Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polda Metro Jaya siap gelar Operasi Zebra jelang Natal dan Tahun Baru

    Polda Metro Jaya siap gelar Operasi Zebra jelang Natal dan Tahun Baru

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menggelar kembali Operasi Zebra menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

    “Hari Senin (17/11) itu gelar pasukan langsung melaksanakan Operasi Zebra. Jadi, Operasi Zebra ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis.

    Dia menjelaskan untuk jenis pelanggaran, yakni pelanggaran yang kasat mata.

    “Untuk pelanggaran-pelanggaran kasat mata nanti selesai laporan pra operasional, nanti kita akan sampaikan, ya,” ujar Komarudin.

    Sementara untuk jangka waktu Operasi Zebra, dia menyebutkan akan dimulai pada 17 November hingga 30 November 2025 secara serentak di seluruh Indonesia.

    “Jadi, targetnya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasat mata, seperti penggunaan helm, kemudian juga knalpot-knalpot yang tidak sesuai, itu yang kita sasar,” tutur Komarudin.

    Lebih lanjut, dia mengatakan sistem penindakan tilang nantinya menggunakan hunting system atau berpatroli keliling.

    “Jadi, bukan razia-razia konsep stasioner, kita hunting system, nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran. Nanti kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpati atau memang harus ditilang,” ungkap Komarudin.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fakta-Fakta Penemuan Siswi SMA di Tangerang yang Hilang Sepekan

    Fakta-Fakta Penemuan Siswi SMA di Tangerang yang Hilang Sepekan

    Jakarta: Seorang siswi SMA Strada St Thomas Aquino, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, akhirnya ditemukan di wilayah Cikini, Jakarta Pusat. Siswi berinisial MG (16) ini sebelumnya dilaporkan hilang sejak sepekan lalu.
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyampaikan MG berhasil ditemukan oleh petugas dari Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 12 November, sekitar pukul 15.56 WIB.
     
    Korban ditemukan di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, remaja berusia 16 tahun itu sedang duduk seorang diri, tepatnya di area depan kantin.
     
    “(sudah berhasil ditemukan) alhamdulillah dalam kondisi baik,” ujar Budi.

    Berikut fakta-faktanya:
     

     

    Kronologi Penemuan MG
    Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur mengungkapkan proses penyelidikan menemui titik terang saat telepon genggam milik korban diaktifkan di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat.
     
    “Dari hasil penelusuran, korban sempat berada di Hotel D’Paragon Manggarai, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB,” ujar Awaludin.
     
    MG kemudian terdeteksi memesan ojek online dari hotel tersebut, dengan tujuan Taman Ismail Marzuki. Dengan petunjuk tersebut, pihak kepolisian akhirnya menemukan MG di Taman Ismail Marzuki dan langsung membawanya ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
     
    “Korban dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan dan pendampingan psikologi,” kata Awaludin.
     

     

    Diduga Jadi Korban Penculikan
    Awaludin mengatakan adanya dugaan penculikan anak di bawah umur. Atas hal tersebut, pihaknya telah memeriksa kesehatan dan visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan psikologi korban, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
     
    “Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” ujarnya.
     
    Hilang selama Sepekan
    Sebelumnya, Yohanes Hany selaku orang tua MG mengungkapkan putrinya tidak pulang ke rumah sejak Rabu, 5 November. Nomor telepon remaja berusia 16 tahun itu juga tidak bisa dihubungi maupun dilacak.
     
    Yohanes langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Ia juga meminta bantuan pada masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan anak perempuannya.
     
    “Diduga dilarikan oleh laki-laki yang terduga otak kejahatan terorganisir,” tutur Yohanes.

    Jakarta: Seorang siswi SMA Strada St Thomas Aquino, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, akhirnya ditemukan di wilayah Cikini, Jakarta Pusat. Siswi berinisial MG (16) ini sebelumnya dilaporkan hilang sejak sepekan lalu.
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyampaikan MG berhasil ditemukan oleh petugas dari Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 12 November, sekitar pukul 15.56 WIB.
     
    Korban ditemukan di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, remaja berusia 16 tahun itu sedang duduk seorang diri, tepatnya di area depan kantin.
     
    “(sudah berhasil ditemukan) alhamdulillah dalam kondisi baik,” ujar Budi.
     
    Berikut fakta-faktanya:
     

     

    Kronologi Penemuan MG

    Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur mengungkapkan proses penyelidikan menemui titik terang saat telepon genggam milik korban diaktifkan di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat.
     
    “Dari hasil penelusuran, korban sempat berada di Hotel D’Paragon Manggarai, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB,” ujar Awaludin.
     
    MG kemudian terdeteksi memesan ojek online dari hotel tersebut, dengan tujuan Taman Ismail Marzuki. Dengan petunjuk tersebut, pihak kepolisian akhirnya menemukan MG di Taman Ismail Marzuki dan langsung membawanya ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
     
    “Korban dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan dan pendampingan psikologi,” kata Awaludin.
     

     

    Diduga Jadi Korban Penculikan

    Awaludin mengatakan adanya dugaan penculikan anak di bawah umur. Atas hal tersebut, pihaknya telah memeriksa kesehatan dan visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan psikologi korban, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
     
    “Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” ujarnya.
     

    Hilang selama Sepekan

    Sebelumnya, Yohanes Hany selaku orang tua MG mengungkapkan putrinya tidak pulang ke rumah sejak Rabu, 5 November. Nomor telepon remaja berusia 16 tahun itu juga tidak bisa dihubungi maupun dilacak.
     
    Yohanes langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Ia juga meminta bantuan pada masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan anak perempuannya.
     
    “Diduga dilarikan oleh laki-laki yang terduga otak kejahatan terorganisir,” tutur Yohanes.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Infografis Nestapa Si Anak Penyendiri di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Infografis Nestapa Si Anak Penyendiri di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Liputan6.com, Jakarta – Jakarta sempat dibuat geger pada Jumat 7 November 2025. Kenapa? Ya, ketika matahari tepat berada di atas kepala. Orang-orang sedang bersiap melaksanakan salat Jumat, tiba-tiba duar.

    Setidaknya ada empat bunyi dentuman keras di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara. Ternyata bom meledak di sekolah tersebut.

    Para korban yang rata-rata anak SMA berhamburan keluar. Dengan penuh luka. Mereka dievakuasi ke rumah sakit. Polisi pun mengungkap fakta-fakta di balik sosok pelaku bom tersebut.

    Siapa pelakunya? Terduga pelaku rupanya merupakan siswa SMAN 72 Jakarta itu sendiri. Terduga pelaku juga kini sudah menyandang status anak berurusan dengan hukum atau ABH.

    ABH menjalankan aksinya itu tunggal. Tetapi dalam misinya ini, dia cukup terlatih. Meski bom rakitannya berdaya ledak rendah, namun cukup membahayakan. Terbukti dari banyaknya murid-murid mengalami luka serius dalam peristiwa itu.

    Polisi mengatakan, ABH sering merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk bercerita tentang keluh kesahnya, baik lingkungan keluarga atau sekolah. Masalah tersebut yang memicu dorongan bagi pelaku melancarkan aksi peledakan sekolah.

    “Yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut, dorongan yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

    Selain itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Detasemen Khusus atau PPID Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan, ABH tersebut tidak terkait dari jaringan terorisme mana pun dalam melancarkan aksinya.

    Oleh karena itu, Densus 88 menyimpulkan aksi dari pelaku tidak termasuk tindak pidana terorisme.

    Lantas, seperti apakah terduga pelaku yang merupakan siswa di SMAN 72 Jakarta itu sendiri? Apa saja kata polisi? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Polisi Gadungan Beraksi di Jakut, Gasak Motor dan Ponsel Ojol

    Polisi Gadungan Beraksi di Jakut, Gasak Motor dan Ponsel Ojol

    Liputan6.com, Jakarta – Gayanya bak polisi. Dia pakai lencana bertuliskan Polda Metro Jaya dan membawa revolver yang ditaruh di pinggangnya. Siapa sangka, pria bernama DM alias D (25) itu ternyata polisi gadungan yang sudah dua kali keluar-masuk bui.

    Aksi terakhir dilakukan di Jembatan II, Penjaringan, Jakut pada Sabtu 1 November 2025 (1/11/2025). DM menghadang seorang pengemudi ojek online yang sedang melintas.

    Dengan mengenakan jaket dan menunjukkan kartu tanda anggota palsu, ia memperkenalkan diri sebagai anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Pelaku mengaku sebagai anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk menipu korban,” kata Kombes Budi dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

    Saat itu, pelaku meminta untuk diantar ke Kalijodo. Sampai di lokasi, DM berpura-pura sibuk menelpon dan memberi aba-aba seolah tengah melakukan penggerebekan. Ia lalu meminjam ponsel dan sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk melakukan operasi

    Sebagai gantinya, ia menyerahkan ID Card palsu berpangkat Bripda dan meminta korban menunggunya sebentar. Namun sampai larut malam, DM tak kunjung kembali. Motor dan ponsel korban raib.

    “Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan,” ucap dia.

     

  • Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polri Rp126 Triliun Soal Kasus Rekayasa Ijazah Jokowi

    Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polri Rp126 Triliun Soal Kasus Rekayasa Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) bakal menuntut kepolisian atau Polri Rp126 triliun.

    Rismon mengatakan tuntutan itu dilayangkan apabila tudingan soal merekayasa ijazah dengan metode tidak ilmiah terhadap dirinya tidak terbukti.

    “Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ujar Rismon di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan, dirinya menggunakan ilmu digital image processing dalam membuktikan asli atau tidaknya ijazah Jokowi. Dengan demikian, dia membantah soal adanya tudingan merekayasa dokumen ijazah.

    Kemudian, Rismon juga khawatir apabila ilmu digital yang diterapkannya dalam perkara inazah Jokowi ini menjadi terlarang karena adanya proses hukum ini.

    “Jadi jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit. Itu berbasis algoritma,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Selain Roy, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa juga turut memenuhi panggilan kepolisian dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Roy Suryo dan rombongan tiba sekitar 10.08 WIB. Dia tampak memakai kemeja hitam yang dibalut dengan jaket hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.

    “Sudah sangat siap [diperiksa],” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Selain tiga tersangka itu, tampak juga rombongan simpatisan Roy Suryo Cs. Mereka membawa sejumlah poster dengan tulisan “Polri Harus Adil”, “Negara Wajib Menguji Ijazah Secara Terbuka”.

    Selain itu, rombongan Roy Suryo Cs juga membawa ijazah asli mereka dan membawa spanduk dengan tulisan “Ini Ijazahku Mana Ijazahmu Jokowi”.

    “Jadi sekali lagi kami hadir atas nama rakyat Indonesia untuk melakukan ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • 7
                    
                        Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak
                        Megapolitan

    7 Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak Megapolitan

    Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
    Mereka bakal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Rismon Sianipar terlebih dahulu menunggu di area kantin Mapolda Metro Jaya untuk menunggu kedatangan
    Roy Suryo
    dan Dokter Tifa.
    Setelah ketiganya tiba, mereka berjalan bersama tim kuasa hukum berjalan ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Mereka diikuti belasan simpatisan yang diklaim datang dari beberapa provinsi di Indonesia.
    Roy Suryo mengenakan kemeja hitam dilapisi jas hitam, bersama Rismon Sianipar mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans.
    Sementara Dokter Tifa mengenakan gamis hitam panjang yang dipadukan dengan hijab krem masuk dari pintu belakang.
    Roy Suryo mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini bukan hanya mewakili mereka secara pribadi, tetapi rakyat Indonesia secara umum.
    “Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis.
    Setelah menyampaikan semangat dan kesiapannya dalam pemeriksaan, mereka berjalan masuk ke dalam gedung.
    Lagu Maju Tak Gentar dinyanyikan para simpatisan yang mayoritas terdiri atas emak-emak mengiringi langkah Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersama tim kuasa hukum.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    “Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reformasi Polri Dinilai Percuma Jika Roy Suryo Cs Ditahan

    Reformasi Polri Dinilai Percuma Jika Roy Suryo Cs Ditahan

    GELORA.CO – Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian akan sia-sia jika polisi tetap menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka serta menahan mereka  atas tuduhan ijazah palsu mantan presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, merespons langkah Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkanmantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Reformasi Kepolisian percuma saja dibentuk kalau polisi dengan semena-mena menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dan menahan mereka,” kata Muslim kepada RMOL, Kamis, 13 November 2025.

    Muslim menekankan, di dalam tim Komisi Reformasi Kepolisian terdapat tokoh seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, yang pernah menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi harus ditentukan oleh pengadilan, bukan polisi. Pernyataan ini sempat viral di media sosial.

    Ia pun mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberi komentar, meskipun isu ijazah palsu Jokowi ramai dibahas masyarakat dan para ahli.

    Muslim menjelaskan bahwa ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul di publik maupun di pengadilan. 

    “Polisi menetapkan tersangka kepada Roy Suryo Cs dengan tuduhan manipulasi dan mengedit ijazah Joko Widodo. Publik tahu, ijazah asli Jokowi tidak pernah muncul di publik maupun di pengadilan. Bahkan putusan Pengadilan Negeri Solo hanya foto copy ijazah yang dilegalisir saja yang muncul. Bahkan saat gelar perkara khusus di Bareskrim pun ijazah asli Jokowi tidak muncul,” jelas Muslim.

    Menurutnya, pemaksaan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Roy Suryo Cs merupakan pelanggaran HAM, perusakan sistem hukum, dan pengkhianatan terhadap sistem pendidikan nasional.

    “Jika polisi tetap bertindak demikian, maka pembentukan Tim Reformasi Polri hanya formalitas belaka. Lebih baik tim itu dibubarkan saja, dan biarkan polisi bertindak sesuka hati mereka,” pungkas Muslim. 

  • Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy Suryo Dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Selain Roy, kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

    “lya benar. Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan kamis 13 November 2025,” ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Hanya saja, Budi mengemukakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Roy Suryo Cs akan menghadiri pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini.

    “Belum ada konfirmasi,” pungkasnya.

    Secara terpisah, Roy Suryo menyatakan akan menghadiri agenda pemeriksaan itu bersama dengan kuasa hukumnya.

    “Benar, sudah ada panggilan pertama Kamis (13/11) jam 10.00 WIB dan insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” tutur Roy.

    Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • Polda Metro Jaya tangkap pelaku berikut ribuan ekstasi di Jakpus

    Polda Metro Jaya tangkap pelaku berikut ribuan ekstasi di Jakpus