Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polda Metro Sebar Anggota Sisir Jakarta Cegah Tawuran hingga Balap Liar

    Polda Metro Sebar Anggota Sisir Jakarta Cegah Tawuran hingga Balap Liar

    Jakarta

    Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran dan stakeholder terkait melakukan patroli cipta kondisi (cipkon) menyusuri jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. Patroli dilakukan untuk mencegah aksi balap liar.

    “Anggota gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya bersinergi dengan anggota Satpol-PP melaksanakan Apel dan dilanjutkan dengan patroli Cipta Kondusif (cipkon) di sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin dan depan Kantor Kementerian PAN & RB antisipasi gangguan Kamtibmas dan balap liar,” tulis keterangan akun X TMC Polda Metro Jaya dikutip detikcom, Selasa (18/11/2025).

    Patroli juga dilakukan di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Polisi memastikan kelancaran arus lalu lintas.

    Selain itu, polisi juga melakukan patroli di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Polisi melakukan antisipasi aksi tawuran hingga gangguan Kamtibmas lainnya.

    “Anggota Sat Lantas Jakarta Timur melaksanakan Patroli Mobil di wilayah Kampung Melayu, BKT, dan Jl. Basuki Rahmat antisipasi gangguan Kamtibmas, balap liar, dan tawuran warga,” tulisnya.

    (wnv/wnv)

  • Perwakilan UGM Dicecar Majelis Sidang KIP soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawaban ‘Tidak Ada’

    Perwakilan UGM Dicecar Majelis Sidang KIP soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawaban ‘Tidak Ada’

    GELORA.CO – Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapati banyak jawaban “tidak ada” saat menginterogasi perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang prosedur legalisasi ijazah. Pertanyaan khusus diajukan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku saat masa kuliah hingga pencalonan Presiden Joko Widodo.

    Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI ini digelar di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Hadir sebagai pemohon koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis, sementara termohon dihadiri perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    “SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?” tanya Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn.

    “Enggak ada,” jawab pihak termohon.

    UGM mengakui Jokowi pernah melakukan legalisasi ijazah, namun kampus tidak memiliki SOP tertulis sejak masa kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan (1980–1985) hingga pendaftaran capres 2014 dan 2019. SOP hanya tersedia dalam bentuk buku panduan tanpa format baku.

    “Sampai sekarang ada, sudah ada belum, enggak ada juga? Terkait penanganan permintaan verifikasi ijazah juga enggak ada aturannya?” tanya Rospita.

    “Kami yakin ya, eh, dengan status Pak Jokowi di kami, ada, ada Bu,” jawab termohon.

    “Ada ya? SOP-SOP enggak pernah ada?” tanya Rospita lagi.

    Perwakilan UGM menjelaskan, “Kalau SOP ya, SOP dalam artian prosedural yang kita maknai saat ini itu memang, memang tidak ada pada zaman itu. Jadi, pada saat itu proses aturannya itu dalam bentuk buku panduan. Jadi buku panduan, tapi memang tidak spesifik juga ya apa menjelaskan perihal SOP yang Bapak/Ibu dari pemohon itu minta, gitu.”

    Ketua majelis kemudian mendalami isi buku panduan yang dimaksud, namun jawaban yang diterima dinilai tidak lugas. Termohon menyebut buku panduan hanya memuat kurikulum dan aturan drop out (DO), sementara informasi seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau proses akademik lain harus ditanyakan ke fakultas.

    “Nah, dari yang beberapa ini apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.

    “Mohon izin. Ya. Untuk yang di dalam buku panduan itu terkait dengan kurikulum ada,” jawab termohon.

    “Kurikulum ada?” tanya Rospita lagi.

    “Terkait dengan drop out ada,” jawab termohon.

    “KKN?” tanya Rospita.

    “Untuk KKN, kalau dari kami belum bisa memastikan ya karena itu yang menguasai adalah fakultas, nanti yang bisa menjelaskan fakultas,” jawab termohon.

    Rangkaian pertanyaan berlanjut hingga majelis menyimpulkan banyak ketiadaan aturan. “Oke, dicek lagi ya, aturan sidang?” tanya Rospita.

    “Aturan sidang kurang tahu juga karena itu. Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya…”

    Penelusuran berakhir dengan pengakuan resmi dari UGM bahwa periode 1980-1985 memang tidak ada SOP legalisasi ijazah dalam format yang diminta pemohon. “Iya, kalau untuk yang bentuknya SOP enggak ada,” jawab termohon menutup keterangan.

  • Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi di KIP

    Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi di KIP

    GELORA.CO – Sengketa terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlangsung. Kasus ini tidak hanya menyoroti keabsahan dokumen, tetapi juga persoalan transparansi dan tata kelola administrasi publik di Indonesia.

    Pada Senin (17/11/2025), Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah di Jakarta.

    Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan kelengkapan berkas Jokowi yang dimiliki oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Pihak UGM dianggap tidak dapat memberikan salinan berkas yang diminta, yang menimbulkan keraguan terkait penguasaan dokumen tersebut.

    Selain itu, KPU Surakarta juga menjadi sorotan karena melakukan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi yang dianggap masih berpotensi disengketakan.

    Sementara, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa ijazah asli Jokowi saat ini berada dalam penguasaan mereka untuk keperluan proses hukum.

    Peran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

    Di tempat yang sama, ANRI dikonfirmasi tidak menyimpan salinan primer ijazah Jokowi, yang memicu gugatan hukum oleh seorang pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.

    Bonatua menilai ketiadaan dokumen tersebut menghambat penelitian akademisnya yang berstandar internasional dan menegaskan pentingnya verifikasi data primer untuk menjaga kualitas riset.

    Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam kasus ini.

    Ia menilai bahwa kegigihan tokoh-tokoh yang menelusuri kebenaran ijazah Jokowi menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola administrasi calon kepala daerah.

    Tuntutan Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah

    Sebelumnya, Kelompok masyarakat Prodem Jawa Tengah mengajukan aduan sengketa informasi terhadap KPU Surakarta yang menolak memberikan salinan ijazah Jokowi saat pencalonan Wali Kota.

    Mereka menuntut keterbukaan informasi sebagai bagian dari demokrasi dan transparansi publik.

    Terjadi Perdebatan di Persidangan, Ketua Majelis Cecar UGM 

    Rospita Vici Paulyn, Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

    Ketua majelis sidang Rospita Vici Paulyn mempertanyakan sejumlah salinan berkas Jokowi yang dimiliki UGM. “Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti,” ujar Rospita. 

    Dalam sidang sengketa ini menghadirkan sejumlah pihak seperti Universitas Gajah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polda Metro Jaya.

    KPU Surakarta mengatakan pemusnahan dilakukan lantaran arsip telah tersimpan selama dua tahun. Namun, ketua sidang mempertanyakan pemusnahan arsip tersebut.

    “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” ujar ketua majelis sidang.

    Polda Metro Jaya mengatakan bahwa berkas Jokowi termasuk ijazah asli sudah diterima untuk kebutuhan proses hukum. 

    “Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

    Sementara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengonfirmasi tidak menyimpan salinan ijazah primer milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, secara resmi menggugat ANRI atas kegagalan lembaga tersebut menyediakan salinan data primer ijazah Jokowi. 

    Hal itu terungkap dalam sidang perdana atas sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025). 

    Dalam persidangan, Bonatua menjelaskan urgensi kebutuhannya terhadap dokumen tersebut. 

    Sebagai seorang peneliti yang tengah mengerjakan riset berstandar internasional, ia memerlukan data yang validasinya tidak diragukan. Ia menegaskan bahwa untuk penelitian sekelas Scopus, verifikasi data adalah kunci utama. “Kelebihan peneliti Scopus dalam hal uji data bahwa uji data saya harus terverifikasi dan tervalidasi,” ujarnya kepada Majelis KIP di Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Menurutnya, ANRI adalah lembaga paling kredibel untuk mendapatkan salinan dokumen primer tersebut demi menjaga kualitas penelitiannya. Ia berargumen bahwa dokumen sepenting ijazah seorang presiden seharusnya sudah beralih status dari arsip statis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi arsip negara di ANRI.

    “Lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI,” ungkap Bonatua.

    Ia menambahkan, penelitiannya menjadi tidak sempurna karena ANRI tidak dapat menyediakan dokumen yang ia butuhkan.

    Salinan ijazah yang sebelumnya didapat dari KPU dianggap tidak cukup kuat untuk mendukung validitas penelitiannya, karena yang dibutuhkan adalah salinan primer yang tersimpan sebagai arsip negara.

    Sebelumnya, salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari KPU telah dikonfirmasi sama dengan versi yang selama ini beredar luas di media sosial. Namun, kesamaan ini tidak menjawab pertanyaan mendasar mengenai keberadaan dokumen asli atau salinan primernya yang seharusnya tersimpan di lembaga arsip negara.

    Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah mendatangi Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti aduan dilayangkan pada 18 September 2025. 

    Menurut Ketua Prodem Jawa Tengah, Suroto, aduan itu dilayangkan karena adanya sengketa informasi terhadap KPU Surakarta yang tak mau memberikan salinan ijazah Joko Widodo saat pencalonan Wali Kota.

    “Tujuan kami sederhana, hanya ingin mencocokkan salinan ijazah yang sudah diberikan oleh KPU pusat dengan yang dimiliki oleh KPU Surakarta. Ini untuk memastikan data yang beredar benar dan valid,” ujar Suroto.

    Kata Suroto, publik memiliki hak untuk mengetahui data pribadi pejabat publik yang bersifat administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “Kami menilai, keterbukaan informasi adalah bagian dari demokrasi. Publik berhak tahu, terutama soal dokumen penting seperti ijazah kepala negara,” tegasnya.

    Profil dan Biodata Rospita Vici PaulynNama: Rospita Vici PaulynTempat, Tanggal Lahir: Jayapura, 11 Juni 1974

    Pendidikan:

    S1 Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura

    Karier dan Pengalaman:

    Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia sejak April 2022Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat dua periodeDosen di Lembaga Manajemen Sukabumi (1998-2000)Bekerja di PT Supra Securinvest, Jakarta (2000-2001)Bergabung di Unit Pengelolaan Kompleks Wilayah Barat II – Sunrise Garden, Yayasan Pendidikan BPK Penabur Jakarta (2002-2003)Pendiri dan Direktur CV Prima Karya Khatulistiwa, perusahaan konsultan teknik di bidang konstruksi di Pontianak

    Penghargaan dan Prestasi:

    Mengantarkan Kalimantan Barat meraih peringkat pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional kategori Pemerintah Provinsi (2017-2018)

    Komitmen:

    Mengundurkan diri dari perusahaan dan organisasi pada akhir 2015 sebagai komitmen saat menjadi Komisioner Komisi Informasi Provinsi KalbarRospita Vici Paulyn dikenal sebagai sosok profesional yang aktif dalam bidang keterbukaan informasi publik dan pengembangan layanan konstruksi.Ia juga memiliki latar belakang akademis dan pengalaman kerja yang luas di berbagai bidang, serta dedikasi tinggi terhadap transparansi dan pelayanan publik.

  • Ledakan di SMAN 72, kondisi terduga pelaku masih lemas

    Ledakan di SMAN 72, kondisi terduga pelaku masih lemas

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kondisi anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga merupakan pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta masih lemas.

    “Kondisinya masih lemas dan pusing pasca dilepas alat selang makanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Polda Metro Jaya telah mengagendakan pengambilan keterangan dari ABH tersebut pada pekan ini terkait peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta.

    Polda Metro Jaya pun berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pemeriksaan terhadap ABH tersebut. “Minggu ini, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH secara keseluruhan,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/11).

    Selain dokter yang merawat, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah dari ABH terduga pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta. “Sudah diminta keterangan dua hari lalu,” ujar Budi, Kamis (13/11).

    Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi pada ledakan yang terjadi Jumat (7/11) lalu. “Hari ini, yang diambil keterangan saksi anak ada 46 orang secara paralel dengan giat observasi dari Apsifor,” tutur Budi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

    Beda dengan Jokowi, Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik

    GELORA.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membuktinya ijazah doktoralnya asli dan ditunjukkan ke publik setelah sempat dituding memakai ijazah palsu.

    Usai menunjukkan ijazahnya itu, Arsul Sani tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak dengan tudingan pencemaran nama baik.

    “Enggak, saya enggak. Kalau MK kan tidak bisa,” kata Arsul dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Arsul Sani sadar dengan statusnya, di mana MK selaku lembaga negara tidak boleh melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

    “MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK,” tuturnya.

    “Saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan jika pejabat publik dikritisi, harus disikapi dengan bijak.

    “Jadi saya tidak akan melapor balik,” tuturnya.

    Sikap Arsul Sani ini berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) soal menyikapi tudingan ijazah palsu ini.

    Jokowi dan relawannya melaporkan sejumlah orang terkait tudingan ijazah palsu. 

    Pada Kamis (11/11/2025), Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, telah dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

    Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli. 

    Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

    Setelah pemeriksaan selama sembilan jam lamanya, Roy Suryo Cs dibolehkan pulang oleh penyidik atau tidak ditahan.

    Eks Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu pun mengucapkan terima kasih.

    Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

    Selain itu, Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

    Diberitakan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hendak melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

    Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali datang pada Senin (17/11/2025). 

    Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat, tetapi nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan. 

    “Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

    Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.

    Tunjukkan Ijazah Aslinya

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya menunjukkan ijazah doktoralnya ke hadapan publik dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

    Arsul juga menunjukkan transkrip nilai hingga foto kelulusannya. Semua yang ia tunjukkan bukan salinan, merupakan dokumen asli.

    Arsul juga bercerita disertasi yang ia tulis untuk memperoleh gelar doktoralnya.

    “Saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada ini,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).

    Arsul menjelaskan, gelar doktor ini ia dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University. Institusi ini merupakan sebuah universitas swasta di Polandia. 

    Pengambilan S3 ini dilakukan sekitar tahun 2020. Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.

    Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.

    Arsul mengatakan, sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral. Saat itu, ia mengambil kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).

    Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018. 

    Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Diduga Pakai Ijazah Palsu, MKMK Segera Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik

    Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Master karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.

    Adapun, pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023. 

    “Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.

    Dalam konferensi pers, Arsul juga menunjukkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri oleh sang istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.

    Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.

     “Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” kata Arsul.

    Ramai Ijazah Palsu setelah Keluarnya Putusan MK terkait Rangkap Jabatan Polisi Aktif

    Isu ijazah palsu Asrul ini ramai, setelah MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

    “Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

    Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

  • 4
                    
                        Lokasi Operasi Zebra 2025 di Jakarta Ada di Mana Saja?
                        Megapolitan

    4 Lokasi Operasi Zebra 2025 di Jakarta Ada di Mana Saja? Megapolitan

    Lokasi Operasi Zebra 2025 di Jakarta Ada di Mana Saja?
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 tidak memiliki lokasi razia stasioner tertentu, tetapi dilakukan melalui patroli keliling di seluruh wilayah Jakarta.
    Seluruh penindakan akan menggunakan sistem
    hunting
    , yakni pola operasi yang mengandalkan pergerakan petugas untuk menemukan pelanggaran secara langsung di jalan raya.
    Metode ini dipilih agar penegakan dapat dilakukan kapan saja dan di titik mana pun pelanggaran terlihat.
    Operasi berlangsung serentak pada 17–30 November 2025 sebagai bagian dari persiapan menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru.
    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem
    hunting
    .

    Hunting system
    itu jadi bukan razia-razia konsep stasioner, nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).
    Dengan pola ini, penindakan tidak terpaku pada satu titik, melainkan mengikuti temuan pelanggaran di lapangan selama patroli berlangsung.
    Komarudin menerangkan bahwa bentuk penindakan akan menyesuaikan dengan pelanggaran yang ditemukan.
    “Nanti kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpati atau memang harus ditilang,” ujarnya.
    Untuk pelanggaran kasat mata yang dinilai membahayakan keselamatan, penilangan akan diberikan secara langsung.
    “Penindakan dengan tilang ini akan diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran kasat mata, pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas,” kata Komarudin.
    Dalam operasi tahun ini, pelanggaran yang terlihat langsung akan menjadi prioritas penindakan.
    Komarudin menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditindak, antara lain menerobos lampu merah, pelanggaran batas kecepatan atau balap liar, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
    “Tidak akan lagi diberi teguran. Untuk jenis pelanggaran ini, petugas akan langsung memberikan tilang,” katanya.
    Ia menambahkan bahwa detail sasaran lengkap akan disampaikan setelah praoperasi.
    Komarudin menyebut sejumlah pelanggaran yang sudah dipastikan menjadi fokus pengawasan, antara lain:
    “Pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasat mata, penggunaan helm, kemudian juga knalpot–knalpot yang tidak sesuai dengan spektek. Itu yang kita sasar,” tutur Komarudin.
    Meski penindakan tetap dilakukan, Komarudin menegaskan bahwa porsi terbesar Operasi Zebra berada pada upaya pencegahan.
    “Jadi bobotnya nanti, bobot yang terbesar dalam kegiatan ini adalah
    pre-emptive
    .
    Pre-emptive
    , kemudian
    preventive
    itu 40-40. Kemudian terakhir penegakan hukum, 20 persen itu penegakan hukum,” katanya.
    Kegiatan edukasi dan pengawasan akan dilaksanakan secara masif untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di Jakarta dan sekitarnya.
    Dengan tidak adanya titik razia tetap dan seluruh wilayah menjadi area patroli,
    Operasi Zebra 2025
    menempatkan pengawasan lalu lintas secara dinamis di lapangan.
    Melalui pola
    hunting system
    dan penguatan kegiatan pencegahan, kepolisian berupaya menekan potensi kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan berkendara selama periode operasi.
    (Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Muhammad Isa Bustomi)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1.700 Siswa di Jakarta Ditunjuk Polda Metro Jaya jadi Polisi Sekolah, Ini Tugas yang Diemban

    1.700 Siswa di Jakarta Ditunjuk Polda Metro Jaya jadi Polisi Sekolah, Ini Tugas yang Diemban

    Untuk memperluas cakupan, Polda akan menggandeng Disdik, Dispora, dan para kepala sekolah agar sistem pengawasan berbasis pelajar ini terus berjalan.

    Menurut Asep, selain menjaga keamanan, para polisi siswa juga tetap membantu pengaturan lalu lintas di sekitar sekolah seperti fungsi lama PKS.

    “Sekarang kita akan canangkan polisi siswa keamanan sekolah jadi selain akan membantu kelancaran lalu lintas di sekolahnya juga bisa membantu tentang keamanan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut untuk menjaga siswanya masing-masing,” tandas dia.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meluncurkan Polisi Siswa Keamanan Sekolah, Senin (17/11/2025). Sebanyak 1.700 pelajar dari Saka Bhayangkara, Pramuka, dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) hadir Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Asep menegaskan pentingnya peran pelajar dalam menjaga keamanan lingkungan pendidikan. Dia menjelaskan, program baru itu dirancang berbasis partisipasi aktif dari siswa sendiri, dengan konsep ‘dari siswa untuk siswa’.

    “Melalui skema ini, para pelajar dilibatkan sebagai garda terdepan pencegahan gangguan ketertiban di sekolah. Dalam semangat itu, peran SAKA Bayangkara dan Polisi Siswa Keamanan Sekolah serta Duta Lalu Lintas menjadi sangat penting peranannya,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

     

  • Tampang 2 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan Kacab BRI Saat Rekonstruksi Perkara

    Tampang 2 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan Kacab BRI Saat Rekonstruksi Perkara

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penculikan berujung kematian Kepala KCP Bank BRI Jakarta Pusat, MIP (37) hari ini, Senin (17/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan rekonstruksi ini dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menghadirkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

    “Betul, rekonstruksi perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI digelar oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi saat dikonfirmasi Selasa (17/11/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, 15 tersangka termasuk Dwi Hartono dan dua prajurit TNI Serka Natsir dan Kopral Dua (Kopda) Feri Herianto (FH) ditampilkan dalam rekonstruksi ini.

    Terlihat, tersangka sipil dan prajurit TNI mengenakan pakaian berbeda. Tersangka sipil memakai baju tahanan oranye, sementara TNI mengenakan baju tahanan kuning.

    Dua oknum prajurit TNI ini berpenampilan sama. Rambut keduanya sudah gundul. Mereka juga mengenakan masker berwarna biru.

    Satu persatu adegan pra-penculikan direka ulang dalam rekonstruksi itu. Misalnya, pertemuan Kopda Feri dengan Serka Natsir. Pertemuan itu membicarakan soal ajakan Natsir ke Feri.

    Setelah itu, Kopda Feri menyatakan untuk menerima masukan tawaran tersebut dan langsung mencari tim penjemputan paksa atau penculikan. Iming-iming uang untuk perbuatan ini Rp100 juta.

    Awalnya, Kopda Feri meminta uang operasional Rp5 juta ke Serka N. Kemudian, JP juga menyerahkan uang tunai Rp95 juta ke Serka N pada (20/8/2025). Dari Serka N, uang tersebut diberikan kepada Kopda FH.

    Setelah itu, Kopda FH telah menemukan lima orang untuk melakukan penculikan terhadap Kepala KCP Bank BRI MIP. Singkatnya, Kacab BRI itu diculik di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada (20/8/2025).

  • Rekonstruksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Keluarga Saksikan Cara Keji Tersangka Habisi Nyawa MIP

    Rekonstruksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Keluarga Saksikan Cara Keji Tersangka Habisi Nyawa MIP

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan, 15 tersangka terbagi menjadi empat klaster yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, serta tim surveilans yang membuntuti korban.

    Wira merinci, total ada empat orang yang berperan otak perencana. Misalnya C alias K. Dia yang mengatur pertemuan dengan DH, merancang rencana, hingga menyiapkan perangkat IT untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung. C pula yang mengklaim punya data rekening-rekening dormant yang siap dipindahkan.

    Lalu ada DH. Ia menghadiri pertemuan, menghubungi JP untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang-orang yang akan membuntuti korban, sekaligus mengatur skenario penculikan. Untuk operasional, DH menyiapkan uang sebesar Rp 60 juta yang disetorkan kepada JP.

    Berikutnya, AAM, juga ada di dalam perencanaan. Ia turut hadir dalam pertemuan bersama C dan DH, membantu merancang penculikan, serta menyiapkan tim pengintai.

    Sedangkan JP berperan mengumpulkan tim eksekutor bersama N, mengawasi jalannya pembuntutan, hingga ikut membuang korban di Cikarang. JP bahkan mengelontorkan uang Rp150 juta kepada Serka N untuk memperlancar operasi.

    “Klaster pertama merupakan otak perencana pelaku penculikan. Ini terdiri dari empat orang,” kata Wira saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

    Kemudian, klaster kedua, polisi menyebut lima orang sebagai eksekutor penculikan. Di awali E, orang yang memaksa korban masuk ke Avanza putih, melilitkan lakban ke wajah MIP, serta mengikat tangannya dengan tali. Dari Kopda FH, ia menerima Rp 45 juta yang lalu dibagi-bagi ke rekan-rekannya.

    REH membantu dengan memegangi korban dari belakang saat proses pengikatan. JRS menahan tangan kanan korban, sementara AT menahan dari sisi kiri. Perlawanan MIP dilumpuhkan dengan kerja sama tiga orang ini. Sedangkan EWB menjadi sopir Avanza putih yang melarikan korban dari parkiran Lotte Mart.

    “Kalster yang kedua ini adalah kalster eksekutor penculikan terhadap korban, di mana di dalam klaster penculikan terhadap korban ini kami berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka,” ucap dia.

  • Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2025, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

    Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2025, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi zebra jaya 2025 di wilayah hukumnya.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan operasi zebra jaya mulai digelar hari ini hingga Minggu (30/11/2025). Target operasi zebra ini menyasar pengendara tidak tertib administrasi, pengendara dibawah pengaruh alkohol, hingga balap liar.

    “Kita melaksanakan kegiatan apel gelar pasukan operasi Zebra Jaya 2025 yang akan digelar selama 14 hari ke depan, mulai dari hari ini sampai dengan tanggal 30 November nanti,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

    Dia menambahkan, dalam operasi ini bakal mengedepankan penindakan secara penyisiran atau hunting system. Dengan demikian, pola razia stasioner tidak lagi digunakan dalam operasi zebra ini.

    Selain penyisiran, Komarudin mengemukakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan tilang ETLE mobile. Tilang elektronik jenis ini bisa menangkap pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

    Dia menjelaskan tilang elektronik jenis mobile memiliki keunggulan dibandingkan dengan ETLE statis. Sebab, jika ETLE statis hanya bisa menangkap pelanggaran dari depan.

    “Kita tidak lagi menggunakan pola-pola razia stasioner. Ini untuk diketahui, tidak lagi menggunakan pola razia stasioner tapi kita lebih menggunakan hunting system,” imbuhnya.

    Adapun, Komarudin berharap dengan adanya operasi ini bisa membuat masyarakat lebih disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran,” pungkasnya.

    Nah, berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

    1. Menggunakan ponsel saat berkendara

    2. Tidak memakai helm berstandar SNI

    3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

    4. Melawan arus

    5. Pengendara di bawah umur

    6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

    7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

    8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan

    9. Menerobos lampu merah

    10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar

    11. Menggunakan knalpot brong