Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas kejahatan dengan tidak membeli barang hasil curian.

    Ade Ary mengatakan semestinya masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.

    Hal tersebut diungkapkan Ade Ary atas penangkapan  tersangka HHP (24), yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pencurian di Depok, Jawa Barat.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Ya ini mohon juga kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan di Kitab Undang-Undang Pidana itu nama perbuatan pidananya adalah pertolongan jahat atau secara umum dikenal dengan penadah,” kata Ade Ary, kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    “Siapa saja yang dianggap sebagai pertolongan jahat atau penadah adalah orang yang menerima titipan menerima gadai membeli barang yang patut diduga itu merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

    Ade Ary pun mengatakan jika tindakan ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sadar membeli, menerima titipan, atau menggadaikan barang hasil kejahatan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

    Imbauan itu, lanjut Ade Ary, bertujuan juga untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

    “Kalau tidak ada masyarakat yang berani membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan maka tentu para pelaku kejahatan, pencuri ini dia tidak punya demand, dia punya supply, dia tidak tau jual ke siapa, makanya kami punya kepentingan untuk memberikan imbauan ini,” papar Ade Ary.

    Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” tukasnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabu di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

  • Penjual Konten Porno Editan AI Ini Terancam 10 Tahun Penjara

    Penjual Konten Porno Editan AI Ini Terancam 10 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Wanfaizal Djodjah, pria asal Tangerang, hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik bersama Polda Metro Jaya. Ia ditangkap karena menjual konten pornografi untuk meraup keuntungan pribadi.

    Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perempuan asal Gresik. Korban melapor bahwa fotonya telah diedit menggunakan kecerdasan buatan (AI) menjadi gambar vulgar tanpa busana, yang kemudian digunakan dalam video porno untuk menarik pelanggan.

    “Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Tangerang,” ujar Komang, Rabu (19/3/2025).

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan koleksi konten pornografi yang dimiliki pelaku. Salah satu temuan adalah foto vulgar korban yang telah diedit dengan AI.

    “Pelaku membeli konten pornografi dari seseorang dan menjualnya kembali melalui aplikasi Telegram,” tambahnya.

    Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami sumber konten pornografi yang diperjualbelikan oleh tersangka.

    “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memproduksi konten tersebut,” imbuh Komang.

    Sementara itu, Wanfaizal Djodjah mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjalankan bisnis jual beli konten pornografi sejak Januari 2025.

    “Saya membeli video dari seseorang dengan harga Rp200 hingga Rp300 ribu per file, lalu menjualnya kembali. Keuntungannya tidak menentu, kadang bisa mencapai Rp400 ribu, tapi ada juga yang hanya Rp200 ribu,” ungkapnya.

    Kini, Wanfaizal Djodjah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. [dny/but]

  • Pria Tewas Gantung Diri di Jakpus, Sempat Minta Maaf Via WA ke Teman-teman

    Pria Tewas Gantung Diri di Jakpus, Sempat Minta Maaf Via WA ke Teman-teman

    Jakarta

    Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

    Pria di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tewas gantung diri di dalam kamar kosnya. Sebelum tewas, korban sempat mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada temannya.

    “Berdasarkan keterangan saksi satu ES, korban sebelum gantung diri sempat menulis pesan melalu WA ke temannya, Selanjutnya diteruskan ke saksi satu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary menjelaskan setelah mendapat pesan WA dari korban, ES merasa curiga dan segera menyambangi tempat kos korban. Benar saja, sesampainya di tempat kos korban, saksi ES melihat korban sudah dalam kondisi gantung diri.

    “Saksi berupaya menyelamatkan korban dengan cara memotong tali. Namun korban sudah tidak tertolong dan sudah meninggal dunia,” jelas Ade Ary.

    Dia menerangkan kejadian ini terjadi pada Senin (17/3) pukul 03.45 WIB. Dia menyebut tempat kos korban berada di Jalan Jembatan Tinggi, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Sesuai keterangan teman-temannya, jadi ada uang tabungan teman-temannya itu, yang koordinir itu si korban itu. Jadi uangnya kepake sama dia (korban). Bingung (menggantinya) dia, mau lebaran. Akhirnya korban minta maaf lah,” terang Aditya.

    Adit memastikan tidak ada motif lain yang ditemukan dari tewasnya korban akibat gantung diri. Hasil ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan teman korban.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tragis! Remaja di Jakarta Utara Ditusuk Pembegal Saat Pulang dari Bukber dan Bagi-bagi Takjil – Halaman all

    Tragis! Remaja di Jakarta Utara Ditusuk Pembegal Saat Pulang dari Bukber dan Bagi-bagi Takjil – Halaman all

    Korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di mata kiri, dan lecet di tangan kiri

    Tayang: Rabu, 19 Maret 2025 18:51 WIB

    Tangkap layar CCTV

    ILUSTRASI BEGAL – Nasib tragis dialami seorang remaja berinisial RAH yang menjadi korban pembegalan di Jakarta Utara, Minggu (16/3/2025). Peristiwa itu terjadi saat RAH dalam perjalanan pulang dari buka puasa bersama dan bag-bagi takjil 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib tragis dialami seorang remaja berinisial RAH yang menjadi korban pembegalan di Jakarta Utara, Minggu (16/3/2025).

    Peristiwa itu terjadi saat RAH dalam perjalanan pulang dari buka puasa bersama dan bag-bagi takjil.

    “Awalnya korban meminta izin kepada orang tua untuk mengikuti acara bagi-bagi takjil berbuka puasa bersama dengan teman-teman sekolah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary mengatakan jika pembegalan itu terjadi Jalan Griya Utama, Pademangan Timur, Jakarta Utara, Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di mata kiri, dan lecet di tangan kiri.

    Motor Honda yang digunakan korban pun dirampas oleh pembegal.

    “Korban diantar pulang ke rumah oleh saksi dalam keadaan berdarah dengan luka tusuk di pinggang, luka memar di mata kiri dan lecet di tangan kiri,” papar Ade Ary.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun menyebut jika kepolisian masih memburu pelaku pembegalan tersebut.

    Penyelidikan kasus ini pun sedang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Sosok Perampok Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Residivis Sekaligus Kurir Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku rudapaksa terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabunya di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

  • Remaja di Jakut Dibegal Usai Bagikan Takjil, Luka Tusuk di Punggung

    Remaja di Jakut Dibegal Usai Bagikan Takjil, Luka Tusuk di Punggung

    Jakarta

    Seorang remaja berinisial RAH menjadi korban begal setelah melakukan kegiatan bagi-bagi takjil. Korban diketahui sempat ijin kepada orang tuanya sebelum ikut kegiatan bagi-bagi takjil bersama teman-teman sekolahnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus pembegalan ini terjadi pada Minggu (16/3) pukul 19.00 WIB. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pembegalan terjadi di Jalan Griya Utama, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).

    “Pada saat kejadian tiba-tiba korban diantar pulang ke rumah oleh saksi dalam keadaan berdarah dengan luka tusuk di punggung, luka memar di mata sebelah kiri dan lecet di tangan sebelah kiri,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary menyampaikan berdasarkan keterangan saksi yang menolong korban, ada seseorang tak dikenal sengaja menusuk korban. Akibatnya korban pun mengalami luka di bagian punggung.

    “Saksi menjelaskan bahwa korban telah ditusuk oleh orang tidak dikenal,” terang Ade Ary.

    Dia juga mengatakan saat itu motor yang dikendarai tersangka ikut diambil oleh pelaku penusukan. Korban pun akhirnya dibawa ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan.

    (jbr/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pria di Kemang Jaksel Dibegal Saat Pulang Nongkrong, Diancam Pakai Celurit dan Senpi – Halaman all

    Pria di Kemang Jaksel Dibegal Saat Pulang Nongkrong, Diancam Pakai Celurit dan Senpi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial APS menjadi korban pembegalan di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

    Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekira pukul 04.00 WIB.

    Korban sendiri baru melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2025).

    “Laporan korban masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/3/2025) pukul 17.21 WIB dan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary mengatakan jika korban dipaksa berhenti oleh orang tidak dikenal yang menggunakan tiga sepeda motor.

    Dalam keterangannya, korban mengaku diancam menggunakan senjata tajam berjenis celurit dan senjata api (senpi).

    “Korban diberhentikan dengan seorang tidak dikenal menggunakan 3 sepeda motor Nmax dan mengancam korban menggunakan sebuah celurit dan Senjata Api,” kata Ade Ary.

    “(Pelaku) Merebut motor korban, Honda Stylo 160 Cbs warna hitam dengan Nopol B 3137 POR,” kata Ade Ary.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun mengatakan jika pelaku masih dalam tahap penyelidikan, kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

    “Atas kejadian tersebut korban dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti,” papar Ade Ary.

  • Vadel Badjideh Damai dengan Nikita Mirzani, Ibunda: Kami Cabut Laporan

    Vadel Badjideh Damai dengan Nikita Mirzani, Ibunda: Kami Cabut Laporan

    Jakarta, Beritasatu.com – Keluarga Vadel Badjideh menyatakan akan menempuh jalan perdamaian dengan Nikita Mirzani, termasuk mencabut laporan yang dilayangkan kepada Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan.

    “Saya yang meminta kepada suami (Umar Badjideh), termasuk anak-anak saya (Bintang Badjideh dan Martin Badjideh) agar berdamai dengan Nikita,” jelas ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh dikutip dari channel YouTube, Rabu (19/3/2025).

    Titin Badjideh menyatakan, semua laporan yang dilayangkan keluarga Vadel Badjideh kepada Nikita Mirzani akan dicabut dalam waktu dekat.

    “Kami sudah berbicang kepada keluarga, bahwa kami tidak akan melanjutkan apa pun, kita ikhlaskan semua. Tidak ada lapor melapor, karena bagi kami sudah berdamai semua dan fokus ke Vadel, karena kita tidak ingin memperpanjang masalah ini,” lanjutnya.

    “Kalau saling melapor maka tidak akan ada habisnya sampai kapan pun. Marilah duduk dengan kepala dingin, maka kami dari keluarga Badjideh sudah ikhlas dan sudah legowo,” ungkapnya.

    Titin Badjideh juga berencana akan menemui Nikita Mirzani yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk melakukan perdamaian.

    “Insyaallah saya akan menemui keluarga NM, apabila sudah berkoordinasi dengan mereka. Kita bakal mencari jalan kebaikan atau mediasi, perdamaian biar tidak berlarut-larut semuanya,” tutup ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh yang siap berdamai dengan Nikita Mirzani.

  • Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah – Halaman all

    Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bocah berusia 8 tahun menjadi korban penjambretan ponsel saat bermain di pekarangan rumahnya, di Gang Salon, Cilincing, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika kejadian itu terjadi, sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin(17/3/2025).

    “Seorang anak usia 8 tahun, sedang bermain handphone di pekarangan rumahnya di dalam pekarangan rumahnya. Kejadiannya jam 10.30 WIB di daerah Tipar Cakung, Gang salon Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,” kata Ade Ary, kepada awak media, Rabu (19/8/2025).

    Ade Ary mengatakan jika korban dijambret oleh dua pelaku yang memiliki peran masing-masing.

    Dua pelaku yang kini sudah diamankan adalah ER (25) dan MD (27). ER berperan untuk mengendarai motor, sementara MD adalah eksekutor.

    Pada saat kejadian, orang tua dari korban yang sedang tidur pun terkejut mendengar teriakan sang anak.

    “Saat pelapor atau orang tuanya korbannya sedang tidur mendengar jeritan anaknya dan melihat ada orang yang merampas handphone, orang tua korban atau pelapor sempat berupaya mengejar namun tidak berhasil dan langsung melaporkan ke Polsek Cilincing,” ujar Ade Ary.

    Kepolisian pun langsung bertindak dan sukses menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda.

    “Tidak terlalu lama ini bahkan kurang dari 1×24 jam kejadian hari Senin tanggal 17 Maret 2025 jam 10.30, para pelaku ditangkap selasa dini hari kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan, di yang pertama di Koja yang kedua di daerah Kelapa Gading,” kata Ade Ary.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun mengatakan jika kejadian ini seakan menjadi fenomena, mengingat beberapa waktu lalu ada kejadian serupa di lingkup Polda Metro Jaya.

    Dia pun berharap Bhabinkamtibmas di setiap wilayah bisa terus mengedukasi masyarakat supaya kejadian serupa tidak terulang.

    “Kemudian ini juga menjadi fenomena minggu lalu ya kami rilis kejadian anak yang membawa handphone di sekitar rumah namun di jalan umum dan dirampas,” kata Ade Ary.

    “Ini juga menjadi perhatian kami bersama rekan kami Bapak Kamtibmas di lapangan terus memberikan imbauan dan edukasi dan kami mohon juga kepada masyarakat agar tidak memberikan barang-barang berharga kepada anak-anaknya untuk dibawa ke tempat umum,” ​ujarnya.

  • Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    JAKARTA – Kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Depok, akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap setelah diburu selama tiga hari.

    “Setelah dilakukan olah TKP, pendalaman dari jajaran polsek dan Polres Metro Depok diback up oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tiga hari kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.

    Pelaku utama yang melakukan perampokan dan pemerkosaan disebur berinisial RR. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Maret. Sementara untuk tersangka lainnya yakni HHP yang merupakan penadah barang curian.

    “(Tersangka) ditangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu,” ucapnya.

    Berangkat dari hal tersebut, penyidik mendalami latar belakang tersangka. Ternyata, RR merupakan kurir dan bandar kecil narkoba. Bahkan, pada saat penangkapan, penyidik juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

    “Tersangka RR ini pengangguran sambil berprofesi menjadi kurir dan pedagang narkoba,” sebut Ade.

    Tak hanya itu, tersangka RR juga diketahui sebagai residivis kasus pemerkosaan yang divonis bersalah pada 2016.

    Sementara mengenai keterlibatan tersangka HHP karena membeli ponsel curian dari RR seharga Rp700 ribu. Keduanya merupakan teman satu kos.

    “Dijual seharga Rp700 ribu. Kemudian uang Rp700 ribu dipake untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Ade.

    Pada kasus ini, tersangka RR dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 285 KUHP yang hukumnya pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Sementara untuk kasus narkotika tersangka RR, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.