Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Motif Pria Bunuh Tetangga Wanita di Tanjung Priok, Kesal Utangnya Ditagih Korban – Halaman all

    Motif Pria Bunuh Tetangga Wanita di Tanjung Priok, Kesal Utangnya Ditagih Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Jakarta Utara – Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial SSK, 59 tahun, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggegerkan warga setempat.

    Korban ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya yang terletak di Jalan Terusan 102 RT 04 RW 06 pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Penemuan ini berawal dari kecurigaan tetangga yang tidak melihat SSK sejak Kamis, 13 Maret 2025 sore.

    Kombes Ade Ary, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa saat polisi tiba di lokasi, mereka menemukan buku catatan utang dan buku harian milik korban.

    Hasil visum menunjukkan bahwa SSK meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.

    Pelaku, yang diketahui bernama Suhendra dan merupakan tetangga korban, ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

    Menurut Ade Ary, motif pembunuhan ini terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Suhendra.

    “Pelaku tega menghabisi nyawa tetangganya karena kesal utangnya ditagih oleh korban,” ungkap Ade Ary.

    Saat ini, Suhendra masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini.

    (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tinggal Seorang Diri, Wanita di Jakbar Ditemukan Tewas di Tempat Penampungan Air

    Tinggal Seorang Diri, Wanita di Jakbar Ditemukan Tewas di Tempat Penampungan Air

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Wanita berinisial TMS ditemukan tewas di tempat penampungan air di rumahnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

    Jasad korban pertama kali ditemukan salah satu saudaranya berinisial JF pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

    “Menurut saksi, korban mempunyai penyakit insomnia yang mengharuskannya minum obat jika ingin tidur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/3/2025).

    Ade Ary menjelaskan, JF mulanya mengunjungi kediaman korban dan mengetuk pintu rumah.

    Namun, saat itu tak ada jawaban dan pintu rumah korban dalam kondisi terkunci.

    “Lalu saksi mencoba memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan membuka kunci melalui jendela dikarenakan korban tinggal seorang diri,” ujar Kabid Humas.

    Setelah masuk ke dalam rumah, saksi tersebut mendapati korban sudah berada di penampungan air dalam posisi tengkurap.

    JF lalu menghubungi Ketua RW setempat untuk mengecek kondisi korban. Saat dicek, korban sudah meninggal dunia.

    “Diduga korban meninggal dunia dikarenakan tergelincir dan masuk ke dalam penampungan air yang berada di lantai dasar rumah,” ungkap Ade Ary.

    Berdasarkan hasil identifikasi polisi, tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh korban. Jenazah korban lalu dibawa ke RS Polri untuk divisum.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kronologi Anggota Ormas Memalak dan Mengeroyok Teknisi Wi-Fi hingga Babak Belur di Depok – Halaman all

    Kronologi Anggota Ormas Memalak dan Mengeroyok Teknisi Wi-Fi hingga Babak Belur di Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terjadi peristiwa pengeroyokan yang dilakukan anggota organisasi masyarakat (ormas) terhadap teknisi Wi-Fi berinisial GPN.

    Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku pengeroyokan diduga berjumlah empat orang.

    “Terduga pelaku empat orang laki-laki inisial B, D, G, dan RA,” kata Ade Ary dikutip dari Tribun Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Ia mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban dan kedua rekannya berinisial D dan H sedang mengerjakan pemasangan kabel optik untuk Wi-Fi.

    Di tengah proses pemasangan itu, para pelaku datang dan mengaku sebagai anggota ormas.

    Setelah itu, mereka memalak korban dengan meminta sejumlah uang.

    Namun, ketika itu korban menolak memberikan uang dengan alasan sudah meminta izin kepada RT dan RW setempat.

    “Para pelaku tetap memaksa korban dan dua rekannya,” ucap Ade Ary.

    Setelah itu, salah satu pelaku lantas mendorong dan menendang korban.

    Kemudian, korban dikeroyok oleh para pelaku dan mengalami sejumlah luka.

    “Atas kejadian tersebut korban nengalami luka dan tulang kering bengkak.”

    “Kasus ditangani Polres Metro Depok,” ujar Ade Ary.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Annas Furqon)

  • Wanita di Kemayoran Jadi Korban Jambret, Pelaku Gasak Tas LV Berisi Emas dan Cincin Berlian

    Wanita di Kemayoran Jadi Korban Jambret, Pelaku Gasak Tas LV Berisi Emas dan Cincin Berlian

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Seorang wanita berinisial GSJ menjadi korban jambret hingga kehilangan tas merek Louis Vuitton (LV).

    Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Industri Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Pelaku (jambret) dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/3/2025).

    Ade Ary menjelaskan, korban mulanya dibonceng sepeda motor oleh saksi berinisial PW. Saat itu korban meletakkan tasnya di jok tengah.

    Di tengah perjalanan, motor yang ditumpangi GSJ dipepet pelaku jambret yang langsung merampas tas korban.

    “Pelaku menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi tidak diketahui,” ujar Ade Ary.

    Adapun tas LV milik korban yang dirampas pelaku berisi HP Samsung S24, jam tangan, serta cincin emas dan berlian.

    “Kemudian dompet merek Prada, uang tunai Rp 3 juta, kartu ATM, kartu identitas, dan obat-obatan,” ungkap Ade Ary.
     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
     
     
     
     

  • Minggu, SIM Keliling tetap tersedia di dua lokasi Jakarta

    Minggu, SIM Keliling tetap tersedia di dua lokasi Jakarta

    Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling agar membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meski hari libur tetap menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling yang hadir di dua lokasi.

    Kehadiran dua layanan SIM Keliling tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

    Melalui akun resmi @tmcpoldametro di X, layanan ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang (samping McD Duren Sawit) Jakarta Timur dan di Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk) Jakarta Barat.

    Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling agar membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi termasuk bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Saat di lokasi gerai pemohon SIM akan diminta mengisi formulir, mengikut tes kesehatan, dan tes psikologi.

    Layanan ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Oknum Ormas di Depok Bikin Onar, Palak dan Keroyok Teknisi Wifi Sampai Babak Belur

    Oknum Ormas di Depok Bikin Onar, Palak dan Keroyok Teknisi Wifi Sampai Babak Belur

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Teknisi wifi berinisial GPN babak belur dikeroyok oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).

    Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku pengeroyokan diduga berjumlah empat orang.

    “Terduga pelaku empat orang laki-laki inisial B, D, G, dan RA,” kata Ade Ary, Minggu (16/3/2025).

    Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan dua rekannya, D dan H, sedang mengerjakan pemasangan kabel optik untuk wifi.

    Di tengah proses pemasangan wifi tersebut, para pelaku datang dan mengaku sebagai anggota ormas. Mereka juga memalak korban dengan meminta sejumlah uang.

    Namun, saat itu korban menolak memberikan uang dengan alasan sudah meminta izin kepada RT dan RW setempat.

    “Para pelaku tetap memaksa korban dan dua rekannya,” ungkap Kabid Humas.

    Salah satu pelaku kemudian mendorong dan menendang korban. Setelahnya, korban dikeroyok oleh para pelaku.

    “Atas jejadian tersebut korban nengalami luka dan tulang kering bengkak. Kasus ditangani Polres Metro Depok,” ujar Ade Ary.
     
     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
     
     

  • Ditlantas Polda Metro Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat di Permukiman Padat – Page 3

    Ditlantas Polda Metro Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat di Permukiman Padat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025.

    Selain membagikan takjil kepada pengendara yang masih berada di jalan saat waktu berbuka puasa, dalam aksi sosial kali ini polisi lalu lintas juga membagikan buku cerita anak kepada masyarakat di kawasan permukiman padat.

    “Aksi sosial ini merupakan bentuk kepedulian kami (polantas) kepada masyarakat, khususnya pengendara yang masih di jalan ketika waktu berbuka puasa. Dengan berbagi takjil, harapannya dapat meringankan perjalanan mereka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Sabtu (15/3/2025).

    Menariknya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng tiga komunitas motor, yakni Club Vespa, Club X-Max, dan X-Track Jakarta.

    Keterlibatan komunitas otomotif ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menanamkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan pengendara motor.

    Berbeda dengan kegiatan sebelumnya, kali ini pembagian takjil dan buku cerita anak tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga di beberapa lokasi yang dianggap membutuhkan perhatian lebih.

    “Pembagian takjil berupa nasi boks, kolak, air mineral dan buku cerita anak dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan menggandeng komunitas motor Club Vespa, Club X-Max dan X-Track Jakarta,” ujar Latif.

    Adapun lokasi yang menjadi sasaran aksi sosial kali adalah di slum area yakni, di Jalan Kemang Utara IX, GG H Wahab, RT 02 RW 05, Kelurahan Duren Tiga; Jalan Pancoran Buntu 2, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran; serta lapak samping Gereja Rehobot Jalan Pangadegan Utara Raya, RT 03 RW 08, Kelurahan Pangadegan.

     

    Berbagi Takjil dengan Cara Unik , Polisi Cosplay Wayang Orang

  • Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pencurian Mobil di Bekasi – Page 3

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pencurian Mobil di Bekasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian mobil yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Tiga pelaku yakni, NKS (27), JS (34), dan ES (41) ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

    Penangkapan terhadap para pelaku pencurian ini dilakukan pada Senin dini hari (10/3/2025). Kepada polisi, mereka mengaku menggondol mobil di sebuah gudang di Cikarang Pusat pada Kamis (6/3/2025).

    Aksi pelaku terungkap setelah seorang karyawan yang hendak bekerja di gudang milik korban, Holil (46), kehilangan mobil di Jalan Inspeksi Kalimalang nomor B.93, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (6/3/2025) sekitar 06.30 WIB. Saat itu, ditemukan gerbang gudang sudah dalam keadaan terbuka dengan gembok yang hilang.

    “Saksi masuk ke dalam gudang melihat mobil merek Suzuki yang biasa terparkir di dalam gudang sudah tidak ada atau hilang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Korban yang mengalami kerugian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Kali Hurip, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Karawang Timur, Jawa Barat, berhasil mengamankan para pelaku atas nama NS, dan E. Setelah dilakukan interogasi para tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Ade Ary.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap sindikat ini memiliki peran yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya. NKS sebagai kapten, berperan sebagai eksekutor utama. JS bertugas membuka gembok Gudang. Sementara ES berperan sebagai joki yang membawa kabur kendaraan curian.

    Diduga mencuri delapan unit mobil dari dealer tempatnya bekerja, seorang karyawan dealer mobil bekas di Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap polisi.

  • Kriminal sepekan, kasus MinyaKita hingga motif pembunuhan di Tambora

    Kriminal sepekan, kasus MinyaKita hingga motif pembunuhan di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi dalam sepekan yakni pada Senin (10/3) hingga Sabtu (15/3) antara lain, Polisi menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran, hingga motif pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Kasus MinyaKita, diduga ada tiga distributor terlibat

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau volume.

    ​​​​​​Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya telah menemukan takaran minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Ketiga terdakwa penembak bos rental juga dituntut bayar restitusi

    Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) sebagai penadah pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1), untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    “Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi selidiki kasus food vlogger Codeblu terkait pelanggaran UU ITE

    Kepolisian menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan salah satu toko roti.

    “Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Firli kembali ajukan gugatan praperadilan, Polisi: Kami siap hadapi

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    Kesiapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi ungkap motif pelaku bunuh ibu-anak di Tambora Jakbar

    Kepolisian mengungkap motif pria berinisial FA (31) membunuh ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat lantaran merasa sakit hati dengan kata-kata korban.

    Pelaku yang berhutang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin mengaku punya kenalan dukun pengganda uang bernama Krismartoyo dan dukun pencari jodoh bernama Kakang.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kesal Ditagih Utang, Pria di Tanjung Priok Jakarta Utara Nekat Bunuh Tetangganya – Halaman all

    Kesal Ditagih Utang, Pria di Tanjung Priok Jakarta Utara Nekat Bunuh Tetangganya – Halaman all

    Ade Ary mengatakan, dari lokasi kejadian, polisi menemukan buku catatan utang hingga buku harian milik korban.

    Tayang: Minggu, 16 Maret 2025 05:05 WIB

    HO/Jatanras Polda Metro Jaya

    PELAKU PEMBUNUHAN – Polisi berhasil mengamankan S terduga pelaku pembunuhan seorang wanita di Tanjung Priok, Jakarta Utara. S diamankan oleh Subdit Jatanras di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (15/3/2025) pukul 10.45 WIB. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suhendra, pria yang bermukim di Tanjung Priok, Jakarta Utara nekat menghabisi nyawa tetangganya yang berinisial SSK (59).

    Pembunuhan itu dipicu oleh kekesalan pelaku saat ditagih utang oleh korban.

    Kasus ini bermula dari penemuan jasad SSK yang menggegerkan warga setempat pada Jumat (14/3/2025).

    Korban ditemukan pertama kali oleh tetangganya yang curiga karena SSK sejak Kamis sore tak terlihat di rumahnya.

    Pasalnya, SSK selama ini tinggal seorang diri di rumah tersebut.

    “Kondisi korban saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di kamar mandi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary  Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

    Ade Ary mengatakan, dari lokasi kejadian, polisi menemukan buku catatan utang hingga buku harian milik korban.

    Berdasarkan hasil visum, korban tewas karena pukulan benda tumpul di kepalanya.

    Tak lama kemudian, polisi menangkap Suhendra sebagai orang yang menewaskan wanita tersebut.

    “Pelaku ditangkap hari ini di wilayah Cilincing, Jakarta Utara,” kata Ade Ary.

    Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini