperlihatkan Polda Metro Jaya Sama Seperti Unggahan Dian Sandi, Palti Hutabarat: Lalu Aslinya Dilihat dari Mana?

    Ijazah Jokowi yang Diperlihatkan Polda Metro Jaya Sama Seperti Unggahan Dian Sandi, Palti Hutabarat: Lalu Aslinya Dilihat dari Mana?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Palti Hutabarat, ikut menanggapi gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya yang menampilkan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang selama ini dipersoalkan keasliannya.

    Palti mengatakan bahwa polemik ijazah tersebut seharusnya segera diakhiri karena telah berkembang terlalu jauh dan berpotensi mencoreng nama banyak pihak.

    Menurutnya, berlarut-larutnya perkara justru dapat mempermalukan Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga institusi negara lainnya.

    “Kasus Ijazah Jokowi ini sudah seharusnya selesai daripada akhirnya mempermalukan Jokowi,” ujar Palti kepada fajar.co.id, Selasa (16/12/2025).

    “Juga mempermalukan UGM serta institusi negara lainnya,” kata Palti dalam pernyataannya,” tambahnya.

    Ia kemudian menyinggung fakta yang terungkap dalam gelar perkara khusus, di mana ijazah yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya disebut-sebut memiliki kesamaan dengan dokumen yang sebelumnya diunggah Dian Sandi.

    Ditegaskan Palti, hal tersebut menjadi perhatian serius karena selama ini dokumen tersebut telah dianalisis oleh Roy Suryo Cs.

    “Karena ternyata ijazah Jokowi yang disita oleh Polda Metro Jaya sama dengan yang diupload oleh Dian Sandi,” terangnya.

    Palti bilang, kondisi itu menguatkan analisis yang pernah dilakukan oleh Roy Suryo Cs.

    Analisis Roy Suryo Cs, kata Palti, melakukan kajian menggunakan pendekatan digital forensik terhadap dokumen ijazah tersebut.

    “Hal ini tentu saja membenarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Rismon dkk yang menggunakan penelitian digital forensik,” ia menuturkan.

  • Yakin Ijazah Jokowi Asli usai Ditunjukkan Penyidik di Gelar Perkara, Ini Sosok Zevrijn Boy Kanu

    Yakin Ijazah Jokowi Asli usai Ditunjukkan Penyidik di Gelar Perkara, Ini Sosok Zevrijn Boy Kanu

    GELORA.CO  – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menunjukkan fisik ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat gelar perkara khusus, Senin (15/12/2025) sore.

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam gelar perkara sesi pertama tersebut, penyidik telah memberikan penjelasan kepada seluruh pihak, mulai dari tersangka, kuasa hukum, hingga pelapor.

    “Gelar perkara sesi pertama berjalan sangat baik. Diskusinya panjang dan substansinya jelas.”

    “Kesimpulannya sederhana, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yakup kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Wartakota.

    Penyidik juga menunjukkan bentuk fisik ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs yang saat ini berstatus tersangka.

    Menurutnya, langkah tersebut menjadi jawaban atas polemik yang selama ini bergulir di ruang publik.

    “Ijazah Pak Jokowi akhirnya ditunjukkan secara langsung kepada para tersangka dan kuasa hukumnya. Ini tentu kami apresiasi,” katanya.

    Yakin Ijazah Jokowi Asli

    Sementara Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menilai bahwa langkah ini penting sebagai jawaban kepada Roy Suryo Cs, yang selama ini meminta agar ijazah Jokowi diperlihatkan secara terbuka. 

    “Hari ini semua pihak hadir, baik pelapor maupun terlapor.”

    “Prosesnya berjalan lancar dan yang paling penting, apa yang diminta masyarakat Indonesia selama ini akhirnya dipenuhi,” ujar Zevrijn kepada wartawan, Senin (15/12/2025). 

    Pada kesempatan itu, Zevrijn juga memastikan bahwa ijazah yang ditunjukkan penyidik, asli.

    “Saya sendiri melihat langsung. Ijazah itu asli. Ada watermark, ada embos, ada stempel merah di atas foto, semuanya lengkap,” tegasnya.

    Menurutnya, para pihak yang hadir menyatakan puas karena ijazah Jokowi benar-benar ditunjukkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam forum resmi gelar perkara. 

    Dengan ditampilkannya ijazah asli, Zevrijn berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur tanpa polemik berkepanjangan.

    “Setelah ini kita tinggal menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pihak-pihak terkait harus siap menjalani prosedur dengan baik,” katanya.

    Zevrijn juga berharap, hasil gelar perkara khusus ini dapat meredam kegaduhan dan mengembalikan suasana kondusif di tengah masyarakat.

    “Kita berharap semuanya menjadi tenang dan damai.”

    “Masyarakat tidak lagi terbelah karena apa yang selama ini dipertanyakan sudah diperlihatkan secara gamblang dan disaksikan bersama,” katanya.

    Siapa sosok Zevrijn Boy Kanu?

    Sosok Zevrijn Boy Kanu

    Menurut info beredar, Zevrijn Boy Kanu berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Bersatu. 

    Selain itu, Zevrijn juga mendapat amanah mengisi posisi Ketua Umum Asosiasi Penulis & Penerbitan Kristen Indonesia (ASPPIKI), Direktur LBH Cakra Perjuangan, Jakarta, dan Managing Partners Law Firm Dr. Boy Kanu & Partners, Jakarta.

    Terkait riwayat pendidikan dan kasus yang pernah ditangani, belum ada informasi detail.

    Kubu Roy Suryo Cs Punya Respons Berbeda

    Di sisi lain, kubu Roy Suryo Cs tampaknya belum puas dengan langkah penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi. 

    Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa penunjukan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keaslian dokumen tersebut.

    Ahmad menyebut, langkah penyidik menunjukkan ijazah Jokowi sekaligus membantah pernyataan sebelumnya bahwa dokumen itu hanya akan dibuka di persidangan.

    “Hari ini pernyataan itu dibantah oleh penyidik. Ijazah milik Saudara Joko Widodo akhirnya diperlihatkan kepada klien kami dalam proses gelar perkara,” ujar Ahmad kepada wartawan.

    Ia mengungkapkan, ijazah tersebut ditunjukkan langsung kepada tiga prinsipal kliennya, yakni Kurnia Triyani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, serta tim kuasa hukum.

    Menurut Ahmad, secara fisik ijazah yang ditunjukkan tidak berbeda dengan salinan yang selama ini beredar di publik.

    “Bentuknya satu lembar ijazah persegi panjang, memuat nama Universitas Gadjah Mada, nama Joko Widodo, tanda tangan pejabat terkait, serta foto berkacamata dan berkumis yang selama ini dikenal publik,” katanya.

    Dengan ditunjukkannya dokumen tersebut, Ahmad menilai perdebatan soal apakah ijazah Jokowi telah disita atau belum kini terjawab.

    “Benar, ijazah itu telah disita. Kami menyaksikannya langsung. Namun soal apakah ijazah itu asli atau palsu, itu persoalan berbeda dan belum bisa disimpulkan hanya dengan ditunjukkan,” tegasnya.

    Ia menekankan, keaslian ijazah Jokowi harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan hanya melalui gelar perkara.

    “Keaslian dokumen tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat fisiknya. Itu harus diuji secara hukum di pengadilan,” ujarnya.

    Selain itu, Ahmad juga menyoroti sejumlah keberatan terhadap proses dan prosedur penyidikan yang menurutnya masih bermasalah. Salah satunya, adanya tersangka yang ditetapkan tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

    “Ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, dan hal tersebut tidak dibantah baik oleh pelapor maupun penyidik,” kata Ahmad.

    Ia juga menilai secara materiil, beberapa tersangka belum pernah diperiksa secara substansial, termasuk Roy Suryo, Kurnia Triyani, dan Rizal Fadilah, karena sejak awal mereka meminta ijazah ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.

    “Tadi juga tidak dibantah bahwa belum ada pemeriksaan materiil terhadap para tersangka tersebut,” imbuhnya.

    Ahmad menambahkan, penyidik dalam gelar perkara berjanji akan menindaklanjuti permintaan pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan.

    “Kami telah mengajukan empat ahli, mulai dari ahli linguistik forensik, ahli pidana, ahli ITE, serta dua saksi yang meringankan. Penyidik menjanjikan pemanggilan dalam waktu dekat,” pungkasnya

  • Jokowi Kamu Itu Jahat Banget

    Jokowi Kamu Itu Jahat Banget

    GELORA.CO  – Pakar telematika Roy Suryo mengaku kaget melihat laporan polisi (LP) yang ditampilkan Polda Metro Jaya saat gelar perkara khusus kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Dia baru mengetahui dalang di balik laporan dugaan ijazah palsu ini adalah Jokowi sendiri. 

    “Pertama adalah bahwa akhirnya kita ketahui, biang kerok, atau dalang dari semua ini adalah orang namanya Joko Widodo, karena selama ini dia selalu mengatakan, ‘saya tak melaporkan orang, saya tak melaporkan pasal, saya hanya melaporkan peristiwa’. Bohong,” kata Roy, Senin (15/12/2025) malam. 

    Roy menyebut, dalam LP yang ditunjukan Polda Metro Jaya, ada enam pasal dilaporkan oleh Jokowi. 

    “Jelas betul kita diperlihatkan LP atas nama Joko Widodo itu tertulis enam pasal itu dia yang melaporkan,” ujar Roy.

    Adapun enam pasal yang tertulis di LP yakni, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal  27 A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 dan Pasal 35.

    “Kalau kata Cinta kepada Rangga dalam film Ada Apa dengan Cinta, Jokowi kamu itu jahat, itu jahat banget,” kata Roy.

    Dalam gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya memperlihatkan langsung ijazah asli Jokowi versi kepada Roy Suryo. Namun, dia masih meyakini itu adalah barang palsu.

  • Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

    Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

    Oleh:Erizal

    SATU misteri sudah terkuak dari kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi bahwa benar ijazah asli Jokowi sudah disita penyidik Polda Metro Jaya. 

    Saat Gelar Perkara Khusus pada Senin 15 Desember 2025, penyidik di depan para tersangka dan kuasa hukumnya, membuka segel sebagai bukti bahwa ijazah asli Jokowi memang sudah disita penyidik Polda Metro Jaya.

    Berarti, yang sempat ditunjukkan di rumahnya Jokowi, seperti yang diakui pengurus Projo saat berkunjung ke rumah Jokowi beberapa waktu lalu, bukanlah yang asli. 

    Mungkin berupa scan atau kopian atau ada bentuk lain yang publik tak tahu. Atau bisa jadi akal-akalan Projo saja sebelum akhirnya “berpisah jalan” dengan Jokowi.

    Tentunya pihak tersangka dan kuasa hukumnya happy dengan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang mau membuka ijazah asli Jokowi di depan mereka.

    Kendati demikian, ijazah itu belum boleh juga dipegang, diraba, dan diterawang kayak memastikan uang asli atau palsu. 

    Satu sakwa sangka sudah berakhir, bahwa ijazah Jokowi itu sudah disita.

    Menurut salah seorang kuasa hukum tersangka, Ahmad Khozinudin, yang ikut melihat ijazah asli Jokowi itu saat diperlihatkan penyidik Polda Metro Jaya, bahwa ijazah Jokowi memang seperti ijazah yang sudah banyak beredar. 

    Atau seperti yang pernah diposting Dian Sandi, kader PSI, di akun X-nya. Artinya, barangnya sama.

    Penampakan ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan penyidik Polda Metro Jaya itu memang fotonya seorang lelaki yang berkaca mata. 

    Ijazah itulah yang selama ini diteliti Roy Suryo cs yang diyakininya 99,9 persen palsu itu. Tapi agaknya memang Pengadilan lah yang akan menentukannya.

    Kecuali Jokowi mau membukanya secara sukarela dan seketika mengakhiri kasus ini.

    Direktur ABC Riset & Consulting

  • Delpedro Dkk Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penghasutan Hari Ini

    Delpedro Dkk Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penghasutan Hari Ini

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen akan menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan penghasutan aksi kericuhan pada Agustus lalu hari ini. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Agenda sidang pertama. Ruangan Oemar Seno Adji 2,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (16/12/2025).

    Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Perkara Delpedro, Syahdan, Khariq dan Muzaffar teresgister dalam satu berkas yaitu perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.

    Perkara ini akan diadili dan diperiksa oleh hakim ketua Harika Nova Yeri dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WIB.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Empat tersangka itu telah ditahan.

    Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro sah dan sesuai prosedur. Proses penyidikan perkara Delpedro dkk kemudian dilanjutkan hingga masuk ke tahap persidangan.

    (mib/maa)

  • Ijazah Jokowi Ditampilkan saat Gelar Perkara Khusus, Josua Sinambela: Semoga Tersangka Siap-siap Menuju Jeruji Besi

    Ijazah Jokowi Ditampilkan saat Gelar Perkara Khusus, Josua Sinambela: Semoga Tersangka Siap-siap Menuju Jeruji Besi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, mengungkap fakta baru terkait gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Josua mengaku terkejut karena dalam gelar perkara tersebut, penyidik justru memperlihatkan ijazah yang selama ini dipersoalkan kepada para peserta gelar perkara.

    Hal itu, kata dia, terjadi di luar dugaan dirinya maupun kuasa hukum Jokowi.

    “Di luar dugaan saya dan kuasa hukum Jokowi, ijazah ditunjukkan penyidik di depan para peserta gelar perkara khusus di Polda Metro siang ini,” ujar Josua kepada fajar.co.id, Senin malam.

    Ia menjelaskan, ijazah yang diperlihatkan tersebut menampilkan sejumlah ciri pengaman yang selama ini kerap diperdebatkan publik.

    Di antaranya watermark, lintasan merah, hingga embos yang menurutnya telah ia ketahui sejak lama.

    “Ditunjukkan adanya watermark, lintasan merah dan embos yang sebenarnya sejak lama sudah saya lihat dan dapatkan dari hasil scan sebelumnya,” jelasnya.

    Meski demikian, Josua menegaskan bahwa dirinya memang tidak pernah diizinkan untuk mempublikasikan secara penuh hasil pemindaian ijazah tersebut.

    Ia hanya diperkenankan memperlihatkan sebagian kecil potongan scan dalam forum terbatas.

    “Saya memang tidak diizinkan menunjukkan secara penuh penampakan hasil scan ijazah tersebut di publik maupun DFtalk lalu,” ungkapnya.

    Kata Josua, potongan scan yang sempat ditampilkan ke publik semata-mata bertujuan untuk membantah berbagai analisis yang ia sebut tidak berdasar.

  • Tersangka Rizal Fadillah Berapi-Api Sebut Jokowi Harus Dihukum di Gelar Perkara Khusus Polda Metro

    Tersangka Rizal Fadillah Berapi-Api Sebut Jokowi Harus Dihukum di Gelar Perkara Khusus Polda Metro

    GELORA.CO  — Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (15/12/2025).

    Gelar perkara khusus ini dilakukan Polda Metro Jaya dalam memenuhi permintaan atau pengajuan para tersangka kasus ini termasuk Roy Suryo Cs.

    Rizal Fadillah, salah satu dari 8 tersangka kasus ini yang merupakan Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengatakan ada 3 hal yang menjadi catatan pihaknya menghadiri gelar perkara khusus kasusnya di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2025) hari ini.

    “Ada tiga hal yang menjadi catatan pada kesempatan ini. Yang pertama adalah bahwa yang kita perjuangkan ini baik principal maupun puasa hukum itu, bukan kepentingan pribadi, bukan kepentingan kelompok dan bukan kepentingan kami saja,” kata Rizal di Mapolda Metro Jaya seperti ditayangkan Kompas TV.

    Menurut Rizal, apa yang mereka lakukan adalah perjuangan untuk meneruskan aspirasi masyarakat dan rakyat bangsa Indonesia.

    “Aspirasi yang ingin tahu tentang status ijazah Joko Widodo. Saya kira ini spirit perjuangannya. Dengan begitu yang kita lakukan adalah upaya demi kepentingan umum. Karena itu tidak akan ada pidananya di situ,” papar Rizal.

    “Masa orang menjadi kebenaran dari sesuatu yang diragukan oleh masyarakat, rakyat dan bangsa, eh disebut pidana, disebut kriminal. Ada tidak? Tidak ada itu,” kata Rizal yang tampak makin bersemangat dan emosional.

    Karenanya kata Rizal dalam gelar perkara khusus ini, pihaknya akan membuktikan juga bahwa tidak ada unsur pidana terhadap mereka.

    “Yang kita lakukan mencari kebenaran dari apa yang diragukan publik. Kebenaran, keadilan, kejujuran adalah nilai moral hakiki yang harus dihormati,” ujar Rizal.

    Kemudian yang kedua, kata Rizal, bahwa bukti tidak ada tidak pidana dalam kasus yang dituduhkan padanya yakni itulah gelar perkara khusus ini.

    “Kalau sudah ada tindak pidana, buat apa kami sampai capek-capek minta gelar perkara khususnya. Kan sudah ada gelar perkara sebelumnya. Menurut penilaian kita, gelar perkara sebelumnya cacat hukum. Penegak hukum, melakukan tindakan yang melawam hukum,” bebernya,

    Rizal mengatakan pasal pecemaran nama baik, fitnah,dan penghasutan yang dipakai penyidik menjerat mereka sangat janggal diterapkan.

    “Bagaimana ada pencemaran? Bagaimana fitnah? Kalau ijazah asli tidak ada maka tidak ada pencemaran, tidak ada fitnah, tidak mungkin. Tanya mereka yang paham tentang aturan-aturan, pasti akan jawabannya begitu,” kata Rizal.

    Yang ketiga atau terakhir menurut Rizal, karena kasus tidak ada tindak pidananya, maka harus dihentikan penyidik dengan mengeluarkan SP3.

    “Bahkan, jika sudah dihentikan, kita tidak akan tinggal diam. Belum selesai urusan. Urusan kita adalah mendesak agar pemalsu ijazah, dihukum. Jokowi yang seharusnya jadi pesakitan. Dia pemalsu, pemakai, menggunakan gelar palsu, dia sudah melanggar banyak KUHP dan UU Sisdiknas,” teriak Rizal berapi-api.

    Rizal semakin emosional dan tampak makin berapi-api

    “Pokoknya Jokowi harus dihukum, karena dia sudah melakukan sesuatu yang meresahkan masyarakat, menipy masyarakat, membohongi rakyat. Maka tidak lain, kita akan berjuang terus, agar Jokowi ditangkap, diperiksa, dan dihukum atas perbuatannya, Memalsukan dokumen, menggunakan dokumen, dan gelar palsu. Insya Allah terbukti,” kata Rizal.

    Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara berharap pelaksanaan gelar perkara yang diminta oleh kubu Roy Suryo cs ini bisa menjawab berbagai persoalan yang diutarakan oleh para tersangka.

    “Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab,” kata Rivai.

     Ia juga berharap perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk membuktikan siapa benar dan salah dalam tuduhan tersebut.

    “Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” katanya.

    Rivai juga mengingatkan bahwa gelar perkara tidak bisa membahas pembelaan dari para tersangka.

    Sebab berdasarkan Pasal 312 KUHP, pembelaan itu hanya bisa diuji oleh hakim, dan bukan ranah dari penyidikan ataupun penuntutan.

    “Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” katanya.

    Dua Tahap

    Kuaasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya ini akan digelar dua tahap.

    Tahap pertama akan digelar pukul 10.00 WIB untuk klaster pertama yang terdiri dari lima tersangka.

    Sedangkan tahap kedua dijadwalkan sekira pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

    “Untuk gelar perkara khusus, itu diagendakan akan dilakukan dalam dua tahap. Jam 10.00 itu klaster pertama dengan lima tersangka, kemudian jam 14.00 untuk klaster dua, yaitu Mas Roy, Bang Rismon, dan dr. Tifa,” kata Abdul Gafur, Senin.

    Abdul Gafur menyebut pihaknya telah menyiapkan pendamping hukum serta sejumlah materi yang akan dipertanyakan kepada penyidik, termasuk kepastian penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik, jumlah alat bukti, saksi, dan ahli yang telah diperiksa penyidik.

    “Kami ingin mendapatkan kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” ucap Abdul Gafur.

    Ia menegaskan gelar perkara khusus diharapkan tidak sekadar formalitas, melainkan dilakukan secara profesional dan transparan agar para tersangka mengetahui secara jelas dasar penetapan status hukum mereka.

    “Kami ingin tahu ijazah pembanding itu ijazah siapa, apakah disita secara sah, dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak,” kata Abdul Gafur. 

    “Kami ingin mendapatkan kepastian, 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu barang bukti apa saja,” sambungnya.

    Pihaknya berharap gelar perkara khusus ini tak hanya bersifat formalitas semata. 

    “Kami harapkan gelar perkara khusus besok tidak sekadar menjalankan kewajiban formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri. Tetapi betul-betul menjadi forum diskusi yang detail dan mendalam,” lanjut Abdul Gafur