Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    JAKARTA – Kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Depok, akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap setelah diburu selama tiga hari.

    “Setelah dilakukan olah TKP, pendalaman dari jajaran polsek dan Polres Metro Depok diback up oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tiga hari kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.

    Pelaku utama yang melakukan perampokan dan pemerkosaan disebur berinisial RR. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Maret. Sementara untuk tersangka lainnya yakni HHP yang merupakan penadah barang curian.

    “(Tersangka) ditangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu,” ucapnya.

    Berangkat dari hal tersebut, penyidik mendalami latar belakang tersangka. Ternyata, RR merupakan kurir dan bandar kecil narkoba. Bahkan, pada saat penangkapan, penyidik juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

    “Tersangka RR ini pengangguran sambil berprofesi menjadi kurir dan pedagang narkoba,” sebut Ade.

    Tak hanya itu, tersangka RR juga diketahui sebagai residivis kasus pemerkosaan yang divonis bersalah pada 2016.

    Sementara mengenai keterlibatan tersangka HHP karena membeli ponsel curian dari RR seharga Rp700 ribu. Keduanya merupakan teman satu kos.

    “Dijual seharga Rp700 ribu. Kemudian uang Rp700 ribu dipake untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Ade.

    Pada kasus ini, tersangka RR dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 285 KUHP yang hukumnya pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Sementara untuk kasus narkotika tersangka RR, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

  • Hilal Tak Kunjung Datang, Kasus Firli Bakal Tuntas Setelah Lebaran?

    Hilal Tak Kunjung Datang, Kasus Firli Bakal Tuntas Setelah Lebaran?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka sejak Rabu (22/11/2023) lalu.

    Namun, hingga kini, belum ada “hilal” penyelesaian kasus tersebut. Polisi bahkan belum menahan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut. 

    Adapun, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi alias Kortas Tipikor Polri, hanya mengemukakan segera merumuskan penanganan perkara Firli pasca libur Lebaran 2025.

    Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kesepakatan untuk membahas perkara Firli muncul usai dirinya bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

    “Pada satu acara beliau ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli. Tindak lanjutnya itu mungkin akan dirumuskan setelah lebaran. Nah itu kesepakatan yang disampaikan,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

    Hanya saja, Cahyono tidak menjelaskan terkait rencana pertemuan tersebut secara detail. Meskipun begitu, dia meyakini bahwa Polda Metro Jaya bakal menyelesaikan perkara mantan pimpinan komisi antirasuah tersebut secara tuntas. 

    “Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” pungkasnya.

    Janji Karyoto 

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Karyoto sempat berjanji bakal menuntaskan kasus Firli sekitar Februari 2025. Hal tersebut disampaikan Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Kala itu, Karyoto mengaku pihaknya tengah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil terkait salah satu kasus yang menyeret Firli Bahuri.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Firli Gugat Praperadilan 3 Kali

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya Firli sudah melayangkan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan selama tiga kali. 

    Pertama, gugatan praperadilan itu diajukan sekitar 2023. Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).

    Kedua, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).

    Ketiga, Purn Polri bintang tiga ini menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangkanya pada Rabu (19/3/2025). Namun, gugatan itu kembali dicabut oleh kubu Firli Bahuri.

    Penasihat Hukum Firli, Ian Iskandar menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu lantaran pihaknya masih perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan.

    “Poin nya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” ujarnya.

    Atas hal itu, Hakim Tunggal Parulian Manik telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu Firli. Putusan itu dibacakan di ruang sidang PN Jaksel hari ini, Rabu (19/3/2025).

    “Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” tutur Parulian.

  • Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Polda Metro Lanjutkan Penyidikannya

    Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Polda Metro Lanjutkan Penyidikannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, setelah mantan ketua KPK itu mencabut gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya selalu siap dengan langkah yang ditempuh Firli, apakah mengajukan praperadilan atau mencabutnya.

    “Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapan pun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan.

    Ade Safri menuturkan proses penetapan tersangka Firli Bahuri sah, sehingga penyidik siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Firli. Dengan dicabutnya praperadilan, maka Polda Metro memastikan penyidikan kasus Firli terus berlanjut.

    “Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.

    Di sisi lain, Ade Safri menyinggung gugatan praperadilan pertama yang diajukan Firli Bahri yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena penetapan statusnya sebagai tersangka dianggap sah secara hukum.

    “Dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan nonformil yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan,” ucapnya.

    Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Terakhir, dia kembali mencabut praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), dengan alasan mau memperbaiki materi permohonan.

  • Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    JABAR EKSPRES –  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

    Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

    KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

    “Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

    Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

    “Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

    Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

    “Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik

    “Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

  • Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi – Halaman all

    Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR (29).

    Pelaku memegang sebilah kapak dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti perintahnya.

    “Peran RRR sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24).

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

    Diberitakan sebelumnya, rumah milik seorang wanita berinisial Y (36) disatroni maling pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

    Tak hanya perampokan, ia bahkan menjadi korban pemerkosaan di kediamannya sendiri.

    Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP.

    Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.

    Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaki sudah ada di dalam kamarnya.

    “Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban,” ucap Ressa.

    “Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya,” sambungnya.

    Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.

    “Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur dia.

    Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.

    Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.

    “Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada,” kata Ressa.

    “Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut,” lanjut dia.

    Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. 

     

  •  Tiga Bocah yang Tewas Saat Mandi di Danau Situ Gede Tangerang Ternyata Tidak Bisa Berenang – Halaman all

     Tiga Bocah yang Tewas Saat Mandi di Danau Situ Gede Tangerang Ternyata Tidak Bisa Berenang – Halaman all

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua saksi yang mengetahui peristiwa 3 anak tenggelam sudah dimintai keterangan.

    Tayang: Rabu, 19 Maret 2025 13:22 WIB

    Kolase Tribunnews

    TEWAS TENGGELAM – Warga beramai-ramai melihat evakuasi 3 anak-anak tenggelam di Danau Situ Gede Modernland Kelurahan Babakan Kota Tangerang, Senin (17/3/2025). Tiga anak tersebut diketahui berinisial MN (9), SB (11), dan A (7) dan tidak bisa berenang. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga anak-anak berinisial MN (9), SB (11), dan A (7) yang meninggal tenggelam di Danau Situ Gede Modernland Kelurahan Babakan Kota Tangerang, Senin (17/3/2025) di ketahui tidak bisa berenang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua saksi yang mengetahui peristiwa itu sudah dimintai keterangannya.

    “Korban yang meninggal dunia bernama MN, SB dan A beserta temannya yang masih hidup bernama R pergi ke Danau Situ Gede Modernland,” tuturnya kepada wartawan Rabu (19/3/2025).

    Namun sekitar jam 12.30 WIB salah satu teman korban bernama R berlari dan berteriak dengan meminta bantuan.

    R menyampaikan kepada saksi 1 bahwa teman-temannya yang berenang tenggelam dan tidak muncul-muncul.

    Selanjutnya saksi 1 mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi TKP. Saat masuk ke dalam Danau mendapatkan para korban tenggelam dengan posisi kepala berada dibawa.

    Berdasarkan analisa kejadian tersebut terjadi karena anak tersebut tidak bisa berenang yang mengakibatkan tiga orang meninggal.

    Kejadian tersebut ditangani oleh Polsek Tangerang dan Inafis dari Polres Metro Tangerang Kota. “Para korban dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ini Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polri

    Ini Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum mengungkap alasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut permohonan praperadilan atas status tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya itu dicabut untuk penyempurnaan materi permohonan. 

    “Dalam persidangan tadi, kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan. Alasan kami mencabut terkait dengan permohonan itu tersebut adalah terkait alasan penyempurnaan materi dan perbaikan permohonan,” katanya kepada wartawan seusai sidang praperadilan di PN Jaksel. 

    Ian menegaskan pencabutan praperadilan Firli Bahuri untuk yang kedua kali tersebut masih berlandaskan alasan perbaikan materi. Tetapi dia tak bisa menjanjikan sampai kapan waktu perbaikan materi itu selesai.

    “Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan, dan materi permohonan itu saja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” katanya mengungkap alasan pencabutan praperadilan Firli Bahuri.

    Menurutnya dalam permohonan praperadilan tersebut, substansi menjadi kendala utama dalam materi yang hendak diberikan kepada hakim. 

    Dalam sidang praperadilan jilid III tersebut, Firli Bahuri tidak hadir. Dia diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. 

    Ian mengatakan Firli Bahuri masih berada di Jakarta. “Beliau tetap ada di rumah beraktivitas seperti biasa,” katanya.

    Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo sejak 2023, tetapi sampai sekarang ia belum ditahan dan proses hukumnya di Polda Metro Jaya tidak jelas kelanjutannya.

    Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan praperadilan, tetapi tidak satu pun berhasil menggugurkan status tersangkanya. 

  • Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    “Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Ian mengatakan alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut.

    Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

    “Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” tambahnya.

    Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut.

    “Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

    Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

    Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

    Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aksi Pengeroyokan di Cengkareng Jakbar yang Melibatkan Pengendara Motor dan Mobil Berakhir Damai – Halaman all

    Aksi Pengeroyokan di Cengkareng Jakbar yang Melibatkan Pengendara Motor dan Mobil Berakhir Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi mobil inisial BA di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Kejadian itu bermula saat HS (56), pengendara sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Lingkar Luar Barat, Rawa Buaya, Cengkareng sekira pukul 17.30 WIB, Jumat (14/3/2025) sore. Arus lalu lintas pada saat itu memang diklaim sedang padat.

    “Terlapor sedang mengendarai motor dengan kondisi macet. Lalu saat macet, di depannya ada mobil Agya yang tiba-tiba berhenti ke depan terlapor dan terlapor spontan untuk memukul kaca belakang mobil Agya milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Korban pun turun dari mobil Toyota Agya dengan maksud menanyakan maksud terlapor memukul kendaraannya tersebut.

    Dari sinilah keduanya bersitegang. BA yang turun dari mobil pun langsung memukul terlapor alias sang pengendara motor.

    “Korban turun dari mobil lalu memukul terlapor di bagian bibir dan helm serta kemudian kembali menaiki mobil untuk melanjutkan perjalanan,” kata Ade Ary.

    Tidak terima dengan perlakuan pengendara mobil, HS pun menghubungi sang anak berinisial ZMI (25), dan menyuruhnya untuk datang ke lokasi kejadian.

    Setelah itu, HS dan ZMI menghampiri mobil BA dan mengetuk kaca kendaraan untuk menanyakan tindak lanjut, setelah sebelumnya ada insiden pemukulan.

    Namun, pada saat itu ZMI langsung merusak spion serta memukul bodi mobil korban dengan menggunakan helm.

    “Tujuan terlapor dan anak terlapor untuk meminta pertanggungjawaban karena terlapor sudah dipukul oleh korban,” kata Ade Ary.

    Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian. Penyelidikan langsung dilakukan sampai pada akhirnya petunjuk dan ciri-ciri pelaku didapatkan.

    Subdit Resmob berhasil menangkap pelaku HS dan ZMI, di dua lokasi berbeda, Senin (17/3/2025) sore.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, mengatakan jika baik pengemudi mobil (BA) dan pengendara motor (HS) rupanya sudah saling melapor di Polsek Cengkareng.

    Keduanya pun sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut.

    “Saat dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa antara pelapor dan terlapor telah membuat laporan polisi atau saling lapor di Polsek Cengkareng,” kata Abdul Rahim.

    “Sehingga antara pelapor dan terlapor akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan kedua perkara secara restorative justice,” sambungnya.

  • Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan mencabut permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperbaiki. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli dalam sidang praperadilan, Rabu (19/3/2025).

    Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan sebelumnya sudah ditolak hakim.

    Sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel hari ini dimulai pukul 10.26 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik. Tim kuasa hukum Firli yang mengenakan kemeja batik hadir langsung, berhadapan dengan tim advokat dari Polda Metro Jaya yang menggenakan kemeja putih lengan panjang. 

    Sidang diawali dengan penyerahan dokumen kepada hakim Parulian Manik oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan dari kubu Firli.

    Kuasa hukum Firli menyampaikan permohonan untuk mencabut gugatan praperadilan kliennya kepada hakim. Alasan utamanya karena saat ini memasuki bulan Ramadan, dan masih adanya kekurangan atau ketidaksempurnaan materi sehingga harus diperbaiki.