Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Top 3: Rekrutmen Polri 2025

    Top 3: Rekrutmen Polri 2025

    Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan pembukaan penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026, Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat sumber daya manusia di Korps Brimob, dengan menyiapkan personel muda yang tangguh, berkarakter Bhayangkara, dan siap menghadapi tantangan era digital menuju Police 4.0.

    Pendidikan pembentukan Bintara Brimob akan menghasilkan lulusan dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Mereka dipersiapkan untuk memiliki kemampuan di bidang penindakan huru-hara, anti anarki, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

    Artikel Rekrutmen Polri 2025: Cek Syarat dan Cara Daftar Bintara Brimob ini bikin penasaran pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?

    Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Selasa (11/11/2025):

    1. Rekrutmen Polri 2025: Cek Syarat dan Cara Daftar Bintara Brimob

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan pembukaan penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026, Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat sumber daya manusia di Korps Brimob, dengan menyiapkan personel muda yang tangguh, berkarakter Bhayangkara, dan siap menghadapi tantangan era digital menuju Police 4.0.

    Pendidikan pembentukan Bintara Brimob akan menghasilkan lulusan dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Mereka dipersiapkan untuk memiliki kemampuan di bidang penindakan huru-hara, anti anarki, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

    Polri menetapkan kuota didik sebanyak 2.000 orang dalam rekrutmen kali ini. Pendidikan pembentukan akan berlangsung di tiga lokasi, yakni Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Timur, SPN Polda Metro Jaya, dan SPN Polda Sulawesi Selatan. Masa pendidikan dijadwalkan berlangsung selama lima bulan, sesuai dengan kalender pendidikan dan pelatihan (Prodiklat) Polri Tahun Anggaran 2026.

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • Selasa, layanan SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta

    Selasa, layanan SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, pada Selasa.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang dibuka sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB itu berada di:

    Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan : Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Ternyata Residivis, Sudah Berulang Kali Masuk Penjara

    Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Ternyata Residivis, Sudah Berulang Kali Masuk Penjara

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dua terduga pelaku penembakan terhadap anggota pertahanan sipil (Hansip) berinisial AS (42) di Cakung, Jakarta Timur, merupakan residivis.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa salah satu pelaku baru bebas pada Juli 2024, sementara pelaku lainnya keluar dari penjara pada Agustus 2025.

     

    “Pelaku RS alias R (29), seorang residivis, pernah ditahan lima kali, baru bebas Juli 2024, sedangkan PS alias P (23) pernah ditahan dua kali kasus pencurian sepeda motor (ranmor), baru keluar Agustus 2025,” kata Iman, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).

    Iman menjelaskan mereka menembak korban karena pada saat itu para tersangka hendak mencuri sepeda motor pada Sabtu (8/11) sekira pukul 03.30 WIB.

    “Namun, pada saat ingin merusak kunci motor tiba-tiba alarmnya berbunyi dan dipergoki oleh korban dan temannya, karena merasa terdesak tersangka R mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan ke arah korban supaya tersangka bisa melarikan diri,” katanya.

    Iman menambahkan untuk kronologi penangkapan kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

    “Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan analisa rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 16.00 WIB tim menangkap para pelaku yang bernama RS alias R di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung,” katanya.

     

  • Fakta Baru Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Dari Dark Web ke Pembuatan Bom

    Fakta Baru Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Dari Dark Web ke Pembuatan Bom

    Polda Metro Jaya menyebutkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta bukan anti agama tertentu atau terlibat dengan organisasi atau kelompok tertentu.

    “Kita juga ingin meluruskan kepada masyarakat, memang terjadi di tempat ibadah, tetapi yang bersangkutan ini bukan anti agama tertentu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (10/11) seperti dilansir Antara.

    Saat dikonfirmasi apa yang membuat terduga pelaku melakukan hal tersebut, Budi menyebutkan untuk motif masih dilakukan pendalaman.

    “Diduga ada kurang perhatian keluarga dan itu sudah akumulasi, artinya, dari rumah, dari keluarga dan dari lingkungan sekitar, ini yang membuat jadi akumulasi yang harusnya kita berempati,” katanya.

    Detasemen Khusus (Densus) 88 terus mendalami dan menelusuri keterkaitan antara terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11) siang dengan jaringan teror.

    “Densus 88 menganalisa, apakah ini ada kaitan dengan pelaku-pelaku aksi teror lainnya, termasuk bagaimana motif. Itu adalah kewenangan dari Densus 88,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/11).

    Budi menyebut, kepolisian terus mendalami kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Saat ini, tim dari Densus 88 tengah menganalisa sejumlah aspek, termasuk motif serta aktivitas media sosial dari terduga pelaku.

    “Penyelidikan atas aktivitas media sosial terduga pelaku juga tengah dilakukan. Hal itu untuk menelusuri kemungkinan pelaku pernah bergabung dalam grup atau komunitas daring yang memiliki afiliasi dengan kelompok teror tertentu,” jelas Budi.

  • Gerai Samsat Keliling hadir di  14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Gerai Samsat Keliling hadir di  14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Pol TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

    7. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

    8. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB;

    12. Kota Bekasi di KFC Zambrud pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ledakan SMAN 72, Densus 88: Pelaku Racik Bom Modal Tutorial Internet!

    Ledakan SMAN 72, Densus 88: Pelaku Racik Bom Modal Tutorial Internet!

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri mengungkap terduga pelaku peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta membuat bom rakitan secara mandiri.

    Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan terduga pelaku mengetahui cara merakit bom itu melalui internet.

    “Dirakit sendiri, dan pelaku mengakses melalui internet cara-cara merakit bom,” ujar Mayndra kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

    Hanya saja, Mayndra tidak menjelaskan secara detail terkait proses perakitan peledak itu lebih jauh, termasuk soal jenis peledak dan teknis bom tersebut. 

    “Tapi terkait dengan teknis yang itu berkenan konfirmasi ke Gegana atau ke Bid Humas Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

    Meski belum menyebutkan nama komunitas yang kerap dikunjungi terduga pelaku, tetapi Mayndra mengungkap kegiatan itu telah dilakukan setahun terakhir.

    “Sejak tahun ini,” ungkap Mayndra.

    Sekadar informasi, terduga pelaku merupakan anak berhadapan hukum (ABH). Dia diduga merupakan siswa SMAN 72 Jakarta. Berdasarkan historis aktivitas di internet, terduga pelaku kerap mengunjungi forum darkweb.

    Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Konbes Budi Hermanto menyatakan bahwa terduga pelaku juga sering meluapkan amarahnya lewat tulisan atau gambar.

    “Hasil pemeriksaan awal, ada wujud rasa ketidaksukaan, rasa menyampaikan, tetapi tidak secara frontal. Menyampaikan dengan tulisan, gambaran-gambaran,” tutur Budi.

    Dalam hal ini, Budi mengimbau kepada pihak sekolah maupun orang tua agar bisa lebih peka terhadap siswa maupun anak-anaknya. Dengan demikian, hal itu bisa memitigasi kejadian yang tidak diinginkan.

    “Apabila kita cepat dan tanggap mungkin kita bisa memitigasi mengeliminir kejadian yang lebih besar,” pungkasnya.

  • Perundungan Tak Boleh Dianggap Dinamika Biasa dalam Perkembangan Anak

    Perundungan Tak Boleh Dianggap Dinamika Biasa dalam Perkembangan Anak

    JAKARTA – Suasana salat Jumat di SMAN 72 yang seharusnya berlangsung hikmat menjadi momen mencekam dan berpotensi meninggalkan trauma mendalam bagi para korban. 

    Setidaknya terjadi dua ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025). Menurut salah satu saksi, ledakan pertama terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, dan ledakan kedua terjadi tak beselang lama.

    Yang mengejutkan, terduga pelaku adalah salah satu dari siswa di sekolah tersebut. Ia juga menjadi satu dari beberapa korban yang terluka paling serius akibat ledakan itu. Menurut data Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, sebanyak 96 orang yang didominasi siswa menjadi korban luka-luka akibat insiden tersebut.

    Terlambat Tangani Perundungan

    Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta ini menyita perhatian banyak kalangan, karena terduga pelakunya adalah seorang siswa berinisial FN. Muncul dugaan pelaku ingin membalas dendam karena ia sendiri adalah korban bullying atau perundungan.

    Sejauh ini, Densus 88 bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Mereka masih melakukan analisa barang bukti dari tempat kejadian perkara, hasil penggeledahan, serta keterangan sejumlah saksi.

    Dua personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga di tempat terjadinya ledakan di SMAN 72 Jakarta, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (ANTARA/Ika Maryani/foc/pri)

    Aktivitas media sosial terduga pelaku juga dilakukan demi menelusuri kemungkinan pelaku pernah bergabung dalam grup atau komunitas daring yang memiliki afiliasi dengan kelompok teror tertentu.

    Sejumlah teori merebak, masyarakat menebak-nebak apa pemicu si pelaku melakukan aksi tersebut. Namun tak sedikit yang menduga ia diselimuti perasaan marah luar biasa yang terpendam, kebingungan, kegelisahan.

    Dugaan bahwa pelaku adalah korban bullying yang memendam kemarahan luas biasa juga menjadi sorotan psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel. Satuan pendidikan, idealnya adalah tempat yang paling aman tapi justru berubah menjadi arena perundungan yang tak kunjung usai.

    Peristiwa di SMAN 72 Jakarta tidak hanya menjadi alarm bagi pendidikan Tanah Air, tapi menjadi bukti tambahan tentang bagaimana kita terlambat menangani perundungan atau bullying, kata Reza.

    “Keterlambatan itu membuat korban, setelah menderita sekian lama, akhirnya bertarung sendirian dan dalan waktu sekejap bergeser statusnya menjadi pelaku kekerasan, pelaku brutalitas, dan julukan-julukan berat sejenis lainnya,” ucap Reza melalui pesan singkat kepada VOI.

    Ledakan terjadi di SMA 72 Jakarta, Jumat (7/11), dan menyebabkan puluhan siswa mengalami luka serta dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku merupakan siswa di sekolah tersebut. (ANTARA)

    Keterlambatan ini adalah hal yang memilukan, korban bullying seringkali mengalami viktimisasi berulang. Viktimisasi pertama ketika ia dirundung teman-temannya, kedua terjadi saat korban mencari pertolongan. Alih-alih mendapat bantuan, korban justru sering diabaikan dan masalahnya dianggap sepele, sehingga terpaksa bertahan dan berdoa, sehingga terjadikan viktimisasi ketiga.

    “Puncak kesengsaraan korban adalah kekerasan terhadap diri sendiri atau terhadap pihak lain,” ucapnya.

    “Belum sempat kita memberikan pertolongan kepada dia selaku korban, justru hukuman berat yang tampaknya sebentar lagi akan kita timpakan kepada dia sebagai pelaku. Getir, menyedihkan,” kata Reza menambahkan.

    Perundungan Bukan Hanya Perhatian Sekolah

    Persoalan bullying ini sudah menjadi perhatian luas sejak lama. Masalah perundungan bisa dibilang seperti lingkaran setan, karena, 90 persen pelaku bullying ternyata juga berstatus sebagai korban. Untuk itu, data tersebut membuat persoalan ini tidak bisa dipandang hitam putih belaka.

    Reza menuturkan, idealnya, perilaku perundungan tidak lagi ditinjau sebatas sebagai dinamika jamak dalam proses perkembangan anak. “Perilaku perundungan sudah semestinya disikapi sebagai agresi berkepanjangan dari anak-anak yang mengekspresikan dirinya dengan cara berbahaya, sehingga harus dicegat secepat dan seserius mungkin,” tegasnya.

    “Menjadikan bullying sebagai perkara pidana pun masuk akal,” ujar Reza mengimbuhkan.

    Sejumlah siswa berkumpul di halaman sekolah untuk mengambil barang-barang yang tertinggal di SMA Negeri 72 Jakarta, Sabtu (8/11/2025). (ANTARA /Hafidz Mubarak A/nym)

    Sementara, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Andik Matulessy mengatakan, setiap perundungan pasti berdampak negatif. Korban bisa bersikap pasif atau diam tapi mematikan, seperti mengakibatkan depresi hingga bunuh diri. Namun ada pula yang menyikapinya dengan aktif membalas melakukan kekerasan seperti yang dilakukan terduga pelaku pengeboman SMAN 72 Jakarta.

    “Dendam berkepanjangan pada anak itu bisa diluapkan dalam tindakan kekerasan yang destruktif dengan alat hingga menimbulkan korban,” kata Andik, mengutip Kompas.

    Lembaga pendidikan, kata dia, harus selalu menekankan bahwa kekerasan sekecil apa pun tidak bisa ditolerir. Untuk itu, sistem pendidikan karakter mulai dari pembinaan, pengawasan, pelaporan, hingga penindakan harus dipertegas demi menciptakan satuan pendidikan yang aman.

    Masalah kekerasan pada anak juga seharusnya tidak hanya menjadi perhatian sekolah, tapi juga orang tua, yang harus lebih peka dalam mendeteksi anak jika mengalami perundungan. Komunikasi dengan anak harus diperkuat supaya anak mampu menceritakan hal apa pun, termasuk tindakan kekerasan yang ia alami.

    ”Jadi, masalah kekerasan harus menjadi perhatian bagi semua pihak untuk tidak membiarkan kekerasan sekecil apa pun terjadi pada anak,” pungkasnya.

  • Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    GELORA.CO – Perkara hukum yang harus dihadapi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini bertambah.

    Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar kini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, ke polisi.

    Relawan pendukung Jokowi tersebut melaporkan Rismon ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua tuduhan.

    Pertama, tuduhan bahwa Andi Azwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terseret kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Kedua, tuduhan yang menyebut Andi Azwan adalah keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Selain Rismon, ada dua orang lain yang dilaporkan oleh Andi Azwan, yakni podcaster Mikhael B. Sinaga dan seseorang bernama James Siahaan.

    “Siang ini tadi, saya sudah di dalam [kantor Polres Metro Jakarta Selatan] untuk meneruskan pelaporan saya terhadap tiga orang ya, Rismon Sianipar, kemudian Michael B. Sinaga, dan juga James Siahaan,” kata Andi Azwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dikutip dari tayangan Sindo Siang.

    “Terhadap tuduhan mereka kepada saya sebagai tersangka TPPU kasus dari Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, dan juga ada satu lagi tuduhan itu mengenai PKI kepada saya itu,” tambahnya.

    “Ini Alhamdulillah sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dan sudah ada laporannya di sini dan kita akan kawal terus untuk menindaklanjuti atas tuduhan mereka,” pungkas Andi.

    Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Andi Azwan sudah melakukan klarifikasi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Rismon Sianipar cs tersebut.

    Pria kelahiran Jakarta, 6 Juni 1968 itu pun menegaskan tuduhan itu sangat keji dan bertujuan membunuh karakternya.

    Apalagi, tidak ada surat dari KPK yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi tersangka TPPU, sebagaimana yang ia sebut dituduhkan oleh Rismon cs.

    “Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya,” kata Andi, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025) lalu.

    “Selama ini tidak ada yang namanya surat satu pun baik dari KPK maupun dari pihak kepolisian.”

    “Jadi ini murni yang dilakukan oleh mereka ini adalah tuduhan-tuduhan keji.”

    “Dan bukan hanya itu, dia juga menuduh bahwa saya ini adalah keturunan PKI dan ini sangat luar biasa. lebih-lebih lagi nih.”

    “Untuk itu, maka banyak sekali teman-teman mengatakan, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah melanggar undang-undang dan ini sudah ada mens rea-nya.”

    “Untuk itu saya berketetapan hati untuk segera mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian.”

    Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Beberapa hari sebelumnya, Rismon resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu.

    Penetapan Rismon sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

    “Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

    Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

    Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.

    Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

    Pasal Berlapis

    Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

    Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

    Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

    “Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

    Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

    Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

    Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

  • Ledakan SMAN 72, terduga pelaku tak anti agama tertentu

    Ledakan SMAN 72, terduga pelaku tak anti agama tertentu

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta bukan anti agama tertentu atau terlibat dengan organisasi atau kelompok tertentu.

    “Kita juga ingin meluruskan kepada masyarakat, memang terjadi di tempat ibadah, tetapi yang bersangkutan ini bukan anti agama tertentu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Saat dikonfirmasi apa yang membuat terduga pelaku melakukan hal tersebut, Budi menyebutkan untuk motif masih dilakukan pendalaman.

    “Diduga ada kurang perhatian keluarga dan itu sudah akumulasi, artinya, dari rumah, dari keluarga dan dari lingkungan sekitar, ini yang membuat jadi akumulasi yang harusnya kita berempati,” katanya.

    Detasemen Khusus (Densus) 88 terus mendalami dan menelusuri keterkaitan antara terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11) siang dengan jaringan teror.

    “Densus 88 menganalisa, apakah ini ada kaitan dengan pelaku-pelaku aksi teror lainnya, termasuk bagaimana motif. Itu adalah kewenangan dari Densus 88,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/11).

    Budi menyebut, kepolisian terus mendalami kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Saat ini, tim dari Densus 88 tengah menganalisa sejumlah aspek, termasuk motif serta aktivitas media sosial dari terduga pelaku.

    “Penyelidikan atas aktivitas media sosial terduga pelaku juga tengah dilakukan. Hal itu untuk menelusuri kemungkinan pelaku pernah bergabung dalam grup atau komunitas daring yang memiliki afiliasi dengan kelompok teror tertentu,” jelas Budi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    GELORA.CO -Dukungan kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) semakin meluas.

    Selain Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah tokoh nasional menyatakan langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

    “Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial. Perbuatan yang dipersangkakan  bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin 10 November 2025.

    Roy Suryo cs diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Ini yang menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, perbuatan pidana yang diselidiki yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP.

    “Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” kata Sugeng lagi.

    Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti. 

    ”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.

    Sugeng menjelaskan, surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada. Karena itu, ketika tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

    Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa, sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.

    ”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” kata Sugeng.

    Meski demikian, IPW menegaskan, para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum. ”Dalam negara hukum yang demokratis, para tersangka berhak menempuh praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.

    Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab. 

    ”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar.

    Ia berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar. ”Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sudah tepat. Karena  opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah menimbukan kegaduhan dalam masyarakat.

    Selaras dengan IPW, GMKI dan MUI, tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode berpendapat serupa. Dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dkk dapat memberikan kepastian hukum serta  membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan. 

    “Apabila ternyata tidak terbukti, hakim bakal membebaskan Roy Suryo, dkk. Akan tetapi apabila hakim berkeyakinan dakwaan terbukti, Roy Suryo, dkk akan menjalani hukuman yang harus dihormati semua pihak” ujarnya.

    Penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah pihak UGM dan aparat penegak hukum. 

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis pekan ini, 13 November.

    ”Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto