Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Nasib Nikita Mirzani Terjerat Kasus Pemerasan, Ibu Lolly Disebut Sulit Dapat Penangguhan Penahanan

    Nasib Nikita Mirzani Terjerat Kasus Pemerasan, Ibu Lolly Disebut Sulit Dapat Penangguhan Penahanan

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani berujung pada penahanan ibu Lolly.

    Praktisi hukum menyebut sang artis sulit untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

    Kasus tersebut juga menyita perhatian praktisi hukum, Deolipa Yumara.

    Deolipa Yumara mengomentari soal penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani.

    Sebelumnya, anak Nikita, Lolly sempat meminta kepada kepolisian agar dilakukannya penangguhan penahanan terhadap sang ibunda.

    Mengenai hal tersebut, Deolipa Yumara menyebut penangguhan penahanan bakal sulit dikabulkan lantaran kasus yang menjerat Nikita cukup serius.

    “Kasus pemerasan ini sulit untuk mendapatkan penangguhan,” kata Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (16/3/2025).

    Menurut Deolipa, ibu tiga anak itu akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya hingga persidangan nanti.

    “Jadi beliau tampaknya memang tetap akan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya sampai persidangan,” ujarnya.

    Untuk saat ini, Nikita bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 4 Maret 2025.

    Namun tak menutup kemungkinan, kata Deolipa, penahanan tersebut bisa diperpanjang lagi.

    “Kalau perkara belum rampung diberkas oleh penyidik, kalau 20 hari lewat akan ada perpanjangan 40 hari lagi.”

    “Total-totalnya sekitar tiga bulan lah,” jelasnya.

    Deolipa pun berharap agar persidangan kasus tersebut segera digelar.

    “Tapi sebelum tiga bulan itu harapannya sudah ada persidangan buat beliau dan para pelaku lainnya,” ucapnya.

    NIKITA MIRZANI DITAHAN – Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Penangguhan penahanan Nikita Mirzani disebut susah dikabulkan, buntut terjerat kasus dugaan pemerasan. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

    Nikita Mirzani Diduga Dapat Perlakuan Istimewa Pasca-ditahan

    Di tengah kasus yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani, muncul dugaan sang artis mendapat perlakuan istimewa selama ditahan di Polda Metro Jaya.

    Sikap dari Nikita Mirzani sebelumnya juga sempat menyita perhatian setelah resmi ditahan.

    Pasalnya, Nikita Mirzani tampak santai meski sudah ditetapkan sebagai tesangka hingga ditahan.

    Menanggapi kabar miring yang beredar itu. Deolipa Yumara beri penjelasan.

    Deolipa menegaskan, tak ada orang yang diperlakukan istimewa jika sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian.

    “Jadi dugaan perlakuan istimewa terhadap Nikita Mirzani jawabannya tidak ada perlakukan istimewa, karena dia ditahan,” ucap Deolipa.

    Menurutnya, polisi tak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    “Ketika sudah ditahan itu nggak ada istimewanya.”

    “Siapapun yang ditahan, yang dipenjara, udah nggak istimewa lagi,” terang Deolipa.

    “Itu udah benar kerja dari pihak penyidik Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

    Terkait kasus Nikita yang hingga saat ini belum dirilis oleh polisi, Deolipa menyebut hal tersebut menjadi wewenang dari Humas Polda Metro Jaya.

    Ia menjelaskan, ada perkara yang memang perlu dirilis ke publik dan ada juga yang tidak perlu.

    “Jadi ada perkara yang kemudian dirilis karena kepentingan hukumnya, dan ada perkara yang tidak dirilis.”

    “Jadi tidak semua perkara harus dirilis, itu tergantung dari Humas.” 

    “Tapi nanti kalau ada teman-teman media yang minta kepada Humas Polda Metro Jaya, pasti dirilis sama mereka, biasanya begitu,” jelasnya.

    Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Rapat RUU TNI Digeruduk Aktivis, Satpam Hotel Fairmont Lapor Polisi

    Rapat RUU TNI Digeruduk Aktivis, Satpam Hotel Fairmont Lapor Polisi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR melaporkan aksi penggerudukan oleh sejumlah aktivis yang terjadi saat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah.

    Rapat yang digelar pada Sabtu (15/3/2025) itu membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI.

    Laporan RYR teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Maret 2025.

    “Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/3/2025).

    Berdasarkan laporan RYR, tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont sekitar pukul 18.00 WIB.

    Ketiganya disebut berteriak di dalam ruangan dan meminta rapat pembahasan revisi UU TNI itu dihentikan.

    “Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” ungkap Kabid Humas.

    Adapun pasal yang diterapkan dalam laporan RYR yakni Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Koalisi Masyarakat Sipil Dilaporkan ke Polisi Usai Grebek Rapat Revisi RUU TNI di Hotel Fairmont

    Koalisi Masyarakat Sipil Dilaporkan ke Polisi Usai Grebek Rapat Revisi RUU TNI di Hotel Fairmont

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menggeruduk anggota DPR dan pemerintah yang ikut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) periode 2024—2029 di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa ketiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil itu dilaporkan satpam Hotel Fairmont ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum disertai ancaman kekerasan dan penghinaan.

    “Pelapornya adalah RYR selaku security di Hotel Fairmont dan korbannya ini adalah anggota rapat pembahasan revisi UU TNI,” tuturnya di Jakarta, Minggu (16/3).

    Dia mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu 15 Maret 2025 di Hotel Fairmont Jakarta. Menurutnya, pada pukul 18.00 WIB, tiba-tiba ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi ruang rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont.

    “Ketiga orang ini berteriak di depan pintu ruang rapat dan meminta rapat yang telah digelar diam-diam itu dihentikan,” katanya

    Menurutnya, laporan yang dilayangkan oleh pihak satpam Hotel Fairmont berinisial RYR itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    “Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, ruang rapat panja RUU TNI digeruduk Koalisi Reformasi Masyarakat Sipil sektor keamanan. Kejadian tersebut berlangsung menjelang waktu buka puasa atau sekitar 17.49 WIB. Mulanya, sejumlah anggota koalisi sipil menyiapkan poster dengan beberapa tulisan aspirasi.

    Salah satu poster itu memuat tulisan “DPR dan Pemerintah Bahas RUU TNI di Hotel Mewah dan Akhir Pekan, Halo Efisiensi?”. Setelah melakukan persiapan, dua anggota koalisi sipil itu merangsek masuk ke ruang rapat.

    Sontak, hampir seluruh perhatian peserta rapat tertuju kepada Andri Yunus dan rekannya.

    “Selamat sore bapak ibu, kami dari koalisi masyarakat dari sektor keamanan, pemerhati di bidang pertahanan, kami menuntut agar pembahasan RUU ini dihentikan karena tidak sesuai dengan proses legislasi, ini diadakan tertutup bapak dan ibu,” ujar Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus.

    Setelah mengucapkan beberapa kalimat ke peserta rapat, kedua anggota koalisi sipil ini langsung ditarik keluar oleh petugas di lokasi. Pintu ruang rapat itu langsung dijaga oleh dua petugas dan kembali tertutup.

    Namun, Andri masih melakukan orator di pintu ruangan tersebut sembari dibantu rekannya yang membawa poster aspirasi. Di lain sisi, ada satu lagi anggota koalisi yang melakukan dokumentasi di sisi pintu ruang rapat.

    Andri dan anggota koalisi menyerukan agar menolak RUU TNI. “Kembalikan TNI ke Barak,” ujar anggota koalisi sipil lainnya.

  • Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 34 Kg Ganja dan Sabu di Jakarta – Halaman all

    Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 34 Kg Ganja dan Sabu di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dan Jakarta. 

    Dalam operasi besar yang digelar pada Sabtu (15/3/2025), polisi menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu.

    “Kami telah mengamankan 34 kilogram ganja jaringan Sumatera Utara – Jakarta,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

    Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian tentang pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta untuk diperjualbelikan di wilayah ibu kota.

    Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka pertama yang berinisial I di Jalan Gunung Sahari, dengan barang bukti 1 kilogram ganja.

    Dari hasil interogasi terhadap I, polisi mendapatkan informasi mengenai lokasi penyimpanan barang haram lainnya.

    “Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat. Tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan 3 Kg ganja serta 6,98 gram sabu,” ujar Ade Candra.

    Namun, operasi tidak berhenti di situ.

    Tim yang terus menggali informasi berhasil menemukan tempat penyimpanan lainnya di kontrakan yang sama, di mana 30 kilogram ganja disembunyikan dalam dua karung hijau.

    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pun berhasil mengamankan lima tersangka dan 34 Kg ganja, serta 6,98 gram sabu, dalam operasi ini.

    Kelima tersangka, yakni I, R R , S, P dan R, saat ini sudah digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

    “Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya.

  • STNK Diblokir Setelah Mudik, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    STNK Diblokir Setelah Mudik, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Jakarta

    Pulang dari mudik tiba-tiba STNK terblokir? Hal ini bisa saja terjadi pada detikers. STNK terblokir membuat kamu tidak bisa mengurus pajak tahunan, ganti pelat, sampai balik nama.

    Simak artikel ini untuk mengetahui penyebab STNK diblokir setelah mudik, lengkap dengan cara mengatasi, dan cara mencegah agar STNK tidak diblokir.

    Penyebab STNK Diblokir Setelah Mudik

    Ada sejumlah kemungkinan penyebab STNK diblokir, antara lain adalah tidak membayar pajak dan adanya masalah hukum pada kendaraan.

    Jika STNK diblokir setelah mudik tetapi kamu merasa selalu bayar pajak, bisa jadi penyebabnya terkait masalah hukum pada kendaraan. Dalam perjalanan mudik atau sebelum mudik, detikers mungkin melanggar peraturan lalu lintas.

    Kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menindak pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polisi akan melakukan tilang elektronik, misalnya ketika kamu menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, atau melanggar jalan searah.

    Dikutip dari situs Polri, kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan melalui WhatsApp (WA) ke nomor HP pengendara. Pengendara bisa mengkonfirmasi jika tidak merasa melanggar lalu lintas.

    Jika dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi maupun pembayaran denda tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir.

    Cara Mengatasi STNK Diblokir Akibat Tilang ETLE

    Cara mengatasi STNK diblokir akibat tilang ETLE adalah dengan membayar denda tilang tersebut. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu datang langsung ke kantor atau lewat online.

    1. Membuka Blokir STNK ke Kantor

    Detikers bisa langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:

    KTP pemilik kendaraan.STNK kendaraan yang diblokir.Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLEBukti pembayaran denda tilang

    2. Membuka Blokir STNK Secara Online

    Proses membuka blokir STNK juga bisa dilakukan secara online dengan cara berikut ini:

    Buka website resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/Masukkan nomor referensi tilang yang kamu terima.Bayar denda tilang ke nomor virtual account BRI (BRIVA), ATM, mobile banking, atau teller bank.Blokir STNK akan otomatis terbuka setelah pembayaran berhasil.Cara Mencegah STNK Diblokir ETLE

    Untuk mencegah STNK diblokir akibat tilang ETLE, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

    Mematuhi peraturan lalu lintas.Jika merasa pernah melanggar lalu lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.Jika kamu mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan.Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.

    Nah, selama mudik pastikan detikers selalu taat peraturan lalu lintas sehingga terhindar dari tilang ETLE dan risiko STNK diblokir.

    (bai/fds)

  • Buntut Keributan Saat Rapat RUU TNI, Pihak Keamanan Hotel Melapor ke Polda Metro
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Maret 2025

    Buntut Keributan Saat Rapat RUU TNI, Pihak Keamanan Hotel Melapor ke Polda Metro Megapolitan 16 Maret 2025

    Buntut Keributan Saat Rapat RUU TNI, Pihak Keamanan Hotel Melapor ke Polda Metro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak keamanan Hotel Farimont, Jakarta Pusat membuat laporan ke
    Polda Metro Jaya
    terkait keributan saat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) pada Sabtu (15/3/2025).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah menerima tersebut pada Sabtu, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/
    POLDA METRO JAYA
    .
    “Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).
    Ade Ary menjelaskan, untuk terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.
    Kemudian, menurut Ade Ary, untuk terlapor disangkakan sejumlah pasal.
    “Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Ade Ary.
    Dia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang berteriak di depan ruang rapat pembahasan
    RUU TNI
    .
    “Security hotel Fairmont, Jakarta menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel Fairmont. Kemudian, kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi
    UU TNI
    agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade.
    Sebelumnya, tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.
    Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (
    Kontras
    ) Andrie, yang mengenakan baju hitam, terlihat mendesak masuk ke dalam ruang rapat.
    Namun, dia dihalangi oleh dua orang staf berbaju batik. Dia juga sempat didorong keluar dan terjatuh.
    “Woi, anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif,” katanya sambil kembali bangkit.
    Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka di depan pintu yang sudah tertutup. Mereka meminta agar pembahasan RUU TNI tersebut dihentikan.
    “Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” teriak Andrie.
    “Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu,” katanya.
    “Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” ujarnya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komplotan Begal Sadis Bacok Pemotor di Bekasi, 6 Pelaku Diringkus Jatanras Polda Metro Jaya

    Komplotan Begal Sadis Bacok Pemotor di Bekasi, 6 Pelaku Diringkus Jatanras Polda Metro Jaya

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Komplotan begal sadis beraksi di Jalan Kampung Sinyar, Kelurahan Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Para pelaku begal yang berjumlah empat orang merampas motor korban berinisial MS pada Jumat (28/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

    Selain itu, salah satu pelaku juga membacok punggung korban menggunakan senjata tajam jenis golok.

    “Korban tengah berada di sepeda motor dan diadang oleh para pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/3/2025).

    Selain motor, para pelaku begal juga merampas tas korban berisi satu unit handphone (HP) dan STNK. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

    Selama sekitar dua pekan proses penyelidikan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap komplotan begal sadis tersebut.

    Dua pelaku bernama Rian alias Mamake dan Ratno alias Baya berperan sebagai joki. Sedangkan pelaku lainnya yaitu Adul berperan sebagai eksekutor yang membacok punggung korban.

    Sementara itu, pelaku bernama Adit adalah orang yang membawa golok.

    “Rian dan Ratno diamankan di Pakisjaya, Karawang. Sementara Adit dan Adul ditangkap di Cipulir, Jakarta Selatan,” ungkap Ade Ary.

    Tak sampai di situ, polisi juga meringkus dua orang penadah bernama Maman dan Rahmat yang menampung barang-barang hasil kejahatan.
     
    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
     
     

  • Detik-detik Teknisi WiFi Dipalak dan Dikeroyok Anggota Ormas hingga Babak Belur di Depok – Halaman all

    Detik-detik Teknisi WiFi Dipalak dan Dikeroyok Anggota Ormas hingga Babak Belur di Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang teknisi WiFi berinisial GPN mengalami pengeroyokan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

    Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

    Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku pengeroyokan diduga berjumlah empat orang.

    “Terduga pelaku terdiri dari empat laki-laki berinisial B, D, G, dan RA,” ungkap Ade Ary, seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta pada Minggu, 16 Maret 2025.

    Kejadian bermula ketika korban bersama dua rekannya, D dan H, sedang melakukan pemasangan kabel optik untuk layanan WiFi.

    Saat proses tersebut berlangsung, para pelaku mendatangi mereka dan mengaku sebagai anggota ormas.

    Setelah memperkenalkan diri, para pelaku memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang.

    Korban menolak permintaan tersebut dengan alasan telah meminta izin kepada RT dan RW setempat.

    “Para pelaku tetap memaksa korban dan dua rekannya,” ucap Ade Ary.

    Setelah korban menolak, salah satu pelaku mendorong dan menendang korban, lalu dikeroyok oleh yang lainnya.

    Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan bengkak pada tulang kering.

    Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polres Metro Depok.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum Ormas di Depok Bikin Onar, Palak dan Keroyok Teknisi Wifi Sampai Babak Belur.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Motif Pria Bunuh Tetangga Wanita di Tanjung Priok, Kesal Utangnya Ditagih Korban – Halaman all

    Motif Pria Bunuh Tetangga Wanita di Tanjung Priok, Kesal Utangnya Ditagih Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Jakarta Utara – Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial SSK, 59 tahun, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggegerkan warga setempat.

    Korban ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya yang terletak di Jalan Terusan 102 RT 04 RW 06 pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Penemuan ini berawal dari kecurigaan tetangga yang tidak melihat SSK sejak Kamis, 13 Maret 2025 sore.

    Kombes Ade Ary, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa saat polisi tiba di lokasi, mereka menemukan buku catatan utang dan buku harian milik korban.

    Hasil visum menunjukkan bahwa SSK meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.

    Pelaku, yang diketahui bernama Suhendra dan merupakan tetangga korban, ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

    Menurut Ade Ary, motif pembunuhan ini terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Suhendra.

    “Pelaku tega menghabisi nyawa tetangganya karena kesal utangnya ditagih oleh korban,” ungkap Ade Ary.

    Saat ini, Suhendra masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini.

    (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tinggal Seorang Diri, Wanita di Jakbar Ditemukan Tewas di Tempat Penampungan Air

    Tinggal Seorang Diri, Wanita di Jakbar Ditemukan Tewas di Tempat Penampungan Air

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Wanita berinisial TMS ditemukan tewas di tempat penampungan air di rumahnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

    Jasad korban pertama kali ditemukan salah satu saudaranya berinisial JF pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

    “Menurut saksi, korban mempunyai penyakit insomnia yang mengharuskannya minum obat jika ingin tidur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/3/2025).

    Ade Ary menjelaskan, JF mulanya mengunjungi kediaman korban dan mengetuk pintu rumah.

    Namun, saat itu tak ada jawaban dan pintu rumah korban dalam kondisi terkunci.

    “Lalu saksi mencoba memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan membuka kunci melalui jendela dikarenakan korban tinggal seorang diri,” ujar Kabid Humas.

    Setelah masuk ke dalam rumah, saksi tersebut mendapati korban sudah berada di penampungan air dalam posisi tengkurap.

    JF lalu menghubungi Ketua RW setempat untuk mengecek kondisi korban. Saat dicek, korban sudah meninggal dunia.

    “Diduga korban meninggal dunia dikarenakan tergelincir dan masuk ke dalam penampungan air yang berada di lantai dasar rumah,” ungkap Ade Ary.

    Berdasarkan hasil identifikasi polisi, tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh korban. Jenazah korban lalu dibawa ke RS Polri untuk divisum.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya