Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Tak Terima Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Amien Rais Balik Sindir Polisi: Kenyataannya Jokowi Tidak Punya Ijazah

    Tak Terima Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Amien Rais Balik Sindir Polisi: Kenyataannya Jokowi Tidak Punya Ijazah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, ikut buka suara soal langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Melalui video yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official, Amien menilai penetapan tersangka itu tidak masuk akal. Ia bahkan menyindir balik dengan pernyataan tajam soal nama baik Presiden Jokowi.

    “Bagaimana bisa mencemarkan nama Jokowi, wong namanya sudah sangat tercemar,” ujar Amien Rais.

    Amien kemudian menyarankan agar penyidik Polda Metro Jaya benar-benar memahami duduk perkara sebelum mengambil kesimpulan.

    Ia meminta para penyidik meluangkan waktu beberapa hari untuk membaca buku berjudul Jokowi’s White Paper yang disusun oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.

    “Silakan membaca buku setebal 700 halaman itu. Buku ini seperti tesis untuk meraih PhD di kampus-kampus ternama,” kata Amien.

    Menurutnya, dengan membaca buku tersebut, penyidik akan memiliki dasar yang kuat dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan sesuatu.
    “Karena kenyataannya Jokowi tidak punya ijazah. Kalau punya ijazah (ditunjukkan) ini lho. Selesai,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan delapan nama tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. (Wahyuni/Fajar)

  • Terungkap! Ini Motif dan Inspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Terungkap! Ini Motif dan Inspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/11/2025).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan dorongan pelaku melancarkan aksinya karena merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh kesah.

    “Yang bersangkutan merasa sendiri, kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah. Baik itu di lingkungan keluarga, kemudian di lingkungannya sendiri, kemudian lingkungan sekolah,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

    Kemudian, berdasarkan pemeriksaan yang ada terhadap saksi, pelaku juga dikenal merupakan sosok yang dikenal menyendiri. Selanjutnya berdasarkan analisis ponselnya, pelaku juga tertarik dengan konten kekerasan dan hal yang ekstrem.

    Di samping itu, Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan pelaku juga terinspirasi dari tindakan kekerasan dan terorisme.

    Hal tersebut nampak dari tulisan tokoh-tokoh pelaku pembunuhan seperti Luca Triani, Brenton Tarrant hingga Alexandre Bissonnette yang disematkan pada senjata mainan yang dibawa oleh pelaku.

    “Akan tetapi sekali lagi yang bersangkutan hanya melakukan copy cat atau peniruan saja, karena itu sebagai inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan,” kata Mayndra.

    Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan gelar perkara kepolisian, BNPT hingga Kejaksaan Agung telah menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku bukan tindak terorisme dan tidak terkait jaringan teoris manapun.

    “Tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan ABH. Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” pungkas Mayndra.

  • Orang Tua Siswa Korban Ledakan SMAN 72 Masih Menanti Pihak Sekolah Datang

    Orang Tua Siswa Korban Ledakan SMAN 72 Masih Menanti Pihak Sekolah Datang

    Jakarta

    Orang tua siswa korban ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Andri, meminta pihak sekolah bertanggung jawab dan menemuinya. Andri mengatakan saat ini anaknya masih terbaring di ICU akibat luka bakar yang dialaminya.

    “Saya buat hari ini sampai detik ini saya mengharap pihak yang bertanggung jawab pertama sekali itu kan pihak sekolah. Saya dari kemarin sampai detik hari ini saya menunggu pihak sekolah, pihak sekolah yang datang buat temuin saya,” kata Andri kepada wartawan di sela-sela menemani anaknya di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

    Menurutnya, insiden ledakan tersebut harus menjadi tanggung jawab pihak sekolah lantaran berada di lingkungan sekolah. Dia meminta pihak sekolah untuk menjawab keresahan para orang tua korban.

    “Itu kan tanggung jawab mereka. Kalau saya boleh katakan kalau anak saya tidak sekolah di situ berarti kan anak saya tidak kena. Berarti dia yang punya masalah sama saya bukan saya yang punya masalah sama dia,” tegasnya.

    Andri berharap pihak sekolah segera menemuinya. Dia pun mengancam akan membawa ke jalur hukum, jika pihak sekolah tak datang menemuinya.

    Andri menerima kabar bahwa Kepala Sekolah masih trauma, sehingga belum mengeluarkan pernyataan ke media atau menghubungi keluarga korban secara langsung. Namun, dia menilai trauma yang dialami Kepala Sekolah tak seberat yang dirasakan oleh korban dan keluarganya.

    “Dia bilang, wali kelasnya hari ini mau kunjungan, seperti itu. Cuma kan kemarin saya dapet info karena udah diliput sama teman-teman media juga, ya dia bilang ya seperti itu. ‘Kepala sekolahnya masih trauma’. Dia bilang kepala sekolah masih trauma. Saya sebagai orang tua berapa kali dia trauma, saya bisa seribu kali atau sepuluh kali trauma dari dia,” katanya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan total ada 96 korban ledakan di SMAN 72 Jakarta yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak 3 orang di antaranya mengalami luka berat.

    “Total korban akibat peristiwa tersebut tercatat sebanyak 96 orang dengan rincian 67 orang luka ringan, 26 luka sedang, dan 3 orang luka berat,” kata Irjen Asep dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Dia mengatakan jumlah korban ini mengalami sedikit penambahan dari data awal karena ada beberapa siswa yang baru melaporkan keluhan luka dan gangguan pendengaran setelah beberapa hari kejadian. Untuk diketahui, ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada Jumat (7/11) siang saat prosesi salat Jumat.

    (amw/amw)

  • Polisi: Pelaku Ledakan di SMAN 72 sebagai Anak Berkonflik Hukum

    Polisi: Pelaku Ledakan di SMAN 72 sebagai Anak Berkonflik Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menyatakan status pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai anak berkonflik hukum (ABH).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa pelaku peledakan SMAN 72 tersebut diduga memiliki sifat tertutup dan jarang bergaul dengan orang lain.

    “Dari keterangan yang kami himpun Anak yang Berkonflik dengan Hukum [ABH] yang terlibat dikenal pribadi tertutup dan jarang bergaul,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

    Asep juga mengemukakan bahwa ABH ini memiliki ketertarikan dengan konten kekerasan dan hal-hal yang ekstrem.

    Hal tersebut bisa diketahui dari hasil analisis digital forensik terhadap ponsel milik pelaku ledakan ini.

    “[Pelaku] tertarik konten kekerasan dan hal ekstrem,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ledakan ini terjadi di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025) sekitar 12.15 WIB. Saat olah TKP, petugas kepolisian telah menemukan ada tujuh peledak, empat di antaranya telah meledak.

    Kemudian, berdasarkan data terakhir yang diungkap kepolisian, total ada 96 korban dari peristiwa itu. Puluhan korban ini langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Misalnya, RS Islam Cempaka Putih, RS Yarsi hingga RS Pertamina. 

    Sementara dari korban berstatus siswa SMAN 72 yang hampir mencapai seratus orang itu, sebagian telah dipulangkan ke kediamannya masing-masing.

  • CCTV Rekam Siswa Pelaku Ledakan Lepas Seragam-Tenteng Senjata Mainan ke Masjid

    CCTV Rekam Siswa Pelaku Ledakan Lepas Seragam-Tenteng Senjata Mainan ke Masjid

    Jakarta

    Polisi mengungkapkan hasil pengecekan CCTV lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta, di hari ledakan Jumat (7/11). CCTV menangkap momen siswa pelaku ledakan SMAN 72 berganti seragam dan menenteng senjata mainan ke masjid.

    Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025), membeberkan momen siswa pelaku ledakan tiba di sekolahnya hingga gerak-gerik menjelang pelaksanaan salat Jumat. Siswa tersebut tiba di sekolah sekitar pukul 06.28 WIB membawa tas merah dan tas biru yang ditenteng.

    “Pada waktu CCTV menunjukkan pukul 07.28, waktu aktual atau real timenya adalah 06.28.04, itu anak yang berkepentingan hukum atau anak, memasuki gerbang sekolah SMA 72 Jakarta menggunakan seragam sekolah dengan menggendong tas punggung warna merah dan menenteng tas warna biru pada tangan kirinya serta memakai sepatu hitam dan berjalan ke arah kiri kamera,” ujar Roberto.

    Masih dalam waktu yang sama, siswa pelaku ledakan menuju koridor ruang kepala sekolah dan berpapasan dengan wanita diduga seorang guru sekolah tersebut.

    Rekaman CCTV kemudian menampilkan gerak-gerik si anak di waktu menjelang salat Jumat. Pelaku ledakan menuju ke arah masjid dengan membawa tas punggung merah.

    “Kemudian di tampak bagian dalam, ada celana berwarna hitam yang tersembul atau terlihat dari luar lebih sedikit dan dia menuju ke arah tempat ibadah masjid. Dan ini juga menjadi titik awal ketika kita masuk di channel 06 di depan masjid, jadi channel A06 di depan masjid, itu hanya ada 1 CCTV yang mengcover, itu anak memasuki masjid menggunakan seragam sekolah dengan membawa tas merah,” beber dia.

    Si anak pelaku ledakan SMAN 72 membawa tas merahnya masuk ke masjid. Selanjutnya, masih berdasarkan penjabaran CCTV, anak tersebut memantau situasi di luar dan dalam masjid.

    Ketika waktu memasuki pukul 12.05 WIB, anak tersebut terpantau sudah melepas baju seragamnya. Dia disebutkan mengenakan celana hitam dan kaus putih menuju ke arah masjid sembari menenteng senjata mainan.

    Siswa pelaku disebutkan mengarahkan senjata mainannya ke arah masjid. Tak lama, terpantau cahaya merah dan asap putih setelah aksi siswa tersebut.

    “Di waktu CCTV yang tercover bahwa pukul 11.57 atau waktu aktualnya 12.05 WIB, itu anak sudah melepas baju seragamnya dan terlihat menuju ke arah lorong, arah ke arah masjid dengan memakai celana hitam kaus putih dan menggendong senjata mainan atau dummy. Jadi terlihat di CCTV. Kemudian arah tangannya mengarahkan ke arah masjid,” kata Roberto.

    “Pada waktu aktual 12.05.51, tercover dari channel 06 depan masjid, bahwa terlihat cahaya warna merah keluar dari dalam masjid disertai dengan ledakan dan mengeluarkan asap berwarna putih,” ujar dia.

    (gbr/imk)

  • 8
                    
                        Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
                        Megapolitan

    8 Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum Megapolitan

    Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menetapkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
    ABH diduga kuat terlibat dalam peristiwa ledakan pada Jumat (7/11/2025) lalu.
    Kesimpulan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik, baik dari tempat kejadian perkara (TKP) maupun dari rumah ABH.
    “Berdasarkan keterangan saksi terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
    Iman menjelaskan, penyidik menduga tindakan ABH dipicu oleh dorongan emosional dan rasa keterasingan yang dirasakan pelaku dalam kehidupan sehari-harinya.
    “Bahwa yang bersangkutan ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di keluarga, tempat tinggal, maupun sekolah. Ini jadi perhatian juga untuk menyikapi hal tersebut,” jelas Iman.
    Ia menambahkan, temuan ini menjadi perhatian polisi, terutama terkait pentingnya dukungan psikologis bagi anak agar tidak menyalurkan tekanan emosionalnya dalam bentuk tindakan berbahaya.
    Ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di lingkungan SMA Negeri 72 Jakarta, yang berlokasi di kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
    Peristiwa itu terjadi saat para siswa dan guru sedang melaksanakan salat Jumat di masjid sekolah.
    Menurut keterangan sejumlah saksi, suara ledakan pertama terdengar saat khotbah sedang berlangsung, disusul suara ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.
    Berdasarkan data Posko Pelayanan Polri di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, hingga Senin (10/11/2025) pukul 09.50 WIB, tercatat 96 korban yang dirawat di tiga rumah sakit di Jakarta Pusat.
    Secara keseluruhan, 67 korban telah diperbolehkan pulang, sementara 29 lainnya masih menjalani perawatan medis di tiga rumah sakit tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terduga Pelaku Rakit Sendiri Peledak SMAN 72 Jakarta, Lihat Internet

    Terduga Pelaku Rakit Sendiri Peledak SMAN 72 Jakarta, Lihat Internet

    Jakarta, CNBC Indonesia – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyebut terduga pelaku merakit sendiri bahan peledak yang digunakan dalam insiden ledakan di SMA 72 Jakarta beberapa waktu lalu. Disebutkan, terduga pelaku mempelajari membuat bom dari tutorial di internet.

    “Dirakit sendiri dan pelaku mengakses melalui internet cara-cara merakit bom,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

    Namun Mayndra enggan mengungkap lebih jauh perihal proses perakitan peledak tersebut. Termasuk jenis peledak yang dibuat dan digunakan terduga pelaku dalam insiden itu.

    “Untuk jenisnya telah diketahui. Terkait dengan detailnya, bisa dikonfirmasi kepada otoritas Brimob Gegana atau Polda Metro Jaya,” ucapnya.

    Diketahui, ada tujuh peledak yang ditemukan di SMAN 72 Jakarta. Bahan peledak itu ditemukan polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mayndra menyebutkan, dari tujuh bahan peledak, hanya empat yang meledak di dua lokasi. Ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11).

    “Benar bahwa ditemukan tujuh peledak. Yang tiga tidak meledak,” tuturnya.

    Di sisi lain, Densus menemukan riwayat aktivitas pelaku yang kerap mengunjungi komunitas daring yang menampilkan konten kekerasan ekstrem di situs gelap atau dark web. Situs yang diakses oleh terduga pelaku memuat video atau foto-foto terkait perang, pembunuhan, hingga aksi-aksi sadis lainnya.

    “Yang bersangkutan kerap mengunjungi komunitas daring (terutama di forum dan situs-situs gelap) yang menampilkan video atau foto orang yang benar-benar meninggal dunia, biasanya akibat kecelakaan, perang, pembunuhan, atau kejadian brutal lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

    Densus belum memerinci komunitas daring yang kerap dikunjungi terduga pelaku. Temuan itu saat ini masih dalam pendalaman petugas.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Tak Anti-Islam: Murni Dorongan Sendiri

    Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Tak Anti-Islam: Murni Dorongan Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan terduga pelaku dalam kasus ledakan SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara tidak anti-Islam.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan perbuatan pelaku dalam peristiwa ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta itu murni dari dorongan diri sendiri.

    “Jadi, jangan sampai dipikirkan, oh, ini menjadi anti-Islam, terus ataupun ini memang perbuatan murni berangkat dari dirinya sendiri,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (11/11/2025).

    Dia menambahkan bahwa hingga saat ini juga kepolisian belum menemukan adanya keterlibatan kelompok terorisme manapun pada peristiwa ini. Namun demikian, hal tersebut masih dianalisis oleh tim Densus 88.

    Di samping itu, Budi menjelaskan dorongan pelaku melakukan perbuatannya itu lantaran tekanan yang terakumulasi dari lingkungannya. 

    “Ini yang membuat jadi akumulasi yang harus kita berempati, makanya kita harus menjaga,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, terduga pelaku merupakan anak berhadapan hukum (ABH). Dia diduga merupakan siswa SMAN 72 Jakarta. Berdasarkan historis aktivitas di internet, terduga pelaku kerap mengunjungi forum darkweb.

    Adapun kasus ledakan ini terjadi di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/11/2025) sekitar 12.15 WIB. Saat olah TKP, petugas kepolisian telah menemukan ada tujuh peledak, empat di antaranya telah meledak.

    Kemudian, berdasarkan data terakhir yang diungkap kepolisian, total ada 96 korban dari peristiwa itu. Puluhan korban ini langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Misalnya, RS Islam Cempaka Putih, RS Yarsi hingga RS Pertamina. 

    Sementara, dari korban yang hampir mencapai seratus orang itu, sebagian telah dipulangkan ke kediamannya masing-masing.

  • Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    GELORA.CO – Penetapan sejumlah nama, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeditan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik hukum.

    Guru Besar sekaligus ahli komunikasi, Profesor Henry Subiakto, angkat bicara dan mempertanyakan dasar penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tuntutan pembuktian yang seharusnya dipenuhi oleh penegak hukum.

    Menurut Prof. Henry, penetapan tersangka atas dasar tuduhan mengedit ijazah Jokowi seharusnya didahului oleh pembuktian forensik yang kuat.

    “Kalau tersangka Roy Suryo dkk dinyatakan oleh Polisi mengedit ijazah Jokowi maka, penegak hukum tersebut harus membuktikan bahwa ada informasi elektronik milik Jokowi yang asli, lalu dibandingkan dengan informasi elektronik yang sama yang sudah diubah atau diedit,” tegasnya dikutip dari laman X pribadinya, Senin (10/11/2025).

    Syarat Mutlak Bukti Digital Forensik

    Prof. Henry Subiakto menjabarkan bahwa pembuktian ini harus didukung dengan bukti digital forensik yang minimal mencakup:

    Bukti Intrinsik: Bukti teknis adanya perubahan di dalam file itu sendiri.Bukti Ekstrinsik/Sistem: Bukti jejak perubahan di luar file (pada sistem).Bukti Perilaku (Behavior): Bukti perilaku tersangka yang menunjukkan dilakukannya perubahan menggunakan perangkat elektronik tertentu.Jejak Digital: Penegak hukum harus menemukan meta data, waktu edit, dan software device ID yang mereka gunakan.Perbedaan Kompresi/Noise: Harus ditemukan perbedaan kompresi JPEG di area ijazah yang diedit, bukti pola noise kamera dengan noise edit, serta adanya Digital Signature/Hash Mismatch (tanda tangan atau hash berubah).

    “Tanpa bukti-bukti itu semua, berarti unsur-unsur pasal 32 dan pasal 35 UU ITE tidak tepat dipakai penegak hukum,” kritik Prof. Henry.

    Kedudukan Hukum Foto Ijazah di Media Sosial

    Lebih lanjut, Prof. Henry Subiakto menegaskan adanya perbedaan antara ijazah fisik yang legal dan otentik dengan hasil scan atau foto yang beredar di ranah publik.

    “Sepengetahuan saya, ijazah asli itu bukan informasi elektronik. Tapi kertas ijazah yang legal dan otentik yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang berwenang yaitu dalam hal ini adalah UGM,” ujar Prof. Henry.

    Ia menjelaskan bahwa foto atau hasil scan ijazah yang sudah diunggah orang di media sosial bukan lagi informasi elektronik yang legal dan otentik yang dilindungi secara spesifik oleh pasal 32 dan 35 UU ITE.

    Hasil scan atau foto di medsos dianggap sebagai informasi biasa di ranah publik, dan jika pun diubah, hal itu lebih mengarah pada pelanggaran etika.

    “Baru ada ancaman pidana jika itu dipakai untuk menipu, itupun kenanya KUHP bukan ITE. Maka jelas tidak tepat jika urusan hasil scan ijazah ataupun upload foto copy itu dianggap ada pelanggaran UU ITE,” tambahnya.

    Soal Keaslian Ijazah Harus Lewat Pengadilan

    Mengenai pasal 27A UU ITE yang baru terkait pencemaran nama baik (fitnah), Prof. Henry menekankan bahwa unsur fitnah baru bisa terpenuhi jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti.

    “Disebut ada fitnah dan pencemaran nama baik itu jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti, dimana ijazah pak Jokowi benar-benar asli berdasar putusan pengadilan yang telah diuji dan dievaluasi keabsahannya secara terbuka oleh para ahli,” kata Prof. Henry Subiakto.

    Ia menyimpulkan bahwa persoalan hukum serius seperti ini tidak cukup hanya didasarkan pada klaim atau pernyataan di luar pengadilan.

    “Tanpa proses pembuktian di pengadilan, polisi tidak bisa dan tidak punya kewenangan menyimpulkan ijazah Jokowi asli. Yang berwenang hanyalah pengadilan yang terbuka dilengkapi proses pengujian,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan ada tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

    Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. 

    Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

    Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

    “Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ucapnya, Jumat (7/11/2025) kemarin.

    Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. 

    Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

    “Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ungkap Asep.  (*)

  • Catat Lokasi dan Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Catat Lokasi dan Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Catat lokasi dan waktunya!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan denda pajak di Jakarta ini berlaku mulai hari ini, Senin (10/11/2025) sampai dengan akhir tahun 2025.

    Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:

    1.Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya

    2.Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah

    3.Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal10 November 2025sampai dengan31 Desember 2025.

    Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak. Program ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

    Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

    Kalau memilih mengurus di Kantor Samsat, berikut lokasi Kantor Samsat di Jakarta:

    Samsat Jakarta Pusat dan Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta UtaraSamsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta SelatanSamsat Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta BaratSamsat Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.

    (rgr/din)