Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Fakta Sidang Komisi Informasi Terungkap KPU Tak Pernah Autentikasi Ijazah Jokowi

    Fakta Sidang Komisi Informasi Terungkap KPU Tak Pernah Autentikasi Ijazah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sorotan publik atas dugaan kejanggalan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo kembali berembus setelah Abdul Gafur Sangadji mengungkap fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat.

    Ia menyebut KPU tak pernah melakukan autentikasi dokumen asli Jokowi saat Pilpres 2014 maupun 2019.

    “Ternyata tidak pernah dilakukan otentikasi oleh KPU. Ini fakta persidangan, tidak bisa dibantah,” katanya.

    Menurut Gafur, keterangan itu disampaikan langsung oleh pihak KPU yang menjadi saksi resmi dalam sidang. Ia menegaskan hal ini menjadi dasar kuat mengapa publik masih menuntut bukti utama.

    Ia menyebut tujuan penelitian Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa hanyalah menjawab yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.

    “Basisnya adalah penelitian ilmiah. Itu yang membedakan dengan Gus Nur dan Bambang Tri,” ucapnya.

    Gafur kembali menyinggung pernyataan pihak lain yang menyebut ijazah akan dihadirkan dalam persidangan.

    “Tidak benar apa yang disebut oleh Saudara Andi Azwan, bahwa ijazah itu akan ditampilkan di persidangan,” lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa selama seluruh rangkaian perkara baik pidana maupun perdata ijazah asli tidak pernah muncul.

    Selain itu, ia menilai pernyataan yang menyebut Presiden bisa menunjukkan sendiri ijazahnya di sidang adalah keliru.

    “Di dalam proses hukum pidana yang diatur di dalam KUHAP, yang menampilkan barang bukti itu adalah jaksa penuntut umum,” tegasnya.

    Gafur mempertanyakan apakah ijazah itu sudah benar-benar disita penyidik atau justru belum pernah disentuh.

    “Pertanyaan hukum kita hari ini adalah, apakah ijazah Pak Jokowi Dodo itu sudah disita atau belum oleh Polda Metro Jaya?”, lanjutnya.

  • Potret Pria Viral yang Aniaya Pacar di Depok Usai Ditangkap Polisi

    Potret Pria Viral yang Aniaya Pacar di Depok Usai Ditangkap Polisi

    Depok

    Polisi menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, IN, di Cimanggis, Depok. Begini tampang tersangka tersebut.

    Dari foto yang diterima detikcom, Sabtu (15/11/2025), pelaku tampak mengenakan baju berwarna hitam. Dia juga mengenakan kacamata.

    Pelaku memiliki kulit berwarna gelap. Polisi juga mengamankan baju berwarna merah dan celana pendek berwarna oranye yang dikenakan pelaku saat peristiwa penganiayaan terjadi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penganiayaan yang dilakukan A terhadap IN kali ini diduga karena cekcok terkait faktor ekonomi. IN mengalami memar di paha akibat dugaan penganiayaan tersebut.

    “Kalau yang kejadian sekarang itu, dari hasil keterangan sementara, itu faktor ekonomi. Jadi duit yang mereka miliki dihabisi oleh salah satu pihak, akhirnya cekcok terjadi penganiayaan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (15/11).

    Dia mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan adanya korban lain dan ajakan melakukan aksi kriminalitas dari A. A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.

    “Masih pendalaman karena baru dilakukan penangkapan,” ujarnya.

    (mib/aik)

  • Polda Metro Jaya bongkar perdagangan baju bekas impor 207 balpres

    Polda Metro Jaya bongkar perdagangan baju bekas impor 207 balpres

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total sebanyak 207 balpres.

    “Dari pemeriksaan awal, anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D setelah menerima informasi masyarakat pada Rabu (12/11) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Kemudian, dia menjelaskan penyelidikan dikembangkan hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan polisi mengamankan seseorang berinisial I selaku koordinator penerima barang.

    “Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor,” ujar Edy.

    Selanjutnya, dia menambahkan seluruh barang bukti beserta saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

    “Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Edy.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan langkah kepolisian itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM,” tutur Budi.

    Menurut dia, instruksi tersebut juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan konsistensi Polri untuk terus menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

    Penindakan itu, sambung dia, sekaligus menjadi upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPOM RI Temukan 65 Obat Ilegal Bisa Picu Stroke-Serangan Jantung, Ini Kandungannya

    BPOM RI Temukan 65 Obat Ilegal Bisa Picu Stroke-Serangan Jantung, Ini Kandungannya

    Jakarta

    BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan ) melalui Balai Besar POM di Jakarta (BBPOM di Jakarta) bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita 65 item (9.077 kemasan) sediaan farmasi ilegal. Mayoritas temuan adalah produk obat kuat pria dengan klaim penambah stamina yang diduga keras mengandung bahan kimia obat (BKO).

    Rincian temuan terdiri dari 15 item obat Tanpa Izin Edar (TIE) senilai Rp 1,4 miliar, 29 item Obat Bahan Alam (OBA) TIE yang diduga mengandung BKO senilai Rp 770 juta, serta 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp 551 juta. Barang bukti yang disita total senilai Rp 2,74 miliar dari gudang yang dilaporkan telah beroperasi selama 4 tahun.

    Kandungan yang Ditemukan di Dalam Obat Ilegal

    Adapun kandungan yang ditemukan di dalam obat ilegal berupa sildenafil dan turunannya. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memperingatkan bahaya serius dari penggunaan produk ilegal, khususnya yang mengandung BKO. Ia menguraikan efek membahayakan yang mungkin terjadi dari penggunaan sildenafil atau turunannya secara tidak tepat, terlebih jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang.

    Dampak yang ditimbulkan adalah kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

    Di sisi lain, pelaku berinisial MU, yang berperan sebagai supplier, telah ditahan di Polda Metro Jaya. Modus operandi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp.

    Pelaku diketahui menjual sekitar 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp 1,1 juta. Pelaku juga akan diproses secara pro-justitia dan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Penindakan ini menambah daftar kasus yang ditangani Balai Besar POM di Jakarta, yang selama tahun 2025 telah melaksanakan 5 kali penindakan dan seluruhnya berlanjut ke proses hukum.

    “Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” tegas Taruna Ikrar.

    Berikut 65 daftar obat ilegal yang bisa picu stroke hingga serangan jantung.

    American viagra women – Obat TIEChloroform – Obat TIEChlorophyl – Obat TIECialis (kamshinglei) – Obat TIEKamagra Oral Jelly – Obat TIELady era – Obat TIEProcoml spray – Obat TIETadalafil – Obat TIETop Viagra – Obat TIETrivam propofol – Obat TIEUSA Viagra gold – Obat TIEUSA Viagra MMC – Obat TIEV8 – Obat TIEViagra 100 mg (biru) – Obat TIEViagra 4 film coated tablet – Obat TIEAfrica black ant – OBA TIE & Mengandung BKO

    Bi-lingzhi – OBA TIE & Mengandung BKOBlack Ant king – OBA TIE & Mengandung BKOBlack gorilla – OBA TIE & Mengandung BKOBlack widow – OBA TIE & Mengandung BKOBlue gold – OBA TIE & Mengandung BKOBlue wizard – OBA TIE & Mengandung BKOFly wichong fen – OBA TIE & Mengandung BKOFrance P253 – OBA TIE & Mengandung BKOGipertolife – OBA TIE & Mengandung BKOGold ant – OBA TIE & Mengandung BKO

    Golden flower – OBA TIE & Mengandung BKOGrow up super – OBA TIE & Mengandung BKOGuci cina – OBA TIE & Mengandung BKOHerb viagra mmc – OBA TIE & Mengandung BKOHerba vision – OBA TIE & Mengandung BKOHorny goat weed – OBA TIE & Mengandung BKOKing wolf – OBA TIE & Mengandung BKOLintah papua – OBA TIE & Mengandung BKOLiquid sex – OBA TIE & Mengandung BKOLu Quan – OBA TIE & Mengandung BKOLycozein – OBA TIE & Mengandung BKOMagic oil – OBA TIE & Mengandung BKOOil penigro – OBA TIE & Mengandung BKOOpium spray – OBA TIE & Mengandung BKOShigawan/Shibachun – OBA TIE & Mengandung BKO

    Sleeping beauty – OBA TIE & Mengandung BKOTitan candy suplement – OBA TIE & Mengandung BKOUSA DH2O – OBA TIE & Mengandung BKOBrain DHA Nobel – Suplemen Kesehatan TIECandy B – Suplemen Kesehatan TIEDiabetic formula milk powder – Suplemen Kesehatan TIEDR LSW – Suplemen Kesehatan TIEFat loss – Suplemen Kesehatan TIEFertile aid – Suplemen Kesehatan TIEGluta white – Suplemen Kesehatan TIEGrandsure Gold – Suplemen Kesehatan TIEJapan tengsu – Suplemen Kesehatan TIEKeto – Suplemen Kesehatan TIEMaca strongman – Suplemen Kesehatan TIEMax man – Suplemen Kesehatan TIEMaxman tablet – Suplemen Kesehatan TIENaturale probiotic – Suplemen Kesehatan TIESex love chewing gum – Suplemen Kesehatan TIE

    Soloco – Suplemen Kesehatan TIESuper collagen C – Suplemen Kesehatan TIESuperman – Suplemen Kesehatan TIEUltra ripped – Suplemen Kesehatan TIEUSA blue shark – Suplemen Kesehatan TIEVimax vimax – Suplemen Kesehatan TIE

    Saksikan juga Blak-blakan: Eri Cahyadi Galakkan Semangat Gotong Royong Warga Surabaya melalui “Kampung Pancasila”

    Halaman 2 dari 6

    (suc/up)

  • Pramono Belum Putuskan Nasib Kepemilikan KJP Pelaku Ledakan SMAN 72 

    Pramono Belum Putuskan Nasib Kepemilikan KJP Pelaku Ledakan SMAN 72 

    JAKARTA – Siswa pelaku ledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara disebut masuk sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Lalu, bagaimana nasib kepemilikan KJP siswa berinisial F yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut?

    Merespons hal ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum memutuskan apakah akan mencabut KJP pelaku ledakan bom rakitan di SMAN 72.

    “Saya belum memutuskan apapun tentang hal itu,” kata Pramono ditemui di GOR Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 14 November.

    Pramono tak mau buru-buru mengambil tindak lanjut penyaluran bantuan sosial pendidikan kepada F yang kini masih dirawat di rumah sakit. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

    “Ini kan masih proses sehingga dengan demikian saya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan karena pun, karena bagaimanapun seseorang yang menerima Kartu Jakarta Pintar itu pasti latar belakangnya memang memerlukan untuk itu. Jadi saya belum memutuskan apa pun tentang hal itu,” ungkap Pramono.

    Ketentuan kepemilkan KJP diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

    Dalam aturannya, semua peserta didik yang menjadi penerima KJP dilarang melakukan hal-hal negatif. Beberapa di antaranya seperti tawuran, merokok, mencuri, terlibat perkelahian, terlibat penipuan, berbuat asusila, hingga membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

    Bagi siswa yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka kepemilikan KJP-nya bisa dicabut atau dinonaktifkan.

    Diketahui sebelumnya, pelaku peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pelaku dijerat atas tindakan melawan hukum yang dilakukan pada Jumat 7 November 2025, saat berlangsungnya ibadah salat Jumat di lingkungan sekolah.

    Kesimpulan itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan menggali keterangan sejumlah saksi, menganalisis barang bukti, serta melakukan identifikasi di lapangan melalui scientific investigation bersama tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, Densus 88, dan Brimob.

    “Dari beberapa keterangan saksi yang kami peroleh, serta hasil analisis Labfor Polri, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

    Pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar aktif di sekolah tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

  • Top 3 News: Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Top 3 News: Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana pada Kamis 13 November 2025 kemarin. Itulah top 3 news hari ini.

    Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    Trunoyudo menegaskan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan seluruh prosesnya dilakukan secara cermat.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan.

    Dia menegaskan, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

    Menurut TB Hasanuddin, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan ini dijelaskan anggota polisi yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Keputusan ini bermula dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Dalam Pasal 28 ayat (3) polisi diperkenankan menduduki posisi di sejumlah lembaga negara di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Untuk diketahui terdapat sejumlah anggota polisi yang masih menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini tentu bertentangan dengan keputusan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 14 November 2025:

    Sejumlah terlapor kasus dugaan tindak pidana penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Senin siang.

  • Sabtu, lokasi gerai Samsat Keliling di wilayah Detabek

    Sabtu, lokasi gerai Samsat Keliling di wilayah Detabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) bagi masyarakat yang ingin menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Sabtu.

    Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut lokasi gerai Samsat Keliling tersebut:

    1. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.30 WIB

    2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB

    3. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00-12.00 WIB

    4. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    5. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-12.00 WIB

    6. Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB

    7. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00-11.00 WIB

    8. Cinere di kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB

    Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yakni pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

    Gerai tersebut hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Sebagai alternatif, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran PKB.

    Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dan berkas STNK nantinya dikirim ke alamat pemohon.

    Akan tetapi, aplikasi itu tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak tersebut, pembayaran PKB hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, prostitusi WNA Uzbekistan hingga sabun cair palsu

    Kriminal kemarin, prostitusi WNA Uzbekistan hingga sabun cair palsu

    Jakarta (ANTARA) – Sederet peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Jumat (14/11), mulai dari kasus prostitusi daring yang dilakukan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, penangkapan 14 WNA asal China, hingga produksi sabun cair palsu.

    Berikut sejumlah berita yang menarik untuk disimak kembali:

    1. Prostitusi “online”, dua WNA asal Uzbekistan diringkus Imigrasi Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat membekuk dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) atas kasus dugaan prostitusi “online” di Indonesia.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu (12/11).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Kaus Roy Suryo, Polda Metro Jaya pastikan jaga proses hukum

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memastikan tetap menjaga keseimbangan antara proses hukum dan hak tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam 20 menit pada Kamis (13/11).

    “Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi selidiki kasus pemukulan dan pencurian ponsel siswa di Cilandak

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyelidiki kasus pemukulan dan pencurian ponsel siswa SD berinisial MH (12) di kawasan Jalan H Abu, Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Selasa (11/11).

    “Kami menerima laporan mengenai penemuan anak laki-laki yang dipukuli dan dicuri ponselnya,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Imigrasi sebut 14 WNA China di Jakut terbukti langgar izin tinggal

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.

    “Jadi, pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Keimigrasian,” kata Rendra di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi ungkap produksi sabun cair palsu beromzet Rp1 miliar di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus produksi sabun cair palsu (home industry) yang beromzet Rp1 miliar di Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial ROH.

    “Omzet penjualan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu

    Ini lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Sabtu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menginformasikan gerai tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi berikut:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Isinya Dia Merasa Sendirian, Tak Ada Teman

    Isinya Dia Merasa Sendirian, Tak Ada Teman

    GELORA.CO – Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkap polisi menemukan sebuah buku berisi catatan milik terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang kini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Catatan milik terduga pelaku itu ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan di rumahnya yang berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

    “Jadi pasca kejadian itu kami kan melakukan upaya pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. Kemudian dari hasil temuan-temuan di TKP, juga kebetulan kami memperoleh petunjuk dari temuan di TKP itu, termasuk pasca kejadian kan kami melakukan pemeriksaan juga ke rumah yang bersangkutan.”

    “Nah, di sana kami menemukan petunjuk ada keluhan dari anak berkonflik dengan hukum ini.  Kami menemukan satu catatan. Catatan di bukunya yang bersangkutan. Ya, semacam itulah, (diary),” kata Iman dalam Program ‘ROSI’ Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

    Menurut Iman, dalam buku catatan itu, terduga pelaku ledakan SMAN 72 menuliskan keluhannya yang kerap merasa sendirian.

    Terduga pelaku juga menuliskan soal kondisinya yang tidak memiliki teman, apalagi teman untuk curhat.

    “Faktanya kami temukan itu (buku catatan) di sana (rumah terduga pelaku), ada semacam keluhan dari yang bersangkutan itu.”

    “Bahwa merasakan sendirian, kemudian tidak memiliki teman, teman untuk curhat atau berkeluh kesah gitu kan,” jelas Iman.

    Iman menyebut, buku catatan itu ditulis oleh ABH terduga pelaku sejak ia masuk SMA.

    Namun isi tulisannya itu menceritakan keluh kesahnya sejak masa kecil.

    “Kalau di catatannya itu (ditulis) sejak yang bersangkutan masuk SMA. Namun cerita isinya memang cukup lama.”

    “Nah, sebagian memang berbicara tentang perjalanan dari masa kecil ya,” imbuhnya.

    Meski terdapat temuan buku catatan milik terduga pelaku itu, Iman mengaku pihaknya belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut.

    Pasalnya hingga kini ABH terduga pelaku ledakan SMAN 72 itu masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    “Cuma memang kami belum mengkonfirmasi itu kepada yang bersangkutan. Karena saat ini kami lebih mengedepankan pada pemulihan kondisi kesehatannya dulu,” ungkapnya.

    Dikenal Tertutup Sejak Masuk SMA

    Ketua RT 10 RW 12 Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Danny Rumondor mengungkap sejak masuk SMA, terduga pelaku dikenal sebagai sosok yang tertutup.

    Tak pernah sekalipun ABH terduga pelaku itu mengikuti kegiatan dengan anak-akan sebayanya yang tinggal di komplek perumahannya.

    Bahkan kegiatannya bisa dikatakan monoton yakni keluar rumah untuk pergi sekolah, pulang dan berdiam diri di kamarnya yang tak terlalu besar itu.

    ABH terduga pelaku disebut hanya bersosialisasi ketika dirinya hendak makan saja. 

    Selebihnya, ia lebih memilih untuk mengurung diri di kamar dengan laptop serta handphonenya dan asyik dengan dunianya sendiri di dunia maya.

    “Sama juga di rumah tidak pernah berinteraksi dengan anak-anak sebayanya di sini ya, dengan pegawai di rumah juga, sesama yang tinggal di sana juga sangat jarang berkomunikasi,” ungkap Danny.